Kamis, 01 Desember 2011

PERAN ANKUM dan PAPERA



Dalam Acara Peradilan Militer Ankum (Atasan yang berhak menghukum) dan Papera (Perwira Penyerah perkara) mempunyai peran tersendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tantang Peradilan Militer. Sesuai pasal 69 ayat (1) Ankum termasuk dalam tindakan penyidikan. Peran Ankum Sesuai pasal 71 adalah sebagai berikut:

Pasal 71
(1) Penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau diduga sebagai Tersangka, mempunyai wewenang:

a.       menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana;
b.       melakukan tindakan pertama pada saat dan di tempat kejadian;
c.       mencari keterangan dan barang bukti;
d.      menyuruh berhenti seseorang yang diduga sebagai Tersangka dan memeriksa tanda pengenalnya;
e.       melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat-surat;
f.       mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
g.      memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;
h.      meminta bantuan pemeriksaan seorang ahli atau mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; dan
i.        mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

(2) Selain mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c, juga mempunyai wewenang:
a.       melaksanakan perintah Atasan yang Berhak Menghukum untuk melakukan penahanan Tersangka; dan
b.      melaporkan hasil pelaksanaan penyidikan kepada Atasan yang Berhak Menghukum.


Sedangkan peran papera sesuai pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 adalah sebagai berikut:
Pasal 123
(1) Perwira Penyerah Perkara mempunyai wewenang:
a. memerintahkan Penyidik untuk melakukan penyidikan;
b. menerima laporan tentang pelaksanaan penyidikan;
c. memerintahkan dilakukannya upaya paksa;
d. memperpanjang penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78;
e. menerima atau meminta pendapat hukum dari Oditur tentang penyelesaian suatu perkara;
f. menyerahkan perkara kepada Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili;
g. menentukan perkara untuk diselesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit; dan
h. menutup perkara demi kepentingan hukum atau demi kepentingan umum/militer.

(2) Kewenangan penutupan perkara demi kepentingan umum/militer hanya ada pada Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a.
(3) Panglima selaku Perwira Penyerah Perkara tertinggi melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan wewenang penyerahan perkara oleh Perwira Penyerah Perkara lainnya.

| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar