Jumat, 18 November 2011

HUKUM ACARA TINDAK PIDANA KORUPSI


                Hukum acara pidana atau hukum pidana formil adalah seluruh ketentuan yang mengatur tentang bagaimana Negara dalam menegakkan hukum pidana materil. Oleh karena itu, hukum pidana formil berisi ketentuan bagaimana perlakuan Negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi, jaksa, dan hakim) terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana materil. Ketentuan atas perlakuan Negara sebagai usaha penegakkan hukum, antara lain menentukan:
1.       Adanya pelanggaran hukum pidana Materiil
2.       Menjatuhkan
3.       Melaksanakan sanksi pidana terhadap diri pelanggar
4.       Upaya-upaya yang boleh dilakukan oleh tersangka atau terdakwa pelanggar hukum tersebut sebagai usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari perlakuan Negara yang menegakkan hukum pidana materiil tadi.
Hukum pidana khusus dalam arti hukum pidana yang berada di luar kodifikasi yang terdapat dan bersumber pada berbagai peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan hukum pidana (seperti UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001)maupun peraturan perundang-undangan bukan hukum pidana (seperti UU No.36/1999 tentang telekomunikasi atau UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta)yang didalamnya terdapat Hukum pidana. Sebagai cirri umum hukum pidana khusus yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana adalah mengatur, baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil, seperti UU No.31/1999 joUU No.20/2001.
Dalam Hukum Pidana Formil diatur tentang berbagai pekerjaan atau kegiatan dari lembaga-lembaga Negara yang wajib dan boleh dilakukan berhubungan dengan upaya penegakkan hukum pidana materiil, yang dapat dikelompokkan dalam tiga kegiatan pokok atau besar, yaitu: kegiatan dalam penyidikan, kegiatan dalam penuntutan dan kegiatan dalam pemeriksaan di siding pengadilan.
A.      Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang pengadilan
Penyidikan menurut pasal 1 angka 2 KUHAP “adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya” .
Hasil penyelidikan adalah menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana yang berarti tindak pidana yang disebut dalam butir 2 pasal 1 tadi masih dugaan saja, elidik.artinya belum terang . Walaupun belum terang karena masih berupa dugaan , gtetapi telah dapat ditentukan untuk dilakukan penyidikan. Dasar untuk menarik dugaan adanya atau terjadinya tindak pidana yang belum terang tadi adalah adanya alat bukti permulaan, alat bukti permulaan itu dalam praktik di sandarkan pada adanya laporan polisi, atau temuanpenyelidik.
Sedangkan penuntutan oleh pasal 1 butir 7 didefinisikan sebagai “tindak penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara uang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan.
Perkara yang dilimpahkan itu diberkaskan dalam satu berkas perkara yang disertai surat dakwaan sebagai dasar pemeriksa perkara di siding pegadilan nanti. Pada dasarnya pemeriksaan di siding pengadilan adalah mencari fakta-fakta hukum untuk menemukan kebenaran yang hakiki (kebenaran materiil) mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi sehingga isi yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum  itu terbukti kebenarannya, atau sebaliknya.
Lain halnya dengan tersangka korupsi yang menurut pasal 28 wajib memberi keterangan tentang seluruh hartta bendanya dan harta benda istri atau suaminya, anak dan harta benda semua orang atau koorporasi yang diketahui dan atau diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Apabila kewajiban itu dilanggar oleh tersangka, artinya dia tidak memberikan keterangan yang diminta tersebut, maka terhadapnya diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (pasal 28 jo  22). Dengan demikian tersangka dapaty ditetapkan menjadi tersangka terhadap pelanggaran terhadap pasal 28 jo 22 selain tersangka tindak pidana korupsi perkara pokoknya menurut pasal yang lain. Dalam hal ini, dia didakwa dua tindak pidana sekaligus atau perbarengan (concourses). Mengancam tersangka yang tidak memberikan keterangan dengan pidana merupakan perkecualian dari hukum pidana formil umum yang bersumber pada KUHAP.
Demikian juga dalam hal upaya untuk menelusuri keadaan keuangan tersangka atau terdakwa, pada saat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di siding pengadilan, penyidik,jaksa penuntut umum, maupun majelis hakim diberi kewenangan untuk meminta keterangan pad bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa (pasal 29 ayat 1). Wajib simpan rahasia bank yang dijamin oleh pasal 40 UU No. 10/1998 diterobos oleh hukum pidana korupsi untuk kepentingan penanganan kasus korupsi.
Pasal 29 khususnya ayat 1 tentang kewenangan penidik, penuntut umum dan majelis hakim untuk meminta keterangan pada bank tentang keuangan tersangka, tidak atau kurang sinkron dengan ketentuan pasal 28 tentang kewajiban tersangka untuk memberikan keterngan seluruh harta bendanya. Ketidak sinkronan terjadi karena kewajiban tersangka menurut pasal 28 bukan saja untuk menerangka harta benda miliknya, tetapi juga mengenai harta benda milik suami atau istrinya, anaknya atau harta benda semua orang atau korporasi yang diketahui diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Sedangkan pasal 29 ayat 1 kewenangan penyidik,penuntut umum dan majelis hakim dalam hal meminta keterangan pada bank hanya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa tidak tentang keadaan keuangan istri atau suami  atau anaknya atau oranglain atau korporasi yang ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Seharusnya untuk memperlancar penyelesaian hukum tindak pidana korupsi diberikan juga hak penyidik, penuntut umum atau majelis hakim untuk meminta keuangan mengenai harta benda milik subjek hukum selain milik pribadi tersangka atau terdakwa seperti yang diterangkan dalam pasal 28. Namun apabila dengan maksud untuk menghormati rahasia bank, dapat dimengerti adanya pembatasan penerobosan rahasia bank seperti itu. Walaupun diberi pengecualian dalam hal penerobosan rahasia keuangan bank, namun tidak seluas-luasnya melainkan dibatasi pada keadaan pribadi keuangan tersangak atau terdakwa saja.
Pengembalian kerugian Negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi merupakan salah satu tujuan dari penanganan perkara korupsi menurut UU No. 31/1999, walaupun sebenarnya tindak pidana korupsi yang dapat membawa akibat kerugian Negara hanya ada beberapa pasal (misalnya pasal 2,3, dan 8). Maksud pebentuk undang-undang dalam usaha  pengembalian kerugian Negara itu, tampak pasa ketentuan pasal 33 dan 34 yang memerintahkan kepada penyidik atau penuntut umum apabila ketika sedang dilakukan penyidikan atau pemeriksaan di pengadilan si pembuat meninggal dunia, penyidik atau jaksa penuntut umum diperintahkan seger menyerahkan berkas perkara kepada jaksa pengacara Negara atau instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Dalam hukum pidana korupsi ditetapkan kewajiban hukum bagi setiap orang yang ditetapkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang diharuskan benar dan tidak boleh tidak benar. Keharusan setiap orang yang diteapkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang diharuskan benar dan tidak boleh tidak benar. Keharusan setiap orang yang ditetapkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan dan kewajiban untuk memberikan keterangan secara benar disertai ancaman pidana atau merupakan tindak pidana (pasal 22 jo 35) merupakan suatu pembebanan kewajiban sepihak oleh Negara tanpa ada kompensasi, sekaligus sebagai keistimewaan dari hukum pidana korupsi kita, yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana  umum dalam KUHAP. 

B.      PENANGANAN PERKARA KONEKSITAS KORUPSI
Perkara koneksitas adalah suatu perkara pidana yang dilakukan bersama atau terlibat sebagai pembuatnya adalah antara orang-orang yang tunduk pada hukum pidana sipil dan orang yang tunduk pada hukum pidana militer. Landasan penyelesaian perkara koneksitas adalah pasal 22 UUNo. 14/1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan kehakiman yang diubah dengan UU No. 35/1999.
Penanganan perkara koneksitas dalam hukum pidana formil kita berpegang pada prinsip berikut
1.       Penidik dilakukan bersama oleh sebuah tim yang terdiri atas penyidik sipil dan penyidik militer (pasal 89 ayat 2).
2.       Penyidangannya dilakukan oleh peradilan umum.
Bagaimana proses menentukan titik berat kerugian ini pasal 90 dan 91 KUHAP yang pada pokoknya menentukan sebagai berikut. Untuk menentukan titik berat kerugian maka diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dengan oditur militer atau oditer militer tinggi.
Peradilan koneksitas, baik diadili di peradilan umum maupun peradilan militer, hakimnya terdiri dari tiga orang yang terdiri dari atas campuran antara hakim sipil dan hakim  militer. Apabila diadili dalam peradilan umum, maka ketua majelisnya harus hakim sipil, sedangkan hakim anggotanya adalah masing-masing hakim militer dan hakim sipil. Begitu juga sebaliknya, bila diadili dalam peradilan militer, maka ketua majelisnya adalah hakim militer dan hakim anggotanya masing-masing hakim militer dan hakim sipil.
Apabila perkara koneksitas korupsi diajukan untuk diperiksa dan diadili di peradilan meliter, maka ketentuan sebagaiman dimaksud dengan pasal 123 ayat (1) huruf g Undang-undang No. 31/1997 tentang peradilan militer yidak diberlakukan (pasal 40). Pasal 123 ayat 1 huruf g tersebut memuat ketenyuan tentang kewenangan perwira penyrah perkara menentukan perkara untuk diselesaikan menurut hukum disiplin prajurit. 

C.      SISTEM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pembuktian adalah suatu proses kegiatan untuk membuktikan sesuatu atau menyatakan kebenaran terhadap suatu peristiwa.  Kegiatan yang dijalankan dalam peradilan, pada dasarnya adalah suatu upaya atau kegiatan untuk merekonstruksi atau melukiskan kembali suatu peristiwa yang sudah berlalu. Hasil kegiatan peradilan akan diperoleh suatu konstruksi  peristiwa yang telah terjadi, bentuk sempurna tidaknya atau benar tidaknya rekonstruksi itu sepenuhnya bergantung pada pekerjaan pembuktian. Dalam hal merekonstruksi peristiwa itu diperlukan alat-alat bukti dan cara penggunaanya sesuai dengan ketentuan yang ada tentang pembktian sesuatu. Atas dasar apa yang diperoleh dari kegiatan itu, maka dibentuklah konstruksi peristiwa yang sudah berlalu yang sebisa-bisanya sama persis dengan peristiwa sebenarnya.
Dalam hukum pidana formil umum, macam alat-alat bukti serta cara penggunaan dan batas-batasnya telah ditentukan di dalam KUHAP. Penegakkan hukum pidana materiil korupsi melalui hukum pidana formil secara umum termasuk perihal pembuktian tetap tunduk dan diatur Dalam KUHAP, namun sebagai hukum pidana khusus adapula ketentuan mengenai hukum acara yang sifatnya khusus dan merupakan perkecualian. Ketentuan khusus mengenai pembuktian dalam hukum pidana formil korupsi yang dilakukan undang-undang nomor 31/1999jo UU No. 20/2001 merupakan perkecualian dari hukum pembuktian yang ada dalam KUHAP.
Ada beberapa kekhususan system pembuktian dalam hukum pidana formil korupsi, yakni tentang:
1.       Perluasan bahan yang dapat digunakan untuk menarik adanya bukti petunjuk (pasal 26A)
2.       Beberapa system beban pembuktian yang berlainan dengan system yang ada dalam KUHP. 

D.      PERAN SERTA MASYARAKAT
Sebagai bukti tekad dan maksud yang sanagat kuat dari pembentuk undang-undang dalam usaha memberantas korupsi ialah telah dimasukkannya ketentuan tentang peran serta masyarakat dalam usaha pemberantasan korupsi di Negara kita. Membentuk ketentuan tentang peran serta masyarakat ini dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa
1.       Dengan diberikan hak dan kewajiban masyrakat dalam usaha penanggulangan korupsi dipandang sebagai hal yang sangat membantu sekaligus sebagai hal positif dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kasus-kasus korupsi yang terjadi.
2.       Persoalan penanggulangan korupsi di Indonesia, bukan semata-mata menjadi urusan pemerintah atau para penegak hukum, melainkan merupakan persoalan semua rakyat dan urusan bangsa.
Apa bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi? Dalam pasal 41 ayat (2) telah dibentuk wujud-wujudnya, yakni sebagai berikut.
1.       Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
2.       Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsikepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
3.       Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
4.       Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan oleh penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari.
5.       Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
a.       Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam nomor 1,2, dan 3.
b.      Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau ahli, sesuai dengan ketenyuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E.       KETENTUAN PERALIHAN
Pada setiap pergantian suatu peraturan perundang-undangan yang lama ke yang baru, selalu diadakan aturan mengenai masa peralihan agar tidak terjadi kekosongan hukum. Sebagaimana ketentuan dalam pasal 44 UU No. 31 tahun 1999 yang menyatakan bahwa “pada saat mulai berlakunya UU Nomor 31 tahun 1999, maka UU No.3 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku”.
Penyebab segera dilakukan perubahan UU No.31 /1999 dengan UU No. 20/2001 adalah untuk memasukkan ketentuan peralihan yang dapat menghindari kekosongan hukum, disamping tujuan lainnya seperti menyempurnakan sistem pembebanan pembuktian dalam hukum pidana korupsi Indonesia.
Ketentuan mengenai masa peralihan tersebut dimuat dalam pasal 43A yang isinya dapat dirinci sebagai berikut.
1.       Prinsip dasarnya ialah semua tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya UU No.31/1999 (16-8-1999) diperiksa dan diputus berdasarkan UU No. 3/1971 (UU lama)
2.       Mengenai maksimum pidana penjara kejahatan korupsi yang dilakukan sebelum berlakunya UU No.31/1999 diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 5,6,7,8,9, dan 10 UU. No. 20/2001 dan pasal 13 UU No. 31/1999.
3.       Mengenai minimum pidana penjara kejahatan korupsi dalam pasal 5,6,7,8,9, dan 10 UU No. 20/2001 dan pasal 13 UU No. 31/1999 tidak diberlakukan pada kejahatan-kejahatan korupsi yang dilakukan sebelum berlakunya UU No. 31/1999.
4.       Mengenai kejahatan korupsi yang dilakukan sebelum berlakunya UU No. 20/2001 (21 November 2001) diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan UU No. 31/1999 dengan ketentuan mengenai maksimum pidana penjara bagi kejahatan korupsi yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) diberlakukan ketentuan pasal 12A ayat (2) UU No. 20/2001.

| Free Bussines? |

1 komentar:

  1. Zaman sekarang cari uang kerja halal pke otak.. gengsi pke setan!!!! Hahahahahhahaha..makan tuh uang setan!! Wkwkwk

    BalasHapus