Selasa, 29 November 2011

Makalah Upah Buruh dan Tunjangan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
                Hak paling sejati bagi seorang buruh adalah upah, Di zaman yang sangat cepat berkembang ini membuat kebutuhan ekonomi tiap penduduk meningkat, ditambahnya tanggungan menghidupi keluarga para pekerja itu sendiri mengakibatkan banyaknya pekerja yang tidak mampu untuk menhidupi keluarganya sendiri. Minimnya Upah serta tunjangan yang diterima oleh para buruh merupakan salah satu faktor banyaknya buruh yang tidak cukup dalam menghidupi dirinya dan keluarganya tersebut.

                Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) cukup banyak, sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa masyarakat di Indonesia yang merupakan potensi Supply tenaga kerja bagi pasar domestic maupun luar negeri.

                Melimpahnya penawaran tenaga kerja di Indonesia ternyata kurang diimbangi dengan pemberian upah yang memuaskan bagi tenaga kerja Hal ini senada dengan pernyataan dari KWIK GIAN KIE (1999:559) bahwa:

                Untuk Jangka waktu yang sangat lama, buruh di Indonesia sangat tenang. Mereka tidak menuntut apa-apa, Upahnya sangat rendah, sehingga menjadi faktor promosi sehingga Investor Asing masuk ke Indonesia memanfaatkan buruh yang sangat murah. Buruh yang murah itu juga yang menjadi ujung tombak  persaingan Indonesia dalam penetrasi produk manufakturnya di pasaran Internasional. Buruh di Indonesia dilarang mogok.

                Namun seiring dengan perjalanan waktu, buruh merasakan ketidakadilan yang mereka rasakan sekitar tahun 1996, Menteri Tenaga Kerja Indonesia sempat menaikkan Upah Minimum Regional  (UMR) sampai pada titik 100%  sebagai dampak dari tuntutan perbaikkan nasib para tenaga kerja melalui unjuk rasa dan mogok kerja. Sampai saat ini hal itu masih berlanjut, setiap ada perubahan upah minimum oleh pemerintah selalu dibarengi dengan protes dari para tenaga kerja.

Selain Upah para pekerja seharusnya juga mendapatkan tunjangan, dalam hal tunjangan pengusaha wajib memberikan kepada pekerjanya, contohnya seperti THR (Tunjangan hari Raya) seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR. Tetapi dalam kenyataannya  buruh tidak secara otomatis mendapatkan apa yang semestinya menjadi haknya, karena pada kenyataan banyak para majikan (pengusaha) yang tidak memberikan hak atas THR kepada buruhnya sesuai dengan ketentuan. Banyak cara ditempuh oleh pihak pengusaha untuk mengindar dari kewajibannya untuk membayar THR, dan banyak cara dia melipat-gandakan kerja menjelang hari raya untuk menjaga stok barang. Termasuk membeli hari libur dan lembur dengan upah yang rendah.


1.2. Rumusan Masalah
1.       Apa Pengertian Upah Buruh dan Tunjangan serta jenis-Jenisnya?
2.       Bagaimana Efektifitas Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta peraturan lainnya di Indonesia terhadap masalah-masalah upah buruh dan tunjangan yang tidak terpenuhi?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.           Pengertian Upah Buruh dan Tunjangan serta Jenis-Jenisnya
a.       Pengertian Upah Buruh
                        Upah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh yang telah bekerja memenuhi tuntutan produksi pengusaha. Pemenuhan hak ini harus memperhatikan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tanggung jawab terhadap pemenuhan hak ini bukan hanya berada pada pihak pengusaha saja, tetapi pemerintah mempunyai kewajiban yang besar untuk melindungi kaum buruh dari kesewenangan pengusaha dalam memberikan upah kepada buruh.

                        Untuk itu, pemerintah membuat suatu ukuran pengupahan yang layak yang diatur dalam peraturan perundang undangan Negara agar dipatuhi oleh pengusaha. Aturan mengenai pengupahan diatur didalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) No.17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Kedua aturan inilah yang menjadi acuan pemerintah dan pengusaha dalam menetapkan upah bagi buruh.

                        Yang dimaksud dengan upah dalam UU No.13/2003 adalah hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukannya. Namun, pengertian upah tidak hanya dipahami sebagai imbalan saja sebagaimana diatas, tetapi upah harus dipahami sebagai satu hak yang didapat dan harus sesuai dengan apa yang dihasilkan dari kerja buruh, sehingga ada nilai keadilannya.

                        Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

                        Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:
·         Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
·         Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR).
·         Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
·         Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
·         Perbedaan jenis pekerjaan

Pengusaha mempunyai kewajiban untuk membayar Upah kepada pekerjanya (Buruh) upah buruh tidak dibayar apabila dia tidak bekerja akan tetapi ada beberapa hal pengusaha tetap harus membayar upah karyawannya, diantaranya yaitu:
·         Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
·         Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
·         Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
·         Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
·         Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
·         Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
·         Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
·         Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
·         Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan

b.      Pengertian Tunjangan

                Tunjangan adalah tambahan benefit yang ditawarkan perusahan pada pekerjanya. Ada 2 macam tunjangan, tunjangan tetap dan tidak tetap. Yang dimaksud tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin per bulan yang besarannya relatif tetap, contoh: tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Sedangkan, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, insentif, biaya operasional.
                Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportasi, dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja.
                Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

2.2.Efektifitas Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta peraturan  lainnya di Indonesia terhadap masalah-masalah upah buruh dan tunjangan yang tidak terpenuhi

                Didalam Pasal 88 UU No.13/2003 telah jelas dinyatakan, bahwa setiap buruh berhak mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk memenuhi hal tersebut, maka Pemerintah membuat suatu aturan untuk melindungi buruh, yaitu dengan menetapkan upah minimum sebagai batasan terendah bagi pengusaha dalam membayarkan upah bagi buruh. Penetapan upah minimum harus disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana amanat UU No.13/2003. Dalam Pasal 1 ayat (1) Permen Nakertrans No.17/2005 disebutkan, KHL adalah standar kehidupan yang harus dipenuhi oleh seorang buruh untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non-fisik, dan sosial untuk kebutuhan 1 bulan. Upah minimum ditetapkan oleh Pemerintah. Penetapan upah minimum ini diatur dalam Pasal 89 UU No.13/2003, yang menyebutkan bahwa Upah Minimum terdiri dari upah minimum berdasarkan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Upah minimum berdasarkan sektor pada Provinsi dan Kabupaten/Kota. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur.
                Dengan ditetapkannya upah minimum oleh pemerintah yang biasanya ditetapkan setiap tahun, maka pengusaha harus melakukan penyesuaian dan peninjauan terhadap upah para buruh. Dalam melakukan penyesuaian dan peninjauan upah ini, maka pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Hal ini diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU No.13/2003.
                Pada dasarnya upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 94 UU No.13/2003. Upah pokok merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk upah minimum perlu dipahami, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. Hal ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) Permen Nakertrans No.17 Tahun 2005.
                Bagi buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, untuk menetapkan upah pokoknya harus dirundingkan secara bipartite, yaitu antara Serikat buruh atau buruh dengan pengusaha. inilah yang oleh pengusaha disebut dengan Upah Sundulan. Penetapan upah dalam perundingan ini perlu memperhatikan struktur dan skala upah serta kemampuan dan produktivitas perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 92 UU No.13/2003. Misalnya sebagai contoh, Pada awal tahun 2009 kemarin, Pemerintah telah menaikkan upah minimum sebesar Rp.972.605 dengan kenaikan sebesar 8% dari Upah Minimum Tahun 2007. Maka penentuan kenaikan upah bagi buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun harus memperhatikan persentase besaran kenaikan upah dan struktur dan skala upah yang terdiri atas golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Penyesuaian kenaikan upah tersebut harus dirundingkan secara bipartite antara serikat buruh atau buruh dengan pengusaha. Bagi perusahaan yang telah terdapat serikat buruh, maka jika dilakukan perubahan kebijakan harus memberitahu dan merundingkannya terlebih dahulu dengan Serikat Buruh yang ada di lingkungan perusahaannya. Serikat Buruh berhak mengetahui mengenai kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan dan hak-hak buruh.
                Pembahasan mengenai kenaikan upah (baik upah pokok maupun tunjangan tetap) termasuk pada persoalan hak kepentingan, yang dapat menjadi kesepakatan bersama antara dua pihak yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja bersama. Dalam hal terjadi perubahan maka, pihak perusahaan tidak boleh menolak untuk berunding. Hal ini disebutkan dalam Pasal 15 Kepmen Nakertrans No.48 Tahun 2004, yang menyebutkan:

“Pengusaha harus melayani permintaan secara tertulis untuk merundingkan perjanjian kerja bersama dari serikat buruh yang telah tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
               
                Bagi pengusaha yang menolak untuk melayani berunding, maka pengusaha tersebut tidak mengakui hak-hak sebuah serikat buruh. dengan tidak diakuinya hak-hak serikat buruh, maka dapat dikatakan juga bahwa pengusaha juga tidak mengakui keberadaan serikat buruh yang ada di lingkungan perusahaan. Dalam Pasal 28 UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh disebutkan:
“Siapapun dilarang untuk menghalang-halangi atau memaksa buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat buruh dengan cara:  
·         Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
·         Tidak membayar atau mengurangi upah buruh;
·         Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
·         Melakukan kampanye anti pembentukkan serikat buruh. Terhadap siapapun yang melanggar pasal 28 tersebut diatas, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp.500 Juta. Hal ini diatur dalam Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000.

Hak buruh mengenai upah dan perlindungan buruh dari kesewenangan pengusaha telah diatur sedemikian rupa didalam undang-undang Negara, khususnya mengenai UU Serikat Buruh. Untuk itu, tidak perlu takut untuk melakukan perjuangan untuk mendapatkan hak-hak buruh.



BAB III
KESIMPULAN

Upah dan Tunjangan merupakan suatu Hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada kaum buruh atas kewajiban yang dia laksanakan atau sesuai dengan Upah Minimum Regional seperti yang telah ditentukan. UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, lebih memihak kepentingan investor asingLandasan formal seluruh aturan perundangan ini memperlemah posisi tawar buruh di bidang upah, kepastian kerja tetap, tunjangan dan hak normatif, hilangnya kesempatan kerja, partisipasi demokratis Dewan Pengupahan, dan konflik hubungan industrial. Pada prinsipnya Undang-Undang ini merupakan kepanjangan dari kapitalisme (pengusaha).


| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar