Konvensi tentang Hak-hak Anak
Disetujui oleh Majelis Umum
Perserikatan Bangsa Bangsa
pada tanggal 20 Nopember 1989
Mukadimah
Negara-negara
Pihak pada konvensi ini
Mempertimbangkan
bahwa menurut prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa pengakuan terhadap martabat yang melekat, dan hak-hak yang sama
dan tidak terpisahkan dari semua anggota umat manusia, merupakan dasar dari
kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia, Mengingat bahwa bangsa-bangsa dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan sekali lagi dalam piagam keyakinan
mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan penghargaan seseorang
manusia, dan telah berketetapan untuk meningkatkan kemajuan sosial dan standar
hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas, Mengaku bahwa
Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi
Manusia dan Kovenan-kovenan Internasional tentang Hak-hak Asasi Manusia, menyatakan
dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang
dinyatakan didalamnya, tanpa pembedaan macam apapun seperti ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, atau pendapat yang lain, kewarganegaraan
atau asal usul sosial, harta kekayaan atau status yang lain, Mengingat bahwa
dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, Perserikatan
Bangsa-Bangsa telah menyatakan bahwa anak-anak berhak atas pengasuhannya dan
bantuan khusus, Meyakini bahwa keluarga, sebagai kelompok dasar masyarakat dan
llingkungan alamiah bagi pertumbuhan dan kesejahteraan semua anggotanya dan
terutama anak-anak, harus diberikan perlindungan dan bantuan yang diperlukan
sedemikian rupa sehingga dapat dengan sepenuhnya memikul tanggung jawabnya di
dalam masyarakat, Mengaku bahwa anak, untuk perkembangan kepribadiannya
sepenuhnya yang penuh dan serasi, harus tumbuh berkembang dalam lingkungan
keluarganya dalam suasana kebahagiaan, cinta dan pengertian, Mempertimbangkan
bahwa anak harus dipersiapkan seutuhnmya untuk hidup dalam suatu kehidupan individu
dan masyarakat, dan dibesarkan semangat cita-cita yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, dan terutama dalam semangat perdamaian, kehormatan, tenggang
rasa, kebebasan, persamaan dan solidaritas, Mengingat bahwa kebutuhan untuk
memberikan pengasuhan khusus kepada anak, telah dinyatakan dalam Deklarasi
Jenewa mengenai Hak-hak Anak tahun 1924 dan dalam Deklarasi Hak-hak Anak yang
disetujui oleh Majelis Umum pada tanggal 20 November 1959 dan diakui dalam
Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, dalam Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik (terutama dalam pasal 23 dan pasal 24), dalam
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (terutama
pasal 10) dan dalam statuta-statuta dan instrumen-instrumen yang relevan dari
badan-badan khusus dan organisasi-organisasi internasional yang memperhatikan
kesejahteraan anak, Mengingat bahwa seperti yang ditunjuk dalam Deklarasi
mengenai Hak-hak Anak, "anak, karena alasan ketidakdewasaan fisik dan
jiwanya, membutuhkan perlindungan dan pengasuhan khusus, termasuk perlindungan
hukum yang tepat, baik sebelum dan juga sesudah kelahiran", Mengingat
ketentuan-ketentuan Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Sosial dan Hukum ang berkenaan
dengan Perrlindungan dan Kesejahteraan Anak, dengan Referensi Khusus untuk
Meningkatkan Penempatan dan Pemakaian Secara Nasional dan Internasional; Aturan
Standard Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk administrasi Peradilan Remaja
(Aturan-aturan Beijing); dan Deklarasi tentang Perlindungan Wanita dan Anak-anak
dalam Keadaan Darurat dan Konflik Bersenjata, Mengaku pentingnya kerjasama
internasional uuntuk memperbaiki penghidupan anak- anak di setiap negara,
terutama di negara-negara sedang berkembang, Menyetujui sebagai berikut :
Bagian
I
Pasal
1
Untuk
tujuan-tujuan Konvensi ini, seorang anak berarti setiap manusia di bawah umur delapan
belas tahun kecuali menurut undang-undang yang berlaku pada anak, kedewasaan
dicapai lebih awal.
Pasal
2
1. Negara-negara
Pihak harus menghormati dan menjamin hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi ini
pada setiap anak yang berada di dalam yurisdiksi mereka, tanpa diskriminasi
macam apa pun, tanpa menghiraukan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, pendapat politik atau pendapat lain, kewarganegaraan, etnis, atau
asal-usul sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran atau status yang lain dari anak
atau orang tua anak atau wali hukum anak.
2.
Negara-negara Pihak harus mengambil semua
langkah yang tepat untuk menjamin bahwa anak dilindungi dari semua bentuk
diskriminasi atau hukuman atas dasar status, aktivitas, pendapat yang
diutarakan atau kepercayaan orang tua anak, wali hukum anak atau anggota
keluarga anak.
Pasal
3
1.
Dalam semua tindakan mengenai anak, yang
dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial negara atau swasta,
pengadilan hukum , penguasa administrative atau badan legislatif,
kepentingan-kepentingan terbaik anak harus merupakan pertimbangan utama.
2.
Negara-negara Pihak berusaha menjamin
perlindungan dan perawatan anak-anak seperti yang diperlukan untuk
kesejahteraannya, dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang
tuanya, wali hukumnya atau orang-orang lain yang secara sah atas dia, dan untuk
tujuan ini, harus mengambil semua tindakan legislatif dan administratif yang
tepat.
3.
Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa
berbagai lembaga, pelayanan, dan fasilitas yang bertanggung jawab atas
perawatan dan perlindungan tentang anak, harus menyesuaikan diri dengan
standar-standar yang ditentukan oleh para penguasa yang berwenang, terutama di
bidang keselamatan, kesehatan, dalam jumlah dan kesesuaian staf, mereka dan
juga pengawasan yang berwenang.
Pasal
4
Negara-negara
Pihak akan melakukan semua tindakan legislatif, administratif, dan tindakan
lain yang tepat untuk pelaksanaan hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini. Mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya, maka Negara-negara Pihak harus melakukan tindakan-tindakan tersebut
sampai pada jangkuan semaksimum mungkin dari sumber-sumber mereka yang tersedia
dan apabila dibutuhkan dalam kerangka kerjasama internasional.
Pasal
5
Negara-negara
Pihak harus menghormati tanggung jawab, hak-hak dan kewajiban- kewajiban orang
tua, atau apabila dapat diberlakukan, para anggota keluarga yang diperluas atau
masyarakat seperti yang diurus oleh kebiasaan lokal, wali hukum, atau orang-orang
lain yang secara sah bertanggung jawab atas anak
itu, untuk memberikan dalam suatu cara yang sesuai dengan kemampuan anak yang berkembang, pengarahan dan
bimbingan yang tepat dalam pelaksanaan oleh anak
mengenai hak-hak yang diakui dalam Konvensi
ini.
Pasal
6
1.
Negara-negara Pihak mengakui bahwa tiap-tiap anak mempunyai hak
yang melekat atas kehidupan.
2.
Negara-negara Pihak harus menjamin sampai pada
jangkauan semaksimum mungkin ketahanan dan perkembangan anak.
Pasal
7
1.
Anak
harus didaftarkan segera sesudah kelahiran dan harus mempunyai hak sejak lahir atas suatu nama, hak untuk memperoleh kewarganegaraan, dan
sejauh mungkin, hak untuk mengetahui
dan dirawat oleh orang tuanya.
2.
Negara-negara Pihak harus menjamin pelaksanaan hak-hak
ini sesuai dengan hukum nasional mereka dan kewajiban mereka menurut
instrumen-instrumen internasional yang relevan dalam bidang ini, terutama
apabila anak sebaliknya akan tidak berkewarganegaraan.
Pasal
8
1.
Negara-negara Pihak harus berusaha menghormati hak anak
untuk mempertahankan identitasnya, termasuk kewarganegaraan, nama dan hubungan
keluarga seperti yang diakui oleh hukum tanpa campur tangan yang tidak sah.
2.
Apabila seorang anak
secara tidak sah dicabut beberapa atau semua unsure identitasnya, maka
Negara-negara Pihak harus memberikan bantuan dan perlindungan yang tepat dengan
tujuan secara cepat membentuk kembali identitasnya.
Pasal
9
1.
Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa seorang
anak tidak dapat dipisahkan dari orang
tuanya, secara bertentangan dengan kemauan mereka, kecuali ketika penguasa yang
berwenang dengan tunduk pada yudicial review menetapkan sesuai dengan prosedur
dan hukum yang berlaku bahwa pemisahan tersebut diperlukan demi kepentingan-kepentingan
terbaik anak. Penetapan tersebut
mungkin diperlukan dalam suatu kasus khusus, seperti kasus yang melibatkan
penyalahgunaan atau penelantaran anak
oleh orang tua, atau kasus apabila orang tua sedang bertempat tinggal secara terpisah
dan suatu keputusan harus dibuat mengenai tempat kediaman anak.
2.
Dalam persidangan-persidangan apapun sesuai
dengan ketentuan ayat 1 pasal ini, maka semua pihak yang berkepentingan harus
diberi kesempatan untuk ikut serta dalam persidangan-persidangan dan membuat
pendapat merreka diketahui.
3.
Negara-negara Pihak harus menghormati hak anak
yang dipisahkan dari salah satu atau kedua orang tuanya untuk tetap mengadakan
hubungan pribadi dan hubungan langsung dengan orang tua atas dasar yang tetap,
kecuali bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.
4.
Apabila pemisahan tersebut diakibatkan tindakan
apapun yang diprakarsai suatu Negara Pihak seperti penahanan, pemenjaraan,
pengasingan, deportasi atau kematian (termasuk kematian akibat sebab apapun
selama orang itu ada dalam tahanan negara) salah satu atau kedua orang tua si anak, maka Negara Pihak yang bersangkutan
atas permintaan harus memberikan kepada orang anak
atau kalau cocok anggota keluarga yang lain dengan informasi pokok mengenai
tempat berada anggota atau paran anggota keluarga yang tidak ada kecuali
pemberian informasi itu akan merusak kesejahteraan anak itu. Negara-negara Pihak harus lebih jauh menjamin bahwa
penyampaian permintaan tersebut dengan sendirinya harus tidak membawa
konsekuensi yang merugikan bagi orang (atau orang-orang) yang bersangkutan.
Pasal
10
1.
Sesuai dengan kewajiban Negara-negara Pihak
menurut pasal 9 ayat 1, pengajuan permohonan oleh seorang anak atau orang tuanya, untuk memasuki atau
meninggalkan suatu Negara Pihak untuk tujuan penyatuan kembali keluarga akan
ditangani oleh Negara-negara Pihak dalam suatu cara yang positif, manusiawi dan
lancar. Negara- negara Pihak harus lebih jauh menjamin bahwa penyampaian
permintaan tersebut harus tidak membawa konsekuensi yang merugikan para pengaju
permohonan dan anggota keluarga mereka.
2.
Seorang anak
dimana orang tuanya berdiam di Negara lain berhak mengadakan, atas dasar yang
tetap kecuali dalam keadaan-keadaan yang luar biasa, hubungan pribadi dan
hubungan langsung dengan kedua orang tuanya. Ke arah tujuan tersebut dan sesuai
dengan kewajiban Negara-negara Pihak menurut ketentuan pasal 9 ayat 2 maka Negara-negara
Pihak harus menghormati hak anak dan orang tuanya untuk meninggalkan
negara manapun, termasuk negara mereka sendiri, dan untuk memasuki negara
mereka sendiri. Hak untuk meninggalkan
negara manapun harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan seperti yang
ditentukan oleh undang-undang dan yang perlu untuk melindungi keamanan
nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau kesusilaan umum atau hak-hak
dan kebebasan-kebebasan orang lain dan sesuai dengan hak-hak lainnya yang
diakui dalam Konvensi ini
Pasal
11
1.
Negara-negara Pihak harus mengambil
tindakan-tindakan untuk memerangi perdagangan gelap anak-anak dan tidak
dipulangkannya kembali anak-anak yang ada di luar negeri.
2.
Untuk tujuan ini, maka Negara-negara Pihak,
harus meningkatkan pembuatan persetujuan-persetujuan bilateral atau
multilateral atau aksesi pada persetujuan-persetujuan yang ada.
Pasal
12
1.
Negara-negara Pihak harus menjamin bagi anak yang mampu membentuk pendapatnya sendiri,
hak untuk mengutarakan
pendapat-pendapat tersebut dengan bebas dalam semua masalah yang mempengaruhi anak itu, pendapat-pendapat anak itu diberi bobot yang semestinya sesuai
dengan umur dan kematangan si anak.
2.
Untuk tujuan ini, maka anak terutama harus diberi kesempatan untuk didengar pendapatnya
dalam persidangan-persidangan pengadilan dan administratif yang mempengaruhi anak itu, baik secara langsung, atau melalui
suatu perwakilan atau badan yang tepat, dalam suatu cara yang sesuai dengan
peraturan-peraturan prosedur hukum nasional.
Pasal
13
1.
Anak
harus memilikihak atas kebebasan mengeluarkan pendapat, hak ini mencakup kebebasan mencari, menerima dan memberikan
informasi dan semua macam pemikiran, tanpa memperhatikan perbatasan, baik secara
lisan, dalam bentuk tertulis ataupun cetak, dalam bentuk seni, atau melalui
media lain apa pun pilihan anak.
2.
Pelaksanaan hak
ini dapat tunduk pada pembatasan-pembatasan tertentu, tetapi hanya akan seperti
yang ditentukan oleh undang-undang dan diperlukan:
(a)
Untuk menghormati hak-hak atau nama baik orang-orang lain; atau
(b)
Untuk perlindungan keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan, atau
kesusilaan umum.
Pasal
14
1.
Negara-negara Pihak harus menghormati hak anak
atas kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama.
2.
Negara-negara Pihak harus menghormati hak-hak
dan kewajiban-kewajiban orang tua, dan apabila berlaku, wali hukum, untuk
memberikan pengarahan pada anak dalam melaksanakan
haknya dengan cara yang sesuai dengan kemampuan anak
yang sedang berkembang.
3.
Kebebasan untuk menyatakan agama seseorang atau
kepercayaan seseorang, dapat tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan seperti
yang ditentukan oleh undang-undang dan yang diperlukan untuk melindungi
keselamatan umum, ketertiban umum, kesehatan atau kesusilaan atau hak-hak
atau kebebasan-kebebasan dasar orang lain.
Pasal
15
1.
Negara-negara Pihak mengakui hak-hak
anak atas kebebasan berhimpun dan kebebasan
berkumpul dengan damai.
2.
Tidak saatu pun pembatasan dapat ditempatkan
pada pelaksanaan hak-hak ini, selain yang dibebankan sesuai dengan
undang-undang, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokrasi, demi
kepentingan keamanan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum,
perlindungan kesehatan atau kesusilaan umum atau perlindungan hak-hak
dan kebebasan-kebebasan orang lain
Pasal
16
1.
Tidak seorang anak
pun dapat dijadikan sasaran dari campur tangan yang sewenang- wenang atau tidak
sah terhadap kerahasiaan pribadinya, keluarganya, rumahnya, atau hubungan
surat-menyuratnya, ataupun dari serangan yang tidak sah terhadap kehormatan dan
nama baiknya.
2.
Anak
berhak atas perlindungan undang-undang terhadap campur tangan dan serangan
tersebut.
Pasal
17
Negara-negara
Pihak mengakui fungsi penting yang dilakukan media massa dan harus menjamin
bahwa anak mempunyai akses ke informasi
dan bahan dari suatu diversitas sumber-sumber nasional dan internasional;
terutama yang ditujukan pada peningkatan kesejahteraan sosial, spiritual dan
kesusilaannya dan kesehatan fisik dan mentalnya. Untuk tujuan ini, maka Negara-negara
Pihak harus :
(a)
Mendorong media massa untuk menyebarluaskan
informasi dan bahan yang mempunyai manfaat sosial dan budaya pada anak dan sesuai dengan makna pasal 29;
(b)
Mendorong kerjasama internasional dalam
produksi, pertukaran dan penyebarluasan informasi dan bahan tersebut dari suatu
diversitas budaya, sumber-sumber nasional dan internasional;
(c)
Mendorong produksi dan penyebarluasan buku anak-anak;
(d)
Mendorong media massa agar mempunyai perhatian
khusus pada kebutuhan-kebutuhan linguistik anak,
yang menjadi anggota kelompok minoritas dan merupakan penduduk asli;
(e)
Mendorong perkembangan pedoman-pedoman yang
tepat untuk perlindungan anak dari
informasi dan bahan yang merusak kesejahteraannya dengan mengingat ketentuan-ketentuan
pasal 13 dan pasal 18.
Pasal
18
1.
Negara-negara Pihak harus menggunakan
usaha-usaha terbaiknya untuk menjamin pengakuan prinsip bahwa kedua orang tua
mempunyai tanggung jawwab bersama untuk mendewasakan dan perkembangan anak. Orang tua atau, bagaimanapun nanti, wali
hukum, mempunyai tanggung jawab utama untuk pendewasaan dan perkembangan anak. Kepentingan-kepentingan terbaik si anak akan menjadi perhatian dasar mereka.
2.
Untuk tujuan menjamin dan meningkatkan hak-hak
yang dinyatakan dalam Konvensi ini,
maka Negara-negara Pihak harus memberikan bantuan yang tepat kepada orang tua dan
wali hukum, dalam melaksanakan tanggung jawab membesarkan anak mereka, dan harus menjamin perkembangan
berbagai lembaga, fasilitas dan pelayanan bagi pengasuhan anak-anak.
3.
Negara-negara Pihak harus mengambil semua
langkah yang tepat untuk menjamin bahwa anak-anak dari orang tua yang bekerja berhak atas
keuntungan dari pelayanan- pelayanan dan fasilitas-fasilitas pengasuhan anak, yang untuknya mereka memenuhi syarat.
Pasal
19
1.
Negara-negara Pihak harus mengambil semua
tindakan legislatif, administratif, social dan pendidikan yang tepat untuk
melindungi anak dari semua bentuk
kekerasan fisik atau mental, luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran atau
perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seks
selam dalam pengasuhan (para) orang tua, wali hukum atau orang lain manapun
yang memiliki tanggung jawab mengasuh anak.
2.
Tindakan-tindakan perlindungan tersebut, sebagai
layaknya, seharusnya mencakup prosedur-prosedur yang efektif untuk penyusunan
program-program sosial untuk memberikan dukungan yang perlu bagi mereka yang
mempunyai tanggung jawab perawatan anak,
dan juga untuk bentuk-bentuk pencegahan lain, dan untuk identifikasi, melaporkan,
penyerahan, pemeriksaan, perlakuan dan tindak lanjut kejadian-kejadian perlakuan
buruk terhadap anak yagn digambarkan
sebelum ini, dan, sebagaimana layaknya, untuk keterlibatan pengadilan.
Pasal
20
1.
Seorang anak
yang secara sementara atau tetap dicabut dari lingkungan keluarganya, atau yang
demi kepentingannya sendiri yang terbaik tidak diperkenankan tetap berada dalam
lingkungan tersebut, berhak atas perlindungan khusus dan bantuan yang disediakan
oleh Negara.
2.
Negara-negara Pihak sesuai dengan undang-undang
nasional mereka harus menjamin pengasuhan alternatif bagi seorang anak semacam itu.
3.
Perawatan tersebut dapat mencakup, antara lain,
penempatan orang tua anak, kafalah
dalam hukum Islam, adopsi, atau kalau perlu penempatan dalam lembaga yang tepat
untuk pengasuhan anak. Ketika
mempertimbangkan penyelesaian- penyelesaiannya, maka harus diberikan perhatian
yang semestinya pada keinginan yang berkesinambungan dalam pendidikan seorang anak dan para etnis, agama, latar belakang
budaya dan linguistik anak.
Pasal
21
Negara-negara
Pihak yang mengakui dan/atau memperkenankan sistem adopsi harus menjamin bahwa
kepentingan-kepentingan terbaik si anak
akan merrupakan pertimbangan terpenting dan mereka harus :
(a)
Menjamin bahwa adopsi seorang anak disahkan hanya oleh para penguasa berwenang
yang menetapkan, sesuai dengan undang-undang dan prosedur-prosedur yang berlaku
dan berdasarkan semua informasi yang berhubungan dan dapat dipercaya, bahwa
adopsi diiperrkenankan menurut status anak
mengenai orang tua, saudara- saudara dan wali hukum dan bahwa kalau
dipersyaratkan, orang-orang yang bersangkutan telah memberikan persetujuan
adopsi berdasarkan konseling sebagaimana yang mungkin diperlukan ;
(b)
Mengakui bahwa adopsi antar negara dapat
dianggap sebagai cara alternative pengasuhan anak,
kalau anak tidak dapat ditempatkan
dalam asuhan orang tua angkat atau keluarga adoptif atau dalam setiap cara yang
cocok tidak dapat diasuh di Negara asal si anak
;
(c)
Menjamin bahwa anak
yang bersangkutan dengan adopsi antar-negara memperoleh perlindungan dan
standar yang sepadan dengan dengan perlindungan dan standar yang ada dalam
kasus adopsi nasional ;
(d)
Mengambil semua langkah yang tepat untuk
menjamin bahwa, dalam adopsi antar-negara, penempatannya tidak berakibat dalam
penghasilan keuangan yang tidak cocok bagi yang terlibat di dalamnya ;
(e)
Meningkatkan, apabila tepat, tujuan-tujuan pasal
ini dengan membuat pengaturan- pengaturan atau persetujuan-persetujuan
bilateral atau multilateral dan berusaha, di dalam kerangka kerrja ini,
menjamin bahwa penempatan si anak di
negara lainnya dilaksanakan oleh parra penguasa atau organ-organ yang
berwenang.
Pasal
22
1.
Negara-negara Pihak harus mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk menjamin bahwa seorang anak yang sedang mencari status pengungsi atau yang dianggap sebagai
pengungsi, sesuai dengan hukum dan prosedur internasional atau domestic yang
berlaku, apakah tidak diikuti atau diikuti oleh orang tuanya atau oleh orang
lain mana pun, harus menerima perrlindungan yang tepat dan bantuan kemanusiaan
dalam perrolehan hak-hak yang berlaku yang dinyatakan dalam Konvensi ini dan dalam instrumen-instrumen hak-hak
asasi manusia atau kemanusiaan internasional yang lain, di mana Negara-negara
tersebut merupakan pesertanya.
2.
Untuk tujuan ini, maka Negara-negara Pihak harus
menyediakan, seperti yang mereka anggap tepat, kerja sama dalam usaha apa pun
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi antar pemerintah lain
yang berwenang, atau organisasi-organisasi non-pemerintah, yang bekerja sama
dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melindungi dan membantu seorang anak semacam itu dan melacak setiap orang tua
atau anggota-anggota keluarga yang lain dari pengungsi anak, agar dapat memperoleh informasi yang diperlukan untuk
melaksanakan repatriasi dengan keluarganya. Dalam kasus apabila orang tua atau
para anggota keluarga lainnya sama sekali tidak dapat ditemukan, maka anak itu harus diberi perlindungan yang sama seperti
anak yang lainnya, yang secara tetap
atau sementara dicabut dari lingkungan keluarganya, karena alasan apa pun,
seperti yang dinyatakan dalam Konvensi
ini.
Pasal
23
1.
Negara-negara Pihak mengakui bahwa seorang anak yang cacat mental atau cacat fisik harus
menikmati kehidupan yang utuh dan layak, dalam keadaan-keadaan yang menjamin
martabat, meningkatkan percaya diri dan memberikan fasilitas partisipasi aktif si
anak dalam masyarakat.
2.
Negara-negara Pihak mengakui hak anak
cacat atas perawatan khusus dan harus mendorong dan menjamin, dengan tunduk
pada sumber-sumber yang tersedia, pemberian kepada anak yang memenuhi syarat dan mereka yang bertanggung jawab atas
perawatannya, bantuan yang untuknya permintaan diajukan dan yang sesuai dengan
keadaan si anak dan keadaan-keadaan
orang tua atau orang-orang lain yang merawat anak
itu.
3.
Dengan mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus
seorang anak cacat, maka bantuan yang
diberikan, sesuai dengan ketentuan ayat 2 pasal yang sekarang ini, harus diadakan
dengan cuma-cuma, setiap waktu mungkin, dengan memperhatikan sumber-sumber
keuangan orang tua atau orang lain yang merawat si anak, dan harus dirancang untuk menjamin bahwa anak cacat tersebut mempunyai akses yang
efektif ke dan menerima pendidikan, pelatihan, pelayanan perawatan kesehatan,
pelayanan rehabilitasi, persiapan bekerja dan kesempatan rekreasi dalam suatu
cara yang menghasilkan pencapaian integrasi sosial yang paling sepenuh mungkin,
dan pengembangan perseorangan si anak
termasuk pengembangan budaya dan jiwanya.
4.
Negara-negara Pihak harus meningkatkan, dalam
semangat kerja sama internasional, pertukaran informasi yang tepat, di bidang
perawatan kesehatan yang preventif dan perlakuan medis, psikologis dan
fungsional dari anak cacat, termasuk
penyebarluasan dan akses ke informasi mengenai metode-metode rehabilitasi,
pendidikan dan pelayanan kejuruan, dengan tujuan memungkinkan Negara Pihak
untuk memperbaiki kemampuan dan keahlian mereka dan untuk memperluas pengalaman
mereka di bidang-bidang ini. Dalam hal ini, perhatian khusus harus diberikan
mengenai kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang berkembang.
Pasal
24
1.
Negara-negara Pihak mengakui hak anak atas penikmatan standar kesehatan yang paling
tinggi dapat diperoleh dan atas berbagai fasilitas untuk pengobatan penyakit
dan rehabilitasi kesehatan. Negara-negara Pihak harus berusaha menjamin bahwa
tidak seorang anak pun dapat dirampas
haknya atas aksers ke pelayanan perawatan kesehatan tersebut.
2.
Negara-negara Pihak harus mengejar pelaksanaan hak
ini sepenuhnya dan terutama, harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk:
(a) Mengurangi
kematian bayi dan anak;
(b) Menjamin
penyediaan bantuan kesehatan yang diperlukan dan perawatan kesehatan untuk
semua anak dengan penekanan pada
perawatan kesehatan primer;
(c) Memerangi
penyakit dan kekurangan gizi yang termasuk dalam kerangka kerja perawatan
kesehatan primer melalui, antara lain, penerapan teknologi yang dengan mudah
tersedia dan melalui penyediaan pangan bergizi yang memadai dan air minum bersih,
dengan mempertimbangkan bahaya-bahaya dan resiko-resiko pencemaran lingkungan;
(d) Menjamin
perawatan kesehatan sebelum dan sesudah kelahiran yang tepat untuk para ibu;
(e) Menjamin
bahwa semua bagian masyarakat, terutama orang tua dan anak, diinformasikan, mempunyai akses ke pendidikan dan
ditunjang dalam penggunaan pengetahuan dasar mengenai kesehatan dan gizi anak, manfaat-manfaat ASI, kesehatan dan
sanitasi lingkungan dan pencegahan kecelakaan;
(f)
Mengembangkan perawatan kesehatan yang preventif, bimbingan bagi orang tua dan pendidikan
dan pelayanan keluarga berencana.
3.
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang efektif dan tepat dengan
tujuan menghilangkan praktek-praktek tradisional yang merusak kesehatan anak.
4.
Negara-negara Pihak berusaha meningkatkan dan mendorong kerja sama internasional
dengan tujuan mencapai realisasi hak
yang diakui dalam pasal ini sepenuhnya dan secara progresif. Dalam hal ini,
maka harus diberikan perhatian khusus pada kebutuhan-kebutuhan negara-negara
sedang berkembang.
Pasal
25
Negara-negara
Pihak mengakui hak seorang anak yang telah ditempatkan oleh para penguasa
yang berwenang untuk tujuan perawatan, perlindungan atau pengobatan kesehatan
fisiknya atau kesehatan mentalnya atau peninjauan kembali secara berkala terhadap
perawatan yang diberikan kepada anak
itu dan semua keadaan lain yang relevan untuk penempatannya.
Pasal
26
1.
Negara-negara Pihak harus mengakui untuk setiap anak hak
atas kemanfaatan dari jaminan sosial termasuk asuransi sosial dan harus
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai realisasi hak ini sepenuhnya sesuai dengan hukum
nasional mereka.
2.
Kemanfaatan-kemanfaatan, apabila tepat, akan
diberikan, dengan memperhatikan sumber-sumber dan keadaan-keadaan anak itu dan orang-orang yang bertanggung jawab
memelihara dan mengasuh anak tersebut,
dan juga setiap pertimbangan lain yang relevan untuk mengajukan permohonan
berbagai kemanfaatan-kemanfaatan yang dibuat oleh anak
itu atau atas nama anak itu.
Pasal
27
1.
Negara-negara Pihak mengakui hak setiap anak
atas suatu standar kehidupan yang memadai bagi perkembanga fisik, mental,
spiritual, moral dan sosial anak.
2.
Orang tua atau orang-orang lain yang bertanggung
jawab atas anak itu mempunyai tanggung
jawab primer untuk menjamin di dalam kesanggupan dan kemampuan keuangan mereka,
penghidupan yang diperlukan bagi perkembangan si anak
3.
Negara-negara Pihak, sesuai dengan
keadaan-keadaan nasional dan di dalam sarana-sarana mereka, harus mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk membantu orang tua dan orang-orang lain yang
bertanggung jawab atas anak itu untuk melaksanakan
hak ini, dan akan memberikan bantuan
material dan mendukung program-program, terutama mengenai gizi, pakaian dan
perumahan.
4.
Negara-negara Pihak harus mengambil semua
langkah yang tepat untuk menjamin penggantian pengasuhan anak itu, dari orang tua atau orang-orang
lain yang mempunyai tanggung jawab keuangan atas anak
itu, bukan saja di dalam Negara Pihak tetapi juga di luar negeri. Terutama,
apabila orang yang mempunyai tanggung jawab keuangan atas anak itu tinggal di suatu Negara yang berbeda
dengan Negara si anak, maka
Negara-negara Pihak harus meningkatkan aksesi ke persetujuan-persetujuan internasional
atau konklusi persetujuan-persetujuan semacam itu, dan juga pembuatan pengaturan-pengaturan
lain yang tepat.
Pasal
28
1.
Negara-negara Pihak mengakui hak anak atas pendidikan, dan dengan tujuan mencapai
hak ini secara progresif dan
berdasarkan kesempatan yang sama, mereka harus, terutama:
(a) Membuat
pendidikan dasar diwajibkan dan terbbuka bagi semua anak;
(b) Mendorong
perkembangan bentuk-bentuk pendidikan menengah yang berbeda-beda, termasuk
pendidikan umum dan pendidikan kejuruan, membuat pendidikan-pendidikan tersebut
tersedia dan dapat dimasuki oleh setiap anak,
dan mengambil langkah-langkah yang tepat seperti memperkenalkan pendidikan
Cuma-Cuma dan menawarkan bantuan keuangan jika dibutuhkan;
(c) Membuat
pendidikan yang lebih tinggi dapat dimasuki oleh semua anak berdasarkan kemampuan dengan setiap sarana yang tepat;
(d) Membuat
informasi pendidikan dan kejuruan dan bimbingan tersedia dan dapat dimasuki
oleh semua anak;
(e) Mengambil
langkah untuk mendorong kehadiran yang tetap di sekolah dan penurunan angka
putus sekolah.
2.
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwa
disiplin sekolah dilaksanakan dalam cara yang sesuai dengan martabat manusia si
anak dan sesuai dengan Konvensi ini.
3.
Negara-negara Pihak harus meningkatkan dan mendorong kerja sama internasional dalam
masalah-masalah yang berkaitan dengan pendidikan, terutama dengan tujuanmengarah
pada penghapusan kebodohan dan buta aksara di seluruh penjuru dunia dan
memberikan fasilitas akses ke ilmu pengetahuan dan pengetahuan teknik dan metode-metode
mengajar modern. Dalam hal ini, perhatian khusus harus diberikan pada kebutuhan-kebutuhan
negara-negara sedang berkembang.
Pasal 29
1.
Negara-negara Pihak bersepakat bahwa pendidikan anak
harus diarahkan ke:
(a)
Pengembangan kepribadian anak,
bakat-bakat dan kemampuan mental dan fisik pada potensi terpenuh mereka;
(b)
Pengembangan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan- kebebasan
dasar dan prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
(c)
Pengembangan penghormatan terhadap orang tua anak,
jati diri budayanya sendiri, bahasa dan nilai-nilainya sendiri terhadap
nilai-nilai nasional dari Negara di mana anak
itu sedang bertempat tinggal, negara anak
itu mungkin berasal dan terhadap peradaban-peradaban yang berbeda dengan
miliknya sendiri;
(d) Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab
dalam suatu masyarakat yang bebas, dalam semangat saling pengertian,
perdamaian, tenggang rasa, persamaan jenis kelamin, dan persahabatan antara
semua bangsa, etnis, warga Negara dan kelompok agama, dan orang-orang asal
pribumi;
(e)
Pengembangan untuk menghargai lingkungan alam.
2. Tidak satu
pun bagian dari pasal ini atau pasal 28 dapat ditafsirkan sehingga mengganggu
kebebasan orang-orang dan badan-badan untuk membuat dan mengarahkan
lembaga-lembaga pendidikan, dengan selalu tunduk pada pentaatan prinsip-prinsip
yang dinyatakan dalam ayat 1 pasal ini dan pada persyaratan- persyaratan bahwa
pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga tersebut harus memenuhi standar
minimum seperti yang mungkin ditentukan oleh Negara yang bersangkutan.
Pasal
30
Pada
Negara-negara tersebut di mana terdapat minoritas etnis, agama, atau linguistic
atau orang-orang asal pribumi, seorang anak
yang termasuk dalam minoritas tersebut atau orang-orang pribumi tidak dapat
diingkari haknya, dalam masyarakat dengan anggota-anggota lain dari
kelompoknya, untuk menikmati kebudayaannya sendiri, untuk menyatakan dan
mengamalkan agamanya sendiri, atau pun untuk menggunakan bahasanya sendiri.
Pasal
31
1.
Negara-negara Pihak mengakui hak anak
untuk beristirahat dan bersenang-senang, untuk terlibat dalam bermain, dan
aktivitas-aktivitas rekreasi sesuai dengan umur anak
itu dan berpartisipasi dengan bebas dalam kehidupan budaya dan seni.
2.
Negara-negara Pihak harus menghormati dan
meningkatkan hak anak untuk berpartisipasi dengan sepenuhnya
dalam kehidupan budaya dan seni dan harus mendorong pemberian
kesempatan-kesempatan yang tepat dan sama untuk aktivitas budaya, seni,
rekreasi dan bersenang-senang.
Pasal
32
1.
Negara-negara Pihak mengakui hak anak
untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan setiap pekerjaan
yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan si anak, atau membahayakan kesehatan si anak atau pengembangan fisik, mental, spiritual, moral dan
sosialnya.
2.
Negara-negara Pihak harus mengambil
langkah-langkah legislatif, administratif, social dan pendidikan untuk menjamin
pelaksanaan pasal ini. Untuk tujuan ini, dan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang relevan dari instrumen-instrumen internasional yang
lain, maka Negara-negara Pihak harus terutama:
(a) Menentukan umur minimum atau umur-umur
minimum untuk izin bekerja;
(b) Menetapkan
peraturan yang tepat mengenai jam-jam kerja dan syarat-syarat perburuhan;
(c) Menentukan
hukuman-hukuman atau sanksi-sanksi lain yang tepat untuk menjamin pelaksanaan
pasal ini yang efektif.
Pasal
33
Negara-negara
Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat, termasuk tindakan legislatif,
administratif, sosial dan pendidikan untuk melindungi anak-anak dari penggunaan
gelap obat-obatan narkotika dan bahan-bahan psikotropik seperti yang didefinisikan
dalam perjanjian-perjanjian internasional yang relevan, dan untuk mencegah
penggunaan anak-anak dalam produksi dan perdagangan gelap bahan- bahan
tersebut.
Pasal
34
Negara-negara
Pihak berusaha melindungi anak dari
semua bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual. Untuk
tujuan-tujuan ini, maka Negara-negara Pihak harus terutama mengambil semua
langkah nasional, bilateral dan multilateral yang tepat, untuk mencegah:
(a)
Bujukan atau pemaksaan terhadap seorang anak untuk terlibat dalam setiap aktivitas seksual
yang melanggar hukum.
(b)
Penggunaan eksploitatif terhadap anak-anak
dalam pelacuran, atau praktek-praktekseksual lainnya yang melanggar hukum.
(c)
Penggunaan eksploitatif terhadap anak-anak
dalam pertunjukan dan bahan-bahan pornografis.
Pasal
35
Paar Negara
Pihak harus mengambil semua langkah nasional, bilateral dan multilateral yang
tepat, untuk mencegah penculikan, penjualan atau perdagangan anak-anak
untuk tujuan apa pun atau dalam bentuk apa pun.
Pasal
36
Negara-negara
Pihak harus melindungi anak dari semua
bentuk eksploitasi lainnya yang berbahaya untuk setiap segi-segi kesejahteraan
si anak.
Pasal
37
Negara-negara
Pihak harus menjamin bahwa:
(a)
Tidak seorang anak
pun dapat dijadikan sasaran penganiayaan, atau perlakuan kejam yang lain, tidak
manusiawi atau hukuman yang menghinakan. Baik hukuman mati atau pemenjaraan
seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan, tidak dapat dikenakan untuk
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang di bawah umur delapan
belas tahun;
(b)
Tidak seorang anak
pun dapat dirampas kebebasannya secara melanggar hukum atau dengan
sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan seorang anak harus sesuai dengan undang-undang, dan
harus digunakan hanya sebagai upaya jalan lain terakhir dan untuk jangka waktu
terpendek yang tepat;
(c)
Setiap anak
yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan manusiawi dan menghormati
martabat manusia yang melekat, dan dalam suatu cara dan mengingat akan
kebutuhan-kebutuhan orang pada umurnya. Terutama, setiap anak yang dirampas kebebasannya harus
dipisahkan dari orang dewasa kecuali penempatannya itu dianggap demi
kepentingan si anak dan harus mempunyai
hak untuk mempertahankan kontak dengan
keluarga melalui surat-menyurat dan kunjungan, kecuali bila dalam keadaan-keadaan
luar biasa.
(d)
Setiap anak
yang dirampas kebebasannya berhak atas akses segera ke bantuan hukum dan
bantuan lain yang tepat, dan juga hak
untuk menyangkal keabsahan perampasan kebebasannya, di hadapan suatu pengadilan
atau penguasa lain yang berwenang, mandiri dan adil, dan atas putusan segera
mengenai tindakan apa pun semacam itu.
Pasal
38
1.
Negara-negara Pihak berusaha menghormati dan
menjamin penghormatan terhadap peraturan-peraturan hukum humaniter
internasional yang dapat berlaku bagi mereka dalam konflik bersenjata yang
relevan bagi anak itu.
2.
Negara-negara Pihak harus mengambil semua
langkah yang tepat untuk menjamin bahwa orang-orang yang belum mencapai umur
lima belas tahun tidak mengambil suatu bagian langsung dalam permusuhan.
3.
Negara-negara Pihak harus mengekang diri agar
tidak menerima siapa pun yang belum mencapai umur lima belas tahun ke dalam
angkatan bersenjata mereka. Dalam menerima di antara orang-orang tersebut, yang
telah mencapai umur lima belas tahun tetapi belum mencapai umur delapan belas
tahun maka Negara-negara Pihak harus berusaha memberikan prioritas kepada
mereka yang tertua.
4.
Sesuai dengan kewajiban-kewajiban mereka menurut
hukum humaniter internasional untuk melindungi penduduk sipil dalam konflik
bersenjata, maka Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat
untuk menjamin perlindungan dan pengasuhan anak-anak yang dipengaruhi oleh suatu konflik
bersenjata.
Pasal
39
Negara-negara
Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk meningkatkan penyembuahan
fisik dan psikologis dan integrasi kembali sosial seorang anak yang menjadi korban bentuk penelantarana
apa pun, eksploitasi atau penyalahgunaan, penganiayaan atau bentuk perlakuan
kejam yang lain apa pun, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan, atau
konflik bersenjata. Penyembuhan dan integrasi kembali tersebut harus
berlangsung dalam suatu lingkungan yang meningkatkan kesehatan, harga diri dan
martabat si anak.
Pasal
40
1.
Negara-negara Pihak mengakui hak setiap anak
yang dinyatakan sebagai tertuduh, atau diakui sebagai telah melanggar hukum
pidana, untuk diperlakukan dalam suatu cara yang sesuai dengan peningkatan rasa
penghormatan dan harga diri anak, yang memperkuat
kembali penghormatan anak terhadap hak-hak
asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar orang-orang lain, dan yang
memperhatikan umur anak dan keinginan
untuk meningkatkan integrasi kembali anak
dan pengambilan anak pada peran
konstruktif dalam masyarakat.
2. Untuk
tujuan ini, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam instrumen- instrumen
internasional yang relevan, maka Negara-negara Pihak, terutama, harus menjamin
bahwa:
(a) Tidak
seorang anak pun dapat dinyatakan,
dituduh, atau diakui telah melanggar hukum pidana, karena alasan berbuat atau
tidak berbuat yang tidak dilarang oleh hukum nasional atau internasional pada
waktu perbuatan-perbuatan itu dilakukan;
(b) Setiap anak yang dinyatakan sebagai atau dituduh
telah melanggar hukum pidana, paling sedikit memiliki jaminan-jaminan berikut:
(i) Dianggap
tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum;
(ii) Diberi
informasi denga segera dan langsung mengenai tuduhan-tuduhan terhadapnya, dan,
kalau tepat, melalui orang tuanya atau wali hukumnya, dan mempunyai bantuan hukum
atau bantuan lain yang tepat dalam mempersiapkan dan menyampaikan pembelaannya;
(iii) Masalah
itu diputuskan tanpa penundaan, oleh suatu penguasa yang berwenang, mandiri dan
adil, atau badan pengadilan dalam suatu pemeriksaan yang adil menurut hukum, dalam
kehadiran bantuan hukum atau bantuan lain yang tepat, dan kecuali dipertimbangkan
tidak dalam kepentingan terbaik si anak,
terutama, dengan memperhatikan umurnya atau situasinya, orang tuanya atau wali
hukumnya;
(iv) Tidak
dipaksa untuk memberikan kesaksian atau mengaku salah; untuk memeriksa para
saksi yang berlawanan, dan untuk memperoleh keikutsertaan dan pemeriksaan para
saksi atas namanya menurut syarat-syarat keadilan;
(v) Kalau
dianggap telah melanggar hukum pidana, maka putusan ini dan setiap upaya yang
dikenakan sebagai akibatnya, ditinjau kembali oleh penguasa lebih tinggi yang berwenang,
mandiri dan adil atau oleh badan pengadilan menurut hukum;
(vi) Mendapat
bantuan seorang penerjemah dengan cuma-cuma kalau anak
itu tidak dapat mengerti atau berbicara dengan bahasa yang digunakan;
(vii)
Kerahasiaannya dihormati dengan sepenuhnya pada semua tingkat persidangan.
3.
Negara-negara Pihak harus berusaha meningkatkan pembuatan undang-undang, prosedur-prosedur,
para penguasa dan lembaga-lembaga yang berlaku secara khusus pada anak-anak
yang dinyatakan sebagai, dituduh, atau diakui melanggar hukum pidana, terutama:
(a)
Pembentukan umur minimum; di mana di bawah umur itu anak-anak dianggap
tidak mempunyai kemampuan untuk melanggar hukum pidana;
(b) Setiap
waktu yang tepat dan diinginkan, langkah-langkah untuk menangani anak- anak
semacam itu tanpa menggunakan jalan lain pada persidangan pengadilan, dengan syarat
bahwa hak-hak
asasi manusia dan perlindungan hukum dihormati sepenuhnya;
4. Berbagai
pengaturan, seperti perawatan, bimbingan dan pengawasan, perintah, penyuluhan,
percobaan, pengasuhan anak angkat,
pendidikan dan program-program pelatihan kejuruan dan pilihan-pilihan lain
untuk perawatan kelembagaan harus tersedia untuk menjamin bahwa anak-anak
ditangani dalam suatu cara yang sesuai dengan kesejahteraan mereka dan sepadan
dengan keadaan-keadaan mereka maupun pelanggaran itu.
Pasal
41
Tidak satu pun
ketentuan dalam Konvensi ini akan
mempengaruhi setiap ketentuan yang lebih menghasilkan pada realisasi hak-hak
anak dan yang mungkin dimuat dalam:
(a)
Undang-undang suatu Negara Pihak; atau
(b) Hukum
internasional yang berlaku untuk Negara yang bersangkutan.
Bagian
II
Pasal
42
Negara-negara
Pihak berusaha membuat prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi diketahui secara meluas dengan cara
yang tepat dan aktif, baik oleh remaja maupun anak-anak.
Pasal
43
1.
Untuk tujuan memeriksa kemajuan yang dibuat oleh
Negara-negara Pihak dalam mencapai realisasi kewajiban-kewajiban yang
dijalankan dalam Konvensi ini, maka dibentuk
Komite tentang hak-hak anak,
yang akan melaksanakan fungsi-fungsi yang ditentukan selanjutnya.
2.
Komite akan terdiri dari sepuluh orang ahli,
yang bereputasi moral baik dan diakui cakap di bidang yang dicakup oleh Konvensi ini. Para Anggota Komite akan
dipilih oleh Negara-negara Pihak, dari di antara warga negara mereka, dan
mengabdi dalam kecakapan pribadi mereka, pertimbangan diberikan pada pembagian
geografis yang adil, dan juga pada sistem-sistem hukum pokok.
3.
Para anggota Komite akan dipilih dengan suara
rahasia dari daftar nama orang-orang yang dicalonkan oleh Negara-negara Pihak.
Setiap Negara Pihak dapat mencalonkan satu orang dari di antara warga negaranya
sendiri.
4.
Pemilihan pertama Komite akan dilangsungkan
tidak lebih dari enam bulan sesudah tanggal mulai berlakunya Konvensi ini dan selanjutnya setiap tahun
kedua. Paling sedikit empat bulan sebelum tanggal masing-masing pemilihan,
Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengirimkan suatu surat
kepada Negara-negara Pihak, yang meminta mereka untuk menyampaikan calon-calon
mereka dalam waktu dua bulan. Sekretaris Jendral kemudian mempersiapkan daftar
nama dalam urutan alfabetis dari semua orang yang jadi dicalonkan, dengan
menunjukkan Negara-negara Pihak yang telah mencalonkan mereka, dan akan
menyampaikannya kepada Negara-negara Pihak Konvensi
ini.
5.
Pemilihan akan dilangsungkan pada pertemuan
Negara-negara Pihak, yang dipanggil untuk bersidang oleh Sekretaris Jendral di
Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada pertemuan-pertemuan tersebut, di
mana dua pertiga Negara Pihak merupakan suatu kuorum, orang-orang yang dipilih
untuk Komite adalah mereka yang memperoleh untuk Komite adalah mereka yang
memperoleh jumlah suara terbanyak dan suara mayoritas absolut dari para wakil
Negara Pihak yang hadir.
6.
Para Anggota Komite akan dipilih untuk masa
jabatan empat tahun. Mereka harus memenuhi syarat untuk dapat dipilih kembali.
Masa jabatan lima orang anggota yang dipilih pada pemilihan pertama akan
berakhir pada akhir masa dua tahun, segera sesudah pemilihan pertama, nama
kelima orang anggota ini dapat dipilih dengan undian oleh Ketua Sidang.
7.
kalau seorang anggota Komite meninggal dunia
atau mengundurkan diri atau menyatakan bahwa karena alasan lain apa pun dia
tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajiban Komite, maka Negara Pihak
yang mencalonkan anggota itu harus menunjuk ahli yang lain dari di antara warga
negaranya untuk mengabdi selama masa jabatan yang masih tersisa dengan tunduk
pada persetujuan Komite.
8.
Komite harus membuat peraturan-peraturan
prosedurnya sendiri.
9.
Komite harus memilih para stafnya untuk masa
jabatan dua tahun.
10.
Pertemuan-pertemuan Komite biasanya akan
dilangsungkan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau di tempat lain
mana pun sesuai dengan yang ditetapkan oleh Komite. Komite biasanya bersidang
sekali setiap tahun. Lamanya pertemuan-pertemuan Komite ditetapkan dan ditinjau
kembali, kalau perlu, oleh suatu pertemuan Negara-negara Pihak pada Konvensi ini, dengan tunduk pada persetujuan Majelis
Umum.
11.
Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa
harus menyediakan staf dan berbagai fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan
fungsi-fungsi Komite yang efektif menurut Konvensi
ini.
12.
Dengan persetujuan Majelis Umum, maka para
Anggota Komite, yang ditetapkan menurut Konvensi
ini akan menerima honorarium dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa pada
jangka waktu dan persyaratan seperti yang Majelis boleh memutuskan.
Pasal
44
1.
Negara-negara Pihak berusaha menyampaikan kepada
Komite melalui Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa, laporan mengenai
langkah-langkah yang telah mereka ambil yang memberlakukan hak-hak
yang diakui di dalamnya dan mengenai kemajuan yang dibuat mengenai perolehan hak-hak
tersebut:
(a) Dalam dua tahun mulai berlakunya Konvensi bagi Negara Pihak yang bersangkutan;
(b)
Selanjutnya setiap lima tahun.
2.
Laporan-laporan yang dibuat menurut ketentuan pasal ini harus menunjukkan
faktor- faktor dan kesulitan-kesulitan, kalau pun ada, yang mempengaruhi
tingkat pemenuhan kewajiban-kewajiban menurut Konvensi
ini. Laporan-laporan ini harus juga memuat informasi yang cukup untuk
memberikan kepada Komite suatu pengertian yang komprehensif mengenai
pelaksanaan Konvensi di Negara yang
bersangkutan.
3. Suatu
Negara Pihak yang telah menyampaikan laporan pertama yang komprehensif kepada
Komite, dalam laporannya yang berikutnya yang disampaikan sesuai dengan ketentuan
ayat 1(b) pasal ini, tidak perlu mengulangi informasi dasar yang diberikan sebelumnya.
4. Komite
dapat meminta dari Negara-negara Pihak, informasi lebih lanjut yang relevan dengan
pelaksanaan Konvensi.
5. Komite
harus menyampaikan kepada Majelis Umum, melalui Dewan Ekonomi dan sosial setiap
dua tahun, laporan mengenai aktivitas-aktivitasnya.
6.
Negara-negara Pihak harus membuat laporan secara meluas tersedia untuk umum di Negara-negara
mereka sendiri.
Pasal
45
Agar dapat
memajukan pelaksanaan Konvensi yang
efektif dan mendorong kerja sama internasional di bidang yang dicakup oleh Konvensi:
(a)
badan-badan khusus, Dana Anaka-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organ- organ
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lain, harus berhak diwakili pada waktu mempertimbangkan
pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi
ini, seperti yang berada di dalam cakupan mandat mereka. Komite dapat meminta
badan-badan khusus, Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
badan-badan berwenang yang lain, seperti yang mungkin dianggap tepat, untuk
memberikan nasehat ahli mengenai pelaksanaan Konvensi
di bidang-bidang yang ada dalam cakupan mandat mereka masing-masing. Komite
dapat meminta badan-badan khusus, Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
Organ-organ Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lain, untuk menyampaikan laporan
mengenai pelaksanaan Konvensi di
bidang-bidang yang ada dalam cakupan aktivitas-aktivitas mereka;
(b)
komite akan menyampaikan, seperti yang mungkin
dianggap tepat, kepada badan- badan khusus, Dana anak-anak Perserikatan bangsa-Bangsa, dan
badan-badan berwenang yang lain, setiap laporan dari Negara-negara Pihak yang
memuat permintaan atau yang menunjukkan kebutuhan untuk nasehat teknik atau
bantuan, bersama-sama dengan berbagai pengamatan dan saran Komite, kalau pun
ada, mengenai permintaan-permintaan dan penunjukan-penunjukan ini;
(c)
Komite dapat merekomendasikan pada Majelis Umum
untuk meminta Sekretaris Jendral melakukan atas namanya studi-studi mengenai
pokok masalah khusus mengenai hak-hak anak;
(d)
Komite dapat membuat saran-saran dan
rekomendasi-rekomendasi umum berdasarkan informasi yang diterima sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pasal 44 dan pasal 45 Konvensi
ini. Saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum tersebut akan disampaikan
kepada Negara-negara Pihak mana pun yang bersangkutan, dan dilaporkan kepada
Majelis Umum, berasma-sama dengan berbagai tanggapan, kalau pun ada, dari
Negara-negara Pihak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar