BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Menurut pasal 1 butir 12 UU no.22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yaitu mengenai pengertian
jalan, yakni “jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap
dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas umum, yang berada pada
permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air,
serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel”. Dari pengertian
tersebut jalan merupakan salah satu sarana penunjang yang sangat vital bagi lalu-lintas angkutan darat.
Untuk itu dinas perhubungan sebagai pengelola jalan seyogyanya bisa
memperhatikan tentang kelayakan jalan, karena jika tidak diperhatikan dapat
mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi pengguna jalan, sebagai contoh
adalah menyebabkan kecelakaan lalu-lintas. Selain jalan fasilitas-fasilitas
lainya seperti lampu penerangan jalan sangat penting sekali bagi penglihatan
pengguna jalan ketika malam.
Tidak sedikit kecelakaan lalu-lintas yang disebabkan oleh kurang layaknya
sarana dan prasarana, sebgai contoh seperti yang disebutkan diatas yaitu jalan.
Sesuai dengan pasal 24 ayat 1 yaitu “ Penyelernggara jalan wajib segera dan
patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan
lalu-lintas”. Dari isi pasal tersebut diijelaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki
jalan yang rusak karena hal tersebut dapat menyebabkan kecelekaan, selai itu
juga didalam pasal 273 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera
memperbaiki jalan yang rusak sehingga menyebabkan kecelakaan lalu-lintas maka dapat
dikenakan pidana atau denda.
Untuk itu kelompok kami akan membahas mengenai permasalah ini lebih
lanjut didalam makalah ini. Karena kelompok kami menganggap perlu untuk
membahas lebih lanjut lagi dalam bab-bab selanjutnya yang ada pada makalah ini
dengan lebih menitik beratkan pada pertanggung jawaban pemerintah kepada para
korban kecelakaan lalu lintas atas kelalaian pemerintah dalam menyelenggarakan
lalu lintas darat yang lebih mengedepankan asas keseimbangan, yaitu
penyelanggara lalu lintas dan angkutan jalan yang harus dilaksanakan atas dasar
keseimbangan antara sarana dan prasarana serta pemenuhan hak dan kewajiban
pengguna jasa dan penyelenggara.
1.2 Rumusan masalah
1.
Analisis yuridis normatif terhadap kecelakaan
lalu lintas yang disebabkan oleh sarana dan prasarana lalu-lintas.
BAB II
PEMBAHASAN
Dari rumusan masalah diatas maka kelompok kami mengambil salah satu
contoh kasus kecelakaan yang terjadi di Yogyakarta tanggal 13 februari 2010 dimana
korbannya adalah pengendara motor itu
sendiri dimana korban mengalami kecelakaan sebagai akibat jalan yang rusak dan
kemudian korban melapor ke polisi yang berada di pos polisi dan menuntu untuk
menuliskan berita acara tentang kecelakaan itu namun polisi menolaknya. (Sumber: Internet, download 9/5/2010, Rudy
Sulaksana. Pertanggung jawaban Negara Terhadap kecelakaan).
Dari cerita diatas maka kelompok kami mencoba menganalisis bagaimana
sebenarnya pertanggung jawaban pemerintah terhadap kecelakaan yang disebabkan
oleh rusaknya sarana lalu lintas berupa jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009.
1. Yang bertanggung Jawab dalam
penyelenggaraan Jalan adalah Pekerjaan Umum yaitu sub Bina Marga. Sebagaimana yang termaktub dalam BAB
V PENYELENGGARAAN Pasal 7.
(1)
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam
kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
(2)
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:
a.
urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara
yang bertanggung jawab di bidang Jalan;
b.
urusan
pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Penyelenggaran negara tersebut
diatas wajib melakukan evaluasi terhadap jalan yang telah dibuatnya. Sebagaimana termaktub di pasal
22 ayat 3 hingga 5, isinya adalah:
(3)
Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi
Jalan pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
(4)
Uji kelaikan fungsi Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh tim uji laik
fungsi Jalan yang dibentuk oleh penyelenggara Jalan;
(5)
Tim uji laik fungsi Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsure penyelenggara Jalan,
instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Penyelenggara Prasarana jalan wajib
memperbaiki jalan yang rusak dan meberi peringatan bila terjadi kerusakan;
sebagaiman pada Pasal 24 ayat 1 dan 2;
(1)
Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki
Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2)
Dalam
hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang
rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
4. Kepolisian dan pemerintah harus
bertanggung jawab terhadap keamanan orang dijalan, sebagaimana dalam; BAB XI,
KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Bagian Kesatu, Keamanan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 200 ayat;
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan
memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Untuk mewujudkan dan memelihara
Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan kegiatan:
a. penyusunan program nasional
Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
b. penyediaan dan pemeliharaan
fasilitas danperlengkapan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. pengkajian masalah Keamanan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
Bagian Kedua, Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 203;
(1)
Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)
Untuk
menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, meliputi:
a.
penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
b.
penyediaan
dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
c.
pengkajian
masalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
d.
manajemen
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Polisi wajib membuatkan berita acara, walaupun kecelakaan tersebut
merupakan kecelakaan tungal, sebagaimana yan termaktub dalam BAB XIV
KECELAKAAN LALU LINTAS Bagian Ke satu Pasal 27;
Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu
Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan
Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
a. mendatangi tempat kejadian dengan
segera;
b. menolong korban;
c. melakukan tindakan pertama di
tempat kejadian perkara;
d. mengolah tempat kejadian perkara;
e. mengatur kelancaran arus Lalu
Lintas;
f. mengamankan barang bukti; dan
g. melakukan penyidikan perkara.
6. Kecelakaan tunggal di jalan sudah
dapat dikategorikan kecelakaan lalu lintas, sebagaimana dalam pasal 229 ayat (5)
Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh
kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidak laikan Jalan
dan/atau lingkungan.
7. Bila terjadi kecelakaan yang
disebabkan oleh kerusakan jalan negara –dalam hal ini Bina Marga– harus
bertanggung jawab,
sebagaimana dalam pasal 236 ayat (1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya
ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
8. Masyarakat yang dirugikan oleh
adanya kerusakan jalan yang membuat dirinya celaka dapat mempidanakan
penyelenggara Jalan yaitu Departemen/Dinas Pekerjaan Umum, cq. Bina Marga, sebagaimana yang telah dicantumkan
dalam BAB XX KETENTUAN PIDANA Pasal 273 ;
(1)
Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan
patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka
ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah).
(2)
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3)
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal
dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4)
Penyelenggara
Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum
diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah).
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari paparan
diatas dapat diambil kesimpulan;
1.
Negara harus bertanggung jawab terhadap apa yang
telah dibuatnya, dengan cara mememilihara serta memperbaiki kerusakan yang ada.
2.
Polisi wajib membuatkan berita acara, atau
pengolahan TKP terhadap seleruh kecelkaan yang ada, baik kecelakaan tunggal
karena tidak laiknnya jalan, maupun karena peristiwa lainnya.
3.
Masyarakat bisa mempidanakan negara, bila negara
lalai melindungi masyarakat dari keamanan di jalan, sehingga terjadi
kecelakaan.
4.
Masyarakat berhak mendapatkan pembagian denda
yang di putuskan pengadilan, bila penyelenggara Prasarana dan sarana jalan
bersalah karena membuat masyarakat celaka. Pembagian denda ini harus
dilaksanakan, karena masyarakat sebagai korbannya.
3.2. Saran
Kepada para pengguna jalan seharusnya mengetahui isi Undang-Undang Lalu
Lintas karena di dalam Undang-Undang ini mengatur segala sesuatu tentang
hak-hak para pengguna jalan dan juga kewajiban–kewajiban dari penyelenggara
jalan dalam hal ini pemerintah dan para pihak yang terkait dalam hal
menyelenggarakan lalu lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar