TRIPs berisi:
Bagian I
: Ketentuan Umum dan Prinsip Dasar
Bagian
II : Standar Ketersediaan, Lingkup dan Penggunaan Hak Milik Intelektual.
1. Hak
Cipta dan Hak-hak yang Terkait
2.
Mereka Dagang
3.
Indikasi Geografis
4.
Disain Industri
5. Paten
6.
Disain Tata Letak (Topografi) Sirkit Terpadu.
7.
Perlindungan Informasi yang Dirahasiakan
8.
Perlindungan Praktek Anti Persaingan Dalam Lisensi Kontrak.
Bagian
III : Penegakan Hak Milik Intelektual
1.
Kewajiban Umum
2.
Prosedure dan Penyelesaian Perdata Serta Administratif
3.
Tindakan Sementara
4.
Persyaratan khusus yang Berkaitan Dengan Tindakan yang
Sifatnya
Tumpang Tindih.
5.
Prosedur Pidana
Bagian
IV : Pemerolehan dan Pemeliharaan Hak Milik Intelektual dan Prosedure Antar Para Pihak.
Bagian V
: Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan
Bagian
VI : Pengaturan Peralihan
Bagian
VII : Pengaturan Kelembagaan: Ketentuan Penutup.
Dari
ketentuan yang termasuk dalam lingkup hak milik intelektual pada agian II di dalam
persetujuan TRIPs temyata lebih luas
pengaturannya dibanding peraturan perundang-undangan nasional maupun
konvensi-konvensi internasional sebelumnya.
Waaaaw.. sangat memberi ilmua
BalasHapus