Sebelum mengetahui tentang penegakkan
hukum kita harus membahas pengertian tentang pengertian penegakkan hukum itu
sendiri. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau
berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam
lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan
oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum
itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum.
Siapa saja yang menjalankan aturan
normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan
diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau
menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan
hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk
menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak
hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Pengertian penegakan hukum itu dapat
pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini,
pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas,
penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung
didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam
masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut
penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan
perkataan “Law enforcement” ke dalam bahasa indonesia dalam menggunakan
perkataan “Penegakan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan istilah
“Penegakan Peraturan” dalam arti sempit.
Pembedaan antara formalitas aturan
hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan
juga timbul dalam bahasa inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah “the
rule of law” atau dalam istilah “ the rule of law and not of a man” versus
istilah “ the rule by law” yang berarti “the rule of man by law” Dalam istilah
“ the rule of law” terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam
artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang
terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah “ the rule of just law”.
Dalam istilah “the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan
bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh
hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang dimaksudkan
sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat
kekuasaan belaka. Kajian Tentang Pengaturan dan Penegakan Hukum Dalam Sistem
Administrasi ini merupakan sebuah kajian yang dilatarbelakangi oleh kondisi
bahwa dalam sistem penyelenggaraan negara, konkritisasi aktivitas lembaga
Negara dituangkan dalam instrumen kebijakan publik yang memuat arah
penyelenggaraan Negara.
Dalam rangka mengakomodasi tuntutan dinamika masyarakat,
kebijakan ini dapat dituangkan dalam format administratif yang harus senantiasa
berdasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai formalisasi hukum dari
kebijakan publik. Agar dalam pelaksanaannya peraturan perundang-undangan
tersebut dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, perlu dilakukan pengaturan
dan penegakan hukum agar terjadi ketaatan dalam pengimplementasian peraturan
perundang-undangan sehingga materi yang termuat didalamnya terdukung dengan
sebaik-baiknya dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih
sejahtera, adil, tata dan tertib.
Dalam Rangka Perumusan Kebijakan Publik,
Pelaksanaan Pengukuran Good Governance di
Tingkat Pemerintahan Daerah, dan Implikasi Pilkada Langsung Terhadap Pelayanan
Publik dan Netralitas Birokrasi, maka diketahui bahwa dari 3 (tiga) aspek
pengaturan dan penegakan hukum, yaitu aspek keberadaan dasar hukum/peraturan
perundang-undangan; pelaksanaan atau implementasi hukum/peraturan
perundang-undangan yang telah ada; dan penegakan hukum/peraturan perundang-undangan
(dalam arti sempit), secara keseluruhan memberi pengaruh yang cukup besar
terhadap perkembangan pengaturan dan penegakan hukum sistem administrasi di
Indonesia.
Dari ketiga aspek tersebut, aspek yang
cukup berperan sebagai pendorong pengaturan dan penegakan hukum dalam sistem
administrasi adalah keberadaan dasar hukum/peraturan perundang-undangan.
Sedangkan aspek yang cenderung menjadi penghambat pengaturan dan penegakan
hukum dalam sistem administrasi adalah pelaksanaan atau implementasi
hukum/peraturan perundang-undangan yang telah ada; dan penegakan hukum/peraturan perundang-undangan.
Ada 2 (dua) hal yang menjadi problematika
dalam pengaturan dan penegakan hukum sistem hukum administrasi negara sebagai
berikut. Problematika pertama terkait
masalah sistem hukumnya dan kedua
faktor-faktor di luar sistem hukum. Problematika yang terkait dengan susunan
sistem hukum tersebut antara lain mengenai:
a)
Menyangkut masalah elemen substansi hukum, dimana di dalam praktek
antara das Sollen dan das Sein seringkali tidak sejalan.
b)
Elemen kedua berupa struktur
hukum menyangkut kelembagaan.
c)
Elemen ketiga yaitu budaya hukum yang terkait dengan perilaku
hukum masyarakat.
Problematika kedua terkait masalah di luar
sistem hukum/peraturan perundang-undangan, antara lain, pertama modus pelanggarannya
semakin berkembang dan canggih (sophisticated), Kedua, subyek hukumnya
”profesional”, Ketiga obyeknya rumit (complicated).
Upaya dalam menghadapi problematika pengaturan dan penegakan
hukum sistem administrasi negara adalah dengan cara pembenahan sistem hukum/peraturan
perundang-undangan yang diarahkan sekaligus dalam rangka meminimalisir
problematika di luar sistem hukum/peraturan perundang-undangan itu sendiri,
melalui beberapa upaya seperti :
1. Menata kembali substansi
hukum/peraturan perundang-undangan melalui peninjauan dan penataan kembali
peraturan perundang-undangan.
2. Melakukan pembenahan struktur
hukum/perundang-undangan melalui penguatan kelembagaan dan peningkatan
profesionalisme aparatur penegak hukum.
3. Meningkatkan budaya hukum melalui
pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan serta perilaku
keteladanan dari aparatur pemerintah dan penegak hukum dalam mematuhi serta
menaati hukum/perundang-undangan.
Sehubungan dengan rekomendasi tersebut, maka seluruh
instansi dan lembaga pemerintah, perlu untuk selalu berusaha meminimalisir
munculnya problematika pengaturan dan penegakan hukum sistem administrasi
negara, dengan cara melakukan pembenahan, baik secara struktural maupun
fungsional yang diarahkan sejalan dengan perkembangan kebijakan hukum/peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta perkembangan dinamika
tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan negara
dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Instansi pemerintah yang diharapkan dan didorong untuk
menjadi ”lokomotif” bagi pembenahan pengaturan dan penegakan hukum sistem
administrasi negara. Instansi tersebut adalah Lembaga Administrasi Negara
sebagai instansi yang mengemban fungsi ”Central Oversight Body” di
bidang pengembangan administrasi negara, badan pembinaan hukum nasional sebagai
instansi yang mengemban fungsi ”Central Oversight Body” di bidang
pengembangan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Sanksi-sanksi hukum
adminitrasi yang khas antara lain :
- Bestuursdwang (paksaan pemerintahan)
Diuraikan sebagai tindakan-tindakan
yang nyata dari pengusaha guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh
suatu kaidah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya
ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang.
- Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin pembayaran, subsidi).
Penarikan kembali suatu keputusan
yang menguntungkan tidak selalu perlu didasarkan pada suatu peraturan
perundang-undangan. Hal ini tidak termasuk apabila keputusan(ketetapan)
tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan menurut sifanya
"dapat diakhiri" atau diatrik kembali (izin, subsidi berkala).
makasih banyak,,.
BalasHapussukses selalu..!