Kamis, 10 November 2011

Asas Umum Pemerintahan Yang Baik


Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Siapa yang peduli asas? Mungkin hanya kalangan akademisi. Padahal asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan intepretasi hukum. Sedangkan peraturan hukum merupakan patokan tentang perilaku yang seharusnya, berisi perintah, larangan, dan kebolehan.
Istilah 
  • Di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB)
  • Di Inggris dikenal “The Principal of Natural Justice”
  • Di Perancis “Les Principaux Generaux du Droit Coutumier Publique”
  • Di Belgia “Aglemene Rechtsbeginselen”
  • Di Jerman “Verfassung Sprinzipien”
  • Di Indonesia “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”.
Di Belanda 
  • Di Belanda Asas-asas umum pemerintahan yang baik (ABBB) dipandang sebagai norma hukum tidak tertulis, namun harus ditaati oleh pemerintah. Diatur dlm Wet AROB (Administrative Rechtspraak Overheidsbeschikkingen) yaitu Ketetapan-ketetapan Pemerintahan dalam Hukum Administrasi oleh Kekuasaan Kehakiman “Tidak bertentangan dengan apa dalam kesadaran hukum umum merupakan asas-asas yang berlaku (hidup) tentang pemerintahan yang baik”. Hal itu dimaksudkan bahwa asas-asas itu sebagai asas-asas yang hidup, digali dan dikembangkan oleh hakim.
  • Sebagai hukum tidak tertulis, arti yg tepat  ABBB bagi tiap keadaan tersendiri, tidak selalu dapat dijabarkan dgn teliti.
  • Paling sedikit ada 7 ABBB yg sudah memiliki tempat yg jelas di Belanda: Asas persamaan, asas kepercayaan, asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas pemberian alasan, larangan ‘detournement de pouvoir’, dan larangan bertindak sewenang2.
Dalam kaitannya dengan asas-asas yang telah dibicarakan sebelumnya, Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, apabila diperhatikan dengan seksama rupa-rupanya telah memuat asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 yang bunyinya sebagai berikut:
Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi:
1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
3. Asas Kepentingan Umum;
4. Asas Keterbukaan;
 5. Asas Proporsionalitas;
6. Asas Profesionalitas; dan
7. Asas Akuntabilitas.
Yang mana sebenarnya telah mencakup kedua kategori asas pemerintahan yang baik apabila melihat pada penjelasan sebelumnya di atas jika dilihat dari sudut pandang sebagai berikut. Pertama yang akan dibahas adalah mengenai asas kepastian hukum. Perihall asas ini adalah serupa dengan asas pemerintahan yang baik yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa suatu penyelenggara Negara dalam menjalankan kinerjanya harus dapat menggunakan wewenangnya sebaik mungkin dengan cara menghindari cara-cara yang menyebabkan hukum suatu Negara goncang. Goncangnya suatu Negara dalam hal ini adalah goncangan dalam hukum yang mengatur sebuah Negara, sebab seperti yang kita ketahui hukum adalah salah satu landasan sekaligus tiang Negara apabila mengacu pada pendapat Prof. Miriam Budiarjo dalam buku Dasar-dasar ilmu Politik. Berikut ini adalah pengertian asas kepastian umum menurut penjelasan pasal 3 angka1 UU no.28 tahun 1999:
 “Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” Adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara “
Asas yang kedua adalah perihal asas tertib penyelenggaraan Negara, yang dimaksud dengan asas ini apabila mengacu pada penjelasan UU no.28 tahun 1999 adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara. Asas ini mencakup banyak hal yang terdapat dalam asas pemerintahan yang baik, sebab asas ini memiliki suatu hubungan atau kaitan dengan asas yang lain sebab apabila semua asas itu dijalankan, maka asas ini tentunya terlaksana sebab akan tercipta suatu pemerintahan yang teratur dalam menjalankan wewenangnya dengan mengikuti peraturan yang telah dibuatnya dan dapat menjaga suatu keadaan yang seimbang antara unsur-unsur yang ada dalam suatu Negara serta dapat mengendalikan semua aspek-aspek yang vital dalam kehidupan bernegara (misal:ekonomi, politik, agama). Asas ini lebih mengacu pada visi yang ingin diharapkan dapat dicapai dalam rangka mencapai tujuan dari Negara Indonesia.
Sedangkan asas yang berikutnya adalah asas kepentingan yang seperti tertulis dalam penjelasan dan artinya secara umum, asas ini dimaksudkan agar pemerintah senatiasa mendahulukan kepentingan umum dalam melakukan kegiatannya. Dalam asas ini terlihat jelas bahwa seluruh asas yang berkaitan dengan Asas yang perihal prosedur atau proses pengambilan keputusan yang apabila dilanggar secara otomatis membuat keputusan yang bersangkutan menjadi batal demi hukum yang mana telah dijabarkan sebelumnya. Asas ini lantas diperkuat dalam beberapa pasal dalam UU no.28 tahun 1999 seperti pada pasal 8 (yang mana menyangkut asas yang memberikan hak pada rakyat untuk membela kepentingannya).
Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah Yang dimaksud dengan “Asas Keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Tampak dengan jelas asas non-diskriminatif tercakup dalam asas ini dan asas tidak sewenang-wenang dan asas pelarangan penyalah gunaan kekuasaan juga tercakup didalamnya sebab peyelenggaraan pemerintah yang transparan adalah salah satu cara untuk mencegah penyalah gunaan kekuasaan dan kesewenangan pemerintah dalam bertindak. Asas ini diterapkan dalam pasal 5 UU no.28 tahun 1999 tentang kewajiban pejabat Negara.
Asas proporsionalitas dan asas profesionalitas adalah dua asas yang menyangkut penyelenggara Negara itu sendiri dimana asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban sedangkan asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian dengan berdasar pada kode etik menurut UU yang berlaku. Kedua asas ini mencerminkan asas pelarangan penyalah gunaan kekuasaan sebab penyalahgunaan kekuasaan itu sendiri adalah penyalah gunaan wewenang dan hak kewajiban yang melekat pada pemerintah dalam hubungannya dengan rakyat.yang dalam hal ini tunduk pada hukum dan kekuasaan Negara itu sendiri.
Asas yang terakhir adalah asas akuntabilitas, asas akuntabilitas adalah asas yang menekankan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Kesimpulan yang bisa diambil dari penjelasan asas penyelenggaraan Negara berdasarkan pada UU no.28 tahun 1999 adalah bahwa Negara telah mencakup semua asas pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraannya dalam arti ideal, hanya saja masalahnya ada pada pelaksanaan asas itu sendiri dalam kebutuhan praktik dimana seringkali ruh atau esensi dari UU itu sendiri seringkali disimpangkan sebagai akibat dari pengaruh politik dalam pemerintahan yang berimbas pada penegakkan hukum itu sendiri, yang tercermin dalam beberapa “perbuatan” yang controversial (misal: pilih tebang dalam pemberantasan korupsi, kapitalisme dalam ekonomi) dimana ruh dari peraturan itu, pemerintahan yang transparan, tahu batasan wewenangnya dan lain sebagainya menjadi terbatas pada sebuah utopia. Pelaksanaan yang baik telah dilakukan, pemberantasan korupsi, peran serta masyarakat yang marak, transparansi yang baik. Tetapi kebudayaan nepotisme masih tercermin dengan tegas dan kewajiban pejabat Negara sering dilupakan dan terkesan dijadikan sebagai suatu yang berat sehingga ketidakmampuan melakukan kewajiban itu seringkali dijadikan alasan dalam menuntut hak. Jadi pada dasarnya Ruhnya sudah ada, tercermin dalam undang-undang, akan tetapi tidak didorong oleh nafsu yang dalam hal ini adalah hasrat (sebab nafsu seringkalo dikonotasikan negatif) dalam mencapai ruh itu sendiri yang hakikatnya adalah kebebasan (dalam hal ini adalah lepas dari KKN dan diskriminasi) walaupun kita semua memahami bahwa sebuah Negara tentunya terdiri dari bermacam-macam hasrat yang membentuknya sebagai Negara tetapi sungguh tidak bisa dijadikan alasan jika hal itu menjadi ketidakberdayaan Negara sebab bagaimana Negara bisa ada jika rakyat tidak memiliki hasrat yang mendorong perbuatan untuk membentuk Negara (dalam hal ini sesuai dengan Hegel dalam buku Filsafat Sejarah). Negara yang demikian adalah gagal dalam mengarahkan tujuan rakyatnya pada satu hal. Yang dibutuhkan oleh Negara dalam mencapai tujuan utama dari UU ini adalah keseriusan pelaksanaan, misi untuk mencapai visi UU itu sendiri.


Good government & Good governance
Good Governance :
Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance), lebih menekankan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat perdesa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa dengan masyarakat, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial/budaya dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan. Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut.

Penerapan Good Governance diharapkan pemerintah desa yang sudah otonom dari pemerintahan atasnya, dengan mensyaratkan masyarakat ikut serta terlibat dan mengawasi jalannya pengelolaan pemerintahan desa. Dengan demikian semangat yang melingkupi dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya keseimbangan peran, antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial/budaya dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Prinsipel Good Governance adalah:
1. Partisipasi
Semua orang mempunyai suara dan terlibat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan atas adanya kebebasan untuk berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif, partisipasi yang dilakukan bukan semata tindakan mobilisasi ataupun kolekfitas, namun sebagai suatu kebetuhan person dalam mewarnai dan memberikan aroma dalam wadah lembaga organisasi yang independen.

 2. Supremasi hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusa.

 3. Transparansi
Transparansi dibangun atas dasar terbukanya informasi secara bebas. Seluruh proses pemerintahan atau lembaga adminstrasi dapat memberikan informasi yang dapat dakses oleh semua pihak. Transparansi di interpretasikan tembus pandang, sama-samar, keterbukaan bukan dari demensi bidang keuangan saja, namun lebih menyeluruh pada multi demensi bidang lainnya. 

4. Cepat tanggap
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak, dengan responbiltas yang tinggi.

 5. Membangun konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan public dengan kepentingan kebijakan, dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin konsensus kebijakan-kebijakan serta prosedur-prosedur, muncul dan tumbuh dari masyarakat atau opini publik.

 6. Kesetaraan
Semua orang mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

 7. Efektif dan efsien
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin dan berdaya guna.

 8. Bertanggungjawab
Para pengambil keputusan di pemerintah, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi, kelembagaan sosial bertanggung jawab baik kepada seluruh masyarakat. Pertanggungjawabannya dalam bentuk pertanggungjawaban politik, pertanggungjawaban hukum, pertanggungjawaban profesional, pertanggungjawaban keuangan dan pertanggungjawaban moral

 9. Visi strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerntahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Good Government :
Pemerintahan yang baik (Good Government) adalah lembaga non profit oriented, yang mengemban fungsi dalam mengelola administrasi pemerintahan, konsep Pemerintahan yang baik dari pusat sampai dengan di perdesaan dapat merubah main set serta workframe bernegara, dengan suatu konsesus nasional dengan tidak mengkonsumsi anggaran masyarakat, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat khususnya kepentingan rakyat miskin atau masyarakat yang termarjinalkan dalam paradigma dan realitas pembangunan. Sebagai lembaga non profit oriented sangatlah diharamkan dalam memberikan pelayanan meligitimasi pungli kedalam aktulisasi pekerjaannya.

Mengemban jabatan lingkup birokrasi, muncul berbagai mitos dalam mengaktulitasasi pekerjaan merupakan beban tanggungjawab memberikan penghidupan bawahan/staf/jabatan setingkat diatasnya, melalui pendapatan tambahan diluar pendapatan yang merupakan porsi dari pekerjaan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan mengusung suatu Program/proyek, yang belum dilakukan suatu kajian secara konfrehensif, apakah program/proyek merupakan suatu kebutuhan masyarakat, atau kebutuhan pemangku kepentingan pejabat birokrasi.    

Mediasi pelayanan publik dengan skema birokrasi yang profesional dan resposif. Dalam mewujudkan selogan dan paradigma birokrasi yaitu ”birokrasi yang bersih atau terlepas dari KKN” pada awal reformasi telah bergulir (1998),  namun kenyataannya sampai detik ini, birokrasi kita hanya berjalan ditempat, tanpa adanya hastrat untuk merubah dan hanya sebagai isapan jempol dari kubu reformasi.

Departemen dan instansi merupakan suatu lembaga  penggerak dalam melakukan mediasi pelayanan publik yang kesesuaiannya berdasarkan hak-haka dasar masyarakat secara absolut, keterkaitan pelayanan masyarakat oleh birokrasi, tidak mutlak hanya dijalankan oleh para birokrat, namun diisi pulah para cedekiawan-2, dan partisan partai yang kononnya dan acapkali bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Untuk lebih jauh memahami pemerintahan dalam melaksanakan tugas kesehari-hariannya melalui organisasi birokrasi, maka kita meletakan landasan teori birokrasi adalah sebagai berikut : 
Menurut Peter M. Blau (2000:4), Birokrasi adalah “tipe organisasi yang dirancang untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif dalam skala besar dengan cara mengkoordinasi pekerjaan banyak orang secara sistematis”.

Titik kritis dari definisi di atas adalah bahwa birokrasi merupakan alat untuk memuluskan atau mempermudah jalannya penerapan kebijakan pemerintah dalam upaya melayani masyarakat dengan tetap melakukan koordinasi antar/intra instansi atau departemen, secara sistematis, akurat dan efesiensi bukan suatu kewenangan perintah kepada masyarakat melakukan kebijakan yang orogan.

Pelaksanaan tugas-tugas pengadministrasian dari suatu aktivitas masyarakat dengan memberikan kemudahan dan kemurahan, membukukan dan pengagendaan berkas, tanpa adanya konpensasi atau balas jasa yang diambil dari suatu aktivitas masyarakat, dengan harapan pelaksanaannya secara menyeluruh dan transparan.






Read More..

Penggunaan video conference sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan


Teknologi telah merambah semua sisi kehidupan, tak terkecuali bidang hukum. Setelah beberapa waktu lalu kesaksian melalui video conference dipergunakan dalam proses persidangan, Dalam hukum acara pidana dikenal lima alat bukti, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli (expertise), surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa (Pasal 184 ayat (1) KUHAP). Dalam acara perdata dikenal beberapa Alat bukti  yaitu: alat bukti tertulis, pembuktian dengan saksi, persangkaan persangkaan, pengakuan dan sumpah (Pasal 164 HIR, 284 Rbg, 1866 BW) Selain alat-alat bukti tersebut dalam hukum acara perdata juga dikenal pemeriksaan setempat (discente) dan keterangan ahli (expertise). Dalam peradilan agama dikenal beberapa alat bukti yaitu Sumpah, Pengakuan, penolakan sumpah, qasamah, bayyinah, ilmu qadhi dan petunjuk-petunjuk. Sedangkan dalam PTUN dikenal beberapa alat bukti yaitu Surat atau tulisan, Keterangan ahli, Keterangan saksi, Pengakuan para pihak, dan  Pengetahuan hakim.
Alat bukti selama ini dipahami sebagai sesuatu yang dijadikan dasar oleh hakim untuk memutus perkara. Berbeda dengan barang bukti yang hanya berfungsi untuk menambah keyakinan hakim dalam memeriksa perkara. Ketidakhadiran saksi korban banyak diakibatkan oleh ketidakmampuan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi korban secara maksimal, ketidakpercayaan atas jaminan keamanan terhadap saksi korban, perlakuan terhadap saksi korban saat diperiksa dan alasan-alasan lainnya sehingga saksi korban enggan diperiksa di persidangan. Implikasi dari kesaksian yang tidak memadai tersebut terutama karena minimnya kehadiran saksi korban membuat tersendatnya proses pembuktian yang akhirnya akan menyulitkan hakim dalam memberikan keputusan hukum
Persoalan tentang perlindungan saksi dan korban seharusnya menjadi persoalan yang sangat penting dalam proses peradilan HAM ini. Karena itu perlindungan atau pemberian hak-hak khusus kepada saksi dan korban mutlak harus dilakukan. KUHAP yang menjadi landasan penting beracara dalam pengadilan HAM ini telah memberikan hak-hak kepada saksi, walau tidak memadai. Demikian pula pasal 34 UU No. 26 Tahun 2000 dan PP No. 2 Tahun 2002 secara khusus telah pula memberikan pengaturan tentang perlindungan saksi dan korban dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Pada kenyataannya selama proses peradilan pelanggaran HAM berat ad hoc ini, perlindungan terhadap saksi dan korban tidak cukup memadai bahkan terhadap hak-hak korban yang secara jelas  sudah diatur oleh undang-undang, ternyata tidak dapat diberikan. Tidak diberikannya hak-hak saksi dan korban yang secara tegas telah dinyatakan dalam ketentuan perundang-undangan dapat menimbulkan ketidakpercayaan saksi dan korban bahwa hak-hak mereka akan dilindungi bahkan diberikan ketika mereka berpartisipasi dalam proses peradilan untuk mendukung penegakan hukum. Hal ini menunjukkan, bukan saja dapat dikatakan bahwa negara gagal mewujudkan sistem peradilan yang kompeten dan adil, negara gagal menjamin sistem kesejahteraan dari warga negaranya yang menjadi korban pelanggaran HAM, karena Hak korban akan ganti rugi pada dasarnya merupakan bagian integral dari hak asasi bidang kesejahteraan/jaminan sosial (social security).

Perlindungan keamanan bagi saksi diharapkan juga diberikan setelah proses pemberian kesaksian. Sebagai contoh, pengakuan salah seorang saksi yang menyatakan bahwa posisinya sangat sulit untuk memberikan kesaksian di pengadilan ini karena ketakutan bahwa kesaksian yang diberikannya tersebut akan menimbulkan masalah karena para terdakwa masih memiliki otoritas yang besar (saksi menyebutkan bahwa: “mereka” sangat “kuat”). Pengakuan ini dilakukan karena saksi tinggal di daerah perbatasan dan daerah tersebut masih sangat rawan.10 Ketakutan bahwa kesaksiannya akan “salah” merupakan indikasi bahwa saksi merasa tertekan untuk memberikan keterangan secara leluasa dan harus berhati-hati, padahal saksi sendiri adalah seorang anggota kepolisian.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 sebenarnya telah memberikan cara untuk prosedur pemberian kesaksian yang berbeda dengan KUHAP, yaitu pemberian kesaksian  dengan menggunakan videconfrence atau tanpa hadir langsung di pengadilan.13 Tapi prosedur ini diatur dengan PP yang secara yuridis dianggap bertentangan dengan aturan dari KUHAP sebagai dasar untuk proses beracara dalam pengadilan HAM ad hoc ini. Hal ini problematik karena proses pembuktian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak menjadi otomatis diterima oleh majelis hakim karena derajat peraturan yang berbeda.14 Oleh karena itu pelaksanaan dari proses pemberian kesaksian  yang dimaksud oleh PP tersebut terbatas digunakan oleh para hakim karena para hakim sendiri berbeda pendapat mengenai perlu tidak digunakannya mekanisme kesaksian ini.

Dalam prakteknya ternyata proses pembuktian yang terutama berkaitan dengan pemeriksaan saksi membutuhkan sebuah mekanisme khusus. Terobosan yang dilakukan oleh majelis hakim ketika memperbolehkan adanya pemeriksaan melalui media teleconference merupakan salah satu mekanisme pemberian keterangan oleh saksi terutama saksi korban yang tidak diatur oleh KUHAP. Alasan digunakannya teleconference adalah bahwa adanya adagium “bahwa hukum itu berkembang dan cenderung tertinggal”.  Hakim sebagai penegak hukum memang mempunyai kewajiban untuk menggali hukumnya terutama dalam konteks pelanggaran HAM berat yang merupakan kejahatan internasional dan merupakan yurisdiksi internasional. Apalagi di dalam hukum acara pidana internasional media teleconference tersebut telah lazim digunakan. Hal ini juga sejalan dengan PP No. 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM berat yang menyatakan bahwa pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka.

Jadi menurut pendapat saya Dapat diterapkannya media teleconference sebagai salah satu cara dalam pemeriksaan saksi dalam pengadilan HAM ad hoc ini ternyata lebih banyak diakibatkan pertimbangan dari majelis hakim tentang perlunya cara ini digunakan agar menemukan kebenaran materiil. Majelis hakim yang menggunakan media teleconference ini perlu mengeluarkan penetapan secara khusus untuk terlaksananya teleconference. Hal ini berarti bahwa proses pemberian kesaksian melalui teleconference tersebut tidak dapat secara otomatis dapat digunakan. Bahkan para penasehat hukum para terdakwa juga menyatakan keberatan atas digunakannya media teleconference ini sebagai salah satu cara untuk memeriksa kesaksian karena bertentangan dengan kitab undang-undang hukum acara yang berlaku.  Perbedaan pandangan apakah media teleconference, sebagai salah satu cara untuk melindungi saksi ketika memberikan keterangan secara aman baik fisik dan mental, bertentangan dengan KUHAP menjadi bahan analisis yang penting karena akan berimplikasi pada model kesaksian dalam kasus-kasus Pelanggaran HAM berat yang lain.
Implikasi terhadap pertentangan secara yuridis ini adalah apakah pemeriksaan saksi dengan menggunakan media teleconference ini akan dapat digunakan sebagai sebuah alat bukti yang sah atau tidak jika dilihat ketentuan dalam KUHAP bahwa kesaksian yang dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah adalah saksi yang hadir langsung di persidangan dan saksi yang dibacakan keterangannya yang telah disumpah terlebih dahulu. Jika tidak ada jaminan bahwa model kesaksian media teleconference ini dapat diperlakukan sebagai alat bukti yang sah maka segala keputusan yang telah diambil majelis hakim dapat dibatalkan dalam tingkat banding.
Langkah yang diambil oleh majelis hakim dengan diijinkannya media teleconference tersebut merupakan satu-satunya langkah majelis hakim yang telah mengadopsi ketentuan hukum internasional dalam prosedur beracara. Disini hakim berani untuk melakukan terobosan hukum demi menjamin perlindungan kepada saksi korban dan demi untuk menemukan kebenaran materiil. Hakim berani mengambil langkah untuk melindungi saksi korban dari ancaman baik mental maupun fisik dari ancaman, gangguan maupun teror kepada saksi yang pernah terjadi pada saat saksi korban datang ke persidangan untuk memberikan kesaksian.
Read More..

Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Sistem Peradilan Pidana adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi kejahatan, dengan tujuan :
a. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan;
b. Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana;
c. Mengusahakan mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.
Dalam sistem peradilan pidana pelaksanaan dan penyelenggaan penegakan hukum pidana melibatkan badan-badan yang masing-masing memiliki fungsi sendiri-sendiri. Badan-badan tersebut yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Dalam kerangka kerja sitematik ini tindakan badan yang satu akan berpengaruh pada badan yang lainnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Sudarto mengatakan: Instansi-instansi tersebut masing-masing menetapkan hukum dalam bidang dan wewenangnya. Pandangan penyelenggaran tata hukum pidana demikian itu disebut model kemudi (stuur model). Jadi kalau polisi misalnya hanya memberi marah pada orang yang melanggar peraturan lalu lintas dan tidak membuat proses verbal dan meneruskan perkaranya ke Kejaksaan, itu sebenarnya merupakan suatu keputusan penetapan hukum. Demikian pula keputusan Kejaksaan untuk menuntut atau tidak menuntut seseorang dimuka pengadilan. Ini semua adalah bagian-bagian dari kegiatan dalam rangka penegakan hukum, atau dalam suasana kriminologi disebut “crime control” suatu prinsip dalam penanggulangan kejahatan ini ialah bahwa tindakan-tindakan itu harus sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Selanjutnya tampak pula, bahwa sistim peradilan pidana melibatkan penegakan hukum pidana, baik hukum pidana substantif, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana, dalam bentuk yang bersifat prefentif, represif maupun kuratif. Dengan demikian akan nampak keterkaitan dan saling ketergantungan antar sub sistim peradilan pidana yakni lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Bahkan dapat ditambahkan di sini Lembaga Penasehat Hukum dan Masyarakat.

Sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana. Namun demikian kelembagaan substansial ini harus dilihat dalam kerangka atau konteks sosial. Sifatnya yang terlalu formal apabila dilandasi hanya untuk kepentingan kepastian hukum saja akan membawa bencana berupa ketidakadilan. Dengan demikian demi apa yang dikatakan sebagai precise justice, maka ukuran-ukuran yang bersifat materiil, yang nyata-nyata dilandasi oleh asas-asas keadilan yang bersifat umum benar-benar harus diperhatikan dalam penegakan hukum.
Proses Hukum yang adil (layak)
Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada satu istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana, yaitu “due process of law” yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak
Secara keliru arti dari proses hukum yang adil dan layak ini seringkali hanya dikaitkan dengan penerapan aturan-aturan hukum acara pidana suatu Negara pada seorang tersangka atau terdakwa. Padahal arti dari due process of law ini lebih luas dari sekedar penerapan hukum atau perundang-undangan secara formil.
Pemahaman tentang proses hukum yang adil dan layak mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai warga masyarakat meskipun ia menjadi pelaku kejahatan. Namun kedudukannya sebagai manusia memungkinkan dia untuk mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi. Paling tidak hak-hak untuk didengar pandangannya tentang peristiwa yang terjadi, hak didampingi penasehat hukum dalam setiap tahap pemeriksaan, hak memajukan pembelaan dan hak untuk disidang dimuka pengadilan yang bebas dan dengan hakim yang tidak memihak.
Konsekuensi logis dari dianutnya proses hukum yang adil dan layak tersebut ialah sistem peradilan pidana selain harus melaksanakan penerapan hukum acara pidana sesuai dengan asas-asasnya, juga harus didukung oleh sikap batin penegak hukum yang menghormati hak-hak warga masyarakat
Dengan keberadaan UU No.8 Tahun 1981, kehidupan hukum Indonesia telah meniti suatu era baru, yaitu kebangkitan hukum nasional yang mengutamakan perlindungan hak asasi manusia dalam sebuah mekanisme sistem peradilan pidana.
Perlindungan hak-hak tersebut, diharapkan sejak awal sudah dapat diberikan dan ditegakkan. Selain itu diharapkan pula penegakan hukum berdasarkan undang-undang tersebut memberikan kekuasaan kehakiman yang bebas dan bertanggung jawab.
Namun semua itu hanya terwujud apabila orientasi penegakan hukum dilandaskan pada pendekatan sistem, yaitu mempergunakan segenap unsur yang terlibat didalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling interrelasi dan saling mempengaruhi satu sama lain.
 
Model Integrated Criminal Justice System
Dalam sistim peradilan pidana dikenal tiga bentuk pendekatan, yaitu: pendekatan normatif, administratif dan sosial.
Pendekatan normatif memandang keempat aparatur penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan) sebagai institusi pelaksana peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga keempat aparatur tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistim penegakan hukum semata-mata.
Pendekatan administratif, memandang keempat aparatur penegak hukum sebagai suatu organisasi manajeman yang memiliki mekanisme kerja, baik hubungan yang bersifat horisontal maupun yang bersifat vertikal sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku dalam organisasi tersebut. Sistem yang dipergunakan adalah sistem administrasi.
Pendekatan sosial, memandang keempat aparatur penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistim sosial sehingga masyarakat secara keseluruhan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan atau ketidakberhasilan dari keempat aparatur penegak hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya. Sistim yang dipergunakan adalah sistim sosial.
Lebih lanjut menurut Romli Atmasasmita, ciri pendekatan sistim dalam peradilan pidana, ialah :
a. Titik berat pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan).
b. Pengawasan dan pengendalian penggunaan kekuasaan oleh komponen peradilan pidana.
c. Efektifitas sistim penanggulangan kejahatan lebih utama dari efisiensi penyelesaian perkara.
d. Penggunaan hukum sebagai instrumen untuk memantapkan “The administration of justice”
Komponen - komponen yang bekerja sama dalam sistem ini dikenal dalam lingkup praktik penegakan hukum, terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatat. Empat komponen ini diharapkan bekerjasama membentuk suatu “integrated criminal justice system”.
Muladi menegaskan makna intergrated criminal justice system adalah sinkronisasi atau keserempakan dan keselarasan yang dapat dibedakan dalam :
1. Sinkronisasi struktural adalah keserempakan dan keselarasan dalam kerangka hubungan antar lembaga penegak hukum.
2. Sinkronisasi substansial adalah keserempakan dan keselarasan yang bersifat vertikal dan horisontal dalam kaitannya dengan hukum positif.
3. Sinkronisasi kultural adalah keserempakan dan keselarasan dalam maghayati pandangan-pandangan, sikar-sikap dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistim peradilan pidana.
Keselarasan dan keterkaitan antara sub sistim yang satu dengan yang lainnya merupakan mata rantai dalam satu kesatuan. Setiap masalah dalam salah satu sub sistim, akan menimbulkan dampak pada subsistem-subsistem yang lainnya. Demikian pula reaksi yang timbul sebagai akibat kesalahan pada salah satu sub sistim akan menimbulkan dampak kembali pada sub sisitim lainnya. Keterpaduan antara subsistim itu dapat diperoleh bila masing-masing subsistim menjadikan kebijakan kriminal sebagai pedoman kerjanya. Oleh karena itu komponen-komponen sistim peradilan pidana, tidak boleh bekerja tanpa diarahkan oleh kebijakan kriminal.
Komponen sistem peradilan pidana sebagai salah satu pendukung atau instrumen dari suatu kebijakan kriminal, termasuk pembuat undang-undang. Olehkarena peran pembuat undang-undang sangat menentukan dalam politik kriminal (criminal policy) yaitu menentukan arah kebijakan hukum pidana dan hukum pelaksanaan pidana yang hendak ditempuh dan sekaligus menjadi tujuan dari penegakan hukum.Dalam cakupannya yang demikian, maka sistem peradilan pidana (criminal policy system) harus dilihat sebagai “The Network of court and tribunals whichedeal with criminal law and it’s enforcement”.
Pemahaman pengertian sistem dalam hal ini harus dilihat dalam konteks baik sebagai physical system dalam arti seperangkat elemen yang secara terpadu bekerja untuk mencapai suatu tujuan, maupun sebagai Abstract system dalam arti gagasan-gagasan yang merupakan susunan yang teratur yang satu sama lain berada dalam ketergantungan.
Mardjono Reksodiputro dengan gambaran bekerjanya system peradilan pidana demikian maka kerjasama erat dalam satu system oleh instansi yang terlibat adalah satu keharusan. Jelas dalam hal ini tidak mudah, tetapi kerugian yang timbul apabila hal tersebut tidak dilakukan sangat besar. Kerugian tersebut meliputi:
a) kesukaran dalam menilai sendiri keberhasiolan atau kegagalan masing-masing instansi, sehubungan dengan tugas mereka;
b) kesulitan memecahkan sendiri masalah-masalah pokok masing-masing instansi (sebagai sub system); dan
c) karena tanggung jawab masing instansi kurang jelas terbagi, maka setiap instansi tidak terlalu memperhatikan efektivitas menyeluruh dari system peradilan pidana.
Menteri Kehakiman sendiri pernah mengingatkan “ dengan menggunakan kata system sebenarnya kita telah menyetujui pendekatan sistemik dalam melakukan manajemen administrasi peradilan pidana kita. Ini berarti perlu adanya keterpaduan dalam langkah dan gerak masing-masing sub system kearah tercapainya tujuan bersama.”
Modernisasi Sistem Peradilan
Dengan semakin meningkatnya proses modernisasi yang memunculkan fenomena baru berupa globalisasi, menuntut perubahan struktur hubungan-hubungan hukum (legal stucture), substansi-substansi baru pengaturan hukum (legal substance) dan budaya hukum (legal culture) maka akan timbul bahaya-bahaya terhadap ketentraman hidup (peaceful life) dalam berbagai kehidupan sosial, akan menjadi tidak pasti, tidak tertib serta tidak terlindung. Sebabnya adalah penegakan hukum aktual (actual enforcement) akan jauh dari penegakan hukum ideal (total enforcement and full anforcement).
Penegakan hukum sendiri harus diartikan dalam kerangka tiga konsep, yakni konsep penegakan hukum yang bersifat total (total enforcement concept) yang menuntut agar semua nilai yang ada dibelakang norma hukum tersebut ditegakkan tanpa terkecuali, yang bersifat penuh (full enforcement concept) yang menyadari bahwa konsep total perlu dibatasi dengan hukum acara dan sebagainya demi perlindungan kepentingan individual dan konsep penegakan hukum aktual (actual enforcement concept) yang muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan-keterbatasan, baik yang berkaitan dengan sarana-prasarana, kualitas sumber daya manusianya, kualitas perundang-undangannya dan kurangnya partisipasi masyarakat.
Dalam era modernisasi dan globalisasi inilah sistim hukum ditantang untuk berperan sebagai mekanisme pengintegrasi (integrative mechanism) yang dapat mempersatukan berbagai dimensi kepentingan : (a) Antar kepentingan internal bangsa, (b) Antar kepentingan nasional dengan kepentingan internasional, (c) Antar sektor kehidupan nasional.
Hukum nasional dalam era globalisasi di samping mengandung “Local Characteristics” seperti ideologi bangsa, kondisi-kondisi manusia, alam dan tradisi bangsa, juga harus mengandung kecenderungan-kecenderungan internasional ini memberikan warna di dalam kehidupan hukum nasional baik dalam pembentukan hukum, penegakan hukum maupun kesadaran hukum.
Disadari ataupun tidak, modernisasi dan globalisasi memang dapat menimbulkan permasalahan tersendiri dalam penegakan hukum. Meski demikian masalah pokok dalam penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya yang berdampak positif ataupun negatif terletak pada isi faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut menurut Soerjono Soekanto, adalah sebagai berikut :
1. Faktor hukumnya sendiri, yaitu undang-undang.
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Diantara faktor-faktor tersebut di atas, maka faktor penegak hukum menempati titik sentral. Hal ini disebsbkan oleh karena undang-undang disusun disusun oleh penegak hukum, penerapannya dilakukan oleh penegak hukum, dan penegak hukum dianggap sebagai golongan panutan hukum oleh masyarakat.
Penegakan hukum yang baik ialah apabila sistim peradilan pidana bekerja secara obyektif dan tidak bersifat memihak serta memperhatikan dan mempertimbangkan secara seksama nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut tampak dalam wujud reaksi masyarakat terhadap setiap kebijakan kriminal yang telah dilaksanakan oleh aparatur penegak hukum.
Dalam konteks penegakan hukum yang mempergunakan pendekatan sistim, terdapat hubungan pengaruh timbal balik yang signifikan antara perkembangan kejahatan yang bersifat multidimensi dan kebijakan kriminal yang telah dilaksanakan oleh aparatur penegak hukum.
Salah satu cara untuk melaksanakan modernisasi sistim peradilan pidana adalah dengan membangun sebuah model. Menurut pendapat Herbert Packer, pendekatan normatif dibedakan ke dalam dua model, yaitu : crime control model dan due prosess model.
Sedangkan menurut Muladi, model sistim peradilan pidana yang cocok bagi Indonesia adalah yang mengacu kepada : “daad-dader strafrecht” yang disebut : model keseimbangan kepentingan. Model ini adalah model yang realistik yaitu yang memperhatikan berbagai kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum pidana yaitu kepentingan negara, kepentingan umum, kepentingan individu, kepentingan pelaku tindak pidana dan kepentingan korban kejahatan.
Persepsi para pendukung crime control model dan due prosess model terhadap proses peradilan pidana adalah bahwa proses tersebut tidak lain merupakan suatu “decision making”. Crime control model merupakan pengambilan keputusan yang mengutamakan “excessive leniency” sedangkan due prosess model merupakan pengambilan keputusan yang mengutamakan ketepatan dan persamaan. Pada intinya perbedan dua model ini berkisar pada bagaimana mengendalikan pengambilan keputusan agar dapat mencapai tujuan yang dikehendaki.
Penutup
Secara umum penegakan hukum hanya dapat menjamin kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum pada era modernisasi dan globalisasi saat ini dapat terlaksana, apabila berbagai dimensi kehidupan hukum selalu menjaga keselarasan, keseimbangan dan keserasian antara moralitas sipil yang didasarkan oleh nilai-nilai aktual di dalam masyarakat beradab.
Sebagai suatu proses kegiatan yang meliputi berbagai pihak termasuk masyarakat dalam kerangka pencapaian tujuan, adalah merupakan keharusan untuk melihat penegakan hukum pidana sebagai suatu sistim peradilan pidana.
Penegakan hukum pidana sebagai suatu proses harus dilihat secara realistik, sehingga penegakan hukum secara aktual (actual enforcement) harus dilihat sebsgsi bagian diskresi yang tidak dapat dihindari karena keterbatasan-keterbatasan, sekalipun pemantauan secara terpadu akan memberikan umpan balik yang positif.
Read More..

Kedokteran forensik (tanya jawab)


1. a. sebutkan macam macam alat bukti menurut pasal 184 KUHAP?
b. Mengapa alat bukti surat dan alat bukti keterangan ahli menjadi penting dan dibutuhkan pembahasan khusus dalam hukum kedokteran forensik? Berikan dasar pertimbangan dan penjelasan saudara.
2. a. Berikan dasar hukum mengenai rahasia jabatan / pekerjaan dari seorang dokter
b. sebutkan juga dasar pertimbangan atau tujuan dari larangan membocorkan rahasia bagi seorang dokter.
c. Siapa saja yang termasuk dalam larangan tersebut?
d. segala sesuatu yang berkenaan apa saja yang harus dirahasiakan?
e. sebutkan juga aliran aliran mengenai kerahasiaan dokter?
3. Uraikan disertai  penjelasan yang rinci berkenaan dengan kontradiksi ketentuan aturan hukum antara pasal 120 KUHAP, 133 KUHAP, 179KUHAP, 216 KUHP, 224 KUHP dan 522 KUHP dengan pasal pasal berikut: 170 KUHAP dan 322 KUHP.
4. a. Uraikan penjelasan saudara mengenai perikatan dari dokter dengan pasien
b. Dari perikatan itu menimbulkan adanya hak dan kewajiban dari dokter maupun pasien. Jelaskan mengenai hak dan kewajiban dari keduanya!
5. Dalam menjalankan kewajiban terhadap pasien, dokter adakalanya melakukan kesalahan (malpraktek). Unsur-unsur apa saja tindakan dokter disebut mallpraktek? Jelaskan disertai contoh.
Jawab:
1. a. macam macam alat bukti menurut pasal 184 KUHAP yaitu:
·         Keterangan Saksi
·         Keterangan Ahli
·         Surat
·         Petunjuk
·         Keterangan terdakwa
b.  Alat bukti surat dan alat bukti keterangan ahli menjadi penting dan dibutuhkan keahlian khusus dalam kedokteran forensic karena dalam KUHP mengatur 2 hal yang bertentangan yaitu mengenai kewajiban seorang dokter yang wajib menyimpan rahasia jabatannya (Pasal 322 KUHP) dan dapat dihukum penjara selama 9 bulan apabila rahasianya dibocorkan. Hal ini dinyatakan lebih lanjut juga dalam  pasal 170 KUHAP yaitu seseorang dapat menolak kesaksiannya mengenai rahasia jabatannya. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 224 KUHP yang menyatakan dihukum 9 bulan apabila tidak memenuhi panggilan menjadi saksi ahli dan juga pasal 120 serta 133 KUHAP dimana menyatakan penyidik dapat meminta pendapat para ahli dalam kasus mengenai jiwa. Maka dalam hukum kedokteran forensik dibutuhkan pembahasan khusus mengenai profesi dokter tersebut.
2. a. Dasar hukum mengenai rahasia jabatan dari seorang dokter yaitu:
  •  Pasal 322 KUHP: wajib menyimpan rahasia jabatan atau pekerjaannya
  •   Pasal 170 KUHAP: Dapat menolak kesaksiannya mengenai Rahasia pekerjaannya
  • sumpah dokter
  •  PP Nomor 10 tahun 1966
  •  Kode etik profesi kedokteran
b. Tujuan dari larangan membocorkan rahasia bagi seorang dokter yaitu berkaitan dengan hak-hak pasien sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dimana dijelaskan bahwa dokter dan perawat dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien yaitu hak informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia dokter.  Dalam PP No.10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran dijelaskan setiap orang harus dapat meminta npertolongan kedokteran dengan perasaan aman dan bebas. Ia harus dapat menceritakan dengan hati terbuka segala keluhan yang mengganggunya. Baik bersifat jasmaniah maupun rohaniah, dengan keyakinan bahwa hak itu berguna untuk menyembuhkan dirinya. Ia tidak boleh merasa khawatir bahwa segala sesuatu mengenai dirinya akan disampaikan oleh orang lain baik oleh dokter maupun oleh petugas kedokteran.
c. yang dilarang untuk membocorkan rahasia jabatan menurut pasal 3 PP No 10 tahun 1966:
  • Dokter
  • Apoteker
  • Perawat 
  •  Bidan 
  • Mahasiswa kedokteran yang dalam lapangan pemeriksaan atau pengobatan dan orang lain yang ditetapkan oleh menteri
d. Dalam pasal 1 (pp no.10/1966) yang dimaksudkan segala sesuatu yaitu segala fakta yang didapat dalam pemeriksaan penderita, pemeriksaan dengan alat-alat kedokteran, juga termasuk fakta-fakta yang dikumpulkan oleh pembantunya (suster)
e. Aliran-aliran mengenai kerahasiaan dokter yaitu:
  • Aliran mutlak : Dokter wajib merahasiakan profesinya
  • Aliran Tidak mutlak: Dokter boleh membeberkan rahasia jabatannya (dicabut demi kepentingan pasien) 
  • Aliran campuran (Nisbi/Relatif): Dokter dapat menentukan mana yang lebih penting/diutamakan.
3. pasal 120 KUHAP, 133 KUHAP, 179KUHAP, 216 KUHP, 224 KUHP dan 522 KUHP mengatur mengenai apabila seseorang yang dimintai keterangan sebagai saksi tidak hadir di persidangan dalam artian menolak permintaan tersebut maka dia dapat dihukum sesuai Undang Undang. Namun hal ini bertentangan dengan pasal 170 KUHAP dan 322 KUHP yang menyatakan boleh menolak dengan alas an rahasia jabatan. Untuk itu kita perlu menjelaskan mengenai kontradiksi ini yaitu:
·         Menurut Dr Soeradjo Darsono: Asas proporsional dan Asas subsidier, perlu dipertimbangkan pilihan mana yang lebih bermanfaat dan tentu hal apa yang harus dibuka rahasia. Misalnya seorang pasien psikopat yang membahayakan umum.
·         Dokter dapat berlindung pada pasal 48 KUHP: tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan terdorong oleh daya paksa (bisa diartikan untuk kepentingan masyarakat)
·         Pasal 50 KUHP: Barangsiapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan UU tidak dipidana.
4. a. Perikatan antara dokter dan pasien yaitu sesuai dengan pasal 1320 BW yaitu dokter dan pasien melakukan kesepakatan berupa informed content (ijin tindakan medik) bisa secara lisan / tertulis tentang:
  •  Maksud dan tujuan
  •  Resiko
  •  Kemungkinan efek samping       
  • Alternatif tindakan medic lain
  •   Kemungkinan yang terjadi jika tak dilakukan tindakan medik

b. -Hak hak dokter: memeriksa tubuh, mendiagnose, mengobati/membuat resep, membuat surat keterangan.
-kewajiban dokter: wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari pasiennya bahkan termasuk pasiennya yang sudah meninggal.
- Hak pasien: Mendapat pertolongan dari dokter, mendapat jaminan dijamin rahasianya oleh dokter
- Kewajiban pasien: wajib mempercayakan semua tindakan yang dilakukan dokter untuk menolong dirinya.
 5. Unsur unsur yang dapat dikatakan apabila terjadi mallpraktek:
a. ada tindakan atau sikap dokter yang:
  •  Bertentangan dengan hukum
  •  Bertentangan dengan etika     
  •  Bertentangan dengan SPM
  •   Kurang pengetahuan atau ketinggalan ilmu.
b. Adanya kelalaian atau kurang hati hati



Read More..