- Bagaimana fenomena golput pada pemilu legislatif 9 april 2009 lalu?
- Apakah faktor-faktor apa yang menyebabkan orang golput?
- Bagaimana cara pemecahan untuk mengurangi angka golput menuju pemilihan presiden 2009?
- Fenomena golput pada pimilihan legislatif 9 april 2009 lalu
Golput (golongan putih) merupakan golongan
orang-orang yang tidak memilih wakil rakyat pada pimilu. Hal ini terlihat pada
pemilu legislatif kemarin dimana golput semakin merajalela dimana apabila
dihitung dan sesuai dengan perhitungan cepat sebagai yang dinyatakan dalam
kompas 9 april 2009 lalu yaitu:
Warga yang tidak menggunakan hak
pilihnya dalam Pemilu Legislatif 2009 kali ini cukup banyak atau sekitar 40
persen. Hal tersebut dipaparkan dalam perhitungan suara cepat (quick count)
Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Jakarta, Kamis (9/4).[1]
Hal ini
kemudian menjadi disayangkan karena perlu ditekankan bahwa Negara Indonesia
masih menganut sistem demokrasi, namun disamping itu rakyat Indonesia diberi
kebebasan seperti yang dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 pada
pasal 28. Angka golput kemudian dianggap hampir mendekati 50% atau sebagian
dari penduduk Indonesia
sebagaimana dikutip dalam harian kompas 9 april lalu bahwa "Golput
rata-rata 40 persen di Jakarta
dan Nasional. Ini juga tampak dari survei kita 3 bulan yang lalu golput sekitar
60 persen”, kata Direktur Eksekutif
Puskaptis Husin Yazid (dikutip dari harian kompas.com 9 april 2009, Direktur
Eksekutif Puskaptis Husin Yazid, 2009). Dari data ini merupakan bukti kurang
kesadarannya Rakyat Indonesia untuk mengambil inisiatif bahwa sebenarnya suara
merekalah yang sangat dibutuhkan didalam pemilu ini, karena suara-suara rakyat
Indonesia menentukan perkembangan Bangsa Indonesia dalam menentukan pemimpin
yang dapat membawa Bangsa Indonesia menuju masyarakat yang sebagaimana
dicita-citakan Bangsa Indonesia.
Di samping itu
golput juga terjadi kaena beberapa faktor yang mendukung terjadinya golput, dan aakan dibahas secara detail pada
pembahasan selanjutnya.
- Faktor yang menyebabkan orang Golput
Golput
yang terjadi di Negeri ini merupakan kesalahan dari semua warga Indonesia
baik yang merupakan warga biasa maupun hal ini juga dapat terjadi dari pihak
pemerintah. Hal ini sejalan dengan perkataan Direktur Eksekutif Puskaptis
(Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis) didalam kompas Jakarta, Kamis (9/4) lalu
yang menyebutkan bahwa “tiga hal yang
memicu masyarakat untuk golput. Yakni, karena masyarakat yang mau memilih namun
tidak terdaftar, masyarakat yang tidak mau memilih namun terdaftar, serta
masyarakat yang tidak mau memilih dan tidak terdaftar” ( Kompas.com, 2009). Hal ini sangat jelas
bahwa pada saat rakyat ingin memilih namun mereka tidak terdaftar di TPS
sekitar, ini merupakan kesalahan dari pemerintah setempat yang kurang melakukan
kinerja kerjanya dengan baik. Disamping itu golput juga timbul dari masyarakat
itu sendiri dimana mereka telah terdaftar namun karena kurang ksdarannya
mengenai demokrasi maka mereka tidak mempergunakan suara mereka dengan
sebaik-baiknya.
Namun dipihak
lain golput juga terjadi dari kekurang percayanya masyarakat akan pemerintah
yang selalu menguber-nguber janji
(janji palsu) kepada masyarakat sehingga rakyat lebih memilih golput daripada
harus memilih slah satu calon yang akan ditunjuk sebagai wakil rakyat,
sebagaimana dikatakan Anton (28), karyawan swasta di sebuah bank di Jakarta
dalam kompas.com yang mengeluhkan program para capres yang masih hanya
mementingkan pamor tetapi tak terlalu berisi substansi penyelesaian masalah di
bidang tertentu yaitu:
"Kalau saya akan golput,
bahkan saya lihat di beberapa kelompok anak muda sekarang tak terlalu peduli
dengan siapa presidennya nanti. Seharusnya ini menjadi suatu hal yang serius,
tapi kalau kampanye parpol hanya mementingkan jargon seperti mengurangi
kemiskinan tapi tak ada langkah konkret apa yang ditawarkan, saya kira golput
akan tinggi," ujar pria yang tinggal di Jakarta Barat ini.[2]
Hal ini jelas
bahwa pendapat dari masyarakat bahwa capres yang nantinya akan mencalonkan diri
didalam kampanyenya hanya akan menguber-nguber
janji yang tidak pasti kebenarannya. Kita sebagai masyarakat Indonesia harus tegas dalam
menentukn pilihan kita. Menurut hemat penulis bahwa kita harus benar-benar
teliti dalam menentukan pilihan kita, janga hanya melihat penampilan dari
capres, tapi kita harus melihat kinerja apa yang telah capres-capres itu
lakukan untuk Indonesia.
- cara pemecahan untuk mengurangi angka golput menuju pemilihan presiden 2009
Golput di Indonesia sudah tidak dapat
dibendung lagi karena hal ini telah terjadi dan telah melekat didalam diri bagi
mereka yang ”cinta” akan golput namun sebagai pemerintah maupun dari pihak
masyarakat harus sama-sama bekerjasama dalam mengatasi hal yang sebenarnya
dianggap ”sepele” ini. Seperti yang kita ketahui bahwa banyaknya angka golput
di Indonesia merupakan kesalahan dari berbagai pihak. Kita tidak mungkin menghilangkan
begitu saja angka golput namun masyarakat dan pemerintah harus menekan angka
golput seperti yang dikatakan Pengamat politik dari
Universitas Bengkulu Lamhir Syam Sinaga yang menyatakan
Untuk menekan angka golput, Lamhir
berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik lebih giat lagi
melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa memilih
itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua warga negara.
"KPU dan partai harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa ketika menjadi
golput bisa dikategorikan sebagai orang yang tak peduli terhadap negara yang
telah dibentuk oleh para pendahulu dengan mengorbankan jiwa dan raganya.[3]
Dari pernyataan diatas dapat
dinyatakan bahwa golput terjadi karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan KPU
(Komisi Pemilihan Umum) bahwa pentingnya memilih di dalam pemilu dan juga
masyarakat harus memberikan kontribusi dengan pemerintah agar terlaksananya
pemerintahan yang demokratis. Selain itu kita warga Negara Indonesia harus menyukseskan
pilpres nanti, kita harus sama-sama dangan pemerintah menanggulangi atau
meminimalisir angka golput yang ada, hemat penulis juga memberikan saran kepada
KPU untuk mempermudah cara bagaimana agar kita dapat terdaftar di TPS terdekat
dan dapat menggunakan hak pilih kita.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Prof.R.Subekti, SH. pasal 1 ayat 1 Undang-undang
Republik Indonesia No.22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2007, PT. Pradnya Paramita, 2008,
Halaman 4.
2.
Kompas.com 9
april 2009, Warga Indonesia
yang golput, Kompas Gramedia, 2009.
3. Kompas.com
minggu, 8 november 2008, Kolau program capres masih di awang-awang,
golput ajalah, Kompas Gramedia, 2009.
4. http://www.nunukanzonerscommunity.blogspot.com,
Kampanye Pemilu Damai 2009 Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur, Edukasi politik
dan pemilu 2009.
[1] Kompas.com
9 april 2009, Warga Indonesia
yang golput, Kompas Gramedia, 2009
[2] Kompas.com
minggu, 8 november 2008, Kolau program capres masih di awang-awang,
golput ajalah, Kompas Gramedia, 2009
[3] http://www.nunukanzonerscommunity.blogspot.com, Kampanye Pemilu
Damai 2009 Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur, Edukasi politik dan pemilu 2009
nyocot cok lambemu
BalasHapus