Jumat, 18 November 2011

KONVENSI PARIS


Pasal 1
1.      Negara-negara yang memberlakukan perjanjian ini adalah merupakan anggota negara Persatuan bagi perlindungan hak atas kekayaan industri.

2.      Perlindungan hak atas kekayaan industri adalah bagian dari objek paten yang meliputi antara lain utility model, disain industri, merek dagang, merek jasa, nama dagang, indikasi sumber atau sebutan/gelar asal serta pengekangan persaingan tidak sehat.
3.      Hak atas kekayaan industri harus diartikan dalam pengertian yang lebih luas, dan tidak saja berlaku bagi industri dan perdagangan, tetapi juga meliputi industri ekstraktif dan agrikultur serta terhadap produk- produk alam atau hasil pabrikasi, misalnya minuman anggur, padi-padian, daun tembakau, buah-buahan, ternak, mineral, air mineral, bir, bunga dan tepung.
4.      Paten juga meliputi berbagai jenis paten industri yang diakui oleh hukum atau undang-undang dari Negara anggota Persatuan seperti paten dari sesuatu yang diimpor, paten dari sesuatu yang dikembangkan, paten- paten dan sertifikat tambahan/pendamping, dan lain sebagainya.

Pasal 2
1.      Dalam hal perlindungan hak atas kekayaan industri, bagi warga negara dari negara anggota Persatuan berhak untuk seluruh negara anggota Persatuan lainnya atas manfaat atau keuntungan yang mereka jamin saat ini atau jaminan setelah ini dengan semua warga negara, tanpa mengesampingkan hak-hak khusus yang telah ditetapkan oleh Konvensi ini. Karenanya, warga negara tersebut memiliki hak yang sama terhadap perlindungan yang baru saja disebut, dan perlakuan hukum yang sama atas pelanggaran yang terjadi terhadap hak-haknya, sepanjang bahwa syarat dan fomalitas yang ditetapkan terhadap warga negara tersebut dipenuhi.
2.      Dengan demikian tidak ada persyaratan untuk berdomisili atau tinggal menetap di negara dimana perlindungan tersebut diberikan yang dapat ditetapkan terhadap warga negara dari anggota Persatuan dalam menikmati hak-hak kekayaan industri.
3.      Ketentuan undang-undang atau hukum dari setiap negara anggota Persatuan berkaitan dengan prosedur administrasi dan judisial serta jurisdikasi dan untuk penunjukan alamat pelayanan atau pengangkatan seorang agen yang mungkin diharuskan oleh undang-undang hak atas kekayaan industri.
Pasal 3
Warga negara yang bukan dari negara anggota Persatuan yang bertempat tinggal atau yang memiliki perusahaan dagang dan industri yang efektif dan nyata di wilayah salah satu dari negara anggota Persatuan harus diperlakukan sama dengan warga negara yang berasal dari negara anggota Persatuan.

Pasal 4
A.    1. Bagi orang yang sebelumnya telah melakukan pemohonan untuk suatu perlindungan paten. Atau pemohonan pendaftaran suatu model utility, atau desain industri atau merek dagang pada sa1ah satu negara dari anggota Persatuan atau bagi orang-orang yang ditunjuknya untuk hak tersebut. Dalam rangka pengarsipan/pendaftaran di negara lain, mereka berhak atas hak prioritas yang ditetapkan dalam periode setelahnya.
2. Pengarsipan yang sama dengan pengarsipan reguler nasional dibawah perundang-undangan nasional dari negara anggota Persatuan atau dibawah perjanjian multilateral atau bilateral yang telah ditetapkan diantara negara-negara anggota Persatuan harus diakui sebagai salah satu dasar dalam pemberian hak prioritas.
3. Pengarsipan reguler nasional adalah berarti suatu pengarsipan yang dianggap cukup dalam menetapkan tanggal pemohonan yang diarsipkan di negara tersebut tanpa memandang resiko apapun atas pengakuan pemohonan itu.

B.     Karenanya. pengarsipan berikutnya yang dilakukan dalam suatu negara lain dari anggota Negara Persatuan sebelum berakhirnya periode tersebut diatas dianggap tidak sah berdasarkan adanya undang- undang yang ditetapkan secara interval, khususnya untuk pengarsipan lainnya atas penerbitan atau eksploitasi suatu penemuan, penjualan atas duplikat disain, atau penggunaan merek, dan undang-undang tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengakuan hak bagi pihak ketiga atau hak pemilikan benda dari seseorang. Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga sebelum tanggal pendaftaran pertama yang dijadikan sebagai dasar terhadap hak prioritas adalah diakui sesuai dengan perundang-undangan nasional dari setiap anggota negara Persatuan.

C. 1. Periode perioritas tersebut diatas adalah selama dua belas bulan bagi paten dan model utility, dan enam bulan bagi merek dagang dan desain industri.
2. Lama periode ini dihitung mulai dari tanggal pengarsipan pertama, hari dari pengarsipan itu tidak dihitung sebagai bagian dari periode.
3. Apabila hari terakhir dari periode tersebut bertepatan dengan hari libur, atau pada hari dimana Kantor tidak terbuka untuk pengarsipan pendaftaran di negara di mana perlindungan itu diberikan, maka periode tersebut diperpanjang secara otomatis sampai pada hari pertama dari hari kerja berikutnya.
4. Pendaftaran berikutnya dari subjek yang sama dengan pendaftaran pertama sebelumnya didalam pengertian paragrap (2) diatas, yang diarsipkan di negara anggota Persatuan yang sama, harus dianggap sebagai pendaftaran pertama, dimana tanggal pengarsipan adalah menjadi titik pendaftaran dari periode prioritas, apabila pada waktu pengarsipan dari pendaftaran berikutnya, maka pendaftaran sebelumnya tersebut telah ditarik, ditolak atau telah ditinggalkan, tanpa pernah terbuka untuk diketahui umum dan tanpa meninggalkan hak-hak sedang berjalan, dan apabila itu belum dijadikan sebagai basis dalam mengklaim suatu hak prioritas. Pendaftaran sebelumnya itu tidak dapat dijadikan sebagai basis dalam mengklaim hak prioritas.
D. 1. Apabila seseorang ingin mengambil atau memanfaatkan keuntungan dari prioritas pengarsipan sebelumnya diperlukan suatu pernyataan yang mengindikasikan tanggal pengarsipan serta di Negara mana pengarsipan tersebut pernah dilakukan. Setiap negara harus menetapkan tanggal terakhir atas pernyataan tersebut dibuat.
2. Hal-hal khusus ini haruslah disebutkan dalam publikasi yang diterbitkan oleh pihak berwenang, khususnya dibidang paten dan spesifikasi yang berkaitan dengannya.
3. Negara-negara anggota Persatuan dapat meminta seseorang untuk membuat pernyataan prioritas dalam menghasilkan suatu duplikat pemohonan (uraian, gambar dan lain-lain) dari yang telah diarsipkan sebelumnya. Duplikat tersebut harus dinyatakan benar oleh pihak berwenang yang menerima pemohonan tersebut, dan tidak perlu dengan pembuktian. tanpa biaya, dan dalam waktu tiga bulan dari pengarsipan pendaftaran berikutnya, juga dapat diminta untuk disertakan suatu sertifikat dari pihak yang sama yang menggambarkan tanggal pengarsipan serta pengalih bahasanya.
4. Tidak ada persyaratan lain yang diminta untuk pernyataan prioritas pada waktu pengarsipan pendaftaran. Masing-masing negara Persatuan akan menetapkan konsekwensi/ketentuan kegagalan melengkapi syarat fomal yang ditentukan oleh Pasal ini, dan konsekwensi tersebut bukan dalam hal yang melebihi kerugian dari hak prioritas.
5. Bukti-bukti lebih lanjut dapat diminta.
Seseorang yang ingin memanfaatkan prioritasnya sendiri atas pemohonan sebelumnya dapat
diminta syarat khusus untuk menyertakan nomor pemohonan tersebut, dan nomor pemohonan ini harus diterbitkan sebagaimana ditetapkan oleh paragrap (2) diatas.

E. 1. Apabila suatu rancang industri telah diarsipkan dalam suatu negara dengan memberikan hak prioritas yang didasarkan pada pengarsipan model utility, maka hak prioritas harus sarana dengan yang ditetapkan terhadap desain industri.
2. Lebih jauh, dapat diperkenankan untuk pengarsipan suatu model utility dengan hak prioritas dalam suatu\ negara berdasarkan pengarsipan pemohonan paten, demikian pula sebaliknya

F. Tidak ada anggota negara Persatuan yang menolak suatu prioritas pemohonan paten sekalipun si pemohon tersebut mengklaim prioritas ganda dan berasal dari negara yang berbeda atau berdasarkan permohonan yang mengklaim satu prioritas atau lebih dengan mengandung satu elemen atau lebih yang belum terliput dalam permohonan atau permohonan dimana hak prioritas di klaim, sepanjang bahwa dalam kedua kasus diatas tedapat keseragaman penemuan menurut pengertian undang-undang Negara peserta. Dengan memperhatikan elemen-elemen yang tidak terliput (yang tidak dinyatakan) dalam permohonan atau permohonan yang mengklaim prioritas tersebut, maka pengarsipan dari permohonan berikutnya dapat dijadikan sebagai dasar terhadap hak prioritas dalam situasi atau kondisi yang lazim.

G. 1. Apabila suatu pemeriksaan menyingkap bahwa suatu permohonan terhadap paten yang mengandung lebih dari satu penemuan, maka si pemohon dapat membagi permohonannya tersebut kedalam sejumlah divisi permohonan tertentu serta tetap mempertahankan tanggal dari setiap tanggal pendaftaran utama serta manfaat hak prioritas jika ada.
2. Pemohon atas inisiatifnya sendiri juga dapat membagi permohonan paten dan mempertahankan tanggal dari setiap tanggal permohonan yang membagi tanggal permohonan utama dan manfaat hak prioritas, jika ada. Setiap negara anggota Persatuan berhak untuk menetapkan syarat-syarat pembagian tersebut secara resmi.

H. Prioritas tidak boleh ditolak berdasarkan elemen-elemen penemuan tertentu apabila prioritas yangdiklaim tidak terlihat diantara klaim-klaim yang difomulasi dalam permohonan yang berasal dari Negara asal, kecuali bahwa dokumen-dokumen permohonan secara keseluruhan dan khusus memperlihatkan elemen-elemen tersebut.

I. 1. Permohonan terhadap sertifikat penemu yang telah diarsipkan di negara dimana pemohon berhak menggunakan hak opsinya terhadap paten atau terhadap sertifikat penemu dapat menjadi dasar terhadap hak prioritas yang ditetapkan dalam pasal ini, dibawah kondisi yang sama dan dengan pengaruh yang sama dengan permohonan terhadap paten.
2. Dalam suatu negara dimana pemohon berhak untuk menggunakan hak opsinya terhadap sertifikat penemu atau paten, maka pemohon sertifikat penemu tersebut, menurut ketentuan Pasal ini sehubungan dengan permohonan paten, berhak mendapatkan hak prioritas berdasarkan suatu permohonan pendaftaran terhadap paten, model utility, atau sertifikat penemu.

Pasal 4bis
1.      Paten yang telah diterapkan dalam berbagai negara anggota Persatuan oleh warga negara yang berasal dari negara anggota Persatuan adalah merupakan paten yang independen yang terhadap penemuan yang sama di negara lainnya, baik itu negara yang menjadi anggota atau bukan anggota negara Persatuan.
2.      Ketentuan terdahulu dapat diartikan dalam suatu pengertian yang tidak terbatas, khususnya dalam pengertian penerapan paten selama periode prioritas tersebut bersifat independen, dan dalam hal tuntutan penyitaan atau pengosongan, serta dalam batas waktu yang nomal.
3.      Ketentuan tersebut berlaku untuk semua paten yang ada pada waktu ketentuan tersebut telah berlaku.
4.      Dalam hal yang sama dan dalam hal aksesi negara-negara baru, ketentuan tersebut juga berlaku terhadap paten yang ada pada saat aksesi tersebut.
5. Paten yang diperoleh dengan manfaat prioritas, untuk semua negara anggota Persatuan memiliki angka waktu yang sama dengan mereka yang akan memperoleh atau yang akan diberlakukan atau yang akan diberikan tanpa manfaat prioritas.

Pasal 4ter
Penemu berhak disebutkan dalam paten.

Pasal 4quarter
Tunduk terhadap batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang nasional masing-masing anggota, jaminan yang diberikan oleh sebuah paten dilarang ditolak atau dianggap sah berdasarkan penjualan suatu produk yang telah dipatenkan atau terhadap produk yang diperoleh melalui suatu proses paten.

Pasal 5
A. 1. Impor yang dilakukan oleh seorang pemegang hak paten ke suatu negara dimana hak paten telah diberlakukan bagi barang-barang pabrikasi di salah satu negara anggota Persatuan haruslah yang bukan merupakan sitaan paten.
2. Setiap negara anggota Persatuan berhak untuk menetapkan suatu standar legislatif dalam memberikan jaminan terhadap perijinan wajib dalam mencegah penyalahgunaan yang dapat terjadi ketika menjalankan hak-hak khusus yang dianugrahkan oleh paten itu sendiri, misalnya gagal bekerja.
3. Dalam hal jaminan terhadap perijinan wajib kurang mencukupi untuk mencegah terjadinya praktek penyalahgunaan, maka sitaan paten dapat dijalankan tanpa kecuali. Tidak ada tindakan hukum yang diberlakukan bagi suatu penyitaan atau pencabutan dari suatu paten yang mungkin telah didirikan sebelum berakhirnya dua tahun dari sejak perijinan wajib yang pertama diberikan.
4. Perijinan wajib tidak dapat diterapkan atas dasar gagal kerja atau tidak cukup bekerja sebelum
berakhirnya periode empat tahun dan sejak tanggal pengarsipan permohonan paten atau tiga tahun dari sejak tanggal pemberian jaminan paten, namun tenggang waktu dari periode manapun yang diberlakukan tetap akan ditolak apabila seorang pemegang hak paten telah memperlihatkan kelambanan atau kevakuman berdasarkan legitimasi yang ada.
5.      Semua ketentuan diatas dapat diterapkan dengan berlaku surut(secara mutatis mutandis) bagi model utiliti.

C.     Dalam berbagai hal perlindungan desain industri tidak tunduk terhadap perlakuan sitaan paten baik itu disebabkan gagal kerja atau berdasarkan impor barang yang telah dilindungi.
C.     1. Jika suatu negara menggunakan merek terdaftar merupakan suatu kewajiban, dan hanya jika orang tersebut tidak membuktikan kelambanan atau kevakumannya, maka pendaftaran hanya dapat dibatalkan setelah berlakunya suatu periode yang wajar.
2. Penggunaan suatu merek dagang dengan pemegang hak milik yang berbeda dalam elemen-elemen yang tidak merubah karakter khusus dari merek itu dan dalam mana merek dagang tersebut telah terdaftar di salah satu negara anggota Persatuan harus tidak menyebabkan pendaftaran merek dagang tersebut menjadi tidak sah dan tidak mengurangi perlindungan yang telah diberikan tehadap merek.
3. Penggunaan bersama dari suatu merek yang sama atau barang dagangan yang hampir sama oleh perusahaan industri atau komersial tersebut sebagai pemegang hak milik dari merek sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari undang-undang nasional negara yang memberikan perlindungan, tidak akan mencegah atau mengurangi perlindungan yang telah diberikan terhadap merek tersebut di negara yang menjadi anggota Persatuan, sepanjang bahwa penggunaan tersebut tidak mengakibatkan penyesatan bagi umum serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

D. Tidak ada indikasi atau sebutan dari paten, dari model utiliti, dari pendaftaran merek atau dari deposit desain industri yang diharuskan atas barang dengan sebagai suatu syarat pengakuan dari hak perlindungan.

Pasal 5 bis
1. Sepanjang perundang-undangan nasional memperkenankan. maka dalam tenggang waktu tidak kurang dari enam bulan adalah merupakan masa yang diperkenankan untuk pembayaran biaya-biaya yang telah ditetapkan serta biaya-biaya tambahan lainnya terhadap pemeliharaan hak milik industri.
2. Negara-negara anggota Persatuan berhak merestorasi (memulihkan) hak patennya yang hilang sebagai akibat tidak membayar biaya-biaya yang ditetapkan diatas.

Pasal 5 ter
Bagi negara anggota Persatuan, perihal dibawah ini tidak dianggap sebagai pelanggaran hak paten dari seorang pemegang hak paten, yaitu :
1. Bilamana kapal secara temporer atau secara kebetulan memasuki perairan negara tersebut, penggunaan perangkat di atas badan kapal yang berasal dan negara-negara anggota.Persatuan, termasuk perangkat- perangkat yang membentuk subjek patennya di dalam tubuh kapal, pada mesin, pada katrol atau takal, pada perseneling dan pada aksesoris/perangkat lainnya. Sepanjang perangkat itu digunakan secara khusus untuk kebutuhan kapal;
2. penggunaan perangkat yang membentuk subjek paten dalam kerjangka/konstruksi atau operasional pesawat atau kendaraan angkutan darat dari negara anggota Persatuan, atau aksesoris/perangkat pesawat atau angkutan darat itu sendiri apabila secara temporer atau kebetulan pesawat atau angkutan darat ini memasuki negara tersebut.

Pasal 5 quarter
Bila suatu produk diimpor ke suatu negara anggota Persatuan dimana di negara itu terdapat suatu paten yang melindungi suatu proses pabrikasi dari produk impor itu, maka pemegang hak paten berhak atas hak-hak khusus yang melekat pada produk yang dihasilkan (diproduksi) dalam negara itu, dan dengan memperhatikan bahwa hak-hak khusus yang ada dalam produk impor tersebut telah diberikan kepadanya oleh perundang-undangan negara pengimpor dan berdasarkan proses paten.

Pasal 5 quinquies
Desain industri harus dilindungi di seluruh negara anggota Persatuan.

Pasal 6
1. Syarat pendaftaran dan pengarsipan merek dagang akan ditetapkan di masing-masing negara anggota Persatuan berdasarkan perundang-undangan nasionalnya.
2. Karenanya suatu permohonan pendaftaran merek, yang telah diarsipkan oleh seorang warga negara dari negara anggota Persatuan di seluruh wilayah negara anggota Persatuan, tidak boleh ditolak atau dengan kata lain pendaftaran tersebut dianggap sah, berdasarkan pengarsipan, pendaftaran atau pembaruan yang tidak berpengaruh di negara asal.
3. Suatu merek yang didaftar secara wajar di suatu negara anggota Persatuan harus dianggap sebagai merek terdaftar yang independen dl negara-negara lain dari anggota Persatuan, termasuk dalam negara asal merek tersebut.
Pasal 6 bis
1.      Negara-negara anggota Persatuan setuju secara ex officio dan sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan negaranya, atau berdasarkan permohonan dari seorang pihak yang berkepentingan, untuk menolak atau membatalkan suatu pendaftaran merek dan melarang penggunaan dari suatu merek dagang yang merupakan hasil penggandaan, pemalsuan, atau terjemahan hingga menimbulkan kebingungan atas suatu merek yang dianggap oleh pihak yang berwenang dari negara pendaftar, atau menolak untuk menggunakan merek yang cukup terkenal di negara itu dari seorang yang berhak atas manfaat patennya berdasarkan Konvensi ini dan menggunakannya terhadap barang dagangan yang identik atau yang hampir sama dengannya. Ketentuan-ketentuan ini juga berlaku apabila bagian penting (utama) dari merek tersebut merupakan hasil gandaan dari merek terkenal atau hasil pemalsuan yang dapat menimbulkan kebingungan
2.      Satu periode lima tahun terhitung dari tanggal pendaftaran adalah waktu yang diperkenankan untuk permohonan pembatalan merek tersebut. Negara-negara anggota Persatuan dapat memberlakukan suatu periode untuk permohonan pelarangan penggunaan suatu merek.
3.      Tidak ada batas waktu yang ditetapkan bagi permohonan pembatalan atau pelarangan penggunaan merek terdaftar atau penggunaan merek tanpa seijin.

| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar