Konvensi Bern mewajibkan
negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para
pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu
negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah
warga negaranya sendiri. Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis
berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis,
tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan.
Namun demikian, sekadar memiliki
persetujuan tentang perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya apabila
undang-undang hak cipta di negara-negara anggotanya sangat berbeda satu dengan
yang lainnya, kaerna hal itu dapat membuat seluruh perjanjian itu sia-sia. Apa
gunanya persetujuan ini apabila buku dari seorang pengarang di sebuah negara
yang memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di sebuah negara yang
perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada? Karena itu, Konvensi
Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di
antara negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi, Konvensi
ini menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh
undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Hak cipta di bawah Konvensi Bern
bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit.
Konvensi Bern menyatakan bahwa
semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi
sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun
masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk
jangka waktu yang lebih lama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan Petunjuk untuk mengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan hak
cipta tahun 1993. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas
mininum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk
sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya,
atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah dipertunjukan
dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Negara-negara yang terkena
revisi perjanjian yang lebih tua dapat memilih untuk memilih untuk memberikan,
dan untuk jenis-jenis karya tertentu (seperti misalnya piringan rekama suara
dan gambar hidup) dapat diberikan batas waktu yang lebih singkat.
Meskipun Konvensi Bern
menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu
karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa "kecuali
undang-undang dari negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa
perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan di negara asal dari
karya itu", artinya si pengarang biasanya tidak berhak mendapatkan
perlindungan yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri asalnya,
meskipun misalnya undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan yang
lebih lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar