- Bentuk Negara
- Negara Kesatuan (Unitarisme)
Yang dimaksud dengan Negara Kesatuan ialah suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana di seluruh Negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (pusat)
yang mengatur seluruh daerah, jadi tidak terdiri atas beberapa daerah yang
berstatus Negara bagian (deelstaat).
Negara kesatuan dapat berbentuk:
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Sedang pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengurus sendiri daerahnya, pemerintah daerah tinggal melaksanakan, Contohnya Jerman di bawah Hitler.
- Negara kesatuan dengan sistem desaentralisasi, dimana kepada daerah-daerah diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakandaerah swatantra. Contoh: Republik Indonesia dengan daerah Swatantra (autonomie) tingkat I (Daswati I) dan Daswati II.
- Negara Serikat (Federasi)
Federasi berasal dari kata latin foedus
, yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam Federasi atau Negara
serikat merupakan dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum
berstatus Negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan mana
yang akan mewakili mereka sebagai keseluruhan.
Jadi, Negara-Negara bagian itu asal mulanya adalah suatu Negara yang
merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Anggota-anggota suatu federasi
tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Federasilah (Negara) sebagai
kesatuan nasional yang berdaulat. Anggota-anggota suatu federasi disebut Negara
Bagian (deelstaat).
Federasi adalah bentuk tengah, suatu bentuk komptomistisantara
konfederasi yang berhubungan tidak erat dengan Negara kesatuan yang sangat
kukuh ikatannya. Bentuk Negara federasi adalah Negara modern, yaitu baru
dikenal di sekitar tahun 1787, ketika para pembentuk konstitusi Amerika Serikat
memilih bentuk federasi sebagai bentuk pemerintahan mereka.
Menurut C.F STRONG dalam bukunya yang berjudul “Modern Political
Institution”, diperlukan dua syarat untukmewujudkan suatu federasi:
- Harus ada semacam perasaan Nasional diantara anggota-anggota kesatuan politik yang hendak berfederasi tersebut.
- Harus ada keinginan dari anggota-anggota kesatuanpolitik itu akan persatuan dan bukan kesatuan karena apabila anggota-anggota itu neniliki kesatuan, maka bukan federasi yang dibentuk , melainkan Negara kesatuan.
Menurut C.F. STRONG, federasi ditandai tiga cirri yang khas yaitu:
- Adanya supremasi konstitusi federal
- Adanya pemencaran kekuasaan (distribution of power) antarav Negara federal dengan Negara begian
- Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul antara Negara federal dengan Negara bagian.
Perbedaan antara Negara serikat dengan Negara kesatuan
Negara
Kesatuan
|
Negara
serikat
|
|
1.
Hak-hak Negara bagian untuk mengatur urusan dalam
negaranya adalah hak aslidari Negara bagian itu.
|
2.
Kekuasaan yang belum diatur dengan jelas apakah
termasuk kekuasaan pemerintah pusat, atau temasuk kekuasaan pemerintah
daerah, maka kekuasan itu dianggap merupakan kekuasaan pemerintah pusat.
|
2.
Bila hal ini terdapat dalam Negara serikat , maka
kekuasaan yang belum jelas itu dianggap termasuk kekuasaan pemerintah Negara
bagian.
|
Pemt.
Pusat
Pemt. Pemt. Pemt.
Daerah Daerah Daerah
(Sentralisasi)
|
Negara
Serikat
Negara Negara Negara
Bagian Bagian Bagian
(Desentralisasi)
|
Yang perlu diperhatikan dalam sistem Federasi itu adalah masalah
pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara-negara bagian. Hal ini
ada dua cara:
a.
Memerinci dan menyebut satu per satu kekuasaan yang
diberikan kepada pemerintah pusat yang dinamakan “enumerated power”, sedangkan
kekuasaan selebihnya, dinamakan “reserved power”, tetap ada pada Negara bagian.
b.
Sebaliknya dengan memberikan “enumerated power” kepada
Negara-negara bagian sedang “reserved power” pada pemerintah pusat.
Pada umumnya kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah federal itu dapat
dibagi dalam lima
bagian yaitu :
- Hal-hal yang mengenai kedudukan Negara sebagai subyek hukum Internasional, seperti soal daerah, soal mkewarganegaraan, termasuk soal-soal naturalisasi, emigrasi dan transmigrasi, soal hubungan dan pertukaran perwakilan dengan Negara lain.
- Hal-hal mutlak mengenai keselamatan Negara (pertahanan) perang dan damai.
- Hal-hal yang mengenai konstitusi dan organisasi pemerintahan federasi dan mengenai asas pokok hukum serta organisasi peradilan sepanjang yang dipandang perlu diatur oleh pemerintah pusat.
- Hal-hal yang mengenai mata uang dan mengenai keuangan bagi pembiayaan pemerintah federal , termasuk pajak bea dan cukai, bea materai, monopoli Negara dsb.
- Hal-hal yang mengenai kepentingan bersama antara Negara-negara bagian, seperti soal pos dan komunikasi, darat laut dan udara , industri, perdagangan, dsb.
- Bentuk Pemerintahan
Dalam bidang ilmiah ada perbedaan antara pengertian pemerintah sebagai
organ (alat) Negara yang menjalankan tugas (fungsi) dan pengertian pemerintah
sebagai fungsi dari pemerintah.
Istilah pemerintah dalam arti organ dapat dibedakan lagi antara:
- Pemerintah dalam arti sempit, dimaksud khusus kekuasaan eksekutif
- Pemerintah dalam arti luas, ialah semua organ Negara termasuk DPR.
Menurut LEON DUGUIT (1859-1928) bentuk pemerintahan itu ditentukan oleh
caranya menunjuk kepala Negara dan lamanya kepala Negara menjabat kedudukan
itu.
Dengan mempergunakan kriteria tersebut, kita dapat membedakan bentuk
pemerintahan.
- Monarki
Monarchie (kerajaan dan sultan), ialah Negara yang dikepalai oleh seorang
raja, dan bersifat turun temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain Raja,
kepala Negara, suatu monarki dapat berupa kaisar atau syah (kaisar kerajaan
Jpang, Syah Iran
,dsb) . Contoh Monarki : Inggris, Belanda, Norwegia, Muangthai.
- Republik
Republik (berasal dari bahasa latin: Republica = kepentingan umum), ialah
Negara dengan kepentingan rakyat yang dikepalai oleh seorang Presiden sebagai
kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan
tertentu (Amerika Serikat selama 4 Tahun, Indonesia
selama 5 tahun. Biasanya Presiden dapat dipilih kembali setelah habis masa
jabatannya.
- Sistem Pemerintahan
1.
Sistem Parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini memiliki wewenang dalam mengangkat
perdana menteri dan dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu
dengan mengeluarkan mosi tidak percaya.
Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan
secara langsung atau tidak langsung cabang legislative, atau parlemen sering
dikemukakan dengan veto keyakinan. Oleh karenaitu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislative, menuju
kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang
ditentukan dalamsebuah republic kepresidenan.
2.
sistem Presidensial
Merupakan
sistem pemerintahan Negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui
pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Menurut
Rod Hague, pemerintah presidensil terdiri dari tiga unsur yaitu:
-
presiden yang dipilih rakyat untuk meminpin
pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
-
Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa
jabatan yang tetap, tidak bias saling menjatuhkan.
-
Tidak ada status yang tumpang tindih antara
badan eksekutif dan legislative.
Dalam sistem
presidensil, presiden memiliki posisi yang relative kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya hubungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, posisi presiden bias dijatuhkan. Cirri-ciri pemerintaha
presidensil yaitu:
- dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala Negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak preogratif ( hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang meminpin departemen dan non departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan eksekutif presiden bukan kekuasaan legislatife.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislative.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar