Perizinan adalah seluruh proses yang meliputi persyaratan dan tata cara
memperoleh izin, penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembekuan, pencabutan,
dan kegiatan lain yang terkait. Indonesia, salah satu negara dengan proses perizinan paling kompleks, lM
Sn korup di Asia, Birokrasi perizinan yang rumit menyebabkan 80 persen pelaku
usaha domestik tetap informal atau tidak berizin. Sebagai respon atas situasi
itu, 18 kota/kabupaten di berbagai provinsi serentak menyelenggarakan layana
perizinan massal yang berpuncak pada selasa, 1 April 2008. Acara
yang dilaksanakan di Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) di setiap
daerah itu diresmikan secara simbolis di kota Cimahi oleh Menteri Perdagangan
Mari E Pangestu yang diwakili Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Ardiansyah Parman.
Melalui kegiatan Gebyara layanan perizinan massal, pelaku usaha
dapat memperoleh pelayanan izin secara usaha secara mudah, murah dan
cepat. Dalam acara tersebut, lebih dari 13.000 dokumen diterbitkan,
10.000 diantaranya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP). Sebanyak 48 persen yang memperoleh izin adalah
perempuan. Masyarakat juga mendapat informasi dan bahkan melakukan akad
kredit dengan perbankan, mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta
layanan pengembangan usaha.
Hernando deSoto, penggagas pelayanan formalisasi massal, mengawali
ide ini dengan temuan bahwa ketiadaan bukti-bukti dan izin resmi atas aset dan
usaha warga negara menyebabkan dead capital. Dengan kata lain,
kapitalisasi hanya dapat optimal terjadi apabila memenuhi syarat-syarat formal
usaha. Ironisnya, walaupun begitu penting, syarat formal ini sering kali
tidak mudah diperoleh. Dari sinilah gagasan memberikan layanan
formalisasi massal yang mudah dan murah muncul. Reformasi
yang bergulir sejak tahun 1998 lebih banyak terjadi di bidang politik.
Spirit reformasi masih masih diangankan untuk menyambangi bidang ini.
Demokrasi bidang politik yang mulai tumbuh seiring dengan reformasi yang terjdi
ternyata belum mampu menjadi pendongkrak demokrsasi di bidang ekonomi.
Contoh produk reformasi yang belum berjalan lurus dengan pertumbuhan
ekonomi daerah, misalnya, pemilihan kepala daerah. Harapan bahwa dengan
pemilihan langsung, pimpiinan daerah akan lebih mengerti dan memiliki komitmen
penuh terhadap pengembangan (ekonomi) daerah juga tidak sepenuhnya
terbukt. Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai wujud dari tuntutan unutk
mengatasi korupsi cukup berhasil membawa para koruptor ke meja hijau, meskipun
juga belum secara nyata menunjukan kontibusinya terhadap iklim usaha. Belakangan justru banyak investor yang lari. Alasan terlalu
banyaknya beban pungutan, terutama pungutan liar, yang harus ditanggung dunia
usaha, masih kerap muncul sebagai alasan hengkangnya perusahaan asing dan
tutupnya usaha lokal.
Beberapa
isu dalam perizinan di Indonesia dapat dikelompokan sebagai berikut :
Pertama, kebijakan yang tumpang tindih dan kurang konsisten menyebabkan ketidak
pastian berusaha. Over regulation inkonsistensi yang terjadi
sering kali menimbulkan tidak adanya kepastian hukum, selain beban biaya,
sehingga tindakan dan prediksi rasional menjadi sulit untuk dilakukan.
Kedua, Kelembagaan, terlalu banyak lembaga yang terlibat tanpa disertai
dengan koordinasi yang memadai menyebabkan birokrasi yang tidak efisiensi.
Ketiga, Korupsi, jelas secara langsung menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
Ironisnya, korupsi hampir selalu muncul dalam setiap bentuk layanan
publik, khususnya perizinan. Struktur
perizinan usaha di Indonesia yang telah menjelma menjadi rezim yang besar, kuat
dan berkuasa. Struktur ini membuat perizinan di Indonesia termasuk
paling panjang dan mahaldi dunia. Studi Asia Foundation di lima
kota/kabupaten di Indonesia, misalnya, menunjukkanbahwa rata-rata waktu untuk
memperoleh HO, TDP, SIUP mencapai 107 hari dengan biaya Rp. 931.000,-.
Situasi ini membuat peringkat daya tarik investasi Indonesia merosot ke urutan
123. (World Bank, Doing Business Report, 2008).
Di Bojonegoro, Jawa Timur, seorang petani yang hendak mengembangkan
usaha pembibitan jati emas di atas tanah seluas 4 hektar terpaksa membatalkan
rencananya. Total biaya untuk mengurus izin yang harus dikeluarkannya
mencapai Rp. 50 juta. Padahal modal untuk usaha ini sekitar Rp. 200
juta. Artinya, 25 persen dari modal yang dimilikinya digunakan untuk
mengurus izin. Sungguh tak masuk akal. Jangan ditanya dari mana
angka Rp. 50 juta ini muncul, ya ini merupakan penjumlahan nominal dari tiga
masalah besar diatas. Bayangkan, sedikitnya 100 orang-25 pekerja plus
keluarganya-yang mestinya akan mendapatkan manfaat dari usaha ini.
Izin merupakan keputusan yang lahir dari adanya permohonan.
Keputusan organ pemerintahan atas permohonan izin dapat terdiri atas pernyataan
tidak dapat diterima, penolakan izin atau pemberian izin. Pernyataan tidak
dapat diterima akan diberikan bila izin yang diminta tidak dapat diberikan
karena alasan formil yang terletak diluar dasar-dasar penolakan dalam sistem
perizinan. Pernyataan tidak dapat diterima dapat disebabkan oleh hal-hal
berikut:
- Permohonan bukan diajukan oleh yang berkepentingan;
- Permohonan diajukan setelah lewatnya jangka waktu yang ditetapkan;
- Instansi yang diminta untuk memberi izin jelas tidak berwenang.
Penolakan izin terjadi bila ada keberatan-keberatan mengenai
isi terhadap pemberian izin. Dalam rangka ini, pertanyaan apakah sistem
perizinan memberi atau tidak kebebasan-kebijaksanaan bagi organ pemerintahan
pada keputusan untuk menolak, memainkan peran. Asas-asas yangt menjadi dasar
suatu izin ditolak harus dicantumkan dalam keputusan penolakan, karena
mengingat kemungkinan-kemungkinan keberatan dan banding bagi yang
berkepentingan.
Fakta bahwa para warga sangat tergantung pada
keputusan-keputusan penguasa seperti diperkenankannya atau tidak
aktivitas-aktivitas tertentu melalui pemberian izin, menyebabkan bahwa karena
alasan kepastian hukum diisyaratkan agar pemerintah mengambil
keputusan-keputusan ini dalam jangka waktu yang pantas. Pada sisi lain, untuk tindakan
pemerintahan kadang kala penting bahwa jangka-jangka waktu agak fleksibel,
tergantung pada sifat, kadar keharusan kecepatan dan rumitnya keputusan yang
harus diambil oleh organ pemerintahan. Karena itu, kebanyakan peraturan
perundang-undangan khas, mengenal jangka waktu tertentu dimana keputusan harus
diambil. Bila tidak ada penetapan waktunya demikian, keputusan harus diambil
dalam jangka waktu yang pantas (setelah diterimanya permohonan). Organ
administrasi dianggap telah menolak memberi keputusan, bila jangka waktu yang
ditetapkan undang-undang telah lewat tanpa diberikannya keputusan atau bila
tidak ada penetapan jangka waktu-jika tidak diberikan keputusan dalam waktu
yang pantas.
Satu alternatif lagi ialah bahwa organ pemerintahan dalam
jangka waktu (yang ditentukan atau yang pantas) menyampaikan pemberitahuan
kepada pemohon yang menyatakan penangguhan keputusan. Pada pemberitahuan ini
organ harus menyebutkan jangka waktu yang pantas dalam mana keputusan dapat
diperoleh. Meskipun ada pemberitahuan demikian, namun warga tetap bisa
mengajukan keberatan atau banding, karena jangka waktu bagi pemberian keputusan
yang pantas telah lewat.
Proses pengambilan keputusan dilakukan dengan melalui
serangkaian proses. Pengambilan keputusan atas izin kadang tidak murni sebagai
keputusan satu pihak saja melainkan keputusan itu dibuat dalam serangkaian
proses memutuskan. Contohnya adalah permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten. Di kabupaten, yang
penanganan permohonan SIUP-nya masih dilakukan oleh instansi teknis, pemrosesan
SIUP dilakukan oleh dinas perdagangan, perindustrian, koperasi, dan penanaman
modal (P2KPM). Apabila dari penelitian persyaratan dan pengecekan lapangan
dinilai layak untuk diberikan izin maka baru disiapkan konsep perizinan oleh
kepala seksi, kemudian dari kepala bidang diajukan ke kepala dinas untuk
ditandatangani.
·
Penggunaan Peraturan Perundang-undangan
dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Pembentukan Izin
Dalam membuatan keputusan berupa izin, badan/pejabat tata
usaha negara harus menggunakan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum
pemerintahan yang layak yang berlaku dan berkaitan dengan persoalan yang
diizinkan itu.
- Peraturan Perundang-Undangan
Menurut
Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara
umum. Dari definisi tersebut dapat diketahui unsur-unsur yang membentuk
peraturan perundang-undangan, yakni:
- Peraturan tertulis;
- Dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang;
- Mengikat secara umum.
Menurut
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 7 ayat (1), jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah
sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah.
Dalam
ketentuan Pasal 8 hingga Pasal 13 menjelaskan mengenai materi muatan dari
peraturan perundang-undangan:
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Undang-Undang
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan persetujuan bersama Presiden. Materi muatan yang harus diatur dengan
Undang-Undang berisi hal-hal yaitu:
- mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:
- hak-hak asasi manusia;
- hak dan kewajiban warga negara;
- pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
- wilayah negara dan pembagian daerah;
- kewarganegaraan dan kependudukan;
- keuangan negara,
- diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal
kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.
2. Peraturan Pemerintah;
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.
3. Peraturan Presiden;
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang
diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah.
4. Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala
daerah. Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam
rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung
kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Produk
hukum berupa peraturan perundang-undangan mempunyai cakupan yang begitu luas.
Dalam kaitannya dengan pembentukan sebuah izin, peraturan perundang-undangan
mempunyai arti yang sangat penting karena sering kali dijadikan dasar acuan
oleh badan atau pejabat yang mengeluarkan izin yang bersangkutan. Izin atau
keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan itu terutama yang berasal dari
kewenangan terikat yang dimiliki oleh badan atau pejabat tata usaha negara.
Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang cukup beragam dan tersebar
dalam berbagai bidang harus diketahui oleh instansi yang menangani izin untuk
dijadikan pijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar