Kamis, 10 November 2011

FENOMENA GOLPUT dan PEMECAHANNYA MENUJU PEMILIHAN PRESIDEN 2009

Saya membagi masalah ini kedalam 3 masalah yaitu:

  1. Bagaimana fenomena golput pada pemilu legislatif 9 april 2009 lalu?
  2. Apakah faktor-faktor apa yang menyebabkan orang golput?
  3. Bagaimana cara pemecahan untuk mengurangi angka golput menuju pemilihan presiden 2009?

  1. Fenomena golput pada pimilihan legislatif 9 april 2009 lalu
Golput (golongan putih) merupakan golongan orang-orang yang tidak memilih wakil rakyat pada pimilu. Hal ini terlihat pada pemilu legislatif kemarin dimana golput semakin merajalela dimana apabila dihitung dan sesuai dengan perhitungan cepat sebagai yang dinyatakan dalam kompas 9 april 2009 lalu yaitu:
Warga yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif 2009 kali ini cukup banyak atau sekitar 40 persen. Hal tersebut dipaparkan dalam perhitungan suara cepat (quick count) Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Jakarta, Kamis (9/4).[1]
Hal ini kemudian menjadi disayangkan karena perlu ditekankan bahwa Negara Indonesia masih menganut sistem demokrasi, namun disamping itu rakyat Indonesia diberi kebebasan seperti yang dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 pada pasal 28. Angka golput kemudian dianggap hampir mendekati 50% atau sebagian dari penduduk Indonesia sebagaimana dikutip dalam harian kompas 9 april lalu bahwa "Golput rata-rata 40 persen di Jakarta dan Nasional. Ini juga tampak dari survei kita 3 bulan yang lalu golput sekitar 60 persen”,  kata Direktur Eksekutif Puskaptis Husin Yazid (dikutip dari harian kompas.com 9 april 2009, Direktur Eksekutif Puskaptis Husin Yazid, 2009). Dari data ini merupakan bukti kurang kesadarannya Rakyat Indonesia untuk mengambil inisiatif bahwa sebenarnya suara merekalah yang sangat dibutuhkan didalam pemilu ini, karena suara-suara rakyat Indonesia menentukan perkembangan Bangsa Indonesia dalam menentukan pemimpin yang dapat membawa Bangsa Indonesia menuju masyarakat yang sebagaimana dicita-citakan Bangsa Indonesia.
Di samping itu golput juga terjadi kaena beberapa faktor yang mendukung terjadinya  golput, dan aakan dibahas secara detail pada pembahasan selanjutnya.

  1. Faktor yang menyebabkan orang Golput
Golput yang terjadi di Negeri ini merupakan kesalahan dari semua warga Indonesia baik yang merupakan warga biasa maupun hal ini juga dapat terjadi dari pihak pemerintah. Hal ini sejalan dengan perkataan Direktur Eksekutif Puskaptis (Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis) didalam kompas Jakarta, Kamis (9/4) lalu yang menyebutkan bahwa  “tiga hal yang memicu masyarakat untuk golput. Yakni, karena masyarakat yang mau memilih namun tidak terdaftar, masyarakat yang tidak mau memilih namun terdaftar, serta masyarakat yang tidak mau memilih dan tidak terdaftar”   ( Kompas.com, 2009). Hal ini sangat jelas bahwa pada saat rakyat ingin memilih namun mereka tidak terdaftar di TPS sekitar, ini merupakan kesalahan dari pemerintah setempat yang kurang melakukan kinerja kerjanya dengan baik. Disamping itu golput juga timbul dari masyarakat itu sendiri dimana mereka telah terdaftar namun karena kurang ksdarannya mengenai demokrasi maka mereka tidak mempergunakan suara mereka dengan sebaik-baiknya.

Namun dipihak lain golput juga terjadi dari kekurang percayanya masyarakat akan pemerintah yang selalu menguber-nguber janji (janji palsu) kepada masyarakat sehingga rakyat lebih memilih golput daripada harus memilih slah satu calon yang akan ditunjuk sebagai wakil rakyat, sebagaimana dikatakan Anton (28), karyawan swasta di sebuah bank di Jakarta dalam kompas.com yang mengeluhkan program para capres yang masih hanya mementingkan pamor tetapi tak terlalu berisi substansi penyelesaian masalah di bidang tertentu yaitu:
"Kalau saya akan golput, bahkan saya lihat di beberapa kelompok anak muda sekarang tak terlalu peduli dengan siapa presidennya nanti. Seharusnya ini menjadi suatu hal yang serius, tapi kalau kampanye parpol hanya mementingkan jargon seperti mengurangi kemiskinan tapi tak ada langkah konkret apa yang ditawarkan, saya kira golput akan tinggi," ujar pria yang tinggal di Jakarta Barat ini.[2]
Hal ini jelas bahwa pendapat dari masyarakat bahwa capres yang nantinya akan mencalonkan diri didalam kampanyenya hanya akan menguber-nguber janji yang tidak pasti kebenarannya. Kita sebagai masyarakat Indonesia harus tegas dalam menentukn pilihan kita. Menurut hemat penulis bahwa kita harus benar-benar teliti dalam menentukan pilihan kita, janga hanya melihat penampilan dari capres, tapi kita harus melihat kinerja apa yang telah capres-capres itu lakukan untuk Indonesia.

  1. cara pemecahan untuk mengurangi angka golput menuju pemilihan presiden 2009

Golput di Indonesia sudah tidak dapat dibendung lagi karena hal ini telah terjadi dan telah melekat didalam diri bagi mereka yang ”cinta” akan golput namun sebagai pemerintah maupun dari pihak masyarakat harus sama-sama bekerjasama dalam mengatasi hal yang sebenarnya dianggap ”sepele” ini. Seperti yang kita ketahui bahwa banyaknya angka golput di Indonesia merupakan kesalahan dari berbagai pihak. Kita tidak mungkin menghilangkan begitu saja angka golput namun masyarakat dan pemerintah harus menekan angka golput seperti yang dikatakan Pengamat politik dari Universitas Bengkulu Lamhir Syam Sinaga yang menyatakan
Untuk menekan angka golput, Lamhir berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik lebih giat lagi melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa memilih itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua warga negara. "KPU dan partai harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa ketika menjadi golput bisa dikategorikan sebagai orang yang tak peduli terhadap negara yang telah dibentuk oleh para pendahulu dengan mengorbankan jiwa dan raganya.[3]

Dari pernyataan diatas dapat dinyatakan bahwa golput terjadi karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) bahwa pentingnya memilih di dalam pemilu dan juga masyarakat harus memberikan kontribusi dengan pemerintah agar terlaksananya pemerintahan yang demokratis. Selain itu kita warga Negara Indonesia harus menyukseskan pilpres nanti, kita harus sama-sama dangan pemerintah menanggulangi atau meminimalisir angka golput yang ada, hemat penulis juga memberikan saran kepada KPU untuk mempermudah cara bagaimana agar kita dapat terdaftar di TPS terdekat dan dapat menggunakan hak pilih kita.



DAFTAR PUSTAKA

1.     Prof.R.Subekti, SH. pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2007, PT. Pradnya Paramita, 2008, Halaman 4.

2.     Kompas.com  9 april 2009, Warga Indonesia yang golput, Kompas Gramedia, 2009.

3.     Kompas.com  minggu, 8 november 2008, Kolau program capres masih di awang-awang, golput ajalah, Kompas Gramedia, 2009.

4. http://www.nunukanzonerscommunity.blogspot.com, Kampanye Pemilu Damai 2009 Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur, Edukasi politik dan pemilu 2009.


[1]  Kompas.com  9 april 2009, Warga Indonesia yang golput, Kompas Gramedia, 2009
[2]   Kompas.com  minggu, 8 november 2008, Kolau program capres masih di awang-awang, golput ajalah, Kompas Gramedia, 2009

[3] http://www.nunukanzonerscommunity.blogspot.com, Kampanye Pemilu Damai 2009 Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur, Edukasi politik dan pemilu 2009

Read More..

SMS SEBAGAI ALAT BUKTI

Teknologi telah merambah semua sisi kehidupan, tak terkecuali bidang hukum. Setelah beberapa waktu lalu kesaksian melalui video conference dipergunakan dalam proses persidangan, kini short massage service (SMS) banyak digunakan untuk mengungkap kasus kejahatan. Pengungkapan kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), penyuapan yang dilakukan oleh Teuku Syaifudin alias Popon kepada Ramadhan
Rizal dan M. Sholeh, serta kasus pemerasan oleh Andri Djemy Lumanuauw terhadap Walter Singgalingging yang melibatkan Hakim Herman Allositandi dalam perkara Jamsostek adalah beberapa deskripsi kasus yang menggunakan SMS sebagai sarana untuk mengungkap fakta hukum yang ada.

Dalam hukum acara pidana dikenal lima alat bukti, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli (expertise), surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa (Pasal 184 ayat (1) KUHAP). Jika hanya mengacu pada rumusan pasal tersebut maka tidak ada peluang untuk menerapkan SMS sebagai alat bukti. Alat bukti selama ini dipahami sebagai sesuatu yang dijadikan dasar oleh hakim untuk memutus perkara. Berbeda dengan barang bukti
yang hanya berfungsi untuk menambah keyakinan hakim dalam memeriksa perkara. Penggunaan SMS sebagai alat bukti diperbolehkan dalam hukum pidana khusus sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1)
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa selain alat bukti yang diatur oleh KUHAP terdapat alat bukti lain yaitu informasi dalam bentuk khusus. SMS adalah salah satu informasi dalam bentuk khusus yang diperbolehkan dan telah diterapkan dalam beberapa kasus korupsi.

Lebih lanjut dalam 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 disebutkan bahwa bukti permulaan yang cukup dianggap telah sesuai jika telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan tidak terbatas pada informasi/data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan, baik secara biasa maupun elektronik atau optik. Rumusan pasal di atas semakin memperjelas diperbolehkannya SMS sebagai alat bukti dalam
hukum pidana khusus seperti korupsi. Pasal 42 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999
menyebutkan bahwa penyelenggara jasa komunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan, kecuali untuk keperluan proses peradilan pidana penyelenggara jasa komunikasi dapat merekam serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atyas permintaan tertulis
Jaksa agung, Kapolri dan penyidik. Pakar hukum Pidana UI, T Nasrullah menegaskan SMS hanya berlaku dalam hukum pidana khusus dan tidak berlaku pada hukum pidana umum. Sementara pakar teknologi
komunikasi, Roy Suryo menyatakan SMS tidak dapat dijadikan alat bukti tunggal. Penggunaan SMS sebagai alat bukti harus  didukung dengan keterangan ahli (expertise).

Lalu bagaimana peluang penggunaan SMS dalam hukum acara perdata? Alat bukti dalam hukum acara perdata yaitu: alat bukti tertulis, pembuktian dengan saksi, persangkaanpersangkaan,
pengakuan dan sumpah (Pasal 164 HIR, 284 Rbg, 1866 BW).. Selain alat-alat bukti tersebut dalam hukum acara perdata juga dikenal pemeriksaan setempat (discente) dan
keterangan ahli (expertise). Alat bukti tertulis merupakan segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian (Sudikno Mertokusumo: 1993). Sekilas pengertian di atas dapat dipergunakan untuk melegalkan penggunaan SMS sebagai alat bukti. Namun jika ketentuan tersebut dihubungkan dengan Pasal 2 ayat (1) a Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang bea meterai
yang menyebutkan semua alat bukti tertulis yang diajukan dalam acara perdata harus dibubuhi meterai, maka SMS tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti karena pada hakekatnya SMS tidak dapat dibubuhi dengan meterai. Untuk menjadi alat bukti, SMS dapat disandarkan pada keterangan ahli. Keterangan ahli atau saksi ahli merupakan keterangan yang diperoleh dari pihak ketiga karena keahliannya untuk memperoleh kejelasan bagi hakim dari suatu peristiwa yang diengketakan. Keterangan ahli dalam konteks ini adalah ahli dibidang telekomunikasi yang berguna untuk memberikan penjelasan secara ilmiah mengenai otentisitas SMS, apakah merupakan hasil rekayasa atau bukan.

Regulasi tentang kewajiban pelanggan telepon pra-bayar untuk mendaftarkan identitasnya kepada penyelenggara jasa komunikasi mulai April 2006 setidaknya akan mempermudah pengadilan untuk memeriksa identitas pengirim SMS dalam pembuktian di persidangan. Di sisi lain, SMS yang diakui pleh pihak lawan di depan persidangan bahwa SMS tersebut dikirim atau berasal dari dirinya maka hal tersebut dapat dijadikan alat bukti atas dasar pengakuan. Pengakuan merupakan keterangan sepihak di muka persidangan yang pada intinya membenarkan suatu peristiwa yang diajukan oleh pihak lawan. Setidak-tidaknya SMS dapat dijadikan benda atau barang untuk meyakinkan (demonstrative evidence) hakim sebagai penunjang alat-alat buktiu yang ada. Seiring dengan perkembangan teknologi hendaknya pemerintah mampu mengakomodir lebih lanjut mengenai penggunaan SMS dalam proses peradilan dalam rancangan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik yang sedang dipersiapkan. Sehingga ke depan diharapkan hukum bisa berjalan seiring dengan perkembangan teknologi.
Read More..

Rabu, 09 November 2011

Tentang Konstitusi


Isi Konstitusi

Pada Umumnya dalam konstitusi itu pertama-tama dikemukakan dasar filsafatnya.
-          Hal ini dapat merupakan konsiderans ( dasar-dasar pertimbangan sebagai pengantar dari suatu ketetapan atau UUD) bagi pembentukan konstitusi itu serta mengatakan asas dan tujuan Negara.
-          Adakalanya juga dikeluarkan dalam bentuk deklarasi (pernyataan) tersendiri yang mendahului konstitusi itu.
-          Atau dapat juga ia tersimpul dalam suatu mukadimah atau preambul konstitusi.

Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787 didahului oleh suatu declaration on Independence. Demikian juga konstitusi Perancis 1791, telah didahului oleh suatu “Declaration Destroits de I’homme et du citoyen (1789)”.

Adapun Proklamasi Kemerdekaan RI  17 Agustus 1945 hanya terdiri dari dua kalimat (alinea) singkat yang sederhana saja dan sama sekali tidak mengandung filsafat Negara.

Dasar-dasar filsafat Negara itu terdapat juga pada mukadimah UUD. Republik Indonesia (alinea ke 4), yang intinya terdiri dari lima unsur dan lazim disebut pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa , Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusywaratan perwakilan, dan Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Diktum Konstitusi

Pada umumnya didalam pasal-pasal pertama dari konstitusi itu mulai mencantumkan identitas Negara, daerahnya, bangsanya, bahasanya, benderanya, lagu kebangsaanya dan lambang daerahnya. 

Kemudian sifat Negara, bentuk Negara, bentuk pemerintahannya, kedaulatannya dan bagaimana menjalankannya.

Selanjutnya dinyatakan jaminan-jaminan bagi hak-hak asasi dan kebebasan dasar manusia. Nama-nama lembaga Negara di bidang legislative, eksekutif, dan judikatif, ketentuan susunan organisasi, cara pembentukannya dan wewenang-wewenangnya, serta kedudukan dan hubungan satu sama lain.

Pada bagian terakhir dari konstitusi itu biasanya disebutkan cara bagaimana merubah konstitusi tersebut.
Secara keseluruhan maka yang terpenting antara lain:
1.      Bagaimana imbangan kedudukan antara yang memerintah dan yang memerintah.
2.      Bagaimana pembagian kekuasaan antara berbagai lembaga Negara dan bagaimana peranan dan pengaruhnya bagi stabilitas dan dinamika pemerintahan dan bagi tata kepentingan umum.
3.      bagaimana tujuan Negara dilaksanakan oleh berbagai lembaga Negara
4.      Bagaimana jaminan bagi hak-hak asasi kebebasan dasar dan bagi kelangsungan dan perkembangan hidup bangsa.
5.      Bagaimana partisipasi rakyat dalam sistem perencanaan , pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawab pemerintahan.
Read More..

Hakekat Konstitusi


Konstitusi menurut makna katanya berarti ‘’dasar susunan badan politik ‘’ yang bernama Negara. Pertama-tama konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu Negara , yaitu merupakan kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah Negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa ‘usages, understanding, custums atau convertion’’.

Disamping itu pada kebanyakan Negara sistem ketatanegaraanya merupakan campuran antara yang tertulis dan yang tidak tertulis , misalnya: di kerajaan inggris , suatu Negara yang menganut  ‘’common law system’’. Istilah konstitusi dala perkembangannya mempunyai dua pengertian, yaitu:
  1. Dalam pengertian yang luas, konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum umumnya , maka juga hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis.
  1. Dalam pengertian yang sempit , konstitusi berarti piagam dasar atau Undang-undang dasar , ialah suatu dokumen lengkap mengenal peraturan-peraturan dasar Negara, misalnya UUD RI tahun 1945, Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787, konstitusi Perancis tahun 1789, Konfederasi swiss tahun 1848. Jadi konstitusi dalam arti sempit berarti sebagian besar hukum dasar, yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.  
Dalam kenyataan, walaupun Negara-negara didunia sekarang ini sudah mempunyai konstitusi, tidak jarang terdapat jurang perbedaan antara isi konstitusi dengan pelaksanaannya.
Sesuai dengan pendapat MAURICE DUVERGER dalam bukunya ‘’Les Regimes Politiques’’ halaman 9, yang mengatakan: didunia tidak jarang jumlah konstitusi-konstitusi yang sama  sekali hampa, yang merumuskan suatu pemerintahan tanpa ada hubungan yang nyata dengan pihak yang benar-benar memerintah Negara , hingga konstitusi itu menjadi tirai (aling-aling) saja buat pihak itu.

Menurut C.F. STRONG bahwa suatu konstitusi itu merupakan konstitusi apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. How the various agencies are organized
  2. what power is entrusted to those agencies
  3. in what menner such power is to be exerside
Dari penjelasan diatas maka konstitusi itu dapat digolongkan dalam:
  1. written constitution dan un-written constitution
  2. documentary constitution dan non-documentary constitution
Pergolongan konstitusi yang pertama sudah tidak dapat kita pakai lagi, karena dalam kenyataan sekarang ini, sudah tidak dijumpai lagi mengenai “un-written constitution” atau tidak ada satu Negara di dunia sekarang ini dimana konstitusinya seluruhnya dalam keadaan tertulis.
Ada beberapa sarjana yang mengatakan bahwa kerajaan inggris dijadikan salah satu contoh Negara yang mempunyai konstitusi yang tidak tertulis dan tak dokumentasi , hal ini tidak benar seluruhnya. Apabila orang menilai itu dalam arti yang terbatas (sempit). Sebagai pigam dasar atau UUD, yang merupakan satu dokumen lengkap tertulis, seperti UUD RI atau konstitusi Amerika serikat , Konstitusi demikian demikian ini memang tidak ada di Inggris . tetapi hal itu tidak berarti bahwa inggris itu tidak mempunyai konstitusi sama sekali, seperti pernah dinyatakan oleh de Tocqueville. Bahkan juga tidak benar kalau orang menyatakan bahwa konstitusi inggris itu un-written dan non documentary.
Disamping ada bagian-bagian konstitusinya yang tidak tertulis yang berupa kumpulan kebiasaan-kebiasaan, kerjaan inggris pun mempunyai bagian konstitusi yang tertulis seperti Magna Charta.
Dengan demokian maka penggolongan pertama ( konstitusi yang tertulis dan konstitusi yang tidak tertulis) diatas sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Karena itu lebih tepat penggolongan yang kedua ( documentary constitution dan non-documentary constitution)
Documentary constitution artinya suatu konstitusi sebagaimana dituangkan dalam suatu dokumen tertentu seperti yang mula-mula dilakukan oleh para pembentuk konstitusi di Amerika Serikat dan Negara-negara lain yang kemudian mengikutinya. Sedang yang dimaksud dengan non-documentary constitution ialah suatu konstitusi yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu melainkan konstitusinya terdapat dalam suatu bentuk-bentuk peraturan (contoh : Negara yang mempunyai konstitusi demikian adalah kerajaan inggris.).
Penggolongan konstitusi atas documentary dan non documentary ini paralel dengan adanya dua macam pengertian konstitusi, yaitu konstistusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit/terbatas.
Dalam membicarakan “konstitusi tertulis” yang merupakan documentary constitution (loi constitutionalle), masih ada penggolongan konstitusi menurut JAMES BRYCE, yaitu :

1.      Flexible constitution (konstitusi luwes) adalah konstitusi yang dapat dirubah melalui proses yang sama dengan Undang-undang, artinya perubahan itu dilakukan melalui cara yang tidak sulit, seperti umpamanya dengan sistem suara terbanyak mutlak. Konstitusi luwes ini mempunyai argumentasi yang cukup kuat : “bahwa untuk dapat bertahan laman maka konstitusi itu malahan tidak boleh terlalu keras, kaku, rigid. Segala sesuatunya senantiasa serba berubah”. Contohnya konstitusi Inggris dan konstitusi New Zealand.

2.      Rigid constitution (konstitusi tegas, kaku) adalah suatu kontitusi dimana perubahannya dilakukan melalui suatu cara-cara yang khusus (special process). Sudah seharusnya konstitusi ini harus keras, tegas, tahan untuk selama-lamanya atau setidak-tidaknya untuk waktu yang cukup lama. Karena jika tidak demikian ia akan kehilangan artinya sebagai piagam dasar negara. Apa artinya konstitusi yang dapat dibelokkan kemana saja, yang dapat ditafsirkan bermacam-macam, dan dapat setiap waktu diubah atau dihapus. Untuk mencegah salah tafsir dan penyelewengan, maka pasal-pasal konstitusi itu harus disusun secara jelas dan tandas yang tidak memungkinkan penafsiran yang berlain-lainan, apa lagi bertentangan. Contohnya konstitusi Amerika Serikat, Australia, Denmark, Swiss, Norwegia, Prerancis, dan konstitusi Uni Sovyet.

Menurut C.F.STRONG dalam bukunya “Modern Political Constitutions” mengemukakan ada 4 cara yaitu:

  1. by the ordinary, legislatur, but under certain restrictions
Cara ini terdapat 3 macam jalan:
  1. Untuk dapat melakukan perubahan konstitusi, Lembaga perwakilan rakyat yang ada (the ordinary legislatur) dalam siding-sidangnya harus dihadiri oleh paling sedikit dua per tiga dari semua anggota atau empat perlima.
  2. Jalan kedua, sebelum perubahan itu dilakukan Lembaga Perwakilan Rakyat dibubarkan, kemudian dilakukan pemilihan umum yang baru. Lembaga Perwakilan rakyat yang baru inilah yang akan bertindak sebagai konstituante untuk merubah konstitusi.
  3. Jalan ketiga, untuk merubah konstitusi, dua Lembaga Perwakilan Rakyat yang ada harus melakukan siding gabungan sebagai satu badan. Keputusan sidng gabungan mengenai perubahan konstitusi adalah sah apabila disetujui dengan suara terbanyak.
  1. by the people through a referendum
Cara kedua ini dapat dilaksanakan, Apabila perubahan konstitusi memerlukan adanya pendapat langsung dari rakyat. Pendapat rakyat ini dapat diminta melalui referendum, plebisit atau popular vote. Cara ini pernah dianut oleh Perancis. Pada waktu de GAULLE alm diberi wewenang khusus untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap konstitusi perancis. Setelah rancangan perubahan itu selesai disusun , hal itu kemudian disampaikan kepada rakyat dalam suatu referendum.

  1. by a majority of all units of a federal state
Cara ketiga ini , hanya berlaku dalam Negara federal saja, karena pembentukan Negara federal itu dilakukan oleh Negara-negara yang membentuk, dan konstitusinya merupakan semacam perjanjian antara Negara-negara tadi, maka perubahan konstitusi memerlukan adanya persetujuan Negara-negara anggota.

  1. by a special convention
Cara keempat ini, untuk merubah suatu konstitusi mengharuskan dibentuknya suatu badan khusus. Dengan demikian yang diberi wewenang untuk merubah konstitusi itu adalah badan yang khusus diadakan untuk itu. Cara ini pernah kita jumpai pada Undang-Undang Dasar sementara tahun 1950, dimana untuk merubah bagian-bagian Undang-Undang Dasar-nya harus dibentuk sebuah badan yang dinamakan “Majelis Perubahan UUD”.
Read More..

Tiga pola dasar (type) Demokrasi modern



Dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan terjadilah beberapa penafsiran terhadap ajaran Trias politika dai Montesqiueu dan dalam pelaksanaannya ada 3 macam penafsiran (intepretasi).

  1. Demokrasi yang Representatif dengan system parlementer

Di Negara-negara eropa barat, yang dipelopori oleh inggris dan mereka berpendapat bahwa yang dikehendaki oleh Montesquieu adalah bahwa antar organ yang satu dengan organ yang lain terdapat hubungan yang bersifat timbale balik, khususnya antara badan legislative dengan badan eksekutif. Sehingga  penafsiran ini melaahirkan suatu system yang kemudian terkenal dengan sebutan system parlementer.

  1. Demokrasi yang representative dengan system pemisahan kekuasaan

Di Amerika Serikat, pada waktu perencana konstitusi sedang membicarakan mengenai ajaran pemisahan kekuasaan (Trias Politika, mereka berpendapat bahwa yang dikehendaki oleh Monstequieu adalah pemisahan kekuasaan secara mutlak .
Penafsiran ini melahirkan suatu system pemerintahan yang dinamakan system presidential atau disebut sistem eksekutif presidential, kadang-kadang disebut system Amerika karena memang dari sinilah asalnya system ini. Dalam system ini pertama-tama konstitusi sebagai dokumen pusaka diagungkan diatas segala kekuasaan. Konstitusi sebagai piagam suci adalah dasar yang keramat bagi bangunan Negara dan pedoman tertinggi tata pemerintahan.





  1. Demokrasi  yang representative dengan sistem referendum.

Di Swiss, penafsiran terhadap ajaran trias politika itu adalah bahwa badan eksekutif itu hanya merupakan badan pelaksana saja dari apa yang telah diputuskan oleh badan legislatif.
Sistem pemerintahan yang dilaksanakan di Swiss disebut sistem referendum. Karena badan eksekutif hanya merupakan badan pelaksana saja dari apa yang telah diputuskan oleh badan legislative maka sistem pemerintahan yang dilakukan di Swiss itu lebuh tepat dinamakan sistem badan pekerja

Read More..