Rabu, 23 November 2011

Penegakkan Hukum Administrasi Negara


Sebelum mengetahui tentang penegakkan hukum kita harus membahas pengertian tentang pengertian penegakkan hukum itu sendiri. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum.
Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan “Law enforcement” ke dalam bahasa indonesia dalam menggunakan perkataan “Penegakan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan istilah “Penegakan Peraturan” dalam arti sempit.
Pembedaan antara formalitas aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah “the rule of law” atau dalam istilah “ the rule of law and not of a man” versus istilah “ the rule by law” yang berarti “the rule of man by law” Dalam istilah “ the rule of law” terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah “ the rule of just law”. Dalam istilah “the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka. Kajian Tentang Pengaturan dan Penegakan Hukum Dalam Sistem Administrasi ini merupakan sebuah kajian yang dilatarbelakangi oleh kondisi bahwa dalam sistem penyelenggaraan negara, konkritisasi aktivitas lembaga Negara dituangkan dalam instrumen kebijakan publik yang memuat arah penyelenggaraan Negara.
Dalam rangka mengakomodasi tuntutan dinamika masyarakat, kebijakan ini dapat dituangkan dalam format administratif yang harus senantiasa berdasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai formalisasi hukum dari kebijakan publik. Agar dalam pelaksanaannya peraturan perundang-undangan tersebut dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, perlu dilakukan pengaturan dan penegakan hukum agar terjadi ketaatan dalam pengimplementasian peraturan perundang-undangan sehingga materi yang termuat didalamnya terdukung dengan sebaik-baiknya dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera, adil, tata dan tertib.
Dalam Rangka Perumusan Kebijakan Publik, Pelaksanaan Pengukuran Good Governance di Tingkat Pemerintahan Daerah, dan Implikasi Pilkada Langsung Terhadap Pelayanan Publik dan Netralitas Birokrasi, maka diketahui bahwa dari 3 (tiga) aspek pengaturan dan penegakan hukum, yaitu aspek keberadaan dasar hukum/peraturan perundang-undangan; pelaksanaan atau implementasi hukum/peraturan perundang-undangan yang telah ada; dan penegakan hukum/peraturan perundang-undangan (dalam arti sempit), secara keseluruhan memberi pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan pengaturan dan penegakan hukum sistem administrasi di Indonesia.
Dari ketiga aspek tersebut, aspek yang cukup berperan sebagai pendorong pengaturan dan penegakan hukum dalam sistem administrasi adalah keberadaan dasar hukum/peraturan perundang-undangan. Sedangkan aspek yang cenderung menjadi penghambat pengaturan dan penegakan hukum dalam sistem administrasi adalah pelaksanaan atau implementasi hukum/peraturan perundang-undangan yang telah ada; dan penegakan hukum/peraturan perundang-undangan.
Ada 2 (dua) hal yang menjadi problematika dalam pengaturan dan penegakan hukum sistem hukum administrasi negara sebagai berikut. Problematika pertama terkait masalah sistem hukumnya dan kedua faktor-faktor di luar sistem hukum. Problematika yang terkait dengan susunan sistem hukum tersebut antara lain mengenai:
a)      Menyangkut masalah elemen substansi hukum, dimana di dalam praktek antara das Sollen dan das Sein seringkali tidak sejalan.
b)       Elemen kedua berupa struktur hukum menyangkut kelembagaan.
c)      Elemen ketiga yaitu budaya hukum yang terkait dengan perilaku hukum masyarakat.
Problematika kedua terkait masalah di luar sistem hukum/peraturan perundang-undangan, antara lain, pertama modus pelanggarannya semakin berkembang dan canggih (sophisticated), Kedua, subyek hukumnya ”profesional”, Ketiga obyeknya rumit (complicated).
Upaya dalam menghadapi problematika pengaturan dan penegakan hukum sistem administrasi negara adalah dengan cara pembenahan sistem hukum/peraturan perundang-undangan yang diarahkan sekaligus dalam rangka meminimalisir problematika di luar sistem hukum/peraturan perundang-undangan itu sendiri, melalui beberapa upaya seperti :
1.      Menata kembali substansi hukum/peraturan perundang-undangan melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan.
2.      Melakukan pembenahan struktur hukum/perundang-undangan melalui penguatan kelembagaan dan peningkatan profesionalisme aparatur penegak hukum.
3.      Meningkatkan budaya hukum melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari aparatur pemerintah dan penegak hukum dalam mematuhi serta menaati hukum/perundang-undangan.
Sehubungan dengan rekomendasi tersebut, maka seluruh instansi dan lembaga pemerintah, perlu untuk selalu berusaha meminimalisir munculnya problematika pengaturan dan penegakan hukum sistem administrasi negara, dengan cara melakukan pembenahan, baik secara struktural maupun fungsional yang diarahkan sejalan dengan perkembangan kebijakan hukum/peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta perkembangan dinamika tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Instansi pemerintah yang diharapkan dan didorong untuk menjadi ”lokomotif” bagi pembenahan pengaturan dan penegakan hukum sistem administrasi negara. Instansi tersebut adalah Lembaga Administrasi Negara sebagai instansi yang mengemban fungsi ”Central Oversight Body” di bidang pengembangan administrasi negara, badan pembinaan hukum nasional sebagai instansi yang mengemban fungsi ”Central Oversight Body” di bidang pengembangan hukum dan peraturan perundang-undangan. 
Sanksi-sanksi hukum adminitrasi yang khas antara lain :
  1. Bestuursdwang (paksaan pemerintahan)
Diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari pengusaha guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang.
  1. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin pembayaran, subsidi).
Penarikan kembali suatu keputusan yang menguntungkan tidak selalu perlu didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak termasuk apabila keputusan(ketetapan) tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan menurut sifanya "dapat diakhiri" atau diatrik kembali (izin, subsidi berkala).

| Free Bussines? |

1 komentar: