BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Di
era Globalisasi sekarang ini suatu Informasi merupakan hal yang penting dan
praktis, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses segala macam bentuk
Informasi. Dengan keterbukaan Informasi ini pemerintah Indonesia menyiapkan dan
menyelenggarakan suatu aturan keterbukaan Informasi publik yang menyediakan
segala macam informasi tentang kepemerintahan agar masyarakat juga mengetahui
apa saja tindakan pemerintah di kepemerintahan sehingga transparansi dan tanggung jawab pemerintah kepada publik
juga dapat terealisasikan dengan baik.
Menurut
laporan yang FREEDOM OF INFORMATION
CENTER yang berpusat di London Inggris,
sudah ada 50 negara yang telah mempunyai Undang – Undang kebebasan atas informasi
termasuk Indonesia, 30 negara lainnya sedang dalam proses penyusunan.
Dari laporan
diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa Transparansi atas setiap informasi
public membuat masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dalam mengontrol
setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah sehingga
penyelenggaraan dalam Negara Demokrasi dapat dipertanggungjawabkan kembali
kepada masyarakat. Oleh karena itu pemerintah Indonesia membuat suatu aturan
berupa Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dari
Undang-Undang yang dibuat oleh pemerintah Indonesia ini perlu ditinjau politik hukum dari
Undang-Undang ini apabila dipandang dari
kacamata hukum bukan dilihat dari kacamata politik. Apabila suatu Undang-Undang
ditinjau politik hukumnya dari perspektif hukum maka Bagaimana aturan dalam
Undang-Undang itu dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Maka dari itu
suatu aturan harus terdapat tujuan dan cara mencapai tujuan yang akan dicapai
dari Undang-Undang itu.
Sebagai salah
satu syarat untuk mengumpulkan tugas yang diberikan oleh Dosen yang
bersangkutan maka penulis membuat suatu makalah tentang Analisa politik Hukum
dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk lebih
jelasnya penulis akan mencoba membahas
tentang tujuan dan cara mencapai tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008
yang akan dijelaskan di BAB Pembahasan di bawah ini.
1.2.Rumusan
Masalah
Untuk mengetahui
suatu politik hukum dari UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik maka rumusan masalah dari makalah ini yaitu:
1.
Apa Tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik?
2.
Bagaimana cara mencapai tujuan dari Undang-Undang Nomor 14
tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Tujuan
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelum membahas
mengenai tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 (UU No.14/2008) tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka
perlu diketahui dahulu pengertian dari Informasi dan Informasi Publik. Dalam UU
ini juga telah mengartikan tentang pengertian tersebut.
Pada pasal 1 butir 1 UU No.14/2008 tentang KIP ini menyatakan bahwa “Informasi adalah
keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna,
dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat , didengar,
dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elekt ronik ataupun
nonelekt ronik”.
Sedangkan pada pasal 1 butir 2 dalam UU ini
menyebutkan Informasi Publik adalah
informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh
suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
Negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang
sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan
kepentingan publik.
Dengan adanya Internet maka masyarakat dapat dengan
mudah mendapat informasi yang berguna bagi kepentingan publik, serta pemerintah
dalam Undang-Undang ini menyediakan sarana agar masyarakat dapat berpartisipasi
dalam kepemerintahan. Sehingga demokrasi di Indonesia dapat semakin berkembang.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap Orang bagi
pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting
bagi ketahanan nasional, hak memperoleh informasi juga merupakan hak asasi manusia
serta keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara
demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan
penyelenggaraan Negara yang baik.
UU KIP ini juga menjalankan amanat dari UUD RI 1945
pasal 28F yaitu “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”.
Dalam UU
No.14/2008 tentang KIP ini telah menjalankan amanat UUD RI 1945 sehingga tujuan
dari UU ini juga secara tidak langsung menjalankan tujuan dari UUD RI 1945.
Tujuan dari Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik seperti yang tercantum
dalam pasal 3 yaitu:
a. Menjamin
hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program
kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik.
b. Mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
c. Meningkatkan
peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan
Publik yang baik.
d. Mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
e. Mengetahui
alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;
f. Mengembangkan
ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/ atau
g. Meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dari beberapa tujuan UU No.14/2008 tentang KIP
diatas menurut penulis bahwa pemerintah menyediakan sarana berupa pengelolaan
dan pelayanan Informasi di lingkungan
Badan Hukum yang berkualitas kepada masyarakat agar masyarakat dapat
berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah kepada publik
sehingga penyelenggaraan Negara yang baik yang transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dilihat dalam pengimplementasiannya UU ini
sangat sulit diterapkan di Indonesia karena masih banyak daerah-daerah
pedalaman yang belum disediakan sarana berupa pelayanan informasi. Tidak hanya
di daerah pedalaman tetapi di berbagai Perguruan Tinggi Nasional juga belum
menyediakan sarana ini, sehingga partisipasi masyarakat juga belum terealisasi
dengan baik.
2.2. Cara mencapai tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
Dari tujuan yang
telah dijelaskan diatas membahas mengenai tujuan dari berlakunya Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam politik hukum
apabila dalam suatu peraturan perundang-undangan telah ada tujuannya maka ada
pula cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Penyelenggara
atau penyedia dari penyediaan dan pengelolaan Informasi Publik telah disebutkan
dalam Undang-Undang ini yaitu Badan Publik, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja Negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat , dan/ atau luar negeri.
(Pasal 1 butir 3 UU No.14/2008 tentang KIP).
Untuk mencapai tujuan tersedianya
sarana penyediaan dan pengelolaan informasi publik maka cara untuk mencapai
tujuan tersebut juga yaitu dengan adanya Badan Publik yang bertugas dan
berkewajiban melaksanakan tugasnya agar tujuan pada pasal 3 tercapai.
Pada pasal 7 UU No.14/2008
tentang KIP ini menyebutkan tentang kewajiban Badan Publik yaitu:
(1) Badan
Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang
berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi
yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2) Badan
Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak
menyesatkan.
(3) Untuk
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus
membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola
Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
(4) Badan
Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil
untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
(5) Pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik,
ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau pertahanan dan keamanannegara.
(6) Dalam
rangka memenuhi kewajiban ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat
memanfaatkan sarana dan/ atau media elektronik dan nonelektronik.
Dari penjelasan
pasal 7 diatas dapat diketahui bahwa untuk mencapai tujuan peran serta
masyarakat serta pengetahuan masyarakat tentang kebijakan pemerintah mengenai
kebijakan publik dapat dilakukan dengan cara Badan Publik yang tersedia dapat
menyediakan keterbukaan Informasi publik dengan memanfaatkan sarana dan atau
media elektronik dan non-elektronik sehingga dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat.
Sekarang kita
lihat banyak juga tersedia situs-situs internet yang bisa diakses oleh
masyarakat karena para badan publik telah menyediakan hal-hal seperti tercantum
pada pasal 7 diatas seperti adanya situs Hukumonline.com, Mahkamah Konstitusi,
maupun situs eksekutif online. Hal ini merupakan cara yang digunakan oleh
pemerintah untuk menyediakan informasi-informasi yang sekiranya dapat
dipelajari dan masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam hal urusan
kepemerintahan.
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat diambil
kesimpulan, yaitu:
1. Tujuan
dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP adalah untuk terciptanya
pemerintahan yang demokratis sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang
baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan maka pemerintah meningkatkan pelayanan dan pengelolaan Informasi
di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang
berkualitas agar masyarakat dapat dengan mudah ikut berpartisipasi dalam urusan
pengambilan kebijakan pemerintah.
2. Cara
mencapai tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP adalah Badan
Publik menjalankan tugasnya dengan baik yaitu dengan cara memberikan pelayanan
atau menerbitkan Informasi-informasi mengenai pengambilan kebijakan publik dengan memanfaatkan sarana dan
atau media elektronik dan non-elektronik sehingga dapat diakses dengan mudah
oleh masyarakat.
3.2. Saran
Saran
yang dapat diambil dari bahasan kesimpulan yaitu:
1. Tujuan
dari diterbitkan Undang-Undang ini sudahlah tepat tetapi sebaiknya pemerintah
mempertimbangkan hal lain dahulu dimana masih banyak daerah terpencil yang
tidak dapat ikut berpartisipasi dalam hal ini karena mungkin belum adanya
listrik didaerah mereka atau daerah yang sangat jauh dari perkotaan, seharusnya
pemerintah lebih mempertimbangkan dahulu untuk membangun desa-desa yang
tertinggal sehingga partisipasi masyarakat secara keseluruhan dapat
terealisasikan dengan baik dan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
2. Cara
mencapai tujuan dari tujuan dalam UU ini sudahlah terlaksana dengan baik
walaupun ada beberapa dokumen Negara yang tidak boleh diketahui secara umum
karena dapat membahayakan Negara. Selain itu para Badan Publik juga kebanyakan
memberikan informasi menggunakan media elektronik sehingga masyarakat yang awam
akan teknologi masih kurang mendapat informasi jadi sebaiknya adanya informasi
lewat media Non-elektronik juga diperlukan untuk membangun partisipasi
masyarakat.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
1.
Imam Syaukani.Dasar-Dasar Politik Hukum.
PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2010
2.
Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
3.
UUD RI 1945
4.
Download Internet Google.com 26 Juni 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar