1. a. sebutkan
macam macam alat bukti menurut pasal 184 KUHAP?
b. Mengapa alat bukti surat dan alat bukti keterangan
ahli menjadi penting dan dibutuhkan pembahasan khusus dalam hukum kedokteran forensik?
Berikan dasar pertimbangan dan penjelasan saudara.
2. a. Berikan
dasar hukum mengenai rahasia jabatan / pekerjaan dari seorang dokter
b. sebutkan juga dasar pertimbangan atau tujuan dari
larangan membocorkan rahasia bagi seorang dokter.
c. Siapa saja yang termasuk dalam larangan tersebut?
d. segala sesuatu yang berkenaan apa saja yang harus dirahasiakan?
e. sebutkan juga aliran aliran mengenai kerahasiaan dokter?
3. Uraikan disertai penjelasan yang rinci berkenaan dengan
kontradiksi ketentuan aturan hukum antara pasal 120 KUHAP, 133 KUHAP, 179KUHAP,
216 KUHP, 224 KUHP dan 522 KUHP dengan pasal pasal berikut: 170 KUHAP dan 322
KUHP.
4. a. Uraikan penjelasan saudara mengenai perikatan
dari dokter dengan pasien
b. Dari perikatan itu menimbulkan adanya hak dan
kewajiban dari dokter maupun pasien. Jelaskan mengenai hak dan kewajiban dari
keduanya!
5. Dalam menjalankan kewajiban terhadap pasien, dokter
adakalanya melakukan kesalahan (malpraktek). Unsur-unsur apa saja tindakan
dokter disebut mallpraktek? Jelaskan disertai contoh.
Jawab:
1. a. macam
macam alat bukti menurut pasal 184 KUHAP yaitu:
·
Keterangan Saksi
·
Keterangan Ahli
·
Surat
·
Petunjuk
·
Keterangan terdakwa
b. Alat bukti surat dan alat bukti keterangan
ahli menjadi penting dan dibutuhkan keahlian khusus dalam kedokteran forensic karena
dalam KUHP mengatur 2 hal yang bertentangan yaitu mengenai kewajiban seorang
dokter yang wajib menyimpan rahasia jabatannya (Pasal 322 KUHP) dan dapat
dihukum penjara selama 9 bulan apabila rahasianya dibocorkan. Hal ini
dinyatakan lebih lanjut juga dalam pasal
170 KUHAP yaitu seseorang dapat menolak kesaksiannya mengenai rahasia
jabatannya. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 224 KUHP yang menyatakan
dihukum 9 bulan apabila tidak memenuhi panggilan menjadi saksi ahli dan juga
pasal 120 serta 133 KUHAP dimana menyatakan penyidik dapat meminta pendapat
para ahli dalam kasus mengenai jiwa. Maka dalam hukum kedokteran forensik dibutuhkan
pembahasan khusus mengenai profesi dokter tersebut.
2. a. Dasar
hukum mengenai rahasia jabatan dari seorang dokter yaitu:
- Pasal 322 KUHP: wajib menyimpan rahasia jabatan atau pekerjaannya
- Pasal 170 KUHAP: Dapat menolak kesaksiannya mengenai Rahasia pekerjaannya
- sumpah dokter
- PP Nomor 10 tahun 1966
- Kode etik profesi kedokteran
b. Tujuan dari
larangan membocorkan rahasia bagi seorang dokter yaitu berkaitan dengan hak-hak
pasien sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 1992 tentang
kesehatan dimana dijelaskan bahwa dokter dan perawat dalam melaksanakan
tugasnya harus menghormati hak pasien yaitu hak informasi, hak untuk memberikan
persetujuan, hak atas rahasia dokter.
Dalam PP No.10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran
dijelaskan setiap orang harus dapat meminta npertolongan kedokteran dengan perasaan
aman dan bebas. Ia harus dapat menceritakan dengan hati terbuka segala keluhan
yang mengganggunya. Baik bersifat jasmaniah maupun rohaniah, dengan keyakinan
bahwa hak itu berguna untuk menyembuhkan dirinya. Ia tidak boleh merasa
khawatir bahwa segala sesuatu mengenai dirinya akan disampaikan oleh orang lain
baik oleh dokter maupun oleh petugas kedokteran.
c. yang dilarang
untuk membocorkan rahasia jabatan menurut pasal 3 PP No 10 tahun 1966:
- Dokter
- Apoteker
- Perawat
- Bidan
- Mahasiswa kedokteran yang dalam lapangan pemeriksaan atau pengobatan dan orang lain yang ditetapkan oleh menteri
d. Dalam pasal 1
(pp no.10/1966) yang dimaksudkan segala sesuatu yaitu segala fakta yang didapat
dalam pemeriksaan penderita, pemeriksaan dengan alat-alat kedokteran, juga
termasuk fakta-fakta yang dikumpulkan oleh pembantunya (suster)
e. Aliran-aliran
mengenai kerahasiaan dokter yaitu:
- Aliran mutlak : Dokter wajib merahasiakan profesinya
- Aliran Tidak mutlak: Dokter boleh membeberkan rahasia jabatannya (dicabut demi kepentingan pasien)
- Aliran campuran (Nisbi/Relatif): Dokter dapat menentukan mana yang lebih penting/diutamakan.
3. pasal 120
KUHAP, 133 KUHAP, 179KUHAP, 216 KUHP, 224 KUHP dan 522 KUHP mengatur mengenai
apabila seseorang yang dimintai keterangan sebagai saksi tidak hadir di
persidangan dalam artian menolak permintaan tersebut maka dia dapat dihukum
sesuai Undang Undang. Namun hal ini bertentangan dengan pasal 170 KUHAP dan 322
KUHP yang menyatakan boleh menolak dengan alas an rahasia jabatan. Untuk itu
kita perlu menjelaskan mengenai kontradiksi ini yaitu:
·
Menurut Dr Soeradjo Darsono: Asas proporsional
dan Asas subsidier, perlu dipertimbangkan pilihan mana yang lebih bermanfaat
dan tentu hal apa yang harus dibuka rahasia. Misalnya seorang pasien psikopat
yang membahayakan umum.
·
Dokter dapat berlindung pada pasal 48 KUHP:
tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan terdorong oleh daya paksa (bisa
diartikan untuk kepentingan masyarakat)
·
Pasal 50 KUHP: Barangsiapa yang melakukan
perbuatan untuk melaksanakan UU tidak dipidana.
4. a. Perikatan
antara dokter dan pasien yaitu sesuai dengan pasal 1320 BW yaitu dokter dan
pasien melakukan kesepakatan berupa informed content (ijin tindakan medik) bisa
secara lisan / tertulis tentang:
- Maksud dan tujuan
- Resiko
- Kemungkinan efek samping
- Alternatif tindakan medic lain
- Kemungkinan yang terjadi jika tak dilakukan tindakan medik
b. -Hak hak dokter: memeriksa tubuh, mendiagnose,
mengobati/membuat resep, membuat surat keterangan.
-kewajiban dokter: wajib merahasiakan segala sesuatu
yang diketahui dari pasiennya bahkan termasuk pasiennya yang sudah meninggal.
- Hak pasien: Mendapat pertolongan dari dokter,
mendapat jaminan dijamin rahasianya oleh dokter
- Kewajiban pasien: wajib mempercayakan semua tindakan
yang dilakukan dokter untuk menolong dirinya.
5. Unsur unsur yang dapat dikatakan apabila
terjadi mallpraktek:
a. ada tindakan
atau sikap dokter yang:
- Bertentangan dengan hukum
- Bertentangan dengan etika
- Bertentangan dengan SPM
- Kurang pengetahuan atau ketinggalan ilmu.
b. Adanya
kelalaian atau kurang hati hati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar