Selasa, 29 November 2011

JASA JASA PERBANKAN (Hukum Perbankan)


Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa  bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Jasa Jasa di Bidang Perbankan ada beberapa Hal yaitu:

1.      Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.

2.      Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le-wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan

3.      Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.

4.      Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket, jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang--barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.

5.      Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tem-pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.

6.      Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).

7.      Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.

8.      Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bias digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.

9.      Menerima setoran-setoran
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me-nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
• Pembayaran pajak
• Pembayaran telepon
• Pembayaran air
• Pembayaran listrik
• Pembayaran uang kuliah

10.  Melayani pembayaran-pembayaran
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa-bahnya antara lain :
• Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
• Pembayaran deviden Pembayaran kupon
• Pembayaran bonus/hadiah

11.  Bermain di dalam pasar modal
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain suratsurat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
• Penjamin emisi (underwriter)
• Penjamin(guarantor)
• Wali amanat (trustee)
• Perantara perdagangan efek (broker)
• Pedagang efek (dealer)
• Perusahaan pengelola dana (investment company)

12.  Bank Garansi
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian yang dapat dilayani dengan bank garansi tidak dibatasi hanya pada perjanjian-perjanjian tertentu. Perjanjian tersebut bisa berupa perjanjian jualbeli, sewa, kontrak -mengontrak, pemborongan, dan lain-lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang bersangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah. Perlu ditegaskan kembali di sini bahwa pihak bank akan membayarkan sejumlah uang kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin cidera janji atau tidak menepati kewajibannya sesuai isi perjanjian yang telah dibuat dengan pihak penerima jaminan.

13.  Letter of Credit (LC)
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Dengan fasilitas ini pembeli dapat melakukan pembayaran setelah yakin barang/jasa akan diterima dengan spesifikasi sesuai perjanjian dengan penjual, dengan kata lain pembeli tidak harus membayar terlebih dahulu sebelum barang/jasa dikirim atau disampaikan oleh penjual. Berbeda dengan bank garansi, pembayaran yang dilakukan bank dalam fasilitas LC tidak terkait dengan cidera janjinya pihak yang dijamin. Ada cidera janji maupun tidak, pihak bank tetap melakukan pembayaran dalam fasilitas LC.

| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar