Jumat, 18 November 2011

pemekaran daerah (tanya jawab)

1.      Aspirasi pembentukan daerah khususnya pemekaran daerah pada tahun-tahun terakhir sangat banyak diajukan oleh masyarakat daerah , tetapi disisi lain Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk sementara menghentikan aspirasi tersebut.
Bagaimana solusi terbaik untuk menyikapi persoalan tersebut diatas, jelaskan!
Jawab:
Solusi terbaik untuk menyikapi hal tersebut yaitu, saya berpendat bahwa setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang mengambil kebijakan untuk sementara menghentikan pembentukan daerah otonom baru karena pembentukan daerah otonom baru di Indonesia tidak dapat melaksanakan tujuan sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 78 tahun 2007. Walupun dilihat dari segi pembangunan maka dapat bibenarkan karena daerah yang tertinggal dapat menjadi daerah yang berkembang, serta dapat memudahkan pelayanan masyarakat.
Namun di satu sisi pemerintah pusat sangat dirugikan karena pemerintah pusat harus mengucurkan dana yang seharusnya untuk beberapa daeraah karena akibat pemekaran dan pembagian daerah, pemerintah pusat harus mengucurkan dana yang lebih banyak. Ini merupakan kepentingan beberapa elit politik di daerah agar mendapat kucuran dana dari pusat sehingga berujung pada korupsi. Ini yang menjadi alasan pemerintah pusat mengambil kebijakan penghentian pemekaran daerah karena daerah tidak dapat mengurus rumah tangga di daerahnya sendiri dan malah menunggu kucuran dana dari pemerintah pusat.  
Sejak 2001 kucuran dana dari pusat mengalir deras ke daerah melalui Dana Perimbangan. Alokasi dana yang terbagi dalam dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil itu meningkat sekitar tiga kali lipat selama tujuh tahun terakhir. Dana perimbangan yang digelontorkan pemerintah pusat ke daerah pada tahun 2001 sebesar Rp 84 triliun, meningkat jadi Rp 250 triliun pada 2007. Alokasi dana perimbangan dalam RAPBN 2008 kembali meningkat jadi Rp 262,3 triliun.[1]
Padahal Upaya membatasi laju pemekaran yang dilakukan melalui pengetatan syarat pemekaran daerah dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 lewat PP No 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah untuk meminimalisir atau mempersulit dalam hal pembentukan daerah otonom baru tetapi dalam prakteknya semakin banyak daerah yang memekarkan daerah  Dan dalam pasal 2 menyebutkan bahwa tujuan pembentukan daerah yang sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat, perluasan ruang bagi pendidikan politik, pemberdayaan masyarakat, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam agar bisa lebih dinikmati masyarakat di daerah tersebut.
2.      Sebagaimana kita ketahui sumber pendapatan daerah salah satunya bersumber dari dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
a.      Jelaskan Tujuan dari dana perimbangan
b.      Bagaimana pendapat saudara tentang pembagian dana bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Jawab:
  1. Tujuan dari Dana Perimbangan menurut pasal 3 UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu:
“Dana Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan antar-Pemerintah Daerah”. Selain tujuan dana perimbangan tersebut adapula tujuan lainnya, yaitu
Mewujudkan sistem perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mendukung pelaksanaan otonomi daerah dengan penyelenggaraan pemerintah daerah yang transparan, memperhatikan partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat , mengurangi kesenjangan antar daerah dalam kemampuannya untuk membiayai tanggung jawab otonominya, dan memberikan kepastian sumber keuangan daerah yang berasal dari wilayah daerah yang bersangkutan.[2]

  1. Pendapat saya tentang pembagian dana bagi hasil yaitu sudah sangat baik pengaturannya di dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah. Tetapi disini perlu ditinjau kembali bahwa pemerintah pusat mengambil dana bagi hasil yang berupa barang tambang dan hasil hutan serta kekayaan alam lainnya lebih banyak presentasenya dibandingkan dengan pembagian dana bagi hasil ke tingkat daerah. Contohnya pada pasal 14 UU  ini huruf E menyebutkan bahwa dana bagi hasil pertambangan minyak bumi yaitu 84,5% untuk pemerintah pusat dan 15,5% untuk pemerintah daerah. Sedangkan penerimaan dana bagi hasil dari pajak lainnya seperti PBB (Pasal 12) diserahkan lebih banyak kepada daerah yaitu 90%  dan untuk pemerintah pusat hanya 10%.
Seharusnya pemerintah pusat harus dapat lebih adil dalam pembagian dana bagi hasil ini. Karena barang tambang lebih menguntungkan maka dana bagi hasil lebih banyak ke pemerintah pusat dari pada pemerintah daerah, hal ini dirasakan tidaklah adil.
3. Pemda dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) rajin membuat peraturan daerah yang substansinya pengaturan pajak dan retribusi daerah.
a.      Menurut pendapat saudara program apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD, sehingga perda yang dibuat tidak membebani masyarakat daerah.
b.      Bagaimana bentuk pengawasan dan mekanisme pengawasan terhadap peraturan daerah yang dianggap bermasalah oleh pemerintah pusat, Jelaskan!

Jawab:
  1. Menurut pendapat saya program yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah janganlah hanya monoton pada pajak dan Retribusi, menurut saya sebagai daerah otonom seharusnya pemerintah daerah dengan memanfaatkan sumber daya Alam dan sumber daya Manusia yang ada di daerah tersebut.
Dalam menjalankan progaramnya pemerintah daerah harus bersaama-sama masyarakat yang tidak mampu menyusun suatu program kerja dan memberikan modal agar para keluarga miskin dapat berusaha dan memperoleh hasil yang maksimal dari kerja tersebut, sehingga PAD dari sumber daya Alam yang tersedia di daerah tersebut meningkat. Contohnya program PNPM Mandiri dan program lain yang memberikan modal kepada rakyat miskin Untuk berusaha. [3]

  1. Dalam pasal 158 UU No 28 tahun 2009 ttg pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan bahwa pengawasan serta mekanisme yang dilakukan terhadap perda yang bermasalah yaitu:
(1) Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
(2) Dalam hal Peraturan Daerah bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, Menteri Keuangan merekomendasikan pembatalan Peraturan Daerah dimaksud kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
(3) Penyampaian rekomendasi pembatalan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan rekomendasi pembatalan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri mengajukan permohonan pembatalan Peraturan Daerah dimaksud kepada Presiden.
(5) Keputusan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Daerah harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Daerah dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut Peraturan Daerah dimaksud.
(7) Jika provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan alasan-alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
(8) Jika keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan Peraturan Presiden menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
(9) Jika Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Peraturan Daerah dimaksud dinyatakan berlaku.
4.      Cari artikel di majalah, Koran, internet dengan tema “Pemilu Kepala Daerah” (Artikel bukan berita Koran selanjutnya ditempel).
Tugas saudara menganalisis artikel tersebut dari perspektif hukum pemerintahan daerah, dari perspektik pemilu ataupun dari perspektif ketatanegaraan.
Jawab:
Dilihat dari perspektif pemilu kepala daerah, yaitu pelaksanaan pemilu kepala daerah seperti yang ada di artikel merupakan kesalahan penyelenggara pemilu di daerah karena kurang teliti dalam memberikan atau mencantumkan beberapa DPT yang membuahkan protes dari masyarakat setempat, seharusnya petugas penyelenggara pemilu melakukan tugas dan wewenangnya dengan baik seperti yang dicantumkan dalam pasal 8 UU Pemilu No 22 Tahun 2007 .
                  Dari perspektif Pemerintahan Daerah dilihat bahwa Pemilihan Kepala daerah secara langsung yang dipilih oleh masyarakat secara langsung sehingga pemahaman demokrasi dapat dirasakan oleh semua pihak sampai ke tingkat perdesaan, serta pembelajaran tentang pemerintahan di tingkat daerah dapat berjalan dengan lancar.
                  Dari perspektif ketatanegaraan bahwa pemilu kepala daerah juga memenuhi syarat dalam bertatanegara dimana dalam suatu struktur organisasi di Tingkat daerah perlu adanya Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah serta struktur-struktur bawahan lainnya.


[1] Kompas. Mencari Solusi atas dilema pemekaran. Download 20 juni 2010
[2] ASIATOUR.COM. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
[3] PNPM Mandiri. Sinergikan dengan program pemerintah daerah.

| Free Bussines? |

1 komentar: