Rabu, 09 November 2011

Demokrasi dan Hubungan kekuasaan

Dalam negara-negara demokratis hubungan kekuasaan antara badan-badan legislative, eksekutif dan yudikatif adalah berbeda-beda . satu hal yang menjadi cirri umum, bahwa ketiga fungsi itu biasanya dipegang oleh tiga organ yang berbeda. Sesuai dengan ajaran MONTESQUIEU yang membedakan adanya tiga jenis kekuasaan Negara., Yaitu:

1.      Kekuasaan yang bersifat mengatur atau menentukan peraturan
2.      kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan tersebut.
3.      kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.

Ketiga jenis kekuasaan ini harus didistribusikan kepada beberapa organ , maksudnya satu organ itu hanya memegang satu kekuasaan saja, yaitu:
  1. Kekuasaan perundang-undangan diserahkan kepada badan legislatif.
  2. Kekuasaan pelaksanaan diserahkan pada badan eksekutif.
  3. Kekuasaan pengawasan diserahkan kepada badan judikatif.

Ajaran Trias politika dari Monstequeiu tidak bermaksud bahwa antara organ yang satu dengan yang lainnya tidak ada hubungannya sama sekali.karena maksud utama dari Monstequeiu adalah untuk mencegah jangan sampai terjadi bahwa suatu organ yang telah memegang satu jenis kekuasaan itu , memegang juga kekuasaan yang lain. Dengan penefsiran tersebut ia kiranya tidak menolak bahwa suatu organ itu dapat mengawasi organ lainnya dalam melaksanakan tugas kekuasaannya.

Di dalam Negara-negara modern , pemisahan kekuasaan yang sesungguhnya tidak mungkin dijalankan , karena dengan adanya pemisahan itu ketiga badan itu akan bergerak sendiri-sendiri tanpa adanya kontrol atau pengawasan.

Kriteria untuk menentukan mana yang lebih besar kekuasaan antara badan legislative dengan badan eksekutif . hal ini dapat ditentukan oleh pertanggung jawab badan-badan itu satu sama lain.
  1. Ada kalanya badan eksekutif dibentuk oleh badan legislative, dalam hal ini badan eksekutif harus bertanggung jawab kepada badan legislatif. Jatuh bangunnya badan eksekutif tergantung pada dukungan dari badan legislatif. Dengan demikian berarti bahwa badan legislative lebih besar kekuasaannya daripada badan eksekutif . Badan eksekutif tersebut pada umumnya dijalankan oleh dewan Menteri (Kabinet) yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Sedangkan Presiden (Raja) sebagai kepala Negara hanyalah senagai lambing saja , yang tidak dapat diganggu gugat.
  1. Ada kalanya badan eksekutif tidak dibentuk oleh badan legislative, karena itu badan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan legislative.  Pembentukan badan eksekutif, seperti halnya dengan pembentukan badan legislative, dilakukan dengna jalan Pemilihan Umum. Kekuasaan Eksekutif dipegang oleh presiden yang telah ditetapkan masa jabatannya  untuk waktu yang tertentu, artinya tidak bias diberhentikan oleh badan legislative.
Read More..

Demokrasi dan perkembangannya



Demokrasi adalah suatu bentuk pimpinan suatu kolektivitet berpemerintah sendiri, dalam hal mana sebagian besar anggota-anggotanya turut ambil bagian dengan tidak mempersoalkan apakah ini suatu pergaulan hidup paksaan seperti  Negara atau suatu perkumpulan yang merdeka. Setiap kolektivet, bagaimanapun juga sifatnya , memang harus dipimpin , untuk dapat menjalankan tugasnya dan hidup terus.

Atas dasar cara penyalurannya kehendak rakyat atau cara untuk mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan demokritis , demokrasi dapat berupa :

1.      Demokrasi langsung (dalam masa Tunani purba), dimana rakyat secara langsung mengemukakan  kehendaknya dalam rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya . Demokrasi semacam ini hanya mungkin dijalankan dalam suatu Negara kecil seperti dalam Negara-negara kota (city state ) di Athena (Yunani) dulu. Dalam demokrasi langsung ini rakyat secara langsung turut serta dalam pemerintahan , baik dalam pembuatan undang-undang dan peraturan-peraturan legislative, maupun dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut (eksekutif) ataupun dalam peradilan (judikatif)

Disini undang-undang dan peraturan peraturan dibicarakan dan ditetapkan bersama-sama di dalam rapat-rapat. Juga pelaksanaan-pelaksanaan pemerintahan dan peradilan dilaksanakan oleh rakyat bersama-sama atau setidak-tidaknya oleh pejabat-pejabat penting pemerintahan dan hakim-hakim yang dipilih langsung oleh rakyat.

Menurut J.ROUSSEAU bahwa demokrasi langsung ini adalah satu-satunya demokrasi yang tepat atau benar. Tetapi dalam Negara modern sekarang ini tidak mungkin dilaksanakan karena jumlah penduduknya yang berjuta tidak mungkin mengumpulkan mereka dalam musyawarah bersama-sama. Karena itu pada zaman modern ini dilaksanakan dengan jalan perwakilan  , yaitu diwakilkan dan dilakukan oleh orang-orang tertentu yang untuk itu mereka dipilih oleh rakyat.

Pada prinsipnya kita dapat membedakan adanya tiga kerangka dalam pola pelaksanaan demokrasi sekarang ini, yaitu:
  1. Sistem eksekutif parlementer (Eropa Barat, Inggris.)
  2. Sistem eksekutif presidensil (Amerika Serikat)
  3. Sistem campuran demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung (swiss)


  1. Demokrasi dengan perwakilan  (demokrasi representetif) dimana untuk menyalurkan kehendaknya rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam badan perwalian . Di Negara-negara modern sekarang ini pada umumnya dijalankan demokrasi dengan perwakilan.Pelaksanaan demokrasi dengan perwakilan biasanya dilakukan  dengan melalui pemilihan umum . Itulah sebabnya pemilihan umum merupakan salah satu cirri dari pemerinyahan yang demokratis.
Istilah Demokrasi berasal dari dua perkataan Yunani , Demos  dan  Cratein , demos berarti rakyat dan cratein berarti pemerintahan, jadi demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat, yaitu dengan perantara wakil-wakilnya yang mereka pilih secara bebas. , yang kemudian diartikan dari Rakyat , oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pengertian Demokrasi Kuno berbeda dengan pengertian demokrasi modern.

Yang dimaksud  dengan demokrasi kuno adalah, hanya segolongan saja dari penduduk Negara, yaitu mereka yang tergolong sebagai “orang-orang merdeka” sedang orang-orang yang menjadi budak dianggap tidak mempunyai hak-hak apapun , bahkan dipandang sebagai benda mati yang dapat diperjual belikan .
Demokrasi menurut pengertian kuno adalah, suatu pemerintahan dimana suatu pemerintahan dimana kekuasaan terletak ditangan sejumlah orang-orang yang dipertuan atau orang yang mempunyai kedudukan penting dalam masyarakat karena keturunan (bangsawan) yang tidak tergolong sebagai budak.

Demokrasi modern   timbul oleh dan setelah Revolusi Perancis pada idea kedaulatan rakyat dari J.J. ROUSSEAU. Menurut BONGER mengemukakan adanya dua pengertian demokrasi., Yaitu
-          Demokrasi dalam arti formil dan
-          Demokrasi dalam arti materil

Yang dimaksud demokrasi secara formil hanya sekedar mengandung pengakuan bahwa factor yang menentukan dalam Negara ialah kehendak rakyat yang kemudian menjadi sebagian besar dari rakyat , tetapi dengan tidak ada suatu pembatasan untuk menjamin kemerdekaan seseorang . Jadi demokrasi formil ialah demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik , tanpa disertai usaha-usaha untuk mengurangi atau menghilangkan perbedaan-perbedaan dalam bidang ekonomis.
Sedangkan demokrasi secara materil adalah bahwa inti dari demokrasi itu adalah justru terletak dalam jaminan yang diberikan terhadp hak-hak yang berdasar pada pengakuan tiap-tiap orang yang menjadi warga Negara.  Jadi demokrasi materil adalah demokrasi yang dititikberatkan kepada usaha-usaha untuk menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedang persamaan dibidang politik kurang diperhatikan . Akibatnya demokrasi materil akan menimbulkan perkosaan di bidang rohaniah

Teori PERIKLES yang mengemukakan teori tentang “demokrasi sejati” dimana dapat dilihat mengenai maksud demokrasi , yaitu realisasi kemerdekaan dan persamaan martabat yang prinsipiel dari warga Negara  Dalam zaman modern ini kedua pengertian (demokrasi formil dan demokrasi materiil) dikombinasikan, yaitu :
-          Unsur formil ditandai dengan adanya sistem pemungutan suara “setengah tambah satu, dan
-          Unsur materiil ditandai dengan keharusan adanya “fairplay” dalam pembentukan kekuasaan dan pimpinan Negara. 

Kata demokrasi mengandung pengakuan atas:


  1. Hak-hak asasi kebebasan dasar manusia
  2. prinsip pluralita dan relativita dalam kondisi selera dan kepentingan manusia . walaupun manusia itu pada dasarnya sama, namun karena pengalaman dan respons dan hidupnya yang berbeda-beda, maka terjadilah proses kelainan pada konisi individu yang menjadikan kepribadiannya masing-masing.
  3. Adanya macam-macam sifat , selera dan kepentingan manusia maka adanya perbedaan pendapat adalah wajar.
  4. Sikap dan cara hidup yang menjamin toleransi , saling mengerti dan saling menghargai serta saling mentesuaikan diri dalam tata kehidupan yang damai dan harmonis.
  5. Hak-hak asasi da kebebasan dasar manusia setiap orang dan setiap satuan masyarakat berhak menentukan sendiri nasibnya serta mengatur sendiri rumah tangganya.
  6. Bahwa berdasarkan hak-hak asasi serta kebebasan demi manusia , setiap kekuasaan oleh manusia atas sesame manusia memerlukan persetujuan dari mereka yang terkena oleh kekuasaan itu.
  7. Bahwa pelaksanaan dan pengawasan atas kepentingan umum sebaiknya dilakukan secara kolektif atas tanggung jawab bersama.

Dalam Negara demokrasi , kedaulatan itu ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh lembaga perwakilan Rakyat yang susunannya menurut perbandingan suara dalam pemilihan umum.
Ada dua hal yang tampak, yaitu:
  1. penunjukan dan penetapan pimpinan badan eksekutip
  2. hal-hal apa serta bagaimana yang harus dikerjakan oleh badan eksekutif itu misalnya:
-          pelaksanaan berjenis-jenis undang-undang.
-          Pembangunan
-          Penetapan pendapatan dan anggaran belanja tiap departemen.
-          Perjanjian-perjanjian dengan luar negeri
-          Soal perang atau damai.

Jadi dalam Negara demokrasi, pertama-tama yang harus ada adalah lembaga perwakilan Rakyat, hasil pemilihan umum. (lihat UU No 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota-anggota badan Permusyawaratan atau DPR setelah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1975).
Negara dan rakyat adalah partai komunis atau partai komunis adalah Negara dan rakyat.
Read More..

Minggu, 13 Februari 2011

Sistem Pemilu dan Pemilu di Indonesia 4

2. Sistem perwakilan distrik (single member constituency)

Sistem Distrik, merupakan sistem pemilihan yang paling tua didasarkan alas kesatuan geografis. Setiap kesatuan geografis mempunyai satu wakil dalam parlemen. Untuk keperluan pemilihan, negara dibagi dalam sejumlah besar distrik dari jumlah wakil rakyat dalam parlemen ditentukan oleh jumlah distrik.
Calon dalam satu distrik memperoleh suara terbanyak menang sedang suara-suara yang diberikan kepada calon lain dalam distrik itu dianggap hilang dan tidak diperhitungkan lagi. Bagaimana kecil pun selisih kekalahannya.
Kelebihan Sistem Distrik, karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih biasanya dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk lebih erat. Dengan demikian dia akan lebih terdorong untuk memperjuangkan kepentingan distrik. Kedudukan terhadap partai lebih bebas, karena dalam pemilihan semacam ini faktor kepribadian seseorang merupakan faktor yang penting; Lebih mendorong integrasi parpol karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distnk pemilihan hanya satu. Juga mendorong ke arah penyederhanaan partai secara ilmiah, sederhana dan mudah untuk diselenggarakan Terbatasnya jumlah partai dan meningkatnya kerjasama antar partai mempermudah terbentuknya pemerintahan yang stabil dan tercapainya stabilitas nasional.
Kekurangan Sistem Distrik, kurang menguntungkan bagi partai kecil dan golongan minoritas; Kurang representatives, calon yang kalah dalam suatu distrik kehilangansemua silara yang mendukungnya (banyak suara yang hilang); Bisa terjadi kesenjangan antara jumlah suara yang diperoleh dan masvarakat danjun1ah kursi yang diperoleh atas parlemen, menguntungkan partai besar.
Dari gagasan-gagasan pokok di atas yang menjadi dasar keberadaan kedua sistem ini, 1ebih banyak memang penekanannya terletak pada perwujudan pemerintahan yang representatif dan legitimate dilihat dan sudut kepentingan menegakkan demokrasi, yaitu dirancang untuk Menerjemahkan suara yang diperoleh dalam pemilu menjadi kursi di badan-badan legislatif. Sistem tersebut mungkin bisa memberikan bobot lebih pada proposionalitas jumlah suara yang diraih dengan kursi yang dimenangkan, atau mungkin pula bisa menyalurkan suara (betapapun terpecahnya keadaan partai) ke parlemen yang terdiri dan dua kutub partai-partai besar yang mewakili sudut pandang yang berbeda.
Sistem pemilihan bertindak sebagai wahana penghubung yang memungkinkan rakyat dapat menagih tanggung jawab atau janji wakil-wakil yang telah mereka pilih.
Adapun pengaruh sistem pemilihan terhadap kualitas kinerja parlemen terdapat pada. Watak atau karakter persaingan dalam pemilu. Karakter persaingan berarti apakah ciri-ciri yang menonjol dan kompetisi dalam pemilu dilaksanakan dan berjalan, berikut implikasi dan konsekuensinya. Juga diartikan sebagai perilaku politik yang melekat pada partai-partai dan tokoh-tokoh politik.
Sistem pemilihan menentukan keterpaduan internal dan disiplin masing-masing partai, sebagian sistem mungkin saja mendorong terjadinya faksionalisme, dimana beberapa sayap yang berbeda dan satu partai terus menerus bertentangan satu dengan lainya, sementara sistem yang lain mungkin dapat memaksa partai-partai untuk bersatu suara dan menekan pembangkangan. Sebuah sistem pemilu juga bisa mengarah pada pembentukan koalisi atau pemeritahan satu partai dengan kendala yang dihadapi partai mayoritas. Dengan kata lain, sistem pemilihan bisa mendorong atau menghalangi pembentukan alinasi diantara partai-partai, yang pada gilirannya akan mempengaruhi iklim politik yang lebih luas.
Read More..

Sistem Pemilu dan Pemilu di Indonesia 3

1. Sistem perwakilan berimbang / proporsionil (multi member constituency)

Gagasan pokok sistem Perwakilan Berimbang (Proportional Representation) terletak pada sesuainya jumlah kursi parlemen yang diperoleh suatu golongan atau partai dengan jumlah suara yang diperoleh dan masyarakat. Pada sistem ini negara dibagi dalam beberapa daerah pemilihan yang besar, dan setiap daerah pemilihan memilih sejumlah wakil sesuai dengan banyaknya penduduk dalam daerah pemilihan itu. Dengan demikian kekuatan suatu partai dalam masyarakat tercermin dalam jumlah kursi yang diperolehnya dalam parlemen, artinya dukungan masyarakat bagi partai itu sesuai atau proporsional dengan jumlah kursi dalam parlemen.
Menurut beberapa kalangan Sistem Perwakilan Benmbang memiliki kelebihan, diantaranya ialah: Dianggap demokratis dan representatif, oleh karena semua aliran yang ada dalam masyarakat terwakili dalam parlemen, sedangkan jumlah wakil dalam badan itu sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh dan masyarakat dalam masing-masing daerah pemilihan; Kemudian juga Dianggap lebih adil karena golongan kecil sekalipun mempunyai kesempatan untuk mendudukkan wakil dalam departemen; Wakil rakyat yang dipilih dengan cara mi diharapkan lebih cenderung untuk mengutamakan kepentingan nasional danipada kepentingan daerah;
Demikian pula Sistem Perwakilan Berimbang memiliki kekurangan, yakni: Mempermudah fragmentasi partai dan menimbulkan kecendrungan kuat di kalangan anggota untuk memisahkan diri dari partainya dan membentuk partai baru; Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dari pada kepada daerah yang mewakilinya disebabkan partai lebih menonjol perannya daripada kepribadian seseorang; Banyaknya partai yang bersaing menyulitkan suatu partai untuk meraih mayoritas (50%+1) yang perlu membentuk suatu pemerintahan. Terpaksa partai terbesar mengusahakan suatu koalisi dengan beberapa partai lain untuk memperoleh mayoritas dalam parlemen. Koalisi semacam mi sering tidak langgeng sehingga tidak membina stabilitas politik.
Biasanya sistem Perwakilan Berimbang ini sering dikombinasikan dengan beberapa prosedur lain antara lain dengan sistem daftar (List System), yang kemudian dibagi lagi menjadi sistem daftar terbtutup dan sistem daftar terbuka. Dalam sistem daftar tertutup setiap partai mengajukan satu daftar calon dan si pemilih memilih memilih satu partai dengan semua calon yang dicalonkan oleh partai itu, untuk berbagai kursi yang diperebutkan.
Kelemahan sistem ini, yakni tidak dikenalnya calon wakil oleh pemilih direvisi oleh sistem daftar terbuka dengan pemilih mencoblos wakilnya secara langsung dari daftar nama calon selain memilih tanda gambar.
Selain itu Kelebihan Proposional Terbuka adalah: Representatif, dukungan masyarakat tercermin dalam jumlah wakil DPR; Memberi peluang bagi orang yang disegani di daerah untuk mendapat tempat di DPR; Anggota DPR akan Iebih independen dan kedudukannya dalam hubungan dengan pimpinan partai dan tidak usah terlalu takut akan direcall jika berbeda pendapat dengan pimpinan partai dan pihak lain; Kedudukan yang lebih kuat dari masing-masing anggota DPR akan dapat meningkatkan kualitas DPR.
Read More..

Sistem Pemilu dan Pemilu di Indonesia 2

B. Pemilu dan Sistem Pemilu.

Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.Sistem pemilu digunakan adalah asas luber dan jurdil.

AsasPemilu: Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Indonesia juga mempunyai system pemilu, yaitu : Sistem perwakilan distrik (single member constituency) dan Sistem perwakilan berimbang / proporsioni l(multi member constituency).
Read More..