Kamis, 10 November 2011

Perizinan


Perizinan adalah seluruh proses yang meliputi persyaratan dan tata cara memperoleh izin, penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembekuan, pencabutan, dan kegiatan lain yang terkait. Indonesia, salah satu negara dengan proses perizinan paling kompleks, lM Sn korup di Asia, Birokrasi perizinan yang rumit menyebabkan 80 persen pelaku usaha domestik tetap informal atau tidak berizin. Sebagai respon atas situasi itu, 18 kota/kabupaten di berbagai provinsi serentak menyelenggarakan layana perizinan massal yang berpuncak pada selasa, 1 April 2008. Acara yang dilaksanakan di Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) di setiap daerah itu diresmikan secara simbolis di kota Cimahi oleh Menteri Perdagangan Mari E Pangestu yang diwakili Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman.
 Melalui kegiatan Gebyara layanan perizinan massal, pelaku usaha dapat memperoleh pelayanan izin secara usaha secara mudah, murah dan cepat.  Dalam acara tersebut, lebih dari 13.000 dokumen diterbitkan, 10.000 diantaranya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sebanyak 48 persen yang memperoleh izin adalah perempuan.  Masyarakat juga mendapat informasi dan bahkan melakukan akad kredit dengan perbankan, mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta layanan pengembangan usaha.
 Hernando deSoto, penggagas pelayanan formalisasi massal, mengawali ide ini dengan temuan bahwa ketiadaan bukti-bukti dan izin resmi atas aset dan usaha warga negara menyebabkan dead capital.  Dengan kata lain, kapitalisasi hanya dapat optimal terjadi apabila memenuhi syarat-syarat formal usaha.  Ironisnya, walaupun begitu penting, syarat formal ini sering kali tidak mudah diperoleh.  Dari sinilah gagasan  memberikan layanan formalisasi massal yang mudah dan murah muncul. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 lebih banyak terjadi di bidang politik.  Spirit reformasi masih masih diangankan untuk menyambangi bidang ini.  Demokrasi bidang politik yang mulai tumbuh seiring dengan reformasi yang terjdi ternyata belum mampu menjadi pendongkrak demokrsasi di bidang ekonomi.
Contoh produk reformasi yang belum berjalan lurus dengan pertumbuhan ekonomi daerah, misalnya, pemilihan kepala daerah.  Harapan bahwa dengan pemilihan langsung, pimpiinan daerah akan lebih mengerti dan memiliki komitmen penuh terhadap pengembangan (ekonomi) daerah juga tidak sepenuhnya terbukt.  Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai wujud dari tuntutan unutk mengatasi korupsi cukup berhasil membawa para koruptor ke meja hijau, meskipun juga belum secara nyata menunjukan kontibusinya terhadap iklim usaha.  Belakangan justru banyak investor yang lari.  Alasan terlalu banyaknya beban pungutan, terutama pungutan liar, yang harus ditanggung dunia usaha, masih kerap muncul sebagai alasan hengkangnya perusahaan asing dan tutupnya usaha lokal.

Beberapa isu dalam perizinan di Indonesia dapat dikelompokan sebagai berikut :
Pertama, kebijakan yang tumpang tindih dan kurang konsisten menyebabkan ketidak pastian berusaha.  Over regulation inkonsistensi yang terjadi sering kali menimbulkan tidak adanya kepastian hukum, selain beban biaya, sehingga tindakan dan prediksi rasional menjadi sulit untuk dilakukan.
Kedua, Kelembagaan, terlalu banyak lembaga yang terlibat tanpa disertai dengan koordinasi yang memadai menyebabkan birokrasi yang tidak efisiensi.
Ketiga, Korupsi, jelas secara langsung menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
Ironisnya, korupsi hampir selalu muncul dalam setiap bentuk layanan publik, khususnya perizinan.  Struktur perizinan usaha di Indonesia yang telah menjelma menjadi rezim yang besar, kuat dan berkuasa.  Struktur ini membuat perizinan di Indonesia  termasuk paling panjang dan mahaldi dunia.  Studi Asia Foundation di lima kota/kabupaten di Indonesia, misalnya, menunjukkanbahwa rata-rata waktu untuk memperoleh HO, TDP, SIUP mencapai 107 hari dengan biaya Rp. 931.000,-.  Situasi ini membuat peringkat daya tarik investasi Indonesia merosot ke urutan 123. (World Bank, Doing Business Report, 2008). 
Di Bojonegoro, Jawa Timur, seorang petani yang hendak mengembangkan usaha pembibitan jati emas di atas tanah seluas 4 hektar terpaksa membatalkan rencananya.  Total biaya untuk mengurus izin yang harus dikeluarkannya mencapai Rp. 50 juta.  Padahal modal untuk usaha ini sekitar Rp. 200 juta.  Artinya, 25 persen dari modal yang dimilikinya digunakan untuk mengurus izin.  Sungguh tak masuk akal.  Jangan ditanya dari mana angka Rp. 50 juta ini muncul, ya ini merupakan penjumlahan nominal dari tiga masalah besar diatas.  Bayangkan, sedikitnya 100 orang-25 pekerja plus keluarganya-yang mestinya akan mendapatkan manfaat dari usaha ini. 
Izin merupakan keputusan yang lahir dari adanya permohonan. Keputusan organ pemerintahan atas permohonan izin dapat terdiri atas pernyataan tidak dapat diterima, penolakan izin atau pemberian izin. Pernyataan tidak dapat diterima akan diberikan bila izin yang diminta tidak dapat diberikan karena alasan formil yang terletak diluar dasar-dasar penolakan dalam sistem perizinan. Pernyataan tidak dapat diterima dapat disebabkan oleh hal-hal berikut:
  • Permohonan bukan diajukan oleh yang berkepentingan;
  • Permohonan diajukan setelah lewatnya jangka waktu yang ditetapkan;
  • Instansi yang diminta untuk memberi izin jelas tidak berwenang.
Penolakan izin terjadi bila ada keberatan-keberatan mengenai isi terhadap pemberian izin. Dalam rangka ini, pertanyaan apakah sistem perizinan memberi atau tidak kebebasan-kebijaksanaan bagi organ pemerintahan pada keputusan untuk menolak, memainkan peran. Asas-asas yangt menjadi dasar suatu izin ditolak harus dicantumkan dalam keputusan penolakan, karena mengingat kemungkinan-kemungkinan keberatan dan banding bagi yang berkepentingan.
Fakta bahwa para warga sangat tergantung pada keputusan-keputusan penguasa seperti diperkenankannya atau tidak aktivitas-aktivitas tertentu melalui pemberian izin, menyebabkan bahwa karena alasan kepastian hukum diisyaratkan agar pemerintah mengambil keputusan-keputusan ini dalam jangka waktu yang pantas. Pada sisi lain, untuk tindakan pemerintahan kadang kala penting bahwa jangka-jangka waktu agak fleksibel, tergantung pada sifat, kadar keharusan kecepatan dan rumitnya keputusan yang harus diambil oleh organ pemerintahan. Karena itu, kebanyakan peraturan perundang-undangan khas, mengenal jangka waktu tertentu dimana keputusan harus diambil. Bila tidak ada penetapan waktunya demikian, keputusan harus diambil dalam jangka waktu yang pantas (setelah diterimanya permohonan). Organ administrasi dianggap telah menolak memberi keputusan, bila jangka waktu yang ditetapkan undang-undang telah lewat tanpa diberikannya keputusan atau bila tidak ada penetapan jangka waktu-jika tidak diberikan keputusan dalam waktu yang pantas.
Satu alternatif lagi ialah bahwa organ pemerintahan dalam jangka waktu (yang ditentukan atau yang pantas) menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan penangguhan keputusan. Pada pemberitahuan ini organ harus menyebutkan jangka waktu yang pantas dalam mana keputusan dapat diperoleh. Meskipun ada pemberitahuan demikian, namun warga tetap bisa mengajukan keberatan atau banding, karena jangka waktu bagi pemberian keputusan yang pantas telah lewat.
Proses pengambilan keputusan dilakukan dengan melalui serangkaian proses. Pengambilan keputusan atas izin kadang tidak murni sebagai keputusan satu pihak saja melainkan keputusan itu dibuat dalam serangkaian proses memutuskan. Contohnya adalah permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten. Di kabupaten, yang penanganan permohonan SIUP-nya masih dilakukan oleh instansi teknis, pemrosesan SIUP dilakukan oleh dinas perdagangan, perindustrian, koperasi, dan penanaman modal (P2KPM). Apabila dari penelitian persyaratan dan pengecekan lapangan dinilai layak untuk diberikan izin maka baru disiapkan konsep perizinan oleh kepala seksi, kemudian dari kepala bidang diajukan ke kepala dinas untuk ditandatangani.

·         Penggunaan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Pembentukan Izin
Dalam membuatan keputusan berupa izin, badan/pejabat tata usaha negara harus menggunakan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang layak yang berlaku dan berkaitan dengan persoalan yang diizinkan itu.
  1. Peraturan Perundang-Undangan
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Dari definisi tersebut dapat diketahui unsur-unsur yang membentuk peraturan perundang-undangan, yakni:
  1. Peraturan tertulis;
  2. Dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang;
  3. Mengikat secara umum.
Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 ayat (1), jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.
Dalam ketentuan Pasal 8 hingga Pasal 13 menjelaskan mengenai materi muatan dari peraturan perundang-undangan:
  1. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yaitu:
  1. mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:
    1. hak-hak asasi manusia;
    2. hak dan kewajiban warga negara;
    3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
    4. wilayah negara dan pembagian daerah;
    5. kewarganegaraan dan kependudukan;
    6. keuangan negara,
    7. diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.
2.      Peraturan Pemerintah;
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
3.      Peraturan Presiden;
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
4.      Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah. Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Produk hukum berupa peraturan perundang-undangan mempunyai cakupan yang begitu luas. Dalam kaitannya dengan pembentukan sebuah izin, peraturan perundang-undangan mempunyai arti yang sangat penting karena sering kali dijadikan dasar acuan oleh badan atau pejabat yang mengeluarkan izin yang bersangkutan. Izin atau keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan itu terutama yang berasal dari kewenangan terikat yang dimiliki oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang cukup beragam dan tersebar dalam berbagai bidang harus diketahui oleh instansi yang menangani izin untuk dijadikan pijakan.




| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar