1.
Aspirasi
pembentukan daerah khususnya pemekaran daerah pada tahun-tahun terakhir sangat
banyak diajukan oleh masyarakat daerah , tetapi disisi lain Pemerintah pusat
mengeluarkan kebijakan untuk sementara menghentikan aspirasi tersebut.
Bagaimana solusi terbaik untuk menyikapi persoalan tersebut
diatas, jelaskan!
Jawab:
Solusi
terbaik untuk menyikapi hal tersebut yaitu, saya berpendat bahwa setuju dengan
tindakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang mengambil kebijakan untuk
sementara menghentikan pembentukan daerah otonom baru karena pembentukan daerah
otonom baru di Indonesia tidak dapat melaksanakan tujuan sebagaimana tercantum
dalam PP Nomor 78 tahun 2007. Walupun dilihat dari segi pembangunan maka dapat
bibenarkan karena daerah yang tertinggal dapat menjadi daerah yang berkembang,
serta dapat memudahkan pelayanan masyarakat.
Namun
di satu sisi pemerintah pusat sangat dirugikan karena pemerintah pusat harus
mengucurkan dana yang seharusnya untuk beberapa daeraah karena akibat pemekaran
dan pembagian daerah, pemerintah pusat harus mengucurkan dana yang lebih
banyak. Ini merupakan kepentingan beberapa elit politik di daerah agar mendapat
kucuran dana dari pusat sehingga berujung pada korupsi. Ini yang menjadi alasan
pemerintah pusat mengambil kebijakan penghentian pemekaran daerah karena daerah
tidak dapat mengurus rumah tangga di daerahnya sendiri dan malah menunggu
kucuran dana dari pemerintah pusat.
Sejak 2001
kucuran dana dari pusat mengalir deras ke daerah melalui Dana Perimbangan.
Alokasi dana yang terbagi dalam dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus
(DAK), dan dana bagi hasil itu meningkat sekitar tiga kali lipat selama tujuh
tahun terakhir. Dana perimbangan yang digelontorkan pemerintah pusat ke daerah
pada tahun 2001 sebesar Rp 84 triliun, meningkat jadi Rp 250 triliun pada 2007.
Alokasi dana perimbangan dalam RAPBN 2008 kembali meningkat jadi Rp 262,3
triliun.[1]
Padahal
Upaya membatasi laju pemekaran yang dilakukan melalui pengetatan syarat
pemekaran daerah dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000
lewat PP No 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan
Penggabungan Daerah untuk meminimalisir atau mempersulit dalam hal pembentukan
daerah otonom baru tetapi dalam prakteknya semakin banyak daerah yang memekarkan
daerah Dan dalam pasal 2 menyebutkan
bahwa tujuan pembentukan daerah yang sebenarnya yaitu meningkatkan
kesejahteraan rakyat,
perluasan ruang bagi pendidikan politik, pemberdayaan masyarakat, serta
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam agar bisa lebih dinikmati
masyarakat di daerah tersebut.
2.
Sebagaimana kita
ketahui sumber pendapatan daerah salah satunya bersumber dari dan perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
a.
Jelaskan Tujuan dari dana perimbangan
b.
Bagaimana pendapat saudara tentang pembagian dana bagi hasil
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Jawab:
- Tujuan dari Dana Perimbangan menurut pasal 3 UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu:
“Dana Perimbangan bertujuan
mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan
antar-Pemerintah Daerah”. Selain tujuan dana perimbangan tersebut adapula
tujuan lainnya, yaitu
Mewujudkan
sistem perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang
mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mendukung pelaksanaan otonomi daerah
dengan penyelenggaraan pemerintah daerah yang transparan, memperhatikan
partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat , mengurangi
kesenjangan antar daerah dalam kemampuannya untuk membiayai tanggung jawab
otonominya, dan memberikan kepastian sumber keuangan daerah yang berasal dari
wilayah daerah yang bersangkutan.[2]
- Pendapat saya tentang pembagian dana bagi hasil yaitu sudah sangat baik pengaturannya di dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah. Tetapi disini perlu ditinjau kembali bahwa pemerintah pusat mengambil dana bagi hasil yang berupa barang tambang dan hasil hutan serta kekayaan alam lainnya lebih banyak presentasenya dibandingkan dengan pembagian dana bagi hasil ke tingkat daerah. Contohnya pada pasal 14 UU ini huruf E menyebutkan bahwa dana bagi hasil pertambangan minyak bumi yaitu 84,5% untuk pemerintah pusat dan 15,5% untuk pemerintah daerah. Sedangkan penerimaan dana bagi hasil dari pajak lainnya seperti PBB (Pasal 12) diserahkan lebih banyak kepada daerah yaitu 90% dan untuk pemerintah pusat hanya 10%.
Seharusnya pemerintah pusat harus
dapat lebih adil dalam pembagian dana bagi hasil ini. Karena barang tambang
lebih menguntungkan maka dana bagi hasil lebih banyak ke pemerintah pusat dari
pada pemerintah daerah, hal ini dirasakan tidaklah adil.
3. Pemda dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)
rajin membuat peraturan daerah yang substansinya pengaturan pajak dan retribusi
daerah.
a.
Menurut pendapat saudara program apa
yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD,
sehingga perda yang dibuat tidak membebani masyarakat daerah.
b.
Bagaimana bentuk pengawasan dan
mekanisme pengawasan terhadap peraturan daerah yang dianggap bermasalah oleh
pemerintah pusat, Jelaskan!
Jawab:
- Menurut pendapat saya program yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah janganlah hanya monoton pada pajak dan Retribusi, menurut saya sebagai daerah otonom seharusnya pemerintah daerah dengan memanfaatkan sumber daya Alam dan sumber daya Manusia yang ada di daerah tersebut.
Dalam menjalankan progaramnya
pemerintah daerah harus bersaama-sama masyarakat yang tidak mampu menyusun
suatu program kerja dan memberikan modal agar para keluarga miskin dapat
berusaha dan memperoleh hasil yang maksimal dari kerja tersebut, sehingga PAD
dari sumber daya Alam yang tersedia di daerah tersebut meningkat. Contohnya
program PNPM Mandiri dan program lain yang memberikan modal kepada rakyat
miskin Untuk berusaha. [3]
- Dalam pasal 158 UU No 28 tahun 2009 ttg pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan bahwa pengawasan serta mekanisme yang dilakukan terhadap perda yang bermasalah yaitu:
(1)
Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
(2)
Dalam hal Peraturan Daerah bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau
peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, Menteri Keuangan
merekomendasikan pembatalan Peraturan Daerah dimaksud kepada Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri.
(3)
Penyampaian rekomendasi pembatalan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 20 (dua
puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4)
Berdasarkan rekomendasi pembatalan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan,
Menteri Dalam Negeri mengajukan permohonan pembatalan Peraturan Daerah dimaksud
kepada Presiden.
(5)
Keputusan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari kerja
sejak diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Kepala Daerah harus memberhentikan pelaksanaan
Peraturan Daerah dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut Peraturan
Daerah dimaksud.
(7)
Jika provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan alasan-alasan yang
dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah dapat
mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
(8)
Jika keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikabulkan sebagian atau
seluruhnya, putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan Peraturan Presiden
menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
(9)
Jika Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Peraturan Daerah dimaksud
dinyatakan berlaku.
4.
Cari artikel di majalah, Koran,
internet dengan tema “Pemilu Kepala Daerah” (Artikel bukan berita Koran
selanjutnya ditempel).
Tugas saudara menganalisis artikel
tersebut dari perspektif hukum pemerintahan daerah, dari perspektik pemilu
ataupun dari perspektif ketatanegaraan.
Jawab:
Dilihat dari perspektif pemilu kepala
daerah, yaitu pelaksanaan pemilu kepala daerah seperti yang ada di artikel
merupakan kesalahan penyelenggara pemilu di daerah karena kurang teliti dalam memberikan
atau mencantumkan beberapa DPT yang membuahkan protes dari masyarakat setempat,
seharusnya petugas penyelenggara pemilu melakukan tugas dan wewenangnya dengan
baik seperti yang dicantumkan dalam pasal 8 UU Pemilu No 22 Tahun 2007 .
Dari
perspektif Pemerintahan Daerah dilihat bahwa Pemilihan Kepala daerah secara
langsung yang dipilih oleh masyarakat secara langsung sehingga pemahaman
demokrasi dapat dirasakan oleh semua pihak sampai ke tingkat perdesaan, serta
pembelajaran tentang pemerintahan di tingkat daerah dapat berjalan dengan
lancar.
Dari
perspektif ketatanegaraan bahwa pemilu kepala daerah juga memenuhi syarat dalam
bertatanegara dimana dalam suatu struktur organisasi di Tingkat daerah perlu
adanya Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah serta struktur-struktur bawahan
lainnya.
[1]
Kompas. Mencari Solusi atas dilema pemekaran. Download 20 juni 2010
[2] ASIATOUR.COM. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
[3]
PNPM Mandiri. Sinergikan dengan program pemerintah daerah.
makasih infonya,, dosen kita pasti sama.. :D
BalasHapus