Rabu, 23 November 2011

contoh membuat naskah akademik Peraturan Perundang-Undangan


NASKAH AKADEMIK
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI

PP  No…Tahun…tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan cara melawan hukum dan merugikan Negara. Dirumuskan dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001.
BAB I
PENDAHULUAN

a.   Latar Belakang
            Masih banyak orang yang belum mengetahui apa yang dimaksud korupsi itu, apalagi unsur-unsur korupsi atau apa yang dikategorikan dalam korupsi. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering kali mendengar kata “korupsi” diucapkan, dari pejabat, anak-anak, mahasiswa, ibu-ibu, dan lain-lainnya, semua tahu kata itu. Tetapi giliran ditanya apa artinya, hanya sedikit dari mereka yang bisa menjawab atau mengetahuinya. Jadi pengertian korupsi itu ada banyak salah satunya yaitu, menurut asal kata: Korupsi dari bahasa latin yaitu Corruptio, yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik atau menyogok.
            Di Negara kita masih banyak yang melakukan korupsi. Korupsi seperti tidak mengenal ruang dan waktu. Kapan saja, dan dimana saja banyak orang yang melakukan korupsi. Korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Bahkan sekarang ini kita sangat sulit mencari orang yang amanah (dapat dipercaya), yang senantiasa menjunjung tinggi kepercayaan yang di embannya, tetapi sebaliknya sangat mudah menemukan orang yang dengan tenang menunjukkan ketidakamanahannya atau yang melakukan korupsi. Contoh yang mudah saja bolos kuliah. Ini juga termasuk korupsi, yaitu salah satu bentuk kecurangan, karena tugas kita sebagai pelajar atau mahasiswa adalah belajar dengan baik dan benar. Kalau kita sampai bolos, berarti kita sudah mengkorup waktu kita sebagai seorang mahasiswa. Mungkin kelihatannya hal yang biasa, tapi ingat, dari pola pikir yang seperti ini, bibit korupsi akan tumbuh dan mengganas di kemudian hari.
b.   Tujuan
      PP ini dibuat dengan tujuan agar semua orang mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi itu. Dan apa yang termasuk dalam unsur-unsur atau yang dikategorikan dalam Tindak Pidana Korupsi. Dan agar semua orang mengetahui bahwa mencari untung dengan cara melawan hukum dan merugikan Negara itu termasuk korupsi, seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo. No.20 Tahun 2001.
c.   Metode
      PP ini dibuat berdasarkan penelitian secara normatif. Salah satunya dengan menggunakan literatur buku, dengan melihat keadaan masyarakat sekarang ini dan juga menggunakan Undang-Undang yang berkaitan dengan pembuatan PP ini yaitu yang termasuk mencari untung dengan cara melawan hukum dan yang dapat merugikan Negara. Berdasarkan Pasal 2 UU No.31 Th.1999 jo. UU No.20 Tahun 2001.


BAB II
TELAAH AKADEMIK
A.    Kajian Filosofis
            Korupsi merupakan suatu tindak pidana yan dianggap sangat keji apabila dibandingkan dengan tindak pidana lain. Apabila dilihat dari dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini yaitu tindakan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dengan merugikan keuangan Negara.
            Tindakan  ini sangat berdampak pada masyarakat secara luas, berapa banyak uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat malah diambil dan digunakan untuk kepentingan koruptor itu sendiri, padahal banyak masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan haknya malah tidak mendapatkan hak tersebut. Sehingga setiap tahun setidaknya banyak orang yang meninggal karena kemiskinan. Hal ini menjadikan korupsi menjadi tindak pidana yang sangat tidak bermoral dan sangat membahayakan apabila dibiarkan terus berkembang dimasyarakat.
            Apabila disangkutpautkan dengan cita-cita bangsa, tindakan para koruptor sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat seperti keadilan dan berdampak pada HAM yang melekat pada setiap orang. Pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi disetiap daerah juga seharusnya secara tegas diterapkan sehingga bibit-bibit korupsi yang masih ada di tingkat daerah dapat diberantas sebelum merugikan Negara dan masyarakat serta dapat memperburuk keadaan Negara di masa yang akan datang.
Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa;

B.     Kajian yuridis
            Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantas Tindak Pidana Korupsi pada pasal 12 diatur bahwa ketentuan pidana bagi yang melakukan tindak pidana Korupsi yaitu Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
            Dari sanksi pidana yang diberikan kepada para koruptor seperti Pegawai Negeri, setidaknya dapat memberikan efek jera perbuatan korupsi tidak hanya mengambil keuangan Negara tetapi juga penyalahgunaan kewenangan, penggelapan dll.
            Untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.

C.    Kajian Sosiologis
            Sampai saat ini pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih sulit diterapkan sehingga budaya korupsi di Indonesia menjadi suatu budaya yang disegani para pejabat-pejabat yang ada di pemerintahan sampai pada tingkat PNS, sehingga tidak habis-habisnya kasus korupsi yang sering dihadapkan di pengadilan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa banyak keuangan Negara yang diambil oleh para koruptor dan berapa banyak kerugian yang harus ditanggung Negara serta Masyarakat yang dirugikan.
            Pemberantasan tindak Pidana Korupsi seharusnya dapat dilaksanakn secara optimal untuk  mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.

D.    Kajian Politis
            Dalam hal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  yang kita lihat dan yang terjadi pada saat ini masih dirasakan belum dilaksanakan secara optimal maka perlu adanya tindakan lebih lanjut atau kebijakan dari pemerintah untuk memberantas permasalahan korupsi yang terus merajalela di Indonesia sehingga tujuan bangsa Indonesia yaitu Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat tercapai dengan baik.

E.     Kajian Teoritis
            Korupsi Berasal dari bahasa Belanda (Corruptie), yang artinya dalam bahasa Indonesia Korupsi Yaitu Perbuatan Korupt atau penyuapan, Korupt berarti kejahatan, ketidakjujuran, penyimpangan dll. (Andi Hamzah).
            F.Prick Van Wely menyebutkan perbuatan korupsi merupakan penggelapan uang milik Negara dan menerima suap dalam jabatannya.

F.     Konsep-Konsep
1.      Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Korupsi adalah Perbuatan melawan Hukum dengan cara mengambil uang Negara untuk kepentingan orang itu sendiri maupun korporasidan merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara.
3.      Pegawai Negeri Sipil adalah Setiap orang yang bekerja di Instansi Pemerintahan.
4.      Korporasi adalah Badan Hukum atau organisasi tertentu yang bekerjasama dengan pemerintahan.


BAB III
MATERI DAN RUANG LINGKUP
a.   Asas dan Tujuan Tindak Pidana Korupsi
            Dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur Tindak Pidana Korupsi yang mencari untung dengan cara melawan hukum dan merugikan negara  maka dapat dipakai sebagai berikut :
-     Asas Responsibility (Pertanggungjawaban)
            Yaitu agar semua orang dapat mempertanggungjawabkan apa tindakan yang dilakukan itu termasuk tindakan korupsi atau bukan. Dan agar kalau ada yang melakukan Tindak Pidana korupsi mereka mau bertanggung jawab atas kesalahannya itu. Apalagi kalau sampai merugikan orang lain, merugikan keuangan negara dan perekonamian keluarga.
-      Asas Presumption of Innocent (Praduga tidak bersalah)
            Dimana setiap orang yang diduga, disangka, didakwa maupun dihadapkan di depan pengadilan melakukan tindak pidana korupsi wajib dianggap tidak bersalah sebelum memperoleh keputusan hakim yang tetap.
      Tujuan diadakannya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu agar terciptanya keadilan dalam masyarakat sehingga dapat mencapai kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.   Kewenangan dan Kelembagaan
      Dalam Tindak Pidana Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan untuk :
1.      koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2.      sepervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3.      melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
4.      melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
5.      melakukan monitor terhadap penyelenggaraaan pemerintah negara
Dalam melaksanakan tugas koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang untuk :
1.      mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi
2.      menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
3.      meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
4.      melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam  melakukan tindak pidana korupsi
5.      meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.  

c.   Hak dan Kewajiban
      Masyarakat berhak :
-          Berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
-          Peran serta masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk :
·         Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi terjadi tindak pidana
·         Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
·         Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
·         Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
·         Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1.      Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud di atas.
2.      Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-          Masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kewajiban masyarakat:
-          Masyarakat yang berperanserta  wajib mengemukakan dan memberikan data dan bahan pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
-          Masyarakat yang berperanserta  wajib menyampaikan aspirasi dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum.

d.   Larangan-Larangan
      -     Setiap orang dilarang melakukan korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuanmgan Negara atau atau perekonamian negara 
      -     Setiap orang dilarang melakukan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau nsuatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonamian Negara
      -     Setiap orang dilarang untuk melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
e.   Sanksi – sanksi
      -     Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
      -     Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan :
Dari Paparan Bab diatas maka dapat disimpulkan bahwa
1.      Tindakan Pemberantasan Korupsi belum dilaksanakan dengan baik terbukti dengan masih banyaknya kerugian yang diderita oleh Negara dan masih kurangnya kasus korupsi serta masih banyak makelar kasus yang belum tertangkap.
2.      Tindakan Pemberantasan Korupsi belum dilakukan dengan baik Karena para petugas yang berwenang menangkap koruptor masih dengan mudah disuap oleh koruptor itu sendiri sehingga penangkapan dan penyidikannya diberhentikan.
3.      Peeraturan tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini seharusnya dapat mengatur secara tegas tanpa pandang bulu menindaklanjuti para koruptor sehingga cita-cita bangsa Indonesia dapat tercapai.


B.     Saran :
Saran-saran yang penting dalam Naskah akademis sebagai berikut:
1.      DPR RI dan Presiden segera membahas rencana Peraturan pemerintah ini sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi ini dapat terealisasikan dengan cepat sehingga dapat memberantas korupsi di Negeri ini.
2.      Diperlukan adanya peran serta masyarakat yang dapat mempermudah kinerja para penegak hukum nantinya dalam memberantas korupsi guna mewujudkan kesejahtera umum bagi seluruh bangsa Indonesia.

| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar