Rabu, 23 November 2011

Organisasi Administrasi Negara



A.      Pemerintahan Daerah
Sebelum dijelaskan secara detail  mengenai pemerintah daerah kita harus mengetahui arti dari pemerintahan daerah.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

B.      Konsep Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bagian dari pemerintahan nasional tidak terlepas dari kebijakan penyelenggaraan negara secara keseluruhan. Selama 25 tahun di bawah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, pemerintahan daerah diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip azas dekonsentrasi, azas desentralisasi dan azas pembantuan. Sedangkan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
Selama masa itu pula memang dirasakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah kurang transparan jika tidak boleh dikatakan tidak transparan. Banyak contoh yang dapat dikemukakan dari kurang transparannya penyelenggaraan pemerintahan daerah masa itu.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nampak tidak transparan, karena APBD yang sudah disusun tersebut tidak pernah dipublikasikan kepada publik. Demikian pula halnya dengan pertanggung jawaban APBD tersebut juga tidak pernah disampaikan kepada publik.
Pada penyusunan Peraturan Daerah, jarang sekali masyarakat diminta masukkan dan pertimbangannya. Sedangkan Perda yang sudah ditetapkan juga boleh dikatakan tidak dipublikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat buta akan berbagai peraturan perundangan yang mengatur kehidupan mereka.
Transparansi penyelenggaraan pemerintahan saat ini sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan lagi. Namun terdapat satu pertanyaan, mengapa perlu transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Sebelum kita lebih jauh berupaya menemukan format dan konsep transparansi mungkin pertanyaan di atas perlu dijawab terlebih dahulu.
Ketika seseorang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah maka ia akan menawarkan seperangkat janji kepada para pemilih, demikian juga halnya para anggota legislatif juga memberikan seperangkat janji kepada konstituennya. Selanjutnya setelah mereka terpilih sebelum melaksanakan tugasnya mereka akan mengangkat sumpah. Hal itu semua merupakan seperangkat janji yang harus dipenuhi kepada para pemilih ataupun kepada diri sendiri.
Sasaran penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini seharusnya adalah kepercayaan yang di-perintah terhadap pemerintah sebagai ouput. Maksudnya disini adalah yang di-perintah percaya kepada pemerintah karena bukti bukan janji. Kepercayaan tersebut timbul karena pemerintah mampu dan mau untuk memenuhi janji yang telah disampaikan.
Kemampuan untuk menjawab atau memenuhi janji atau commitment kepada orang lain atau diri sendiri tersebut adalah tanggung jawab (responsibility) . Jadi pemerintah yang bertanggung jawab adalah pemerintah yang mampu menjawab atau memenuhi janji kepada warganya.
Untuk mewujudkan pertanggung jawaban pemerintah terhadap warganya salah satu cara dilakukan dengan menggunakan prinsip transparansi (keterbukaan). Melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengetahui kebijakan yang akan dan telah diambil oleh pemerintah. Juga melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan tersebut, masyarakat dapat memberikan feedback atau outcomes terhadap kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah.
Makna dari transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilihat dalam dua hal yaitu ; (1) salah satu wujud pertanggung jawaban pemerintah kepada rakyat, dan (2) upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi kesempatan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
C.      Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Beberapa waktu belakangan tengah dikembangkan dan dimasyarakatkan konsep atau ajaran tentang pemerintahan yang bersih yang bebas KKN atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa . Ajaran tentang pemerintahan yang baik dan bersih ini memang sangat populer dan menjadi perhatian banyak kalangan dan dikenal dengan ajaran good governance . Namun pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut sangat sulit dilaksanakan dalam prakteknya di lapangan.
Bahkan negara maju seperti Amerika Serikat yang juga mengembangkan good governance , tidak menggunakan konsep pemerintahan yang bersih dan berwibawa , tetapi lebih memilih konsep pemerintahan yang works better and costs less . Karena menurut mereka konsep itulah yang lebih dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sejalan dengan pelaksanaan pemerintahan daerah dibawah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kita semua pasti mencita-citakan suatu good governance . Semangat otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di bawah UU 22/1999 secara ideal dapat mendorong terwujudnya good governance pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Semangat otonomi daerah menurut UU 22/1999 tersebut akan memacu pelaksanaan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan mendorong tumbuh dan berkembangnya demokrasi.
Hal tersebut mungkin saja dapat diwujudkan karena daerah (Kabupaten dan Kota ) mempunyai kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian juga didukung dengan dilakukannya perubahan terhadap struktur pemerintahan daerah dari Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kepala Daerah (eksekutif) dengan DPRD (legislatif), menjadi pemisahan badan legislatif dari pemerintah daerah.
Pemisahan antara eksekutif dengan legislatif akan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Badan legislatif diharapkan lebih mampu menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Sehingga kedepan diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dapat diwujudkan.
Oleh sebab itu disini perlu kita rumuskan kembali pengertian dari “penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik”. Apakah yang dimaksud disini adalah ; pemerintahan daerah yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pemerintahan daerah yang diselenggarakan semata-mata memenuhi aspirasi rakyat semata, atau pemerintahan yang diselenggarakan dengan memperhatikan aspirasi rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu menurut kami perlu kita mempertemukan dulu persepsi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik. Disini  ditawarkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar