Kamis, 24 November 2011

Analisa Politik Hukum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Di era Globalisasi sekarang ini suatu Informasi merupakan hal yang penting dan praktis, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses segala macam bentuk Informasi. Dengan keterbukaan Informasi ini pemerintah Indonesia menyiapkan dan menyelenggarakan suatu aturan keterbukaan Informasi publik yang menyediakan segala macam informasi tentang kepemerintahan agar masyarakat juga mengetahui apa saja tindakan pemerintah di kepemerintahan sehingga transparansi  dan tanggung jawab pemerintah kepada publik juga dapat terealisasikan dengan baik.
Menurut laporan yang  FREEDOM OF INFORMATION CENTER yang berpusat  di London Inggris, sudah ada 50 negara yang telah mempunyai Undang – Undang kebebasan atas  informasi  termasuk Indonesia, 30 negara lainnya sedang dalam proses penyusunan.
Dari laporan diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa Transparansi atas setiap informasi public membuat masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dalam mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah sehingga penyelenggaraan dalam Negara Demokrasi dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat. Oleh karena itu pemerintah Indonesia membuat suatu aturan berupa Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dari Undang-Undang yang dibuat oleh pemerintah Indonesia ini  perlu ditinjau politik hukum dari Undang-Undang ini  apabila dipandang dari kacamata hukum bukan dilihat dari kacamata politik. Apabila suatu Undang-Undang ditinjau politik hukumnya dari perspektif hukum maka Bagaimana aturan dalam Undang-Undang itu dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Maka dari itu suatu aturan harus terdapat tujuan dan cara mencapai tujuan yang akan dicapai dari Undang-Undang itu.
Sebagai salah satu syarat untuk mengumpulkan tugas yang diberikan oleh Dosen yang bersangkutan maka penulis membuat suatu makalah tentang Analisa politik Hukum dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk lebih jelasnya penulis akan mencoba  membahas tentang tujuan dan cara mencapai tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 yang akan dijelaskan di BAB Pembahasan di bawah ini.

1.2.Rumusan Masalah
Untuk mengetahui suatu politik hukum dari UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka rumusan masalah dari makalah ini yaitu:
1.      Apa Tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik?
2.      Bagaimana cara mencapai tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Tujuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebelum membahas mengenai tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 (UU No.14/2008) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  maka perlu diketahui dahulu pengertian dari Informasi dan Informasi Publik. Dalam UU ini juga telah mengartikan tentang pengertian tersebut.
Pada pasal 1 butir 1 UU No.14/2008 tentang KIP  ini menyatakan bahwa “Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat , didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elekt ronik ataupun nonelekt ronik”.
Sedangkan pada pasal 1 butir 2 dalam UU ini menyebutkan  Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dengan adanya Internet maka masyarakat dapat dengan mudah mendapat informasi yang berguna bagi kepentingan publik, serta pemerintah dalam Undang-Undang ini menyediakan sarana agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam kepemerintahan. Sehingga demokrasi di Indonesia dapat semakin berkembang.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap Orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, hak memperoleh informasi juga merupakan hak asasi manusia serta keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
UU KIP ini juga menjalankan amanat dari UUD RI 1945 pasal 28F yaitu “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Dalam  UU No.14/2008 tentang KIP ini telah menjalankan amanat UUD RI 1945 sehingga tujuan dari UU ini juga secara tidak langsung menjalankan tujuan dari UUD RI 1945. Tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik seperti yang tercantum dalam pasal 3 yaitu:
a.       Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
b.      Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
c.       Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
d.      Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
e.       Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;
f.       Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/ atau
g.      Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dari beberapa tujuan UU No.14/2008 tentang KIP diatas menurut penulis bahwa pemerintah menyediakan sarana berupa pengelolaan dan pelayanan  Informasi di lingkungan Badan Hukum yang berkualitas kepada masyarakat agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah kepada publik sehingga penyelenggaraan Negara yang baik yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dilihat dalam pengimplementasiannya UU ini sangat sulit diterapkan di Indonesia karena masih banyak daerah-daerah pedalaman yang belum disediakan sarana berupa pelayanan informasi. Tidak hanya di daerah pedalaman tetapi di berbagai Perguruan Tinggi Nasional juga belum menyediakan sarana ini, sehingga partisipasi masyarakat juga belum terealisasi dengan baik.

2.2. Cara mencapai tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dari tujuan yang telah dijelaskan diatas membahas mengenai tujuan dari berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam politik hukum apabila dalam suatu peraturan perundang-undangan telah ada tujuannya maka ada pula cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Penyelenggara atau penyedia dari penyediaan dan pengelolaan Informasi Publik telah disebutkan dalam Undang-Undang ini yaitu Badan Publik, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat , dan/ atau luar negeri. (Pasal 1 butir 3 UU No.14/2008 tentang KIP).
Untuk mencapai tujuan tersedianya sarana penyediaan dan pengelolaan informasi publik maka cara untuk mencapai tujuan tersebut juga yaitu dengan adanya Badan Publik yang bertugas dan berkewajiban melaksanakan tugasnya agar tujuan pada pasal 3 tercapai.
Pada pasal 7 UU No.14/2008 tentang KIP ini menyebutkan tentang kewajiban Badan Publik yaitu:
(1)   Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2)   Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3)   Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
(4)   Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
(5)   Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau pertahanan dan keamanannegara.
(6)   Dalam rangka memenuhi kewajiban ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/ atau media elektronik dan nonelektronik.

Dari penjelasan pasal 7 diatas dapat diketahui bahwa untuk mencapai tujuan peran serta masyarakat serta pengetahuan masyarakat tentang kebijakan pemerintah mengenai kebijakan publik dapat dilakukan dengan cara Badan Publik yang tersedia dapat menyediakan keterbukaan Informasi publik dengan memanfaatkan sarana dan atau media elektronik dan non-elektronik sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Sekarang kita lihat banyak juga tersedia situs-situs internet yang bisa diakses oleh masyarakat karena para badan publik telah menyediakan hal-hal seperti tercantum pada pasal 7 diatas seperti adanya situs Hukumonline.com, Mahkamah Konstitusi, maupun situs eksekutif online. Hal ini merupakan cara yang digunakan oleh pemerintah untuk menyediakan informasi-informasi yang sekiranya dapat dipelajari dan masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam hal urusan kepemerintahan.



BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan, yaitu:
1.      Tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP adalah untuk terciptanya pemerintahan yang demokratis sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan maka pemerintah meningkatkan pelayanan dan pengelolaan Informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas agar masyarakat dapat dengan mudah ikut berpartisipasi dalam urusan pengambilan kebijakan pemerintah.

2.      Cara mencapai tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP adalah Badan Publik menjalankan tugasnya dengan baik yaitu dengan cara memberikan pelayanan atau menerbitkan Informasi-informasi mengenai pengambilan kebijakan publik dengan memanfaatkan sarana dan atau media elektronik dan non-elektronik sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

3.2. Saran
Saran yang dapat diambil dari bahasan kesimpulan yaitu:
1.      Tujuan dari diterbitkan Undang-Undang ini sudahlah tepat tetapi sebaiknya pemerintah mempertimbangkan hal lain dahulu dimana masih banyak daerah terpencil yang tidak dapat ikut berpartisipasi dalam hal ini karena mungkin belum adanya listrik didaerah mereka atau daerah yang sangat jauh dari perkotaan, seharusnya pemerintah lebih mempertimbangkan dahulu untuk membangun desa-desa yang tertinggal sehingga partisipasi masyarakat secara keseluruhan dapat terealisasikan dengan baik dan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

2.      Cara mencapai tujuan dari tujuan dalam UU ini sudahlah terlaksana dengan baik walaupun ada beberapa dokumen Negara yang tidak boleh diketahui secara umum karena dapat membahayakan Negara. Selain itu para Badan Publik juga kebanyakan memberikan informasi menggunakan media elektronik sehingga masyarakat yang awam akan teknologi masih kurang mendapat informasi jadi sebaiknya adanya informasi lewat media Non-elektronik juga diperlukan untuk membangun partisipasi masyarakat.  



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
1.      Imam Syaukani.Dasar-Dasar Politik Hukum. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2010
2.      Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3.      UUD RI 1945
4.      Download Internet Google.com  26 Juni 2010

| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar