Kamis, 10 November 2011

HUKUM KEDOTERAN FORENSIK (Rahasia Jabatan)

Kewajiban memegang teguh rahasia jabatan merupakan syarat yang senantiasa harus dipenuhi untuk menciptakan suasana percaya mempercayai yang mutlak diperlukan dalam hubungan dokter pasien. Dimana hal ini juga merupakan hak bagi pasien untuk memiliki keleluasaan pribadi dan keyakinan diri terhadap dokternya bahwa mereka akan menyimpan rahasia nya itu, tapi sampai sejauh mana hal itu dapat dipegang?
Rahasia jabatan seorang dokter merupakan suatu kewajiban moril yang telah ada sejak dahulu dimana yang menjadi pegangan adalah sumpah yang diciptakan oleh Hippocrates “Bapak Ilmu Kedokteran” yang tersimpul dalam kalimat “Apapun yang saya lihat atau dengar selama menjalankan pengobatan atau malahan diluar itu , yang sama sekali tidak seharusnya diberitakan kepada umum, akan saya simpan untuk saya sendiri karena hal-hal itu memalukan untuk dibicarakan”. Oleh karena norma-norma kesusilaan yang berpokok pada sumpah hippocrates tersebut diatas dianggap tidak mencukupi, karena banyak bergantung pada kelakuan dan tabiat perorangan, yang sudah tentu berbeda-beda dan tidak selalu baik, maka diberbagai negeri di tegakan norma-norma hukum.
Kesehatan akan tercapai jika tiap pasien dengan perasaan bebas dapat pergi ke dokter, menceritakan dengan hati terbuka segala keluhan tentang penderitaan jasmani maupun rohani. Dan ini hanya mungkin bila pasien dapat menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada dokternya tanpa persaan takut atau khawatir, bahwa dokter itu akan memberitahukan hal-hal mengenai penyakitnya kepada oarang lain, atau kepada khalayak. Berdasarkan pemikiran tersebut diatas, maka norma-norma kesusilaan yang telah ada dikuatkan dengan norma-norma hukum, yang kemudian dicantumkan dalam beberapa peraturan dan undang-undang. Salah satu diantara berbagai peraturan itu berwujud dalam sumpah atau janji dokter, yang walaupun dibebagai negara lafalnya ini berbeda-beda tetapi mengandung makna yang sama dengan sumpah hippocrates. Yang dalam lafal sumpah dokter Indonesia berbunyi “… Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter…”. Peraturan ini pun terdapat dalam kode etik kedokteran Bab II butir ke 11  yang bunyinya ” Seorang dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, karena kepercayaan yang telah diberikan kepadanya, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.”

Untuk memahami rahasia jabatan ini dari sudut hukum kelakuan seorang dokter kita bagi dalam dua jenis, yaitu:
1.      Kelakuan yang bersangkutan dengan pekerjaan sehari-hari.
Dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah :

Pasal 11 PP Republik Indonesia No : 749/MENKES/PER/XII/1989
Tentang Rekam Medis/Medical Record yang berbunyi :
            “ Rekam medis merupakan berkas yang wajib dijaga kerahasiaannya”

Bab IV butir 2 Keputusan Dirjen Pelayanan Medik Nomor :
78/Yan.Med./RS.UM.DIK/YMU/I/91 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Rekam Medik /Medical Record di Rumah Sakit, yang berbunyi :
           
            ” Isi rekam medis adalah milik pasien yang wajib dijaga kerahasiannya ”

Untuk melindungi kerahasiaan tersebut, maka dibuat ketentuan sebagai berikut :
a.       Hanya petugas rekam medis yang diizinkan masuk ruang penyimpanan rekam medis.
b.      Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi rekam  medis untuk badan – badan atau perorangan, kecuali yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Selama penderita deirawat rekam medis menjadi tanggung jawab perawat ruangan dan menjaga kerahasiaannya.

Pasal 5 Kode Etik Profesi Rekam Medis yang berbunyi :

” Setiap pelaksan rekam medis dan informasi kesehatan selalu menjunjung tinggi doktrin kerahasiaan dan hak/kerahasiaan perorangan pasien dalam memberikan informasi yang terkait dengan identitas individu dan sosial”
Kewajiban untuk menyimpan rahasia ini juga tercantum dalam pasal 7 KODE ETIK PROPESI REKAM MEDIS AMERIKA SERIKAT, yang berbunyi :

” Jangan membuka rahasia tentang tindakan/kejadian yang tercantum dalam laporan medis dan atau yang diketahuinya secara langsung yang dapat membahayakan aturan yang telah ditetapkan oleh pimpinan atau aturan tindakan profesi kecuali kepada pejabat yang berwenang”.

Pasal 22 PP Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan, Ayat 1 yang berbunyi :

” Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksakan tugas propesinya berkewajiban untuk menjaga kerahasian identitas dan data kesehatan pribadi pasien”

Peraturan Pemerintah no 10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran

Pasal 1 PP no 10/1966
            ” Yang dimaksud dengan rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang   diketahui          oleh orang-orang tersebut dalam pasal 3 pada waktu atau selama        melakukan       pekerajaannya dalam lapangan kedokteran”

Pasal 2 PP no 10/1966
            Pengetahuan tersebut pasal 1 harus dirahasiakan oleh orang-orang tersebut        dalam pasal 3, kecuali apabila suatu peraturan lain yang sederajat atau lebih          tinggi daripada PP ini menentukan lain”.

Pasal 3 PP no 10/1966
“ Yang wajib menyimpan rahasia  yang dimaksud dalam pasal 1 ialah :
a.      Tenaga kesehatan menurut pasal 2 UU tentang tenaga kesehatan.
b.      Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan, dan orang lain yang ditetapkan oleh mentri kesehatan”.

Pasal 4 PP no 10/1966
            “Terhadap pelanggaran ketentuan mengenai wajib simpan rahaasia           kedokteran yang tidak atau tidak dapat dipidana menurut pasal 322 atau pasal   112      KUHP, mentri kesehatan dapat melakukan tindakan administratif    berdasarkan    pasal UU tentang tenaga kesehatan”.

Pasal 5 PP no 10/1966
                        “Apabila pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 4 dilakukan oleh           mereka yang disebut dalam pasal 3 huruf b, maka mentri kesehatan dapat            mengambil tindakan-tindakan berdasarkan wewenang dan kewajibannya”.

Pasal 6 PP no 10/1966
                        ”Dalam pelaksanaan peraturan ini, mentri kesehatan dapat mendengar      Dewan Perlindungan Susila Kedokteran dan atau badan-badan lain bilamana       perlu”.

Pasal 322 KUHP
1.      Barang siapa yang dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang ia wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus ribu rupiah.
2.      Jika kejahatan ini dilakukan terhadap seseorang yang tertentu, maka ini hanya dituntut atas pengaduan orang tersebut.

            Undang-undang ini sudah selayaknya berlaku untuk tiap orang, yang atas pekerjaannya, berwajib menyimpan rahasia, jadi bukan untuk seorang dokter saja,baik ia seorang dokter pemerintah, maupun doktrer partikelir.

            Undang-undang ini memperkuat luas norma-norma kesusilaan yang telah ada, karena tidak hanya mengancam pelanggaran yang dilakukan pada waktu sipelanggar kerja aktif, umpamanya seorang dokter yang masih berpraktik, tetapi juga pelanggar yang sudah berhenti atau pindah dari pekerjaannya semula, umpamanya seorang dokter pemerintah yang telah pensiun atau seorang dokter partikelir yang tidak berpraktrk lagi.
            Selama masih berpratek, maka boleh dianggap ada faktor kuat yang menjamin seorang dokter tidak akan ” membuka rahasia” tentang pasien-pasiennya, oleh katena hal ini akan merugikan dirinya sendiri.
            Seorang dokter yang dikenal sebagai ” pembuka rahasia” mungkin sekali prateknya makin lama makin merosot,suatu kejadian yang benar-benar merupakan hukuman masyarakat.
            Ayat 2 UU ini terutama penting berkenaan dengan rahasia jabatan dokter  menurut ayat ini seorang dokter yang membuka rahasia tentang pasiennya tidak dengan sendirinya akan dituntut di muka pengadilan, melainkan hanya sesudah diadakan pengaduan oleh si pasien.

Pasal 1365 Kitab Undang –undang  Hukum Sipil

”Barang siapa yang berbuat salah hinggga seorang lain menderita kerugian , berwajib mengganti kerugian itu”.

Seorang dokter berbuat salah kalau ia mungkin sekali tanpa disadari ” membuka rahasia” tentang seorang pasien yang kebetulan terdengar oleh mejikan orang yang sakit itu. Lalu si majikan melepas pegawainya, karena takut penyakitnya akan menulari, pegawai-pegawai lain. Si dokter diajukan oleh pasien itu. Selain hukum pidana menurut pasal 322 KUHP dokter itu dapat dihukum sipil  dengan diwajibkan mengganti kerugian.

 Pada hakekatnya ancam,an hukum sipil ini menimbulkan berbagai soal yang sulit-sulit yang dapat terjadi dalam pekerjaan kedokteran sehari-hari. Tentang hal ini kelak akan diuraikan lebih lanjut.

 Sumpah (janji) Dokter
Sumpah dokter yang lafalnya sebagai pengganti pasal 36 Reglement D.V.G., sekarang tercantum dalam Peraturan Pemerintah 1960 No. 26 dan diundangkan pada tanggal 2 Juni 1960. Sumpah ini sesuai dengan Pernyataan Jenewa 1948, jadi memuat semua asas susila kedokteran yang bersumber pada Sumpah Hippocrates, ditambah dengan dengan beberapa asas baru yang ditegakkan atas dasar pengalaman tentang kejahatan Nazi Jerman dalam perang Dunia ke-II. Dengan berlakunya sumpah dokter baru itu segala pertentangan yang menjadi cacat utama lafal sumpah yang lama dalam pasal 36 Reglement D.V.G., dan yang dulu telah banyak menimbulkan kebimbangan pada para dokter yang tidak menguasai asas rahasia jabatan, sekarang hilang.
Berdasarkan apa yang diterangkan dalam penjelasannya, para dokter yang terkumpul dalam musyawarah Kerja Susila Kedokteran Nasional di Jakarta mengusulkan kepada Pemerintah supaya lafal itu diubah dan disesuaikan dengan keadaan sekarang.
2.      Kelakuan dalam keadaan khusus.
Menurut hukum maka setiap warga negara dapat dipanggil oleh Pengadilan untuk didengar sebagai saksi selain itu seorang yang mempunyai keahlian dapat juga dipanggil sebagai ahli. Maka dapatlah terjadi, bahwa seorang yang mempunyai keahlian umpamanya seorang dokter, dipanggil sebagai saksi, sebagai ahli atau sekaligus sebagai saksi ahli.
Sebagai saksi atau saksi ahli mungkin sekali ia diharuskan memberi keterangan tentang seseorang (umpamanya terdakwa) yang sebelum itu telah menjadi penderita yang diobatinya. Ini berarti ia seolah-olah diharuskan melanggar rahasia jabatannya.
Kejadian yang bertentangan ini dapat dihindarkan karena adanya : ”Hak undur diri” diantaranya tercantum dalam Pasal 277 Reglemen Indonesia yang dibaharui (R.I.D) dan berbunyi :
1.   Barang Siapa yang karena martabatnya, pekerjaannya atau jabatannya yang sah, diwajibkan menyimpan rahasia, boleh tetapi hanya dan terutama mengenai hal yang diketahuinya dan dipercayakan kepadanya karena martabatnya, pekerjaannya atau jabatannya itu.
2.   Pertimbangan , apakah permintaan untuk mengundurkan diri itu beralasan atau tidak, diserahkan kepada pengadilan negara atau jika orang yang dipanggil untuk memberi penyaksian itu orang asing maka pertimbangan itu diserahkan kepada ketua pengadilan negara.

            Penegakan hak undur diri dapat dianggap sebagai pengakuan para ahli hukum, bahwa kedudukan rahasia jabatan itu harus dijamin sebaik-baiknya, malahan dengan membebaskan seorang dokter ynag menjadi saksi atau saksi ahli, dari kewajibannya untuk berceritera. Pembebasan itu tidak selalu datang dengan sendirinya. Menurut ayat 2 maka Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Negerilah yang memutuskan apakah alasan yang dikemukakan oleh saksi atau saksi ahli untuk tidak berbicara itu,  layak dan dapat diterima atau tidak.
            Dalam hal ini mungkin sekali timbul pertentangan yang keras antara pendapat dokter dan pendapat hakim, yaitu bila hakim tidak dapat menerima alasan yang dikemukakan oleh dokter untuk mengemukakan hak undur dirinya, karena ia berkeyakinan bahwa keterangan yang harus diberikan itu melanggar rahasia jabatannya. Bagi dokter maka pedoman yang harus menentukan sikapnya ialah tetap : Rahasia jabatan dokter ialah pertama-tama dan terutama kewajiban moril. Alasan untuk melepaskan rahasia dan pertimbangan sehat, yaitu ada atau tidaknya adanya kepentingan yang lebih utama atau kepentingan umum.
            Umpamakan seorang dokter sebagai saksi harus memberi keterangan mengenai seseorang yang telah diperiksa dan diobatinya karena menderita luka-luka.
            Pada sidang pengadilan ternyata si sakit itu ialah seorang penjahat besar yang mmendapat luka-luka itu pada waktu ia melakukan tindakan pidananya. Keterangan dokter itu sangat diperlukan oleh pengadilan agar rangkaian bukti menjadi lengkap. Kita mudah mengerti, bahwa dalam hal demikian dokter itu wajib memberi keterangan, agar masyarakat dapat dihindarkan dari kejahatan-kejahatan lain, yang mungkin dilakukan bila ia dibebaskan. Pada peristiwa seperti tersebut diatas kita harus sadar, bahwa rahasia jabatan dokter bukanlah dimaksudkan untuk melindungi kejahatan. Golongan yang berpendirian mutlak, yang juga dalam hal serupa ini tidak sudi melepaskan rahasia jabatannya, tidak hanya menjadi maknanya, yakni menjamin kepentingan umum, malahan membahayakannya.
            Untuk mengetahui apakah ada pelangaran pasal 322 KUHP yang semuanya termasuk ”pelanggaran Undang-undang yang tidak dihukum” , beberapa pasal itu ialah:

Pasal 48 KUHP
” Tidak boleh dihukum barang siapa melakukan perbuatan karena terdorong oleh adi paksa ”  

            Perlu ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dalam pasal 48 KUHP bukanlah adi paksa mutlak (Relative overmacht). Seorang mengalami adipaksa mutlak bila ia dihadapkan pada kekerasan untuk tekanan jasmani atau rohani sedemikian hingga ia tidak berdaya dan kehilangan kehendak.
Pada keadaan adi paksa mutlak yang kebanyakan terjadi karena adanya tekanan rohani, timbullah keadaan terpaksa atau darurat, sehinnga yang bersangkutan berbuat sesuatu hal yang pasti tidak akan diperbuat olehnya bila keadaan terpaksa atau darurat itu tidak ada.. keadaan serupa itu menjadi sebab timbulnya pertentangan dalam jiwa orang yang bersangkutan (conflict) yang hanya dapat diatasi, bilamana ia melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Hal ini biasanya berarti pengorbanan kepentingan suatu pihak kepada kepentingan pihak lain. Contonya :
a.       Seorang sopir yang menderita epilepsi, yang jika penyakitnya bangkit pada waktu ia sedang melakukan tugasnya pasti sangat membahayakan lalu lintas.
b.      Seorang guru yang menderita tuberculosis paru dan  yang menimbulkan bahaya akan menulari murid-muridnya pada waktu ia mengajar.
            Dalam persoalan ini perlulah diadakan pertimbangan apakah dengan mempertahankan rahasia secara mutlak dimana ada kemungkinan bahwa kepentingan orang lain yang pada hakekat lebih utama dirugikan atau dikorbankan.
            Pelanggaran rahasia jabatan yang terjadi pada konsult, pengajaran, rapat atau permusyawaratan klinik itu sebenarnya dalah hal-hal yang termasuk dalam adipaksa, oleh karena dalam hal-hal ini tidak hanya  kepentingan si sakit sendiri yang diutamakan, melainkan pada umumnya juga kepentingan yang lebih luas dan lebih besar. Baik pada pengajaran klinik maupun pada rapat atau permusyawartan klinik tujuan terakhir tidaklah lain dari pada membina dan memajukan ilmu kedokteran, yang sebenarnya beralas pada kepentingan masyarakat. 

Pasal 50 KUHP
” Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”. 

            Pasal 50 KUHP sering bersangkutan dengan kewajiban seorang dokter untuk melaporkan: hal kelahiran, hal kematian, hal pennyakit menular. Kewajiban melaporkan penyakit menular di indonesia diatur dalam undang-undang tentang wabah tahun 1962 No. 6. dalam hal ini dipahami, bahwa kepentingan umumlah yang harus diutamakan. Bila seorang dokter yang menurut pendiriannya untuk memegang rahasia jabatan dalam hal ini maka ia tidak hanya melanggar pasal ini tetapi juga membahayakan masyarakkat, oleh karena membiarkan penyakit menular berlangsung tanpa tindakan yang diperlukan.

Pasal 51 KUHP
1)      Barang siapa  melaskukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dipidana.
2)      Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaanya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

            Pasal ini terutama penting bagi seorang dokter yang mempunyai kedudukan ganda seoerti dokterangkatan bersenjata, seperti dokter biasa, dokter angkatan bersenjata wajib menyimpan rahasia jabatannya mengenai para pasiennya sebaliknya pula sebagai seorang militer ia harus berdiiplin militer dan harus taat pada perintah atasan.

HAK PASIEN ATAS RAHASIA PENYAKITNYA
            Salah satu alasan mengapa Menteri Kesehatan menerbitkan Peraturan Tentang Rekam Medis adalah :
            Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 Tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran.
Pada penjelasan disebutkan bahwa :
            Setiap orang harus dapat meminta pertolongan kedokteran dengan perasaan aman dan bebas. Ia harus dapat menceritakan dengan hati terbuka segala keluhan yang mengganggunya, baik bersifat jasmaniah maupun rohaniah, dengan keyakinan bahwa hak itu berguna untuk menyembukan dirinya. Ia tidak boleh merasa khawatir bahwa segala sesuatu mengenai keadaannya akan disampaikan kepada orang lain, baik oleh dokter maupun oleh petugas kedokteran yang bekerja sama dengan dokter tersebut.
Hak untuk disimpan rahasia penyakitnya ini, dicantumkan dalam :
1.   Pasal 53 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan   yang berbunyi :
            ” Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi                              standar profesi dan menghormati hak pasien”.
      Penjelasan :
            Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat, dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien.
      Yang dimaksud dengan hak pasien antara lain ialah :
v     Hak Informasi,
v     Hak untuk memberikan persetujuan,
v     Hak atas rahasia kedokteran,
v     Hak atas pendapat kedua (second opinion)
2.      BAB II butir 8 Surat Edaran DIRJEN YANMED Tentang Pedoman Hak Dan Kewajiban Pasien, Dokter Dan Rumah Sakit yang berbunyi :
            ” Pasien berhak atas privacy dan kerahasian penyakit yang diderita            termasuk data-data medisnya”.

SIAPA YANG WAJIB MENYIMPAN RAHASIA PENYAKIT PASIEN ?
Pasal 3 pp 10 Tahun 1966 menyebutkan :
            Yang diwajibkan menyimpan rahasia kedokteran adalah :
a.      Tenaga Kesehatan.
b.      Mahasiswa kedokteran , murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan / atau perawatan dan orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan”.
      Pada penjelasan pasal 2 disebutkan bahwa :
”Berdasarkan pasal ini orang (selain daripada tenaga kesehatan) yang dalam pekerjaannya berurusan dengan orang sakit atau mengetahui keadaan si sakit, baik yang tidak maupun yang belum mengucapkan sumpah jabatan, berkewajiban menjunjung tinggi rahasia mengenai keadaan si sakit”.

                  Dengan demikian para mahasiswa kedokteran, kedokteran-gigi, ahli farmasi, ahli laboratorium, ahli sinar, bidan, para pegawai murid para medis dan sebagainya termasuk dalam golongan yang diwajibkan menyimpan rahasia. Menteri Kesehatan dapat menetapkan, baik secara umum maupun secara insidentail, orang-orang yang wajib menyimpan rahasia kedokteran, misalnya pegawai tata usaha pada rumah-rumah sakit dan laboratorium-laboratorium.

      TENAGA KESEHATAN YANG WAJIB MENYIMPAN RAHASIA PASIEN
      Pengertian tentang tenaga kesehatan, diatur dalam :
1.      Pasal 1 butir 3 Undang-undang Tentang Kesehatan, yang berbunyi :
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang    kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan upaya kesehatan.
2.      Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1966 Tentang Tenaga Kesehatan yang definisinya sama dengan yang tersebut diatas.

        JENIS TENAGA KESEHATAN.
      Pasal 2 PP Nomor 32 Tahun 1966 menyebutkan :
(1)      Tenaga kesehatan terdiri dari :
a.       Tenaga medis ;
b.      Tenaga Keperawatan ;
c.       Tenaga Kefarmasian;
d.      Tenaga Kesehatan Masyarakat ;
e.       Tenaga Gizi ;
f.       Tenga Keterapian Fisik ;
g.      Tenaga Keteknisan Medik.
(2)      Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
(3)      Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
(4)      Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
(5)      Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiologi kesehatan, penyuluhan kesehatan, administrastrator kesehatan dan sanitarian.
(6)      Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
(7)      Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis, dan terapis Wicara.
(8)      Tenaga keteknisan medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.

      RAHASIA PEKERJAAN DAN RAHASIA JABATAN.
Istilah yang terkenal dikalangan para tenaga kesehatan dan mahasiswa adalah ”rahasia jabatan “. Padahal didalam perundang–undangan dibedakan antara rahasia pekerjaan dan rahasia jabatan.

      RAHASIA PEKERJAAN.
Rahasia pekerjaan adalah segala sesuatu yang diketahui dan harus dirahasiakan berhubung dengan pekerjaan atau keahliannya. Kewajiban untuk menyimpan rahasia pekerjaan ini berlaku sejak bersangkutan mengucapkan sumpah atau janji pada akhir pendidikan.
      CONTOH :
1.       Seorang dokter, pada akhir pendidikannya, mengucapkan sumpah untuk menyimpan rahasia dengan lafal sebagai berikut :
  Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter.”
2.       Seorang perawat, pada akhir pendidikannya, mengucapkan sumpah untuk menyimpan rahasia, dengan lafal sebagai berikut :
 Saya bersumpah / berjanji bahwa saya sebagai perawat kesehatan tidak akan menceritakan kepada siapapun segala rahasia yang berhubungan dengan tugas saya, kecuali jika diminta pengadilan untuk keperluan kesaksian.”

Dengan mengucapkan sumpah atau janji seperti tersebut diatas, maka seorang dokter atau seorang perawat diwajibkan untuk menyimpan rahasia sehubungan dengan pekerjaannya. Kewajiban ini disebut sebagai “kewajiban menyimpan rahasia pekerjaan “. Maksud daripada ketentuan ini adalah keharusan bagi yang bersangkutan untuk tetap memegang teguh kewajiban itu, walaupun ia tidak menjadi / berstatus pegawai negeri atau anggota ABRI.

      RAHASIA JABATAN.
                  Rahasia jabatan ialah segala sesuatu yang diketahui dan harus dirahasiakan sehubungan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri sipil atau anggota ABRI, karena sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, yang bersangkutan harus mengucapkan “sumpah jabatan”. 
      CONTOH :
      Lafal sumpah pegawai negeri :
            “Saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau             menurut perintah, harus saya rahasiakan.”

      PERHATIAN :
            “Kewajiban menyimpan rahasia pasien harus tetap dipegang, meskipun     pasien tersebut telah meninggal dunia”.

      SANKSI HUKUM
                  Setiap tenaga kesehatan yang mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia tentang penyakit pasien beserta data-data medisnya dapat dijatuhi sanksi pidana, sanksi perdata maupun sanksi administratif, apabila dengan sengaja membocorkan rahasia tersebut tanpa alasan yang sah, sehingga pasien menderita kerugian akibat tindakan tersebut.
      Akibat yang mungkin timbul karena pembocoran rahasia ini,  misalnya :
-          Tidak jadi menerima santunan asuransi karena pihak asuransi membatalkan keputusannya setelah mendapat informasi tentang penyakit yang diderita oleh calon kliennya.
-          Tidak jadi menikah, karena salah satu pihak mendapat informasi mengenai penyakit yang diidap oleh calon pasangannya.
-          Terjadi perceraian, karena salah satu pihak mengetahui penyakit yang diidap oleh pasangannya.
-          Seorang pemimpin kalah dalam percaturan politik karena lawan politiknya mendapat informasi mengenai penyakit yang diidapnya.
-          Merugikan negara, apabila informasi yang dibocorkan itu merupakan rahasia negara.

      SANKSI PIDANA
      Pasal 322 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa :
(1)        Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut     jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan untuk menyimpannya, dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2)        Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seseorang tertentu, maka perbuatn itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
      CATATAN :
1.            Pasal ini berlaku bagi orang yang membocorkan rahasia pekerjaannya maupun rahasia jabatan (dan atau rahasia jabatan).
2.            Pasal ini berlaku bagi orang yang membocorkan rahasia pekerjaannya dan atau rahasia jabatan, baik yang sekarang maupun yang telah lalu, karena dia pindah pekerjaan atau telah pensiun.
3.            Ayat (2) menunjukkan bahwa delik ini adalah delik aduan, dimana perkara itu tidak dapat diusut tanpa pengaduan dari orang yang dirugikan. Pengaduan itu dapat dicabut kembali, selama belum diajukan ke sidang pengadilan. Namun demikian, pada pasal 4 Penjelasan PP Nomor 10 Tahun 1966 disebutkan bahwa :
Demi kepentingan umum Menteri Kesehatan dapat bertindak terhadap pembocoran rahasia kedokteran, meskipun tidak ada suatu pengaduan.”
     
      Sebagai contoh :
Seorang pejabat kedokteran berulangkali mengobrolkan di depan orang banyak tentang keadaan dan tingkah laku pasien yang diobatinya. Dengan demikian ia telah merendahkan martabat jabatan kedokteran dan mengurangi kepercayaan orang kepada pejabat – pejabat kedokteran.

      Pasal 112 KUHP.
            Barang siapa dengan sengaja mengumumkan atau mengabarkan atau      menyampaikan surat, kabar dan keterangan tentang suatu hal kepada        negara asing, sedang diketahuinya bahwa surat, kabar atau keterangan          itu harus dirahasiakan demi kepentingan negara, maka ia dihukum dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

      SANKSI PERDATA
                  Apabila pembocoran rahasia tentang penyakit pasien termasuk data-data medisnya, mengakibatkan kerugian terhadap pasien, keluarganya maupun orang lain yang berkaitan dengan hal tersebut, maka orang yang membocorkan rahasia itu dapat digugat secara perdata untuk mengganti kerugian.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Tentang Kesehatan maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil atau Perdata (KUHS).
      Pasal 55 Undang-Undang Tentang Kesehatan menyebutkan bahwa :
(1)          Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
(2)         Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Pasal 1365 KUHS.
            Setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bagi   orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya mengakibatkan      kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

      Pasal 1366 KUHS.
            Setiap orang bertanggung jawab tidak saja atas kerugian karena   perbuatannya, tetapi atas kerugian yang disebabkan karena kelalaian   atau kurang hati-hati.”

      Pasal 1367 KUHS.
            Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang        disebabkan karena perbuatan sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang         disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya           atau disebabkan oleh barang-barang yang dibawah kekuasaannya.”

                  Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali. Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain yang mewakili urusan-urusan mereka mereka adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang ditimbulkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang dipakainya. Guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang bertanggung jawab tentang kerugian yang ditimbulkan oleh murid-murid dan tukang-tukang mereka selama waktu orang-orang ini berada dibawah pengawasan mereka. Tanggung jawab yang disebutkan diatas berakhir, jika orang tua-orang tua, wali-wali, guru-guru sekolah dan tukang itu membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggung jawab.

      Maksud daripada pasal 1367 KUHS ini adalah :
            Apabila seorang bawahan melakukan kesalahan, maka yang digugat adalah atasannya. Hal ini disebut juga dengan istilah “ respondeat superior “(tanggung jawab atasan). Sedangkan pidananya ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.

SANKSI PIDANA UNTUK PEMBOCORAN RAHASIA REKAM MEDIS BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TENAGA KESEHATAN.

Pasal 35 huruf d. Tentang Ketentuan Pidana yang diatur dalam PP Nomor 32 tahun 1966 Tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan :
            “Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 22    ayat 10 dipidana denda paling banyak Rp.10.000.000.00,- (sepuluh juta        rupiah)”.

      Sedangkan bunyi pasal 22 ayat (1) yang dimaksud adalah :
            Bagi setiap tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas       profesinya berkewajiban untuk:
a.            Menghormati hak pasien;
b.            Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien;
c.             Memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan;
d.            Meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan;
e.             Membuat dan memelihara rekam medis.

      SANKSI ADMINISTRATIF.      
                  Sanksi administratif untuk tenaga kesehatan sehubungan dengan peraturan tentang rekam medis diatur dalam pasal 20 PERMENKES Tentang Rekam Medis yang berbunyi :
            Pelanggaran terhadap ketentuan –ketentuan dalam peraturan ini dapat     dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran sampai pencabutan ijin.”

Pengungkapan Rahasia Medis Untuk Kepentingan Pendidikan

Pengungkapan informasi atau gambar atau pembicaraan mengenai pasien tanpa ijin, meskipun dengan penyamaran identitas, jika si pasien dapat diidentifikasi melalui nama, deskripsi, atau penampilannya, maka dapat menimbulkan perkara hukum karena pelanggaran privacy. Sekalipun gambar atau informasinya dimuat dalam jurnal kedokteran untuk tujuan pendidikan atau penelitian, jika si pasien dapat dikenali maka dokter tersebut mudah kena ancaman perkara hukum karena pelanggaran rahasia jabatan.    
Seorang dokter yang menjadi pengajar klinik di fakultas kedokteran pada asasnya berarti pelanggaran rahasia jabatan (Pasal 322 KUHP), yang biasanya tidak kita sadari karena dianggap sudah selayaknya. Demikian pula ketika sedang bed-side teaching, sebaiknya dokter dan mahasiswa klinik tidak membahas mengenai kondisi/penyakit pasien didepan si pasien. Diskusi mengenai penyakit pasien dapat dilakukan diluar ruang perawatan setelah bed-side teaching. Selain itu jika ingin melakukan demonstrasi terhadap pasien sebaiknya pasien yang akan didemonstrasikan itu diberitahu lebih dahulu dan diminta persetujuannya.  
Pelanggaran rahasia jabatan yang terjadi pada saat pengajaran sebenarnya termasuk bilangan adipaksa, oleh karena dalam hal ini tidak hanya kepentingan si pasien sendiri yang diutamakan, melainkan pada umumnya juga kepentingan yang lebih luas dan lebih besar. Tujuan akhir dari pengajaran klinik adalah membina dan memajukan ilmu kedokteran, yang sebenarnya beralas pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, atas kekuatan Pasal 48 KUHP, dokter yang bersangkutan akan dibebaskan dari ancaman hukuman Pasal 322 KUHP.
 Pada Permenkes RI tentang rekam medis disebutkan bahwa salah satu tujuan dari rekam medis adalah untuk riset dan sebagai data dalam melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan medis. Permenkes ini juga memberikan peluang pembahasan informasi medis seorang pasien di kalangan profesi medis untuk tujuan rujukan dan pengembangan ilmiah. Demikian pula Asosiasi dokter sedunia (WMA, Oktober 1983) menyatakan bahwa penggunaan informasi medis untuk tujuan riset dan audit dapat dibenarkan.   

Kewajiban untuk melaporkan.

            Seorang dokter dalam menjalankan profesinya mempunyai kewajiban-kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam Kode Etik Kedokteran, dimana salah satunya yaitu pasal 13 tentang kewajiban seorang dokter terhadap pasien, yang berbunyi :
“ Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tetang seorang   penderita bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.”
Namun dalam praktek sehari-hari hal tersebut mendatangkan dilema, terutama bila dokter tersebut dihadapkan dalam kasus2 tertentu. Adakalanya kita menemukan kasus2 seperti ini:
  1. Pasien yang kita tolong adalah korban dari tindak kekerasan. Apakah kita boleh melaporkannya kepada yang berwajib. Apakah itu sudah termasuk dalam pengungkapan rahasia medik?
  2. Dalam kasus ”Child abuse”. Apakah kita boleh melaporkannya kepada yang berwajib. Apakah itu sudah termasuk dalam pengungkapan rahasia medik?

Untuk kasus no.1 dimana hal tersebut akan sering kita jumpai dalam praktek sehari-hari. Dimana seorang pasien yang kita tolong adalah korban dari tindak kekerasan. Dalam hal tersebut kita harus mengetahui landasan hukum yang mengatur tentang hal tersebut. Mungkin salah satu jawabannya ada pada KUHAP pasal  108 tentang ”Hak dan Kewajiban Melapor” khususnya pada butir pertama yang berbunyi :
  1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan  atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
  2. Setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
  3.  Setiap pegawai negri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tetang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
  4. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
  5. Laporan pengaduan yang diajukan secara lisan hsrus dicatat oleh penyidik dan ditanda tangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
  6. Setelah menerima laporan atau pengaduan , penyidik atau penyelidik harus memberikan surat Tanda penerimaan laporan atau pengaduan kapada yang bersangkutan.
Selain itu data-data medik yang telah kita buat dapat dibuka kembali untuk kepentingan peradilan, sesuai dengan salah satu manfaat dari rekam medis yaitu  Legal value diamana Rekam medis dapat.dijadikan bahan pembuktian di pengadilan.

      Pada kasus ”child abuse” dimana kadang kala  kita temui dalam praktek sehari-hari.Telah tertuang dalam Pedoman bagi dokter tentang penanganan KPA menurut Asosiasi Dokter Sedunia (WMA). Pada butir ke-10 disebutkan bahwa Anak adalah pasien karena itu juga harus menjadi tanggung jawab dokter untuk melakukan apapun didalam batas kesanggupannya untuk melindung anak dari ancaman/ bahaya lebih lanjut. Menghubungi pihak yang menangani perlindungan anak, diwajibkan oleh hukum. Pada beberapa kasus, memasukkan anak dalam perawatan rumah sakit juga diperlukan.

Orang yang belum dewasa (anak-anak)
            Undang-undang yang mengurus tentang orang tua atau  wali dari anak anak untuk mengakses informasi mengenai anak-anaknya masih kurang jelas. Undang-undang di beberapa negara bagian di Amerika menetapkan bahwa informasi mengenai jenis-jenis pengobatan tertentu seperti pengobatan terhadap penyakit kelamin dan beberapa bentuk pelecehan tidak dapat diinformasikan kepada orang lain tanpa persetujuan dari anak tersebut. Beberapa undang-undang menetapkan bahwa para orang tua harus diberi tahu sebelum anak-anaknya mendapatkan beberapa jenis perawatan.
            Anak tersebut secara hukum telah dapat menetukan perawatan medik terhadap diri mereka sendiri, maka kemungkinan para orang tua tidak mempunya hak untuk memperoleh informasi mengenai perawatannya. Namun jika anak tersebut tidak dapat   melakukan pembayaran terhadap perawatannya dan mempercayakan orang tuanya untuk membayar, maka orang tuanya berhak untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas. Bagaimanapun, pemberi informasi dapat memberikan informasi mengenai anak tersebut kepada orang tua mereka tanpa resiko yang lebih besar akan pertanggung jawaban, kecuali undang-undang negara bagian dengan jelas melarangnya.
            Ketika anak-anak yang lebih dewasa ingin informasi mengenai dirinya disembunyikan dari orang tua mereka, maka pemberi informasi harus membuat keputusan yang pofesional mengenai informasi yang diberikan kepada orang tua kecuali dalam keadaan tertentu dimana hukum ditetapkan, seperti ketika undang-undang konstitusional mewajibkan atau melarang pemberitahuan. Pemberitahuan informasi pada umumnya diperbolehkan ketika ada kemungkinan penyakit yang berbahaya seperti penyakit menular pada anak-anak atau lainnya dan pencegahan terhadap penyakit yang berbahaya membutuhkan keterlibatan orang tua.

Pasien sakit jiwa
Para wali dari pasien sakit jiwa diberikan hak untuk memperoleh informasi, dimana keadaan sebaliknya pasien yang waras dapat memperoleh informasinya sendiri. Bagaimanapun, beberapa pengadilan negara bagian telah menekankan bahwa kepercayaan keluarga dan informasi dapat sangat mengecewakan pasien.
            Ketika pasien sakit jiwa tidak mempunyai seorang wali, pada umumnya rumah sakit mempercayakan otoritas pada keluarga terdekat atau orang lain yang bertanggung jawab atas pengobatannya, khususnya untuk kelanjutan perawatan pasien atau pembatalan administrasi.
            Bila gangguan jiwa bersifat sementara dan pemberitahuan informasi agaknya dapat ditunda, biasanya sangatlah bijaksana untuk menunggu sampai pasien mempunyai haknya sendiri.

Kematian pasien
            Setelah kematian pasien, jika ada seorang wali maka wali tersebut harus meminta haknya sebelum mengeluarkan pernyataan. Jika tidak ada wali, otorisasi dapat diperoleh dari orang terdekat seperti janda atau anaknya.
            Pada banyak negara bagian, hanya wali atau administrator dari almarhum yang mempunyai otoritas untuk mengesahkan pemberitaan kematian pasien. Sebagai tambahan, banyak negara bagian menetapkan bahwa janda almarhum yang boleh memperoleh informasi mengenai kematiannya. Sangat disarankan pada dokter untuk memeriksa undang-undang negara bagian untuk menentukan adnya bahaya ketentuan dam mengeluarkan pernyataan.

Pasien meninggalkan rumah sakit
            Ketika pasien dikeluarkan, hanya dokter yang bertugas saat itu yang berhak memeriksa status pasien, kecuali pasien atau walinya memberikan ijin pada dokter yang lain.

Persetujuan untuk memberikan informasi.
            Mengeluarkan informasi pasien berdasarkan otorisasi atau ijin dari pasien atau walinya, mandat pengadilan dan mandat undang-undang.
            Pasien harus diberitahu untuk berbagi informasi dengan petugas kesehatan lain, dan pasien menandatangani inform consent.

Penyingkapan informasi kepada pihak ke III.
Pemeriksaan fisik calon pegawai. Apa yang harus dilakukan oleh seorang dokter apabila dia harus memberikan informasi tenetang hasil pemeriksaan dalam hal ini pemeriksaan terhadap para calon pegawai, kapada pihak ke III? Dimasa  lalu, pengadilan telah menetapkan bahwa tidak  ada hubungan pasien dan dokter yang tercipta dalam pemeriksaan fisik pegawai ; itu hanyalah hubungan nonkonsensual.
Kasus-kasus sekarang ini mengindikasikan bahwa pengadilan-pengadilan sedang mengubah persepsi mereka terhadap hubungan pasien dan dokter. Seseorang datang kedokter untuk pemeriksaan fisik pegawai atas rekomendasi atasannya seolah-olah terlibat dalam hubungan pasien dan dokter hal ini menekankan kepada dokter atau institusi yang diwakilinya bahwa adalah suatu tugas yang sangat penting untuk membeberkan  masalah kesehatan atau resiko kesehatan dari si pasien   ini adalah bagian dari fungsi kesehatan masyarakat dari seorang dokter umum dan sudah merupakan tugasnya juga untuk memperingatkan. Sudah jelas bahwa tidak ada yang perlu dipertanyakan kecuali pada beberapa kondisi tertentu yaitu seorang dokter mempunyai tugas untuk menginformasikan masalah-masalah kesehatan pasiennya. Sekarang pengadilan juga mempunyai tugas yang tidak kalah pentingnya yaitu melakukan ”pemeriksaan murni” yaitu berupa pangwasan terhadap dokter dan pihak ke-III, agar para calon pekerja tersebut tidak dirugikan.

 Menurut hukum kasus, baik dokter atau pasien mempunyai hak istimewa dimana komunikasi antara mereka dapat menghindari campur tangan pihak ke-3. Bagaimanapun, pengadilan-pengadilan telah secara khusus menunjukkan pada persoalan ini, sebagian besar telah memutuskan untuk melindungi hak-hak pasien dari pernyataan informasi rahasia yang tidak sah.

Kesalahan
Kesalahan2 pribadi, dalam kaitannya dengan praktek kedokteran,  telah diketahui sejak lama. Gangguan atau pelanggaran kerahasiaan mungkin diartikan sebagai pengambilan foto-foto yang tidak diinginkan oleh seorang dokter sehingga menyebabkan sebuah pengacauan tuntutan .jika media ikut terlibat maka gugatan meliputi tuntutan akan publikasi diri pasien, tuntutan mengenai pasien yang tertukar ayau kesalah nama pasien yang disalah gunakan untuk kepentinga komersial. Pertangguang jawaban seorang dokter dalam sebuah kasusu pribadi didasarkan atas segala aktivitasnya atau keikut sertaan dalam pelanggaran yang betubi-tubi. Bagaimanapun, pada kasus lain secara yuridiksi dimana komunikasi antara pasien dan dokter tidak benar-benar dipertimbangkan hak2 istimewanya, pengadilan telah menolak mengakui segala pertanggung jawaban atas penyingkapan ini.
Pelanggaran privasi.
Privasi dapat diartikan sebagai hak untuk menyimpan informasi mengenai diri sendri atau pribadi sesorang yang tidak dapat diketahui orang lain. Beberapa negara bagian telah mengakui bahwa hak2 privasi dilindungi oleh hukum
Pelanggaran kerahasiaan.
 Mendiskusikan masalah pasien dengan pihak ketiga yang tidak barwenang adalah suatu pelanggaran hukum dan pelanggaran rahasia kedokteran. Seorang pasien mempunya hak mutlak untuk mengetahui apakah informasi yang diberikan pada seorang dokter tidak akan diberitahuikan kepada orang lain tanpa seijin pasien. Hal ini berlaku untuk semua tenaga kesehatan baik perawat maupun asisten dokter. Pengadilan telah menetapkan bahwa tuntutan terhadap pelanggaran kerahasiaan didasarkan atas penyelewengan tugas seorang dokter mengenai usaha perlindungan terhadap pemberitahuan informasi yang tidak sah yang diperolah selama perawatan.
Read More..

Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan



  1. Bentuk Negara
  1. Negara Kesatuan (Unitarisme)
Yang dimaksud dengan Negara Kesatuan ialah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana di seluruh Negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah, jadi tidak terdiri atas beberapa daerah yang berstatus Negara bagian (deelstaat).
Negara kesatuan dapat berbentuk:
  1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Sedang pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengurus sendiri daerahnya, pemerintah daerah tinggal melaksanakan, Contohnya Jerman di bawah Hitler.
  2. Negara kesatuan dengan sistem desaentralisasi, dimana kepada daerah-daerah diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakandaerah swatantra. Contoh: Republik Indonesia dengan daerah Swatantra (autonomie) tingkat I (Daswati I) dan Daswati II.

  1. Negara Serikat (Federasi)
Federasi berasal dari kata latin foedus , yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam Federasi atau Negara serikat merupakan dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus Negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan mana yang akan mewakili mereka sebagai keseluruhan.
Jadi, Negara-Negara bagian itu asal mulanya adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Anggota-anggota suatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Federasilah (Negara) sebagai kesatuan nasional yang berdaulat. Anggota-anggota suatu federasi disebut Negara Bagian (deelstaat).
Federasi adalah bentuk tengah, suatu bentuk komptomistisantara konfederasi yang berhubungan tidak erat dengan Negara kesatuan yang sangat kukuh ikatannya. Bentuk Negara federasi adalah Negara modern, yaitu baru dikenal di sekitar tahun 1787, ketika para pembentuk konstitusi Amerika Serikat memilih bentuk federasi sebagai bentuk pemerintahan mereka.
Menurut C.F STRONG dalam bukunya yang berjudul “Modern Political Institution”, diperlukan dua syarat untukmewujudkan suatu federasi:
  1. Harus ada semacam perasaan Nasional diantara anggota-anggota kesatuan politik yang hendak berfederasi tersebut.
  2. Harus ada keinginan dari anggota-anggota kesatuanpolitik itu akan persatuan dan bukan kesatuan karena apabila anggota-anggota itu neniliki kesatuan, maka bukan federasi yang dibentuk , melainkan Negara kesatuan.

Menurut C.F. STRONG, federasi ditandai tiga cirri yang khas yaitu:
  1. Adanya supremasi konstitusi federal
  2. Adanya pemencaran kekuasaan (distribution of power) antarav Negara federal dengan Negara begian
  3. Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul antara Negara federal dengan Negara bagian.

Perbedaan antara Negara serikat dengan Negara kesatuan
Negara Kesatuan
Negara serikat
  1. Hak otonomi dari daerah-daerah dalam negara kesatuan merupakan pemberian dari pemerintah pusat.

1.      Hak-hak Negara bagian untuk mengatur urusan dalam negaranya adalah hak aslidari Negara bagian itu.

2.      Kekuasaan yang belum diatur dengan jelas apakah termasuk kekuasaan pemerintah pusat, atau temasuk kekuasaan pemerintah daerah, maka kekuasan itu dianggap merupakan kekuasaan pemerintah pusat.

2.      Bila hal ini terdapat dalam Negara serikat , maka kekuasaan yang belum jelas itu dianggap termasuk kekuasaan pemerintah Negara bagian.


Pemt. Pusat


    Pemt.              Pemt.               Pemt.
  Daerah            Daerah              Daerah
(Sentralisasi)
Negara Serikat


  Negara              Negara               Negara
  Bagian              Bagian               Bagian
(Desentralisasi)


Yang perlu diperhatikan dalam sistem Federasi itu adalah masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara-negara bagian. Hal ini ada dua cara:
a.       Memerinci dan menyebut satu per satu kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah pusat yang dinamakan “enumerated power”, sedangkan kekuasaan selebihnya, dinamakan “reserved power”, tetap ada pada Negara bagian.
b.      Sebaliknya dengan memberikan “enumerated power” kepada Negara-negara bagian sedang “reserved power” pada pemerintah pusat.

Pada umumnya kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah federal itu dapat dibagi dalam lima bagian yaitu :
  1. Hal-hal yang mengenai kedudukan Negara sebagai subyek hukum Internasional, seperti soal daerah, soal mkewarganegaraan, termasuk soal-soal naturalisasi, emigrasi dan transmigrasi, soal hubungan dan pertukaran perwakilan dengan Negara lain.
  2. Hal-hal mutlak mengenai keselamatan Negara (pertahanan) perang dan damai.
  3. Hal-hal yang mengenai konstitusi dan organisasi pemerintahan federasi dan mengenai asas pokok hukum serta organisasi peradilan sepanjang yang dipandang perlu diatur oleh pemerintah pusat.
  4. Hal-hal yang mengenai mata uang dan mengenai keuangan bagi pembiayaan pemerintah federal , termasuk pajak bea dan cukai, bea materai, monopoli Negara dsb.

  1. Hal-hal yang mengenai kepentingan bersama antara Negara-negara bagian, seperti soal pos dan komunikasi, darat laut dan udara , industri, perdagangan, dsb.

  1. Bentuk Pemerintahan

Dalam bidang ilmiah ada perbedaan antara pengertian pemerintah sebagai organ (alat) Negara yang menjalankan tugas (fungsi) dan pengertian pemerintah sebagai fungsi dari pemerintah.
Istilah pemerintah dalam arti organ dapat dibedakan lagi antara:
  1. Pemerintah dalam arti sempit, dimaksud khusus kekuasaan eksekutif
  2. Pemerintah dalam arti luas, ialah semua organ Negara termasuk DPR.

Menurut LEON DUGUIT (1859-1928) bentuk pemerintahan itu ditentukan oleh caranya menunjuk kepala Negara dan lamanya kepala Negara menjabat kedudukan itu.
Dengan mempergunakan kriteria tersebut, kita dapat membedakan bentuk pemerintahan.

  1. Monarki
Monarchie (kerajaan dan sultan), ialah Negara yang dikepalai oleh seorang raja, dan bersifat turun temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain Raja, kepala Negara, suatu monarki dapat berupa kaisar atau syah (kaisar kerajaan Jpang, Syah Iran ,dsb) . Contoh Monarki : Inggris, Belanda, Norwegia, Muangthai.

  1. Republik
Republik (berasal dari bahasa latin: Republica = kepentingan umum), ialah Negara dengan kepentingan rakyat yang dikepalai oleh seorang Presiden sebagai kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika Serikat  selama 4 Tahun, Indonesia selama 5 tahun. Biasanya Presiden dapat dipilih kembali setelah habis masa jabatannya.




  1. Sistem Pemerintahan
1. Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan mengeluarkan mosi tidak percaya.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislative, atau parlemen sering dikemukakan dengan veto keyakinan. Oleh karenaitu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislative, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditentukan dalamsebuah republic kepresidenan.

2. sistem Presidensial
Merupakan sistem pemerintahan Negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintah presidensil terdiri dari tiga unsur yaitu:
-          presiden yang dipilih rakyat untuk meminpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
-          Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bias saling menjatuhkan.
-          Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislative.
Dalam sistem presidensil, presiden memiliki posisi yang relative kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya hubungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, posisi presiden bias dijatuhkan. Cirri-ciri pemerintaha presidensil yaitu:
  1. dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala Negara.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  3. Presiden memiliki hak preogratif ( hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang meminpin departemen dan non departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan eksekutif presiden bukan kekuasaan legislatife.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislative.   
Read More..

FENOMENA GOLPUT dan PEMECAHANNYA MENUJU PEMILIHAN PRESIDEN 2009

Saya membagi masalah ini kedalam 3 masalah yaitu:

  1. Bagaimana fenomena golput pada pemilu legislatif 9 april 2009 lalu?
  2. Apakah faktor-faktor apa yang menyebabkan orang golput?
  3. Bagaimana cara pemecahan untuk mengurangi angka golput menuju pemilihan presiden 2009?

  1. Fenomena golput pada pimilihan legislatif 9 april 2009 lalu
Golput (golongan putih) merupakan golongan orang-orang yang tidak memilih wakil rakyat pada pimilu. Hal ini terlihat pada pemilu legislatif kemarin dimana golput semakin merajalela dimana apabila dihitung dan sesuai dengan perhitungan cepat sebagai yang dinyatakan dalam kompas 9 april 2009 lalu yaitu:
Warga yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif 2009 kali ini cukup banyak atau sekitar 40 persen. Hal tersebut dipaparkan dalam perhitungan suara cepat (quick count) Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Jakarta, Kamis (9/4).[1]
Hal ini kemudian menjadi disayangkan karena perlu ditekankan bahwa Negara Indonesia masih menganut sistem demokrasi, namun disamping itu rakyat Indonesia diberi kebebasan seperti yang dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 pada pasal 28. Angka golput kemudian dianggap hampir mendekati 50% atau sebagian dari penduduk Indonesia sebagaimana dikutip dalam harian kompas 9 april lalu bahwa "Golput rata-rata 40 persen di Jakarta dan Nasional. Ini juga tampak dari survei kita 3 bulan yang lalu golput sekitar 60 persen”,  kata Direktur Eksekutif Puskaptis Husin Yazid (dikutip dari harian kompas.com 9 april 2009, Direktur Eksekutif Puskaptis Husin Yazid, 2009). Dari data ini merupakan bukti kurang kesadarannya Rakyat Indonesia untuk mengambil inisiatif bahwa sebenarnya suara merekalah yang sangat dibutuhkan didalam pemilu ini, karena suara-suara rakyat Indonesia menentukan perkembangan Bangsa Indonesia dalam menentukan pemimpin yang dapat membawa Bangsa Indonesia menuju masyarakat yang sebagaimana dicita-citakan Bangsa Indonesia.
Di samping itu golput juga terjadi kaena beberapa faktor yang mendukung terjadinya  golput, dan aakan dibahas secara detail pada pembahasan selanjutnya.

  1. Faktor yang menyebabkan orang Golput
Golput yang terjadi di Negeri ini merupakan kesalahan dari semua warga Indonesia baik yang merupakan warga biasa maupun hal ini juga dapat terjadi dari pihak pemerintah. Hal ini sejalan dengan perkataan Direktur Eksekutif Puskaptis (Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis) didalam kompas Jakarta, Kamis (9/4) lalu yang menyebutkan bahwa  “tiga hal yang memicu masyarakat untuk golput. Yakni, karena masyarakat yang mau memilih namun tidak terdaftar, masyarakat yang tidak mau memilih namun terdaftar, serta masyarakat yang tidak mau memilih dan tidak terdaftar”   ( Kompas.com, 2009). Hal ini sangat jelas bahwa pada saat rakyat ingin memilih namun mereka tidak terdaftar di TPS sekitar, ini merupakan kesalahan dari pemerintah setempat yang kurang melakukan kinerja kerjanya dengan baik. Disamping itu golput juga timbul dari masyarakat itu sendiri dimana mereka telah terdaftar namun karena kurang ksdarannya mengenai demokrasi maka mereka tidak mempergunakan suara mereka dengan sebaik-baiknya.

Namun dipihak lain golput juga terjadi dari kekurang percayanya masyarakat akan pemerintah yang selalu menguber-nguber janji (janji palsu) kepada masyarakat sehingga rakyat lebih memilih golput daripada harus memilih slah satu calon yang akan ditunjuk sebagai wakil rakyat, sebagaimana dikatakan Anton (28), karyawan swasta di sebuah bank di Jakarta dalam kompas.com yang mengeluhkan program para capres yang masih hanya mementingkan pamor tetapi tak terlalu berisi substansi penyelesaian masalah di bidang tertentu yaitu:
"Kalau saya akan golput, bahkan saya lihat di beberapa kelompok anak muda sekarang tak terlalu peduli dengan siapa presidennya nanti. Seharusnya ini menjadi suatu hal yang serius, tapi kalau kampanye parpol hanya mementingkan jargon seperti mengurangi kemiskinan tapi tak ada langkah konkret apa yang ditawarkan, saya kira golput akan tinggi," ujar pria yang tinggal di Jakarta Barat ini.[2]
Hal ini jelas bahwa pendapat dari masyarakat bahwa capres yang nantinya akan mencalonkan diri didalam kampanyenya hanya akan menguber-nguber janji yang tidak pasti kebenarannya. Kita sebagai masyarakat Indonesia harus tegas dalam menentukn pilihan kita. Menurut hemat penulis bahwa kita harus benar-benar teliti dalam menentukan pilihan kita, janga hanya melihat penampilan dari capres, tapi kita harus melihat kinerja apa yang telah capres-capres itu lakukan untuk Indonesia.

  1. cara pemecahan untuk mengurangi angka golput menuju pemilihan presiden 2009

Golput di Indonesia sudah tidak dapat dibendung lagi karena hal ini telah terjadi dan telah melekat didalam diri bagi mereka yang ”cinta” akan golput namun sebagai pemerintah maupun dari pihak masyarakat harus sama-sama bekerjasama dalam mengatasi hal yang sebenarnya dianggap ”sepele” ini. Seperti yang kita ketahui bahwa banyaknya angka golput di Indonesia merupakan kesalahan dari berbagai pihak. Kita tidak mungkin menghilangkan begitu saja angka golput namun masyarakat dan pemerintah harus menekan angka golput seperti yang dikatakan Pengamat politik dari Universitas Bengkulu Lamhir Syam Sinaga yang menyatakan
Untuk menekan angka golput, Lamhir berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik lebih giat lagi melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa memilih itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua warga negara. "KPU dan partai harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa ketika menjadi golput bisa dikategorikan sebagai orang yang tak peduli terhadap negara yang telah dibentuk oleh para pendahulu dengan mengorbankan jiwa dan raganya.[3]

Dari pernyataan diatas dapat dinyatakan bahwa golput terjadi karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) bahwa pentingnya memilih di dalam pemilu dan juga masyarakat harus memberikan kontribusi dengan pemerintah agar terlaksananya pemerintahan yang demokratis. Selain itu kita warga Negara Indonesia harus menyukseskan pilpres nanti, kita harus sama-sama dangan pemerintah menanggulangi atau meminimalisir angka golput yang ada, hemat penulis juga memberikan saran kepada KPU untuk mempermudah cara bagaimana agar kita dapat terdaftar di TPS terdekat dan dapat menggunakan hak pilih kita.



DAFTAR PUSTAKA

1.     Prof.R.Subekti, SH. pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2007, PT. Pradnya Paramita, 2008, Halaman 4.

2.     Kompas.com  9 april 2009, Warga Indonesia yang golput, Kompas Gramedia, 2009.

3.     Kompas.com  minggu, 8 november 2008, Kolau program capres masih di awang-awang, golput ajalah, Kompas Gramedia, 2009.

4. http://www.nunukanzonerscommunity.blogspot.com, Kampanye Pemilu Damai 2009 Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur, Edukasi politik dan pemilu 2009.


[1]  Kompas.com  9 april 2009, Warga Indonesia yang golput, Kompas Gramedia, 2009
[2]   Kompas.com  minggu, 8 november 2008, Kolau program capres masih di awang-awang, golput ajalah, Kompas Gramedia, 2009

[3] http://www.nunukanzonerscommunity.blogspot.com, Kampanye Pemilu Damai 2009 Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur, Edukasi politik dan pemilu 2009

Read More..

SMS SEBAGAI ALAT BUKTI

Teknologi telah merambah semua sisi kehidupan, tak terkecuali bidang hukum. Setelah beberapa waktu lalu kesaksian melalui video conference dipergunakan dalam proses persidangan, kini short massage service (SMS) banyak digunakan untuk mengungkap kasus kejahatan. Pengungkapan kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), penyuapan yang dilakukan oleh Teuku Syaifudin alias Popon kepada Ramadhan
Rizal dan M. Sholeh, serta kasus pemerasan oleh Andri Djemy Lumanuauw terhadap Walter Singgalingging yang melibatkan Hakim Herman Allositandi dalam perkara Jamsostek adalah beberapa deskripsi kasus yang menggunakan SMS sebagai sarana untuk mengungkap fakta hukum yang ada.

Dalam hukum acara pidana dikenal lima alat bukti, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli (expertise), surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa (Pasal 184 ayat (1) KUHAP). Jika hanya mengacu pada rumusan pasal tersebut maka tidak ada peluang untuk menerapkan SMS sebagai alat bukti. Alat bukti selama ini dipahami sebagai sesuatu yang dijadikan dasar oleh hakim untuk memutus perkara. Berbeda dengan barang bukti
yang hanya berfungsi untuk menambah keyakinan hakim dalam memeriksa perkara. Penggunaan SMS sebagai alat bukti diperbolehkan dalam hukum pidana khusus sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1)
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa selain alat bukti yang diatur oleh KUHAP terdapat alat bukti lain yaitu informasi dalam bentuk khusus. SMS adalah salah satu informasi dalam bentuk khusus yang diperbolehkan dan telah diterapkan dalam beberapa kasus korupsi.

Lebih lanjut dalam 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 disebutkan bahwa bukti permulaan yang cukup dianggap telah sesuai jika telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan tidak terbatas pada informasi/data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan, baik secara biasa maupun elektronik atau optik. Rumusan pasal di atas semakin memperjelas diperbolehkannya SMS sebagai alat bukti dalam
hukum pidana khusus seperti korupsi. Pasal 42 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999
menyebutkan bahwa penyelenggara jasa komunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan, kecuali untuk keperluan proses peradilan pidana penyelenggara jasa komunikasi dapat merekam serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atyas permintaan tertulis
Jaksa agung, Kapolri dan penyidik. Pakar hukum Pidana UI, T Nasrullah menegaskan SMS hanya berlaku dalam hukum pidana khusus dan tidak berlaku pada hukum pidana umum. Sementara pakar teknologi
komunikasi, Roy Suryo menyatakan SMS tidak dapat dijadikan alat bukti tunggal. Penggunaan SMS sebagai alat bukti harus  didukung dengan keterangan ahli (expertise).

Lalu bagaimana peluang penggunaan SMS dalam hukum acara perdata? Alat bukti dalam hukum acara perdata yaitu: alat bukti tertulis, pembuktian dengan saksi, persangkaanpersangkaan,
pengakuan dan sumpah (Pasal 164 HIR, 284 Rbg, 1866 BW).. Selain alat-alat bukti tersebut dalam hukum acara perdata juga dikenal pemeriksaan setempat (discente) dan
keterangan ahli (expertise). Alat bukti tertulis merupakan segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian (Sudikno Mertokusumo: 1993). Sekilas pengertian di atas dapat dipergunakan untuk melegalkan penggunaan SMS sebagai alat bukti. Namun jika ketentuan tersebut dihubungkan dengan Pasal 2 ayat (1) a Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang bea meterai
yang menyebutkan semua alat bukti tertulis yang diajukan dalam acara perdata harus dibubuhi meterai, maka SMS tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti karena pada hakekatnya SMS tidak dapat dibubuhi dengan meterai. Untuk menjadi alat bukti, SMS dapat disandarkan pada keterangan ahli. Keterangan ahli atau saksi ahli merupakan keterangan yang diperoleh dari pihak ketiga karena keahliannya untuk memperoleh kejelasan bagi hakim dari suatu peristiwa yang diengketakan. Keterangan ahli dalam konteks ini adalah ahli dibidang telekomunikasi yang berguna untuk memberikan penjelasan secara ilmiah mengenai otentisitas SMS, apakah merupakan hasil rekayasa atau bukan.

Regulasi tentang kewajiban pelanggan telepon pra-bayar untuk mendaftarkan identitasnya kepada penyelenggara jasa komunikasi mulai April 2006 setidaknya akan mempermudah pengadilan untuk memeriksa identitas pengirim SMS dalam pembuktian di persidangan. Di sisi lain, SMS yang diakui pleh pihak lawan di depan persidangan bahwa SMS tersebut dikirim atau berasal dari dirinya maka hal tersebut dapat dijadikan alat bukti atas dasar pengakuan. Pengakuan merupakan keterangan sepihak di muka persidangan yang pada intinya membenarkan suatu peristiwa yang diajukan oleh pihak lawan. Setidak-tidaknya SMS dapat dijadikan benda atau barang untuk meyakinkan (demonstrative evidence) hakim sebagai penunjang alat-alat buktiu yang ada. Seiring dengan perkembangan teknologi hendaknya pemerintah mampu mengakomodir lebih lanjut mengenai penggunaan SMS dalam proses peradilan dalam rancangan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik yang sedang dipersiapkan. Sehingga ke depan diharapkan hukum bisa berjalan seiring dengan perkembangan teknologi.
Read More..