Rabu, 09 November 2011

Hakekat Konstitusi


Konstitusi menurut makna katanya berarti ‘’dasar susunan badan politik ‘’ yang bernama Negara. Pertama-tama konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu Negara , yaitu merupakan kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah Negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa ‘usages, understanding, custums atau convertion’’.

Disamping itu pada kebanyakan Negara sistem ketatanegaraanya merupakan campuran antara yang tertulis dan yang tidak tertulis , misalnya: di kerajaan inggris , suatu Negara yang menganut  ‘’common law system’’. Istilah konstitusi dala perkembangannya mempunyai dua pengertian, yaitu:
  1. Dalam pengertian yang luas, konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum umumnya , maka juga hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis.
  1. Dalam pengertian yang sempit , konstitusi berarti piagam dasar atau Undang-undang dasar , ialah suatu dokumen lengkap mengenal peraturan-peraturan dasar Negara, misalnya UUD RI tahun 1945, Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787, konstitusi Perancis tahun 1789, Konfederasi swiss tahun 1848. Jadi konstitusi dalam arti sempit berarti sebagian besar hukum dasar, yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.  
Dalam kenyataan, walaupun Negara-negara didunia sekarang ini sudah mempunyai konstitusi, tidak jarang terdapat jurang perbedaan antara isi konstitusi dengan pelaksanaannya.
Sesuai dengan pendapat MAURICE DUVERGER dalam bukunya ‘’Les Regimes Politiques’’ halaman 9, yang mengatakan: didunia tidak jarang jumlah konstitusi-konstitusi yang sama  sekali hampa, yang merumuskan suatu pemerintahan tanpa ada hubungan yang nyata dengan pihak yang benar-benar memerintah Negara , hingga konstitusi itu menjadi tirai (aling-aling) saja buat pihak itu.

Menurut C.F. STRONG bahwa suatu konstitusi itu merupakan konstitusi apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. How the various agencies are organized
  2. what power is entrusted to those agencies
  3. in what menner such power is to be exerside
Dari penjelasan diatas maka konstitusi itu dapat digolongkan dalam:
  1. written constitution dan un-written constitution
  2. documentary constitution dan non-documentary constitution
Pergolongan konstitusi yang pertama sudah tidak dapat kita pakai lagi, karena dalam kenyataan sekarang ini, sudah tidak dijumpai lagi mengenai “un-written constitution” atau tidak ada satu Negara di dunia sekarang ini dimana konstitusinya seluruhnya dalam keadaan tertulis.
Ada beberapa sarjana yang mengatakan bahwa kerajaan inggris dijadikan salah satu contoh Negara yang mempunyai konstitusi yang tidak tertulis dan tak dokumentasi , hal ini tidak benar seluruhnya. Apabila orang menilai itu dalam arti yang terbatas (sempit). Sebagai pigam dasar atau UUD, yang merupakan satu dokumen lengkap tertulis, seperti UUD RI atau konstitusi Amerika serikat , Konstitusi demikian demikian ini memang tidak ada di Inggris . tetapi hal itu tidak berarti bahwa inggris itu tidak mempunyai konstitusi sama sekali, seperti pernah dinyatakan oleh de Tocqueville. Bahkan juga tidak benar kalau orang menyatakan bahwa konstitusi inggris itu un-written dan non documentary.
Disamping ada bagian-bagian konstitusinya yang tidak tertulis yang berupa kumpulan kebiasaan-kebiasaan, kerjaan inggris pun mempunyai bagian konstitusi yang tertulis seperti Magna Charta.
Dengan demokian maka penggolongan pertama ( konstitusi yang tertulis dan konstitusi yang tidak tertulis) diatas sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Karena itu lebih tepat penggolongan yang kedua ( documentary constitution dan non-documentary constitution)
Documentary constitution artinya suatu konstitusi sebagaimana dituangkan dalam suatu dokumen tertentu seperti yang mula-mula dilakukan oleh para pembentuk konstitusi di Amerika Serikat dan Negara-negara lain yang kemudian mengikutinya. Sedang yang dimaksud dengan non-documentary constitution ialah suatu konstitusi yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu melainkan konstitusinya terdapat dalam suatu bentuk-bentuk peraturan (contoh : Negara yang mempunyai konstitusi demikian adalah kerajaan inggris.).
Penggolongan konstitusi atas documentary dan non documentary ini paralel dengan adanya dua macam pengertian konstitusi, yaitu konstistusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit/terbatas.
Dalam membicarakan “konstitusi tertulis” yang merupakan documentary constitution (loi constitutionalle), masih ada penggolongan konstitusi menurut JAMES BRYCE, yaitu :

1.      Flexible constitution (konstitusi luwes) adalah konstitusi yang dapat dirubah melalui proses yang sama dengan Undang-undang, artinya perubahan itu dilakukan melalui cara yang tidak sulit, seperti umpamanya dengan sistem suara terbanyak mutlak. Konstitusi luwes ini mempunyai argumentasi yang cukup kuat : “bahwa untuk dapat bertahan laman maka konstitusi itu malahan tidak boleh terlalu keras, kaku, rigid. Segala sesuatunya senantiasa serba berubah”. Contohnya konstitusi Inggris dan konstitusi New Zealand.

2.      Rigid constitution (konstitusi tegas, kaku) adalah suatu kontitusi dimana perubahannya dilakukan melalui suatu cara-cara yang khusus (special process). Sudah seharusnya konstitusi ini harus keras, tegas, tahan untuk selama-lamanya atau setidak-tidaknya untuk waktu yang cukup lama. Karena jika tidak demikian ia akan kehilangan artinya sebagai piagam dasar negara. Apa artinya konstitusi yang dapat dibelokkan kemana saja, yang dapat ditafsirkan bermacam-macam, dan dapat setiap waktu diubah atau dihapus. Untuk mencegah salah tafsir dan penyelewengan, maka pasal-pasal konstitusi itu harus disusun secara jelas dan tandas yang tidak memungkinkan penafsiran yang berlain-lainan, apa lagi bertentangan. Contohnya konstitusi Amerika Serikat, Australia, Denmark, Swiss, Norwegia, Prerancis, dan konstitusi Uni Sovyet.

Menurut C.F.STRONG dalam bukunya “Modern Political Constitutions” mengemukakan ada 4 cara yaitu:

  1. by the ordinary, legislatur, but under certain restrictions
Cara ini terdapat 3 macam jalan:
  1. Untuk dapat melakukan perubahan konstitusi, Lembaga perwakilan rakyat yang ada (the ordinary legislatur) dalam siding-sidangnya harus dihadiri oleh paling sedikit dua per tiga dari semua anggota atau empat perlima.
  2. Jalan kedua, sebelum perubahan itu dilakukan Lembaga Perwakilan Rakyat dibubarkan, kemudian dilakukan pemilihan umum yang baru. Lembaga Perwakilan rakyat yang baru inilah yang akan bertindak sebagai konstituante untuk merubah konstitusi.
  3. Jalan ketiga, untuk merubah konstitusi, dua Lembaga Perwakilan Rakyat yang ada harus melakukan siding gabungan sebagai satu badan. Keputusan sidng gabungan mengenai perubahan konstitusi adalah sah apabila disetujui dengan suara terbanyak.
  1. by the people through a referendum
Cara kedua ini dapat dilaksanakan, Apabila perubahan konstitusi memerlukan adanya pendapat langsung dari rakyat. Pendapat rakyat ini dapat diminta melalui referendum, plebisit atau popular vote. Cara ini pernah dianut oleh Perancis. Pada waktu de GAULLE alm diberi wewenang khusus untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap konstitusi perancis. Setelah rancangan perubahan itu selesai disusun , hal itu kemudian disampaikan kepada rakyat dalam suatu referendum.

  1. by a majority of all units of a federal state
Cara ketiga ini , hanya berlaku dalam Negara federal saja, karena pembentukan Negara federal itu dilakukan oleh Negara-negara yang membentuk, dan konstitusinya merupakan semacam perjanjian antara Negara-negara tadi, maka perubahan konstitusi memerlukan adanya persetujuan Negara-negara anggota.

  1. by a special convention
Cara keempat ini, untuk merubah suatu konstitusi mengharuskan dibentuknya suatu badan khusus. Dengan demikian yang diberi wewenang untuk merubah konstitusi itu adalah badan yang khusus diadakan untuk itu. Cara ini pernah kita jumpai pada Undang-Undang Dasar sementara tahun 1950, dimana untuk merubah bagian-bagian Undang-Undang Dasar-nya harus dibentuk sebuah badan yang dinamakan “Majelis Perubahan UUD”.

| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar