A.
Pemerintahan
Daerah
Sebelum dijelaskan secara detail mengenai pemerintah daerah kita harus
mengetahui arti dari pemerintahan daerah.
Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945.
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas,
dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang
diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan
urusan pilihan.
Urusan wajib
yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam
skala provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang
bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Urusan wajib
yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota
merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan.
Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
Dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,
pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan.
Pemerintahan
daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah
pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi
hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan
sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan
wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan
pemerintahan.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah
provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai
pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai Kepala Pemerintah
Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
B. Konsep
Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bagian dari
pemerintahan nasional tidak terlepas dari kebijakan penyelenggaraan negara
secara keseluruhan. Selama 25 tahun di bawah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, pemerintahan daerah diselenggarakan
dengan menggunakan prinsip-prinsip azas dekonsentrasi, azas desentralisasi dan
azas pembantuan. Sedangkan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip otonomi
yang nyata dan bertanggung jawab.
Selama masa itu pula memang dirasakan bahwa
penyelenggaraan pemerintahan daerah kurang transparan jika tidak boleh
dikatakan tidak transparan. Banyak contoh yang dapat dikemukakan dari kurang
transparannya penyelenggaraan pemerintahan daerah masa itu.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kepala daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nampak tidak transparan, karena APBD yang sudah
disusun tersebut tidak pernah dipublikasikan kepada publik. Demikian pula
halnya dengan pertanggung jawaban APBD tersebut juga tidak pernah disampaikan
kepada publik.
Pada penyusunan Peraturan Daerah, jarang sekali
masyarakat diminta masukkan dan pertimbangannya. Sedangkan Perda yang sudah
ditetapkan juga boleh dikatakan tidak dipublikasikan dan disosialisasikan
kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat buta akan berbagai peraturan
perundangan yang mengatur kehidupan mereka.
Transparansi penyelenggaraan pemerintahan saat ini sudah
menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan lagi. Namun terdapat satu
pertanyaan, mengapa perlu transparansi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah? Sebelum kita lebih jauh
berupaya menemukan format dan konsep transparansi mungkin pertanyaan di atas
perlu dijawab terlebih dahulu.
Ketika seseorang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah
maka ia akan menawarkan seperangkat janji kepada para pemilih, demikian juga halnya
para anggota legislatif juga memberikan seperangkat janji kepada konstituennya.
Selanjutnya setelah mereka terpilih sebelum melaksanakan tugasnya mereka akan
mengangkat sumpah. Hal itu semua merupakan seperangkat janji yang harus
dipenuhi kepada para pemilih ataupun kepada diri sendiri.
Sasaran penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini
seharusnya adalah kepercayaan yang di-perintah terhadap pemerintah sebagai
ouput. Maksudnya disini adalah yang
di-perintah percaya kepada pemerintah karena bukti bukan janji.
Kepercayaan tersebut timbul karena pemerintah mampu dan mau untuk memenuhi
janji yang telah disampaikan.
Kemampuan untuk menjawab atau memenuhi janji atau commitment kepada orang lain atau
diri sendiri tersebut adalah tanggung jawab (responsibility)
. Jadi pemerintah yang bertanggung jawab adalah pemerintah yang
mampu menjawab atau memenuhi janji kepada warganya.
Untuk mewujudkan pertanggung jawaban pemerintah terhadap
warganya salah satu cara dilakukan dengan menggunakan prinsip transparansi
(keterbukaan). Melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan, masyarakat
diberikan kesempatan untuk mengetahui kebijakan yang akan dan telah diambil
oleh pemerintah. Juga melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan
tersebut, masyarakat dapat memberikan feedback atau
outcomes terhadap kebijakan yang
telah diambil oleh pemerintah.
Makna dari transparansi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah dapat dilihat dalam dua hal yaitu ; (1) salah satu wujud
pertanggung jawaban pemerintah kepada rakyat, dan (2) upaya peningkatan
manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi
kesempatan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
C.
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
Beberapa waktu belakangan tengah dikembangkan dan
dimasyarakatkan konsep atau ajaran tentang pemerintahan
yang bersih yang bebas KKN atau pemerintahan
yang bersih dan berwibawa . Ajaran tentang pemerintahan yang baik
dan bersih ini memang sangat populer dan menjadi perhatian banyak kalangan dan
dikenal dengan ajaran good
governance . Namun pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut
sangat sulit dilaksanakan dalam prakteknya di lapangan.
Bahkan negara maju seperti Amerika Serikat yang juga
mengembangkan good governance ,
tidak menggunakan konsep pemerintahan
yang bersih dan berwibawa , tetapi lebih memilih konsep
pemerintahan yang works better
and costs less . Karena menurut mereka konsep itulah yang lebih
dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sejalan dengan pelaksanaan pemerintahan daerah dibawah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kita semua pasti
mencita-citakan suatu good governance
. Semangat otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di
bawah UU 22/1999 secara ideal dapat mendorong terwujudnya good governance pada
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Semangat otonomi daerah menurut UU 22/1999
tersebut akan memacu pelaksanaan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan
kepada masyarakat, dan mendorong tumbuh dan berkembangnya demokrasi.
Hal tersebut mungkin saja dapat diwujudkan karena daerah
(Kabupaten dan Kota ) mempunyai kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian juga didukung
dengan dilakukannya perubahan terhadap struktur pemerintahan daerah dari
Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kepala Daerah (eksekutif) dengan DPRD
(legislatif), menjadi pemisahan badan legislatif dari pemerintah daerah.
Pemisahan antara eksekutif dengan legislatif akan dapat
meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Badan legislatif diharapkan lebih mampu menampung dan
menyuarakan aspirasi masyarakat. Sehingga kedepan diharapkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang baik dapat diwujudkan.
Oleh sebab itu disini perlu kita rumuskan kembali pengertian
dari “penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik”. Apakah yang dimaksud
disini adalah ; pemerintahan daerah yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pemerintahan daerah yang
diselenggarakan semata-mata memenuhi aspirasi rakyat semata, atau pemerintahan
yang diselenggarakan dengan memperhatikan aspirasi rakyat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu menurut kami perlu kita
mempertemukan dulu persepsi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
baik. Disini ditawarkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang baik merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang
sesuai dengan aspirasi masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundangan
yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar