Secara umum
perlindungan Hukum Negara Indonesia yaitu terletak pada konstitusi Negara
Indonesia, dimana ciri Negara hukum yaitu
- Ciri negara hukum adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia (hak hidup, politik, sosial, ekonomi), persamaan di muka hukum (equality before the law).
- Dalam lapangan ekonomi/kegiatan usaha perlu pengaturan (UU anti monopoli, perlindungan konsumen).
Tujuan dari hukum yaitu melindungi, menjaga ketertiban masyarakat dan
memaksa masyarakat. Dalam
melakukan aktifitasnya, pemerintah melakukan dua macam tindakan, tindakan biasa
(feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandeli-ngen). Dalam kajian
hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua,
rechtshandelingen. Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan
oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka melaksanakan urusan
pemerintahan. Tindakan pemerintahan memiliki beberapa unsur yaitu sebagai
berikut :
· Perbuatan itu dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam kedudukannya
sebagai Penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan
(bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri;
·
Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi
pemerintahan;
· Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan
akibat hukum di bidang hukum administrasi;
· Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan
kepentingan negara dan rakyat.
Dalam negara
hukum, setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, karena dalam
negara negara terdapat prinsip wetmatigheid van bestuur atau asas
legalitas. Asas ini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan
oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat
pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah
keadaan atau posisi hukum warga
masyarakatnya. Asas legalitas menurut Sjachran Basah, berarti upaya mewujudkan
duet integral secara harmonis antara paham kedaulatan hukum dan paham
kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip monodualistis selaku pilar-pilar, yang
sifat hakikatnya konstitutif.
Meskipun
demikian, tidak selalu setiap tindakan pemerintahan tersedia peraturan
peraundang-undangan yang mengaturnya. Dapat terjadi, dalam kondisi tertentu
terutama ketika pemerintah harus bertindak cepat untuk menyelesaikan persoalan
konkret dalam masyarakat, peraturan perundang-undangannya belum tersedia. Dalam
kondisi seperti ini, kepada pemerintah diberikan kebebasan bertindak
(discresionare power) yaitu melalui freies Ermessen, yang diartikan sebagai
salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan
administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya
pada undang-undang.
Freies
Ermessen ini menimbulkan implikasi dalam bidang legislasi bagi pemerintah,
yaitu lahirnya hak inisiatif untuk membuat peraturan perundang-undangan
yang sederajat dengan UU tanpa persetujuan DPR, hak delegasi untuk
membuat peraturan yang derajatnya di bawah UU, dan droit function atau
kewenangan menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih bersifat enunsiatif.
Menurut Bagir Manan, kewenangan pemerintah untuk membentuk peraturan
perundang-undangan karena beberapa alasan yaitu; Pertama, paham
pembagian kekuasaan menekankan pada perbedaan fungsi daripada pemisahan organ,
karena itu fungsi pembentukan peraturan tidak harus terpisah dari fungsi
penyelenggaraan pemerintahan; Kedua, dalam negara kesejahteraan
pemerintah membutuhkan instrumen hukum untuk menyelenggarakan kesejahteraan
umum; Ketiga, untuk menunjang perubahan masyarakat yang cepat, mendorong
administrasi negara berperan lebih besar dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Freies
Ermessen merupakan konsekuensi logis dari konsepsi welfare state, akan tetapi
dalam kerangka negara hukum, freies Ermessen ini tidak dapat digunakan tanpa
batas. Atas dasar itu, Sjachran Basah mengemukakan unsur-unsur freies Ermessen
dalam suatu negara hukum yaitu sebagai berikut :
· Ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas servis publik;
· Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara;
· Sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum;
· Sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri;
· Sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaikan
persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba;
· Sikap tindak itu dapat dipertanggung jawab baik secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum.
Dalam
pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya
ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang
menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan
tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum
sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama
tidak berubah menjadi anarki.
Menurut Sjachran Basah ada lima fungsi hukum
dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
· Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk
masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
· Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa.
· Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil
pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam
kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
· Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan
administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara
dan bermasyarakat.
· Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara
dalam mendapatkan keadilan.
Secara spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh
Philipus M. Hadjon, yakni fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi
jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif
yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan
fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah
untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan
instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi
rakyat.
Fungsi Normatif Hukum Administrasi Negara
Penentuan
norma HAN dilakukan melalui tahap-tahap. Untuk dapat menemukan normanya kita
harus meneliti dan melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan.
Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam
undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan
keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling berkaitan. Pada
umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat
norma-norma pokok atau umum, sementara periciannya diserahkan pada peraturan
pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah terugtred atau sikap mundur
dari pembuat undang-undang. Hal ini terjadi karena tiga sebab, yaitu :
Karena
keseluruhan hukum TUN itu demikian luasnya, sehingga tidak mungkin bagi pembuat
UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU formal; Norma-norma hukum TUN itu harus
selalu disesuaikan de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi
sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu
diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal;
Di samping
itu tiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan
dengan penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail, sehingga
tidak sewajarnya harus diminta pembuat UU yang harus mengaturnya. Akan lebih
cepat dilakukan dengan pengeluaran peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan
TUN yang lebih rendah tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan
sebagainya.
Seperti
disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus
didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan
melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut
ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari
dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak
menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah
harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas
yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen
dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas-batas tertentu. Menurut Sjachran
Basah pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara
moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,31 dan secara hukum berdasarkan
batas-atas dan batas-bawah. Batas-atas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya
lebih tinggi. Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak
administrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan
kewajiban asasi warga.32 Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen
juga harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan
keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah
mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan
negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.
Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara
Pemerintah dalam
melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan,
keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah
disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang mengaut type welfare
state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi
logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan
berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan.
Pembuatan
instrumen yuridis oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang
berlaku atau didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara memberikan beberapa ketentuan
tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai pembuatan
keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, HAN menentukan syarat material dan
syarat formal, yaitu sebagai berikut :
Syarat-syarat material :
·
Alat pemerintahan yang mem buat keputusan harus berwenang;
·
Keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis
seperti penipuan, paksaan, sogokan, kesesatan, dan kekeliruan;
·
Keputusan harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan dasarnya dan
pembuatnya juga harus memperhatikan prosedur membuat keputusan;
·
Isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan
peraturan dasarnya.
Syarat-syarat formal :
·
Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya
keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi;
·
Harus diberi dibentuk yang telah ditentukan;
·
Syarat-syarat berhubung de-ngan pelaksanaan keputusan itu
dipenuhi;
·
Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang
menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu dan tidak boleh dilupakan.
Berdasarkan
persyaratan yang ditentukan HAN, maka peyelenggarakan pemerintahan akan
berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sejalan dengan tuntutan
negara berdasarkan atas hukum, terutama memberikan perlindungan bagi warga
masyarakat.
Fungsi Jaminan Hukum Ad-ministrasi Negara
Menurut Sjachran
Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi
negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap
administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindaknya dengan baik
dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan
perkataan lain, melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang
salah menurut hukum. Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi
rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara
pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat
secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha
menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat. Dengan adanya UU No. 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menurut Paulus E. Lotulung,
sesungguhnya tidak semata-mata memberikan perlindungan terhadap hak-hak
perseorangan, tetapi juga sekaligus melindungi hak-hak masyarakat, yang
menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi perseorangan. Hak dan kewajiban
perseorangan bagi warga masyarakat harus diletakan dalam keserasian,
keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan masyarakat, sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah
negara dan bangsa kita, yaitu Pancasila.
Berdasarkan
pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan
fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan
prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan
freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga
dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah
menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan
formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan
kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap
warga negarapun akan terjamin dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar