Jumat, 18 November 2011

Makalah ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA ANAK NAKAL DILUAR PENGADILAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pada tahun 2002 BNN (Badan Narkotika Nasional) didirikan. Oleh Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BNN yang saat itu dijabat oleh Komjen Pol Drs Nurfaizi. Ketika itu Nurfaizi sudah menyatakan perang terhadap Narkoba. Karena jumlah pecandu narkoba (narkotika dan obat-obat berbahaya) di Indonesia meningkat tajam dalam lima tahun terakhir (berarti 1997-2002), bahkan anak usia sekolah dasar (SD) pun sudah termasuk incaran pengedar narkoba. Modus operandi penyebaran di kalangan anak-anak pun bermacam-macam, antara lain melalui permen yang dijual pedagang asongan yang sering mangkal di sekolah.
Pada tahun 2004, BNN menyelenggarakan Survey Nasional Penyalahgunaan Narkoba. Salah satu hasilnya, menunjukkan bahwa anak sekolah dasar sudah mengkonsumsi narkoba. Yang lebih mengejutkan lagi, berdasarkan survey itu terungkap bahwa usia termuda pemakai narkoba adalah anak-anak berusia 7 tahun dengan jenis inhalan (dihirup).
Di kalangan anak jalanan, jauh sebelum survey itu digelar, memang sudah dikenal istililah ‘ngelem’ yaitu perbuatan menghirup lem cair (seperti Aica Aibon). Bila lem tersebut dihirup dalam-dalam, dapat memberi efek melayang sebagaimana dirasakan oleh pengguna narkoba. Ketika itu, Kamis 8 Juli 2004, Togar M Sianipar Kepala BNN menyampaikan hasil surveynya di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Menurut Togar, survey diikuti oleh 13.710 responden. Dari hasil survey itu ditemukan, ada anak-anak berusia 8 tahun yang sudah menggunakan ganja. Juga ditemukan, ada anak-anak berusia 10 tahun telah menggunakan narkoba dengan jenis bervariasi (pil penenang, ganja dan morfin).
Secara keseluruhan, menurut Togar, usia 15 tahun merupakan usia rata-rata pertama kali penyalahgunaan narkoba. Dilihat dari segi pendidikan, penggunaan narkoba di Perguruan Tinggi mencapai 9,9 persen, SLTA 4,8 persen dan SLTP 1,4 persen.
Pada tahun 2006, BNN kembali melakukan penelitian. Dari hasil penelitian itu berhasil diungkapkan, sebanyak 8.500 siswa sekolah dasar di Indonesia mulai mengonsumsi bahkan sudah kecanduan Narkoba dalam satu tahun terakhir. Hal itu terjadi akibat mudahnya siswa SD mendapatkan lem aibon yang memberikan efek melayang saat dihirup. Dibandingkan tahun 2004, maka data 2006 menunjukkan adanya kenaikan lebih dari seratus persen.
Data tersebut antara lain diungkapkan oleh Brigjen Pol Mudji Waluyo (Kepala Pusat Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba BNN) di Malang pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2007, usai mengevaluasi kinerja Badan Narkotika Kota (BNK) Malang di Balaikota setempat. Menurut Mudji, usia pengguna lem aibon termuda tercatat sekitar 7 tahun. Adanya peningkatan, karena lem aibon itu mudah didapat di mana saja, dan lemahnya faktor pengawasan keluarga.
Menurut Mudji pula, total pengguna narkoba di Indonesia mencapai 3,2 juta orang. Sebanyak 1,1 juta orang di antaranya adalah pengguna dari kalangan SD, SMP, SMA, dan mahasiswa. Apabila pengguna SD menggunakan lem aibon untuk memberi efek melayang, siswa SMP, SMA, dan mahasiswa memakai narkotika dari berbagai jenis untuk memberikan efek melayang. Jenis narkotika campur-campur merupakan jenis yang paling banyak disalahgunakan oleh pelajar dan mahasiswa. Daun ganja merupakan jenis narkoba yang menduduki urutan kedua yang sering digunakan. Sedagkan tumbukan daun kecubung menduduki peringkat ketiga, ekstasi pada urutan keempat, sabu-sabu urutan kelima, dan benzodiazepam atau obat antidepresi urutan terakhir jenis narkotika yang sering dipakai.
Mudji menambahkan, angka tertinggi konsumen Narkoba anak-anak SD ini masih DKI Jakarta, disusul provinsi di daratan Sumatera kemudian Jawa Timur dan beberapa provinsi lain seperti DI Yogyakarta dan Kalimantan Selatan. Khususnya di Jawa Timur, sebagaimana data yang diperoleh dari kepolisian, Kecamatan Bangil memegang rekor tertinggi untuk kasus narkoba di kalangan anak- anak SD di Jawa Timur.
Sebelum membahas secara detail tentang perlindungan anak terhadap narkoba, dan kasus anak nakal yang berhubungan dengan narkoba, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan Narkoba atau NAPZA.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan/adiksi.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

B.      Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hubungan antara  hak anak dengan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anak nakal?
2.      Apa Gejala dari anak yang menggunakan Narkoba?
3.      Bagaimana alternatif/mencari solusi perkara anak nakal terhadap penyalahgunaan Narkoba tanpa jalur pengadilan?

C.      Tujuan Makalah
Untuk mengetahui bagaimanakah cara penyelesaian perkara anak nakal di luar jalur pengadilan karena pada waktu usia anak-anak atau dibawah umur 18 tahun, pemikiran anak-anak itu masih sangat sempit dan juga anak-anak harus dilindungi hak-hak mereka.

D.     Manfaat Makalah
Sebagai mahasiswa fakultas hukum yang berpikir Intelektual, kita harus mengetahui bahwa ada jalur lain yang bisa diselesaikan di luar pengadilan dimana fungsi Hukum Pidana yaitu bersifat Subsidiair yang artinya hukum pidana merupakan alternatif terakhir, yang maksudnya kita masih bisa menyelesaikan suatu perkara tanpa melalui jalur pengadilan yang mana itu menguntungkan bagi pihak-pihak yang terlibat.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Hubungan antara  hak anak dengan penyalahgunaan
       narkoba yang dilakukan anak nakal.

Anak-anak mempunyai hak-hak yang harus dilindungi oleh para penegak hukum karena hal ini telah diatur oleh konvensi hak anak. Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental.  Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup).  Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia). Adapun data Badan Narkotika Nasional.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305.  Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (lihat data narkoba BNN 2007) khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS  semakin meningkat dan mengancam. Dan dari keseluruhan kasus HIV/AIDS, hampir 50% penularannya dikarenakan penggunaan jarum suntik (narkoba) (Ditjen PPM&PL Depkes, 2007).  Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya (Joyce Djaelani Gordon-aktifis anti drugs & HIV/AIDS, 2007).

Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih
lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan. 

Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja.  Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang.  Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal.  Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Dalam menyiapkan generasi penerus bangsa, anak, merupakan asset utama. Tumbuh kembang anak sejak dini adalah tanggung jawab keluarga, masyarakat dan negara. Namun dalam proses tumbuh kembang anak banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik biologis, psikis, sosial, ekonomi maupun kultural, yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak anak. Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi anak telah disahkan Undang - Undang (UU) Perlindungan Anak, yaitu: UU No. 23 Th 2002 yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berahlak mulia dan sejahtera (Pasal 3 UU Perlindungan Anak).
Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada anak yang sangat rentan untuk terlibat atau dilibatkan dalam kenakalan atau suatu perbuatan melanggar hukum adalah perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). ABH melibatkan anak dalam proses hukum, melalui suatu peradilan khusus (sistem peradilan formal) berdasarkan UU No. 3 Th 1997 tentang Pengadilan Anak.
Hal yang tak terelakkan bagi keterlibatan anak sebagai pelaku adalah terjadinya penyidikan, penangkapan, penahanan dan pemenjaraan yang mengakibatkan trauma dan berpengaruh buruk terhadap masa depan anak.
Berkaitan dengan hal tersebut dalam penanganan ABH, Konvensi Hak Anak/ Convention on The Rights of The Child, yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keppres No. 36 Th 1990 menyebutkan bahwa : ”Proses hukum dilakukan sebagai langkah terakhir dan untuk masa yang paling singkat dan layak” dan dalam hal ini implementasinya telah dipertegas dan di dukung oleh Ketua Mahkamah Agung  Prof. Bagir Manan yang menyatakan bahwa untuk PEMIDANAAN ANAK AGAR DIHINDARKAN DARI PENJARA ANAK (Kompas, November 2007). Dalam pasal 64 UU ayat (2) dan ayat (3) No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan: ”bahwa Perlindungan khusus bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, dilaksanakan melalui:
    • Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
    • Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
    • Penyediaan sarana dan prasarana khusus;
    • Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak
    • Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
    • Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga, dan
    • Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
2.2. Gejala dari anak yang menggunakan Narkoba
Sebelum mengetahui apa saja gejala dari anak-anak yang menggunakan narkoba maka kita harus mengetahui faktor yang menyebabkan anak-anak menggunakan Narkoba, faktornya Menurut Agoes Dariyo dalam buku “ psikologi Perkembangan Dewasa Muda”, penyalahgunaan narkoba pada remaja dan dewasa muda bisa terjadi karena beberapa faktor, diantaranya:
Pertama, rasa ingin tahu. Masa remaja adalah masa dimana seseorang mencari identitas diri. Pada masa ini, para remaja akan mengalami krisis identitas dimana ia harus mampu untuk membuat keputusan terhadap permasalahan-permasalahan penting yang berkaitan dengan pertanyaan tentang identitas dirinya. Jika ia tidak mampu menemukan identitas dirinya, maka ia akan mudah menghindari persoalan dan cenderung mencari pemuasan dengan segera. Karena para remaja cenderung ingin tahu terhadap segala sesuatu yang baru, maka besar kemungkinan mereka akan mencari pemuasan pada benda-benda atau perbuatan-perbuatan yang baru bagi mereka, misalnya mabuk-mabukan, penyalahgunaan obat, dan sebagainya. Sebagai contoh; pada saat seorang pengedar menawarkan narkoba kepada seorang remaja, maka remaja tersebut merasa terdorong untuk ingin tahu, ingin mencobanya atau bisa jadi, ingin menunjukkan kehebatannya diantara teman-temannya. Rasa ingin tahu sampai benar-benar mencoba narkoba, mungkin dianggap sebagai salah satu cara atau budaya yang disepakati untuk menunjukkan kesetiakawanan sosial. Akibatnya, ia akan mengalami ketergantungan terhadap narkoba yang akan memporak-porandakan hidupnya.

Kedua, ajakan teman. Dalam perkembangan sosial remaja, para remaja mulai memisahkan diri dari orang tua dan mulai memperluas hubungan dengan teman sebaya. Teman sebaya menjadi begitu berarti dan sangat berpengaruh dalam kehidupan sosial remaja. Para remaja menjadi sangat bergantung kepada teman sebagai sumber kesenangannya, dan keterikatannya dengan teman sebaya begitu kuat. Hal ini akan mendorong remaja untuk berperilaku positif atau negatif. Oleh karena itu, pemilihan teman dan pergaulan yang bebas narkoba sangat penting untuk diperhatikan. Sebagai contoh; ketika seorang pelajar diajak oleh temannya untuk bergabung dalam pesta shabu-shabu, maka ia akan melakukannya sebagai wujud kesetiakawanan sosial. Bila ia tidak mau memenuhi ajakan tersebut, kemungkinan ia akan dikucilkan diantara teman-teman lainnya. Oleh karena itu, bagi remaja yang tidak memiliki prinsip hidup, cenderung mudah mengikuti saran, bujukan, dan nasehat teman-temannya. Pada akhirnya, ia akan kecanduan dan tidak bisa lepas dari obat-obatan.

Ketiga, pelarian terhadap masalah. Penyalahgunaan obat oleh remaja dan dewasa muda juga didasari oleh gangguan psikiatri seperti depresi atau gangguan kecemasan yang diakibatkan oleh masalah-masalah yang dihadapinya. Ketika remaja menghadapi masalah yang tak mampu dihadapinya sendiri, maka ia akn cenderung mencari pelarian pada hal-hal yang dapat membuatnya melupakan masalah itu mesti sesaat. Ia akan mencari tempat-tempat yang menyenangkannya seperti diskotik, yang merupakan basis pengedaran narkoba dan maksiat. Hal ini sering terjadi pada remaja dan dewasa muda yang tidak memiliki tempat berbagi yang bisa memberikan solusi terhadap prmasalahan-permasalahan yang dihadapinya, misalnya orang tua, saudara, teman dekat yang berperilaku positif, para guru dan ustaz, dan sebagainya.
Selain itu, tipisnya iman juga bisa menjadi penyebab seseorang terjerumus ke dalam dunia hitam narkoba. Dengan iman, seseorang tidak akan mencari pelarian terhadap masalah kepada hal-hal yang lain kecuali kepada Sang Pencipta. Dengan kata lain, iman adalah fondasi bagi manusia dalam menjalankan kehidupannya.

Keempat, ketidakharmonisan dalam kehidupan keluarga. Keluarga mempunyai pengaruh yang cukup besar bagi perkembangan remaja karena keluarga merupakan lingkungan sosial pertama, yang meletakkan dasar-dasar kepribadian remaja. Selain orang tua, saudara kandung dan posisi anak dalam keluarga juga berpengaruh bagi remaja. Oleh karena itu, ketidakharmonisan dalam kehidupan keluarga seperti keretakan rumah tangga (broken home), perpisahan dan perceraian orang tua, hubungan remaja dan orang tua yang kurang erat bahkan sering bersebrangan, dapat menjadi pemicu penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, pola asuh orang tua juga sangat besar pengaruhnya bagi remaja. Pola asuh otoriter, demokratik, ataupun permisif memberikan dampak yang berbeda bagi remaja. Orang tua yang menerapkan pola asuh otoriter dimana orang tua menerapkan disiplin yang kaku dan menuntut remaja untuk memenuhi aturan-aturannya, membuat remaja menjadi frustasi dan akhirnya mencari pelarian pada narkoba. Sebaliknya, pola asuh yang permisif dimana orang tua memberikan kebebasan kepada remaja tanpa ada batasan-batasan dalam perilaku, akan membuat remaja mengalami kesulitan dalam mengontrol diri dan pergaulan. Akibatnya, remaja akan mudah terpengaruh oleh lingkungan yang buruk yang berakhir pada narkoba dan maksiat lainnya. Oleh karena itu, keharmonisan dalam keluarga dan pola asuh orng tua yang demokratik harus dapat diterapkan oleh para orang tua sehingga penyalahgunaan obat-obatan pada remaja dapat dihindari.

Kelima, kuatnya jaringan pemasaran atau pendistribusian narkoba. Menyadari akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan alkohol, hampir semua pemerintah di seluruh dunia mempunyai undang-undang anti narkotika dan alkohol. Berbagai upaya dan tindakan (oleh aparat keamanan dan hukum) juga telah dilakukan untuk memberantas sindikat-sindikat pembuat dan pengedar obat terlarang dan alkohol yang tak berizin. Banyak sekali dana telah terbuang bahkan nyawa melayang dalam usaha pemberantasan narkotika dan alkohol gelap ini. Akan tetapi, sampai sekarang penyalahgunaan zat-zat yang berbahaya ini tidak pernah dapat diberantas dengan tuntas. Mungkin hal ini disebabkan oleh adanya kerja sama antara pengedar dan beberapa pihak yang ada dalam pemerintah.

Sebagai contoh; pada harian Serambi edisi 23 April 2009, diberitakan bahwa adanya keterlibatan salah seorang pihak aparat dalam proses pengedaran narkoba. Tentu saja, ada faktor yang melatarbelakangi aparat tersebut untuk terlibat dalam proses pengedaran narkoba ini. Mungkin saja ia melakukannya karena faktor ekonomi keluargannya yang tidak dapat dipenuhinya hanya dengan gaji yang diterimannya setiap bulan. Mungkin juga karena penghasilan dari penjualan narkoba lebih besar dari gajinya sehingga membuatnya gelap mata. Parahnya lagi, tidak hanya orang dewasa saja yang terlibat dalam pengedaran narkoba, bahkan para remaja juga terlibat didalamnya. Hal ini antara lain di kemukakan oleh Dinas Pembinaan Remaja, Mahasiswa dan Pemuda (Ramarda) dan Polda Metro Jaya bahwa disinyalir banyak pelajar membawa narkotika dan obat daftar “G” ke dalam kelas. Jadi, dapat disimpulkan bahwa faktor ekonomi juga menjadi faktor yang mengakibatkan pendistribusian narkoba tidak dapat diberantas secara tuntas.
Selain kelima faktor tersebut di atas, faktor genetik juga dapat menyebabkan para remaja memiliki resiko penyalahgunaan obat. Hal ini didukung oleh hasil penelitian bahwa remaja dari orang tua kandung atau memiliki kerabat para penyalahguna narkoba, mempunyai resiko tinggi sebagai penyalahguna narkoba juga. Misalnya, salah seorang dari kedua orang tua para remaja atau kedua-duanya merupakan pecandu narkoba. Namun, faktor ini jarang sekali terjadi bahkan mungkin tidak akan terjadi jika para orang tua, guru, masyarakat dan pemerintah mampu membina para remaja tersebut sejak dini. Pengalaman para orang tua yang dulunya pecandu juga bisa dijadikan pelajaran untuk disampaikan kepada para remaja.

 Gejala serta cirri-ciri anak yang menggunakan Narkoba:
CIRI-CIRI UMUM :
a.      Susah diajak bicara
b.      Mulai sulit untuk diajak terlibat dalam kegiatan keluarga
c.       Mulai pulang terlambat tanpa alasan
d.      Mudah tersinggung
e.      Mulai berani bolos

CIRI-CIRI PENYALAHGUNAAN NARKOBA :
Perubahan Fisik dan Lingkungan Sehari-hari
  • Jalan sempoyongan, bicara pelo, tampak terkantuk-kantuk
  • Kamar tidak mau diperiksa atau selalu terkunci
  • Sering menerima telepon atau tamu yang tidak dikenal
  • Ditemukan obat-obatan, kertas timah, jarum suntik, korek api di kamar / di dalam tas
  • Terdapat tanda-tanda bekas suntikan atau sayatan dibagian tubuh
  • Sering kehilangan uang/barang di rumah
  • Mengabaikan kebersihan diri
Perubahan Perilaku Sosial
  • Menghindari kontak mata langsung
  • Berbohong atau manipulasi keadaan
  • Kurang disiplin
  • Bengong atau linglung
  • Suka membolos
  • Mengabaikan kegiatan ibadah
  • Menarik diri dari aktivitas bersama keluarga
  • Sering menyendiri atau bersembunyi di kamar mandi, di gudang atau tempat-tempat tertutup

    Perubahan Psikologis
  • Malas belajar
  • Mudah tersinggung
  • Sulit berkonsentrasi
DAMPAK PSIKOLOGIS & SOSIAL LAIN SECARA UMUM
  • Emosi yang tidak terkendali
  • Kecenderungan berbohong
  • Tidak memiliki tanggung jawab
  • Hubungan dengan keluarga, guru dan teman serta lingkungannya terganggu
  • Cenderung menghindari kontak komunikasi dengan orang lain
  • Merasa dikucilkan atau menarik diri dari lingkungan
  • Tidak peduli dengan nilai atau norma yang ada
  • Cenderung melakukan tindak pidana kekerasan
RESIKO PEMULIHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
  • Umumnya seorang pengguna Narkoba membutuhkan waktu yang cukup lama untuk pemulihan kondisi fisik, psikis dan sosial. Dalam tahap pemulihan untuk kembali pada kondisi yang wajar, korban harus menjalani program rehabilitasi
  • Dibutuhkan biaya yang besar, waktu, upaya, kerja keras, disiplin, niat yang kuat dan kerjasama antara keluarga dan lembaga/pusat rehabilitasi untuk pemulihan
  • Tidak ada jaminan sama sekali bahwa ia tidak dapat kambuh/menggunakan lagi, sekalipun seorang pecandu sudah pulih beberapa tahun. Pemulihan adalah perjuangan seumur hidup.

2.3. alternatif lain perkara anak nakal terhadap penyalahgunaan
       Narkoba tanpa jalur pengadilan.

Sebagai tujuan untuk menghindarkan anak dari tekanan fisik yang akan dialami anak apabila masalah perkaranya di bawah ke pengadilan maka sebaiknya harus dilakukan atau mencari alternative lain diluar pengadilan untuk kasus anak nakal ini,
Telaah akademis kriminologis yang erat kaitannya dengan perbincangan penanganan delinkuen di masyarakat, menghasilkan model-model peradilan yang lazimnya diterapkan dalam penanganan delinkuen.
Model-model peradilan itu adalah:
(a)    model retributif,
(b)    model pembinaan pelaku secara individual dan
(c)     model restoratif. Model peradilan "retributif dan "pembinaan pelaku secara individual" tampaknya tidak pernah mampu memberikan kerangka kerja yang memadai berkembangnya sistem peradilan anak.

Model "retributif dan "pembinaan pelaku secara individual" hanya memiliki dimensi tunggal dan pengendaliannya berorientasi individual pelaku delinkuen, kepentingan korban dan masyarakat tak tersentuh. Memperhatikan pada satu sisi kebutuhan penanganan delinkuen di masyarakat yang membekaskan stigma pada diri, dan tuntutan masyarakat internasional tentang perlunya perlindungan hak-hak delinkuen, serta adanya pemikiran model- model peradilan pada sisi lain, maka^pidato pengukuhan saya ini mengemukakan pokok bahasan tentang:
(a)   Kelemahan Substantif UU No. 3 tahun 1997 sebagai dasar hukum penanganan anak delinkuen,
(b)   Kelemahan Pelaksanaan UU No. 3 tahun 1997 dalam kerangka penanggulangan delinkuensi di masyarakat dan
(c)    Usulan alternatif model peradilan pidana Indonesia masa datang. Telaah pokok bahasan tersebut selanjutnya diabstraksikan dalam satu judul "Peradilan Restoratif : Model Peradilan Indonesia Masa Datang"

UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak mengisyaratkan bahwa UU tersebut tidak mengatur tentang diversi. Diversi adalah satu bentuk pembelokan atau penyimpangan penanganan anak pelaku delinkuen di luar jalur yustisial konvensional Seperti dinyatakan dalam Commentary Rule 11 Resolusi PBB 40/33, UN Standard Minimum Rule for the Administration.
Diversi, sangat penting untuk diperhatikan dalam penanganan anak pelaku delinkuen ini, diversi dapat menghindarkan anak dari proses stigmatisasi yang lazimnya terjadi dalam proses pemidanaan anak lewat sistem peradilan pidana anak. Bila diperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Resolusi PBB 40/33, dan kecenderungan pengaturan proses pemidanaan anak di berbagai negara (Amerika Serikat, Inggris, Negeri Belanda, Australia, Selandia Baru dan Jepang), semuanya mengatur diversi dalam penanganan anak petaku delinkueni.
Dari sisi perlindungan kepentingan terbaik anak, rasanya keberadaan diversi ini sangat diperlukan, karena melalui diversi, kemungkinan penuntutan pidana gugur, rekor anak sebagai bekas terdakwapun tak ada, dan dengan sendirinya stigmatisasi atas diri anakpun tak terjadi. implementasi UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dalam penanganan kasus-kasus anak cenderung membekaskan stigma atas diri anak, mulai dari cara penanganan anak di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan di pengadilan hingga pelaksanaan pembinaan. Kesemuanya menunjukan indikator yang berupa stigmatisasi anak, dan sudah barang tentu hal ini akan sangat merugikan perkembangan jiwa anak di masa datang. Kajian kriminologi mengisyaratkan bahwa stigmatisasi akan membekas pada diri anak (terjadi "selfprophecy process') dan sangat potensial sebagai faktor kriminogen - anak akan mengulangi perbuatan kenakalannya lagi di masyarakat.
Apa yang kemudian dapat dicatat dari seluruh paparan di atas, ialah bahwa meskipun UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak secara normatif sedikit banyak telah memberikan rambu-rambu penanganan anak pelaku delinkuen, ternyata dalam pelaksanaannya tidak terwujud. Sebaliknya penanganan anak justru cenderung membekaskan stigma pada diri anak dan pada gilirannya akan menjadi faktor pendorong bagi anak-anak itu untuk mengulangi perbuatannya lagi di masyarakat di masa datang.

BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari  makalah ini dapat disimpulkan bahwa perkara anak nakal sebaiknya bisa diselesaikan melalui cara lain selain menggunakan jalur pengadilan, hal ini disebabkan karena anak sebagai generasi penerus bangsa tidak boleh adanya tekanan dengan adanya penyidik penyelidik dll. Karena hal ini ditakutkan akan mengganggu psikis anak itu sendiri. 

B.      Saran
Sebagai saran penulis, maka hal yang harus dilakukan yaitu sebelum terjadi sesuatu kepada anak maka sebagai orang tua yang berperan dalam perkembangan anak harus mencegah sebelum terjadi hal hal yang tidak diinginkan pada anak.
















BAB IV
Daftar Pustaka

1.      Raihana Alkaff. Pencegahan Dampak Buruk Narkoba pada Anak Sekolah

2.      ANDINA TYARA PERTIWI. BAHAYA NARKOBA BAGI REMAJA

3.      Anak Berhadapan Hukum, Ciptakan jalan layak anak

4.      Portal public Badan Narkotika Nasional. Gejala Dini Penyalahgunaan Narkoba Pada Anak Remaja / Sekolah. Tim Data&Info








| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar