Jumat, 18 November 2011

TRIPs


TRIPs berisi:
Bagian I : Ketentuan Umum dan Prinsip Dasar
Bagian II : Standar Ketersediaan, Lingkup dan Penggunaan Hak Milik Intelektual.
1. Hak Cipta dan Hak-hak yang Terkait
2. Mereka Dagang
3. Indikasi Geografis
4. Disain Industri
5. Paten
6. Disain Tata Letak (Topografi) Sirkit Terpadu.
7. Perlindungan Informasi yang Dirahasiakan
8. Perlindungan Praktek Anti Persaingan Dalam Lisensi Kontrak.

Bagian III  : Penegakan Hak Milik Intelektual
1. Kewajiban Umum
2. Prosedure dan Penyelesaian Perdata Serta Administratif
3. Tindakan Sementara
4. Persyaratan khusus yang Berkaitan Dengan Tindakan yang
Sifatnya Tumpang Tindih.
5. Prosedur Pidana
Bagian IV : Pemerolehan dan Pemeliharaan Hak Milik Intelektual dan Prosedure  Antar Para Pihak.
Bagian V : Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan
Bagian VI : Pengaturan Peralihan
Bagian VII : Pengaturan Kelembagaan: Ketentuan Penutup.

Dari ketentuan yang termasuk dalam lingkup hak milik intelektual pada agian II di dalam persetujuan TRIPs temyata lebih luas pengaturannya dibanding peraturan perundang-undangan nasional maupun konvensi-konvensi internasional sebelumnya.

| Free Bussines? |

1 komentar: