Kereta Pengangkut Batu Bara Tergelincir
Rabu, 30 Januari 2008 |
21:58 WIB
TEMPO Interaktif, Bandar
Lampung:
Kereta api pengangkut
batu bara milik PT. Bukit Asam tergilincir di kilometer 4, desa Waylunik,
Panjang, Bandar Lampung, Selasa petang (30/01). Akibatnya, dua gerbong
terguling dan muatan 100 ton batu bara tumpah di lintasan kereta.
”Diduga roda kereta lepas
dan dua gerbong terakhir keluar dari lintasan serta terseret hingga 200-an
meter,” kata Komisaris Besar Polisi Syauqie Ahmad, Kepala Kepolisian Kota Besar
Bandar Lampung di lokasi kejadian.
Tidak ada korban jiwa
dalam kecelakaan tersebut. Hanya sebuah warung dan sebuah sepeda motor tertimpa
timbunan batu bara. ”Sementara dua orang anak kecil hanya mengalami luka
ringan,” kata Syauqie.
Syauqie mengatakan
kejadian itu merupakan yang kedua kali dalam sebulan terakhir. Itu artinya
sepanjang lintasan tersebut berbahaya,” ujarnya.
Kapoltabes meminta PT
Kereta Api mengaktifkan pengecekkan berkala terhadap kelayakan lintasan kereta di
Lampung. ”Jika ditemukan lintasan tidak layak dan rusak, kereta tida boleh melintasi,”
tegasnya.
Apalagi, kata Syauqie,
di sepanjang jalur tersebut balok bantalan rel banyak yang pecah. Dia
menambahkan, polisi masih melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
Sementara itu, juru
bicara PT KAI Divisi Regional III Tanjung Karang, Zakaria, mengatakan sepanjang
kilometer satu hingga kilometer enam lintasan kereta sangat rawan kecelakaan.
”Kami sudah memberlakukan standar kewaspadaan pada masinis bila melintasi jalur
tersebut. Di kilometer tersebut perlintasan menurun, berkelok dan rel
bergelombang di sana-sini.”
Selain itu, Zakaria
menilai tanah di sepanjang perlintasan tersebut sangat labil. ”Rel mudah
melengkung karena terdorong peregerakkan tanah,” katanya.
PT KAI, kata Zakaria,
langsung melaporkan kejadian itu ke Komite Nasional Keselamatan Transportasi
(KNKT). ”Mereka memasikan segera turun ke lokasi untuk memeriksa penyebab
kecelakaan,” katanya.
Zakaria menduga roda gerbong tergelincir dari rel dan terlepas.
Zakaria menduga roda gerbong tergelincir dari rel dan terlepas.
Kereta milik PT Bukit
Asam yang tergelincir mengangkut 2000 ton batu bara dari Sumatera Selatan
menuju Tarahan, Lampung. Dari Tarahan, batu bara tersebut diangkut ke
pembangkit Suralaya di Banten. Dalam sehari kereta pengangkut batu bara 12 kali
hilir mudik Palembang-Lampung.
PT KAI menjamin lalulintas kereta tidak terganggu. ”Besok, kereta barang bisa melitas,” kata Zakaria.
PT KAI menjamin lalulintas kereta tidak terganggu. ”Besok, kereta barang bisa melitas,” kata Zakaria.
Nurochman
1.
Kasus
kecelakaan Kereta Api:
a. Kronologisnya,
Kereta api pengangkut batu bara milik PT. Bukit Asam tergilincir di
kilometer 4, desa Waylunik, Panjang, Bandar Lampung, Selasa petang (30/01).
Akibatnya, dua gerbong terguling dan muatan 100 ton batu bara tumpah di
lintasan kereta. ”Diduga roda kereta lepas dan dua gerbong terakhir keluar dari
lintasan serta terseret hingga 200-an meter”. Tidak ada
korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Hanya sebuah warung dan sebuah sepeda
motor tertimpa timbunan batu bara. ”Sementara dua orang anak kecil hanya
mengalami luka ringan,” kata Syauqie. Dalam pmeriksaan ternyata dapat disimpulkan
bahwa kereta tergelincir disebabkan oleh banyak balok bantalan rel yang pecah
dan banyak rel bergelombang.
Di dalam kasus
ini, Kereta Api (KA) yang mengalami kecelakaan adalah termasuk pengangkutan
barang berupa batu bara milik PT. Bukit Asam.
b. Dalam kasus
ini dapat dilihat bahwa UU No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian telah
mengatur tentang perawatan prasarana perkeretaapian (BAB IV). Penyebab dari kasus diatas yaitu banyak
bantalan balok yang pecah dan banyak rel bergelombang didaerah sekitar terjadi
kecelakaan. Pada pasal 35 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa Prasaran perkeretaapian
umum dan khusus meliputi Jalur kereta
api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api.
Dalam pasal
35 ayat (1) ini dihubungkan dengan pasal 65 ayat (1) yang menyatakan bahwa
“Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib merawat prasarana perkeretaapian
agar tetap layak beroprasi”. Dari kedua pasal ini maka dapat diambil kesimpulan
bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana termuat dalam UU ini.
c. Iya, apabila
tidak diatur dalam UUKA maka bisa diberlakukan peraturan perundang-undang yang lain
dan dinyatakan masih berlakusepanjang tidak bertentangan dan diganti
berdasarkan UUKA yang baru ini. Sesuai dangan ketentuan pasal 215 UU No.23
tahun 2007 tentang perkeretaapian.
d. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Hanya sebuah warung dan
sebuah sepeda motor tertimpa timbunan batu bara. ”Sementara dua orang anak
kecil hanya mengalami luka ringan. PT Bukit asam juga menderita kerugian
karena batu bara yang dimuatnya tumpah di lintasan kereta api.
e. Prinsip
tanggung jawab yang dapat digunakan yaitu prinsip tanggung jawab karena
praduga. Karena pengankut dalam hal ini KA pengangkut barang tidak melakukan
kesalahan/kelalaian dan peristiwa itu tidak mungkin dihindari.
2.
a. Orang yang
menyerobot perlintasan kereta api telah melanggar UU No.23/2007 pasal 181 ayat
(1) huruf b yang menyatakan “setiap orang dilarang menggerakkan, meletakkan,
atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api”. dan
apabila terbukti membahayakan perjalanan kereta api dan dari perbuatan itu
mengakibatkan penumpang KA meningal dan ada yang luka maka dapat dikenai sanksi
sesuai UU No.23/2007 pasal 199 yang menyatakan “Setiap orang yang berada di
ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur
kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain
selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga)bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima
belasjuta rupiah)”.
b. Berdasarkan
dari kasus yang dilihat dapat dikatakan bahwa masinis tidak bertanggung jawab
karena penyebab kecelakaan yaitu karena kecerobohan dari pengendara motor yang menerobos perlintasan
kereta api. Sesuai dangan pasal 157 ayat (4) UU No.23/2007 yaitu “Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian, lukaluka, atau
meninggalnya penumpang yang tidak disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta
api”. Masinis juga tidak dapat dikenakan sanksi dan dia dapat dibebaskan karena
unsur kesalahan dari masinis itu sendiri tidak ada.
c. Hak Hak
pengguna Jasa yaitu para pngguna jasa berhak mendapatkan ganti kerugian paling
sedikit harus sama dengan nilai ganti kerugian yang diberikan oleh pengguna
jasa sebagaimana tercantum dalam UU No.23/2007 pasal 167 ayat (1) dan (2).
3.
a. Menurut Direktur
Jenderal Perkeretaapian Dephub Tundjung Inderawan mencatat, sampai 17 Desember
2009 terdapat 90 kejadian kecelakaan kereta api. Jumlah tersebut turun
dibandingkan kejadian kecelakaan 2008 yang berjumlah 147 kejadian dan 2007 yang
mencapai 159 kejadian. Kecelakaan pada 2009, yang menjadi faktor penyebabnya
adalah faktor manusia 27% dan sarana 24%”. (Sumber: Gentur Putro Jati, Kinerja
PT KA. Selasa, 29 Desember 2009. Download Rabu, 21 April 2010)
Faktor
penyebab Karena Human eror (kesalahan manusia) merupakan prinsip Tanggung jawab
pengangkut yang termasuk dalam prinsip tanggung jawab karena kesalahan dimana:
-
Pengangkut yang melakukan kesalahan wajib bertanggung jawab
membayar segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya. (pasal 157 ayat (1) UU No.23/2007)
-
Pihak yang menderita kerugian wajib membuktikan kesalahan
pengangkut. (KUHAP)
-
Beban pembuktian ada pada pihak yang dirugikan bukan pada
pengangkut (pasal 1365 KUHper)
Faktor
penyebab karena sarana merupakan prinsip tanggung jawab pengangkut yang
termasuk dalam prinsip tanggung jawab karena praduga (overmacht relatif) karena
ketentuannya yaitu:
-
Jika jasa pengangkut dapat membuktikan bahwa kecelakaan tersebut
bukan karena kesalahannya maka dia dibebaskan dari tanggung jawab membayar
ganti rugi. (Pasal 157 ayat (4) UU
No.23/2007)
-
Tidak bersalah berarti tidak melakukan kelalaian, tidak melakukan
suatu tindakan, dan peristiwa itu tidak mungkin dihindari
-
Beban pembuktian ada pada pihak pengangkut bukan pada pihak yang
dirugikan.
-
Pihak yang dirugikan cukup menunjukan adanya kerugian yang
diderita.
b. UUKA
No.23/2007 ini telah mengakomodir semua kejadian apabila terjadi kecelakaan
sebagaimana telah diatur pada pasal-pasal dalam UU ini. Namun dalam prakteknya
banyak petugas yang berwewenang masih tidak menjalankan tugasnya sebagaimana
yang telah dicantumkan dalam UU ini. Contohnya masih banyak para petugas
perkeretaapian yang tidak memeriksa
kelayakan dari kereta api yang akan beroperasi
dan prasarana kereta api sehingga dalam kenyataannya menimbulkan banyak
kecelakaan, Padahal dalam UU ini telah mengatur tentang uji kelayakan kereta api
serta prasarana lainnya.
c. Masih ada
ketentuan-ketentuan dalam UUKA ini yang tidak mungkin diimplementasikan yaitu
pada pasal-pasal dibawah ini:
Pasal 181
(1) Setiap orang dilarang:
a. berada di ruang manfaat
jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan,
meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta
api;
c. menggunakan jalur
kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
(2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang
mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Pasal 183
(1) Setiap orang dilarang
berada:
a. di atap kereta;
b. di lokomotif;
c. di dalam kabin masinis;
d. di gerbong; atau
e. di bagian kereta yang
peruntukannya bukan untuk penumpang.
(2) Larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi awak kereta api yang sedang
melaksanakan tugas dan/atau seseorang yang mendapat izin dari Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian.
Pasal 184
Setiap orang dilarang
menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
Dilihat dari peraturan diatas dapat dilihat bahwa disini kurang adanya
ketegasan dari petugas perkeretaapian untuk menindak orang-orang yang melanggar
ketentuan-ketentuan diatas sehingga
banyak terjadi kecelakaan atau pelanggaran yang disebabkan oleh ketentuan-ketentuan seperti diatas yang tidak
dapat terpenuhi.
Selain itu pada pasal 65 UU ini tentang perawatan prasarana
perkeretaapian, hal ini juga sering tidak dilaksanakan dengan baik oleh petugas
perkeretaapian, sehingga banyak juga terjadi kecelakaan karena faktor ini.
ada kasus yang terbaru gak tentang muatan kereta api yang tumpah di sumatera selatan ?
BalasHapus