Dalam Acara Peradilan Militer Ankum (Atasan yang
berhak menghukum) dan Papera (Perwira Penyerah perkara) mempunyai peran
tersendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tantang Peradilan
Militer. Sesuai pasal 69 ayat (1) Ankum termasuk dalam tindakan penyidikan.
Peran Ankum Sesuai pasal 71 adalah sebagai berikut:
Pasal
71
(1)
Penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga
merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau diduga sebagai
Tersangka, mempunyai wewenang:
a. menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya suatu peristiwa yang
diduga merupakan tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat dan di
tempat kejadian;
c. mencari
keterangan dan barang bukti;
d. menyuruh
berhenti seseorang yang diduga sebagai Tersangka dan memeriksa tanda
pengenalnya;
e. melakukan
penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat-surat;
f. mengambil
sidik jari dan memotret seseorang;
g. memanggil
seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;
h. meminta
bantuan pemeriksaan seorang ahli atau mendatangkan orang ahli yang diperlukan
dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; dan
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum
yang bertanggung jawab.
(2)
Selain mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c, juga
mempunyai wewenang:
a. melaksanakan
perintah Atasan yang Berhak Menghukum untuk melakukan penahanan Tersangka; dan
b. melaporkan
hasil pelaksanaan penyidikan kepada Atasan yang Berhak Menghukum.
Sedangkan
peran papera sesuai pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 adalah sebagai
berikut:
Pasal
123
(1)
Perwira Penyerah Perkara mempunyai wewenang:
a.
memerintahkan Penyidik untuk melakukan penyidikan;
b.
menerima laporan tentang pelaksanaan penyidikan;
c.
memerintahkan dilakukannya upaya paksa;
d.
memperpanjang penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78;
e.
menerima atau meminta pendapat hukum dari Oditur tentang penyelesaian suatu perkara;
f.
menyerahkan perkara kepada Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan
mengadili;
g.
menentukan perkara untuk diselesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit; dan
h.
menutup perkara demi kepentingan hukum atau demi kepentingan umum/militer.
(2)
Kewenangan penutupan perkara demi kepentingan umum/militer hanya ada pada
Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a.
(3)
Panglima selaku Perwira Penyerah Perkara tertinggi melakukan pengawasan dan
pengendalian penggunaan wewenang penyerahan perkara oleh Perwira Penyerah
Perkara lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar