NASKAH AKADEMIK
PERATURAN
PEMERINTAH
TENTANG TINDAK
PIDANA KORUPSI
PP No…Tahun…tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yang berkaitan dengan cara melawan hukum dan merugikan Negara.
Dirumuskan dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001.
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang
Masih banyak orang yang belum
mengetahui apa yang dimaksud korupsi itu, apalagi unsur-unsur korupsi atau apa
yang dikategorikan dalam korupsi. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering kali
mendengar kata “korupsi” diucapkan, dari pejabat, anak-anak, mahasiswa,
ibu-ibu, dan lain-lainnya, semua tahu kata itu. Tetapi giliran ditanya apa
artinya, hanya sedikit dari mereka yang bisa menjawab atau mengetahuinya. Jadi
pengertian korupsi itu ada banyak salah satunya yaitu, menurut asal kata:
Korupsi dari bahasa latin yaitu Corruptio, yang artinya busuk, rusak,
menggoyahkan, memutar balik atau menyogok.
Di Negara kita masih banyak yang
melakukan korupsi. Korupsi seperti tidak mengenal ruang dan waktu. Kapan saja,
dan dimana saja banyak orang yang melakukan korupsi. Korupsi telah merusak
sendi-sendi kehidupan masyarakat. Bahkan sekarang ini kita sangat sulit mencari
orang yang amanah (dapat dipercaya), yang senantiasa menjunjung tinggi
kepercayaan yang di embannya, tetapi sebaliknya sangat mudah menemukan orang
yang dengan tenang menunjukkan ketidakamanahannya atau yang melakukan korupsi.
Contoh yang mudah saja bolos kuliah. Ini juga termasuk korupsi, yaitu salah satu
bentuk kecurangan, karena tugas kita sebagai pelajar atau mahasiswa adalah
belajar dengan baik dan benar. Kalau kita sampai bolos, berarti kita sudah
mengkorup waktu kita sebagai seorang mahasiswa. Mungkin kelihatannya hal yang biasa,
tapi ingat, dari pola pikir yang seperti ini, bibit korupsi akan tumbuh dan
mengganas di kemudian hari.
b. Tujuan
PP ini dibuat dengan tujuan agar semua
orang mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi itu. Dan apa yang termasuk
dalam unsur-unsur atau yang dikategorikan dalam Tindak Pidana Korupsi. Dan agar
semua orang mengetahui bahwa mencari untung dengan cara melawan hukum dan
merugikan Negara itu termasuk korupsi, seperti yang telah dijelaskan dalam
Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo. No.20 Tahun 2001.
c. Metode
PP ini dibuat berdasarkan penelitian
secara normatif. Salah satunya dengan menggunakan literatur buku, dengan
melihat keadaan masyarakat sekarang ini dan juga menggunakan Undang-Undang yang
berkaitan dengan pembuatan PP ini yaitu yang termasuk mencari untung dengan
cara melawan hukum dan yang dapat merugikan Negara. Berdasarkan Pasal 2 UU
No.31 Th.1999 jo. UU No.20 Tahun 2001.
BAB II
TELAAH AKADEMIK
A.
Kajian
Filosofis
Korupsi merupakan suatu tindak
pidana yan dianggap sangat keji apabila dibandingkan dengan tindak pidana lain.
Apabila dilihat dari dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini
yaitu tindakan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dengan
merugikan keuangan Negara.
Tindakan ini sangat berdampak pada masyarakat secara
luas, berapa banyak uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan
rakyat malah diambil dan digunakan untuk kepentingan koruptor itu sendiri,
padahal banyak masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan haknya malah tidak
mendapatkan hak tersebut. Sehingga setiap tahun setidaknya banyak orang yang
meninggal karena kemiskinan. Hal ini menjadikan korupsi menjadi tindak pidana
yang sangat tidak bermoral dan sangat membahayakan apabila dibiarkan terus
berkembang dimasyarakat.
Apabila disangkutpautkan dengan
cita-cita bangsa, tindakan para koruptor sangat bertentangan dengan nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat seperti keadilan dan berdampak pada HAM yang melekat
pada setiap orang. Pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi disetiap daerah
juga seharusnya secara tegas diterapkan sehingga bibit-bibit korupsi yang masih
ada di tingkat daerah dapat diberantas sebelum merugikan Negara dan masyarakat
serta dapat memperburuk keadaan Negara di masa yang akan datang.
Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara
meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan
pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga
tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya
harus dilakukan secara luar biasa;
B.
Kajian
yuridis
Berdasarkan Undang-Undang No. 20
Tahun 2001 tentang pemberantas Tindak Pidana Korupsi pada pasal 12 diatur bahwa
ketentuan pidana bagi yang melakukan tindak pidana Korupsi yaitu Dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Dari sanksi pidana yang diberikan
kepada para koruptor seperti Pegawai Negeri, setidaknya dapat memberikan efek
jera perbuatan korupsi tidak hanya mengambil keuangan Negara tetapi juga
penyalahgunaan kewenangan, penggelapan dll.
Untuk mewujudkan masyarakat yang
adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang
terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena
itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional,
intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara,
perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.
C.
Kajian
Sosiologis
Sampai saat ini pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi masih sulit diterapkan sehingga budaya korupsi di Indonesia
menjadi suatu budaya yang disegani para pejabat-pejabat yang ada di
pemerintahan sampai pada tingkat PNS, sehingga tidak habis-habisnya kasus
korupsi yang sering dihadapkan di pengadilan. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa banyak keuangan Negara yang diambil oleh para koruptor dan berapa banyak
kerugian yang harus ditanggung Negara serta Masyarakat yang dirugikan.
Pemberantasan tindak Pidana Korupsi
seharusnya dapat dilaksanakn secara optimal untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sedangkan pemberantasan tindak pidana korupsi yang
terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.
D.
Kajian
Politis
Dalam hal Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang kita lihat dan yang
terjadi pada saat ini masih dirasakan belum dilaksanakan secara optimal maka
perlu adanya tindakan lebih lanjut atau kebijakan dari pemerintah untuk
memberantas permasalahan korupsi yang terus merajalela di Indonesia sehingga
tujuan bangsa Indonesia yaitu Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat
tercapai dengan baik.
E.
Kajian
Teoritis
Korupsi Berasal dari bahasa Belanda
(Corruptie), yang artinya dalam bahasa Indonesia Korupsi Yaitu Perbuatan Korupt
atau penyuapan, Korupt berarti kejahatan, ketidakjujuran, penyimpangan dll. (Andi
Hamzah).
F.Prick Van Wely menyebutkan
perbuatan korupsi merupakan penggelapan uang milik Negara dan menerima suap
dalam jabatannya.
F.
Konsep-Konsep
1. Pemberantasan
tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan
memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,
dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Korupsi
adalah Perbuatan melawan Hukum dengan cara mengambil uang Negara untuk
kepentingan orang itu sendiri maupun korporasidan merugikan keuangan Negara dan
perekonomian Negara.
3. Pegawai
Negeri Sipil adalah Setiap orang yang bekerja di Instansi Pemerintahan.
4. Korporasi
adalah Badan Hukum atau organisasi tertentu yang bekerjasama dengan
pemerintahan.
BAB III
MATERI DAN RUANG
LINGKUP
a. Asas
dan Tujuan Tindak Pidana Korupsi
Dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur Tindak Pidana
Korupsi yang mencari untung dengan cara melawan hukum dan merugikan negara maka dapat dipakai sebagai berikut :
- Asas Responsibility (Pertanggungjawaban)
Yaitu
agar semua orang dapat mempertanggungjawabkan apa tindakan yang dilakukan itu
termasuk tindakan korupsi atau bukan. Dan agar kalau ada yang melakukan Tindak
Pidana korupsi mereka mau bertanggung jawab atas kesalahannya itu. Apalagi
kalau sampai merugikan orang lain, merugikan keuangan negara dan perekonamian
keluarga.
- Asas
Presumption of Innocent (Praduga tidak bersalah)
Dimana
setiap orang yang diduga, disangka, didakwa maupun dihadapkan di depan
pengadilan melakukan tindak pidana korupsi wajib dianggap tidak bersalah sebelum
memperoleh keputusan hakim yang tetap.
Tujuan diadakannya pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yaitu agar terciptanya keadilan dalam masyarakat sehingga dapat
mencapai kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Kewenangan dan
Kelembagaan
Dalam Tindak Pidana Korupsi Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan untuk :
1.
koordinasi dengan
instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2.
sepervisi terhadap
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3.
melakukan penyidikan,
penyelidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
4.
melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
5.
melakukan monitor
terhadap penyelenggaraaan pemerintah negara
Dalam
melaksanakan tugas koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang untuk :
1.
mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi
2.
menetapkan sistem
pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
3.
meminta informasi
tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang
terkait
4.
melaksanakan dengar
pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan tindak pidana korupsi
5.
meminta laporan
instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
c. Hak dan Kewajiban
Masyarakat berhak
:
-
Berperan serta membantu
upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
-
Peran serta masyarakat
dapat diwujudkan dalam bentuk :
·
Hak mencari,
memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi terjadi tindak
pidana
·
Hak untuk memperoleh
pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan
telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara
tindak pidana korupsi
·
Hak menyampaikan saran
dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani
perkara tindak pidana korupsi
·
Hak untuk memperoleh
jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
·
Hak untuk memperoleh
perlindungan hukum dalam hal :
1. Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud di atas.
2. Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan
sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Masyarakat mempunyai
hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Kewajiban
masyarakat:
-
Masyarakat yang berperanserta wajib mengemukakan dan memberikan data dan
bahan pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
-
Masyarakat yang berperanserta wajib menyampaikan aspirasi dengan cara-cara
yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketertiban
umum.
d. Larangan-Larangan
- Setiap
orang dilarang melakukan korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuanmgan Negara atau atau perekonamian negara
- Setiap orang dilarang melakukan menguntungkan diri sendiri,
orang lain atau nsuatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan Negara atau perekonamian Negara
- Setiap orang
dilarang untuk melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana korupsi.
e. Sanksi – sanksi
- Dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)
- Dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
:
Dari Paparan Bab diatas
maka dapat disimpulkan bahwa
1. Tindakan
Pemberantasan Korupsi belum dilaksanakan dengan baik terbukti dengan masih
banyaknya kerugian yang diderita oleh Negara dan masih kurangnya kasus korupsi
serta masih banyak makelar kasus yang belum tertangkap.
2. Tindakan
Pemberantasan Korupsi belum dilakukan dengan baik Karena para petugas yang
berwenang menangkap koruptor masih dengan mudah disuap oleh koruptor itu
sendiri sehingga penangkapan dan penyidikannya diberhentikan.
3. Peeraturan
tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini seharusnya dapat mengatur
secara tegas tanpa pandang bulu menindaklanjuti para koruptor sehingga
cita-cita bangsa Indonesia dapat tercapai.
B.
Saran
:
Saran-saran yang
penting dalam Naskah akademis sebagai berikut:
1. DPR
RI dan Presiden segera membahas rencana Peraturan pemerintah ini sehingga
pemberantasan tindak pidana korupsi ini dapat terealisasikan dengan cepat
sehingga dapat memberantas korupsi di Negeri ini.
2. Diperlukan
adanya peran serta masyarakat yang dapat mempermudah kinerja para penegak hukum
nantinya dalam memberantas korupsi guna mewujudkan kesejahtera umum bagi
seluruh bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar