Selasa, 29 November 2011

Analisa Kasus Kecelakaan kereta Api (Ditinjau dari UU No.23/ 2007 Tentang Perkeretaapian)

Kereta Pengangkut Batu Bara Tergelincir

Rabu, 30 Januari 2008 | 21:58 WIB
TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:
Kereta api pengangkut batu bara milik PT. Bukit Asam tergilincir di kilometer 4, desa Waylunik, Panjang, Bandar Lampung, Selasa petang (30/01). Akibatnya, dua gerbong terguling dan muatan 100 ton batu bara tumpah di lintasan kereta.
”Diduga roda kereta lepas dan dua gerbong terakhir keluar dari lintasan serta terseret hingga 200-an meter,” kata Komisaris Besar Polisi Syauqie Ahmad, Kepala Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung di lokasi kejadian.
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Hanya sebuah warung dan sebuah sepeda motor tertimpa timbunan batu bara. ”Sementara dua orang anak kecil hanya mengalami luka ringan,” kata Syauqie.
Syauqie mengatakan kejadian itu merupakan yang kedua kali dalam sebulan terakhir. Itu artinya sepanjang lintasan tersebut berbahaya,” ujarnya.
Kapoltabes meminta PT Kereta Api mengaktifkan pengecekkan berkala terhadap kelayakan lintasan kereta di Lampung. ”Jika ditemukan lintasan tidak layak dan rusak, kereta tida boleh melintasi,” tegasnya.
Apalagi, kata Syauqie, di sepanjang jalur tersebut balok bantalan rel banyak yang pecah. Dia menambahkan, polisi masih melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
Sementara itu, juru bicara PT KAI Divisi Regional III Tanjung Karang, Zakaria, mengatakan sepanjang kilometer satu hingga kilometer enam lintasan kereta sangat rawan kecelakaan. ”Kami sudah memberlakukan standar kewaspadaan pada masinis bila melintasi jalur tersebut. Di kilometer tersebut perlintasan menurun, berkelok dan rel bergelombang di sana-sini.”
Selain itu, Zakaria menilai tanah di sepanjang perlintasan tersebut sangat labil. ”Rel mudah melengkung karena terdorong peregerakkan tanah,” katanya.
PT KAI, kata Zakaria, langsung melaporkan kejadian itu ke Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). ”Mereka memasikan segera turun ke lokasi untuk memeriksa penyebab kecelakaan,” katanya.
Zakaria menduga roda gerbong tergelincir dari rel dan terlepas.

Kereta milik PT Bukit Asam yang tergelincir mengangkut 2000 ton batu bara dari Sumatera Selatan menuju Tarahan, Lampung. Dari Tarahan, batu bara tersebut diangkut ke pembangkit Suralaya di Banten. Dalam sehari kereta pengangkut batu bara 12 kali hilir mudik Palembang-Lampung.
PT KAI menjamin lalulintas kereta tidak terganggu. ”Besok, kereta barang bisa melitas,” kata Zakaria. 

Nurochman


1.       Kasus kecelakaan Kereta Api:
a.       Kronologisnya, Kereta api pengangkut batu bara milik PT. Bukit Asam tergilincir di kilometer 4, desa Waylunik, Panjang, Bandar Lampung, Selasa petang (30/01). Akibatnya, dua gerbong terguling dan muatan 100 ton batu bara tumpah di lintasan kereta. ”Diduga roda kereta lepas dan dua gerbong terakhir keluar dari lintasan serta terseret hingga 200-an meter”. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Hanya sebuah warung dan sebuah sepeda motor tertimpa timbunan batu bara. ”Sementara dua orang anak kecil hanya mengalami luka ringan,” kata Syauqie. Dalam pmeriksaan ternyata dapat disimpulkan bahwa kereta tergelincir disebabkan oleh banyak balok bantalan rel yang pecah dan banyak rel bergelombang.
Di dalam kasus ini, Kereta Api (KA) yang mengalami kecelakaan adalah termasuk pengangkutan barang berupa batu bara milik PT. Bukit Asam.
b.      Dalam kasus ini dapat dilihat bahwa UU No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian telah mengatur tentang perawatan prasarana perkeretaapian (BAB IV).  Penyebab dari kasus diatas yaitu banyak bantalan balok yang pecah dan banyak rel bergelombang didaerah sekitar terjadi kecelakaan. Pada pasal 35 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa Prasaran perkeretaapian umum dan khusus  meliputi Jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api.
Dalam pasal 35 ayat (1) ini dihubungkan dengan pasal 65 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib merawat prasarana perkeretaapian agar tetap layak beroprasi”. Dari kedua pasal ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana termuat dalam UU ini.
c.       Iya, apabila tidak diatur dalam UUKA maka bisa diberlakukan peraturan perundang-undang yang lain dan dinyatakan masih berlakusepanjang tidak bertentangan dan diganti berdasarkan UUKA yang baru ini. Sesuai dangan ketentuan pasal 215 UU No.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
d.      Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Hanya sebuah warung dan sebuah sepeda motor tertimpa timbunan batu bara. ”Sementara dua orang anak kecil hanya mengalami luka ringan. PT Bukit asam juga menderita kerugian karena batu bara yang dimuatnya tumpah di lintasan kereta api.
e.      Prinsip tanggung jawab yang dapat digunakan yaitu prinsip tanggung jawab karena praduga. Karena pengankut dalam hal ini KA pengangkut barang tidak melakukan kesalahan/kelalaian dan peristiwa itu tidak mungkin dihindari.

2.        
a.       Orang yang menyerobot perlintasan kereta api telah melanggar UU No.23/2007 pasal 181 ayat (1) huruf b yang menyatakan “setiap orang dilarang menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api”. dan apabila terbukti membahayakan perjalanan kereta api dan dari perbuatan itu mengakibatkan penumpang KA meningal dan ada yang luka maka dapat dikenai sanksi sesuai UU No.23/2007 pasal 199 yang menyatakan “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belasjuta rupiah)”.

b.      Berdasarkan dari kasus yang dilihat dapat dikatakan bahwa masinis tidak bertanggung jawab karena penyebab kecelakaan yaitu karena kecerobohan dari  pengendara motor yang menerobos perlintasan kereta api. Sesuai dangan pasal 157 ayat (4) UU No.23/2007 yaitu “Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian, lukaluka, atau meninggalnya penumpang yang tidak disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api”. Masinis juga tidak dapat dikenakan sanksi dan dia dapat dibebaskan karena unsur kesalahan dari masinis itu sendiri tidak ada.

c.       Hak Hak pengguna Jasa yaitu para pngguna jasa berhak mendapatkan ganti kerugian paling sedikit harus sama dengan nilai ganti kerugian yang diberikan oleh pengguna jasa sebagaimana tercantum dalam UU No.23/2007 pasal 167 ayat (1) dan (2).

3.        
a.       Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Dephub Tundjung Inderawan mencatat, sampai 17 Desember 2009 terdapat 90 kejadian kecelakaan kereta api. Jumlah tersebut turun dibandingkan kejadian kecelakaan 2008 yang berjumlah 147 kejadian dan 2007 yang mencapai 159 kejadian. Kecelakaan pada 2009, yang menjadi faktor penyebabnya adalah faktor manusia 27% dan sarana 24%”. (Sumber: Gentur Putro Jati, Kinerja PT KA. Selasa, 29 Desember 2009. Download Rabu, 21 April 2010)
Faktor penyebab Karena Human eror (kesalahan manusia) merupakan prinsip Tanggung jawab pengangkut yang termasuk dalam prinsip tanggung jawab karena kesalahan dimana:
-          Pengangkut yang melakukan kesalahan wajib bertanggung jawab membayar segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya. (pasal 157  ayat (1) UU No.23/2007)
-          Pihak yang menderita kerugian wajib membuktikan kesalahan pengangkut. (KUHAP)
-          Beban pembuktian ada pada pihak yang dirugikan bukan pada pengangkut (pasal 1365 KUHper)
Faktor penyebab karena sarana merupakan prinsip tanggung jawab pengangkut yang termasuk dalam prinsip tanggung jawab karena praduga (overmacht relatif) karena ketentuannya yaitu:
-          Jika jasa pengangkut dapat membuktikan bahwa kecelakaan tersebut bukan karena kesalahannya maka dia dibebaskan dari tanggung jawab membayar ganti rugi. (Pasal  157 ayat (4) UU No.23/2007)
-          Tidak bersalah berarti tidak melakukan kelalaian, tidak melakukan suatu tindakan, dan peristiwa itu tidak mungkin dihindari
-          Beban pembuktian ada pada pihak pengangkut bukan pada pihak yang dirugikan.
-          Pihak yang dirugikan cukup menunjukan adanya kerugian yang diderita.

b.      UUKA No.23/2007 ini telah mengakomodir semua kejadian apabila terjadi kecelakaan sebagaimana telah diatur pada pasal-pasal dalam UU ini. Namun dalam prakteknya banyak petugas yang berwewenang masih tidak menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah dicantumkan dalam UU ini. Contohnya masih banyak para petugas perkeretaapian  yang tidak memeriksa kelayakan dari kereta api yang akan beroperasi  dan prasarana kereta api sehingga dalam kenyataannya menimbulkan banyak kecelakaan, Padahal dalam UU ini telah mengatur tentang uji kelayakan kereta api serta prasarana lainnya.

c.       Masih ada ketentuan-ketentuan dalam UUKA ini yang tidak mungkin diimplementasikan yaitu pada pasal-pasal dibawah ini:
Pasal 181
(1) Setiap orang dilarang:
a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api;
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Pasal 183
(1) Setiap orang dilarang berada:
a. di atap kereta;
b. di lokomotif;
c. di dalam kabin masinis;
d. di gerbong; atau
e. di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi awak kereta api yang sedang melaksanakan tugas dan/atau seseorang yang mendapat izin dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.

Pasal 184
Setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.

Dilihat dari peraturan diatas dapat dilihat bahwa disini kurang adanya ketegasan dari petugas perkeretaapian untuk menindak orang-orang yang melanggar ketentuan-ketentuan diatas  sehingga banyak terjadi kecelakaan atau pelanggaran yang disebabkan oleh  ketentuan-ketentuan seperti diatas yang tidak dapat terpenuhi.
Selain itu pada pasal 65 UU ini tentang perawatan prasarana perkeretaapian, hal ini juga sering tidak dilaksanakan dengan baik oleh petugas perkeretaapian, sehingga banyak juga terjadi kecelakaan karena faktor ini.

                                                         




| Free Bussines? |

1 komentar:

  1. ada kasus yang terbaru gak tentang muatan kereta api yang tumpah di sumatera selatan ?

    BalasHapus