Dalam negara-negara demokratis hubungan kekuasaan antara badan-badan legislative, eksekutif dan yudikatif adalah berbeda-beda . satu hal yang menjadi cirri umum, bahwa ketiga fungsi itu biasanya dipegang oleh tiga organ yang berbeda. Sesuai dengan ajaran MONTESQUIEU yang membedakan adanya tiga jenis kekuasaan Negara., Yaitu:
1. Kekuasaan yang bersifat mengatur atau menentukan peraturan
2. kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan tersebut.
3. kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.
Ketiga jenis kekuasaan ini harus didistribusikan kepada beberapa organ , maksudnya satu organ itu hanya memegang satu kekuasaan saja, yaitu:
- Kekuasaan perundang-undangan diserahkan kepada badan legislatif.
- Kekuasaan pelaksanaan diserahkan pada badan eksekutif.
- Kekuasaan pengawasan diserahkan kepada badan judikatif.
Ajaran Trias politika dari Monstequeiu tidak bermaksud bahwa antara organ yang satu dengan yang lainnya tidak ada hubungannya sama sekali.karena maksud utama dari Monstequeiu adalah untuk mencegah jangan sampai terjadi bahwa suatu organ yang telah memegang satu jenis kekuasaan itu , memegang juga kekuasaan yang lain. Dengan penefsiran tersebut ia kiranya tidak menolak bahwa suatu organ itu dapat mengawasi organ lainnya dalam melaksanakan tugas kekuasaannya.
Di dalam Negara-negara modern , pemisahan kekuasaan yang sesungguhnya tidak mungkin dijalankan , karena dengan adanya pemisahan itu ketiga badan itu akan bergerak sendiri-sendiri tanpa adanya kontrol atau pengawasan.
Kriteria untuk menentukan mana yang lebih besar kekuasaan antara badan legislative dengan badan eksekutif . hal ini dapat ditentukan oleh pertanggung jawab badan-badan itu satu sama lain.
- Ada kalanya badan eksekutif dibentuk oleh badan legislative, dalam hal ini badan eksekutif harus bertanggung jawab kepada badan legislatif. Jatuh bangunnya badan eksekutif tergantung pada dukungan dari badan legislatif. Dengan demikian berarti bahwa badan legislative lebih besar kekuasaannya daripada badan eksekutif . Badan eksekutif tersebut pada umumnya dijalankan oleh dewan Menteri (Kabinet) yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Sedangkan Presiden (Raja) sebagai kepala Negara hanyalah senagai lambing saja , yang tidak dapat diganggu gugat.
- Ada kalanya badan eksekutif tidak dibentuk oleh badan legislative, karena itu badan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan legislative. Pembentukan badan eksekutif, seperti halnya dengan pembentukan badan legislative, dilakukan dengna jalan Pemilihan Umum. Kekuasaan Eksekutif dipegang oleh presiden yang telah ditetapkan masa jabatannya untuk waktu yang tertentu, artinya tidak bias diberhentikan oleh badan legislative.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar