Pasal 1
1.
Negara-negara
yang memberlakukan perjanjian ini adalah merupakan anggota negara Persatuan bagi
perlindungan hak atas kekayaan industri.
2.
Perlindungan
hak atas kekayaan industri adalah bagian dari objek paten yang meliputi antara
lain utility model, disain industri, merek dagang, merek jasa, nama dagang,
indikasi sumber atau sebutan/gelar asal serta pengekangan persaingan tidak
sehat.
3.
Hak atas
kekayaan industri harus diartikan dalam pengertian yang lebih luas, dan tidak
saja berlaku bagi industri dan perdagangan, tetapi juga meliputi industri
ekstraktif dan agrikultur serta terhadap produk- produk alam atau hasil
pabrikasi, misalnya minuman anggur, padi-padian, daun tembakau, buah-buahan, ternak,
mineral, air mineral, bir, bunga dan tepung.
4.
Paten
juga meliputi berbagai jenis paten industri yang diakui oleh hukum atau
undang-undang dari Negara anggota Persatuan seperti paten dari sesuatu yang
diimpor, paten dari sesuatu yang dikembangkan, paten- paten dan sertifikat
tambahan/pendamping, dan lain sebagainya.
Pasal 2
1.
Dalam
hal perlindungan hak atas kekayaan industri, bagi warga negara dari negara anggota
Persatuan berhak untuk seluruh negara anggota Persatuan lainnya atas manfaat
atau keuntungan yang mereka jamin saat ini atau jaminan setelah ini dengan
semua warga negara, tanpa mengesampingkan hak-hak khusus yang telah ditetapkan
oleh Konvensi ini.
Karenanya, warga negara tersebut memiliki hak yang sama terhadap perlindungan
yang baru saja disebut, dan perlakuan hukum yang sama atas pelanggaran yang
terjadi terhadap hak-haknya, sepanjang bahwa syarat dan fomalitas yang
ditetapkan terhadap warga negara tersebut dipenuhi.
2.
Dengan
demikian tidak ada persyaratan untuk berdomisili atau tinggal menetap di negara
dimana perlindungan tersebut diberikan yang dapat ditetapkan terhadap warga
negara dari anggota Persatuan dalam menikmati hak-hak kekayaan industri.
3.
Ketentuan
undang-undang atau hukum dari setiap negara anggota Persatuan berkaitan dengan
prosedur administrasi dan judisial serta jurisdikasi dan untuk penunjukan
alamat pelayanan atau pengangkatan seorang agen yang mungkin diharuskan oleh
undang-undang hak atas kekayaan industri.
Pasal 3
Warga
negara yang bukan dari negara anggota Persatuan yang bertempat tinggal atau
yang memiliki perusahaan dagang dan industri yang efektif dan nyata di wilayah
salah satu dari negara anggota Persatuan harus diperlakukan sama dengan warga
negara yang berasal dari negara anggota Persatuan.
Pasal 4
A.
1. Bagi
orang yang sebelumnya telah melakukan pemohonan untuk suatu perlindungan paten.
Atau pemohonan pendaftaran suatu model utility, atau desain industri atau merek
dagang pada sa1ah satu negara dari anggota Persatuan atau bagi orang-orang yang
ditunjuknya untuk hak tersebut. Dalam rangka pengarsipan/pendaftaran di negara
lain, mereka berhak atas hak prioritas yang ditetapkan dalam periode setelahnya.
2.
Pengarsipan yang sama dengan pengarsipan reguler nasional dibawah
perundang-undangan nasional dari negara anggota Persatuan atau dibawah
perjanjian multilateral atau bilateral yang telah ditetapkan diantara
negara-negara anggota Persatuan harus diakui sebagai salah satu dasar dalam
pemberian hak prioritas.
3.
Pengarsipan reguler nasional adalah berarti suatu pengarsipan yang dianggap
cukup dalam menetapkan tanggal pemohonan yang diarsipkan di negara tersebut
tanpa memandang resiko apapun atas pengakuan pemohonan itu.
B.
Karenanya.
pengarsipan berikutnya yang dilakukan dalam suatu negara lain dari anggota Negara
Persatuan sebelum berakhirnya periode tersebut diatas dianggap tidak sah
berdasarkan adanya undang- undang yang ditetapkan secara interval, khususnya
untuk pengarsipan lainnya atas penerbitan atau eksploitasi suatu penemuan,
penjualan atas duplikat disain, atau penggunaan merek, dan undang-undang tersebut
tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengakuan hak bagi pihak ketiga atau hak
pemilikan benda dari seseorang. Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga sebelum
tanggal pendaftaran pertama yang dijadikan sebagai dasar terhadap hak prioritas
adalah diakui sesuai dengan perundang-undangan nasional dari setiap anggota
negara Persatuan.
C. 1.
Periode perioritas tersebut diatas adalah selama dua belas bulan bagi paten dan
model utility, dan enam bulan bagi merek dagang dan desain industri.
2. Lama
periode ini dihitung mulai dari tanggal pengarsipan pertama, hari dari
pengarsipan itu tidak dihitung sebagai bagian dari periode.
3.
Apabila hari terakhir dari periode tersebut bertepatan dengan hari libur, atau
pada hari dimana Kantor tidak terbuka untuk pengarsipan pendaftaran di negara
di mana perlindungan itu diberikan, maka periode tersebut diperpanjang secara
otomatis sampai pada hari pertama dari hari kerja berikutnya.
4.
Pendaftaran berikutnya dari subjek yang sama dengan pendaftaran pertama
sebelumnya didalam pengertian paragrap (2) diatas, yang diarsipkan di negara
anggota Persatuan yang sama, harus dianggap sebagai pendaftaran pertama, dimana
tanggal pengarsipan adalah menjadi titik pendaftaran dari periode prioritas,
apabila pada waktu pengarsipan dari pendaftaran berikutnya, maka pendaftaran
sebelumnya tersebut telah ditarik, ditolak atau telah ditinggalkan, tanpa
pernah terbuka untuk diketahui umum dan tanpa meninggalkan hak-hak sedang
berjalan, dan apabila itu belum dijadikan sebagai basis dalam mengklaim suatu
hak prioritas. Pendaftaran sebelumnya itu tidak dapat dijadikan sebagai basis
dalam mengklaim hak prioritas.
D. 1.
Apabila seseorang ingin mengambil atau memanfaatkan keuntungan dari prioritas pengarsipan
sebelumnya diperlukan suatu pernyataan yang mengindikasikan tanggal pengarsipan
serta di Negara mana pengarsipan tersebut pernah dilakukan. Setiap negara harus
menetapkan tanggal terakhir atas pernyataan tersebut dibuat.
2.
Hal-hal khusus ini haruslah disebutkan dalam publikasi yang diterbitkan oleh
pihak berwenang, khususnya dibidang paten dan spesifikasi yang berkaitan
dengannya.
3.
Negara-negara anggota Persatuan dapat meminta seseorang untuk membuat
pernyataan prioritas dalam menghasilkan suatu duplikat pemohonan (uraian,
gambar dan lain-lain) dari yang telah diarsipkan sebelumnya. Duplikat tersebut
harus dinyatakan benar oleh pihak berwenang yang menerima pemohonan tersebut,
dan tidak perlu dengan pembuktian. tanpa biaya, dan dalam waktu tiga bulan dari
pengarsipan pendaftaran berikutnya, juga dapat diminta untuk disertakan suatu
sertifikat dari pihak yang sama yang menggambarkan tanggal pengarsipan serta
pengalih bahasanya.
4. Tidak
ada persyaratan lain yang diminta untuk pernyataan prioritas pada waktu
pengarsipan pendaftaran. Masing-masing negara Persatuan akan menetapkan
konsekwensi/ketentuan kegagalan melengkapi syarat fomal yang ditentukan oleh
Pasal ini, dan konsekwensi tersebut bukan dalam hal yang melebihi kerugian dari
hak prioritas.
5.
Bukti-bukti lebih lanjut dapat diminta.
Seseorang
yang ingin memanfaatkan prioritasnya sendiri atas pemohonan sebelumnya dapat
diminta
syarat khusus untuk menyertakan nomor pemohonan tersebut, dan nomor pemohonan
ini harus diterbitkan sebagaimana ditetapkan oleh paragrap (2) diatas.
E. 1.
Apabila suatu rancang industri telah diarsipkan dalam suatu negara dengan
memberikan hak prioritas yang didasarkan pada pengarsipan model utility, maka
hak prioritas harus sarana dengan yang ditetapkan terhadap desain industri.
2. Lebih
jauh, dapat diperkenankan untuk pengarsipan suatu model utility dengan hak
prioritas dalam suatu\ negara berdasarkan pengarsipan pemohonan paten, demikian
pula sebaliknya
F. Tidak
ada anggota negara Persatuan yang menolak suatu prioritas pemohonan paten
sekalipun si pemohon tersebut mengklaim prioritas ganda dan berasal dari negara
yang berbeda atau berdasarkan permohonan yang mengklaim satu prioritas atau
lebih dengan mengandung satu elemen atau lebih yang belum terliput dalam
permohonan atau permohonan dimana hak prioritas di klaim, sepanjang bahwa dalam
kedua kasus diatas tedapat keseragaman penemuan menurut pengertian
undang-undang Negara peserta. Dengan memperhatikan elemen-elemen yang tidak
terliput (yang tidak dinyatakan) dalam permohonan atau permohonan yang
mengklaim prioritas tersebut, maka pengarsipan dari permohonan berikutnya dapat
dijadikan sebagai dasar terhadap hak prioritas dalam situasi atau kondisi yang
lazim.
G. 1.
Apabila suatu pemeriksaan menyingkap bahwa suatu permohonan terhadap paten yang
mengandung lebih dari satu penemuan, maka si pemohon dapat membagi
permohonannya tersebut kedalam sejumlah divisi permohonan tertentu serta tetap
mempertahankan tanggal dari setiap tanggal pendaftaran utama serta manfaat hak
prioritas jika ada.
2.
Pemohon atas inisiatifnya sendiri juga dapat membagi permohonan paten dan
mempertahankan tanggal dari setiap tanggal permohonan yang membagi tanggal
permohonan utama dan manfaat hak prioritas, jika ada. Setiap negara anggota
Persatuan berhak untuk menetapkan syarat-syarat pembagian tersebut secara
resmi.
H.
Prioritas tidak boleh ditolak berdasarkan elemen-elemen penemuan tertentu apabila
prioritas yangdiklaim tidak terlihat diantara klaim-klaim yang difomulasi dalam
permohonan yang berasal dari Negara asal, kecuali bahwa dokumen-dokumen
permohonan secara keseluruhan dan khusus memperlihatkan elemen-elemen tersebut.
I. 1.
Permohonan terhadap sertifikat penemu yang telah diarsipkan di negara dimana
pemohon berhak menggunakan hak opsinya terhadap paten atau terhadap sertifikat
penemu dapat menjadi dasar terhadap hak prioritas yang ditetapkan dalam pasal
ini, dibawah kondisi yang sama dan dengan pengaruh yang sama dengan permohonan
terhadap paten.
2. Dalam
suatu negara dimana pemohon berhak untuk menggunakan hak opsinya terhadap
sertifikat penemu atau paten, maka pemohon sertifikat penemu tersebut, menurut
ketentuan Pasal ini sehubungan dengan permohonan paten, berhak mendapatkan hak
prioritas berdasarkan suatu permohonan pendaftaran terhadap paten, model
utility, atau sertifikat penemu.
Pasal 4bis
1.
Paten
yang telah diterapkan dalam berbagai negara anggota Persatuan oleh warga negara
yang berasal dari negara anggota Persatuan adalah merupakan paten yang independen
yang terhadap penemuan yang sama di negara lainnya, baik itu negara yang
menjadi anggota atau bukan anggota negara Persatuan.
2.
Ketentuan
terdahulu dapat diartikan dalam suatu pengertian yang tidak terbatas, khususnya
dalam pengertian penerapan paten selama periode prioritas tersebut bersifat independen,
dan dalam hal tuntutan penyitaan atau pengosongan, serta dalam batas waktu yang
nomal.
3.
Ketentuan
tersebut berlaku untuk semua paten yang ada pada waktu ketentuan tersebut telah
berlaku.
4.
Dalam
hal yang sama dan dalam hal aksesi negara-negara baru, ketentuan tersebut juga
berlaku terhadap paten yang ada pada saat aksesi tersebut.
5. Paten
yang diperoleh dengan manfaat prioritas, untuk semua negara anggota Persatuan
memiliki angka waktu yang sama dengan mereka yang akan memperoleh atau yang akan
diberlakukan atau yang akan diberikan tanpa manfaat prioritas.
Pasal 4ter
Penemu
berhak disebutkan dalam paten.
Pasal 4quarter
Tunduk
terhadap batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang nasional
masing-masing anggota, jaminan yang diberikan oleh sebuah paten dilarang
ditolak atau dianggap sah berdasarkan penjualan suatu produk yang telah
dipatenkan atau terhadap produk yang diperoleh melalui suatu proses paten.
Pasal 5
A. 1. Impor yang dilakukan oleh
seorang pemegang hak paten ke suatu negara dimana hak paten telah diberlakukan
bagi barang-barang pabrikasi di salah satu negara anggota Persatuan haruslah yang
bukan merupakan sitaan paten.
2.
Setiap negara anggota Persatuan berhak untuk menetapkan suatu standar
legislatif dalam memberikan jaminan terhadap perijinan wajib dalam mencegah
penyalahgunaan yang dapat terjadi ketika menjalankan hak-hak khusus yang dianugrahkan
oleh paten itu sendiri, misalnya gagal bekerja.
3. Dalam
hal jaminan terhadap perijinan wajib kurang mencukupi untuk mencegah terjadinya
praktek penyalahgunaan, maka sitaan paten dapat dijalankan tanpa kecuali. Tidak
ada tindakan hukum yang diberlakukan bagi suatu penyitaan atau pencabutan dari
suatu paten yang mungkin telah didirikan sebelum berakhirnya dua tahun dari
sejak perijinan wajib yang pertama diberikan.
4.
Perijinan wajib tidak dapat diterapkan atas dasar gagal kerja atau tidak cukup
bekerja sebelum
berakhirnya
periode empat tahun dan sejak tanggal pengarsipan permohonan paten atau tiga
tahun dari sejak tanggal pemberian jaminan paten, namun tenggang waktu dari periode
manapun yang diberlakukan tetap akan ditolak apabila seorang pemegang hak paten
telah memperlihatkan kelambanan atau kevakuman berdasarkan legitimasi yang ada.
5.
Semua
ketentuan diatas dapat diterapkan dengan berlaku surut(secara mutatis mutandis)
bagi model utiliti.
C.
Dalam
berbagai hal perlindungan desain industri tidak tunduk terhadap perlakuan
sitaan paten baik itu disebabkan gagal kerja atau berdasarkan impor barang yang
telah dilindungi.
C.
1. Jika
suatu negara menggunakan merek terdaftar merupakan suatu kewajiban, dan hanya
jika orang tersebut tidak membuktikan kelambanan atau kevakumannya, maka
pendaftaran hanya dapat dibatalkan setelah berlakunya suatu periode yang wajar.
2.
Penggunaan suatu merek dagang dengan pemegang hak milik yang berbeda dalam
elemen-elemen yang tidak merubah karakter khusus dari merek itu dan dalam mana
merek dagang tersebut telah terdaftar di salah satu negara anggota Persatuan
harus tidak menyebabkan pendaftaran merek dagang tersebut menjadi tidak sah dan
tidak mengurangi perlindungan yang telah diberikan tehadap merek.
3.
Penggunaan bersama dari suatu merek yang sama atau barang dagangan yang hampir
sama oleh perusahaan industri atau komersial tersebut sebagai pemegang hak
milik dari merek sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari undang-undang nasional
negara yang memberikan perlindungan, tidak akan mencegah atau mengurangi
perlindungan yang telah diberikan terhadap merek tersebut di negara yang menjadi
anggota Persatuan, sepanjang bahwa penggunaan tersebut tidak mengakibatkan
penyesatan bagi umum serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
D. Tidak
ada indikasi atau sebutan dari paten, dari model utiliti, dari pendaftaran
merek atau dari deposit desain industri yang diharuskan atas barang dengan
sebagai suatu syarat pengakuan dari hak perlindungan.
Pasal 5 bis
1.
Sepanjang perundang-undangan nasional memperkenankan. maka dalam tenggang waktu
tidak kurang dari enam bulan adalah merupakan masa yang diperkenankan untuk pembayaran
biaya-biaya yang telah ditetapkan serta biaya-biaya tambahan lainnya terhadap
pemeliharaan hak milik industri.
2.
Negara-negara anggota Persatuan berhak merestorasi (memulihkan) hak patennya
yang hilang sebagai akibat tidak membayar biaya-biaya yang ditetapkan diatas.
Pasal 5 ter
Bagi
negara anggota Persatuan, perihal dibawah ini tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak paten dari seorang pemegang hak paten, yaitu :
1.
Bilamana kapal secara temporer atau secara kebetulan memasuki perairan negara
tersebut, penggunaan perangkat di atas badan kapal yang berasal dan
negara-negara anggota.Persatuan, termasuk perangkat- perangkat yang membentuk
subjek patennya di dalam tubuh kapal, pada mesin, pada katrol atau takal, pada
perseneling dan pada aksesoris/perangkat lainnya. Sepanjang perangkat itu
digunakan secara khusus untuk kebutuhan kapal;
2. penggunaan
perangkat yang membentuk subjek paten dalam kerjangka/konstruksi atau
operasional pesawat atau kendaraan angkutan darat dari negara anggota
Persatuan, atau aksesoris/perangkat pesawat atau angkutan darat itu sendiri
apabila secara temporer atau kebetulan pesawat atau angkutan darat ini memasuki
negara tersebut.
Pasal 5 quarter
Bila
suatu produk diimpor ke suatu negara anggota Persatuan dimana di negara itu
terdapat suatu paten yang melindungi suatu proses pabrikasi dari produk impor
itu, maka pemegang hak paten berhak atas hak-hak khusus yang melekat pada
produk yang dihasilkan (diproduksi) dalam negara itu, dan dengan memperhatikan
bahwa hak-hak khusus yang ada dalam produk impor tersebut telah diberikan
kepadanya oleh perundang-undangan negara pengimpor dan berdasarkan proses
paten.
Pasal 5 quinquies
Desain
industri harus dilindungi di seluruh negara anggota Persatuan.
Pasal 6
1.
Syarat pendaftaran dan pengarsipan merek dagang akan ditetapkan di
masing-masing negara anggota Persatuan berdasarkan perundang-undangan
nasionalnya.
2.
Karenanya suatu permohonan pendaftaran merek, yang telah diarsipkan oleh
seorang warga negara dari negara anggota Persatuan di seluruh wilayah negara
anggota Persatuan, tidak boleh ditolak atau dengan kata lain pendaftaran
tersebut dianggap sah, berdasarkan pengarsipan, pendaftaran atau pembaruan yang
tidak berpengaruh di negara asal.
3. Suatu
merek yang didaftar secara wajar di suatu negara anggota Persatuan harus
dianggap sebagai merek terdaftar yang independen dl negara-negara lain dari
anggota Persatuan, termasuk dalam negara asal merek tersebut.
Pasal 6 bis
1.
Negara-negara
anggota Persatuan setuju secara ex officio dan sepanjang tidak bertentangan
dengan perundang-undangan negaranya, atau berdasarkan permohonan dari seorang
pihak yang berkepentingan, untuk menolak atau membatalkan suatu pendaftaran
merek dan melarang penggunaan dari suatu merek dagang yang merupakan hasil
penggandaan, pemalsuan, atau terjemahan hingga menimbulkan kebingungan atas
suatu merek yang dianggap oleh pihak yang berwenang dari negara pendaftar, atau
menolak untuk menggunakan merek yang cukup terkenal di negara itu dari seorang
yang berhak atas manfaat patennya berdasarkan Konvensi ini dan menggunakannya terhadap
barang dagangan yang identik atau yang hampir sama dengannya.
Ketentuan-ketentuan ini juga berlaku apabila bagian penting (utama) dari merek
tersebut merupakan hasil gandaan dari merek terkenal atau hasil pemalsuan yang dapat
menimbulkan kebingungan
2.
Satu
periode lima tahun terhitung dari tanggal pendaftaran adalah waktu yang
diperkenankan untuk permohonan pembatalan merek tersebut. Negara-negara anggota
Persatuan dapat memberlakukan suatu periode untuk permohonan pelarangan penggunaan
suatu merek.
3.
Tidak
ada batas waktu yang ditetapkan bagi permohonan pembatalan atau pelarangan
penggunaan merek terdaftar atau penggunaan merek tanpa seijin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar