Sebelum membahas lebih lanjut
mengenai peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan publik maka terlebih
dahulu kita mengetahui pengertia kebijakan Publik terlebih dahulu.
Thomas R. Dye dalam buku yang ditulis
oleh Hegel Nagi S. Tangkikisan, 2003 memberikan pengertian yang mengenai
kebijakan publik yaitu sebagai apa yang tidak dilakukan maupun yang tidak
dilakukan oleh pemerintah. Pengertian ini kemudian dikembangkan dan diperdebatkan
oleh ilmuwan, yang berkecimpung di ilmu kebijakan publik sebagai penyempurnaan.
Seperti yang di kemukakan oleh Anderson (1975) memberikan defenisi kebijakan
publik sebagai kebijakan-kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan
penjabat-penjabat pemerintah, dimana implikasi dari kebijakan itu adalah:
1. Kebijakan publik selalu mempunyai
tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan.
2. Kebijakan publik berisi
tindakan-tindakan pemerintah.
3. Kebijakan publik merupakan apa yang
benar-benar di lakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang masih
dimaksudkan untuk dilakukan.
4. Kebijakan publik yang diambil bisa
bersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala
sesuatu masalah tersebut atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan
pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu.
5. Kebijakan pemerintah setidak-tidaknya
dalam arti yang positif di dasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
bersifat mengikat dan memaksa.
Jadi pendapat saya kebijakan Publik
merupakan suatu tindakan seketika dari pemerintah dalam hal ini di bidang hukum
untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam rangka
penyelenggaraan negara.
Sedangkan menurut Holl (1966)
kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah
di masyarakat, baik secara langsung maupun berbagai lembaga yang mempengaruhi
kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaan kebijakan publik terdapat tingkat
pengaruh sebagai implikasi dari tindakan pemerintah yaitu:
1. Adanya pilihan kebijakan atau keputusan
yang di buat oleh politisi, pegawai pemerintah atau yang lainya yang bertujuan
menggunakan kekuatan publik untuk mempengaruhi kehidupan masyarakat.
2. Adanya output kebijakan, dimana
kebijakan yang diterapkan pada level ini menuntut pemerintah untuk melaksanakan
peraturan, penyanggahan, pemebentukan personil dan membuat regulasi dalam
bentuk program yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat.
3. Adanya dampak kebijakan yang
merupakan efek pilihan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Salah satu bentuk peran serta
masyarakat yaitu ikut berpartisipasi, hal ini juga diatur dalam UUD RI 1945
pasal 27 yaitu setiap orang berkedudukan yang sama dalam pemerintahan dengan
tidak terkecualinya. Sebelum membahas lebih jauh kita perlu membahas juga
mengenai pengertian partisipasi masyarakat sebagai bentuk dari peran serta
masyarakat.
Partisipasi adalah persoalan relasi
kekuasaan, atau relasi ekonomi politik, yang dianjurkan oleh demokrasi.
Partisipasi warga masyarakat berada dalam konteks governance, yakni korelasi
antara negara (pemerintah) dan rakyat. Negara adalah pusat kekuasaan kewenangan
dan kebijaksanaan yang mengatur (mengelola) alokasi barang-barang (sumber daya)
publik pada masyarakat. Sedangkan di dalam masyarakat terdapat hak sipil dan
hak politik, kekuatan masa dan kebutuhan hidup, dll. Dengan demikian
partisipasi adalah jembatan penghubung antara negara dan masyarakat agar
pengelolaan barang - barang publik membuahkan kesejahteraan dan human well
being.
Apabila kita gabungkan pernyataan
mengenai kebijakan publik dan partisipasi sebagai salah satu bentuk peran serta
masyarakat maka kita dapat menyimpulkan bahwa pemerintah dalam perumusan
kebijakan publik (baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat) apabila
dipandang dari perspektif demokrasi maka dalam membuat suatu peraturan
perundang-undangan pemerintah harus mengikutsertakan masyarakat untuk turut
berpartisipasi karena pembuatan kebijakan publik ini juga memuat tentang
kepentingan-kepentingan masyarakat pada umumnya.
Dalam UU Nomor 22 tahun 1999 yang
telah mengalami perubahan pada UU No 32 tahun 2004 telah memuat tentang asas
desentralisasi dimana Undang-Undang ini menjalankan amanat UUD RI 1945
amandemen ke IV pasal 18 yaitu dengan cara menjalankan otonomi daerah dimana
setiap daerah diberi kebebasan untuk mengurus Rumah Tangga Daerahnya sendiri.
Sesuai dengan ketentuan pasal 69
Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diganti
dengan Undang-Undang No 32 tahun 2004 menyaakan bahwa “Kepala Daerah menetapkan
Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah dan juga penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang
lebih tingggi”. Dalam pasal 18 menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan
wewenang antara lain, “ Bersama dengan Gubernur, Bupati dan Walikota membentuk
Peraturan Daerah”. Dalam pasal 19 ayat (1) huruf d, DPRD mempunyai hak
mengadakan perubahan atas rancangan Peraturan Daerah”. Dari ketiga peraturan
tersebut menunjukan bahwa Pemerintah Daerah (Eksekutif) berperan dalam
membentuk Peraturan Daerah, sedangkan DPRD mempunyai hak memberi persetujuan
dan mempunyai hak mengadakan perubahan terhadap materi Peraturan Daerah.
Sedangkan dalam pasal 19 ayat (1)
huruf f menyatakan bahwa DPRD (legislatif) juga mempunyai hak “mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah” atau yang lebih dikenal dengan hak inisiatif DPRD.
Hak inisiatif ini hanya terkadang dan sewaktu-waktu dipergunakan DPRD. Terkait
dengan itu dalam penyelenggaraa pemerintahan yang demokratis, penyusunan
Peraturan Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat (berupa dengar pendapat)
dengan tujuan agar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat luas untuk
dituangkan dalam Peraturan Daerah. Peran serta dari masyarakat itu tentu akan
mempermudah sosialisasi dari penerapan substansi apabila Peraturan Daerah itu
ditetapkan dan diundangkan.
Berdasarkan pembahasan diatas maka
pendapat saya yaitu peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam perumusan
kebijakan publik karena dapat membantu pemerintah dalam hal mempermudah
sosialisasi kepada masyarakat serta nantinya apabila suatu peraturan diundangkan
atau misalnya suatu perda (peraturan daerah) di sahkan tidak adanya konflik
yang terjadi di masyarakat. Secara eksplisit Tujuan dari peran serta masyarakat
dalam perumusan kebijakan publik yaitu untuk:
1.
Meningkatkan
proses pertukaran informasi antara masyarakat, Pemerintah Kota, dan DPRD.
2.
Meningkatkan
pertagungjawaban masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.
Menyediakan
wahana pendidikan politik bagi masyarakat.
4.
Pemberdayaan
masyarakat dalam pengambilan kebijakan daerah.
Selain mempermudah sosialisasi
pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik sehingga masyarakat
dapat belajar mengenai politik bagi masyarakat dengan memanfaatkan
aspirasi-aspirasi untuk perumusan suatu
peraturan perundang-undangan.
Saat
ini, melalui UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (UU SPPN), UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU PPP) dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (UU KIP) sudah sangat membantu masyarakat daerah khususnya
untuk dapat mengetahui dan mengakses dan ikut berperan serta dalam perumusan
kebijakan publik dengan penyediaan sarana yang mudah diakses oleh seluruh
lapisan masyarakat.
Dalam
UU KIP pasal 3 menyebutkan tujuan dari diberlakukannya UU ini yaitu:
a. Menjamin
hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program
kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik.
b. Mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
c. Meningkatkan
peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan
Publik yang baik.
d. Mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
e. Mengetahui
alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;
f.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan
mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/ atau
g. Meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan
layanan informasi yang berkualitas.
Dengan dikeluarkannya UU KIP ini maka pemerintah telah
membuka akses sebanyak-banyaknya kepada setiap lapisan masyarakat yang ingin
berperan serta dalam perumusan kebijakan publik. Serta tidak lain pemerintah
bertugas untuk menyediakan segala bentuk Informasi-Informasi agar masyarakat
dapat mengetahui, mempelajari, mengembangkan, mengelola dan ikut serta dalam perumusan kebijakan
publik melalui media elektronik maupun Non elektronik.
Dari pembahasan mengenai peran serta masyarakat dalam
perumusan kebijakan publik dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. Untuk
menjalankan amanat UUD RI 1945 pasal 18 pemerintah mengikutsertakan masyarakat
untuk berperan dalam perumusan kebijakan publik.
2. Peran
serta masyarakat juga dapat mempermudah kinerja pemerintah maupun pemerntah
daerah dalam hal sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari adanya
sengketa yang terjadi akibat kesalahn dari peraturan yang akan dibuat.
3. Peran
serta masyarakat dalam perumusan kebijakan publik juga sebagai ladang
pembelajaran berpolitik bagi masyarakat.
Dengan
adanya UU KIP mempermudah Masyarakat untuk berperan serta dalam perumusan
kebijakan publik.
ulasannya sudah lengkap tapi alangkah lengkapnya bila dilapirkan dengan referensi daftar pustakanya. salam
BalasHapusulasannya sudah lengkap tapi alangkah lengkapnya bila dilapirkan dengan referensi daftar pustakanya. salam
BalasHapusinformasi yang cukup menarik.
BalasHapus