Rabu, 09 November 2011

Tentang Konstitusi


Isi Konstitusi

Pada Umumnya dalam konstitusi itu pertama-tama dikemukakan dasar filsafatnya.
-          Hal ini dapat merupakan konsiderans ( dasar-dasar pertimbangan sebagai pengantar dari suatu ketetapan atau UUD) bagi pembentukan konstitusi itu serta mengatakan asas dan tujuan Negara.
-          Adakalanya juga dikeluarkan dalam bentuk deklarasi (pernyataan) tersendiri yang mendahului konstitusi itu.
-          Atau dapat juga ia tersimpul dalam suatu mukadimah atau preambul konstitusi.

Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787 didahului oleh suatu declaration on Independence. Demikian juga konstitusi Perancis 1791, telah didahului oleh suatu “Declaration Destroits de I’homme et du citoyen (1789)”.

Adapun Proklamasi Kemerdekaan RI  17 Agustus 1945 hanya terdiri dari dua kalimat (alinea) singkat yang sederhana saja dan sama sekali tidak mengandung filsafat Negara.

Dasar-dasar filsafat Negara itu terdapat juga pada mukadimah UUD. Republik Indonesia (alinea ke 4), yang intinya terdiri dari lima unsur dan lazim disebut pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa , Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusywaratan perwakilan, dan Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Diktum Konstitusi

Pada umumnya didalam pasal-pasal pertama dari konstitusi itu mulai mencantumkan identitas Negara, daerahnya, bangsanya, bahasanya, benderanya, lagu kebangsaanya dan lambang daerahnya. 

Kemudian sifat Negara, bentuk Negara, bentuk pemerintahannya, kedaulatannya dan bagaimana menjalankannya.

Selanjutnya dinyatakan jaminan-jaminan bagi hak-hak asasi dan kebebasan dasar manusia. Nama-nama lembaga Negara di bidang legislative, eksekutif, dan judikatif, ketentuan susunan organisasi, cara pembentukannya dan wewenang-wewenangnya, serta kedudukan dan hubungan satu sama lain.

Pada bagian terakhir dari konstitusi itu biasanya disebutkan cara bagaimana merubah konstitusi tersebut.
Secara keseluruhan maka yang terpenting antara lain:
1.      Bagaimana imbangan kedudukan antara yang memerintah dan yang memerintah.
2.      Bagaimana pembagian kekuasaan antara berbagai lembaga Negara dan bagaimana peranan dan pengaruhnya bagi stabilitas dan dinamika pemerintahan dan bagi tata kepentingan umum.
3.      bagaimana tujuan Negara dilaksanakan oleh berbagai lembaga Negara
4.      Bagaimana jaminan bagi hak-hak asasi kebebasan dasar dan bagi kelangsungan dan perkembangan hidup bangsa.
5.      Bagaimana partisipasi rakyat dalam sistem perencanaan , pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawab pemerintahan.
Read More..

Hakekat Konstitusi


Konstitusi menurut makna katanya berarti ‘’dasar susunan badan politik ‘’ yang bernama Negara. Pertama-tama konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu Negara , yaitu merupakan kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah Negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa ‘usages, understanding, custums atau convertion’’.

Disamping itu pada kebanyakan Negara sistem ketatanegaraanya merupakan campuran antara yang tertulis dan yang tidak tertulis , misalnya: di kerajaan inggris , suatu Negara yang menganut  ‘’common law system’’. Istilah konstitusi dala perkembangannya mempunyai dua pengertian, yaitu:
  1. Dalam pengertian yang luas, konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum umumnya , maka juga hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis.
  1. Dalam pengertian yang sempit , konstitusi berarti piagam dasar atau Undang-undang dasar , ialah suatu dokumen lengkap mengenal peraturan-peraturan dasar Negara, misalnya UUD RI tahun 1945, Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787, konstitusi Perancis tahun 1789, Konfederasi swiss tahun 1848. Jadi konstitusi dalam arti sempit berarti sebagian besar hukum dasar, yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.  
Dalam kenyataan, walaupun Negara-negara didunia sekarang ini sudah mempunyai konstitusi, tidak jarang terdapat jurang perbedaan antara isi konstitusi dengan pelaksanaannya.
Sesuai dengan pendapat MAURICE DUVERGER dalam bukunya ‘’Les Regimes Politiques’’ halaman 9, yang mengatakan: didunia tidak jarang jumlah konstitusi-konstitusi yang sama  sekali hampa, yang merumuskan suatu pemerintahan tanpa ada hubungan yang nyata dengan pihak yang benar-benar memerintah Negara , hingga konstitusi itu menjadi tirai (aling-aling) saja buat pihak itu.

Menurut C.F. STRONG bahwa suatu konstitusi itu merupakan konstitusi apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. How the various agencies are organized
  2. what power is entrusted to those agencies
  3. in what menner such power is to be exerside
Dari penjelasan diatas maka konstitusi itu dapat digolongkan dalam:
  1. written constitution dan un-written constitution
  2. documentary constitution dan non-documentary constitution
Pergolongan konstitusi yang pertama sudah tidak dapat kita pakai lagi, karena dalam kenyataan sekarang ini, sudah tidak dijumpai lagi mengenai “un-written constitution” atau tidak ada satu Negara di dunia sekarang ini dimana konstitusinya seluruhnya dalam keadaan tertulis.
Ada beberapa sarjana yang mengatakan bahwa kerajaan inggris dijadikan salah satu contoh Negara yang mempunyai konstitusi yang tidak tertulis dan tak dokumentasi , hal ini tidak benar seluruhnya. Apabila orang menilai itu dalam arti yang terbatas (sempit). Sebagai pigam dasar atau UUD, yang merupakan satu dokumen lengkap tertulis, seperti UUD RI atau konstitusi Amerika serikat , Konstitusi demikian demikian ini memang tidak ada di Inggris . tetapi hal itu tidak berarti bahwa inggris itu tidak mempunyai konstitusi sama sekali, seperti pernah dinyatakan oleh de Tocqueville. Bahkan juga tidak benar kalau orang menyatakan bahwa konstitusi inggris itu un-written dan non documentary.
Disamping ada bagian-bagian konstitusinya yang tidak tertulis yang berupa kumpulan kebiasaan-kebiasaan, kerjaan inggris pun mempunyai bagian konstitusi yang tertulis seperti Magna Charta.
Dengan demokian maka penggolongan pertama ( konstitusi yang tertulis dan konstitusi yang tidak tertulis) diatas sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Karena itu lebih tepat penggolongan yang kedua ( documentary constitution dan non-documentary constitution)
Documentary constitution artinya suatu konstitusi sebagaimana dituangkan dalam suatu dokumen tertentu seperti yang mula-mula dilakukan oleh para pembentuk konstitusi di Amerika Serikat dan Negara-negara lain yang kemudian mengikutinya. Sedang yang dimaksud dengan non-documentary constitution ialah suatu konstitusi yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu melainkan konstitusinya terdapat dalam suatu bentuk-bentuk peraturan (contoh : Negara yang mempunyai konstitusi demikian adalah kerajaan inggris.).
Penggolongan konstitusi atas documentary dan non documentary ini paralel dengan adanya dua macam pengertian konstitusi, yaitu konstistusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit/terbatas.
Dalam membicarakan “konstitusi tertulis” yang merupakan documentary constitution (loi constitutionalle), masih ada penggolongan konstitusi menurut JAMES BRYCE, yaitu :

1.      Flexible constitution (konstitusi luwes) adalah konstitusi yang dapat dirubah melalui proses yang sama dengan Undang-undang, artinya perubahan itu dilakukan melalui cara yang tidak sulit, seperti umpamanya dengan sistem suara terbanyak mutlak. Konstitusi luwes ini mempunyai argumentasi yang cukup kuat : “bahwa untuk dapat bertahan laman maka konstitusi itu malahan tidak boleh terlalu keras, kaku, rigid. Segala sesuatunya senantiasa serba berubah”. Contohnya konstitusi Inggris dan konstitusi New Zealand.

2.      Rigid constitution (konstitusi tegas, kaku) adalah suatu kontitusi dimana perubahannya dilakukan melalui suatu cara-cara yang khusus (special process). Sudah seharusnya konstitusi ini harus keras, tegas, tahan untuk selama-lamanya atau setidak-tidaknya untuk waktu yang cukup lama. Karena jika tidak demikian ia akan kehilangan artinya sebagai piagam dasar negara. Apa artinya konstitusi yang dapat dibelokkan kemana saja, yang dapat ditafsirkan bermacam-macam, dan dapat setiap waktu diubah atau dihapus. Untuk mencegah salah tafsir dan penyelewengan, maka pasal-pasal konstitusi itu harus disusun secara jelas dan tandas yang tidak memungkinkan penafsiran yang berlain-lainan, apa lagi bertentangan. Contohnya konstitusi Amerika Serikat, Australia, Denmark, Swiss, Norwegia, Prerancis, dan konstitusi Uni Sovyet.

Menurut C.F.STRONG dalam bukunya “Modern Political Constitutions” mengemukakan ada 4 cara yaitu:

  1. by the ordinary, legislatur, but under certain restrictions
Cara ini terdapat 3 macam jalan:
  1. Untuk dapat melakukan perubahan konstitusi, Lembaga perwakilan rakyat yang ada (the ordinary legislatur) dalam siding-sidangnya harus dihadiri oleh paling sedikit dua per tiga dari semua anggota atau empat perlima.
  2. Jalan kedua, sebelum perubahan itu dilakukan Lembaga Perwakilan Rakyat dibubarkan, kemudian dilakukan pemilihan umum yang baru. Lembaga Perwakilan rakyat yang baru inilah yang akan bertindak sebagai konstituante untuk merubah konstitusi.
  3. Jalan ketiga, untuk merubah konstitusi, dua Lembaga Perwakilan Rakyat yang ada harus melakukan siding gabungan sebagai satu badan. Keputusan sidng gabungan mengenai perubahan konstitusi adalah sah apabila disetujui dengan suara terbanyak.
  1. by the people through a referendum
Cara kedua ini dapat dilaksanakan, Apabila perubahan konstitusi memerlukan adanya pendapat langsung dari rakyat. Pendapat rakyat ini dapat diminta melalui referendum, plebisit atau popular vote. Cara ini pernah dianut oleh Perancis. Pada waktu de GAULLE alm diberi wewenang khusus untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap konstitusi perancis. Setelah rancangan perubahan itu selesai disusun , hal itu kemudian disampaikan kepada rakyat dalam suatu referendum.

  1. by a majority of all units of a federal state
Cara ketiga ini , hanya berlaku dalam Negara federal saja, karena pembentukan Negara federal itu dilakukan oleh Negara-negara yang membentuk, dan konstitusinya merupakan semacam perjanjian antara Negara-negara tadi, maka perubahan konstitusi memerlukan adanya persetujuan Negara-negara anggota.

  1. by a special convention
Cara keempat ini, untuk merubah suatu konstitusi mengharuskan dibentuknya suatu badan khusus. Dengan demikian yang diberi wewenang untuk merubah konstitusi itu adalah badan yang khusus diadakan untuk itu. Cara ini pernah kita jumpai pada Undang-Undang Dasar sementara tahun 1950, dimana untuk merubah bagian-bagian Undang-Undang Dasar-nya harus dibentuk sebuah badan yang dinamakan “Majelis Perubahan UUD”.
Read More..

Tiga pola dasar (type) Demokrasi modern



Dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan terjadilah beberapa penafsiran terhadap ajaran Trias politika dai Montesqiueu dan dalam pelaksanaannya ada 3 macam penafsiran (intepretasi).

  1. Demokrasi yang Representatif dengan system parlementer

Di Negara-negara eropa barat, yang dipelopori oleh inggris dan mereka berpendapat bahwa yang dikehendaki oleh Montesquieu adalah bahwa antar organ yang satu dengan organ yang lain terdapat hubungan yang bersifat timbale balik, khususnya antara badan legislative dengan badan eksekutif. Sehingga  penafsiran ini melaahirkan suatu system yang kemudian terkenal dengan sebutan system parlementer.

  1. Demokrasi yang representative dengan system pemisahan kekuasaan

Di Amerika Serikat, pada waktu perencana konstitusi sedang membicarakan mengenai ajaran pemisahan kekuasaan (Trias Politika, mereka berpendapat bahwa yang dikehendaki oleh Monstequieu adalah pemisahan kekuasaan secara mutlak .
Penafsiran ini melahirkan suatu system pemerintahan yang dinamakan system presidential atau disebut sistem eksekutif presidential, kadang-kadang disebut system Amerika karena memang dari sinilah asalnya system ini. Dalam system ini pertama-tama konstitusi sebagai dokumen pusaka diagungkan diatas segala kekuasaan. Konstitusi sebagai piagam suci adalah dasar yang keramat bagi bangunan Negara dan pedoman tertinggi tata pemerintahan.





  1. Demokrasi  yang representative dengan sistem referendum.

Di Swiss, penafsiran terhadap ajaran trias politika itu adalah bahwa badan eksekutif itu hanya merupakan badan pelaksana saja dari apa yang telah diputuskan oleh badan legislatif.
Sistem pemerintahan yang dilaksanakan di Swiss disebut sistem referendum. Karena badan eksekutif hanya merupakan badan pelaksana saja dari apa yang telah diputuskan oleh badan legislative maka sistem pemerintahan yang dilakukan di Swiss itu lebuh tepat dinamakan sistem badan pekerja

Read More..

Demokrasi dan Hubungan kekuasaan

Dalam negara-negara demokratis hubungan kekuasaan antara badan-badan legislative, eksekutif dan yudikatif adalah berbeda-beda . satu hal yang menjadi cirri umum, bahwa ketiga fungsi itu biasanya dipegang oleh tiga organ yang berbeda. Sesuai dengan ajaran MONTESQUIEU yang membedakan adanya tiga jenis kekuasaan Negara., Yaitu:

1.      Kekuasaan yang bersifat mengatur atau menentukan peraturan
2.      kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan tersebut.
3.      kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.

Ketiga jenis kekuasaan ini harus didistribusikan kepada beberapa organ , maksudnya satu organ itu hanya memegang satu kekuasaan saja, yaitu:
  1. Kekuasaan perundang-undangan diserahkan kepada badan legislatif.
  2. Kekuasaan pelaksanaan diserahkan pada badan eksekutif.
  3. Kekuasaan pengawasan diserahkan kepada badan judikatif.

Ajaran Trias politika dari Monstequeiu tidak bermaksud bahwa antara organ yang satu dengan yang lainnya tidak ada hubungannya sama sekali.karena maksud utama dari Monstequeiu adalah untuk mencegah jangan sampai terjadi bahwa suatu organ yang telah memegang satu jenis kekuasaan itu , memegang juga kekuasaan yang lain. Dengan penefsiran tersebut ia kiranya tidak menolak bahwa suatu organ itu dapat mengawasi organ lainnya dalam melaksanakan tugas kekuasaannya.

Di dalam Negara-negara modern , pemisahan kekuasaan yang sesungguhnya tidak mungkin dijalankan , karena dengan adanya pemisahan itu ketiga badan itu akan bergerak sendiri-sendiri tanpa adanya kontrol atau pengawasan.

Kriteria untuk menentukan mana yang lebih besar kekuasaan antara badan legislative dengan badan eksekutif . hal ini dapat ditentukan oleh pertanggung jawab badan-badan itu satu sama lain.
  1. Ada kalanya badan eksekutif dibentuk oleh badan legislative, dalam hal ini badan eksekutif harus bertanggung jawab kepada badan legislatif. Jatuh bangunnya badan eksekutif tergantung pada dukungan dari badan legislatif. Dengan demikian berarti bahwa badan legislative lebih besar kekuasaannya daripada badan eksekutif . Badan eksekutif tersebut pada umumnya dijalankan oleh dewan Menteri (Kabinet) yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Sedangkan Presiden (Raja) sebagai kepala Negara hanyalah senagai lambing saja , yang tidak dapat diganggu gugat.
  1. Ada kalanya badan eksekutif tidak dibentuk oleh badan legislative, karena itu badan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan legislative.  Pembentukan badan eksekutif, seperti halnya dengan pembentukan badan legislative, dilakukan dengna jalan Pemilihan Umum. Kekuasaan Eksekutif dipegang oleh presiden yang telah ditetapkan masa jabatannya  untuk waktu yang tertentu, artinya tidak bias diberhentikan oleh badan legislative.
Read More..

Demokrasi dan perkembangannya



Demokrasi adalah suatu bentuk pimpinan suatu kolektivitet berpemerintah sendiri, dalam hal mana sebagian besar anggota-anggotanya turut ambil bagian dengan tidak mempersoalkan apakah ini suatu pergaulan hidup paksaan seperti  Negara atau suatu perkumpulan yang merdeka. Setiap kolektivet, bagaimanapun juga sifatnya , memang harus dipimpin , untuk dapat menjalankan tugasnya dan hidup terus.

Atas dasar cara penyalurannya kehendak rakyat atau cara untuk mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan demokritis , demokrasi dapat berupa :

1.      Demokrasi langsung (dalam masa Tunani purba), dimana rakyat secara langsung mengemukakan  kehendaknya dalam rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya . Demokrasi semacam ini hanya mungkin dijalankan dalam suatu Negara kecil seperti dalam Negara-negara kota (city state ) di Athena (Yunani) dulu. Dalam demokrasi langsung ini rakyat secara langsung turut serta dalam pemerintahan , baik dalam pembuatan undang-undang dan peraturan-peraturan legislative, maupun dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut (eksekutif) ataupun dalam peradilan (judikatif)

Disini undang-undang dan peraturan peraturan dibicarakan dan ditetapkan bersama-sama di dalam rapat-rapat. Juga pelaksanaan-pelaksanaan pemerintahan dan peradilan dilaksanakan oleh rakyat bersama-sama atau setidak-tidaknya oleh pejabat-pejabat penting pemerintahan dan hakim-hakim yang dipilih langsung oleh rakyat.

Menurut J.ROUSSEAU bahwa demokrasi langsung ini adalah satu-satunya demokrasi yang tepat atau benar. Tetapi dalam Negara modern sekarang ini tidak mungkin dilaksanakan karena jumlah penduduknya yang berjuta tidak mungkin mengumpulkan mereka dalam musyawarah bersama-sama. Karena itu pada zaman modern ini dilaksanakan dengan jalan perwakilan  , yaitu diwakilkan dan dilakukan oleh orang-orang tertentu yang untuk itu mereka dipilih oleh rakyat.

Pada prinsipnya kita dapat membedakan adanya tiga kerangka dalam pola pelaksanaan demokrasi sekarang ini, yaitu:
  1. Sistem eksekutif parlementer (Eropa Barat, Inggris.)
  2. Sistem eksekutif presidensil (Amerika Serikat)
  3. Sistem campuran demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung (swiss)


  1. Demokrasi dengan perwakilan  (demokrasi representetif) dimana untuk menyalurkan kehendaknya rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam badan perwalian . Di Negara-negara modern sekarang ini pada umumnya dijalankan demokrasi dengan perwakilan.Pelaksanaan demokrasi dengan perwakilan biasanya dilakukan  dengan melalui pemilihan umum . Itulah sebabnya pemilihan umum merupakan salah satu cirri dari pemerinyahan yang demokratis.
Istilah Demokrasi berasal dari dua perkataan Yunani , Demos  dan  Cratein , demos berarti rakyat dan cratein berarti pemerintahan, jadi demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat, yaitu dengan perantara wakil-wakilnya yang mereka pilih secara bebas. , yang kemudian diartikan dari Rakyat , oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pengertian Demokrasi Kuno berbeda dengan pengertian demokrasi modern.

Yang dimaksud  dengan demokrasi kuno adalah, hanya segolongan saja dari penduduk Negara, yaitu mereka yang tergolong sebagai “orang-orang merdeka” sedang orang-orang yang menjadi budak dianggap tidak mempunyai hak-hak apapun , bahkan dipandang sebagai benda mati yang dapat diperjual belikan .
Demokrasi menurut pengertian kuno adalah, suatu pemerintahan dimana suatu pemerintahan dimana kekuasaan terletak ditangan sejumlah orang-orang yang dipertuan atau orang yang mempunyai kedudukan penting dalam masyarakat karena keturunan (bangsawan) yang tidak tergolong sebagai budak.

Demokrasi modern   timbul oleh dan setelah Revolusi Perancis pada idea kedaulatan rakyat dari J.J. ROUSSEAU. Menurut BONGER mengemukakan adanya dua pengertian demokrasi., Yaitu
-          Demokrasi dalam arti formil dan
-          Demokrasi dalam arti materil

Yang dimaksud demokrasi secara formil hanya sekedar mengandung pengakuan bahwa factor yang menentukan dalam Negara ialah kehendak rakyat yang kemudian menjadi sebagian besar dari rakyat , tetapi dengan tidak ada suatu pembatasan untuk menjamin kemerdekaan seseorang . Jadi demokrasi formil ialah demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik , tanpa disertai usaha-usaha untuk mengurangi atau menghilangkan perbedaan-perbedaan dalam bidang ekonomis.
Sedangkan demokrasi secara materil adalah bahwa inti dari demokrasi itu adalah justru terletak dalam jaminan yang diberikan terhadp hak-hak yang berdasar pada pengakuan tiap-tiap orang yang menjadi warga Negara.  Jadi demokrasi materil adalah demokrasi yang dititikberatkan kepada usaha-usaha untuk menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedang persamaan dibidang politik kurang diperhatikan . Akibatnya demokrasi materil akan menimbulkan perkosaan di bidang rohaniah

Teori PERIKLES yang mengemukakan teori tentang “demokrasi sejati” dimana dapat dilihat mengenai maksud demokrasi , yaitu realisasi kemerdekaan dan persamaan martabat yang prinsipiel dari warga Negara  Dalam zaman modern ini kedua pengertian (demokrasi formil dan demokrasi materiil) dikombinasikan, yaitu :
-          Unsur formil ditandai dengan adanya sistem pemungutan suara “setengah tambah satu, dan
-          Unsur materiil ditandai dengan keharusan adanya “fairplay” dalam pembentukan kekuasaan dan pimpinan Negara. 

Kata demokrasi mengandung pengakuan atas:


  1. Hak-hak asasi kebebasan dasar manusia
  2. prinsip pluralita dan relativita dalam kondisi selera dan kepentingan manusia . walaupun manusia itu pada dasarnya sama, namun karena pengalaman dan respons dan hidupnya yang berbeda-beda, maka terjadilah proses kelainan pada konisi individu yang menjadikan kepribadiannya masing-masing.
  3. Adanya macam-macam sifat , selera dan kepentingan manusia maka adanya perbedaan pendapat adalah wajar.
  4. Sikap dan cara hidup yang menjamin toleransi , saling mengerti dan saling menghargai serta saling mentesuaikan diri dalam tata kehidupan yang damai dan harmonis.
  5. Hak-hak asasi da kebebasan dasar manusia setiap orang dan setiap satuan masyarakat berhak menentukan sendiri nasibnya serta mengatur sendiri rumah tangganya.
  6. Bahwa berdasarkan hak-hak asasi serta kebebasan demi manusia , setiap kekuasaan oleh manusia atas sesame manusia memerlukan persetujuan dari mereka yang terkena oleh kekuasaan itu.
  7. Bahwa pelaksanaan dan pengawasan atas kepentingan umum sebaiknya dilakukan secara kolektif atas tanggung jawab bersama.

Dalam Negara demokrasi , kedaulatan itu ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh lembaga perwakilan Rakyat yang susunannya menurut perbandingan suara dalam pemilihan umum.
Ada dua hal yang tampak, yaitu:
  1. penunjukan dan penetapan pimpinan badan eksekutip
  2. hal-hal apa serta bagaimana yang harus dikerjakan oleh badan eksekutif itu misalnya:
-          pelaksanaan berjenis-jenis undang-undang.
-          Pembangunan
-          Penetapan pendapatan dan anggaran belanja tiap departemen.
-          Perjanjian-perjanjian dengan luar negeri
-          Soal perang atau damai.

Jadi dalam Negara demokrasi, pertama-tama yang harus ada adalah lembaga perwakilan Rakyat, hasil pemilihan umum. (lihat UU No 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota-anggota badan Permusyawaratan atau DPR setelah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1975).
Negara dan rakyat adalah partai komunis atau partai komunis adalah Negara dan rakyat.
Read More..