Rabu, 23 November 2011

PERAN ORANGTUA SERTA ORANG TERDEKAT ANAK DARI BAHAYA PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI” (HAM)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Masalah Pornografi di Negara kita ini merupakan hal yang sudah sering diperbincangkan di masyarakat kita ini karena dengan adanya perkembangan teknologi maka banyak bermunculan berbagai situs-situs porno yang cepat berkembang di masyarakat,
Tidak hanya remaja, anak-anak pun dapat dengan mudah mencari informasi dengan mudahnya sehingga tak dapat dipungkiri lagi banyak anak-anak zaman sekarang yang sudah mangetahui bahkan melakukan hubungan-hubungan yang bukan seharusnya dia lakukan.
Memang benar penggunaan teknologi dapt memberi manfaat yang positif bagi masyarakat kita, namun tidak menutup kemungkinan hal ini mempunyai sisi negative yang mudah ditiru oleh masyarakat kita, dan hal ini membuat perilaku anak-anak bangsa ini tidak sesuai dan tercermin dengan nilai-nilai pancasila dan kebudayaan yang hidup di masyarakat Indonesia.
Sebuah riset menunjukan bahwa sejak kehadiran internet, usia rata-rata anak mulai mengenal bentuk pornografi adalah 8 tahun. Padahal sebelum keberadaan internet mereka baru mengenal pornografi melalui media print berkisar antara 11 hingga 13 tahun. Parahnya, jika pornografi dibiarkan meracuni anak-anak kita, maka bahaya yang ditimbulkan pun akan semakin besar[1].   
Dari riset diatas dapat disimpulkan bahwa betapa terpuruknya kondisi psikologis dari anak-anak bangsa Indonesia yang dari sejak kecil sudah mengetahui tentang hal yang seperti demikian sehingga tidak menutup kemungkinan bisa mempraktekannya di kehidupan nyata.
Dari dasar itulah penulis bertujuan untuk membuat suatu karya ilmiah sebagai dasar untuk meningkatkan jiwa psikologis anak dan meningkatkan kesadaran kepada orang tua akan bahaya akan pornografi dan pornoaksi dengan judul “Peranan orang tua serta Orang Terdekat Anak dari Bahaya Pornografi dan Pornoaksi”. Untuk lebih jelasnya tentang pembahasan ini penulis akan menguraikannya di Bab dan subBab selanjutnya.

1.2. Rumusan Masalah 
1. Apa Penyebab anak rentan terhadap masalah Pornografi dan Pornoaksi  serta dampak yang akan diderita oleh anak?
2. Bagaimana dengan pembatasan Hak Asasi Manusia pada anak tentang permasalahan pornografi dan pornoaksi?
3. Bagaimana upaya pencegahan oleh orang tua untuk menghindari bahaya Pornografi dan pornoaksi pada anak?

1.3. Batasan Masalah
Sesuai dengan topik serta judul yang diambil disini penulis akan melihat beberapa contoh kasus yang terjadi di masyarakat yang berhubungan dengan anak yang mengetahui tentang pornografi bahkan ada diantaranya yang pernah mempraktekannya.
Kondisi ini sangat memperihatinkan bagi anak-anak bangsa Indonesia yang seharusnya merupakan generasi penerus bangsa Indonesia yang moralnya telah dirusak oleh hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi, sehingga para orang tua nantinya dapat lebih waspada terhadap anak. 

1.4. Tujuan Penulisan
Tujuan dari Penulisan Karya ilmiah ini adalah:
1. Agar Masyarakat mengetahui apa saja penyebab dari anak yang cenderung dengan mudah mengetahui dan dapat saja melakukan pornografi dan pornoaksi.
2. Agar mayarakat Memahami Hak Asasi Manusia yang seharusnya diperoleh anak yang ada hubungannya dengan pornografi dan pornoaksi.
3. Agar masyarakat mempelajari tentang pencegahan yang seharusnya diterapkan para orangtua kepada anak untuk menghindari bahaya pornografi dan pornoaksi yang berkembang di masyarakat.
4. Sebagai Bahan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing.

1.5. Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan karya ilmiah ini yaitu sebagai berikut
  1. Semua Mahasiswa UMM (Universitas Muhammadiyah Malang) khususnya mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengetahui sejauh mana mereka mengetahui tentang bahaya pornografi dan pornoaksi yang menyebar luas di masyarakat, dan memberikan informasi kepada mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengkritisi masalah pornografi dan pornoaksi terhadap bahayanya kepada anak. Serta menjadi pelajaran bagi mahasiswa calon-calon penegak hukum nantinya.
  2. Semua lapisan masyarakat pada umumnya untuk mengetahui betapa pentingnya mempelajari tingkah laku anak dan mengajar anak tentang sesuatu yang positif agar anak-anak kita mempunyai moral yang baik yang nantinya dapat dipergunakan untuk membangun bangsa Indonesia di masa yang akan datang.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian Pornografi
Apakah arti sebenarnya dari istilah “pornografi” itu? Memang, para pemikir atau para ahli belum menemukan kata sepakat dan tepat tentang arti kata “pornografi”. Akan tetapi itu tidak berarti bahwa istilah ini tidak dapat diartikan. Setidaknya pengertian yang ada sekarang dan yang akan kita bicarakan dapat membuka pikiran kita semua untuk memahami arti ‘pornografi’.
Pornografi adalah penyajian seks secara terisolir dalam tulisan, gambar, foto, film, pertunjukan atau pementasan dengan tujuan komersial. Tujuan komersial artinya mereka yang ingin menonton pertunjukan seksual ini harus mengeluarkan sejumlah uang, paling tidak untuk mengakses internetnya.[2]
UU (Undang-Undang) Anti pornografi dan Pornoaksi Pasal 1 ayat (1), menyebutkan, “Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika”
Dalam kamus Besat Bahasa Indonesia, Pornografi artinya :
1.       Pengambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
2.       Bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks.

2.2. Pengertian Pornoaksi
Menurut Prof.HB.Drs.Ahdian Rawuli Yang dimaksudkan dengan Pornoaksi itu adalah suatu sifat dalam suatu seni di dalam jiwa diri kita masing-masing untuk mengungkapkan apa yang dirasakan oleh nafsu birahi kita dalam bentuk suatu tindakan yang melanggar asas-asas seseorang.
UU Anti pornografi dan pornoaksi Pasal 1 ayat (2): “Pornoaksi adalah perbuatan mengekploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum”.

2.3. Pengertian Anak
Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (UU No.23 tahun 2002) Tentang perlindungan anak dijelaskan tentang perlindungan anak menyebutkan pengertian anak, terdapat pada pasal 1 butir 1 yang menyebutkan: “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

2.4. Pengertian Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Haka Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.



BAB III
METODE PENULISAN

3.1. Pengamatan Langsung
Penulis melihat langsung yang terjadi pada anak di mana tempat anak-anak dengan cepat mendapatkan gambar maupun video porno yaitu di warnet terdekat. Serta dengan kejadian itu penulis mengambil kesimpulan bahwa banyaknya cara serta mudah mengakses jaringan/situs porno tersebut. Serta beberapa data dari sumber-sumber bacaan,


3.2. Wawancara dengan objek penelitian
Penulis akan mewawancarai beberapa anak terkait dengan darimana awalnya mengetahui adanya situs tersebut dan menarik kesimpulan tentang masalah ini.


BAB IV
PEMBAHASAN

4.1. Penyebab Anak rentan terhadap pornografi dan pornoaksi serta dampaknya buat anak
Dari hasil penelitian penulis di beberapa warnet (warung Internet) terdekat, penulis pernah menyaksikan langsung Anak kecil dibawah umur yang membuka situs-situs porno. Setelah penulis melihat secara langsung kejadian itu penulis mencoba mendekati salah seorang anak yang baru saja melihat gambar maupun telah menonton film porno yang sebenarnya tidak layak dilihat oleh anak seumuran dia.
Dari beberapa pertanyaan yang penulis tanyakan kepada anak itu, sebut saja (Rio). Anak ini baru berumur 9 Tahun atau baru duduk di kelas 4 SD (Sekolah Dasar). Alasannya Rio menonton dan melihat gambar atau video porno di Internet awalnya diajarin oleh temannya karena telah mengingat cara pemakaian internet yang diajarkan oleh temannya maka Rio sering ke warnet untuk dapat menikmati gambar dan video porno tersebut.
Dari kasus tersebut penulis menyimpulkan bahwa, kejadian diatas disebabkan karena Anak cenderung meniru terhadap apa yang dilihatnya, tidak menutup kemungkinan penglihatannya itu berasal dari kerabat dekat, orang tua maupun dengan menonton acara di Televisi yang kemudian anak dapat menirukannya yang membuahkan Pornoaksi. Ini merupakan salah satu penyebab
Komisi Nasional Perlindungan Anak melakukan survei terdapat 4500 remaja di 12 kota besar di Indonesia. Hasilnya sungguh mencengangkan, 97% remaja mengaku pernah menonton film porno. 93,7% diantaranya pernah melakukan ciuman, petting dan oral seks. Bahkan remaja SMP sebanyak 62,7% pernah melakukan hubungan intim. Dan 21,2% siswi SMA mengaku pernah menggugurkan kandungannya.[3]

            Dari data diatas juga dapat diambil kesimpulan bahwa berawal dari menonton film porno kemudian sampai mempraktekannya, Hal ini merupakan begitu cepatnya dan begitu mudahnya anak-anak Indonesia terjangkit masalah Pornografi dan pornoaksi ini. Dari sumber yang didapat adapun penyebab yang dilakukan anak mengetahui dan mengikuti cara-cara pornografi serta pornoaksi yaitu sebagai berikut:
Yayasan Kita dan Buah Hati (YKBH) pada 2008 melakukan survei terhadap 1625 siswa kelas IV-VI SD di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Ditemukan data 66% anak berumur 9-12 tahun tersebut telah menyaksikan materi pornografi. Akses anak-anak tersebut sebagian besar berasal dari komik (24%), games (18%), situs porno (16%), film (14%) dan sisanya dari VCD/DVD, ponsel, majalah dan koran.[4]
Dari beberapa sumber diatas maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa, penyebab-penyebab anak melakukan atau dengan mudah mendapatkan gambar dan video porno kemudian mempraktekannya dalam bentuk pornoaksi yaitu:
  1. Anak Memiliki sifat meniru sehingga apa yang dilihat mereka bisa saja langsung ditiru.
  2. Kurang adanya pembelajaran dari Orang tua mengenai pornografi dan pornoaksi yang sebenarnya harus diajarkan sedini mungkin, untuk menghindarkan anak dari bahaya pornografi dan pornoaksi.
  3. Maraknya situs maupun media yang menyediakan sesuatu yang bersifat porno sehingga anak dengan mudah dapat memperoleh gambar maupun video porno sehingga bisa juga langsung mempraktekannya dan menghasilkan tindakan pornoaksi.
  4. Lingkungan dimana anak itu tinggal juga menjadi salah satu penyebab anak terkena bahaya pornografi dan pornoaksi.

Dari beberapa penyebab diatas maka penulis mencoba mengambil kesimpulan bahwa anak pada awalnya hanya meniru tentang apa yang dilihatnya, kemudian berani mencari informasi tentang pornografi dan pornoaksi setelah itu tidak menutup kemungkinan dapat mempraktekannya, Hal ini yang perlu diperhatikan, dan kita harus bersama-sama memberantas virus pornografi dan pornoaksi yang dapat merusak moral anak-anak bangsa ini.
Apabila tindakan anak itu terjadi maka akan menimbulkan dampak yang mungkin secara psikis anak sangat terganggu. Dari penyebab diatas maka penulis dapat menyimpulkan dampak yang akan terjadi pada anak yang menyaksikan pornografi serta melakukan pornoaksi. Diantaranya dampak yang dapat terjadi pada anak yaitu:
1. Anak-anak mulai melakukan aktifitas seksual
Sifat dasar anak-anak adalah meniru. Mereka akan meniru apapun yang dilihat nya. Jika pornografi meracuni mereka, bukan tak mungkin mereka akan melakukan aktifitas seksual yang mereka lihat kepada anak yang lebih muda, bahkan teman sebayanya yang lebih lemah. Jika hal tersebut dibiarkan, anak bisa menjadi pelaku kekerasan seksual anak-anak, dimana hal ini biasanya disebabkan oleh 2 simultan yaitu pengalaman dan exposure.
2. Tindakan seksual
Dampak pornografi bagi banyak orang yaitu menyebabkan kecanduan dan sifat progresif. Pengenalan pornografi pada usia dini berdampak pada semakin besarnya kecenderungan seseorang untuk melakukan tindakan seksual yang tidak semestinya, misalnya pemerkosaan. Sebuah penelitian menunjukan bahwa 1 dari 3 pelaku pelecehan seksual dan pemerkosa anak disebabkan oleh seringnya mereka melihat pornografi, baik melalui film, internet, majalah, video, dan sebagainya. Semakin sering seseorang melihat pornografi, semakin rendah kepuasan yang mereka dapatkan terhadap bentuk pornografi ringan, akibatnya mereka akan mencari lagi kepuasan yang lebih besar, dan bisa saja kepuasan tersebut berbentuk kekerasan seksual.
3. Menangkap pesan yang salah
Pornografi bisa menimbulkan pesan yang salah bagi generasi muda terhadap hubungan antar mereka kelak. Mereka akan beranggapan bahwa kasih sayang antara ia dan pasangannya diukur oleh kepuasan seksual yang bisa mereka raih. Hal ini disebabkan sifat pornografi itu sendiri yang memaparkan seksualitas tanpa pertanggungjawaban.
4. Maningkatnya jumalah kehamilan usia dini
Tindakan seksual yang disaksikan anak, serta dorongan seksual yang secara alamiah dimiliki anak, akan membuatnya penasaran untuk kemudian melakukan sendiri tindakan seksual tersebut. Jika hal ini terjadi, kehamilan diluar nikah pada usia dini sangat mungkin terjadi.
Begitu bahayanya pornografi dan pornoaksi yang merajalela di masyarakat bahkan anak-anak pun menjadi korban dari pornografi dan porno aksi. Jadi marilah kita mencegah hal ini agar bahaya pornografi dan pornoaksi tidak mengancam jiwa anak-anak kita.

            Pembatasan Hak Asasi Manusia pada anak tentang permasalahan pornografi dan pornoaksi
Dalam subbab ini mungkin lebih jelasnya merupakan Analisis yuridis mengenai pembatasan Hak Asasi Manusia yang seharusnya diberikan kepada orang tua agar anak tidak terkena dampak pornografi dan pornoaksi serta tidak melanggar Hak Asasi Manusia dari anak tersebut.
Hak Asasi Manusia (HAM) pada anak diatur didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.23/2002). Seperti yang kita ketahui bahwa penyebab anak melakukan pornografi dan pornoaksi pada awalnya mendapatkan sumber atau menonton video porno yang bisa didapatkannya di situs-situs Internet, disini bagaimanakah peran orang tua terhadap Hak Asasi Manusia seorang anak terkait dengan Hak mendapat Informasi seorang anak.
            Dalam UU No. 23/2002 Pasal 10 menyebutkan: “Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan”. 
            Dalam pasal diatas dijelaskan bahwa anak berhak mencari, menerima, dan mendapat informasi apapun, namun ada pengecualian bahwa informasi yang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan dalm masyarakat, dalam hal ini orang tua bertanggung jawab untuk mengawasi anak dalam memperoleh informasi yang bisa saja didapatkan melalui media apapun .
            Kemudian Hak dan kewajiban orang tua yaitu mengasuh anak agar anak nantinya tidak terpengaruh kepada hal-hal yang tidak diinginkan salah satunya terkena dampak dari pornografi dan pornoaksi.
Pada pasal 26 UU No. 23/2002 menjelaskan bahwa:
(1)   Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : 
a.       mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b.      menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c.       mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
(2)   Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Orang tua disini sangat berperan penting untuk menghindarkan anak dari bahaya pornografi dan pornoaksi serta Hak Asasi Manusia seorang anak tidak dapat dilanggar oleh orang tua karena orang tua disini juga berkewajiban untuk menjaga anaknya serta mendidik anak dengan baik. Jadi orang tua dalam mengajarkan anaknya tentang sesuatu yang positif tidak melanggar Hak Asasi Manusia seorang anak.

            Upaya Untuk Mencegah bahaya pornografi dan pornoaksi pada anak
Pornografi dan pornoaksi yang berkembang di masyarakat seiring dengan berkembangnya dunia teknologi di masyarakat. Dimana adanya internet, serta telepon genggam yang dilengkapi dengan media video, sehingga anak-anak yang mendapatkan fasilitas ini sering menyalahgunakannya sehingga mengakibatkan anak melakukan tindakan pornografi dan pornoaksi.
 Seperti kasus adegan porni dua siswa TK yang berlainan jenis (Sari dan jaka, samaran) yang masih berusia enam tahun di Desa Cempaka lima, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jatim, pada pertengahan bulan Mei lalu. Kedua siswa TK tersebut melakukan adegan porno setelah menemukan film porno Bapaknya kemudian menonton VCD porno tersebut.
Ini merupakan kecerobohan dari orang tua yang kurang hati-hati untuk mencegah terjadinya tindakan pornografi dan pornoaksi yang dilakukan oloh anak. Sebelum mengetahui upaya untuk mencegah terjadi hal ini maka para orangtua perlu mengetahui cirri-ciri anak yang kecanduan masalah pornografi dan pornoaksi yaitu:
1. Sering berkhayal sehingga sulit konsentrasi memusatkan pikiran.
2. Jika diajak bicara menghindari kontak mata.
3. Sering minum air karena mudah haus dan buang air kecil.
4. Suka menghabiskan waktu sendiri seperti main internet, video game, nonton film, dll.
5. Bergaul hanya dengan sedikit teman.
6. Berperilaku aneh dari yang lain kurang memperhatikan penampilan.
7. Jika sendiri senang memainkan alat kelamin (onani/masturbasi).
8. Nilai ujian dan ulangan cenderung turun.[5]

Dari ciri-ciri yang dipaparkan menurut sumber diatas maka penulis dapat menarik kesimpulan untuk membentuk beberapa upaya untuk mencegah anak untuk berbuat pornografi dan pornoaksi, yaitu:
1. Tidak meletakkan tv dan komputer/laptop di kamar anak. Anak boleh mengakses internet, komputer, film dvd/vcd dan televisi di tempat yang mudah diawasi orangtua dan usahakan layar tidak menghadap dinding agar mudah diawasi sewaktu-waktu.
2. Sebaiknya anak yang belum remaja tidak nonton tv sendiri tanpa bimbingan orang dewasa yang bijak dan dapat diandalkan. Terkadang iklan dan materi tv itu sendiri tidak baik untuk anak kecil. Sesuaikan rating tayangan dengan usia anak dan berikan pengarahan / penjelasan jika ada hal-hal yang kurang baik agar anak mengerti mana yang baik dan yang buruk.
3. Blokir tv, komputer, internet, radio, dan sebagainya saat kita tidak ada. Kalau hanya menonton video ilmu pengetahuan yang telah kita sensor maka tidak apa-apa selama tidak bisa mengakses tv. Kadang anak penasaran dan membuka-buka apa saja yang dilihatnya. Yang parah lagi anak mengambil kesimpulan sendiri tanpa arahan dari orang yang paham.
4. Pasang program filter baik di tv berbayar kabel/parabola dan internet. Pastikan hanya isi konten yang sesuai dengan usia anak saja yang bisa dilihat atau diakses serta batasi waktunya. Berbahaya sekali anak dibiarkan mengembara tanpa arah tujuan yang jelas. Anak bisa jadi korban kejahatan di internet yang berimbas di dunia nyata. Periksa history komputer apa saja yang telah dikunjungi anak kita serta periksa kamar anak secara diam-diam.
5. Berikan telepon genggam hp yang standar hanya bisa telpon dan sms saja, hitam putih dan tidak bisa menampilkan gambar, tanpa kamera, tanpa video, tanpa internet, tanpa bluetooth, daya tampung terbatas dan lain-lain seperti nokia pisang yang jaman dulu awal hape keluar. Kordinasikan dengan pihak sekolah untuk membuat standar ponsel yang boleh digunakan dan kapan boleh dipakai. Sebaiknya request khusus ke operator tertentu agar nomor yang bisa dihubungi dan menghubungi terbatas yang nantinya digunakan oleh semua siswa dan guru ditambah fitur tertentu yang mempermudah proses belajar mengajar di sekolah.
6. Sebaiknya kenalkan anak dengan berbagai kegiatan yang berguna tidak hanya di dalam rumah agar pertumbuhan fisik bisa berkembang dengan baik dan lupa dengan hal-hal yang tidak perlu.
Dari beberapa upaya pencegahan diatas maka diharapkan orangtua sebagai orang terdekat dari anak dapat menciptakan suasana yang harmonis dalam keluarga agar anak juga dapat terhindar dari masalah ini.

BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Dari uraian pembahasan diatas penulis dapat memberikan kesimpulan bahwa, Perkembangan zaman dan teknologi membuat anak dengan mudah dapat mencari sumber pornografi dan mungkin dapat mempraktekannya dan menjadikan pornoaksi. Hal ini sangat berpengaruhi terhadap perkembangan moral anak yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa dengan moral yang baik sesuai dengan pancasila.

5.2. Saran
Saran yang dapat penulis berikan yaitu bagi para orangtua untuk lebuh memperhatikan kondisi anak dengan cara mengajarkan, mendidik, serta mendampingi anak dalam pembelajarannya menggunakan media elektronik dan melewati perkembangan zaman yang semakin modern sehingga anak menjadi seseorang yang berguna bagi bangsa dan negara di masa yang akan datang

BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
1.      Sr.Maria Martina. www.carmelia.net © 2008. Pornografi dan pornoaksi. Internet Download 16 mei 2010.
2.      Fiqi Listya. Gawatnya Pornografi Anak . Sabili Online.com. Download 16 Mei 2010
3.      Organisasi perpustakaan online Indonesia. Tanda/ciri-ciri anak kecanduan pornografi
4.      Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
6.      Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi


[1]Sr.Maria Martina. www.carmelia.net © 2008. Pornografi dan pornoaksi. Internet Download 16 mei 2010.
[2] Sr.Maria Martina. www.carmelia.net © 2008. Pornografi dan pornoaksi. Internet Download 16 mei 2010.

[3] Fiqi Listya. Gawatnya Pornografi Anak . Sabili Online.com. Download 16 Mei 2010
[4] Yayasan Kita dan Buah Hati. Badai Pornografi. GAwatnya Pornografi anak. 2010
[5] Organisasi perpustakaan online Indonesia. Tanda/ciri-ciri anak kecanduan pornografi

| Free Bussines? |

1 komentar:

  1. sistematis dan bagus. Solusi yang dierikan lebih menitikberatkan ke pembinaan di keluarga. sayangnya mas Bro, penyakit ini bagai kangker, dipotong di satu sisi menyebar ke tempat lain. Saatnya pemerintah yang bergerak.
    Mbok yoa,,menkominfo itu punya moral seperti ibu walikota Risma, tutup segera titik masalah, beres. Merasalah berdosa wahai pejabat jika banyak moral anak rusak karena anda.Anda mewajibkan penguasaan teknologi di kurikulum tanpa memberi perlindungan yang secanggih teknologi itu sendiri. Beri denda, sangsi maksimal pada provider-provider yang tanpa filter atau kenakan sanksi kepala daerah yang membiarkan warnet bersekat dimasuki anak tanpa didampingi ortu.

    BalasHapus