Etika
dalam berprofesi dalam bidang hukum
harus sangat diperhatikan bagi mereka yang berprofesi sepeti demikian. Karena
ini berhubungan dengan suatu akhlak yang
dimiliki oleh seorang yang berprofesi sebagai ahli hukum di bidangnya
masing-masing.
Bertens
(1994) menjelaskan pengertian etika , Etika berasal dari bahasa Yunani kuno
ethos dalam bentuk tunggal yang berarti adat kebiasaan, adat istiadat, akhlak
yang baik. Bentuk jamak dari ethos adalah ta etha artinya adat kebiasaan. Dari
bentuk jamak ini terbentuklah istilah Etika yang oleh filsuf Yunani.
Dengan
demikian, menurut Bertens tiga arti Etika dapat dirumuskan sebagai berikut :
(1) Etika dipakai dalam arti : nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini disebut juga sebagai “sistem nilai” dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat. Misalnya Etika orang Jawa. Etika agama Budha.
(2)Etika dipakai dalam arti : kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah kode etik, misalnya Kode Etik Advokat Indonesia, Kode Etik Notaris Indonesia. (3)Etika dipakai dalam arti : ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Arti Etika di sini sama dengan filsafat moral.
(1) Etika dipakai dalam arti : nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini disebut juga sebagai “sistem nilai” dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat. Misalnya Etika orang Jawa. Etika agama Budha.
(2)Etika dipakai dalam arti : kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah kode etik, misalnya Kode Etik Advokat Indonesia, Kode Etik Notaris Indonesia. (3)Etika dipakai dalam arti : ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Arti Etika di sini sama dengan filsafat moral.
Pengertian
Bertens yang demikian (pada nomor 1 dan 2) apabila dihubungkan dengan profesi
hukum maka lebih relevan dengan perilaku seseorang yang berprofesi hukum,
karena kedua arti tersebut berkenaan dengan perilaku seseorang atau kelompok
profesi hukum. Misalnya advokat tidak bermoral, artinya perbuatan advokat itu
melanggar nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku dalam kelompok profesi
advokat. Dihubungkan dengan arti yang kedua, Etika Profesi Hukum berarti Kode
Etik Profesi Hukum.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa etika profesi hukum dapat diartikan sebagai sekelompok
orang atau orang yang bermoral baik dalam menjalankan profesinya dibidang
hukum. Di bidang hukum ada trdapat beberapa profesi yang mempunyai kode etik
yang berbeda-beda pula seperti Advokat, Notaris, Jaksa, Polisi, Hakim dan
lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar