Jumat, 25 November 2011

Makalah Hukum Pengangkutan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang
Menurut  pasal 1 butir 12 UU no.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yaitu mengenai pengertian jalan, yakni “jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel”. Dari pengertian tersebut jalan merupakan salah satu sarana penunjang yang sangat vital bagi lalu-lintas angkutan darat.
Untuk itu dinas perhubungan sebagai pengelola jalan seyogyanya bisa memperhatikan tentang kelayakan jalan, karena jika tidak diperhatikan dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi pengguna jalan, sebagai contoh adalah menyebabkan kecelakaan lalu-lintas. Selain jalan fasilitas-fasilitas lainya seperti lampu penerangan jalan sangat penting sekali bagi penglihatan pengguna jalan ketika malam.
Tidak sedikit kecelakaan lalu-lintas yang disebabkan oleh kurang layaknya sarana dan prasarana, sebgai contoh seperti yang disebutkan diatas yaitu jalan. Sesuai dengan pasal 24 ayat 1 yaitu “ Penyelernggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas”. Dari isi pasal tersebut diijelaskan bahwa  penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak karena hal tersebut dapat menyebabkan kecelekaan, selai itu juga didalam pasal 273 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga menyebabkan kecelakaan lalu-lintas maka dapat dikenakan pidana atau denda.
Untuk itu kelompok kami akan membahas mengenai permasalah ini lebih lanjut didalam makalah ini. Karena kelompok kami menganggap perlu untuk membahas lebih lanjut lagi dalam bab-bab selanjutnya yang ada pada makalah ini dengan lebih menitik beratkan pada pertanggung jawaban pemerintah kepada para korban kecelakaan lalu lintas atas kelalaian pemerintah dalam menyelenggarakan lalu lintas darat yang lebih mengedepankan asas keseimbangan, yaitu penyelanggara lalu lintas dan angkutan jalan yang harus dilaksanakan atas dasar keseimbangan antara sarana dan prasarana serta pemenuhan hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyelenggara.


1.2  Rumusan masalah
1.       Analisis yuridis normatif terhadap kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh sarana dan prasarana lalu-lintas.




BAB II
PEMBAHASAN
Dari rumusan masalah diatas maka kelompok kami mengambil salah satu contoh kasus kecelakaan yang terjadi di Yogyakarta tanggal 13 februari 2010 dimana korbannya adalah pengendara motor  itu sendiri dimana korban mengalami kecelakaan sebagai akibat jalan yang rusak dan kemudian korban melapor ke polisi yang berada di pos polisi dan menuntu untuk menuliskan berita acara tentang kecelakaan itu namun polisi menolaknya. (Sumber: Internet, download 9/5/2010, Rudy Sulaksana. Pertanggung jawaban Negara Terhadap kecelakaan).
Dari cerita diatas maka kelompok kami mencoba menganalisis bagaimana sebenarnya pertanggung jawaban pemerintah terhadap kecelakaan yang disebabkan oleh rusaknya sarana lalu lintas berupa jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
1.      Yang bertanggung Jawab  dalam penyelenggaraan Jalan adalah Pekerjaan Umum yaitu  sub Bina Marga. Sebagaimana yang termaktub dalam BAB V PENYELENGGARAAN Pasal 7.
(1)     Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
(2)     Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:
a.      urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;
b.      urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2.      Penyelenggaran negara tersebut diatas wajib melakukan evaluasi terhadap jalan yang telah dibuatnya. Sebagaimana termaktub di pasal 22 ayat 3 hingga 5 isinya adalah:
(3)     Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi Jalan pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
(4)      Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh tim uji laik fungsi Jalan yang dibentuk oleh penyelenggara Jalan;
(5)      Tim uji laik fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsure penyelenggara Jalan, instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3.      Penyelenggara Prasarana jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak dan meberi peringatan bila terjadi kerusakan; sebagaiman pada Pasal 24 ayat 1 dan 2;

(1)    Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2)    Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

4.      Kepolisian dan pemerintah harus bertanggung jawab terhadap keamanan orang dijalan, sebagaimana dalam; BAB XI, KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Bagian Kesatu, Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 200 ayat;

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan:
a. penyusunan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas danperlengkapan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Bagian Kedua, Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 203;
(1)    Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)    Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a.      penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b.      penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c.       pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
d.      manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5.      Polisi wajib membuatkan berita acara, walaupun kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tungal, sebagaimana yan termaktub dalam BAB XIV KECELAKAAN LALU LINTAS Bagian Ke satu Pasal 27;
Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
a. mendatangi tempat kejadian dengan segera;
b. menolong korban;
c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
d. mengolah tempat kejadian perkara;
e. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
f. mengamankan barang bukti; dan
g. melakukan penyidikan perkara.

6.      Kecelakaan tunggal di jalan sudah dapat dikategorikan kecelakaan lalu lintas, sebagaimana dalam pasal 229 ayat (5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidak laikan Jalan dan/atau lingkungan.


7.      Bila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kerusakan jalan negara –dalam hal ini Bina Marga– harus bertanggung jawab, sebagaimana dalam pasal 236 ayat (1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.


8.      Masyarakat yang dirugikan oleh adanya kerusakan jalan yang membuat dirinya celaka dapat mempidanakan penyelenggara Jalan yaitu Departemen/Dinas Pekerjaan Umum, cq. Bina Marga, sebagaimana yang telah dicantumkan dalam BAB XX KETENTUAN PIDANA Pasal 273 ;

(1)    Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4)    Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).



BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari paparan diatas dapat diambil kesimpulan;
1.       Negara harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah dibuatnya, dengan cara mememilihara serta memperbaiki kerusakan yang ada.
2.       Polisi wajib membuatkan berita acara, atau pengolahan TKP terhadap seleruh kecelkaan yang ada, baik kecelakaan tunggal karena tidak laiknnya jalan, maupun karena peristiwa lainnya.
3.       Masyarakat bisa mempidanakan negara, bila negara lalai melindungi masyarakat dari keamanan di jalan, sehingga terjadi kecelakaan.
4.       Masyarakat berhak mendapatkan pembagian denda yang di putuskan pengadilan, bila penyelenggara Prasarana dan sarana jalan bersalah karena membuat masyarakat celaka. Pembagian denda ini harus dilaksanakan, karena masyarakat sebagai korbannya.


3.2. Saran
Kepada para pengguna jalan seharusnya mengetahui isi Undang-Undang Lalu Lintas karena di dalam Undang-Undang ini mengatur segala sesuatu tentang hak-hak para pengguna jalan dan juga kewajiban–kewajiban dari penyelenggara jalan dalam hal ini pemerintah dan para pihak yang terkait dalam hal menyelenggarakan lalu lintas.

| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar