Jumat, 25 November 2011

MAKALAH POLITIK HUKUM “UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945” (UUD’ 45)

BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan Negara. Undang-undang dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara. Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu Negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnya (loiconstitutinnelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga sebagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang itu. Undang-undang Dasar Negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-undang Dasar dari suatu negara kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikran yang terkandung dalam "pembukaan" dalam pasal-pasalnya Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (Undang-undang) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasalpasalnya. Undang-undang Dasar bersifat singkat dan soepel, Undang-undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal ini hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka telah cukup jikalau Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi, kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan Negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut. Demikianlah sistem Undang-undang Dasar. Kita harus senantiasa ingat kepada dinamik kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia. Masyarakat dan Negara Indonesia tumbuh, jaman berubah, terutama pada jaman revolusi lahir batin sekarang ini. Oleh karena itu kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerakgerik kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia. Berhubung dengan itu janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung), kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah. Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu, makin "soepel" (elastic) sifatnya aturan itu, makin baik. Jadi kita harus menjaga, supaya sistim Undang-undang Dasar jangan sampai ketinggalan jaman. Jangan sampai kita membikin undang-undang yang lekas usang ("verouderd"). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup Negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-undang Dasar yang menurut katakatanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Negara, para Pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya meskipun Undang-undang Dasar tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu, hanya aturanaturan pokok saja harus ditetapkan dalam Undang-undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang.

1.2 Rumusan Masalah
1)  Apakah yang menjadi tujuan dari Undang-Undang Dasar  Negara  Republik   Indonesia tahun 1945 ?
2)  Bagaimanakah cara mencapai tujuan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ?



BAB II
2.1 Tujuan Dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
            Tujuan dari Undang-Undang Dasar  Negara  Republik   Indonesia tahun 1945  yaitu : “Negara” begitu bunyinya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Dalam "pembukaan" itu diterima aliran pengertian Negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan[1].
Maka dari itu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia disini, Negara atau pemerintah membentuk suatu peraturan perUndang-Undangan yang mengatur setiap aktifitas warga Negara Indonesia yang menimbulkan hubungan hukum antar sesamanya antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan kelompok dengan kelompok lainnya. Setiap subjek hukum diatas memiliki hak-hak dan kewajiban- kewajiban sesuai dengan kemampuan (bekwaam) atau kewenangan (bevoegedheid) agar hubungan hukum (recht betrekking) antar subjek hukum itu berjalan secara harmonis, seimbang, dan adil, dalam arti subjek hukum mendapatkan apa yang menjadi haknya dan menjalankan kewajibannya yang dibebankan kepadanya, disini hukum tampil sebagai aturan main dalam mengatur hubungan hukum tersebut. Sehingga tujuan daripada hukum untuk mengatur masyarakat secara damai dapat tercipta di bumi pertiwi Indonesia.
Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu ( baik materill maupun ideal ), individual, keluarga, kehormatan, kemerdekaan, martabat, jiwa, harta, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya. Dalam penjelasan di atas menjelaskan pengertian mengenai kata “ melindungi segenap bangsa Indonesia “ sedangakan kata “ dan seluruh tumpah darah Indonesia “ disini Indonesia atau Negara Indonesia menjadi subyek dalam menjalankan tujuan yang tertera dalam alinea ke 4 UUD 1945  dengan cara mencantumakan peraturan yang terdapat dalam UUD 1945 mengenai pertahanan dan keamanan Negara ( UUD 1945 pasal 30 ). Jadi, pemerintah atau Negara bertugas untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dengan mengeluarkan atau membentuk suatu produk perundang-undangan yang berfungsi sebagai suatu sarana atau instrument yang bisa mengayomi semua warga masyarakat indonesia, sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 tentang hak asasi manusia dalam pasal 28 A jo pasal 28 J yang isinya melindungi setiap hak asasi warga negara Indonesia dan juga territorial wilayah kesatuan republic Indonesia.
Tujuan dari UUD 1945 yang kedua yaitu, Negara atau pemerintah memajukan kesejahteraan umum bagi segenap bangsa Indonesia seperti meningkatkan dan melakukan pembangunan nasional di bidang social yang menyeluruh dari semua element, baik dari tingkat kalangan masyarakat kelas atas, menengah, dan sampai kalangan masyarakat paling bawah. Negara atau pemerintah harus menyediakan fasilitas-fasilitas pelayanan dibidang public yang bisa dijangkau oleh semua kalangan masyarakat di atas. Kebijaksanaan pembangunan di bidang social menyangkut berbagai aspek memang sangat kompleks. Selain berdampak terhadap ekonomi juga dalam sosial politik masyarakat. Bahkan keberhasilan pembangunan bidang social dapat dievaluasi dan dijadikan sebagai indikator tahun-tahun selanjutnya. Keberhasilan pembangunan bidang sosial tidak hanya dapat dilihat dari bentuk fisik saja, namun harus dilihat secara keseluruhan, yaitu dari segi fisik dan mental. Segi fisik meliputi pembangunan sarana dan prasarana misalnya gedung atau penunjang lainnya sedangkan segi mental meliputi kondisi mental penduduknya. Salah satu upaya untuk mencapai delapan jalur pemerataan yang mencakup usaha/pemerataan dalam rangka pembangunan sosial budaya, Pemerintah telah mengupayakan berbagai usaha meliputi bidang pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana, agama dan kehidupan sosial lainnya.

Seperti dalam bidang pendidikan, Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan modal untuk penggerak pembangunan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan disamping Sumber Daya Alam. Kebijakan pemerintah di dunia pendidikan sangat menentukan arah dan mutu pendidikan itu sendiri. Untuk mengambil kebijakan yang tepat sasaran pemerintah sangat membutuhkan data-data dunia pendidikan yang akurat.
Misalnya Pada tahun ajaran 2006/2007, rasio perbandingan antara jumlah murid terhadap jumlah guru untuk Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Umum serta Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Kejuruan Lanjutan adalah sebagai berikut 28,48 ; 16,86 ; 13,28 dan 13,03.[2]


Selain itu dalam bidang kesehatan dan keluarga berencanapun, Pembangunan kesehatan harus selalu dilakukan mengingat jumlah penduduk yang selalu bertambah dari tahun ke tahun. Upaya pemerintah untuk meningkatkan derajat dan status kesehatan penduduk dilakukan antara lain dengan meningkatkan fasilitas dan sarana kesehatan. Pembangunan bidang kesehatan bertujuan agar semua lapisan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara mudah, merata dan murah.
Misalnya Pada tahun 2006 jumlah Rumah Sakit di Jawa Barat adalah 205 buah dengan 19 602 tempat tidur. Puskesmas dan Balai Pengobatan mencapai 5 912. Jumlah Rumah Sakit mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya tetapi jumlah Puskesmas dan Balai Pengobatan mengalami penurunan. Sedangkan jumlah tenaga medis berkurang dibandingkan tahun berikutnya. Pada tahun 2006, jumlah dokter umum mencapai 1 266 dan dokter gigi mencapai 492. Pada tahun 2006, jumlah sarana pelayanan KB yang dimanfaatkan oleh akseptor KB baru di Provinsi Jawa Barat terbanyak adalah Pos KB desa yang berjumlah 7 439 buah. Sedangkan petugas jasa konsultasi maupun jasa pelayanan KB adalah Bidan sebesar 5 547 orang. Alat kontrasepsi yang paling banyak diminati oleh akseptor baru adalah suntik sebanyak 564 159 akseptor, Pil 309 005 orang dan IUD sebanyak 105 513 akseptor. Program KB sedikit banyak dipengaruhi pula oleh kondisi perekonomian masyarakat Indonesia, dimana pada tahun 2006 di Provinsi Jawa Barat terdapat 1 816 205 keluarga pra –Sejahtera, dan 8 576 559 keluarga sejahtera mulai dari tingkatan KS I sampai dengan KS III Plus.[3]

Dalam bidang agama, UUD 1945 pasal 29 juga mengatur tentang kehidupan beragama yaitu kehidupan beragama dikembangkan dan diarahkan untuk peningkatan akhlak demi kepentingan bersama untuk membangun masyarakat adil dan makmur. Hasil yang telah dicapai dalam bidang agama, disajikan sebagai data keagamaan.
Contohnya Pada tahun 2006 jumlah tempat peribadatan umat Islam tercatat sebanyak 62 398 buah yang terdiri dari 37 906 buah mesjid dan 24 492 mushola. Tempat peribadatan agama lainnya berjumlah 2 175 buah yang terdiri dari Gereja Protestan 1 808, Gereja Katolik 178 buah, Pura Hindu 26 buah, dan Vihara Budha 163.[4]

Selain dari 3 bidang di atas adapula mengenai bidang kehidupan social lainnya seperti terjadinya bencana alam. Pada tahun 2006, terjadi bencana Tsunami yang melanda pantai selatan Jawa Barat. Jumlah korban jiwa yang meninggal akibat bencana sebanyak 612 orang, dengan jumlah terbanyak 443 orang di Kabupaten Ciamis dan 102 orang di Kabupaten Tasikmalaya. Di samping itu, dapat pula dilihat jumlah permasalahan sosial lainnya seperti anak terlantar, orang jompo, anak nakal, korban penyalahgunaan narkotik Pada tahun 2006 terdapat 196 094 keluarga yang menempati tempat tinggal yang tidak layak, 197 819 anak terlantar, dan 197 819 anak jalanan. (Narkoba), penyandang cacat, gelandangan atau pengemis, tuna susila, fakir miskin, wanita rawan sosial ekonomi, anak jalan dan lain-lain.[5]

Tujuan dari UUD 1945 yang ketiga yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara atau Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa dengan mengeluarkan suatu kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang memberikan kemudahan bagi warganya untuk memperoleh pendidikan yang dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Semenjak awal, founding fathers bangsa ini sudah menanamkan semangat, tekad dan political will untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk di dalamnya untuk memperoleh hak pendidikan yang layak dan mumpuni. Cita-cita luhur ini kemudian dituangkan ke dalam rumusan mukaddimah UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjadi salah satu dasar negara pada sila ke lima Pancasila, berupa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan landasan fundamental dan legitimasi konstitusional tersebut, melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) nomor 20 tahun 2003, pemerintah selanjutnya lebih memperluas cakupan makna dan muatannya ke dalam rumusan tujuan pendidikan nasional, yaitu: "Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyar akatan dan kebangsaan". Landasan konstitusional tersebut, dalam praktiknya, sebagaimana sudah termuat dalam UUSPN No. 20 Tahun 2003, tidak harus melulu ditempuh melalui jalur formal secara berjenjang (hierarchies), yang dilaksanakan mulai dari Pendidikan Pra-Sekolah (PP. No. 27 Tahun 1990), Pendidikan Sekolah Dasar (PP. No. 28 Tahun 1990), Pendidikan Sekolah Menengah (PP. No. 29 Tahun 1990) dan Pendidikan Perguruan Tinggi (PP. No. 30 Tahun 1990), akan tetapi juga mengabsahkan pelaksanaan pendidikan secara non-formal dan in-formal (pendidikan luar sekolah), yang basisnya diperkuat mulai dari pendidikan di lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga-lembaga pendidikan swasta[6]

Agenda kebangsaan terakbar terlertak pada pendidikan, bukanlah sesuatu yang tanpa alasan atau mengada-ada, melainkan didasarkan pada fakta bahwa seluruh sektor kehidupan bangsa merupakan concern sumber daya manusia (human resource) yang dihasilkan dari ouput dunia pendidikan. Ini artinya, bahwa bagaimanapun juga-disadari atau pun tidak- hanya melalui pintu atau saluran pendidikan lah bangsa kita diharapkan dapat bangkit dari keterpurukan krisis multidimensional, dan kemudian menata ulang (redesaigning) rancang-bangun kehidupan berbangsa, membangun karakter bangsa (character building) atas dasar kearifan dan identitas tradisi lokal dan melanjutkan estafet pembangunan bangsa (nation building), terlebih di era globalisasi yang menunjukkan semakin ketatnya kompetisi negara-negara di seluruh dunia.
Pendidikan ialah Modal Utama dalam Era Kompetisi Global, globalisasi memprasyaratkan persiapan sumber daya manusia yang berkualitas (qualified human resource), tentunya dengan tingkat penguasaan sains dan tekhnologi yang mumpuni, terutama tekhnologi komunikasi, dan dengan pembekalan basic moralitas yang tergali dari kearifan tradisi-kultural dan nilai-nilai doktrinal agama yang kuat. Tanpa itu semua, kehadiran bangsa kita yang sudah nyata-nyata berada di tengah pentas kompetisi global, hanya sekedar akan semakin menyengsarakan masyarakat lokal (nasional) dan menempatkan bangsa kita pada wilayah pinggiran (peripheral), hanya menjadi penonton dari hiruk-pikuknya percaturan negara-negara secara global di berbagai dimensi kehidupan. Lebih dari itu, ketidaksiapan bangsa kita dalam mencetak SDM yang berkualitas dan bermoral yang dipersiapkan untuk terlibat dan berkiprah dalam kancah globalisasi, menimbulkan ekses negatif yang tidak sedikit jumlahnya bagi seluruh masyarakat, baik secara politik, ekonomi maupun budaya. Di sinilah, sekali lagi, bahwa pendidikan menjadi agenda prioritas kebangsaan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi untuk diperbaiki seoptimal mungkin dengan cara pemerintah menyediakan anggaran, berupa anggaran pendidikan yang cukup dan proporsional demi terpenuhinya kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional yang berkualitas dan menyeluruh hingga kewilayah terpencil yang ada di indonesia. Sehingga cita-cita UUD 1945 mengenai mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia dapat terlaksanakan atau terimplementasikan sesuai dengan apa yang di harapkan oleh bangsa Indonesia baik secara implisit dan eksplisit yang ada dalam jiwa dan ruh UUD 1945 itu sendiri.

Tujuan dari UUD 1945 yang ke empat yaitu : Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamain abadi dan keadilan social. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan bahwa Negara dan bangsa Indonesia ikut peduli dalam upaya melaksanakan ketertiban dunia dan tidak menghendaki adanya penjajahan, tetapi menghendaki adanya kemerdekaan, perdamaian dan keadilan social. Corak Politik Luar Negeri RI yaitu corak politik luar negeri Bebas dan Aktif.[7]
a. Politik luar negeri suatu negara adalah isi kebijaksanaan dalam menjalin hubungan dengan
negara lain.
b. Politik dan sikap Indonesia dalam menghadapi dua kubu negara-negara di dunia , dalam hal
ini Indonesia mengambil sikap netral.
c. Dalam menjalin hubungan dengan negara lain, Indonesia menganut sistem politik luar negeri
bebas dan aktif :

Bebas artinya bangsa Indonesia bebas menentukan sikap yang berkaitan dengan dunia internasional, tidak memihak kepada salah satu blok dan menempuh cara sendiri dalam menangani masalah-masalah internasional dan tidak memihak kepada kekuatan- kekuatan yang bertentangan dengan kepribadian bangsa.  Bebas artinya Indonesia tidak terikat oleh suatu ideology atau politik dari negara manapun termasuk politik negara adikuasa , seperti Amerika Serikat. Aktif artinya Indonesia berperan serta secara aktif dalam memperjuangkan terciptanya perdamaian dunia dan berpartisipasi dalam mengatasi permasalahan dan ketegangan internasional. Indonesia tidak menjadi objek dalam percaturan dunia internasional, melainkan ikut serta secara aktif dalam mencapai. cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Aktif artinya Indonesia giat meningkatkan hubungan persahabatan dan kerjasama baik regional maupun internasional. Kerja sama dilakukan diberbagai bidang dengan prinsip saling menghormati kedaulatan negara masing-masing. Dasar hukum Negara ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia Pasal 11 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain” dan Pasal 13 ayat 1 UUD 1945 berbunyi” presiden mengangkat duta dan konsul” dan ayat 2 “ Presiden menerima duta negara lain”. Jadi, maksud dari ikut serta Negara dalam perdamian dunia ialah Negara melakukan kontribusi berupa hubungan-hubungan dengan Negara luar dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan international tampa adanya intervensi dari Negara lain dalam menyelesaiakan masalah ini.
 

 


BAB III

3.1 Cara Mencapai Tujuan Dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Negara atau pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dengan cara mengeluarkan suatu produk perundang-undangan yang bisa mengayomi semua element masyarakat tanpa membeda-bedakan adanya golongan. Secara eksplisit penjabaran dari pemberian perlindungan kepada warga Negara salah satunya diatur dalam UUD 1945 bab XA tentang hak asasi manusia pasal 28B ayat (2) yang berbunyisetiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.[8] Disini Negara atau pemerintah berkewajiban memberikan hak kepada anak bangsa untuk tidak di perlakukan denga kekerasan dan diskriminasi. Negara melalui lembaga yang berwenang seperti kementrian yang menangani masalah perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan. Selain itu KPAI ( Komisi Perlindungan Anak Indonesia) juga bisa melakukan control terhadap kelangsungan hidup dan pertumbuhan anak-anak di Indonesia agar tidak mendapatkan perlakuan kekerasan dan diskriminasi dari para orang tua maupun orang yang ada di sekelilingnya. Hal tersebut penting karena anak merupakan aset bangsa sebagai generasi penerus untuk membangun bangsanya di masa yang akan datang. Kemudian dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.[9] Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada setiap warganya dengan cara tidak memberikan perlakuan yang berbeda kepada setiap warganya di hadapan hukum, agar semuanya bisa mendapatkan kepastian hukum. Perlunya penegakkan hukum dan menjunjung tinggi asas “equality before the law” atau persamaan dihadapan hukum baik bagi warga sipil, pejabat, bahkan presiden sekalipun agar mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak ada kecemburuan antara yang satu dengan yang lain. Karena pada hakikatnya Indonesia merupakan Negara hukum ( recht staat ) bukan Negara berdasarkan kekuasaan ( macht staat ) sehingga yang tidak berkuasa tidak mendapatkan perlakuan yang sewenang-wenang oleh yang berkuasa atau yang mempunyai jabatan.
Selanjutnya dalam pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyisetiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.[10] Artinya, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap semua lapisan masyarakat baik secara materill maupun ideal agar setiap orang bisa merasakan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan aktifitas kehidupan sehari-hari baik perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dimilikinya dari gangguan, dan ancaman oleh pihak lain. Kemudian dalam pasal selanjutnya yaitu pasal 28I ayat (4) dan (5) juga diatur tentang perlindungan hak asasi manusia yang berbunyi : “ perlindungan,pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah (4).untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur,dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (5).[11] Dalam ayat (4) dijelaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab pemerintah, kemudian dalam ayat (5) dijelaskan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia tersebut pelaksanaannya harus diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Maka dari itu cara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia merupakan kewajiban bagi pemerintah dengan cara bekerjasama dengan DPR sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang agar membuat suatu produk perundang-undangan yang memberikan jaminan hak asasi manusia, melindungi, serta menegakkan hak asasi manusia di dalam produk perundang-undangan yang dibuatnya. Sehingga terjamin juga kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia.

Negara atau pemerintah memajukan kesejahteraan umum dengan cara mengeluarkan suatu kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang mampu dan bisa memajukan kesejahteraan umum bagi semua warga Negara Indonesia. Adapun aturan dasar yang mengatur hal tersebut diatur dalam bab XIV UUD 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan social dan penjabarannya dijelaskan dalam pasal-pasal sebagai berikut. Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besanya untuk kemakmuran rakyat.[12] Artinya, Negara atau pemerintah mengelola semua sumber daya alam yang terkandung di dalam bumi di wilayah Indonesia yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti tambang emas, batu bara, migas, dan lain sebaginya. Hasil dari sumber daya alam tersebut wajib di kembalikan lagi kepada masyarakat Indonesia dengan bentuk peningkatan pelayanan public, pembangunan infrastuktur yang merata di seluruh wilayah Indonesia, dan pelayanan-pelayanan public yang lain yang bisa mendokrat taraf hidup perekonomian masyarakat. Jadi, pemerintah harus mendistribusikan hasil sumber daya alam tersebut secara merata di seluruh wilayah Indonesia tampa adanya diskriminasi. Kemudian dalam pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4) yang berbunyifakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara (1), Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat Indonesia dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat manusia (2), Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas pelayanan umum yang layak (3), ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang (4).[13] Dari pasal di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Negara atau pemerintah diharuskan memelihara fakir miskin dan anak terlantar, mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, Negara juga bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Amanat untuk memajukan kesejahteraan umum diatas mempunyai makna untuk memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang per orang. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan yang harus diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomis, bukan sekedar kesejahteraan material, melainkan kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan material dan spiritual. Artinya kesejahteraan material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing, masyarakat yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup dalam kesederajadan dan kebersamaan, masyarakat yang bergotong-royong. Masyarakat adil, makmur dan beradab itulah warna dari Sosialisme Indonesia. inilah cara untuk mengimplementasikannya yakni dibuatlah peraturan-peraturan yang lebih khusu atau dengan undang-undang yang lebih khusus menjelaskan mengenai hal ini.

Negara atau pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa dengan cara mengusahakan dan menyelenggarakan satu sisitem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang ( pasal 31 ayat (3) UUD 1945 ), Negara atau pemerintah memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional ( pasal 31 ayat (4) UUD 1945 ), kemudian pemerintah juga harus memajukan ilmu penegetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia ( pasal 31 ayat (5) UUD 1945 ).  Mencerdaskan kehidupan bangsa disini bermakna membangun peradaban bangsa, sehingga bangsa Indonesia akan mampu hadir sebagai bangsa yang memiliki kepribadian nasional yang bersumber kepada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Dengan kepribadian nasional yang dimilikinya itu bangsa Indonesia akan memiliki kepercayaan diri, akan memiliki national dignity. Untuk membangun peradaban bangsa inilah diperlukan kecerdasan intelektual, emosional, afirmatif (dari affirmative intelegents – kecerdasan untuk mengambil keputusan) dan spiritual, untuk memecahkan berbagai persoalan kehidupan bangsa dan negara, sehingga mutlak perlu dilaksanakan nation and character building. Dari sini terlihat dengan jelas bahwa cita-cita bangsa Indonesia dalam membangun peradaban itu tidak hanya terbatas pada membangun peradaban bangsa, melainkan juga peradaban manusia. Yang selanjutnya di atur dalam suatu undang-undang yang lebih bersifat khusus untuk menjalankan apa-apa yang sudah tercantum dalam pasal 31 ayat (3), (4), dan (5) UUD 1945  agar dapat terlaksana seutuhnya.[14]
Negara atau pemerintah ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Dengan cara membuat suatu perjanjian international dengan Negara lain atau ikut serta dalam berbagai konferensi mengenai perdamaian dunia tampa adanya intervensi dari siapapun, sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 yang berbunyi “ presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain (1), presiden dalam membuat perjanjian international lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR (2), ketentuan lebih lajut tentang perjanjian international diatur dengan Undang-Undang (3).[15] Dari pasal diatas dapat diambil kesimpulan presiden dengan persetujuan DPR membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain. Hubungannya, dalam membuat perdamaian Negara Indonesia ikut serta menyelesaikan sengketa atau permasalahan international yang menimpa negar lain dengan dasar kemerdekaan abadi, dan keadilan social. Kemudian pemerintah membuat suatu perjanjian dengan Negara lain tujuannya untuk membina hubungan dan dapat melakukan kerjasama dengan Negara lain dibidang, ekonomi, social, dan politik untuk kepentingan bangsa Indonesia, dalam arti memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan. Selanjutnya dalam pasal 13 ayat (1) dan (3) UUD 1945 yang berbunyi “ presiden mengangkat duta dan konsul (1), presiden menerima penempatan duta Negara lain (3).[16]”  Artinya Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Negara lain baik itu dalam 3 bidang yang utama dalam pembangunan dan perkembanagan Negara yaitu ekonomi, social, dan politik atau bidang yang lain untuk lebih mensejahterakan rakyat Indonesia sesuai dengan pancasila sebagai prinsip dan dasar filosofis Negara kesatuan Indonesia. Disisni juga dapat terjaganya hubungan antara Indonesia dan Negara lain yang mana akan lebih mempermudah Indonesia dalam tujuan untuk mensejaterakan rakyat. Presiden juga dalam mengengkat duta dan konsul agar dapat menjamin warga Negara yang berada di luar Indonesia agar dapat terlindungi hak-haknya sehingga kepastian hukum dapat tercapai. Maka, perlunya kerjasama anatara pemerintah indonesia atau Negara Indonesia dengan pemerintah luar atau Negara luar demi lancarnya hubungan antara keduanya dan tercapainya perlindungan hak-hak masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri sesuai dengan apa yang tercantum dalam pasal di atas.




     




BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam alinea ke empat diungkapkan tentang prinsip-prinsip dibentuknya Pemerintah sebagai instrumen politik dan tugasnya. Untuk memberikan landasan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara, disusunlah Undang-Undang Dasar. Sedangkan bentuk negara ditetapkan sebagai Republik yang berkedaulatan rakyat, artinya Indonesia adalah sebuah republik yang bersifat demokratis. Sedangkan sebagai dasar negara adalah Pancasila. Untuk menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok. Pertama bersifat kedalam yaitu : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang kedua bersifat keluar yaitu : Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari tugas yang diamanatkan kepada Pemerintah tersebut dengan jelas termaktub bahwa Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai wilayah adalah satu kesatuan yang utuh, sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Sumpah Pemuda. Kesadaran atas kesatuan yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Amanat untuk memajukan kesejahteraan umum mempunyai makna untuk memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang per orang. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan yang harus diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomis, bukan sekedar kesejahteraan material, melainkan kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan material dan spiritual. Artinya kesejahteraan material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing, masyarakat yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup dalam kesederajadan dan kebersamaan, masyarakat yang bergotong-royong. Masyarakat adil, makmur dan beradab itulah warna dari Sosialisme Indonesia.
Amanat tersebut terkait dengan amanat berikutnya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermakna membangun peradaban bangsa, sehingga bangsa Indonesia akan mampu hadir sebagai bangsa yang memiliki kepribadian nasional yang bersumber kepada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Dengan kepribadian nasional yang dimilikinya itu bangsa Indonesia akan memiliki kepercayaan diri, akan memiliki national dignity. Untuk membangun peradaban bangsa inilah diperlukan kecerdasan intelektual, emosional, afirmatif (dari affirmative intelegents – kecerdasan untuk mengambil keputusan) dan spiritual, untuk memecahkan berbagai persoalan kehidupan bangsa dan negara, sehingga mutlak perlu dilaksanakan nation and character building.
Namun dengan kepercayaan diri dan national dignity tersebut tidak berarti kita akan tampil sebagai bangsa yang chauvinistis, melainkan semata-mata ingin hidup dalam tata pergaulan dunia yang saling hormat menghormati. Hal tersebut jelas terungkapkan dalam tugas ke luar, yaitu : ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari sini terlihat dengan jelas bahwa cita-cita bangsa Indonesia dalam membangun peradaban itu tidak hanya terbatas pada membangun peradaban bangsa, melainkan juga peradaban manusia.
Dari peradaban bangsa dan umat manusia yang berangkat dari kesederajadan dan kebersamaan, dan terimplementasikan dalam kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, akan lahir suatu kehidupan yang sejahtera, kehidupan tanpa ada penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation), maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme). Inilah Dunia Baru yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, Dunia Baru yang adil dan beradab.
Adapun cara untuk mencapai semua tujuan dari bangsa Indonesia yang sangat mulia yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 Alinea keempat tersebut maka diatur dalam suatu perundang-undangan yang bersifat lebih khusus lagi dari apa yang ada dalam UUD 1945. Dan isi dari Undang-undang yang dibuat juga harus bersifat pro rakyat atau semaksimal mungkin isinya harus berpihak dan semata-mata untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan orang per orangan atau kelompok tertentu. Sehingga realisasi dari undang-undangnya juga benar-benar dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
4.2 Saran
Tujuan dari bangsa indonesia yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 Alinea keempat tentunya sangat mulia yaitu : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tapi dalam pelaksanaannya tidak terealisasi sebagaimana yang di harapkan oleh masyarakat Indonesia. Masih banyak masyarakat Indonesia yang mendapatkan perlakuan diskriminasi dan tidak mendapat perlindungan dari Negara di negeri ini. Contoh kasus tragedi tanjung priok yang terjadi beberapa waktu lalu yang menimbulkan kerugian warga sipil diantaranya banyak yang luka-luka dan ada yang meninggal dunia. Hal tersebut terjadi karena pemerintah sangat arogan dan egois dalam mengeluarkan suatu keputusan dalam hal ini eksekusi terhadap lahan sengketa bukan hanya di tanjung priok tetapi akhir-akhir ini juga marak terjadi di beberapa kota di indoneaia. Selain itu, Negara atau pemerintah diberi amanat oleh undang-undang untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini pemerintah melalui kebijakan yang di keluarkannya harus bisa memberikan dampak positif yaitu bisa meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat Indonesia. Akan tetapi realitanya masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan bahkan jumlahnya berkisar puluhan juta. Selain itu juga banyak fakir miskin dan anak terlantar yang masih berkeliaran dan hidup di kolong-kolong jembatan dinegeri ini padahal pemerintah berkewajiban dan diberi amanat oleh UUD 1945 untuk memelihara mereka. Besarnya angka kemiskinan dinegeri ini juga berdampak meningkatnya anak-anak bangsa yang putus sekolah dan tidak mampu membayar biaya pendidikan karena faktor rendahnya taraf hidup dan perekonomian masyarakat serta mahalnya biaya pendidikan. Hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang di amanatkan oleh UUD 1945 bahwa pemerintah mempunyai kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Melihat realita diatas maka demi membenahi apa-apa yang menghalangi dan memperlambat terlaksananya tujuan dari bangsa Indonesia diatas sebagai saran dari penulis kepada pemerintah agar melakukan langkah-langkah atau upaya sebagai berikut :
1.      Melakukan reformasi birokrasi dilembaga-lembaga kementerian terutama kementerian Hukum dan Ham, Perekonomian, dan Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien serta berdaya guna bagi masyarakat.
2.      Mensinkronisasikan kembali apa yang sebenarnya diharapkan oleh masyarakat sesuai dengan ruh dan jiwa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dengan apa yang sudah di lakukan selama ini. Karena dalam realisasinya banyak sekali terjadi penyimpangan-penyimpangan yang bertentangan dengan jiwa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut.
3.      Menata ulang kembali untuk menyamakan persepsi dan pandangan tentang makna yang terkandung dalam tujuan dari UUD 1945 agar dalam prakteknya tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat dan lembaga-lembaga kementerian.
4.      Mensinkronisasikan kembali kerjasama antar dan intra lembaga kementerian Negara dengan lembaga-lembaga pembantu yang ada dibawahnya agar tidak terjadi konflik antar lembaga-lembaga tersebut. Karena jika terjadi konflik maka yang paling banyak dirugikan adalah masyarakat sehingga amanat yang diberikan oleh UUD 1945 yang termaktub dalam pembukaan alinea kempat tersebut tidak terlaksana.
5.      Pemerintah seharusnya mempertimbangkan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia sebagaimana yang termaktub dalam pasal 28 A Jo pasal 28 J UUD 1945 dalam setiap mengeluarkan suatu kebijakan atau produk perundang-undangan. Karena pada prinsipnya isi dari pembukaan UUD 1945 alinea keempat secara implisit dan eksplisit mengandung dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Dari kelima langkah-langkah dan upaya diatas dapat diambil kesimpulan bahwa  pentingnya reformasi birokrasi pada lembaga-lembaga kementrian dan pembantunya sebagai lembaga yang strategis yang diberi amanat oleh UUD 1945 untuk melaksanakan tujuan dari pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Pemerintah juga wajib mempertimbangkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam setiap mengeluarkan suatu kebijakan atau produk perundang-undangan. Karena pada prinsipnya isi dari pembukaan UUD 1945 alinea keempat secara implisit dan eksplisit mengandung dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut dapat terealisasi sebagaimana mestinya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.

DAFTAR PUSTAKA
Ø  Lihat UUD 1945 Amandemen Lengkap Penerbit  CV. Pustaka Agung Harapan Surabaya.
Ø  Jumat, 12 Maret 2010 ( 28-05-10/jam 19.00 )
Ø  Robaga Gautama Simanjuntak, S.H. http://welcome.to/RGS_Mitra ( Google Jam 19.45/27-04-10 )
Ø  Prof. Dr. Sofian Effendi Dampak Perubahan UUD 1945 Terhadap Pencapaian Tujuan  Nasional  ( Artikel Penelitian, 28-04-10 Jam 13.00)
Ø  Ahmad El Chumaedy Staff Litbang CECDeS (Centre of Education and Community Development Study) Jakarta.


[1] Robaga Gautama Simanjuntak, S.H. http://welcome.to/RGS_Mitra ( Google Jam 19.45/27-04-10 )
[2]  Prof. Dr. Sofian Effendi DAMPAK PERUBAHAN UUD 1945 TERHADAP PENCAPAIAN TUJUAN  NASIONAL ( Artikel Penelitian, 28-04-10 Jam 13.00 )  
[3] Prof. Dr. Sofian Effendi DAMPAK PERUBAHAN UUD 1945 TERHADAP PENCAPAIAN TUJUAN NASIONAL    ( Artikel Penelitian, 28-04-10 Jam 13.00 )
[4] Prof. Dr. Sofian Effendi DAMPAK PERUBAHAN UUD 1945 TERHADAP PENCAPAIAN TUJUAN  NASIONAL  ( Artikel Penelitian, 28-04-10 Jam 13.00 )  

[5] Prof. Dr. Sofian Effendi DAMPAK PERUBAHAN UUD 1945 TERHADAP PENCAPAIAN TUJUAN  NASIONAL  ( Artikel Penelitian, 28-04-10 Jam 13.00 )  

[6] Ahmad El Chumaedy Staff Litbang CECDeS (Centre of Education and Community Development Study) Jakarta

[7] Jumat, 12 Maret 2010 ( 28-05-10/jam 19.00 )
[8]  Lihat UUD 1945 Amandemen Lengkap Penerbit  CV. Pustaka Agung Harapan Surabaya. Hal. 103
[9]  Lihat UUD 1945 Amandemen Lengkap Penerbit  CV. Pustaka Agung Harapan Surabaya. Hal. 104
[10]  Lihat UUD 1945 Amandemen Lengkap Penerbit  CV. Pustaka Agung Harapan Surabaya. Hal. 104
[11]  Lihat UUD 1945 Amandemen Lengkap Penerbit  CV. Pustaka Agung Harapan Surabaya. Hal. 105
[12]  Lihat UUD 1945 Amandemen Lengkap Penerbit  CV. Pustaka Agung Harapan Surabaya. Hal. 108
[13]  Lihat UUD 1945 Amandemen Lengkap Penerbit  CV. Pustaka Agung Harapan Surabaya. Hal. 108
[14]  Lihat UUD 1945 Amandemen Lengkap Penerbit  CV. Pustaka Agung Harapan Surabaya. Hal. 107
[15]  Lihat UUD 1945 Amandemen Lengkap Penerbit  CV. Pustaka Agung Harapan Surabaya. Hal. 93
[16]  Lihat UUD 1945 Amandemen Lengkap Penerbit  CV. Pustaka Agung Harapan Surabaya. Hal. 93

| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar