Dengan Berlakunya UUPA tanggal 24 september 1960 maka terjadilah kesatuan hukum dalam arti kesatuan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam pasal 16 UUPA (UNIFIKASI), dimana dalam pasal ini dibagi menjadi 3 yaitu Hak yang bersifat tetap, Hak yang bersifat sementara, dan Hak yang diatur kemudian.
Hak atas tanah
yaitu hak yang memberikan wewenang kepada pemiliknya hak untuk mempergunakan
dan atau mengambil manfaat dari tanah tersebut.
1. HAK YANG BERSIFAT TETAP
A. Hak Milik
Hak milik dalam pasal 20 UUPA
ayat (1) menyatakan Hak Milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh
dan dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
Ø Turun
temurun artinya dapat diwariskan selamanya karena tidak ada jangka waktu
tertentu yang membatasinya.
Ø Terkuat
artinya harus didaftarkan sehingga memperoleh sertifikat dan paling terkuat
dibandingkan hak lain karena jangka waktu yang tidak terbatas dan tidak dapat
dihapus.
Ø Terpenuh
artinya dalam mempergunakan atau memanfaatkan tanah tidak ada batasnya.
*Ciri-ciri Hak Milik
§
Hak yang terkuat dalam arti didaftarkan
berdasarkan PP No10 Tahun 1961
§
Dapat dijadikan jaminan hutang hak milik
§
Dapat diwakafkan dengan PP 28/1977 dalam hal
wakaf berbeda dengan peraturan tanah lainnya
§
Dapat dilepaskan secara sukarela, yang termasuk
dalam kategori ini berarti dibebaskan
§
Dapat digadaikan atau jual tanah
§
Dapat beralih dan dialihkan, dapat beralih karena
peristiwa hukum contohnya kematian,
perkawinan tanpa campur harta.
§
Dapat dialihkan karena perbuatan hukum contohnya
jual beli, hibah, tukar menukar, dan pewarisan yang setelah 6 bulan meninggal
harus dialihkan haknya .
§
Dapat menjadi hak induk tetapi tidak dapat
berinduk kepada hak lain pada dasarnya hak milik berasal dari tanah Negara.
*Subyek Hak Milik
Pada azasnya hak
milik hanya diperbolehkan untuk WNI saja/ Hak perorangan bukan untuk badan
hukum sebab:
a. Untuk
badan hukum tidak perlu hak milik
b. Badan
hukum biasanya mempunyai kedudukan
ekonominya kuat, sehingga dikhawatirkan akan menguasai tanah yang luas, sebab
itu badan hukum dilarang untuk menguasai hak milik kecuali badan hukum yang
berdasar pada PP 38/63:
§
Bank-Bank pemerintah
§
Koperasi pertanian
§
Badan-Badan sosial yang ditnjuk departemen
sosial
§
Badan-badan keagamaan yang ditunjuk departemen
agama
*Hapusnya Hak Milik
Didalam Pasal 27 UUPA dijelaskan bahwa , Hak milik hapus
bila:
a.
Tanahnya jatuh kepada Negara
1.
Karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18
2.
Karena penyerahan dengan sukarela oleh
pemiliknya
3.
Karena ditelantarkan
4.
Karena ketentuan pasal 21 ayat (3) dan pasal 26
b.
Tanahnya Musnah
*Terjadinya Hak milik Tanah
1.
Atas dasar ketentuan Hukum adat (PP)
2.
Atas dasar permohonan (Peraturan pemerintah)
3.
Atas dasar ketentuan Undang-Undang (Konversi)
B. Hak Guna Usaha
Sesuai dengan
pasal 28 ayat (1) UUPA, Pengertian Hak Guna Usaha (HGU) yaitu Hak untuk
mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan
pertanian, perikanan, dan peternakan. Dimana:
·
Batas waktunya yaitu 25-35 tahun dan dapat
diperpanjang lagi (pasal 29 UUPA)
·
Luasnya yaitu minimal 5 ha dan maksimal 25-30 ha
·
Tidak semua usaha dapat mengauasai hak guna
usaha , hanya yang punya prospek yang bagus
·
Hal yang penting dari pengertian:
Tujuannya, tidak
untuk bangunan kalaupun untuk bangunan hanya untuk usaha pemanfaatan hak guna
bangunan:
1. Tanahnya
adalah tanah Negara , bukan dari hak milik karena luas tanah hak milik
terbatas.
2. Tanah
pertanian harus sesuai dengan Pasal 10
*Ciri-cirinya
§
Kuat dalam arti didaftarkan menurut UUPA yaitu
tanah hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan
§
Dapat dijaminkan
§
Dapat beralih dan dialihkan
§
Dapat diwariskan/ diperjual belikan
§
Peralihannya melalui PPAT khusus untuk
menghindari jatuhnya hak guna usaha ke tangan orang yang tidak berhak.
§
Usaha-usaha tertentu
§
Dapat dilepaskan
§
Jangka waktu tertentu
*Cara Terjadinya
1.
Penetapan pemerintah/ permohonan
2.
Konversi
3.
Perjanjian berasal dari hak milik
*Hapusnya Hak Guna Usaha terdapat pada pasal 34 UUPA yaitu:
a.
Jangka waktunya berakhir
b.
Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir
karena suatu syarat tidak dipenuhi
c.
Dilepaskan oleh pemegang Haknya sebelum jangka
waktunya berakhir
d.
Dicabut untuk kepentingan umum
e.
Ditelantarkan
f.
Tanahnya musnah
g.
Ketentuan dalam pasal 30 ayat (2)
*Subyek Hukum Hak Guna Usaha
Lebih luas dari Hak milik, yaitu:
§ WNI
(Warga Negara Indonesia)
§ Badan
hukum yang tidak bertentangan dengan PP No 38/1963 yaitu badan hukum Indonesia
dimana badan hukum tersebut harus badan hukum modal nasional progresif yang
berorientasi untuk kepentingan Nasional/rakyat banyak.
C. Hak Guna Bangunan
Pada pasal 35
ayat (1) UUPA menyatakan bahwa HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu
paling lama 30 tahun. Jangka waktu perpanjan adalah 30 tahun + 20 tahun = 50
tahun.
Tujuannya yaitu
mendirikan/mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan tanahnya sendiri , tanah
yang dimiliki sekedarnya. Asal tanah bisa berasal dari tanah Negara dan tanah
hak milik.
*Ciri-Ciri Hak Guna Bangunan
§
Kuat dalam arti didaftarkan
§
Dapat beralih dan dialihkan
§
Dapat diperjualbelikan
§
Dapat diwariskan, tergantung sisa jangka waktu
§
Waktu terbatas
§
Dapa dijadikan tanggungan
§
Dapat sukarela dilepas
*Subyek Hak Guna Bangunan
Yang menjadi subyek hukum disini sama dengan hak guna usaha
yaitu WNI dan Badan Hukum.
*Cara Terjadinya Hak Guna Bangunan :
§
Bila tanah Negara dengan penetapan pemerintah
§
Bila hak milik dengan perjanjian, atau bisa juga
dengan konversi
*Hapusnya Hak Guna Bangunan
a.
Jangka waktunya berakhir
b.
Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir
karena suatu syarat tidak dipenuhi
c.
Dilepaskan oleh pemegang Haknya sebelum jangka
waktunya berakhir
d.
Dicabut untuk kepentingan umum
e.
Ditelantarkan
f.
Tanahnya musnah
g.
Ketentuan dalam pasal 36 ayat (2)
D. Hak Pakai
Sesuai pasal 41
ayat (1) UUPA Hak Pakai adalah Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil
dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara / milik orang lain yang member
wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh
pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik
tanah.
*Perlu diketahui bahwa:
§
Asal tanah adalah berasal dari tanah Negara
§
Wewenang dan kewajiban
·
hak milik yaitu diberikan dengan perjanjian
·
tanah Negara yaitu ditentukan dalam keputusan
pemberiannya
§
bebas penggunaannya
§
bukan sewa menyewa, karena dengan sewa menyewa
tipis perbedaannya
*Tujuan penggunaan:
§
tanaman
§
bangunan
*Ciri-ciri Hak pakai:
§
Sementara kurang lebih 10 tahun, sesuai
keperluan dan diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang menunggu hak yang
diinginkan
§
Kuat dalam arti didaftarkan
§
Dasar hukumnya PMA No 1/66
§
Dapat beralih dan dialihkan
§
Tidak dapat diwariskan
§
Tidak dapat dijaminkan, tetapi sekarang dapat
dijaminkan dengan memperhatikan jangka waktu (1 tahun) dan tingkat jaminan.
§
Dapat dilepaskan
*Subyek:
§
WNA/ BAdan Hukum Asing (pasal 42)
*Cara terjadinya:
§
Konversi yaitu Hak barat dan hak eigendom
§
Perjanjian, tidak ada ketentuannya/ bebas
§
Ketentuan pemerintah
§
Surat perjanjian pemberian hak oleh daerah
otonom dengan dasar hukum hak pengelolaan yang diberikan kepada pihak yang
mengandung unsure publik yang akan dialihkan kepada pihak ke-3.
*Hapusnya Hak Pakai sesuai pasal 43 UUPA yaitu:
§
Waktu berakhir
§
Dihentikan sebelum waktunya dilepas
§
Dicabut
§
Dilepas
E. Hak Sewa
Yang dimaksud
adalah hak sewa untuk bangunan. Menurut pasal 44 dan 45 pengertian hak sewa
adalah hak untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan
dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang untuk sewa.
Tujuannya adalah
untuk mempergunakan untuk bangunan. Asalnya yaitu tanah yang berasal dari tanah
hak perorangan karena Negara tidak bisa menyewakan tanah .
*Ciri-ciri Hak Sewa
§
Waktu terbatas
dan tergantung perjanjian
§
Sifatnya pribadi, tidak dapat dialihkan kecuali
dengan ijin pemiliknya melalui perjanjian
§
Dapat berakhir dengan matinya penyewa
§
Jika dialihkan hubungan sewa tidak putus
§
Tidak dapat dijaminkan
§
Tidak dapat didaftarkan
§
Dapat dilepaskan secara sukarela
*Luas dan waktu tidak ada ketentuannya
*Subyek Hak sewa
yaitu WNA dan badan hukum asing
*Hapusnya Hak sewa:
§
Waktunya berakhir
§
Dihentikan sebelum waktunya berakhir
§
Dilepas
§
Dicabut
F. Hak membuka dan memungut hasil hutan
Merupakan
perwujudan yang diangkat dari hak ulayat/ hak adat. Orangnya tidak otomatis
menguasai dan memiliki tanah tersebut, bisa menjadi hak atas tanah dengan
proses tertentu . Terdapat dalam Pasal 46 UUPA.
*Subyek Hukumnya:
WNI dengan syaratnya:
§
Ijin dari kepala adat desa untuk yang kurang
dari 2 ha
§
Ijin dari bupati/kantor kepala pertanahan untuk tanah 2-10 ha
§
Ijin dari gubernur untuk tanah yang lebih dari
10 ha-50 ha.
G. Hak Guna Air pemeliharaan dan penangkapan
ikan
Dalam pasal 47
ayat (1) Hak guna air adalah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan
atau mengalirkan air itu diatas tanah orang lain. Hak guna air serta
pemeliharaan dan penangkapan ikan dengan peraturan pemerintah.
H. Hak guna ruang angkasa
Terdapat dalam
pasal 48 UUPA . Hak guna ruang angkasa member wewenang untuk mempergunakan
tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa member wewenang untuk mempergunakan
tenaga dan unsur-unsur dalam ruang
angkasa guna usaha usaha memelihara dan
memperkembangkan kesuburan bumi, air
serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.
I.
Hak
untuk keagamaan dan social
Terdapat dalam pasal 49, dimana hak milik tanah-tanah
keagamaan dan social sepanjang digunakan
untuk usaha dalam bidang keagamaan dan social, diakui dan dilindungi. BAdan
badan ini juga dijamin akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan
usahanya dalam bidang keagamaan dan social.
2.HAK ATAS TANAH YANG
BERSIFAT SEMENTARA
A. Hak Gadai tanah
pertanian
*Macamnya yaitu:
1.
Hak gadai yang timbul dari hukum adat
2.
Hak gadai yang timbul akibat hubungan hukum
antara seseorang dengan tanah milik orang lain yang telah menerima uang
gadai daripadanya dan hubungan ini
timbul karena jual gadai.
Dalam UU 56 Perpu 1960: HAk gadai dapat diperoleh kembali
bila dalam jangka waktu 7 tahun tidak dapat menebusnya .
*Ciri-cirinya:
§
Jangka waktu terbatas, tergantung
penebusan/kurang dari 7 tahun
§
Dapat diwariskan selama belum ditebus
§
Dapat dibebani hak lain yaitu hak bagi hasil dan
hak sewa
§
Dapat dialihkan dengan persetujuan pemilik
dengan hubungan tetap yaitu gadai.
§
Sesaat akan hapus
§
Didaftarkan
§
Uang gadai dapat ditambah
*Luasnya sesuai dengan batas maksimal. Subyeknya yaitu WNI.
*Cara terjadinya yaitu:
§
Perjanjian
*Hapusnya Hak ini:
yaitu sama dengan hak lainnya. Yang penting putusan
pengadilan dalam rangka menyelesaikan hak gadai. Dan jangka waktunya 7 tahun.
B. Hak Usaha bagi Hasil tanah pertanian
Berasal dari
hukum adat. Pengertiannya yaitu hak untuk menyelesaikan usaha pertanian atas
tanah orang lain yang hasilnya dibagi diantara mereka menurut imbangan
kesepakatan . Contohnya seseorang yang
mempunyai tanah tetapi tidak bisa mengerjakan sendiri sehingga menyuruh orang
lain untuk mengerjakannya. Jangka waktunya ditentukan oleh pemilik tanah.
*Tujuannya sesuai dengan UU No 2/1960 (sebelum UUPA):
§
Pembagian hasil atas dasar yang adil sesuai
dengan hak dan kewajiban
§
Mengatur hak dan kewajiban pemilik dan penggarap
sehingga penggarap terjamin kedudukannya contohnya tentang jangka waktu.
§
Sesuai dengan hal diatas akan memberikan
dorongan bekerja pada penggarap.
*Aturan-aturan baru UU No 2/1960 (yang memihak kepada pihak
yang lemah):
§
Luasnya yaitu maksimal 3 ha termasuk tanah
sendiri yang tujuannya untuk menghindari monopoli tanah.
§
Jangka waktu nya
yaitu Tanah kering minimal 5 tahun tanaman dan tanah sawah minimal 3
tahun tanaman.
§
Perjanjiannya harus dibuat dihadapan kepala desa
dengan cara tertulis dengan menghadirkan 2 saksi dan tiap bulan kepala desa
akan melaporkan ke pihak yang lebih tinggi.
§
Hapusnya
Hak ini yaitu waktunya berakhir dan dicabut.
§
Pembagian
Padi disawah = 1:1
Palawija disawah dan tanaman di tanah
kering= 2:1
Serta harus memperhatikan bagi hasil didaerah
tersebut.
C. Hak Menumpang
Hak menumpang
adalah Hak yang mengijinkan seseorang untuk mendirikan serta menempati rumah
diatas pekarangan orang lain dengan tidak membayar kepada pemilik pekarangan
tersebut.
Hak ini
merupakan hak adat. Pengetian secara umum adalah hak pakai yang sangat lemah
terutama kedudukan pemegang hak ini terhadap tanah yang dikuasai.
Timbulnya yaitu
apabila seseorang yang berasal dari desa lain kemudian tinggal di satu desa
tapi tidak punya tanah sehingga diperbolehkan punya hak pekarangan dengan
tujuan untuk mendirikan bangunan, dan didalamnya tidak ada uang sewa.
*Hal yang terpenting adalah:
§
Mengandung sifat pribadi ganti rugi (tukon
tali), yang merupakan ongkos yang diberikan kepada pemilik tanah.
§
Dapat diwariskan sepanjang diijimkam oleh
pemilik asal untuk menguasai tanah tersebut
§
Tidak boleh mengalihkan
*Hapusnya Hak ini sama dengan yang ada pada hak lain.
D. Hak sewa tanah
Pertanian
Hak sewa tanah
pertanian adalah hak untul mengusahakan tanah pertanian orang lain dengan jalan
membayar sewa (terutama tanah hak
pengelolaaan)
Azas yang penting adalah perjanjian tentang:
§
Jangka waktu
§
Luasnya harus sesuai dengan batas maksimal
§
Tujuan penggunaannya yaitu sawah atau tanah
kering, tanaman, perikanan, peternakan.
§
Uang sewa berupa uang dan hasil usaha tanah
pertanian
3. HAK ATAS TANAH YANG DITENTUKAN KEMUDIAN
A. Hak Pengelolaan
Hak pengelolaan
yaitu hak yang diberikan kepada subyek hukum dan yang akan mengalihkan kepada
pihak ketiga dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut PMDN No 5/74 pengertian hak pengelolaan
yaitu hak yangmemberikan wewenang untuk:
§
Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah
yang bersangkutan
§
Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan
pelaksanaan usahanya.
§
Menyerahkan bagian-bagian dari tanah itu kepada
pihak ketiga menurut persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak
tersebut yang meliputi segi-segi peruntukan, penggunaan, jangka waktu dan
keuangannya. Dengan ketentuan bahwa pemberian hak atas tanah kepada pihak ke
tiga dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Hak pengelolaan merupakan hak
dikuasai oleh Negara dalam bentuk kecil, oleh karena itu subyek terkecil
adalah:
§
Departemen
§
Instansi pemerintah
§
Badan hukum tertentu
§
Real estate
Bentuk hak atas tanah yang dapat diberikan yaitu:
§
HAk milik
§
Hak Guna Bangunan
§
Hak Pakai, pada dasarnya hak pakai pada hak
pengelolaan itu dilarang, namun pada prakteknya hak pakai ini menimbulkan hak
sewa, hak pengelolaan tersebut diberikan dalam bentuk:
Ø
Surat Merah : akan didirikan bangunan pemerintah
Ø
Surat Hijau : menandakan hak milik, hak guna
bangunan
Ø
Surat kuning
Ø
Surat putih
*Ciri-ciri Hak pengelolaan yaitu:
·
Mempunyai segi hukum publik disamping segi hukum
perdata karenanya tidak diberikan kepada perorangan dan badan hukum dengan
dasar hukum PMA No. 1 1966 dan PP 10/61.
·
Sesuai dengan tujuan pemberiannya maka tidak
dapat dialihkan kepada pihak lain.
*Jangka waktu dan
luas tidak ada ketentuannya, selama tidak diperlukan.
*Subyek dari Hak
pengelolaan yaitu:
Berdasarkan PMDN 5/73 pasal 29, yaitu:
·
Departemen
·
Jawatan pemerintah
·
Perusahaan yang ditunjuk pemerintah
*Cara terjadinya yaitu:
·
Konversi, berasal dari hak barat (hak Beher) yaitu hak yang dimiliki oleh
pemerintah daerah yang tujuannya akan dialihkan kepada pihak ke 3 dan yang
bersangkutan yang mendaftarkan tanahnya.
·
Penetapan pemerintah, subyeknya yang mengajukan
permohonan
·
Uang pemasukan yang diberikan jika tanah
berasal dari tanah Negara langsung
·
Uang administrasi jika berasal tanah dari tanah
Negara tidak langsung
*Dapat dibebani hak lain yaitu hak milik, hak guna bangunan,
dan hak pakai.
*Hapusnya Hak
pengelolaan yaitu dilepas dan dicabut.
B. Hak
Pengusahaan Hutan
Hak pengusahaan Hutan
adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk:
·
Menebang kayu yang terdapat dalam areal hutan
tertentu
·
Mengangkut dan memasarkannya.
Bagi pemegang hak pengusahaan hutan ada surat khusus:
·
Batas minimal diameter pohon yang akan ditebang
·
Pemasukan bagi Negara atas tanah
·
Luasnya dibatasi
·
Dilaksanakan seluruhnya secara merata, tidak
sebagian sebagian
·
Disertai dengan usaha penanaman kembali.
Hak dan Kewajiban:
·
Membayar royalty
·
Wajib melaksanakan sendiri hak hak pengusahaan
hutan
·
Wajib mendirikan atau membangun sendiri
prasarana yang berkaitan dengan hak pengusahaan hutan contohnya jalan, dan
kantor.
·
Masih tetap memperbolehkan masyarakat adat
didaerah tersebut untuk mengusahakan tanah di hutan itu.
·
Wajib memperbolehkan mereka yang punya hak
pengusahaan pertambangan untuk melakukan usaha pertambangan di areal hutan
tersebut.
*Jangka waktunya yaitu 20 tahun
*Luas 10 ribu ha
*Subyek Hak ini yaitu:
·
Dapat diberikan kepada:
Ø
Perusahaan Negara
Ø
Perusahaan daerah
Ø
Perusahaan swasta, bermodal nasional/ PMA
*Cara terjadinya:
Dengan peraturan pemerintah
*Tidak dapat dibebani jaminan
*Hapusnya:
·
Jangka waktu berakhir
·
Habis dan tidak diperpanjang
·
Dilepas oleh pemiliknya
·
Dicabut karena melanggar ketentuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar