BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan dasar konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan Negara. Undang-undang dasar
suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang
Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul
dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara. Memang untuk menyelidiki
hukum dasar (droit constitutionnel) suatu Negara, tidak cukup hanya menyelidiki
pasal-pasal Undang-undang Dasarnya (loiconstitutinnelle) saja, akan tetapi
harus menyelidiki juga sebagaimana prakteknya dan bagaimana suasana
kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang itu. Undang-undang
Dasar Negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja.
Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-undang Dasar dari suatu negara
kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui
keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu
dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya Undang-undang yang
kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok
pikran yang terkandung dalam "pembukaan" dalam pasal-pasalnya Pokok-pokok
pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Negara
Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang
menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (Undang-undang) maupun
hukum yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran
ini dalam pasalpasalnya. Undang-undang
Dasar bersifat singkat dan soepel, Undang-undang Dasar hanya memuat 37
pasal. Pasal-pasal ini hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka telah cukup
jikalau Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat
garis-garis besar sebagai instruksi, kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain
penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan
sosial. Terutama bagi negara baru dan Negara muda, lebih baik hukum dasar yang
tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang
menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih
mudah caranya membuat, merubah dan mencabut. Demikianlah sistem Undang-undang
Dasar. Kita harus senantiasa ingat kepada dinamik kehidupan masyarakat dan
Negara Indonesia. Masyarakat dan Negara Indonesia tumbuh, jaman berubah,
terutama pada jaman revolusi lahir batin sekarang ini. Oleh karena itu kita
harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerakgerik kehidupan
masyarakat dan Negara Indonesia. Berhubung dengan itu janganlah tergesa-gesa
memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung), kepada pikiran-pikiran yang
masih mudah berubah. Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh
karena itu, makin "soepel" (elastic) sifatnya aturan itu, makin baik.
Jadi kita harus menjaga, supaya sistim Undang-undang Dasar jangan sampai
ketinggalan jaman. Jangan sampai kita membikin undang-undang yang lekas usang
("verouderd"). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup
Negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-undang
Dasar yang menurut katakatanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para
penyelenggara Negara, para Pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan,
Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya
meskipun Undang-undang Dasar tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para
penyelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tentu tidak akan
merintangi jalannya Negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka
semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu,
hanya aturanaturan pokok saja harus ditetapkan dalam Undang-undang Dasar,
sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu
harus diserahkan kepada undang-undang.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apakah yang menjadi tujuan dari Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 ?
2) Bagaimanakah cara mencapai tujuan dari
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ?
BAB II
2.1
Tujuan Dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tujuan dari Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun
1945 yaitu : “Negara” begitu bunyinya melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Dalam "pembukaan" itu diterima
aliran pengertian Negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap
bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi
segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu
menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.Inilah suatu
dasar Negara yang tidak boleh dilupakan[1].
Maka dari itu untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia disini, Negara atau pemerintah membentuk suatu peraturan
perUndang-Undangan yang mengatur setiap aktifitas warga Negara Indonesia yang
menimbulkan hubungan hukum antar sesamanya antara individu dengan individu,
individu dengan kelompok, dan kelompok dengan kelompok lainnya. Setiap subjek
hukum diatas memiliki hak-hak dan kewajiban- kewajiban sesuai dengan kemampuan
(bekwaam) atau kewenangan (bevoegedheid) agar hubungan hukum (recht betrekking)
antar subjek hukum itu berjalan secara harmonis, seimbang, dan adil, dalam arti
subjek hukum mendapatkan apa yang menjadi haknya dan menjalankan kewajibannya
yang dibebankan kepadanya, disini hukum tampil sebagai aturan main dalam
mengatur hubungan hukum tersebut. Sehingga tujuan daripada hukum untuk mengatur
masyarakat secara damai dapat tercipta di bumi pertiwi Indonesia.
Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan
melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu ( baik materill maupun
ideal ), individual, keluarga, kehormatan, kemerdekaan, martabat, jiwa, harta,
dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasinya. Dalam penjelasan di atas menjelaskan
pengertian mengenai kata “ melindungi segenap bangsa Indonesia “ sedangakan
kata “ dan seluruh tumpah darah Indonesia “ disini Indonesia atau Negara
Indonesia menjadi subyek dalam menjalankan tujuan yang tertera dalam alinea ke
4 UUD 1945 dengan cara mencantumakan
peraturan yang terdapat dalam UUD 1945 mengenai pertahanan dan keamanan Negara
( UUD 1945 pasal 30 ). Jadi, pemerintah atau Negara bertugas untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dengan mengeluarkan atau
membentuk suatu produk perundang-undangan yang berfungsi sebagai suatu sarana
atau instrument yang bisa mengayomi semua warga masyarakat indonesia,
sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 tentang hak asasi manusia dalam pasal
28 A jo pasal 28 J yang isinya melindungi setiap hak asasi warga negara
Indonesia dan juga territorial wilayah kesatuan republic Indonesia.
Tujuan dari UUD 1945 yang kedua yaitu, Negara atau pemerintah memajukan
kesejahteraan umum bagi segenap bangsa Indonesia seperti meningkatkan dan
melakukan pembangunan nasional di bidang social yang menyeluruh dari semua
element, baik dari tingkat kalangan masyarakat kelas atas, menengah, dan sampai
kalangan masyarakat paling bawah. Negara atau pemerintah harus menyediakan
fasilitas-fasilitas pelayanan dibidang public yang bisa dijangkau oleh semua
kalangan masyarakat di atas. Kebijaksanaan pembangunan di bidang
social menyangkut berbagai aspek memang sangat kompleks. Selain berdampak
terhadap ekonomi juga dalam sosial politik masyarakat. Bahkan keberhasilan
pembangunan bidang social dapat dievaluasi dan dijadikan sebagai indikator
tahun-tahun selanjutnya. Keberhasilan pembangunan bidang sosial tidak hanya
dapat dilihat dari bentuk fisik saja, namun harus dilihat secara keseluruhan,
yaitu dari segi fisik dan mental. Segi fisik meliputi pembangunan sarana dan
prasarana misalnya gedung atau penunjang lainnya sedangkan segi mental meliputi
kondisi mental penduduknya. Salah satu upaya untuk mencapai delapan jalur
pemerataan yang mencakup usaha/pemerataan dalam rangka pembangunan sosial
budaya, Pemerintah telah mengupayakan berbagai usaha meliputi bidang
pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana, agama dan kehidupan sosial
lainnya.
Seperti dalam bidang
pendidikan, Peningkatan
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan modal untuk penggerak pembangunan yang pada
gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan disamping Sumber Daya Alam.
Kebijakan pemerintah di dunia pendidikan sangat menentukan arah dan mutu
pendidikan itu sendiri. Untuk mengambil kebijakan yang tepat sasaran pemerintah
sangat membutuhkan data-data dunia pendidikan yang akurat.
Misalnya Pada tahun ajaran 2006/2007, rasio perbandingan antara
jumlah murid terhadap jumlah guru untuk Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Umum serta Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
Kejuruan Lanjutan adalah sebagai berikut 28,48 ; 16,86 ; 13,28 dan 13,03.[2]
Selain itu dalam bidang kesehatan dan keluarga berencanapun,
Pembangunan kesehatan harus selalu dilakukan mengingat jumlah penduduk yang
selalu bertambah dari tahun ke tahun. Upaya pemerintah untuk meningkatkan
derajat dan status kesehatan penduduk dilakukan antara lain dengan meningkatkan
fasilitas dan sarana kesehatan. Pembangunan bidang kesehatan bertujuan agar
semua lapisan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara mudah,
merata dan murah.
Misalnya Pada tahun 2006 jumlah Rumah Sakit
di Jawa Barat adalah 205 buah dengan 19 602 tempat tidur. Puskesmas dan Balai Pengobatan
mencapai 5 912. Jumlah Rumah Sakit mengalami kenaikan dibandingkan tahun
sebelumnya tetapi jumlah Puskesmas dan Balai Pengobatan mengalami penurunan. Sedangkan
jumlah tenaga medis berkurang dibandingkan tahun berikutnya. Pada tahun 2006,
jumlah dokter umum mencapai 1 266 dan dokter gigi mencapai 492. Pada tahun
2006, jumlah sarana pelayanan KB yang dimanfaatkan oleh akseptor KB baru di
Provinsi Jawa Barat terbanyak adalah Pos KB desa yang berjumlah 7 439 buah.
Sedangkan petugas jasa konsultasi maupun jasa pelayanan KB adalah Bidan sebesar
5 547 orang. Alat kontrasepsi yang paling banyak diminati oleh akseptor baru
adalah suntik sebanyak 564 159 akseptor, Pil 309 005 orang dan IUD sebanyak 105
513 akseptor. Program KB sedikit banyak dipengaruhi pula oleh kondisi
perekonomian masyarakat Indonesia, dimana pada tahun 2006 di Provinsi Jawa
Barat terdapat 1 816 205 keluarga pra –Sejahtera, dan 8 576 559 keluarga
sejahtera mulai dari tingkatan KS I sampai dengan KS III Plus.[3]
Dalam bidang agama, UUD 1945 pasal 29 juga mengatur
tentang kehidupan beragama yaitu kehidupan beragama dikembangkan dan diarahkan
untuk peningkatan akhlak demi kepentingan bersama untuk membangun masyarakat
adil dan makmur. Hasil yang telah dicapai dalam bidang agama, disajikan sebagai
data keagamaan.
Contohnya Pada tahun 2006 jumlah tempat peribadatan
umat Islam tercatat sebanyak 62 398 buah yang terdiri dari 37 906 buah mesjid
dan 24 492 mushola. Tempat peribadatan agama lainnya berjumlah 2 175 buah yang
terdiri dari Gereja Protestan 1 808, Gereja Katolik 178 buah, Pura Hindu 26
buah, dan Vihara Budha 163.[4]
Selain dari 3 bidang di atas adapula
mengenai bidang kehidupan social lainnya
seperti terjadinya bencana alam. Pada tahun 2006, terjadi bencana Tsunami
yang melanda pantai selatan Jawa Barat. Jumlah korban jiwa yang meninggal
akibat bencana sebanyak 612 orang, dengan jumlah terbanyak 443 orang di
Kabupaten Ciamis dan 102 orang di Kabupaten Tasikmalaya. Di samping itu, dapat
pula dilihat jumlah permasalahan sosial lainnya seperti anak terlantar, orang
jompo, anak nakal, korban penyalahgunaan narkotik Pada tahun 2006 terdapat 196
094 keluarga yang menempati tempat tinggal yang tidak layak, 197 819 anak
terlantar, dan 197 819 anak jalanan. (Narkoba), penyandang cacat, gelandangan
atau pengemis, tuna susila, fakir miskin, wanita rawan sosial ekonomi, anak
jalan dan lain-lain.[5]
Tujuan
dari UUD 1945 yang ketiga yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa. Negara atau Pemerintah mempunyai kewajiban untuk
mencerdaskan kehidupan anak bangsa dengan mengeluarkan suatu kebijakan atau
peraturan perundang-undangan yang memberikan kemudahan bagi warganya untuk
memperoleh pendidikan yang dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Semenjak
awal, founding fathers bangsa ini sudah menanamkan semangat, tekad dan
political will untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh warga negara,
termasuk di dalamnya untuk memperoleh hak pendidikan yang layak dan mumpuni.
Cita-cita luhur ini kemudian dituangkan ke dalam rumusan mukaddimah UUD 1945,
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjadi salah satu dasar negara pada
sila ke lima Pancasila, berupa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan landasan fundamental dan legitimasi konstitusional tersebut, melalui Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) nomor 20 tahun 2003, pemerintah selanjutnya
lebih memperluas cakupan makna dan muatannya ke dalam rumusan tujuan pendidikan
nasional, yaitu: "Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyar akatan dan kebangsaan". Landasan konstitusional tersebut,
dalam praktiknya, sebagaimana sudah termuat dalam UUSPN No. 20 Tahun 2003,
tidak harus melulu ditempuh melalui jalur formal secara berjenjang (hierarchies),
yang dilaksanakan mulai dari Pendidikan Pra-Sekolah (PP. No. 27 Tahun 1990),
Pendidikan Sekolah Dasar (PP. No. 28 Tahun 1990), Pendidikan Sekolah Menengah
(PP. No. 29 Tahun 1990) dan Pendidikan Perguruan Tinggi (PP. No. 30 Tahun
1990), akan tetapi juga mengabsahkan pelaksanaan pendidikan secara non-formal
dan in-formal (pendidikan luar sekolah), yang basisnya diperkuat mulai dari
pendidikan di lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga-lembaga pendidikan
swasta[6]
Agenda kebangsaan terakbar terlertak pada pendidikan,
bukanlah sesuatu yang tanpa alasan atau mengada-ada, melainkan didasarkan pada
fakta bahwa seluruh sektor kehidupan bangsa merupakan concern sumber daya
manusia (human resource) yang dihasilkan dari ouput dunia pendidikan. Ini
artinya, bahwa bagaimanapun juga-disadari atau pun tidak- hanya melalui pintu
atau saluran pendidikan lah bangsa kita diharapkan dapat bangkit dari
keterpurukan krisis multidimensional, dan kemudian menata ulang (redesaigning)
rancang-bangun kehidupan berbangsa, membangun karakter bangsa (character
building) atas dasar kearifan dan identitas tradisi lokal dan melanjutkan
estafet pembangunan bangsa (nation building), terlebih di era globalisasi yang
menunjukkan semakin ketatnya kompetisi negara-negara di seluruh dunia.
Pendidikan ialah Modal Utama dalam Era Kompetisi Global, globalisasi memprasyaratkan persiapan sumber daya manusia yang berkualitas (qualified human resource), tentunya dengan tingkat penguasaan sains dan tekhnologi yang mumpuni, terutama tekhnologi komunikasi, dan dengan pembekalan basic moralitas yang tergali dari kearifan tradisi-kultural dan nilai-nilai doktrinal agama yang kuat. Tanpa itu semua, kehadiran bangsa kita yang sudah nyata-nyata berada di tengah pentas kompetisi global, hanya sekedar akan semakin menyengsarakan masyarakat lokal (nasional) dan menempatkan bangsa kita pada wilayah pinggiran (peripheral), hanya menjadi penonton dari hiruk-pikuknya percaturan negara-negara secara global di berbagai dimensi kehidupan. Lebih dari itu, ketidaksiapan bangsa kita dalam mencetak SDM yang berkualitas dan bermoral yang dipersiapkan untuk terlibat dan berkiprah dalam kancah globalisasi, menimbulkan ekses negatif yang tidak sedikit jumlahnya bagi seluruh masyarakat, baik secara politik, ekonomi maupun budaya. Di sinilah, sekali lagi, bahwa pendidikan menjadi agenda prioritas kebangsaan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi untuk diperbaiki seoptimal mungkin dengan cara pemerintah menyediakan anggaran, berupa anggaran pendidikan yang cukup dan proporsional demi terpenuhinya kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional yang berkualitas dan menyeluruh hingga kewilayah terpencil yang ada di indonesia. Sehingga cita-cita UUD 1945 mengenai mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia dapat terlaksanakan atau terimplementasikan sesuai dengan apa yang di harapkan oleh bangsa Indonesia baik secara implisit dan eksplisit yang ada dalam jiwa dan ruh UUD 1945 itu sendiri.
Pendidikan ialah Modal Utama dalam Era Kompetisi Global, globalisasi memprasyaratkan persiapan sumber daya manusia yang berkualitas (qualified human resource), tentunya dengan tingkat penguasaan sains dan tekhnologi yang mumpuni, terutama tekhnologi komunikasi, dan dengan pembekalan basic moralitas yang tergali dari kearifan tradisi-kultural dan nilai-nilai doktrinal agama yang kuat. Tanpa itu semua, kehadiran bangsa kita yang sudah nyata-nyata berada di tengah pentas kompetisi global, hanya sekedar akan semakin menyengsarakan masyarakat lokal (nasional) dan menempatkan bangsa kita pada wilayah pinggiran (peripheral), hanya menjadi penonton dari hiruk-pikuknya percaturan negara-negara secara global di berbagai dimensi kehidupan. Lebih dari itu, ketidaksiapan bangsa kita dalam mencetak SDM yang berkualitas dan bermoral yang dipersiapkan untuk terlibat dan berkiprah dalam kancah globalisasi, menimbulkan ekses negatif yang tidak sedikit jumlahnya bagi seluruh masyarakat, baik secara politik, ekonomi maupun budaya. Di sinilah, sekali lagi, bahwa pendidikan menjadi agenda prioritas kebangsaan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi untuk diperbaiki seoptimal mungkin dengan cara pemerintah menyediakan anggaran, berupa anggaran pendidikan yang cukup dan proporsional demi terpenuhinya kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional yang berkualitas dan menyeluruh hingga kewilayah terpencil yang ada di indonesia. Sehingga cita-cita UUD 1945 mengenai mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia dapat terlaksanakan atau terimplementasikan sesuai dengan apa yang di harapkan oleh bangsa Indonesia baik secara implisit dan eksplisit yang ada dalam jiwa dan ruh UUD 1945 itu sendiri.
Tujuan dari UUD 1945 yang ke empat yaitu : Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan perdamain abadi dan keadilan social.
Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan bahwa
Negara dan bangsa Indonesia ikut peduli dalam upaya melaksanakan ketertiban
dunia dan tidak menghendaki adanya penjajahan, tetapi menghendaki adanya
kemerdekaan, perdamaian dan keadilan social. Corak Politik Luar Negeri RI yaitu
corak politik luar negeri Bebas dan Aktif.[7]
a. Politik luar negeri suatu negara adalah isi
kebijaksanaan dalam menjalin hubungan dengan
negara lain.
negara lain.
b. Politik dan sikap Indonesia dalam menghadapi dua
kubu negara-negara di dunia , dalam hal
ini Indonesia mengambil sikap netral.
ini Indonesia mengambil sikap netral.
c. Dalam menjalin hubungan dengan negara lain,
Indonesia menganut sistem politik luar negeri
bebas dan aktif :
bebas dan aktif :
Bebas artinya bangsa
Indonesia bebas menentukan sikap yang berkaitan dengan dunia internasional,
tidak memihak kepada salah satu blok dan menempuh cara sendiri dalam menangani
masalah-masalah internasional dan tidak memihak kepada kekuatan- kekuatan yang
bertentangan dengan kepribadian bangsa.
Bebas artinya Indonesia tidak terikat oleh suatu ideology atau politik
dari negara manapun termasuk politik negara adikuasa , seperti Amerika Serikat.
Aktif artinya Indonesia berperan serta secara aktif dalam memperjuangkan
terciptanya perdamaian dunia dan berpartisipasi dalam mengatasi permasalahan
dan ketegangan internasional. Indonesia tidak menjadi objek dalam percaturan
dunia internasional, melainkan ikut serta secara aktif dalam mencapai.
cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Aktif artinya
Indonesia giat meningkatkan hubungan persahabatan dan kerjasama baik regional maupun
internasional. Kerja sama dilakukan diberbagai bidang dengan prinsip saling menghormati
kedaulatan negara masing-masing. Dasar hukum Negara ikut serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia Pasal 11 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden dengan
persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
negara lain” dan Pasal 13 ayat 1 UUD 1945 berbunyi” presiden mengangkat duta
dan konsul” dan ayat 2 “ Presiden menerima duta negara lain”. Jadi, maksud dari
ikut serta Negara dalam perdamian dunia ialah Negara melakukan kontribusi
berupa hubungan-hubungan dengan Negara luar dalam menyelesaikan
permasalahan-permasalahan international tampa adanya intervensi dari Negara lain
dalam menyelesaiakan masalah ini.
BAB III
3.1
Cara Mencapai Tujuan Dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Negara atau pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dengan cara
mengeluarkan suatu produk perundang-undangan yang bisa mengayomi semua element
masyarakat tanpa membeda-bedakan adanya golongan. Secara eksplisit penjabaran
dari pemberian perlindungan kepada warga Negara salah satunya diatur dalam UUD
1945 bab XA tentang hak asasi manusia pasal 28B ayat (2) yang berbunyi “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.
Serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.[8]” Disini Negara atau
pemerintah berkewajiban memberikan hak kepada anak bangsa untuk tidak di
perlakukan denga kekerasan dan diskriminasi. Negara melalui lembaga yang
berwenang seperti kementrian yang menangani masalah perlindungan terhadap
anak-anak dan perempuan. Selain itu KPAI ( Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
juga bisa melakukan control terhadap kelangsungan hidup dan pertumbuhan
anak-anak di Indonesia agar tidak mendapatkan perlakuan kekerasan dan
diskriminasi dari para orang tua maupun orang yang ada di sekelilingnya. Hal
tersebut penting karena anak merupakan aset bangsa sebagai generasi penerus
untuk membangun bangsanya di masa yang akan datang. Kemudian dalam pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “
setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.[9]”
Pemerintah
berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada setiap warganya dengan cara
tidak memberikan perlakuan yang berbeda kepada setiap warganya di hadapan
hukum, agar semuanya bisa mendapatkan kepastian hukum. Perlunya penegakkan
hukum dan menjunjung tinggi asas “equality before the law” atau persamaan
dihadapan hukum baik bagi warga sipil, pejabat, bahkan presiden sekalipun agar
mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak ada kecemburuan
antara yang satu dengan yang lain. Karena pada hakikatnya Indonesia merupakan
Negara hukum ( recht staat ) bukan Negara berdasarkan kekuasaan ( macht staat )
sehingga yang tidak berkuasa tidak mendapatkan perlakuan yang sewenang-wenang
oleh yang berkuasa atau yang mempunyai jabatan.
Selanjutnya dalam pasal
28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
“ setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.[10]”
Artinya,
pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap semua lapisan
masyarakat baik secara materill maupun ideal agar setiap orang bisa merasakan
keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan aktifitas kehidupan sehari-hari baik
perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang dimilikinya dari gangguan, dan ancaman oleh pihak lain. Kemudian dalam
pasal selanjutnya yaitu pasal 28I ayat (4) dan (5) juga diatur tentang
perlindungan hak asasi manusia yang berbunyi : “ perlindungan,pemajuan,
penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara,
terutama pemerintah (4).untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur,dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (5).[11]”
Dalam ayat (4) dijelaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab pemerintah, kemudian dalam
ayat (5) dijelaskan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
tersebut pelaksanaannya harus diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan. Maka dari itu cara untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan tumpah darah Indonesia merupakan kewajiban bagi pemerintah dengan
cara bekerjasama dengan DPR sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang agar
membuat suatu produk perundang-undangan yang memberikan jaminan hak asasi
manusia, melindungi, serta menegakkan hak asasi manusia di dalam produk
perundang-undangan yang dibuatnya. Sehingga terjamin juga kepastian hukum bagi
masyarakat Indonesia.
Negara atau pemerintah memajukan kesejahteraan umum dengan
cara mengeluarkan suatu kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang mampu
dan bisa memajukan kesejahteraan umum bagi semua warga Negara Indonesia. Adapun
aturan dasar yang mengatur hal tersebut diatur dalam bab XIV UUD 1945 tentang
perekonomian nasional dan kesejahteraan social dan penjabarannya dijelaskan
dalam pasal-pasal sebagai berikut. Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “ bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besanya untuk kemakmuran rakyat.[12]”
Artinya,
Negara atau pemerintah mengelola semua sumber daya alam yang terkandung di
dalam bumi di wilayah Indonesia yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak
seperti tambang emas, batu bara, migas, dan lain sebaginya. Hasil dari sumber
daya alam tersebut wajib di kembalikan lagi kepada masyarakat Indonesia dengan
bentuk peningkatan pelayanan public, pembangunan infrastuktur yang merata di
seluruh wilayah Indonesia, dan pelayanan-pelayanan public yang lain yang bisa
mendokrat taraf hidup perekonomian masyarakat. Jadi, pemerintah harus
mendistribusikan hasil sumber daya alam tersebut secara merata di seluruh
wilayah Indonesia tampa adanya diskriminasi. Kemudian dalam pasal 34 ayat (1),
(2), (3), dan (4) yang berbunyi
“ fakir miskin dan anak terlantar di
pelihara oleh Negara (1), Negara mengembangkan system jaminan social bagi
seluruh rakyat Indonesia dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat manusia (2), Negara bertanggungjawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas pelayanan umum yang
layak (3), ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang (4).[13]”
Dari
pasal di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Negara atau pemerintah diharuskan
memelihara fakir miskin dan anak terlantar, mengembangkan system jaminan social
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan, Negara juga bertanggungjawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak. Amanat untuk memajukan kesejahteraan umum diatas mempunyai makna untuk
memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya
kesejahteraan orang per orang. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang
dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan yang harus
diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomis, bukan sekedar
kesejahteraan material, melainkan kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan
material dan spiritual. Artinya kesejahteraan material itu harus terselenggara
dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban
masing-masing, masyarakat yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup dalam
kesederajadan dan kebersamaan, masyarakat yang bergotong-royong. Masyarakat
adil, makmur dan beradab itulah warna dari Sosialisme Indonesia. inilah cara
untuk mengimplementasikannya yakni dibuatlah peraturan-peraturan yang lebih
khusu atau dengan undang-undang yang lebih khusus menjelaskan mengenai hal ini.
Negara atau
pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa
dengan cara mengusahakan dan menyelenggarakan satu sisitem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang ( pasal
31 ayat (3) UUD 1945 ), Negara atau pemerintah memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional ( pasal 31 ayat (4) UUD 1945 ), kemudian
pemerintah juga harus memajukan ilmu penegetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia ( pasal 31 ayat (5) UUD 1945 ). Mencerdaskan kehidupan bangsa disini bermakna
membangun peradaban bangsa, sehingga bangsa Indonesia akan mampu hadir sebagai
bangsa yang memiliki kepribadian nasional yang bersumber kepada nilai-nilai
yang terkandung dalam ideologi nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Dengan
kepribadian nasional yang dimilikinya itu bangsa Indonesia akan memiliki
kepercayaan diri, akan memiliki national dignity. Untuk membangun peradaban
bangsa inilah diperlukan kecerdasan intelektual, emosional, afirmatif (dari
affirmative intelegents – kecerdasan untuk mengambil keputusan) dan spiritual,
untuk memecahkan berbagai persoalan kehidupan bangsa dan negara, sehingga
mutlak perlu dilaksanakan nation and character building. Dari sini terlihat
dengan jelas bahwa cita-cita bangsa Indonesia dalam membangun peradaban itu
tidak hanya terbatas pada membangun peradaban bangsa, melainkan juga peradaban
manusia. Yang selanjutnya di atur dalam suatu undang-undang yang lebih bersifat
khusus untuk menjalankan apa-apa yang sudah tercantum dalam pasal 31 ayat (3),
(4), dan (5) UUD 1945 agar dapat
terlaksana seutuhnya.[14]
Negara atau
pemerintah ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social. Dengan cara membuat suatu perjanjian
international dengan Negara lain atau ikut serta dalam berbagai konferensi
mengenai perdamaian dunia tampa adanya intervensi dari siapapun, sebagaimana
yang diatur dalam pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 yang berbunyi “ presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian,
dan perjanjian dengan Negara lain (1), presiden dalam membuat perjanjian
international lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan
DPR (2), ketentuan lebih lajut tentang perjanjian international diatur dengan
Undang-Undang (3).[15]”
Dari pasal diatas dapat diambil kesimpulan
presiden dengan persetujuan DPR membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara
lain. Hubungannya, dalam membuat perdamaian Negara Indonesia ikut serta
menyelesaikan sengketa atau permasalahan international yang menimpa negar lain
dengan dasar kemerdekaan abadi, dan keadilan social. Kemudian pemerintah
membuat suatu perjanjian dengan Negara lain tujuannya untuk membina hubungan
dan dapat melakukan kerjasama dengan Negara lain dibidang, ekonomi, social, dan
politik untuk kepentingan bangsa Indonesia, dalam arti memajukan kesejahteraan
rakyat Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan. Selanjutnya dalam pasal 13
ayat (1) dan (3) UUD 1945 yang berbunyi “ presiden
mengangkat duta dan konsul (1), presiden menerima penempatan duta Negara lain
(3).[16]”
Artinya Indonesia dapat melakukan
kerjasama dengan Negara lain baik itu dalam 3 bidang yang utama dalam
pembangunan dan perkembanagan Negara yaitu ekonomi, social, dan politik atau
bidang yang lain untuk lebih mensejahterakan rakyat Indonesia sesuai dengan
pancasila sebagai prinsip dan dasar filosofis Negara kesatuan Indonesia.
Disisni juga dapat terjaganya hubungan antara Indonesia dan Negara lain yang
mana akan lebih mempermudah Indonesia dalam tujuan untuk mensejaterakan rakyat.
Presiden juga dalam mengengkat duta dan konsul agar dapat menjamin warga Negara
yang berada di luar Indonesia agar dapat terlindungi hak-haknya sehingga
kepastian hukum dapat tercapai. Maka, perlunya kerjasama anatara pemerintah
indonesia atau Negara Indonesia dengan pemerintah luar atau Negara luar demi
lancarnya hubungan antara keduanya dan tercapainya perlindungan hak-hak
masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri sesuai dengan apa yang
tercantum dalam pasal di atas.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari pembahasan diatas
dapat diambil kesimpulan bahwa dalam alinea ke empat diungkapkan tentang
prinsip-prinsip dibentuknya Pemerintah sebagai instrumen politik dan tugasnya.
Untuk memberikan landasan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan
kehidupan bernegara, disusunlah Undang-Undang Dasar. Sedangkan bentuk negara
ditetapkan sebagai Republik yang berkedaulatan rakyat, artinya Indonesia adalah
sebuah republik yang bersifat demokratis. Sedangkan sebagai dasar negara adalah
Pancasila. Untuk menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD
1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok. Pertama
bersifat kedalam yaitu : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Yang kedua bersifat keluar yaitu : Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari tugas yang
diamanatkan kepada Pemerintah tersebut dengan jelas termaktub bahwa Indonesia,
baik sebagai bangsa maupun sebagai wilayah adalah satu kesatuan yang utuh,
sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Sumpah Pemuda. Kesadaran atas kesatuan
yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi dibentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Amanat untuk memajukan kesejahteraan umum mempunyai makna
untuk memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya
kesejahteraan orang per orang. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang
dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan yang harus
diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomis, bukan sekedar
kesejahteraan material, melainkan kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan
material dan spiritual. Artinya kesejahteraan material itu harus terselenggara
dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban
masing-masing, masyarakat yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup
dalam kesederajadan dan kebersamaan, masyarakat yang bergotong-royong. Masyarakat
adil, makmur dan beradab itulah warna dari Sosialisme Indonesia.
Amanat tersebut terkait dengan amanat berikutnya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermakna membangun peradaban bangsa, sehingga bangsa Indonesia akan mampu hadir sebagai bangsa yang memiliki kepribadian nasional yang bersumber kepada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Dengan kepribadian nasional yang dimilikinya itu bangsa Indonesia akan memiliki kepercayaan diri, akan memiliki national dignity. Untuk membangun peradaban bangsa inilah diperlukan kecerdasan intelektual, emosional, afirmatif (dari affirmative intelegents – kecerdasan untuk mengambil keputusan) dan spiritual, untuk memecahkan berbagai persoalan kehidupan bangsa dan negara, sehingga mutlak perlu dilaksanakan nation and character building.
Amanat tersebut terkait dengan amanat berikutnya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermakna membangun peradaban bangsa, sehingga bangsa Indonesia akan mampu hadir sebagai bangsa yang memiliki kepribadian nasional yang bersumber kepada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Dengan kepribadian nasional yang dimilikinya itu bangsa Indonesia akan memiliki kepercayaan diri, akan memiliki national dignity. Untuk membangun peradaban bangsa inilah diperlukan kecerdasan intelektual, emosional, afirmatif (dari affirmative intelegents – kecerdasan untuk mengambil keputusan) dan spiritual, untuk memecahkan berbagai persoalan kehidupan bangsa dan negara, sehingga mutlak perlu dilaksanakan nation and character building.
Namun dengan
kepercayaan diri dan national dignity tersebut tidak berarti kita akan tampil
sebagai bangsa yang chauvinistis, melainkan semata-mata ingin hidup dalam tata
pergaulan dunia yang saling hormat menghormati. Hal tersebut jelas terungkapkan
dalam tugas ke luar, yaitu : ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari sini
terlihat dengan jelas bahwa cita-cita bangsa Indonesia dalam membangun
peradaban itu tidak hanya terbatas pada membangun peradaban bangsa, melainkan
juga peradaban manusia.
Dari peradaban
bangsa dan umat manusia yang berangkat dari kesederajadan dan kebersamaan, dan
terimplementasikan dalam kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
akan lahir suatu kehidupan yang sejahtera, kehidupan tanpa ada penindasan
bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation), maupun penindasan
manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme). Inilah Dunia Baru
yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, Dunia Baru yang adil dan beradab.
Adapun cara
untuk mencapai semua tujuan dari bangsa Indonesia yang sangat mulia yang
termaktub dalam pembukaan UUD 1945 Alinea keempat tersebut maka diatur dalam
suatu perundang-undangan yang bersifat lebih khusus lagi dari apa yang ada
dalam UUD 1945. Dan isi dari Undang-undang yang dibuat juga harus bersifat pro
rakyat atau semaksimal mungkin isinya harus berpihak dan semata-mata untuk
kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan orang per orangan atau kelompok
tertentu. Sehingga realisasi dari undang-undangnya juga benar-benar dapat
dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
4.2 Saran
Tujuan dari
bangsa indonesia yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 Alinea keempat
tentunya sangat mulia yaitu : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tapi dalam pelaksanaannya tidak
terealisasi sebagaimana yang di harapkan oleh masyarakat Indonesia. Masih
banyak masyarakat Indonesia yang mendapatkan perlakuan diskriminasi dan tidak
mendapat perlindungan dari Negara di negeri ini. Contoh kasus tragedi tanjung
priok yang terjadi beberapa waktu lalu yang menimbulkan kerugian warga sipil
diantaranya banyak yang luka-luka dan ada yang meninggal dunia. Hal tersebut
terjadi karena pemerintah sangat arogan dan egois dalam mengeluarkan suatu
keputusan dalam hal ini eksekusi terhadap lahan sengketa bukan hanya di tanjung
priok tetapi akhir-akhir ini juga marak terjadi di beberapa kota di indoneaia.
Selain itu, Negara atau pemerintah diberi amanat oleh undang-undang untuk
memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini pemerintah melalui kebijakan yang
di keluarkannya harus bisa memberikan dampak positif yaitu bisa meningkatkan
taraf hidup dan perekonomian masyarakat Indonesia. Akan tetapi realitanya masih
banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan bahkan jumlahnya
berkisar puluhan juta. Selain itu juga banyak fakir miskin dan anak terlantar
yang masih berkeliaran dan hidup di kolong-kolong jembatan dinegeri ini padahal
pemerintah berkewajiban dan diberi amanat oleh UUD 1945 untuk memelihara
mereka. Besarnya angka kemiskinan dinegeri ini juga berdampak meningkatnya
anak-anak bangsa yang putus sekolah dan tidak mampu membayar biaya pendidikan
karena faktor rendahnya taraf hidup dan perekonomian masyarakat serta mahalnya
biaya pendidikan. Hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang di amanatkan oleh
UUD 1945 bahwa pemerintah mempunyai kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Melihat realita diatas maka demi membenahi apa-apa yang menghalangi dan
memperlambat terlaksananya tujuan dari bangsa Indonesia diatas sebagai saran
dari penulis kepada pemerintah agar melakukan langkah-langkah atau upaya
sebagai berikut :
1.
Melakukan reformasi birokrasi dilembaga-lembaga
kementerian terutama kementerian Hukum dan Ham, Perekonomian, dan Pendidikan
dan Kebudayaan. Untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien serta
berdaya guna bagi masyarakat.
2.
Mensinkronisasikan kembali apa yang sebenarnya
diharapkan oleh masyarakat sesuai dengan ruh dan jiwa yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat dengan apa yang sudah di lakukan selama ini.
Karena dalam realisasinya banyak sekali terjadi penyimpangan-penyimpangan yang
bertentangan dengan jiwa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea
keempat tersebut.
3.
Menata ulang kembali untuk menyamakan persepsi dan
pandangan tentang makna yang terkandung dalam tujuan dari UUD 1945 agar dalam
prakteknya tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat dan
lembaga-lembaga kementerian.
4.
Mensinkronisasikan kembali kerjasama antar dan
intra lembaga kementerian Negara dengan lembaga-lembaga pembantu yang ada
dibawahnya agar tidak terjadi konflik antar lembaga-lembaga tersebut. Karena
jika terjadi konflik maka yang paling banyak dirugikan adalah masyarakat
sehingga amanat yang diberikan oleh UUD 1945 yang termaktub dalam pembukaan
alinea kempat tersebut tidak terlaksana.
5.
Pemerintah seharusnya mempertimbangkan dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia sebagaimana yang termaktub dalam pasal 28 A
Jo pasal 28 J UUD 1945 dalam setiap mengeluarkan suatu kebijakan atau produk
perundang-undangan. Karena pada prinsipnya isi dari pembukaan UUD 1945 alinea
keempat secara implisit dan eksplisit mengandung dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia.
Dari kelima
langkah-langkah dan upaya diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pentingnya reformasi birokrasi pada
lembaga-lembaga kementrian dan pembantunya sebagai lembaga yang strategis yang
diberi amanat oleh UUD 1945 untuk melaksanakan tujuan dari pembukaan UUD 1945
alinea keempat. Pemerintah juga wajib mempertimbangkan dan menjunjung tinggi
nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam setiap mengeluarkan suatu kebijakan atau
produk perundang-undangan. Karena pada prinsipnya isi dari pembukaan UUD 1945
alinea keempat secara implisit dan eksplisit mengandung dan menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari pembukaan UUD 1945
alinea keempat tersebut dapat terealisasi sebagaimana mestinya sesuai dengan
apa yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Lihat
UUD 1945 Amandemen Lengkap
Penerbit CV. Pustaka Agung Harapan
Surabaya.
Ø Jumat, 12 Maret 2010 ( 28-05-10/jam 19.00 )
Ø Prof.
Dr. Sofian Effendi Dampak Perubahan UUD 1945 Terhadap Pencapaian
Tujuan Nasional ( Artikel Penelitian, 28-04-10 Jam 13.00)
Ø Ahmad
El Chumaedy Staff Litbang CECDeS (Centre of Education and Community Development
Study) Jakarta.
[2] Prof. Dr. Sofian Effendi DAMPAK PERUBAHAN UUD 1945
TERHADAP PENCAPAIAN TUJUAN NASIONAL ( Artikel Penelitian, 28-04-10 Jam 13.00 )
[3] Prof. Dr. Sofian
Effendi
DAMPAK
PERUBAHAN UUD 1945 TERHADAP PENCAPAIAN TUJUAN NASIONAL ( Artikel
Penelitian, 28-04-10 Jam 13.00 )
[4] Prof. Dr. Sofian
Effendi
DAMPAK
PERUBAHAN UUD 1945 TERHADAP PENCAPAIAN TUJUAN
NASIONAL ( Artikel Penelitian, 28-04-10 Jam 13.00 )
[5] Prof. Dr. Sofian
Effendi
DAMPAK
PERUBAHAN UUD 1945 TERHADAP PENCAPAIAN TUJUAN
NASIONAL ( Artikel Penelitian, 28-04-10 Jam 13.00 )
[6]
Ahmad El Chumaedy Staff Litbang CECDeS (Centre of Education
and Community Development Study) Jakarta
[7]
Jumat,
12 Maret 2010 ( 28-05-10/jam 19.00 )
[8] Lihat UUD 1945 Amandemen Lengkap
Penerbit CV. Pustaka Agung Harapan
Surabaya. Hal. 103
[9] Lihat UUD 1945 Amandemen Lengkap
Penerbit CV. Pustaka Agung Harapan
Surabaya. Hal. 104
[10] Lihat UUD 1945 Amandemen Lengkap
Penerbit CV. Pustaka Agung Harapan
Surabaya. Hal. 104
[11] Lihat UUD 1945 Amandemen Lengkap
Penerbit CV. Pustaka Agung Harapan
Surabaya. Hal. 105
[12] Lihat UUD 1945 Amandemen Lengkap
Penerbit CV. Pustaka Agung Harapan
Surabaya. Hal. 108
[13] Lihat UUD 1945 Amandemen Lengkap
Penerbit CV. Pustaka Agung Harapan
Surabaya. Hal. 108
[14] Lihat UUD 1945 Amandemen Lengkap Penerbit CV. Pustaka Agung Harapan Surabaya. Hal. 107
[15] Lihat UUD 1945 Amandemen Lengkap
Penerbit CV. Pustaka Agung Harapan Surabaya.
Hal. 93
[16] Lihat UUD 1945 Amandemen Lengkap
Penerbit CV. Pustaka Agung Harapan
Surabaya. Hal. 93
Tidak ada komentar:
Posting Komentar