Jumat, 25 November 2011

Analisis Korban pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

I.PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Kejahatan tidak mungkin ada tanpa adanya pelaku dan korban. Victimologi sebagai bidang ilmu yang lebih menyoroti korban maka victimisasi kriminal terhadap perempuan, akan lebih menyoroti perempuan sebagai korban suatu kejahatan. Perempuan adalah mahluk yang dianggap mempunyai fisik dan psikis yang lemah sehingga selalu bergantung pada orang lain, dianggap bodoh, dianggap pasti akan kalah jika berhadapan dengan kekuatan dan kekuasaan karena tidak ada yang melindung. (Sumber: SAGUNG PUTRI M.E PURWANI. VICTIMISASI KRIMINAL TERHADAP PEREMPUAN).

Perempuan sebagai korban memang sering terjadi mengingat perempuan pada kodratnya merupakan makhluk yang lemah, maka harus dilindungi baik harkat dan martabatnya. Di negara Indonesia telah diatur beberapa peraturan untuk menjaga Hak asasi manusia khususnya pada perempuan agar tidak selalu menjadi korban seperti Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM, serta UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta Undang-undang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pemerintah mengatur hal ini untuk melindungi setiap warga negaranya. Penulis mengambil judul makalah “Analisis korban pada KDRT” ini karena penulis melihat banyak sekali kejadian, peristiwa atau kasus yang terjadi mengenai KDRT ini. Seperti kasus yang terjadi di Bondowoso, Esa Rusiana diketahui tewas di dalam kamarnya dengan luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Luka memar itu diduga akibat penganiayaan yang dilakukan Tolak Arif, suaminya sendiri (Liputan 6.com 30/03/2010 14:13). Ini merupakan salah satu contoh kasus dari sekian banyak kasus yang terjadi di negeri ini.

1.2. Rumusan Masalah
Dari  pendahuluan diatas penulis dapat mengambil suatu rumusan masalah yaitu:
1.       Apakah sebenarnya KDRT itu dan apa hubungannya dengan viktimologi?
2.       Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya KDRT dan siapa saja yang sering menjadi korban?
3.       Bagaimana solusi agar tidak terjadi KDRT dalam keluarga?



II. METODE PENULISAN

2.1. Viktimologi
Perlu dijelaskan terlebih dahulu perumusan viktimologi yang akan digunakan untuk membahas masalah kekerasan terhadap perempuan dalam tulisan ini. Viktimologi adalah suatu pengetahuan ilmiah/ studi yang mempelajari suatu viktimisasi (kriminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial (Arif Gosita:2004 ; 38).
Dilihat dari ruang lingkup seperti tersebut diatas, jika dibandingkan antara viktimologi dengan kriminologi, maka dapat diketahui bahwa keduanya mempunyai obyek studi yang sama, yaitu pelaku dan korban. Sedangkan perbedaannya yaitu viktimologi lebih menekankan pada korban sedangkan kriminologi pada pelaku. Sehingga lebih lanjut yang dibahas dalam tulisan ini adalah perempuan sebagai korban dalam tindak kekerasan atau kejahatan, walaupun sebenarnya tidak ada timbul viktimisasi kriminal (viktimitas) atau kejahatan (kriminalitas) tanpa adanya pihak korban dan pelaku. Karena masing-masing merupakan kompenen suatu interaksi (mutlak) yang hasil interaksinya adalah suatu viktimisasi kriminal (kriminalitas).
Viktimisasi kriminal kekerasan adalah tindakan-tindakan yang melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja oleh seseorang terhadap orang lain, baik untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain dan yang menimbulkan penderitaan mental, fisik dan sosial.
Sumber: SAGUNG PUTRI M.E PURWANI. VICTIMISASI KRIMINAL TERHADAP PEREMPUAN).

2.2. Tindak pidana kekerasan dan bentuk-bentuknya
Yang dimaksud dengan tindak kekerasan disini adalah tindak pidana yang telah dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) sebagai berikut:
Ø  Pasal 89: perbuatan membuat seseorang dalam keadaan pingsan.
Ø  Pasal 285: perkosaan: memaksa seorang perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya     diluar perkawinan.
Ø  Pasal 289: memaksa orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar kesusilaan atau membiarkan orang lain untuk melakukan tindakan melanggar kesusilaan.
Ø  Pasal 335: memaksa orang lain melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu melawan hukum.
Ø  Pasal 351, 353, 354, 355, (penganiayaan berat)
Ø  Pasal 352: (penganiayaan ringan)
(Sumber: Arif Gosita:2004; 43)
2.3. Pengertian  victim (korban)
Seperti yang diungkapkan oleh Von Hentig dalam bukunya “The Criminal and His Victim” yang dikutip dari Arif Gosita: bahwa korban sangat berperanan dalam timbulnya kejahatan karena si korban tidak hanya sebab dan dasar proses terjadinya kriminalitas tetapi juga memainkan peranan penting dalam usaha mencari kebenaran, dan mengerti masalah kejahatan, delikuensi dan deviasi. (Arif Gosita: 2004;63)
Menurut The Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power, Perserikatan Bangsa-Bangsa (1985), bahwa yang dimaksud dengan korban (victim) adalah orang-orang yang secara individual atau kolektif telah mengalami penderitaan, meliputi penderitaan fisik atau mental, penderitaan emosi, kerugian ekonomis atau pengurangan substansial hak-hak asasi melalui perbuatan-perbuatan atau pembiaraan-pembiaraan (omisionaris) yang melanggar hukum pidana yang berlaku dinegara-negara anggota yang meliputi juga peraturan hukum yang lmealrang penyalahgunaan kekuasaan. (Arif Gosita: 2004; 44).
Pengertian korban dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 Butir ke 3 yaitu “Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga”. Korban yang akan dibahas dalam makalah ini adalah korban KDRT.



III. PEMBAHASAN

3.1. Pengertian KDRT dan hubungannya  dengan viktimologi

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang korban dalam KDRT sebaiknya penulis memaparkan pengertian KDRT (kekerasan Dalam Rumah Tangga). Pengertian KDRT tercantum  pada UU No.23 tahun 2004  ini yaitu pada pasal 1 butir ke 1 “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.
Dari pembahasan UU diatas dapat diketahui bahwa dalam UU telah mengatakan yaitu setiap perbuatan yang merugikan orang lain dalam keluarga yang dimaksud dengan KDRT. 
Setiap Insan manusia yang berkeluarga sangat mendambakan kehidupan yang harmonis dengan dipenuhi rasa cinta dan kasih sayang antar anggota keluarga. Keluarga yang damai, tentram dan bahagia merupakan tujuan setiap insan dalam menjalani kehidupan perkawinannya, namun tidak setiap keluarga dapat menjalani kehidupan rumah tangganya dengan penuh cinta, kasih sayang dalam suasana kedamaian dan kebahagiaan. Tak jarang kehidupan rumah tangga justru diwarnai oleh adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik kekerasan fisik, psikis, maupun kekerasan ekonomi.
Fenomena KDRT sebenarnya bukan sesuatu yang baru, bahkan sudah ada sejak jaman dulu hanya saja saat ini perkembangan kasus-kasusnya semakin bervariasi. Hal ini juga diikuti oleh kesadaran dari korban untuk melaporkan kepada aparat hukum atau lembaga yang memiliki kepedulian tinggi terhadap kasus kekerasan rumah tangga (anak dan perempuan). Data dari Kementrian Kordinator Kesejahteraan Rakyat menunjukkan bahwa hingga bulan Mei 2007 terdapat 22 ribu kasus kekerasan rumah tangga yang dilaporkan ke kepolisian. Berdasarkan beberapa laporan dari berbagai daerah di tanah air, kasus KDRT menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Dari data data diatas penulis akan menghubungkan bagaimanakah hubungannya dengan viktimologi. Pengertian viktimologi telah dijelaskan penulis pada BAB II metode penulisan. Nah, Apakah sebenarnya hubungan antara kasus KDRT dengan viktimologi.
Menurut hemat penulis,  dalam Ilmu Hukum pidana, mempelajari tentang korban dalam suatu tindak pidana dalam hal ini KDRT  sangat penting karena korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kejahatan. Maka untuk mempelajari suatu tindak pidana itu terjadi para pakar hukum pidana mempelajari tentang viktimologi sebagai cara untuk meminimalisir terjadinya suatu tindak pidana.
Dengan cara melihat faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya korban seperti mengapa rong itu yang menjadi korban, atau mengapa orang itu yang selalu menjadi korban maka perlu juga mengetahui atau mempelajari ilmu tentang korban sebagai tujuan untuk meminimalisir berbagai tindak pidana dalam hal ini KDRT.
Benjamin Mendelsohn sebagai penggagas pertama istilah viktimologi, dalam sebuah makalah berjudul “New Bio-psycho-social Horizon; Victimology” memberikan batasan mengenai korban dengan upaya pendekatan korban dari segi biologis, psikologis dan sosial, namun beberapa pakar memberikan kritik terhadap pendapat ini karena Mendelsohn dalam memberikan pendekatan masih menggunakan penelitian terhadap petindak pelanggaran (penjahat) yang mana masih menggunakan perspektif kriminologi yang dianggap sudah agak kuno. Von Hentig memberikan kontribusi keilmuan melalui tulisannya pada 1941 berjudul Remarks on the Interaction of Prepertator and Victim” dan “The Criminal and His Victim (1948) yang memberikan gambaran hubungan antara Pelaku Kejahatan dengan Korbannya.
Dalam melihat hubungan antara kejahatan dengan korban, JE. Sahetapy mempunyai pendapat yang berbeda. JE Sahetapy menawarkan suatu istilah ”viktimitas” berasal dari kata ”victimity”, dimana Sahetapy menginginkan adanya pembatasan hubungan antara masalah korban dengan faktor kejahatan.”Jadi kalau kita beranjak dari pangkal tolak viktimitas, maka dengan sendirinya masalah korban tidak perlu selalu dihubungkan dengan faktor kejahatan” .
Jadi viktimologi sangat berhubungan langsung dengan setiap kejahatan dalam hal ini KDRT yang menimbulkan korban langsung dan beberapa korban tidak langsung sebagai objek dari kejahatan itu sendiri seperti yang akan dijelaskan selanjutnya dalam makalah ini.

3.2. Faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT dan siapa saja yang menjadi korban
Permasalahan KDRT meningkat disetiap tahunnya, ini merupakan keprihatinan kita bersama
Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terus meningkat akhir – akhir ini terjadi karena berbagai faktor, dikutip dari situs Kepolisian Negara Indonesia, AKBP Drs. YUDIAWAN SRIYANTO, Psi diantaranya:
1.       Masih rendahnya kesadaran untuk berani melapor dikarenakan dari masyarakat sendiri yang enggan untuk melaporkan permasalahan dalam rumah tangganya, maupun dari pihak- pihak yang terkait yang kurang mensosialisasikan tentang kekerasan dalam rumah tangga, sehingga data kasus tentang (KDRT) pun, banyak dikesampingkan ataupun dianggap masalah yang sepele. Masyarakat ataupun pihak yang tekait dengan KDRT, baru benar- benar bertindak jika kasus KDRT sampai menyebabkan korban baik fisik yang parah dan maupun kematian, itupun jika diliput oleh media massa. Banyak sekali kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang tidak tertangani secara langsung dari pihak yang berwajib, bahkan kasus kasus KDRT yang kecil pun lebih banyak dipandang sebelah mata daripada kasus – kasus lainnya.
  1. Masalah budaya, Masyarakat yang patriarkis ditandai dengan pembagian kekuasaan yang sangat jelas antara laki –laki dan perempuan dimana laki –laki mendominasi perempuan. Dominasi laki – laki berhubungan dengan evaluasi positif terhadap asertivitas dan agtresivitas laki – laki, yang menyulitkan untuk mendorong dijatuhkannya tindakan hukum terhadap pelakunnya. Selain itu juga pandangan bahwa cara yang digunakan orang tua untuk memperlakukan anak – anaknya , atau cara suami memperlakukan istrinya, sepenuhnya urusan mereka sendiri dapat mempengaruhi dampak timbulnya kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).
  2. Faktor Domestik Adanya anggapan bahwa aib keluarga jangan sampai diketahui oleh orang lain. Hal ini menyebabkan munculnya perasaan malu karena akan dianggap oleh lingkungan tidak mampu mengurus rumah tangga. Jadi rasa malu mengalahkan rasa sakit hati, masalah Domestik dalam keluarga bukan untuk diketahui oleh orang lain sehingga hal ini dapat berdampak semakin menguatkan dalam kasus KDRT.
  3. Lingkungan. Kurang tanggapnya lingkungan atau keluarga terdekat untuk merespon apa yang terjadi, hal ini dapat menjadi tekanan tersendiri bagi korban. Karena bisa saja korban beranggapan bahwa apa yang dialaminya bukanlah hal yang penting karena tidak direspon lingkungan, hal ini akan melemahkan keyakinan dan keberanian korban untuk keluar dari masalahnya.
Permasalahan sosial tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada si korban baik secara fisik maupun psikis korban tersebut. Akibat penganiayaan fisik yang jelas menderita sakit badaniah contoh: penganiayaan yang dilakukan oleh suami di Surabaya yang menyiramkan air panas ke muka istrinya yang berakibat fatal wajah istrinya tersebut menjadi melepuh. Penganiayaan – penganiayaan yang juga dilakukan oleh orang tua kepada anak – anaknya juga sering kita dengra dan lihat mengakibatkan anka tersebut menderita patah, memar maupun yang sangat yang lebih marah sampai meninggal dunia.
Dari contoh – contoh diatas merupakan dampak – dampak fisik akibat dari KDRT yang secara tidak langsung akan juga berdampak pada kondisi psikologis para koraban KDRT, (penganiayaan anak yang dilakukan orang tua) akibat yang dilakukan oleh orang tua merupakan pengalaman yang sangat negatif bagi anak. Dengan demikian, tidak mengejutkan bila banyak di antara anak –anak mengalami gangguan serius dan berlangsung dalam jangka panjang pada kesehatan psikologis, fungsi dengan hubungan sosial, dan perilaku mereka secara umum. Self Esteem yang rendah, kecemasan, perilaku merusak diri (self destructive), dan ketidakmampuan menjalin hubungan yang saling mempercayai dengan orang lain adalah efek – efek penganiayaan fisik pada masa kanak – kanak yang lazim dilaporkan (Milner dan Crouch, 1999). Pada dampak penganiayaan pada pasangan yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga, selain menimbulkan akibat fisik badaniah ( cedera yang serius. Lebih tingginya insiden penyakit fisik yang berhubungan dengan stress) dan efek yang bersifat ekonomis. Diantara efek – efek psikologis penganiayaan pasangan, depresi, kecemasan, dan self esteem yang negatif telah diidentifikasi sebgai respon yang lazim dijumpai. Selain itu, penganiayaan pasangan memiliki efek adversif terhadap hubungan antar pribadi secara umum.
Perempuan juga sering menjadi korban karena perempuan sebagai korban berada pada daerah yang rawan atau karena dianggap tidak akan berani melakukan perlawanan sebagai pembalasan yang memadai sehingga kelemahan ini sering dimanfaatkan seenaknya oleh sipelaku yang merasa dirinya lebih kuat, lebih berkuasa dari pada pihak korban. Seperti misalnya dalam keluarga, perempuan sebagai istri sering menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suami karena istri dianggap sangat bergantung pada suami. Hal inilah yang dipakai sebagai salah satu alasan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan kekerasan yang dimaksudkan disini tidak hanya kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis, kekerasan seksual atau juga penelantaran rumah tangga. Demikian pula halnya dengan kondisi perempuan sebagai buruh, pembantu rumah tangga ataupun sebagai pegawai atau karyawan yang secara individual mempunyai kedudukan yang lebih lemah dibandingkan dengan pihak majikan sehingga majikan dapat melakukan tindakan seenaknya seperti penganiayaan, pebudakan dan perampasan hak asasinya, yang semua tindakan ini adalah termasuk kejahatan atau viktimisasi kriminal.


Dari penjelasan diatas penulis dapat menarik suatu kesimpulan bahwa faktor terjadinya KDRT dalam keluarga yaitu karena diantaranya takut bahwa aib keluarga ketahuan oleh orang lain dan yang paling penting bahwa masih kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk melapor masalah ini ke kantor polisi. Padahal apabila dilihat dari dampaknya akan menimbulkan dampak yang sangat berbahaya terutama bagi keluarga itu sendirinya khususnya dalam hal ini yang menjadi korban yaitu perempuan dan anak-anaknya.

3.3. Solusi agar tidak terjadi KDRT dalam keluarga
Dengan kata lain solusi untuk mencegah agar tidak terjadi KDRT yang menimbulkan korban dalam keluarga dan hubungan berumah tangga maka ada beberapa sulusinya diantaranya yaitu:
1.       Membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah persoalan sosial bukan individual dan merupakan pelanggaran hukum yang terkait dengan HAM.
2.       Sosialiasasi pada masyarakat tentang KDRT adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat diberikan sangsi hukum. Dengan cara mengubah pondasi KDRT di tingkat masyarakat pertama–tama dan terutama membutuhkan adanya konsensus bahwa kekerasan adalah tindakan yang tidak dapat diterima.
3.       Mengkampanyekan penentangan terhadap penayangan kekerasan di media yang mengesankan kekerasan sebagai perbuatan biasa, menghibur dan patut menerima penghargaan.
4.       Peranan Media massa. Media cetak, televisi, bioskop, radio dan internet adalah macrosystem yang sangat berpengaruh untuk dapat mencegah dan mengurangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peran media massa sangat berpengaruh besar dalam mencegah KDRT bagaimana media massa dapat memberikan suatu berita yang bisa merubah suatu pola budaya KDRT adalah suatu tindakan yang dapat melanggar hukum dan dapat dikenakan hukuman penjara sekecil apapun bentuk dari penganiayaan.
5.       Mendampingi korban dalam menyelesaikan persoalan (konseling) serta kemungkinan menempatkan dalam shelter (tempat penampungan) sehingga para korban akan lebih terpantau dan terlindungi serta konselor dapat dengan cepat membantu pemulihan secara psikis.
Dari uraian diatas, maka buat mereka yang sebagai korban KDRT atau kita sebagai warga masyarakat harus menyadari bahwa KDRT membawa akibat – akibat negatif yang berkemungkinan mempengaruhi perkembangan korban di masa mendatang dengan banyak cara. Dengan demikian, perhatian utama harus diarahkan pada pengembangan berbagai strategi untuk mencegah terjadi penganiayaan dan meminimalkan efeknya yang merugikan.


IV. KESIMPULAN

4.1. Kesimpulan
Dari uraian pembahasan diatas pnulis dapat menarik kesimpulan bahwa:
1.       Perhatian hukum terhadap korban tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU Penghapusan KDRT, dan beberapa UU yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia  belum mendapat perhatian optimum, tetapi sebaliknya perhatian pengaturan hukum atas dasar penghormatan terhadap HAM dari pelaku tindak pidana cukup banyak.
2.       Pengertian mengenai kepentingan korban dalam kajian viktimologi, tidak saja hanya di pandang dari perspektif hukum pidana atau kriminologi saja, melainkan berkaitan pula dengan aspek keperdataan;
3.       Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban KDRT ini.

4.2. Saran
Melihat dari faktor penyebab terjadinya KDRT maka petugas yang berwewenang untuk menangani masalah ini harus lebih aktif lagi untuk menjalankan tugasnya menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan dikeluarkannya UU Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena korban yang timbul akibat dari perbuatan ini sangat membutuhkan perlindungan dari Negara. Pemerintah juga wajib mengsosialisasikan tentang UU ini untuk menciptakan masyarakat yang taat pada hukum sehingga mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan umum berdasarkan keadilan.




V. DAFTAR PUSTAKA

1.       SAGUNG PUTRI M.E PURWANI. VICTIMISASI KRIMINAL TERHADAP PEREMPUAN
2.       TRI HERMINTADI. KEPENTINGAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DARI SUDUT PANDANG VIKTIMOLOGI.
3.       AKBP Drs. YUDIAWAN SRIYANTO, Psi. ADA APA DENGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA?
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar