BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Masalah
Pornografi di Negara kita ini merupakan hal yang sudah sering diperbincangkan
di masyarakat kita ini karena dengan adanya perkembangan teknologi maka banyak
bermunculan berbagai situs-situs porno yang cepat berkembang di masyarakat,
Tidak
hanya remaja, anak-anak pun dapat dengan mudah mencari informasi dengan
mudahnya sehingga tak dapat dipungkiri lagi banyak anak-anak zaman sekarang
yang sudah mangetahui bahkan melakukan hubungan-hubungan yang bukan seharusnya
dia lakukan.
Memang
benar penggunaan teknologi dapt memberi manfaat yang positif bagi masyarakat
kita, namun tidak menutup kemungkinan hal ini mempunyai sisi negative yang
mudah ditiru oleh masyarakat kita, dan hal ini membuat perilaku anak-anak
bangsa ini tidak sesuai dan tercermin dengan nilai-nilai pancasila dan
kebudayaan yang hidup di masyarakat Indonesia.
Sebuah riset
menunjukan bahwa sejak kehadiran internet, usia rata-rata anak mulai mengenal
bentuk pornografi adalah 8 tahun. Padahal sebelum keberadaan internet mereka
baru mengenal pornografi melalui media print berkisar antara 11 hingga 13
tahun. Parahnya, jika pornografi dibiarkan meracuni anak-anak kita, maka bahaya
yang ditimbulkan pun akan semakin besar[1].
Dari
riset diatas dapat disimpulkan bahwa betapa terpuruknya kondisi psikologis dari
anak-anak bangsa Indonesia yang dari sejak kecil sudah mengetahui tentang hal
yang seperti demikian sehingga tidak menutup kemungkinan bisa mempraktekannya di
kehidupan nyata.
Dari
dasar itulah penulis bertujuan untuk membuat suatu karya ilmiah sebagai dasar
untuk meningkatkan jiwa psikologis anak dan meningkatkan kesadaran kepada orang
tua akan bahaya akan pornografi dan pornoaksi dengan judul “Peranan orang tua
serta Orang Terdekat Anak dari Bahaya Pornografi dan Pornoaksi”. Untuk lebih
jelasnya tentang pembahasan ini penulis akan menguraikannya di Bab dan subBab
selanjutnya.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Apa Penyebab anak rentan terhadap masalah Pornografi dan Pornoaksi serta dampak yang akan diderita oleh anak?
2.
Bagaimana dengan pembatasan Hak Asasi Manusia pada anak tentang permasalahan
pornografi dan pornoaksi?
3.
Bagaimana upaya pencegahan oleh orang tua untuk menghindari bahaya Pornografi
dan pornoaksi pada anak?
1.3. Batasan Masalah
Sesuai
dengan topik serta judul yang diambil disini penulis akan melihat beberapa
contoh kasus yang terjadi di masyarakat yang berhubungan dengan anak yang
mengetahui tentang pornografi bahkan ada diantaranya yang pernah
mempraktekannya.
Kondisi
ini sangat memperihatinkan bagi anak-anak bangsa Indonesia yang seharusnya
merupakan generasi penerus bangsa Indonesia yang moralnya telah dirusak oleh
hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi, sehingga para orang tua nantinya
dapat lebih waspada terhadap anak.
1.4. Tujuan Penulisan
Tujuan
dari Penulisan Karya ilmiah ini adalah:
1.
Agar Masyarakat mengetahui apa saja penyebab dari anak yang cenderung dengan
mudah mengetahui dan dapat saja melakukan pornografi dan pornoaksi.
2.
Agar mayarakat Memahami Hak Asasi Manusia yang seharusnya diperoleh anak yang
ada hubungannya dengan pornografi dan pornoaksi.
3.
Agar masyarakat mempelajari tentang pencegahan yang seharusnya diterapkan para
orangtua kepada anak untuk menghindari bahaya pornografi dan pornoaksi yang
berkembang di masyarakat.
4.
Sebagai Bahan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing.
1.5. Manfaat Penulisan
Manfaat
penulisan karya ilmiah ini yaitu sebagai berikut
- Semua Mahasiswa UMM (Universitas Muhammadiyah Malang) khususnya mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengetahui sejauh mana mereka mengetahui tentang bahaya pornografi dan pornoaksi yang menyebar luas di masyarakat, dan memberikan informasi kepada mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengkritisi masalah pornografi dan pornoaksi terhadap bahayanya kepada anak. Serta menjadi pelajaran bagi mahasiswa calon-calon penegak hukum nantinya.
- Semua lapisan masyarakat pada umumnya untuk mengetahui betapa pentingnya mempelajari tingkah laku anak dan mengajar anak tentang sesuatu yang positif agar anak-anak kita mempunyai moral yang baik yang nantinya dapat dipergunakan untuk membangun bangsa Indonesia di masa yang akan datang.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.
Pengertian Pornografi
Apakah arti sebenarnya dari istilah “pornografi” itu? Memang, para
pemikir atau para ahli belum menemukan kata sepakat dan tepat tentang arti kata
“pornografi”. Akan tetapi itu tidak berarti bahwa istilah ini tidak dapat
diartikan. Setidaknya pengertian yang ada sekarang dan yang akan kita bicarakan
dapat membuka pikiran kita semua untuk memahami arti ‘pornografi’.
Pornografi
adalah penyajian seks secara terisolir dalam tulisan, gambar, foto, film,
pertunjukan atau pementasan dengan tujuan komersial. Tujuan komersial artinya
mereka yang ingin menonton pertunjukan seksual ini harus mengeluarkan sejumlah
uang, paling tidak untuk mengakses internetnya.[2]
UU
(Undang-Undang) Anti pornografi dan Pornoaksi Pasal 1 ayat (1), menyebutkan,
“Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk
menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika”
Dalam kamus Besat Bahasa Indonesia, Pornografi
artinya :
1.
Pengambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau
tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
2.
Bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk
membangkitkan nafsu birahi dalam seks.
2.2. Pengertian
Pornoaksi
Menurut Prof.HB.Drs.Ahdian Rawuli Yang
dimaksudkan dengan Pornoaksi itu adalah suatu sifat dalam suatu seni di dalam
jiwa diri kita masing-masing untuk mengungkapkan apa yang dirasakan oleh nafsu
birahi kita dalam bentuk suatu tindakan yang melanggar asas-asas seseorang.
UU
Anti pornografi dan pornoaksi Pasal 1 ayat (2): “Pornoaksi adalah perbuatan
mengekploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum”.
2.3. Pengertian Anak
Pada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (UU No.23 tahun 2002) Tentang perlindungan
anak dijelaskan tentang perlindungan anak menyebutkan pengertian anak, terdapat
pada pasal 1 butir 1 yang menyebutkan: “Anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan”.
2.4. Pengertian Hak
Asasi Manusia
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, Haka Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
BAB
III
METODE
PENULISAN
3.1.
Pengamatan Langsung
Penulis melihat
langsung yang terjadi pada anak di mana tempat anak-anak dengan cepat
mendapatkan gambar maupun video porno yaitu di warnet terdekat. Serta dengan
kejadian itu penulis mengambil kesimpulan bahwa banyaknya cara serta mudah
mengakses jaringan/situs porno tersebut. Serta beberapa data dari sumber-sumber
bacaan,
3.2.
Wawancara dengan objek penelitian
Penulis akan
mewawancarai beberapa anak terkait dengan darimana awalnya mengetahui adanya
situs tersebut dan menarik kesimpulan tentang masalah ini.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1. Penyebab Anak rentan terhadap
pornografi dan pornoaksi serta dampaknya buat anak
Dari hasil penelitian penulis di beberapa warnet (warung
Internet) terdekat, penulis pernah menyaksikan langsung Anak kecil dibawah umur
yang membuka situs-situs porno. Setelah penulis melihat secara langsung
kejadian itu penulis mencoba mendekati salah seorang anak yang baru saja
melihat gambar maupun telah menonton film porno yang sebenarnya tidak layak
dilihat oleh anak seumuran dia.
Dari beberapa pertanyaan yang penulis tanyakan kepada anak
itu, sebut saja (Rio). Anak ini baru berumur 9 Tahun atau baru duduk di kelas 4
SD (Sekolah Dasar). Alasannya Rio menonton dan melihat gambar atau video porno
di Internet awalnya diajarin oleh temannya karena telah mengingat cara
pemakaian internet yang diajarkan oleh temannya maka Rio sering ke warnet untuk
dapat menikmati gambar dan video porno tersebut.
Dari kasus tersebut penulis menyimpulkan bahwa, kejadian
diatas disebabkan karena Anak cenderung meniru terhadap apa yang dilihatnya,
tidak menutup kemungkinan penglihatannya itu berasal dari kerabat dekat, orang
tua maupun dengan menonton acara di Televisi yang kemudian anak dapat
menirukannya yang membuahkan Pornoaksi. Ini merupakan salah satu penyebab
Komisi Nasional Perlindungan Anak
melakukan survei terdapat 4500 remaja di 12 kota besar di Indonesia. Hasilnya
sungguh mencengangkan, 97% remaja mengaku pernah menonton film porno. 93,7%
diantaranya pernah melakukan ciuman, petting dan oral seks. Bahkan remaja SMP
sebanyak 62,7% pernah melakukan hubungan intim. Dan 21,2% siswi SMA mengaku
pernah menggugurkan kandungannya.[3]
Dari data diatas juga dapat diambil
kesimpulan bahwa berawal dari menonton film porno kemudian sampai
mempraktekannya, Hal ini merupakan begitu cepatnya dan begitu mudahnya
anak-anak Indonesia terjangkit masalah Pornografi dan pornoaksi ini. Dari sumber
yang didapat adapun penyebab yang dilakukan anak mengetahui dan mengikuti
cara-cara pornografi serta pornoaksi yaitu sebagai berikut:
Yayasan Kita dan
Buah Hati (YKBH) pada 2008 melakukan survei terhadap 1625 siswa kelas IV-VI SD
di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Ditemukan data 66% anak berumur
9-12 tahun tersebut telah menyaksikan materi pornografi. Akses anak-anak
tersebut sebagian besar berasal dari komik (24%), games (18%), situs porno
(16%), film (14%) dan sisanya dari VCD/DVD, ponsel, majalah dan koran.[4]
Dari
beberapa sumber diatas maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa,
penyebab-penyebab anak melakukan atau dengan mudah mendapatkan gambar dan video
porno kemudian mempraktekannya dalam bentuk pornoaksi yaitu:
- Anak Memiliki sifat meniru sehingga apa yang dilihat mereka bisa saja langsung ditiru.
- Kurang adanya pembelajaran dari Orang tua mengenai pornografi dan pornoaksi yang sebenarnya harus diajarkan sedini mungkin, untuk menghindarkan anak dari bahaya pornografi dan pornoaksi.
- Maraknya situs maupun media yang menyediakan sesuatu yang bersifat porno sehingga anak dengan mudah dapat memperoleh gambar maupun video porno sehingga bisa juga langsung mempraktekannya dan menghasilkan tindakan pornoaksi.
- Lingkungan dimana anak itu tinggal juga menjadi salah satu penyebab anak terkena bahaya pornografi dan pornoaksi.
Dari
beberapa penyebab diatas maka penulis mencoba mengambil kesimpulan bahwa anak
pada awalnya hanya meniru tentang apa yang dilihatnya, kemudian berani mencari
informasi tentang pornografi dan pornoaksi setelah itu tidak menutup
kemungkinan dapat mempraktekannya, Hal ini yang perlu diperhatikan, dan kita
harus bersama-sama memberantas virus pornografi dan pornoaksi yang dapat
merusak moral anak-anak bangsa ini.
Apabila
tindakan anak itu terjadi maka akan menimbulkan dampak yang mungkin secara
psikis anak sangat terganggu. Dari penyebab diatas maka penulis dapat
menyimpulkan dampak yang akan terjadi pada anak yang menyaksikan pornografi serta
melakukan pornoaksi. Diantaranya dampak yang dapat terjadi pada anak yaitu:
1. Anak-anak mulai
melakukan aktifitas seksual
Sifat dasar anak-anak adalah meniru. Mereka akan meniru apapun
yang dilihat nya. Jika pornografi meracuni mereka, bukan tak mungkin mereka
akan melakukan aktifitas seksual yang mereka lihat kepada anak yang lebih muda,
bahkan teman sebayanya yang lebih lemah. Jika hal tersebut dibiarkan, anak bisa
menjadi pelaku kekerasan seksual anak-anak, dimana hal ini biasanya disebabkan
oleh 2 simultan yaitu pengalaman dan exposure.
2. Tindakan seksual
Dampak pornografi bagi banyak orang yaitu menyebabkan kecanduan
dan sifat progresif. Pengenalan pornografi pada usia dini berdampak pada
semakin besarnya kecenderungan seseorang untuk melakukan tindakan seksual yang
tidak semestinya, misalnya pemerkosaan. Sebuah penelitian menunjukan bahwa 1
dari 3 pelaku pelecehan seksual dan pemerkosa anak disebabkan oleh seringnya
mereka melihat pornografi, baik melalui film, internet, majalah, video, dan
sebagainya. Semakin sering seseorang melihat pornografi, semakin rendah
kepuasan yang mereka dapatkan terhadap bentuk pornografi ringan, akibatnya
mereka akan mencari lagi kepuasan yang lebih besar, dan bisa saja kepuasan
tersebut berbentuk kekerasan seksual.
3. Menangkap pesan yang
salah
Pornografi bisa menimbulkan pesan yang salah bagi generasi muda
terhadap hubungan antar mereka kelak. Mereka akan beranggapan bahwa kasih
sayang antara ia dan pasangannya diukur oleh kepuasan seksual yang bisa mereka
raih. Hal ini disebabkan sifat pornografi itu sendiri yang memaparkan
seksualitas tanpa pertanggungjawaban.
4. Maningkatnya jumalah
kehamilan usia dini
Tindakan seksual yang disaksikan anak, serta dorongan seksual yang
secara alamiah dimiliki anak, akan membuatnya penasaran untuk kemudian
melakukan sendiri tindakan seksual tersebut. Jika hal ini terjadi, kehamilan
diluar nikah pada usia dini sangat mungkin terjadi.
Begitu bahayanya pornografi dan pornoaksi yang merajalela di
masyarakat bahkan anak-anak pun menjadi korban dari pornografi dan porno aksi.
Jadi marilah kita mencegah hal ini agar bahaya pornografi dan pornoaksi tidak
mengancam jiwa anak-anak kita.
Pembatasan Hak Asasi Manusia pada anak tentang permasalahan
pornografi dan pornoaksi
Dalam subbab ini mungkin lebih jelasnya merupakan Analisis yuridis
mengenai pembatasan Hak Asasi Manusia yang seharusnya diberikan kepada orang
tua agar anak tidak terkena dampak pornografi dan pornoaksi serta tidak
melanggar Hak Asasi Manusia dari anak tersebut.
Hak Asasi Manusia (HAM) pada anak diatur didalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.23/2002). Seperti yang
kita ketahui bahwa penyebab anak melakukan pornografi dan pornoaksi pada
awalnya mendapatkan sumber atau menonton video porno yang bisa didapatkannya di
situs-situs Internet, disini bagaimanakah peran orang tua terhadap Hak Asasi
Manusia seorang anak terkait dengan Hak mendapat Informasi seorang anak.
Dalam UU No.
23/2002 Pasal 10 menyebutkan: “Setiap anak berhak menyatakan dan didengar
pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat
kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan
dan kepatutan”.
Dalam pasal
diatas dijelaskan bahwa anak berhak mencari, menerima, dan mendapat informasi
apapun, namun ada pengecualian bahwa informasi yang sesuai dengan nilai-nilai
kesusilaan dan kepatutan dalm masyarakat, dalam hal ini orang tua bertanggung
jawab untuk mengawasi anak dalam memperoleh informasi yang bisa saja didapatkan
melalui media apapun .
Kemudian Hak dan
kewajiban orang tua yaitu mengasuh anak agar anak nantinya tidak terpengaruh
kepada hal-hal yang tidak diinginkan salah satunya terkena dampak dari
pornografi dan pornoaksi.
Pada pasal 26 UU No. 23/2002 menjelaskan bahwa:
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a.
mengasuh, memelihara,
mendidik, dan melindungi anak;
b.
menumbuhkembangkan anak sesuai
dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c.
mencegah terjadinya
perkawinan pada usia anak-anak.
(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya,
atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung
jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang tua disini sangat berperan penting untuk menghindarkan anak
dari bahaya pornografi dan pornoaksi serta Hak Asasi Manusia seorang anak tidak
dapat dilanggar oleh orang tua karena orang tua disini juga berkewajiban untuk
menjaga anaknya serta mendidik anak dengan baik. Jadi orang tua dalam
mengajarkan anaknya tentang sesuatu yang positif tidak melanggar Hak Asasi
Manusia seorang anak.
Upaya Untuk Mencegah bahaya pornografi dan pornoaksi pada anak
Pornografi dan pornoaksi yang berkembang di masyarakat seiring
dengan berkembangnya dunia teknologi di masyarakat. Dimana adanya internet,
serta telepon genggam yang dilengkapi dengan media video, sehingga anak-anak
yang mendapatkan fasilitas ini sering menyalahgunakannya sehingga mengakibatkan
anak melakukan tindakan pornografi dan pornoaksi.
Seperti kasus adegan
porni dua siswa TK yang berlainan jenis (Sari dan jaka, samaran) yang masih
berusia enam tahun di Desa Cempaka lima, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto,
Jatim, pada pertengahan bulan Mei lalu. Kedua siswa TK tersebut melakukan
adegan porno setelah menemukan film porno Bapaknya kemudian menonton VCD
porno tersebut.
Ini
merupakan kecerobohan dari orang tua yang kurang hati-hati untuk mencegah
terjadinya tindakan pornografi dan pornoaksi yang dilakukan oloh anak. Sebelum
mengetahui upaya untuk mencegah terjadi hal ini maka para orangtua perlu
mengetahui cirri-ciri anak yang kecanduan masalah pornografi dan pornoaksi
yaitu:
1. Sering
berkhayal sehingga sulit konsentrasi memusatkan pikiran.
2. Jika diajak
bicara menghindari kontak mata.
3. Sering minum
air karena mudah haus dan buang air kecil.
4. Suka
menghabiskan waktu sendiri seperti main internet, video game, nonton film, dll.
5. Bergaul
hanya dengan sedikit teman.
6. Berperilaku
aneh dari yang lain kurang memperhatikan penampilan.
7. Jika sendiri
senang memainkan alat kelamin (onani/masturbasi).
8. Nilai ujian
dan ulangan cenderung turun.[5]
Dari ciri-ciri
yang dipaparkan menurut sumber diatas maka penulis dapat menarik kesimpulan
untuk membentuk beberapa upaya untuk mencegah anak untuk berbuat pornografi dan
pornoaksi, yaitu:
1. Tidak meletakkan tv dan
komputer/laptop di kamar anak. Anak boleh mengakses internet, komputer, film
dvd/vcd dan televisi di tempat yang mudah diawasi orangtua dan usahakan layar
tidak menghadap dinding agar mudah diawasi sewaktu-waktu.
2. Sebaiknya anak yang belum remaja
tidak nonton tv sendiri tanpa bimbingan orang dewasa yang bijak dan dapat
diandalkan. Terkadang iklan dan materi tv itu sendiri tidak baik untuk anak
kecil. Sesuaikan rating tayangan dengan usia anak dan berikan pengarahan /
penjelasan jika ada hal-hal yang kurang baik agar anak mengerti mana yang baik
dan yang buruk.
3. Blokir tv, komputer, internet,
radio, dan sebagainya saat kita tidak ada. Kalau hanya menonton video ilmu
pengetahuan yang telah kita sensor maka tidak apa-apa selama tidak bisa
mengakses tv. Kadang anak penasaran dan membuka-buka apa saja yang dilihatnya.
Yang parah lagi anak mengambil kesimpulan sendiri tanpa arahan dari orang yang
paham.
4. Pasang program filter baik di tv
berbayar kabel/parabola dan internet. Pastikan hanya isi konten yang sesuai
dengan usia anak saja yang bisa dilihat atau diakses serta batasi waktunya.
Berbahaya sekali anak dibiarkan mengembara tanpa arah tujuan yang jelas. Anak
bisa jadi korban kejahatan di internet yang berimbas di dunia nyata. Periksa
history komputer apa saja yang telah dikunjungi anak kita serta periksa kamar
anak secara diam-diam.
5. Berikan telepon genggam hp yang
standar hanya bisa telpon dan sms saja, hitam putih dan tidak bisa menampilkan
gambar, tanpa kamera, tanpa video, tanpa internet, tanpa bluetooth, daya
tampung terbatas dan lain-lain seperti nokia pisang yang jaman dulu awal hape
keluar. Kordinasikan dengan pihak sekolah untuk membuat standar ponsel yang
boleh digunakan dan kapan boleh dipakai. Sebaiknya request khusus ke operator
tertentu agar nomor yang bisa dihubungi dan menghubungi terbatas yang nantinya
digunakan oleh semua siswa dan guru ditambah fitur tertentu yang mempermudah
proses belajar mengajar di sekolah.
6. Sebaiknya kenalkan anak dengan
berbagai kegiatan yang berguna tidak hanya di dalam rumah agar pertumbuhan
fisik bisa berkembang dengan baik dan lupa dengan hal-hal yang tidak perlu.
Dari beberapa
upaya pencegahan diatas maka diharapkan orangtua sebagai orang terdekat dari
anak dapat menciptakan suasana yang harmonis dalam keluarga agar anak juga
dapat terhindar dari masalah ini.
BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Dari uraian
pembahasan diatas penulis dapat memberikan kesimpulan bahwa, Perkembangan zaman
dan teknologi membuat anak dengan mudah dapat mencari sumber pornografi dan
mungkin dapat mempraktekannya dan menjadikan pornoaksi. Hal ini sangat
berpengaruhi terhadap perkembangan moral anak yang seharusnya menjadi generasi
penerus bangsa dengan moral yang baik sesuai dengan pancasila.
5.2. Saran
Saran yang
dapat penulis berikan yaitu bagi para orangtua untuk lebuh memperhatikan
kondisi anak dengan cara mengajarkan, mendidik, serta mendampingi anak dalam
pembelajarannya menggunakan media elektronik dan melewati perkembangan zaman
yang semakin modern sehingga anak menjadi seseorang yang berguna bagi bangsa
dan negara di masa yang akan datang
BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
1. Sr.Maria Martina. www.carmelia.net © 2008. Pornografi
dan pornoaksi. Internet Download 16 mei 2010.
2. Fiqi
Listya. Gawatnya Pornografi Anak . Sabili Online.com. Download 16 Mei 2010
3. Organisasi
perpustakaan online Indonesia. Tanda/ciri-ciri anak kecanduan pornografi
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
6. Undang-Undang
Anti Pornografi dan Pornoaksi
[1]Sr.Maria Martina. www.carmelia.net © 2008. Pornografi
dan pornoaksi. Internet Download 16 mei 2010.
[2]
Sr.Maria Martina. www.carmelia.net
© 2008. Pornografi dan pornoaksi. Internet Download 16 mei 2010.
[3]
Fiqi Listya. Gawatnya Pornografi Anak . Sabili Online.com. Download 16 Mei 2010
[4]
Yayasan Kita dan Buah Hati. Badai Pornografi. GAwatnya Pornografi anak. 2010
[5]
Organisasi perpustakaan online Indonesia. Tanda/ciri-ciri anak kecanduan
pornografi
sistematis dan bagus. Solusi yang dierikan lebih menitikberatkan ke pembinaan di keluarga. sayangnya mas Bro, penyakit ini bagai kangker, dipotong di satu sisi menyebar ke tempat lain. Saatnya pemerintah yang bergerak.
BalasHapusMbok yoa,,menkominfo itu punya moral seperti ibu walikota Risma, tutup segera titik masalah, beres. Merasalah berdosa wahai pejabat jika banyak moral anak rusak karena anda.Anda mewajibkan penguasaan teknologi di kurikulum tanpa memberi perlindungan yang secanggih teknologi itu sendiri. Beri denda, sangsi maksimal pada provider-provider yang tanpa filter atau kenakan sanksi kepala daerah yang membiarkan warnet bersekat dimasuki anak tanpa didampingi ortu.