Kamis, 24 November 2011

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK


Sebelum membahas lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan publik maka terlebih dahulu kita mengetahui pengertia kebijakan Publik terlebih dahulu.
Thomas R. Dye dalam buku yang ditulis oleh Hegel Nagi S. Tangkikisan, 2003 memberikan pengertian yang mengenai kebijakan publik yaitu sebagai apa yang tidak dilakukan maupun yang tidak dilakukan oleh pemerintah. Pengertian ini kemudian dikembangkan dan diperdebatkan oleh ilmuwan, yang berkecimpung di ilmu kebijakan publik sebagai penyempurnaan. Seperti yang di kemukakan oleh Anderson (1975) memberikan defenisi kebijakan publik sebagai kebijakan-kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan penjabat-penjabat pemerintah, dimana implikasi dari kebijakan itu adalah:
1.      Kebijakan publik selalu mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan.
2.      Kebijakan publik berisi tindakan-tindakan pemerintah.
3.       Kebijakan publik merupakan apa yang benar-benar di lakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang masih dimaksudkan untuk dilakukan.
4.      Kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tersebut atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu.
5.      Kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif di dasarkan pada peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat dan memaksa.

Jadi pendapat saya kebijakan Publik merupakan suatu tindakan seketika dari pemerintah dalam hal ini di bidang hukum untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam rangka penyelenggaraan negara.
Sedangkan menurut Holl (1966) kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaan kebijakan publik terdapat tingkat pengaruh sebagai implikasi dari tindakan pemerintah yaitu:
1.      Adanya pilihan kebijakan atau keputusan yang di buat oleh politisi, pegawai pemerintah atau yang lainya yang bertujuan menggunakan kekuatan publik untuk mempengaruhi kehidupan masyarakat.
2.      Adanya output kebijakan, dimana kebijakan yang diterapkan pada level ini menuntut pemerintah untuk melaksanakan peraturan, penyanggahan, pemebentukan personil dan membuat regulasi dalam bentuk program yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat.
3.      Adanya dampak kebijakan yang merupakan efek pilihan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Salah satu bentuk peran serta masyarakat yaitu ikut berpartisipasi, hal ini juga diatur dalam UUD RI 1945 pasal 27 yaitu setiap orang berkedudukan yang sama dalam pemerintahan dengan tidak terkecualinya. Sebelum membahas lebih jauh kita perlu membahas juga mengenai pengertian partisipasi masyarakat sebagai bentuk dari peran serta masyarakat.
Partisipasi adalah persoalan relasi kekuasaan, atau relasi ekonomi politik, yang dianjurkan oleh demokrasi. Partisipasi warga masyarakat berada dalam konteks governance, yakni korelasi antara negara (pemerintah) dan rakyat. Negara adalah pusat kekuasaan kewenangan dan kebijaksanaan yang mengatur (mengelola) alokasi barang-barang (sumber daya) publik pada masyarakat. Sedangkan di dalam masyarakat terdapat hak sipil dan hak politik, kekuatan masa dan kebutuhan hidup, dll. Dengan demikian partisipasi adalah jembatan penghubung antara negara dan masyarakat agar pengelolaan barang - barang publik membuahkan kesejahteraan dan human well being.
Apabila kita gabungkan pernyataan mengenai kebijakan publik dan partisipasi sebagai salah satu bentuk peran serta masyarakat maka kita dapat menyimpulkan bahwa pemerintah dalam perumusan kebijakan publik (baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat) apabila dipandang dari perspektif demokrasi maka dalam membuat suatu peraturan perundang-undangan pemerintah harus mengikutsertakan masyarakat untuk turut berpartisipasi karena pembuatan kebijakan publik ini juga memuat tentang kepentingan-kepentingan masyarakat pada umumnya.
Dalam UU Nomor 22 tahun 1999 yang telah mengalami perubahan pada UU No 32 tahun 2004 telah memuat tentang asas desentralisasi dimana Undang-Undang ini menjalankan amanat UUD RI 1945 amandemen ke IV pasal 18 yaitu dengan cara menjalankan otonomi daerah dimana setiap daerah diberi kebebasan untuk mengurus Rumah Tangga Daerahnya sendiri.
Sesuai dengan ketentuan pasal 69 Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No 32 tahun 2004 menyaakan bahwa “Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan juga penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tingggi”. Dalam pasal 18 menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain, “ Bersama dengan Gubernur, Bupati dan Walikota membentuk Peraturan Daerah”. Dalam pasal 19 ayat (1) huruf d, DPRD mempunyai hak mengadakan perubahan atas rancangan Peraturan Daerah”. Dari ketiga peraturan tersebut menunjukan bahwa Pemerintah Daerah (Eksekutif) berperan dalam membentuk Peraturan Daerah, sedangkan DPRD mempunyai hak memberi persetujuan dan mempunyai hak mengadakan perubahan terhadap materi Peraturan Daerah.
Sedangkan dalam pasal 19 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa DPRD (legislatif) juga mempunyai hak “mengajukan Rancangan Peraturan Daerah” atau yang lebih dikenal dengan hak inisiatif DPRD. Hak inisiatif ini hanya terkadang dan sewaktu-waktu dipergunakan DPRD. Terkait dengan itu dalam penyelenggaraa pemerintahan yang demokratis, penyusunan Peraturan Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat (berupa dengar pendapat) dengan tujuan agar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat luas untuk dituangkan dalam Peraturan Daerah. Peran serta dari masyarakat itu tentu akan mempermudah sosialisasi dari penerapan substansi apabila Peraturan Daerah itu ditetapkan dan diundangkan.
Berdasarkan pembahasan diatas maka pendapat saya yaitu peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam perumusan kebijakan publik karena dapat membantu pemerintah dalam hal mempermudah sosialisasi kepada masyarakat serta nantinya apabila suatu peraturan diundangkan atau misalnya suatu perda (peraturan daerah) di sahkan tidak adanya konflik yang terjadi di masyarakat. Secara eksplisit Tujuan dari peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan publik yaitu untuk:
1.      Meningkatkan proses pertukaran informasi antara masyarakat, Pemerintah Kota, dan DPRD.
2.      Meningkatkan pertagungjawaban masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.      Menyediakan wahana pendidikan politik bagi masyarakat.
4.      Pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan kebijakan daerah.
Selain mempermudah sosialisasi pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik sehingga masyarakat dapat belajar mengenai politik bagi masyarakat dengan memanfaatkan aspirasi-aspirasi untuk perumusan  suatu peraturan perundang-undangan.
Saat ini, melalui UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN), UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah sangat membantu masyarakat daerah khususnya untuk dapat mengetahui dan mengakses dan ikut berperan serta dalam perumusan kebijakan publik dengan penyediaan sarana yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam UU KIP pasal 3 menyebutkan tujuan dari diberlakukannya UU ini yaitu:
a.      Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
b.      Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
c.       Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
d.      Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
e.      Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;
f.        Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/ atau
g.      Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Dengan dikeluarkannya UU KIP ini maka pemerintah telah membuka akses sebanyak-banyaknya kepada setiap lapisan masyarakat yang ingin berperan serta dalam perumusan kebijakan publik. Serta tidak lain pemerintah bertugas untuk menyediakan segala bentuk Informasi-Informasi agar masyarakat dapat mengetahui, mempelajari, mengembangkan, mengelola  dan ikut serta dalam perumusan kebijakan publik melalui media elektronik maupun Non elektronik.
Dari pembahasan mengenai peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dapat diambil kesimpulan bahwa:
1.      Untuk menjalankan amanat UUD RI 1945 pasal 18 pemerintah mengikutsertakan masyarakat untuk berperan dalam perumusan kebijakan publik.
2.      Peran serta masyarakat juga dapat mempermudah kinerja pemerintah maupun pemerntah daerah dalam hal sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari adanya sengketa yang terjadi akibat kesalahn dari peraturan yang akan dibuat.
3.      Peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan publik juga sebagai ladang pembelajaran berpolitik bagi masyarakat.
Dengan adanya UU KIP mempermudah Masyarakat untuk berperan serta dalam perumusan kebijakan publik.

| Free Bussines? |

3 komentar:

  1. ulasannya sudah lengkap tapi alangkah lengkapnya bila dilapirkan dengan referensi daftar pustakanya. salam

    BalasHapus
  2. ulasannya sudah lengkap tapi alangkah lengkapnya bila dilapirkan dengan referensi daftar pustakanya. salam

    BalasHapus
  3. informasi yang cukup menarik.

    BalasHapus