Rabu, 09 November 2011

Tentang Konstitusi


Isi Konstitusi

Pada Umumnya dalam konstitusi itu pertama-tama dikemukakan dasar filsafatnya.
-          Hal ini dapat merupakan konsiderans ( dasar-dasar pertimbangan sebagai pengantar dari suatu ketetapan atau UUD) bagi pembentukan konstitusi itu serta mengatakan asas dan tujuan Negara.
-          Adakalanya juga dikeluarkan dalam bentuk deklarasi (pernyataan) tersendiri yang mendahului konstitusi itu.
-          Atau dapat juga ia tersimpul dalam suatu mukadimah atau preambul konstitusi.

Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787 didahului oleh suatu declaration on Independence. Demikian juga konstitusi Perancis 1791, telah didahului oleh suatu “Declaration Destroits de I’homme et du citoyen (1789)”.

Adapun Proklamasi Kemerdekaan RI  17 Agustus 1945 hanya terdiri dari dua kalimat (alinea) singkat yang sederhana saja dan sama sekali tidak mengandung filsafat Negara.

Dasar-dasar filsafat Negara itu terdapat juga pada mukadimah UUD. Republik Indonesia (alinea ke 4), yang intinya terdiri dari lima unsur dan lazim disebut pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa , Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusywaratan perwakilan, dan Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Diktum Konstitusi

Pada umumnya didalam pasal-pasal pertama dari konstitusi itu mulai mencantumkan identitas Negara, daerahnya, bangsanya, bahasanya, benderanya, lagu kebangsaanya dan lambang daerahnya. 

Kemudian sifat Negara, bentuk Negara, bentuk pemerintahannya, kedaulatannya dan bagaimana menjalankannya.

Selanjutnya dinyatakan jaminan-jaminan bagi hak-hak asasi dan kebebasan dasar manusia. Nama-nama lembaga Negara di bidang legislative, eksekutif, dan judikatif, ketentuan susunan organisasi, cara pembentukannya dan wewenang-wewenangnya, serta kedudukan dan hubungan satu sama lain.

Pada bagian terakhir dari konstitusi itu biasanya disebutkan cara bagaimana merubah konstitusi tersebut.
Secara keseluruhan maka yang terpenting antara lain:
1.      Bagaimana imbangan kedudukan antara yang memerintah dan yang memerintah.
2.      Bagaimana pembagian kekuasaan antara berbagai lembaga Negara dan bagaimana peranan dan pengaruhnya bagi stabilitas dan dinamika pemerintahan dan bagi tata kepentingan umum.
3.      bagaimana tujuan Negara dilaksanakan oleh berbagai lembaga Negara
4.      Bagaimana jaminan bagi hak-hak asasi kebebasan dasar dan bagi kelangsungan dan perkembangan hidup bangsa.
5.      Bagaimana partisipasi rakyat dalam sistem perencanaan , pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawab pemerintahan.

| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar