BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pada tanggal 8 juli 1997 ditetapkan dan
diundangkan PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menggantikan PP No 10
tahun 1961. Ketentuan pelaksanaan PP 24/1997 mendapat pengaturan secara lengkap
dan rinci dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No 3 tahun 1997
(Peraturan Menteri 3/1997). Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mendapat
pengaturan lebih lanjut dalam PP No 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam ketentuan peralihan pasal 64 dinyatakan,
bahwa semua peraturan perundang-undangan pelaksanaan PP 10/1961 yang telah ada
tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau diubah ataupun diganti
berdasarkan PP yang baru. Juga dinyatakan, bahwa hak-hak yang diatur serta
hal-hal lain yang dihasilkan dalam kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan
ketentuan PP 10/1961 tetap sah sebagai hasil pendaftaran tanah menurut PP yang
baru.
Pemberian jaminan kepastian hukum dibidang
pertanahan, pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hokum yang tertulis,
lengkap dan jelas, yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan
isi ketentuan-ketentuannya. Sehubungan dengan itu UUPA memerintahkan
diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum. Pendaftaran
tanah tersebut kemudian diatur lebih lanjut dengan PP 10/1961 yang sampai saat
kini menjadi dasar kegiatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Sehubungan
dengan itu maka dalam rangka meningkatkan dukungan yang lebih baik pada
pembangunan nasional dengan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan,
dipandang perlu untuk mengadakan penyempurnaan pada ketentuan yang mengatur
pendaftaran tanah. Ketentuan-ketentuan tersebut diperbarui dengan Peraturan
Menteri 3/1997.
1.2. Rumusan Masalah
Rumusan Masalah yang dapat diambil yaitu Bagaimana Pokok
Pokok Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH
·
Asas-asas pendaftaran tanah
Menurut pasal 2 pendaftaran tanah
dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutahir dan terbuka.
·
Tujuan diselenggarakan pendaftaran tanah
Dalam PP yang menyempurnakan PP 10/1961 ini,
tetap dipertahankan tujuan diselenggarakannya pendaftaran tanah sebagai yang
pada hakikatnya sudah ditetapkan dalam pasal 19 UUPA. Yaitu bahwa pedaftaran
tanah merupakan tugas pemerintah, yang diselenggarakan dalam rangka menjamin
kepastian hukum dibidang pertanahan (suatu “rechtskadster” atau “legal
cadastre”), rincian tujuan pendaftaran tanah seperti yang dinyatakan dalam
pasal 3 adalah:
a.
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum
kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak
lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai
pemegang hak yang bersangkutan.
b.
Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan termasuk pemerintah, agar dengan mudah dapat memperoleh data
yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-biduang tanah
dan satuan-satuan rumah susun yang terdaftar.
c.
Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
·
Pengertian pendaftaran tanah dan
pelaksanaannya
Dalam pasal 1 diberikan rumusan mengenai
pengertian pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur,
meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharan
data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat
sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya
dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi
kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali (initial registration) dan
pemeliharaan data pendaftaran tanah (maintenance). Pendaftaran tanah untuk
pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan
pendaftaran tanah secara sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematik
diutamakan, karena melalui cara ini akan dipercepat perolehan data mengenai
bidang-bidang tanah yang akan didaftar daripada melalui pendaftaran tanah
secara sporadik. Disamping pendaftaran tanah secara sistematik pendaftaran
tanah secara sporadik juga akan ditingkatkan pelaksanaannya, karena dalam
kenyataannya akan bertambah banyak permintaan untuk mendaftar tanah secara
individual dan missal yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan, yang akan
makin meningkat kegiatannya.
Sebagaimana telah kita ketahui dari uraian
mengenai pasal 97 Peraturan Menteri 3/1997 PPAT bahkan diwajibkan mencocokkan
terlebih dahulu isi sertifikat hak yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang
ada di kantor pertanahan sebelum diperbolehkan membuat akta yang diperlukan,
hal tersebut sesuai dengan asas mutakhir pendaftaran yang dinyatakan dalam
pasal 2.
·
Objek pendaftaran tanah
Objek pendaftaran
tanah menurut pasal 9 meliputi:
a.
Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan Hak Milik, Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;
b.
Tanah Hak Pengelolaan;
c.
Tanah wakaf;
d.
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;
e.
Hak Tanggungan;
f.
Tanah Negara.
Berbeda dengan objek-objek pendaftaran tanah
yang lain, dalam hal tanah Negara pendaftarannya dilakukan dengan cara
membukukan bidang tanah yang bersangkutan dalam daftar tanah. Untuk tanah
Negara tidak disediakan buku tanah dan karenanya juga tidak diterbitkan
sertifikat. Sedangkan objek pendaftaran tanah yang lain didaftar dengan
membukukannya dalam peta pendaftaran dan buku tanah serta menerbitkan
sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya.
·
Sistem pendaftaran yang digunakan
Sistem pendaftaran yang digunakan adalah
sistem pendaftaran hak (registration of titles), sebagaimana digunakan dalam
penyelenggaraan pendaftaran tanah menurut PP 10/1961. Bukan sistem pendaftaran
akta, hal tersebut tampak dengan adanya buku tanah sebagai dokumen yang memuat
data yuridis dan data fisik yang dihimpun dan disajikan serta diterbitkannya
sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang didaftar.
·
Sistem publikasi yang digunakan
Sistem publikasi yang digunakan tetap
seperti dalam pendaftaran tanah menurut PP 10/1961. Yaitu sistem negatif yang
mengandung unsur positif, karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak
yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, seperti dinyatakan dalam pasal
19 (2) huruf c, pasal 23 (2), pasal 32 (2) dan pasal 38 (2) UUPA.
·
Kekuatan pembuktian sertifikat
Sehubungan dengan yang diuraikan diatas,
dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah dan hak
milik atas satuan rumah susun dalam pasal 32 (1) diberikan penjelasan resmi
mengenai arti dan persyaratan pengertian “berlaku sebagai alat pembuktian yang
kuat” itu. Ketentuan pasal 32 (1) tersebut bukan hanya berlaku bagi sertifikat
yang diterbitkan berdasarkan PP 24/1997. Menurut pasal 64 ketentuan-ketentuan
PP 24/1997 juga berlaku terhadap hal-hal yang dihasilkan dalam kegiatan
pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan PP 10/1961.
Sebagai kelanjutan dari pemberian
perlindungan hukum kepada pemegang sertifikat hak tersebut, yang dinyatakan
dalam pasal 32 (2). Kelemahan sistem negatif adalah, bahwa pihak yang namanya
tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah dan sertifikat selalu
menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak lain yang merasa mempunyai tanah itu.
Umumnya kelemahan tersebut diatasi dengan menggunakan lembaga “arquisitieve
verjaring” atau “adverse possession”. Hukum tanah kita yang memakai dasar hukum
adat tidak dapat menggunakan lembaga tersebut, karena hukum adat tidak
mengenalnya (putusan Hoog Gerechts Hof 25 oktober 1934). Tetapi dalam hukum
adat terdapat lembaga yang dapat digunakan untuk mengatasi kelemahan sistem
publikasi negatif dalam pendaftaran tanah, yaitu lembaga “rechtsverwerking”.
Ketentuan didalam UUPA yang menyatakan hapusnya hak atas tanah karena
diterlantarkan (pasal 27, 34 dan 40 UUPA) adalah sesuai dengan lembaga ini.
Selain itikad baik mempunyai bobot penilaian
yang tinggi dalam hukum, khususnya hukum adat yang merupakan dasar hukum tanah
nasional, penerima hak yang menguasai tanahnya, masih selalu dapat
mengendalikan berlakunya lembaga “rechtsverwerking”, yang sebagai lembaganya
hukum adat masih tetap berlaku disamping pasal 32 ayat (2).
·
Satuan wilayah Tata Usaha Pendaftaran Tanah
Sebagaimana halnya dengan penyelenggaraan
pendaftaran tanah menurut PP 10/1961 desa dan kelurahan dijadikan satuan
wilayah tata usaha pendaftaran, tetapi khusus untuk pendaftaran hak guna usaha,
hak pengelolaan, hak tanggungan dan tanah Negara satuan tata usahanya adalah
kabupaten atau kotamadya
·
Penyelenggaraan dan pelaksana pendaftaran
tanah
a.
Penyelenggara Pendaftaran Tanah
Sesuai ketentuan pasal 19 UUPA pendaftaran diselenggarakan
oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (pasal 5).
b.
Pelaksana Pendaftaran Tanah
Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh
Kepala Kantor Pertanahan, kecuali mengenai kegiatan-kegiatan tertentu yang
ditugaskan kepada pejabat lain. Yaitu kegiatan-kegiatan yang pemanfaatannya
bersifat nasional atau melebihi wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan,
misalnya pengukuran titik dasar teknik dan pemetaan fotogrametri.
c.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Dalam pasal 1 angka 24 disebut PPAT sebagai
pejabat umum yang diberi kewena;ngan untuk membuat akta-akta tanah tertentu
sebagai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, yaitu
akta pemindahan dan pembebanan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah
susun dan akta pemberian kuasa untuk membebankan hak tanggungan.
Dalam penjelasan umum dikemukakan, bahwa
akta PPAT merupakan salah satu sumber utama dalam rangka pemeliharaan data
pendaftaran tanah. Adapun ketentuan umum mengenai jabatan PPAT diatur dalam
Peraturan Pemerintah No 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta
Tanah. Dalam UU 4/1996 (Undang-undang hak tanggungan) juga terdapat ketentuan
mengenai kedudukan dan tugas PPAT serta pelaksanaannya. Juga dalam UU 16/1985
tentang satuan rumah susun terdapat ketentuan mengenai tugas PPAT sebagai
pejabat yang berwenang membuat akta pemindahan hak milik atas satuan rumah
susun dan akta pembebanan hak tanggungan atas hak milik atas satuan rumah
susun.
PPAT mempunyai kedudukan yang mandiri, bukan
sebagai pembantu pejabat lain. Kepala kantor pertanahan, bahkan siapapun, tidak
berwenang memberikan perintah kepadanya atau melarangnya membuat akta. Seorang
PPAT bukan hanya berhak, ia bahkan wajib menolaknya, apabila hal itu akan
berakibat melanggar ketentuan yang berlaku, karena pelaksanaan tugas PPAT sudah
diatur dalam UU 16/1985, UU 4/1996, PP 24/1997 dan peraturan-peraturan hukum
materiil yang bersangkutan.
d.
Panitia ajudikasi
Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan
dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan
dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa
objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya (pasal 1 angka 8).
Dalam pasal 8 ditetapkan, bahwa dalam
melaksanakan pendaftaran secara sistematik kepala kantor pertanahan dibantu
oleh panitia ajudikasi, yang dibentuk oleh menteri negara agraria/ kepala BPN
atau pejabat yang ditunjuk.
Hal-hal ini mengenai pembentukan panitia
ajudikasi serta susunan, tugas dan kewenangannya diatur lebih lanjut dalam
peraturan menteri 3/1997 pasal 48-54.
- Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi :
- pengumpulan dan pengolahan data fisik.
- pengumpulan dan pengolahan data data yuridis serta pembukuan haknya.
- penerbitan sertifikat.
- penyajian data fisik dan data yuridis.
- penyimpanan daftar umum dan dokumen.
- Pengumpulan dan pengolahan data fisik
- Pengukuran dan Pemetaan
Untuk keperluan pengumpulan
dan pengolahan data fisik pertama-tama dilakukan pengukuran dan pemetaan.
Kegiatan ini meliputi :
- Pembuatan peta dasar pendaftaran.
- Penetapan batas-batas bidang tanah.
- Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran.
- Pembuatan daftar tanah.
- Pembuatan surat ukur.
- Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran
Kegiatan pendaftaran tanah
secara sistematik di suatu wilayah yang ditunjuk dimulai dengan pembuatan peta
dasar pendaftaran. Penyiapan peta dasar pendaftaran diperlukan, agar setiap
bidang tanah yang didaftar dijamin letaknya secara pasti, karena dapat
direkontruksi di lapangan setiap saat.
Di wilayah-wilayah lain, untuk
keperluan tanah secara sporadik diusahakan juga tersedianya peta dasar
pendaftaran yang dimaksudkan. Hal-hal mengenai peta dasar pendaftaran tersebut
diatur ketentuanya dalam pasal 15 dan 16. PP 24/1997 dan dapat mengatur lebih
lanjut dan rinci dalam pasal 12 s/d 18 peraturan menteri 3/1997.
- Penetapan Batas-Batas Bidang Tanah
Mengenai penetapan dan
pemasangan tanda-tanda batas bidang tanh diatur dalam pasal 17 s/d 19
PP.24/1997 dan mendapat pengaturan lebih lanjut dan rinci dalam pasal 19 s/d 23
pengaturan menteri 3/1997. untuk memperolh data fisik yang diperlukan
bidang-bidang tanah yang akan dipetakan diukur, setelah ditetapkan letaknya,
batas-batasnya dan menrut keperluanya ditempatkan tanda-tanda batas i setiap
sudut bidang tanah yang bersangkutan.
Penetapan batas bidang tanah
yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar atau sudah terdaftar
tetapi belum ada surat ukur atau gambar situasinya atau surat ukur atau gambar
situasinya tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dilakukan
berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak yang bersangkutan dan sedapat
mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan (
“contradictoire delimitatie”).
Dalam pasal 19 daidakan
ketentuan jika dalam penetapan batas bidang-bidang tanah tersebut tidak
diperoleh kesepakatan diantara pemegang hak ata tanah yang bersangkutan dengan
para pemegang hak atas tanh yang berbatasan atau pemegang tanah hak atas tanah
yang berbatasan tidak hadir, biarpun sudah dilakukan pemanggilan. Merupakan
kewajiban bagi pemegang hak atas tanah untuk menempatkan tanda-tanda batas pada
sudut-sudut bidang tanah yang dipunyainya dan selanjutnya memeliharanya.
- Pengukuran dan Pemetaan Bidang-Bidang Tanah dan Pembuatan Peta Pendaftaran
Bidang-bidang tanah yang sudah
di tetapkan batas-batasnya diukur dan selanjutnya dipetakan dalam peta dasar
pendaftaran. Jika dalam wilayah penaftaran tanah secra sporadik belum ada peta
dasar pendaftaran, dapat digunakan peta lain, sepanjang peta tersebut memenuhi
persyaratan teknis untuk pembuatan peta pendaftaran, misalnya peta dari
instansi pekerjaan umum atau instansi pajak. Apabila dijumpai keadaan seperti
dikemukakan dalam pasal 19 di atas, pengukuran diupayakan untuk sementara
dilakukan berdasarkan batas-batas yang menrut kenyataannya merupakan bats-batas
tanah yang bersangkutan.
- Pembuatan Daftar Tanah
Bidang atau bidang-bidang
tanah yang sudah dipetakan atau dibukukan nomor pendaftaranya pada peta
pendaftaran, dibukukan dalam daftar tanah.
- Pembuatan Surat Ukur
Untuk keperluan pendaftaran
haknya, bidang-bidang tanah yang sudah diukur serta di petakan dalam peta
pendaftaran, dibuatkan surat ukur. Untuk wilayah-wilayah pendaftaran tanah
secara sporadik yang belum tersedia pendaftaran, surat ukur dibuat dari hasil
pengukuran sebagai yang diatur dalam pasal 20.
- Pengumpulan dan Pengolahan data Yuridis Serta Pembukuan haknya
- Hak-Hak Baru
Dalam kegiatan pengumpulan dat
yuridis diadakan perbedaan antara pembuktian hak-hak baru dan hak lama. Dalam
pasal 23 ditentukan, bahwa untuk keperluan pendaftaran;
a. Hak atas tanah baru data yuridisnya
dibuktikan dengan :
1. penetapan pemberian hak dari pejabat yang
berwenang memberikan hak yang bersangkutan menrut ketentuan yang berlaku,
apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah negara atau hak pengelolaan,
yang dapat diberikan secara individual kolektif ataupun secara umum.
2. asli akta PPAT yang memuat pemberian hak
tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan; apabila
hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik.
b. Hak pengelolaan dibuktikan dengan
penetapan pemberian hak pengelolaan oleh pejabat yang berwenang.
c. Tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar
wakaf , ditinjau dari sudut objeknya pembukuan tanah wakaf merupakan
pendaftaran untuk pertama kali, meskipun bidang tanah yang bersangkutan
sebeblumnya sudah didaftar sebagai tanah hak milik.
d. Hak milik atas satuan rumah susun
dibuktikan dengan akta pemisahan, pembukuanya merupakan pendaftaran untuk
pertama kali, birpun hak atas tanah tempat bangunan gedung rumah susun yang
bersangkutan berdiri sudah didaftar.
e. Pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan
akta pemberian hak tanggungan.
Wakaf lahir dengan diucapkanya
ikrar wakaf oleh wakif dihadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf, yamg
dibuktikan dengan akta ikrar wakaf yang dibuat oleh pejabat tersebut.
- Hak-Hak Lama
Untuk pembuktian hak-hak atas tanah yang
sudah ada berasal dati konveri hak-hak lama data yuridisnya dibuktikan dengan
alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti tertulis, keterangan
saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenaranya oleh panitia
ajudikasi / kepala kantor pertanahan dianggap cukup sebagai dasar mendaftar
hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
Dalam penjelasa pasal 24 ayat 1 tersebut
dikemukakan, bahwa bukti kepemilikan itu pada dasrnya terdiri dari atas bukti
kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA pada tanggal 24
september 1960 dan apabila hak tersebut beralih, bukti peralihan hak
berturut-turut sampai ketangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak
yang bersangkutan.
Selanjutnya dijelas dalam penjelasan ayat 1, bahwa
alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dalam pasal 24 ayat 1 diatas dapat
berupa :
- Groose akta hak eigendom yang diterbikan oleh overschrijvings ordonnantie(staatsblad 1834-27), yang telah bibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik.
- Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan ordonnantie tersebut sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut PP 10/1961 di daerah yang bersangkutan; atau
- Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan swapraja yang bersangkutan atau
- Sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan menteri agraria nomor 9 tahun 1959; atau
- Surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai adanya kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya; atau
- Akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan, yang dibubuhi tanda kesaksian oleh kepala adat/ kepala desa/ kelurahan, yang dibuat sebelum berlakunya PP ini.
- Akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan (seharusnya ditambahkan; atau yang tanahnya sudah dibukukan, tetapi belum diikuti pendaftaran pemindahan haknya pada kantor pertanahan); atau
- Akta ikrar waka/ surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak dimulai melaksanakan PP 28/1977; atau
- Risaah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang berwenang, yang tanhnya belum dibukukan (seharusnna ditambahkan: atau yang tanahnya sudah dibukukan, tetapi belum diikuti pendaftaran pemindahan haknya pada kantor pertanahan); atau
- Surat penunjukan atau pembelian (seharusnya ; pemberian) kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh pemerintah atau pemerintah daerah; atau
- Petuk pajak bumi/ landrente, girik, pipil, kekitir, dan verponding indonesia sebelum berlakunya PP 10/1961 ( seharusnya; sebelum berlakunya UUPA tidak dipungut lagi pajak bumi, karena tidak ada lagi tanah-tanah hak milik adat); atau
- Urat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan; atau
- Lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagai mana maksud dalam pasal 2, pasal 6, dan pasal 7 ketentuan-ketentuan konversi UUPA.
Dalam hal bukti tertulis tidak lengkap
atau tidak ada lagi, pembuktian pemilikan itu dapat dilakukan dengan keterangan
saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan, yang dapat dipercaya kebenaranya
menurut panitia ajudikasi/ kepala kantor pertanahan, demikian dijelaskan lebih
lanjut dalam penjelaan ayat 1 pasal 24. hal-hal mengenai sangksi dan penilaian
kebenaran keterangan para saksi dan anggota masyarakat yang bersangkutan diatur
secra rinci dalam pasal 60 ayat 3 dan 4 peraturan menteri 3/1997.
Maka mengenai kepemilikan itu
ada tiga kemungkinan alat pembuktianya, yaitu :
- Bukti tertulisnya lengkap
- Bukti tertulisnya sebagian tidak ada lagi
- Bukti tertulisnya semuanya tidak ada lagi.
Tetapi semuanya akan diteliti lagi melauli
pengumuman, untuk memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
mengajukan keberatan.
Dalam pasal 24 ayat 2 diatur dalam
pembukuan hak dalam hal tidak atau tidak ada lagi tersedia secara lengkap
alat-alat pembuktian pemilikan yang tertulis, keterangan saksi ataupun
pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenaranya mengenai
kepemilikan tanah yang bersangkutansebagai yang disebut dalam ayat 1.
Dalam penjelasan ayat 2 tersebut terinci
syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi pembukuan hak yang bersangkutan, yaitu :
- Bahwa penguasaan dan penggunaan tanah yang bersangkutan dengan itikad baik, secara nyata dan terbuka selam waktu yang disebut diatas;
- Bahwa kenyataan penguasaan dan pengunaan tanah selam itu tidak diganggu gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/ kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainya;
- Bahwa hal-hal tersebut, yaitu penguasaan dan pengguanaan tanah yang bersangkutan serta idak adanya gangguan, diperkuat oleh adanya kesaksian orang-orang yang dapat dipercaya;
- Bahwa telah daiadakan penelitian mengenai kebenaran hal-hal yang disebutkan diatas;
- Telah diberi kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan melauli pengumuman sebagaiman dimaksud dalam pasal 26;
- Bahwa akhirnya kesimpulan mengenai status tanah dan pemegang haknya dituangkan dalam keputusan berupa pengakuan hak yang bersangkutan leh panitia ajudikasi/kepala pengakuan hak yang bersangkutan oleh panitia ajudikasi/kepala kantor pertanahan.
Dalam menilai kebenaran alat-alat bukti
sebgaimana dimaksud pasal 24, dilakukan pengumulan dan penelitian data yuridis
mengenai bidang tanah yang bersangkutan oleh panitia ajudikasi kepala kantor
pertanahan.
Dalam pendaftaran tanah secara sporadik
penelitian data yuridis yang dimaksud dalam pasal 42 ayat 2 dilakukan oleh kepala
kantor pertanahan menurut ketentuan paal 82 ayat 4 peraturan menteri 3/1997,
dibantu oleh panitia “A”, yang dimaksud dalam keputusan kepala badan pertanahan
nasional 12/1992.
Pengumuman data fisik dan data yuridis ( pasal
15a/d pasal 28)
a. Daftar isian yang dalam pasal 63 peraturan
menteri 3/1997 disebut daftar data yuridis dan daftar fisik bidang tanah
tersebut diatas memuat data yuridis beserta peta bidang atau bidang tanah yang
bersangkutan sebagai hasil pengukuran yang dimaksudkan dalam pasal 20 ayat 1
yang memuat data fisik, diumumkan dalam 30 (tiga puluh0 hari dalam pendaftaran
tanah secra sporadik.
b. Tujuan pengmuman adalah memberi kesempatan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan yang mengajukan keberatan.
c. Jangka waktu pengumuman. Pengumuman dalam
pendaftaran tanah secra sistematik ditetapkan selam 30 hari. Pengumuman dalam
pendaftaran tanah secara sporadik waktunya lebih lama yaitu 60 hari.
d. Tempat pengumuman. Pengumuman tersebut
dilakukan di kantor panitia ajudikasi, kantor pertanahan dan kanor panitia
ajudikasi, kantor pertanahan, dan kantor kepala desa/ kelurahan letak tanah
yang bersangkutan serta tempat lain yang dianggap perlu.
e. Keberatan yang diajukan. Jika dalam jangka
waktu pengumuman tersebut ada yang mengajukan keberatan mengenai data fisik dan
atau data yuridis yang diumumkan, katua panitian ajudikasi/ kepala kantor
pertanahan mengusahakan, agar secepatnya keberatan yang diajukan diselesaikan
secara musyawarah untuk mufakat.
f. Pengesahan data fisik dan data yuridis.
Setelah jangka waktu pengumuman berakhir data fisik dan data yuridis yang
diumumkan oleh ketua panitia ajudikasi/ kepala kantor pertanahan disahkan dalam
berita acara pengesahan data fisik dn data yuridis sebagai yang dimaksud dalam
pasal 64 peraturan menteri 3/1997.
Berita acara pengesahan tersebut menjadi dasar
untuk :
- Pembukuan tanah hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah melalui penegasan konversi.
- Pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah melalui pengakuan hak.
- Pemberian hak baru atas tanah kalau tanah yang bersangkutan berstatus tanah negara.
Hal-hal mengenai penegasan konversi,
pengakuan dan pemberian hak itu dalam pelaksanaan pendaftaran secrara
sistematik, diatur lebih lanjut dalam pasal 65 dan 66 peraturan menteri 3/1997.
untuk penegasan konversi cukup dibubuhkan catatan tertentu pada daftar isian
yang bersangkutan. Dalam pendaftaran tanah secara sistematik, pemberian hak
atas tanah-tanah negara yang ada diusulkan secara kolektif kepada kepala kantor
pertanahan oleh ketua panitia ajudikasi dengan menggunakan suatu daftar isian
tertentu. Dalam pendaftaran secra sporadik pemberian hak dilakukan dengan surat
keputusan dari pejabat yang berwenang menurut ketentuan hukum yang umum.
- Pembukuan Hak
Tata cara dan fungsinya diatur dalam pasal
29. hak atas tanah, hak pengelolalaan, tanah wakaf, dan hak milik ats satuan
rumah susun didaftar dengan membukukanya dalam buku tanah, yang memuat dat
yuridis dan data fisik bidang tanah pada surat ukur tersebut. Pembukuan hak
dalam buku tanah serta pencatatanya pada surat ukur merupakan bukti, bahwa hak
yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan
dalam surat ukur secara hukum didaftar menurut PP ini (ayat2).
Pelaksanaan pembukuan diatrur dalam pasal
30. atas dasar alat bukti dan berita acara pengesahan tersebut diatas hak atas
bidang tanah :
a. Yang data fisik dan data yuridisnya sudah
lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuanya dalam buku
tanah dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap.
b. Yang data fisik atau yuridinya blum
lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuanya dalam buku
tanah dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap.
c. Yang data fisik atau data yuridisnya
disengketakan, tetapi tidak diajukan gugatan ke oengadilan, dilakukan
pembukuanya dalam buku tanah, dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut.
d. Yang data fisik dan atau data yuridisnya
disengketakan dan diajukan gugatan ke pengadilan, serta ada perintah untuk
status quo atau putusan penyitaan pengadilan, dilakukan pembukuanya dalam buku
tanah dengan mengosongkan nama pemegang haknya dalam hal-hal lain yang
disengketakan serta mencatat didalamnya adanya sita atau perintah status quo
tersebut.
e. Yang data fisik dan atau data yuridisnya
disengketakan dan diajukan gugatan ke pengadilan, tetapi tidaka ada perintah
dari pengadilan untuk status quo dan tidak ada putusan penyitaan dari
pengadilan, dilakukan p-embukuanya dalam buku tanah, dengan catatan mengenai
adanya sengketa tersebut serta hal-hal yang disengketakan.
D. Penerbitan sertifikat
Sertifikat sebagai surat tanda bukti hak,
diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak hak yang bersangkutan, sesuai dengan
data fisik yang ada dalam surat ukur dan data yuridisnya telah didaftar dalam
buku tanah. Menurut PP 10/1961 sertifikat terdiri dari atas salinan buku tanah
yang memuat data yridis dan surat ukur yang memuat data fisik yang
bersangkutan, yang dijilid menjadi satu sampul dokumen (pasal 13). Terdapat
ketentuan dalam pasal 178 peraturan menteri 3/1997.
Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada
pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai
pemegang hak atau pihak lainyang dikuasakan olehnya. Mengenai hak atas tanah
atau hak atas milik atas satuan rumah susunan kepunyaan bersama beberapa badan
orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada
sakah satu pemegang hak atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama
pihak lain. Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas tanah satuan rumah
susun kepunyaan bersama dapat diterbikan sertifikat sebanyak pemegang jumlah
hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan,
yang memuat nama beserta besarnya bagian masing-masing dari hak tersebut.
Jika dalam buku tanah terdapat catatan
yang menyangkut data yuridis atau catatan menyangkut data fisik, penerbitan
sertifikat ditangguhkan sampai catatan yang bersangkutan dihapus. Penerbitan
sertifikat dimaksudkan agar pemegang hak dapat dengan mudah membuktikan haknya.
Dalam pasal 32 dan penjelasannya diberikan
interpretasi otentik mengenai pengertian sertifikat sebagai alat pembuktian
yang kuat yang ditentukan dalam UUPA dan penerapan lembaga “rechtsverwerking”
untuk mengatasi kelemahan sistem publikasi negatif yang digunakan dalam
penyelengaraan pendaftaran tanah menurut UUPA.
Dalam pasal 57 s/d 60 diberikan ketentuan mengenai
sertifikat pengganti, yaitu :
- Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru, sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang atau yang masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi.
- Permohonan hany dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum namanya sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan. Hilangnya sertifikat yang dimintakan oleh pengganti dan menyerahkan akta PPAT diatas, harus terjadi setelah dilakukanya pemindahan hak yang bersangkutan. Dalam hal pemegang hak atau penerima hak yang dimaksudkan diatas sudah meninggal dunia, permohonan surat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya, dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
- Pengganti sertifikat yang rusak atau pembahruan blankonya dapat segera dilaksanakan dengan penyerahan sertifikat yang diganti. Tetapi penggantian sertifikat yang hilang harus melalui tata cara utuk mencegah penyalahgunaan kemungkina penerbitan penerbitan sertifikat penggantinya.
- Penggantian sertifikat dicatat pada buku tanah yang bersangkutan.
- Sertifak pengganti diserahkan kepada pihak yang memohon penggantian atau pihak lain yang memohon penggantian atau pihak lain yang diberi kuasa olehnya untuk menerimanya.
E. Penyajian data Fisik dan Data Yuridis
Dalam rangka penyajian data yuridis dan
data fisik, terutama memberi kesempatan pada pihak0pihak yang berkepentingan
dengan mudah memperoleh keterangan yang diperlukan, kepala kantor pertanahan,
menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah berupa daftar umum, yang terdiri
atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama.
Mengenai penyajian data fisik dan data
yuridis itu terdapat ketentuannya lebih rinci dalam pasal 187 s/d 192 peraturan
menteri 3/1997.
Data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam
daftar nama hanya dapat diberikan kepada instansi pemerintah, yang memerlukan
keperluan untuk keperluan tuganya, dengan mengajukan permintaan yang
menyebutkan keperluannya.
Informasi tentang data dalam daftar-daftar
yang lain terbuka untuk umum dan dapat diberikan pada pihak yang berkepentingan
secra visual atau tertulis dalam bentuk surat keterangan pendaftaran tanah
(SKPT), yang bentuknya ditetapkan dengan peraturan menteri 3/1997.
F. Penyimpanan Daftar Umum dan Dokumen (daiatur dalam pasal 35)
Mengenai penyimpana data dan dokumen itu
terdapat dalam ketentuan pelengkapnya dalam pasal 184 s/d 186 peraturan menteri
3/1997.
Dokumen-dokumen merupakan alat pembuktian yang
telah digunakan sebagai dasar pendaftaran, diberi tand pengenal dan disimpan di
kantor pertanahan atau tenpat lain yang ditetapkan oleh menteri, sebagi bagian
yang tidak terpisahkan dari daftar umum. Dokumen-dokumen tersebut harus tetap
berada di kantor pertanahan atau tempat lain yang ditetapkan menteri.
Selain dalan hal tersebut diatas, dengan
izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuknya dapat diberikan
petikan, salinan atau rekaman dokumen bersangkutan kepada instansi lain yang
memerlukan untuk pelaksanaan tuganya.
Secara bertahap data pendaftaran tanah disimpan
dan disajikan dengan menggunakan peralatan elektronik dan mirofilm. Rekaman
dokumen yang dihasilkann alat elektronik dan dalam bentuk mirofilm tersebut
mempuntai kekuatan pembuktian sesudah ditanda-tangani dan dibubuhi cap dinas
oleh oleh kepala kantir pertanahan yang bersangkutan.
- PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH
Pengertian
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Pemeliharaan data pendaftaran tanah
dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis objek
pendaftaran tanah yang telah didaftarkan. Pemegang hak yang bersangkutan wajib
mendaftarkan perubahan yang bersangkutan kepada kantor pertanahan. Pasal 36
UUPA. Peristswa – peristiwa apa yang merupakan perubahan data yuridis disebut secara
rinci dalam Pasal 94 ayat (2) peraturan menteri 3/1997.
Pemeliharaan
data karena pemindahan hak yang tidak
melelui lelang.
Dalam Pasal 37 ditetapkan, bahwa
peralihan atas hak tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual
beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum
pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak
melalui lelang hanya dapat didaftarkan setelah terlebih dahulu dibuat
akta oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan UU yang berlaku.
Sehubungan dengan itu ditentukan
dalam Pasal 39, bahwa PPAT Wajib menolak membuat akta, Jika :
- Mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau Hak Milik atas satuan rumah susun.
- Mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan : 1) surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), 2) surat keterangan yang menyatakan, bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertifikat dari kantor pertanahan.
- Salah satu atau para pihak yang akan melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau salah satu saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
- Salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak, yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak.
- Untuk perbuatan hukum yang akan dilakukan belum diperoleh izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
- Obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa.
- Tidak dipenuhinya syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan yang bersangkutan.
Pemeliharaan Data karena Pemindahan Hak
Melalui Lelang
Pemindahan
hak melalui lelang diatur dalam Pasal 41. Ketentuan lebih lanjut terdapat dalam
pasal 107 s/d 110 Peraturan Menteri 3/1997. Peralihan hak melalui pemindahan
hak dengan lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan kutipan
risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang, baik dalam lelang Eksekusi
maupun lelang Sukarela.
Kepala
kantor lelang wajib menolak melaksankan lelang apabila mengenai tanah yang
sudah didaftarkan atau hak milik atas satuan rumah susun tidak diserahkan
sertifikat asli, atau pun sertifikat yang diserahkan tidak asli. Dan bagi
bidang tanah yang belum bersertifikat.
Pemeliharaan Data disebabkan Peralihan Hak
karena Pewarisan.
Peralihan hak karena pewarisan
terjadi karena hukum pada saat pemegang hak meninggal dunia. Sejak itu para
ahliwaris menjadi pemegang haknya yang baru. Mengenai siapa yang menjadi ahli
waris diatur dalamhukum perdata yang berlaku bagi pewaris. Pendaftaran
peralihan hak oleh pewaris diwajibkan untuk memberikan perlindungan hukum
kepada ahliwaris dan demi ketertiban tata usaha pendaftaran tanah. Surat tanda
bukti sebagai ahliwaris dapet berupa akta keterangan hak waris, atau surat
penetapan ahliwaris atau surat keterangan ahli waris. Pencatatan pendaftaran
peralihan haknya dilakukan oleh kepala kantor pertanahan menurut ketentuan
Pasal 105.
Pemeliharaan Data Disebabkan peralihan hak
karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi.
Diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 113
peraturan menteri 3/1997, dokumen dokumen yang harus diserahkan dalam
penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi juga telah diatur dalam
Pasal 113.
Peralihan Hak
atas tanah, hak pengolahan atau hak milik atas satua rumah susun karena
penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi dapat didaftarkan
berdasarkan akta yang membuktikan terjadinya penggabungan atau peleburan,
setelah penggabungan atau peleburan tersebut disahkan oleh pejabat yang
berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Menurut ketentuan Pasal 107 ayat 3
UU 1/1995 tentang perseroan terbatas dan Pasal 14 UU 25/1992 tentang
perkoperasian, beralihnya hak dalam penggabungan atau peleburan perseroan atau
perkoperasian yang tidak didahului dengan likuiditas, terjadi karena hukum.
Maka cukup dibuktikan dengan akta yang membuktikan terjadinya penggabungan atau
peleburanyang bersangkutan.
Pemeliharaan Data karena Pembebanan Hak
Pembebanan Hak tanggungan pada hak
atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, dan pembebana HGB, hak
pakai, dan hak sewauntuk bangunan atas hak milik dan pembebanan lain pada hak
atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susunyang ditentukan dengan
peraturan perundang – undangan. Dapat di daftar jika dibuktikan dengan aktayang
di buat oleh PPAT yang berwenang. Ketentuan Pasal 38, 39, dan 40 berlaku juga
untuk pembuatan akta tersebut.
Diatur juga pendaftaran pembebanan
hak guna bangunan dan hak pakai atas hak milik. Hal –hal itu diatur dalam Pasal
120 Peraturan Menteri 3/1997. Pembebanan tersebut harus dilakukan dihadapan
PPAT yang membuat akta dan didaftarkan di kantor pertanahan oleh pemegang hak
milik atau oleh pemegang hak yang bersangkutan.
Penolakan Pendaftaran Peralihan dan
Pembebanan Hak
Dalam Pasal 45 diadakan ketentuan
yang mewajibkan kepala kantor pertahanan menolak melakukan pendaftaran
peralihan atau pembebanan hak yang dimohon. Kepala kantor pertanahan wajib
menolak, jika salah satu syarat dibawah ini tidak dipenuhi :
- Sertifikat atau surat keterangan tentang keadaan hak atas tanah tidak sesuai lagi dengan daftar – daftar yang ada pada kantor pertahanan.
- Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) tidak dibuktikan dengan akta PPAT atau Kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2)
- Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran peralihan atau pembebanan hak yang bersangkutan tidak lengkap.
- Tidak dipenuhinya syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan yang bersangkutan.
- Tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di pengadilan.
- Perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta PPAT batal atau dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
- Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dibatalkan oleh para pihak sebelum didaftarkan oleh kantor pertanahan.
Pemeliharaan Data Karena Perpanjangan
Jangka Waktu Hak Atas Tanah
Hal ini dilakukan dengan mencatatnya
pada buku tanah dan sertifikat hak yang bersangkutan, berdasarkan keputusan
pejabat yang berwenang memberikan perpanjang jangka waktu hak yang
bersangkutan. Cara mendaftar perpanjangan jangka waktu tersebut diatur dalam
Pasal 130 peraturan menteri 3/1997 dan dilakukan dengan mencatatnya pada buku
tanah dan sertifikat hak yang bersangkutan, tanpa mengubah nomor haknya.
Pemeliharaan Data Karena Pemecahan,
pemisahan, dan penggabungan bidang tanah.
Pengaturannya terdapat di pasal
48,49 dan 50 sedang pelaksanaannya dalam pasal 133, 134, dan 135 Peraturan
menteri 3/1997.
Pemecahan
- Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian yang masing – masing merupakan bidang baru, dengan status yang sama dengan bidang tanah semula. Untuk setiap bidang tanah tersebut dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.
- Dalam Pasal 133 ayat 2,3,dan 4 peraturan menteri 3/1997 diatur cara pendaftarannya
- Tampak ada kekhilafan dalam pengaturan kegiatan pendaftaran pemecahan bidang – bidang tanah dalam pasal tersebut. Biarpun status hukumnya sama, kalau hasil pemecahan itu masing – masing diberi nomor baru, menurut hukum masing – masing merupakan hak yang baru, bukan pecahan dari hak yang lama.
Penggabungan
- Atas permintaan pemegang hak yang bersangutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftarkan dan letaknya berbatasan, yang kesemuanya atas nama kepemilikan yang sama. Dapat digabungkan menjadi satu bidang yang baru. Jika semua dipunyai dengan hak yang sama dan berjangka waktu yang sama pula. Sesuai dengan pasal 48 ayat 3 demikian pasal 50.
- Dalam hal penggabungan, hak – hak atas bidang - bidang tanah yang digabungkan menjadi hapus.
- Dalam Pasal 135 ayat 2 peraturan menteri 3/1997 dinyatakan bahwa penggabungan hanya dapat dilakukan apabila tidak ada hak tanggungan atau beban – beban lain yang membebani hak – hak atas tanah yang di bangun.
Pemeliharaan data karena hapusnya hak atas
tanah, hak pengelolaan dan hak milik atas satuan rumah susun
Berdasarkan :
- Data dalam buku tanah yang disimpan di kantor pertanahan
- Salinan surat keputusan pejabat yang berwenang
- Akta yang menyatakan bahwa hak yang bersangkutan telah dilepaskan oleh pemegang haknya.
Pemeliharaan data karena peralihan dan
hapusnya hak tanggungan
Diatur dalam pasal 53, dan 54 dalam
Peraturan menteri 3/1997. Pendaftaran peralihan hak tanggungan dilakukan dengan
mencatatkannya pada buku tanah serta sertifikat hak tanggungan yang
bersangkutan dan pada buku tanah dan sertifikat yang dibebani. A. Pendaftaran hapusnya
hak tanggungan dilakukan sesuai ketentuan dalam UU 4/1996. B. Hapusnya hak
tanggungan atas sebagai obyeknya.
Pemeliharaan data karena perubahan nama
Pendaftaran perubahan data
pendaftaran tanah sebagai akibat pemegangan hak yang ganti nama, dilakukan
dengan mencatatnya dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah atau hak
milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan. Demikian ditentukan dalam
pasal 56 dan penjelasannya. Dalam peraturan menteri 3/1997 terdapat
ketentuannya dalam pasal 129.
Pemeliharaan data berdasarkan putusan atau
penetapan ketua pengadilan.
Dalam pasal 55 ditentukan, bahwa
panitera pengadilan baik PU,PTUN, maupun Pawajib memberitahukan pada kepala
kantor pertanahanmengenai seluruh isi semua putusan pengadilan. Pencatatan hapusnya
hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun berdasarkanputusan
pengadilan dilakukan setelah diperoleh surat keputusan mengenai hapusnya hak
yang bersangkutan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 52 ayat 1.
Pemeliharaan data sehubungan dengan
perubahan hak atas tanah
- Dalam berbagai keputusan menteri negara agraria/kepala BPN yang akan dibahas dibawah, HGB dan hak pakai atas tanah yang dipunyai oleh warga negara indonesia untuk rumah tempat tinggal dengan syarat – syarat yang ada di dalamnya.
- Keputusan menteri negara agraria/kepala BPN nomor 9 tahun 1997 jis 15 tahun 1997 dan 1 tahun 1998 tentang pemberian hak milik atas tanah untuk rumah sangat sederhana (RSS) dan rumah sederhana (RS)
- Keputusan menteri negara agraria/ kepala BPN nomor 16 tahun 1997 tentang perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan atau hak pakai dan hak guna bangunan menjadi hak pakai.
- Keputusan menteri negara agraria/ kepala BPN Nomor 2 tahun 1998 tentang pemberian hak milik atas tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah
- Keputusan menteri agraria/ kepala BPN nomor 6 tahun 1998 tentang pemberian hak milik atas tanah untuk rumah tinggal
- Peraturan menteri negara agraria/ kepala BPN nomor 5 tahun 1998 tentang perubahan hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan menjadi hak milik.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Jadi
kesimpulan yang dapat diambil yaitu setiap tanah yang dimiliki oleh perorangan
atau badan hukum harus mempunyai sertifikat pendaftaran tanah dimana
pendaftaran tanah dapat didaftarkan di PPAT atau kantor pertanahan dan mendapatkan sertifikasi agar terjamin
hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh perorangan ataupun badan Hukum.
3.2. Saran
Saran
dari kelompok kami yaitu Bagi masyarakat yang mempunyai Hak Milik atas tanah
dan belum didaftarkan di kantor pertanahan sebaiknya didaftarkan untuk
mengantisipasi kemungkinan yang terjadi. Seperti terjadinya sengketa tanah
dengan pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar