Jasa-jasa bank merupakan
kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan
menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik
dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman
melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini
tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk
mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Jasa Jasa di Bidang
Perbankan ada beberapa Hal yaitu:
1. Kiriman
Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman
uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank
yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota,
luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus
melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang
besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah
bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau
bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
2.
Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.
Proses penagihan le-wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya
penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan
3.
Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota
atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan
dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya
biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan
jarak serta pertimbangan lainnya.
4.
Safe
Deposit Box
Safe Deposit Box
atau dikenal dengan istilah safe loket, jasa pelayanan
ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan
surat-surat berharga atau barang--barang berharga milik nasabah. Biasanya
surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman
dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang
besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
5.
Bank Card
(Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer
dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan
di berbagai tem-pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga
dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai,
tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran
tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap
pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari
jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah
ditetapkan.
6.
Bank Notes
Merupakan jasa penukaran
valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah
dengan mata uang asing).
7.
Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan
oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila
nasabah membutuhkannya.
8.
Cek Wisata
(Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan
yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan
sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti
hotel, supermarket. Cek Wisata juga bias digunakan sebagai hadiah kepada para
relasinya.
9.
Menerima
setoran-setoran
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka
me-nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
• Pembayaran pajak
• Pembayaran telepon
• Pembayaran air
• Pembayaran listrik
• Pembayaran uang kuliah
10. Melayani pembayaran-pembayaran
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank
juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa-bahnya antara
lain :
• Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
• Pembayaran deviden Pembayaran kupon
• Pembayaran bonus/hadiah
11. Bermain di dalam pasar modal
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain suratsurat
berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti
menjadi :
• Penjamin emisi (underwriter)
• Penjamin(guarantor)
• Wali amanat (trustee)
• Perantara perdagangan efek (broker)
• Pedagang efek (dealer)
• Perusahaan pengelola dana (investment company)
12. Bank
Garansi
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan
oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan
kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan
cidera janji. Perjanjian yang dapat dilayani dengan bank garansi tidak dibatasi
hanya pada perjanjian-perjanjian tertentu. Perjanjian tersebut bisa berupa perjanjian
jualbeli, sewa, kontrak -mengontrak, pemborongan, dan lain-lain. Pihak yang
dijamin biasanya adalah nasabah bank yang bersangkutan, sedangkan jaminan
diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah.
Perlu ditegaskan kembali di sini bahwa pihak bank akan membayarkan sejumlah
uang kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin
cidera janji atau tidak menepati kewajibannya sesuai isi perjanjian yang telah
dibuat dengan pihak penerima jaminan.
13. Letter of
Credit (LC)
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut
Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka
pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC
dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan
pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya
pada perjanjian jual beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran. Dengan fasilitas ini pembeli dapat melakukan pembayaran
setelah yakin barang/jasa akan diterima dengan spesifikasi sesuai perjanjian
dengan penjual, dengan kata lain pembeli tidak harus membayar terlebih dahulu sebelum
barang/jasa dikirim atau disampaikan oleh penjual. Berbeda dengan bank garansi,
pembayaran yang dilakukan bank dalam fasilitas LC tidak terkait dengan cidera janjinya
pihak yang dijamin. Ada cidera janji maupun tidak, pihak bank tetap melakukan
pembayaran dalam fasilitas LC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar