Selasa, 29 November 2011

MUHAMMADIYAH DAN MODERNISASI DUNIA PENDIDIKAN


 
A.     Pengertian Modernisasi
Sebelum menjelaskan lebih jauh sebelumnya kelompok kami akan membahas lebih dahulu pengertian modernisasi. Modernisasi diartikan sebagai perubahan -perubahan masyarakat yang bergerak dari keadaan yang tradisional atau dari masyarakat pra modern menuju kepada suatu masyarakat yang modern.

            Misi utama Muhammadiyah adalah pembaharuan (tajid) pemahaman agama .pembaharuan dalam arti modernisasi ialah bila tajid itu sasarannya mengenai masalah metode ,sistem,teknik ,strategi,taktik perjuangan dll yang sebangsa itu sifatnya berubah ubah disesuaikan dengan situasi dan kondisi /ruang dan waktu .

B.     Latar Belakang munculnya pembaharuan modernisasi dunia pendidikan islam
            Umat Islam di Indonesia sudah sejak lama memiliki lembaga pendidikan yang spesifik Agama yaitu Pesantren. Namun demikian perlu diakui bahwa penyelenggaraan pendidikan Agama model pesantren tersebut nampaknya sampai menjelang Abad ke-20 boleh dikatakan tidak ada pengembangan sistem sama sekali. Katakanlah, penyelenggaraan pendidikan agama di pesantren berlangsung tidak ada perubahan apapun.
            Substansi Keilmuan yang dipelajari di pesantren sama sekali tidak bergeser dari pelajaran keagamaan semata-mata “Pelajaran Agama” yang dimaksud disini adalah membaca Al-Quran, Mempelajari kitab dan pembinaan dalam mengamalkan dan menghayati keberagaman islam. Ilmu dari kriteria diatas dianggap “bukan ilmu Agama” melainkan dianggap sebagai ilmu Umum , ilmu duniawi, bahkan Ilmu kafir. Karena itu ilmu-ilmu di pesantren tidak berkembang, terutama kalau dikaitkan dengan kebutuhan nyata dalam kehidupan sehari-hari yang menyangkut kemajuan ekonomi, politik, kebudayaan, pertahanan dan sebagainya.
            Sistem pendidikan di pesantren juga tidak ada kemajuan , apalagi inovasi. Di Pesantren hanya dikenal pengajaran secara Halaqah, yaitu pemberian pelajaran secara berkelompok dengan cara para santri duduk melingkari tempat duduk kyai, dalam proses belajar itu sering disebut bandongan, sorongan dan wetonan. Dalam Bandongan, seorang santri membaca kitab yang dipilih  sendiri didepan seorang kyai. Sorongan merupakan cara belajar yang dilakukan santri dengan mengajukan sebuah kitab yang dipilih sendiri oleh si santri untuk dikaji didepan kyai, serta wetonan yaitu pengkajian kitab tertentu yang dipilih sendiri oleh para kyai pada bulan-bulan tertentu atau untuk di tujukan kepada santri tertentu yang dianggap sebagai santri pilihan yang layak mendapat tambahan pengetahuan agar lebih maju kemampuannya dibandingkan dengan rata-rata santri yang ada.
            Tujuan pembelajaran setelah melihat pembahasan diatas tidak berubah, bahkan literature yang dipelajari juga tidak berubah, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.  Sehingga kesimpulan yang dapat diambil merupakan latar belakang munculnya pembaharuan modernisasi dunia pendidikan islam yaitu:
·         Pertama, pembaharuan pendidikan Islam di Indonesia dimulai dari kegelisahan banyak tokoh pendidikan Islam terhadap kaum muslimin yang sangat terbelakang, khususnya di bidang pendidikan, di mana wawasan intelektual menjadi semakin sempit dan pelajaran hanya pada masalah teologi.
·         Kedua, pembaharuan pendidikan Islam juga muncul ketika ada masalah antara sekolah formal dengan sekolah informal. Sekolah formal pada masa kolonila Belanda adalah sekolah bentukan pemerintah Belanda. Diluar sekolah formal ada pesantren, dayah, surau dan nggon ngaji yang merupakan tempat belajar membaca Al-Quran yang bertempat di rumah-rumah penduduk.
·         Ketiga, ketika pendidikan Barat tidak bersifat netral. Pendidikan Barat yang diselenggarakan oelh pihak zending dalam permulaan abag 19 sarat dengan misi penginjilan. Juga munculnya kristenisasi lewat pendirian sekolah modern Barat.
·         Keempat, adanya perjumpaan tokoh-tokoh pembaharu pendidikan Islam dengan tokoh-tokoh “nasionalis” sekuler maupun “nasionalis” religius yang dari perjumpaan tersebut mereka mempunyai angan-angan yang sama untuk bahu membahu dalam memerdekakan Indonesia. Kerja diantara mereka itu dimulai dengan membangun atau mengadakan pembaharuan pendidikan, baik pendidikan agama maupun pendidikan umum.

C.    Sejarah Gerakan modernisasi pembaharuan dunia pendidikan islam oleh Muhammadiyah

            Diawali dengan terjadinya  gerakan pembaharuan  dunia pendidikan  islam  pertama di Indonesia  oleh tokoh muhamadiyah yaitu KH Ahmad dahlan. Cita-cita pendidikan yang digagas Kyai Dahlan adalah lahirnya manusia-manusia baru yang mampu tampil sebagai “ulama-intelek” atau “intelek-ulama”, yaitu seorang muslim yang memiliki keteguhan iman dan ilmu yang luas, kuat jasmani dan rohani. Di masa  tahun 1908-1909 Ahmad Dahlan mendirikan sekolah, yakni Madrasah Ibtidaiyah (SD) dan Madrasah Diniyyah di rumahnya. Sekolah ini dikelola secara modern dengan menggunakan metode dan kurikulum baru; antara lain diajarkan berbagai ilmu pengetahuan yang sedang berlangsung di abad 20, juga penggunaan kursi, bangku serta kelas yang pada waktu itu masih dianggap asing.
            Ia sangat terkesan pada model pendidikan dari kolonial Belanda. Akhirnya ia merancang pendidikan Islam model sekolah kolonial, di mana ada penjenjangan kelas, kurikulum yang jelas dan adanya seragam sekolah. Sebagai guru di sekolah Islam, Ahmad Dahlan menjadikan model “sekolah dasar Belanda dengan Bibel” dijadikan “sekolah dasar Belanda dengan Al-Quran” hal ini dilakukan Ahmad Dahlan sebagai suatu ijtihad dalam melihat suatu realitas sosial. Salah satu usahanya dalam memajukan pendidikan Islam adalah usahanya memperbaharui sistem pendidikan yang dualistis, yaitu antara ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum. Ia harus menyatukan sistem pendidikan Barat yang lebih mengutamakan dan mengembangkan aspek intelektual, dan sistem pendidikan Islam yang kurang mengembangkan aspek intelektual.
            Muhammadiyah didirikan oleh K.H Achmad Dahlan pada Tanggal 8 dzulhijjah 1330 H. bertepatan dengan tanggal 18 November 1912 Miladiyah. Faktor Faktor yang mendorong K.H. Achmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah antara lain:
1.      Ajaran Islam diajarkan secara tidak murni bersumberkan Al-Qur’an dan Al-Hadits, tetapi tercampur dari perbuatan Syirik, bid’ah dan Kurafat
2.      Lembaga-lembaga pendidikan islam tidak dapat memenuhi tuntutan zaman, akibat dari terlampau mengisolir diri dari pengaruh luar.
3.      Keadaan umat yang sangat menyedihkan dalam bidang social, ekonomi, politik, cultural akibat adanya penjajahan. (Amien Rais dkk, 1985:13)
            Selanjutnya dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab II pasal 3 dikemukakan maksud dan tujuan Muhammadiyah yaitu “ Menegakkan dan menjunjung tinggi Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”(Tujuan tersebut telah dirubah dalam muktamar ke- 41 di Surakarta) (Pimpinan Pusat Muhammadiyah 1974 :8)­ dapat diperinci sebagai berikut:
1.      Mengembalikan amal dan perjuangan Umat pada sumber Qur’an dan Hadits bersih dari bid’ah dan kurafat.
2.      Menafsirkan ajaran-ajaran Islam secara modern.
3.      Memperbaharui sistem pendidikan Islam secara modern sesuai dengan kehendak dan kemajuan zaman.
4.      Membebaskan umat dan ikatan-ikatan tradisionalisme, konservatisme, taqlidisme dan formalisme yang membelenggu kehidupan umat (Amien Rais dkk, 1985: 13).
            Muhammadiyah sebagai gerakan dalam mengikuti perkembangan dan perubahan itu senantiasa mempunyai kepentingan untuk melaksanakan Amal Ma’ruf nahi Mungkar serta menyelenggarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai dengan lapangan yang dipilihnya, ialah masyarakat, sebagai Usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuan tersebut diatas.
            Salah satu amal usaha yang dikembangkan oleh Muhammadiyah dalam bergerak meraih tujuannya ialah memajukan dan memperbaharuhi pendidikan, pengajaran dan kebudayaan serta memperluas ilmu pengetahuan menurut tuntunan islam. Muhammadiyah mengadakan pembaharuan pendidikan agama dengan jalan modernisasi dalam sistem pendidikan ,menukar sistem pondok dan pesantren dengan sistem pendidikan  yang modern yang sesuai dengan tuntutan kehendak jaman .Muhammadiyah mendirikan sekolah sekolah yang khas agama dan bersifat umum dari taman kanak kanak hingga perguruan tinggi .mengajarkan agama dengan cara mudah difahami,didaktis dan pedagois selalu menjadi pemikiran dalam Muhammadiyah.
            Ciri Khas pendidikan Muhammadiyah yaitu beridentitas Islam. Dasar pendidikan Muhammadiyah ialah Islam yang besumber dari Al-Qur’an dan sunah Rasul serta tujuan pendidikan Muhammadiyah adalah terwujudnya manusia muslim. Yang diharapkan Muhammadiyah adalah bahwa sekolah muhammadiyah mencerminkan pendidikan islam sebagai yang dicita-citakan yaitu melaksanakan semua komponen pendidikan islam yang mantap dan terpadu. Guru dan anak didik menghayati dan mengamalkan cara hidup, cara bergaul, cara belajar dan sebagainya sesuai dengan Islam , baik di sekolah maupun diluar sekolah. Yang membedakan sekolah Muhammadiyah dengan sekolah yang bukan Muhammadiyah ialah bahwa sekolah Muhammadiyah melaksanakan pendidikan Agama Islam yang luas dan mendalam meliputi Tauhid, Ibadah, Akhlak, dan ilmu pembantu dalam pendidikan islam serta Kemuhammadiyahan.

D.    Upaya Memajukan Pendidikan Muhammadiyah
            Didalam anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 4 butir c ditegaskan bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan persyarikatan Muhammadiyah maka Muhammadiyah berusaha “Memajukan dan memperbaharui pendidikan pengajaran dan kebudayaan serta memperluas ilmu pengetahuan menurut tuntunan Islam” (PP Muhammadiyah 1974:8). Beberapa Upaya yang dapat dilakukan yaitu:
1.      Reorientasi pendidikan dari pendidikan Muhammadiyah kepada nilai-nilai ke-Islaman dengan ruhul tajdidnya. Peneguhan kembali komitmen terhadap upaya tajdid atau reformasi yang berupaya pemurnian ajaran islam dengan mengembalikan kepada sumber yang murni merupakan upaya yang perlu kita sukseskan.
2.      Menciptakan suatu lingkungan pendidikan yang memungkinkan interaksi yang intensif antara murid, guru dan masyarakat dengan penghayatan dan pengamalan ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari. Interaksi antara murid, guru, dan masyarakat sangat penting artinya untuk pengembangan pendidikan muhammadiyah.
3.      Berhubung guru-guru sekolah/dosen perguruan tinggi Muhammadiyah adalah pemegang kunci keberhasilan pendidikan Muhammadiyah maka guru sekolah atau dosen perguruan tinggi diusahakan agar lebih memahami dan mengamalkan ke Muhammadiyahan.




E.     Kesimpulan
            Pendidikan model Barat tidak dapat dipungkiri membawa pengaruh terhadap pembaharuan pendidikan Islam. Kasus Ahmad Dahlan dan Wahab Khasbullah dapat menjadi contoh bagaimana modernisasi pendidikan lewat model Barat membawa konsekuensi perubahan pendidikan Islam di Indonesia
            Kita juga tidak dapat menafikkan bagaimana para pembaharu pendidikan Islam ini dalam mendirikan sekolah-sekolah, mereka tidak melupakan usaha-usaha untuk menuju kemerdekaan Indonesia. Sosok Ahmad Dahlan dan Wahab Khasbullah adalah contoh figur-figur di kalangan santri yang sangat getol untuk memperjuangkan kemerdekaan lewat sekolah dan organisasi yang mereka dirikan.



DAFTAR PUSTAKA
1.       Tim Pembina AIK UMM. 1990. Muhammadiyah,Sejarah Pemikiran dan Amal Usaha. Pusat Dokumentasi dan publikasi UMM. Malang
2.       Mohammad Damami, MA. 2000. Akar Gerakan Muhammadiyah. Fajar Pustaka Baru. Yogyakarta.
3.       Internet Download. Modernisasi Islam di Indonesia.
Read More..

MERGER DAN AKUISISI (Bank)


 
Merger dan akuisisi  merupakan salah satu penyelamatan Bank saat bank mengalami “kebangkrutan” sebelum melakukan likuidasi. Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).

Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).

Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a.      Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.

b.      Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.

c. Tender offer

Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.

d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835). Pembagian akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :

a.      Merger atau konsolidasi
            Merger adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.

b.      Acquisition of stock
            Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.

c.       Acquisition of assets
            Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).

Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan :

·         Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
·         Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
·         Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
·         Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).

Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu:
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.

b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.

c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.

d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.

e. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.

f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.

g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).

·         Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641).

Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)

·         Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a.       Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b.       Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c.       Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d.       Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a.       Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b.       Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c.       Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)


LIKUIDASI
Likuidasi Bank
  • Pembubaran dan likuidasi pada umumnya
  • Likuidasi bank sebagai akibat pencabutan ijin usaha
  • Proses dan akibat dilikuidasinya bank
  • Urutan Prioritas pihak-pihak yang memperoleh pembayaran dari hasil likuidasi.
Dasar Hukum
  • Undang-Undang N0.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang N0. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  • Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 yg mengatur pencabutan ijin usaha, pembubaran dan likuidasi bank
  • Peraturan yang lebih bersifat umum yaitu:
    - UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT
    - UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
    - UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
    - Peraturan lainnya yang berkaitan
Pembubaran Bank
  • Pembubaran badan hukum bank terjadi karena :     
    - dicabut ijin usahanya
    - Jangka waktu berdirinya yg ditetapkan
     dalam anggaran dasar telah berakhir
    - Penetapan Pengadilan
Pencabutan Ijin Usaha Bank
Pencabutan ijin bank dilakukan Pimpinan Bank Indonesia dikarenakan bank tersebut tidak dapat mengatasi kesulitannya atau keadaan bank yang bersangkutan membahayakan sistem perbankan nasional.
  • Keadaan bank yang bersangkutan membahayakan kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian BI, kondisi usaha bank semakin memburuk, antara lain ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan rentabilitas, serta pengelolaan bank yang tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat.
  • Kriteria membahayakan sistem perbankan yaitu, suatu bank tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban kepada bank lain, sehingga pada gilirannya akan menimbulkan dampak berantai kepada bank-bank lainnya.
  • Pencabutan ijin usaha bank merupakan langkah akhir dari usaha menyehatkan bank yang terkena kesulitan. Sebelumnya telah ditempuh langkah-langkah oleh BI agar :
  1. pemegang saham menambah modal;
  2. Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank;
  3. Bank menghapusbukukan kredit yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
  4. Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
  5. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban. (Pasal 37 ayat (1)) UU Perbankan
  • Langkah lain yg sesuai dg peraturan perundangan2 yg berlaku al:
  1. Menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
  2. Menjual sebagian harta atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank lain. (SK Direksi BI No. 28/76/KEP/DIR tgl 3 Oktober 1995.
  •     Dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu 60 hari sejak tgl pencabutan ijin usaha atau dpt menyelenggarak namun tdk berhasil memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi, Pimpinan BI meminta kepada Pengadilan utk mengeluarkan penetapan sbb:
  1. pembubaran badan hukum bank;
  2. Penunjukan Tim Likuidasi;
  3. Perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan ketentuan;
  4. Perintah agar Tim Likuidasi mempertanggungjawabkan pelaksanaan likuidasi kepada BI
  5. Pencabutan ijin usaha harus diumumkan secara luas kepada masyarakat melalui media massa cetak yang mempunyai peredaran luas.
  6. Dalam hal pencabutan ijin usaha terhadap BPR, pengumumannya selain seperti biasa juga dapat dilakukan menempatkannya dalam pengumuman di Kantor Kecamatan agar memungkinkan masyarakat setempat mengetahuinya.
Kewajiban-kewajiaban bank yang dicabut ijin usahanya, yaitu:
  1. Menutup seluruh kantor-kantornya dan menghentikan segala kegiatan perbankan sejak tanggal pencabutan ijin usaha tersebut.
  2. Menyusun neraca penutupan per tanggal pencabutan ijin usaha, dan audit oleh akuntan publik.
  3. Menyelenggarkan RUPS untuk bank yg berbentuk PT atau Rapat Anggota utk bank yg berbentu Koperasi, utk memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi.
LIKUIDASI BANK
  • Likuidasi bank merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pencabutan ijin usaha bank. Likuidasi bank dilakukan dengan cara:
  1. Pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada para debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan atau penagihan tersebut; atau
  2. Pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain yang disetujui oleh BI.
TIM LIKUIDASI
  • Pelaksana dari likuidasi yaitu Tim Likuidasi, yang bekerja dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dibentuknya Tim Likuidasi tsb utk menyelesaikan semua hak dan kewajiban dari bank yg dilikuidasi. Apabila dalam jangka waktu yg ditetapkan penyelesaian tidak tercapai maka ditetapkan penjualan harta bank dilakukan secara lelang.
Semua beban tanggungjawab dan kepengurusan bank dalam likuidasi berada pada pada Tim Likuidasi.
  • Kewenangan yg dimiliki Tim tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 al:
  1. Mewakili bank dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban bank tersebut (Psl 10 ayat (3))
  2. Dapat meminta pembatalan kepada pengadilan mengenai segala perbuatan hukum yg merugikan harta bankapabila perbuatan hukum tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun sebelum pencabutan ijin usaha (Pasal 14 ayat (1))
Kewajiban Tim Likuidasi
  1. Melakukan pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada para debitur;
  2. Melakukan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan atau penagihan piutang bank tersebut;
  3. Melakukan pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain apabila disetujui oleh BI;
  4. Menyusun Neraca Akhir Likuidasi.
  5. Melaporkan Neraca Akhir Likuidasi kepada BI serta mempertanggungjawabkannya kepada RUPS;
  6. Mengumumkan berakhirnya likuidasi dan menempatkannya pada Berita Negara Republik Indonesia, memberitahukan kepada instansi yg berwenang, Deperindag agar badan hukum bank tsb dicoret dari Daftar Perusahaan.
  7. Membubarkan Tim Likuidasi apabila telah selesai menjalankan tugasnya.
Larangan bagi Tim Likuidasi
  • Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dilarang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri. Apabila melanggar larangan tsb mereka secara pribadi bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.
  • Direksi dan Dewan Komisaris bank dalam likuidasi sejak terbentuknya tim, menjadi tdk aktif, tetapi tetap mempunyai kewajiban utk setiap saat membantu memberikan segala data dan informasi yg diperlukan oleh Tim.
  • Tim Likuidasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh BI.
  • BI mempunyai kewenangan utk: menilai pelaksanaan tugas dan wewenang dari Tim Likuidasi, memberhentikan dan mengganti anggota Tim Likuidasi.
Read More..

Lembaga Keuangan Non-Bank


            Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara
lain :
1.      Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
2.      Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
3.      Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
4.      Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
5.      Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
6.      Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
7.      Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
8.      Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
9.      Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.


Ad.1. Pasar Modal
            Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembelian dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu local tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual,dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.

ALASAN DIBENTUKNYA PASAR MODAL
Karena Menjalankan Fungsi Ekonomi dan Fungsi Keuangan
a.       Fungsi Ekonomi : Menyediakan fasilitas untuk memindahkan dari Lender ke Borrower.
b.      Fungsi Keuangan : Menyediakan dana bagi Borrower dan para Lender menyediakan                                             Dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva Riil                                       yang diperlukan untuk investasi tersebut.
KESIMPULAN :
a. Bagi Pemodal
Lebih menguntungkan menginvestasikan dananya dalam obligasi, karena tingkat
bunganya (15%) lebih menarik dari Bank (11-13%)
b. Bagi Perusahaan Yang Membutuhkan Modal
Lebih baik menghimpun dana (hutang) dari penerbitan obligasi, karena biayanya
lebih murah (15% + 1%) pertahun dibanding mengambil kredit di Bank (18-19%).

Ad. 2. Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

            Pasar uang (money market) di indonesia masih relative baru jika dibandingkan dengan Negara negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di Indonesia juga ikut berkembalng walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).
Tujuan Pasar Uang:
a. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
b. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
d. Sedang mengalami kalah kliring

Instrumen Pasar Uang
            Pemilihan dana oleh investor di dalam pasar uang tentu dengan berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih salah satu dari sekian banyak surat-surat berharga yang ditawarkan sesuai dengan tujuan masing-masing. Surat-surat berharga yang ditawarkan dipasar uang kita sebut dengan instrumen pasar uang.

Ad.3 Perusahaan Pegadaian

            Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Ciri-ciri usaha gadai sebagai berikut:
1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali

Asal Mula Pegadaian
            Usaha pegadaian di indonesia dimulai pada zaman penjajahan belanda (VOC) di mana pada saat tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Pada mulanya usaha ini dijalankan oleh pihak swasta,namun dalam perkembangan selanjutnya usaha pegadaian ini diambilalih oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudiaan dijadikan perusahaan Negara, menurut undang-undang Hindia Belanda pada waktu itu dengan status Dinas Pegadaian.

Keuntungan Usaha Gadai
            Keuntungan pegadaian adalah pihak pegadai tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan relative ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.

Besarnya Jumlah Pinjaman
            Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. Semakin besar nilainya maka semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah demikian pula sebaliknya. Namun biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah ke bawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah.
Barang Jaminan
Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh perum pegadaian sebagai berikut:
a. Barang-barang berupa perhiasan
b. Barang-barang berupa kendaraan
c. Barang-barang elektronik
d. mesin-mesin
e. Barang-barang keperluan rumah tangga

Prosedur Pinjaman
            Seperti diketahui bahwa menariknya peminjam uang dipegadaian disebabkan prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan relative ringan. Disamping itu biasanya perum pegadaian tidak begitu mementingkan untuk apa uang tersebut di gunakan. Yang penting setiap proses peminjaman uang dipegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang tertentu.

Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
a. Melayani usaha taksiran
b. Melayani jasa titipan barang
c. Memberi kredit
d. Ikut serta dalam usaha tertentu berkerja sama dengan pihak ketiga.

Ad. 4. SEWA GUNA USAHA (LEASING)
            Sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang barang modal yang diinginkan oleh nasabah.Pembiayaan disini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara sewa atau dibeli secara kredit dapat diperolah diperusahaan leasing. Pihak lesing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Ketentuan Mengenai leasing
            Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
a. Sewa guna usaha
b. Modal Ventura
c. Anjak piutang
d. Pembiayaan konsumen
e. Kartu kredit

Pihak-pihak Yang Terlibat
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
a. Lessor
b. Lessee
c. Supplier
d. Asuransi

Perjajian Leasing
            Perjanjian yang dibuat antara lessor disebut "lease agreement", dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja antar kedua belah pihak, lessor dan lessee. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
a. Nama dan alamat lessee
b. Jenis barang modal diinginkan
c. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
d. Syarat-syarat pembayaran
e. Biaya-biaya yang dikenakan
f. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
g. Dan lain-lain

Biaya-biaya Yang Dikeluarkan
a. Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun
b. Baya materai untuk perjanjian
c. Biaya bunga terhadap barang yang dilessekan
a. Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi

Prosedur Permohonan Leasing
            Setiap permohonan yang diajukan lessee haruslah langsung kepihak lessor, baik secara lisan maupun tertulis.

Sangsi-sangsi
a. Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
b. Jika tegura tidak digubis, maka akan diberika teguran tertulis.
c. Dikenakan denda sesuai perjanjian
d. Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee

Ad. 5. KOPERASI SIMPANAN PINJAM
Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan bentuk dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang maupun pinjaman uang.

Sumber-sumber Dana Koperasi
a. Dari para anggota koperasi berupa:
1. Iuran wajib
2. Iuran pokok
3. Iuran suka rela
b. Dari luar koperasi
1. Badan pemerintah
2. Perbankan
3. Lembaga swasta lainnya
Jenis-jenis Koperasi
a. Koperasi produksi
b. Koperasi konsumsi
c. Koperasi simpan pinjam
d. Koperasi serba guna

Keuntungan Koperasi
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada pinjaman. Semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntunga koperasi. Dapat disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
1. Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam
2. Biaya administrasi setiap kali transaksi
3. Hasil investasi diluar kegiatan koperasi

Pendirian Koperasi
            Pendirian koperasi cukup sederhana yaitu cukup dengan 20 orang yang membuat kesepakatan dengan akte notaris, kemudian didaftarkan dikanwil departemen koperasi setempat untuk mendapatkan pengesahannya.

Ad. 6. PERUSAHAAN ASURANSI
            Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasrkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dari Aspek Finansial :
            Asuransi adalah pengaturan finansial yang meredistribusikan biaya dari kerugian yang
tidak diharapkan, dari sebagian anggota (tertanggung) yang tidak beruntung kepada
seluruh anggota dalam kelompok asuransi tertentu.

Dari Aspek Legal :
Asuransi adalah pengaturan kontraktual (polis) di mana satu pihak bersedia untuk membayar sejumlah premi dan pihak lainnya bersedia mengganti kerugian pihak lainnya.

Jenis Usaha Perasuransian
A. Asuransi Sosial
B. Asuransi Individu
Asuransi Jiwa
Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan
Asuransi Umum
Asuransi Kebakaran
Asuransi Pengangkutan Laut
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Liabilities
Asuransi Kecurian
Asuransi Kredit
Surety Bonds
C. Reasuransi, yakni asuransinya pihak asuransi

Ad. 7. ANJAK PIUTANG (FACTORING)
            Perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.


Kegiatan Anjak Piutang
            Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambilalihan pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah:
1.      Kreditur atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih dan dikelola.
2.      Perusahaan anjak piutang
3.      Debitur

Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
a. Bagi perusahaan anjak piutang
1. Memperoleh keuntungan berupa Fee atau biaya administrasi
2. Membantu Menyelesaikan Pertikaian diantara kreditur dan debitur
3. Membantu pihak menajemen pihak kreditur dan penyelenggaraan kredit.

b. Bagi Kredit (klien)
1. Mengurangi resiko kerugaian
2. Memperbaiki system administrasi
3. Memperlancar kegiatan usaha

c. Bagi debitur,
            Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.

Ad. 8. MODAL VENTURA
            Adalah perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi tersebut mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud an tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.
Ciri-cirinya:
a. Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung kesuatu perusahan
b. Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang.
c. Bisnis yang dimasuki adalah bisnis yang beresiko tinggi.
d. Keuntungan yang diperoleh berupa capital gain, deviden atau bagi hasil.
e. kegiatannya banyak dilakukan untuk pembukaan usaha baru.

Tujuan Pendirian Modal ventura
a. Untuk pengembangan suatu proyek tertentu
b. Pengembangan suatu teknologi baru
c. Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan
d. Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan

Keuntungan Yang Diperoleh
a. Bagi perusahaan modal ventura
1. Memperoleh keuntungan berupa deviden
2. Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih
3. Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil

b. Bagi perusahaan pasangan usaha (ppu)
1. Membantu penambahan modal usaha
2. Memperbaiki teknologi melalui pengalihan
3. Membantu pengembangan usaha
4. Mengurangi resiko kerugian

Sumbar-sumbar Dana Modal Ventura
a. Dari dalam perusahaan
1. Setoran modal kerja
2. Cadangan laba yang belum dipakai
3. Laba yang ditahan

b. Dari luar perusahaan
1. Investor baik perorangan maupun indrustri
2. Pinjaman dari dunia perbankan
3. Pinjaman dari perusahaan asuransi
4. Pinjaman dari perusahaan dan pension

Ad. 9. DANA PENSIUN
Latar Belakang Dana Pensiun
            Usia menjelang pension adalah masa yang sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pilihan utama mereka terjun kedua kerja adalah pegai negri, karena pegawai negrilah pada saat itu memberikan kepastian adanya pension. Dengan memberikan progam jasa pension para karyawan merasa aman terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pension sudah tidak produktif lagi.

Pengertian Pensiun Dan Perusahaan Dana Pensiun
            Pensiun adalah hak seseorang untuk meperoleh penghasilan setelah berkerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pension atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan Pensiun
a. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
b. Agar dimasa usia pension karyawan dapat menikmati hasil
c. Memberikan rasa aman dari segi batiniah
d. Meningkatkan motivasi karyawan
e. Meningkatkan citra peruahaan

Jenis-jenis Pensiun
a. pensiun Normal
b. Pensiun Dipercepat
c. Pensiun Dipertunda
d. Pensiun cacat

Jenis-jenis Dana Pensiun
Jenis-jenis dana pension dapat digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu:
a. Dana pensiun pemberi kerja
b. Dana pension lembaga keuangan
Sistem Pembayaran Pensiun
Ada dua jenis pembayaran uang pension yang biasa dilakukan oleh perusahaan baik untuk program pension manfaat pasti maupun pensiun iuran pasti.
Read More..