Kamis, 10 November 2011

makalah Hukum adat mengenai tanah


BAB 1
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Sebagai salah satu unsur esensial pembentuk Negara, tanah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung Negara yang bersangkutan, lebih-lebih yang corak agrarisnya berdominasi. Di Negara yang rakyatnya berhasrat melaksanakan demokrasi yang berkeadilan sosial, pemanfaatan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat merupakan suatu conditio sine qua non.
Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan campur tangan kuasa yang competent dalam urusan tanah, khususnya mengenai lahirnya, berpindahnya dan berakhirnya hak milik atas tanah.
Di lingkungan hukum adat, campur tangan itu dilakukan oleh kepala berbagai persekutuan hukum, seperti kepala atau pengurus desa. Sedangkan di lingkungan BW oleh seorang pejabat yang bertugas mengurus hal balik nama dari tanah eigendom, tanah erfpachtdan lain-lain (sekarang kepala kantor kadaster: menurut PP 10/1961 jo siaran pemerintah No.94 tahun VI tanggal 6-12-1961: balik nama dilakukan di hadapan notaries atau camat yang bersangkutan).
Di dalam hukum tanah kita membahas yang berkenaan dengan Hak hak suatu suku seperti hak Purba, hak ulayat, dan hak pertuanan. Sebelum dibahas lebih lanjut kita harus mengetahui pengertian dan masing-masing cirinya.
A.      Hak Purba
Hak purba ialah hak yang dimiliki oleh suatu suku (clan/gens/stam), sebuah serikat desa-desa  (dorpenbond) atau biasanya oleh sebuah desa saja untuk menguasai seluruh  tanah seisinya dalam lingkungan wilayahnya.
Ciri-ciri pokok yang terlihat dengan jelas di luar jawa adalah:
1.       Hanya persekutuan hukum itu sendiri beserta para warganya yang berhak dengan bebas mempergunakan tanah-tanah liar di wilayah kekuasaannya.
2.       Orang luar hanya boleh mempergunakan tanah itu dengan izin penguasa persekutuan tersebut ; tanpa izin itu dia dianggap melakukan pelanggaran.
3.       Warga sepersekutuan hukum boleh mengambil manfaat dari wilayah hak purba dengan restriksi: hanya untuk keperluan somah/ brayat/keluarganya sendiri, jika dimanfaatkan untuk kepentingan orang lain, ia dipandang sebagai orang asing, sehingga harus mendapat izin terlebih dahulu.
Sedangkan orang asing hanya diperkenankan mengambil manfaat dari wilayah hak purba dengan izin Kepala Persekutuan hukum di sertai pembayaran upeti, mesi (recognitie, retributive), kepada persekutuan hukum.
4.       Persekutuan hukum bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi dalam wilayahnya, terutama yang berupa tindakan melawan hukum, yang merupakan delik.
5.       Hak purba tidak dapat dilepaskan, dipindah-tangankan, diasingkan untuk selamanya.
6.       Hak purba meliputi juga tanah yang sudah digarap, yang sudah diliputi oleh hak perorangan.

B.      Hak Ulayat
Hak purba persekutuan hukum diakui dengan tegas di dalam UUPA (UU No. 5/1960/104). Dalam pasal 3 dinyatakan:  “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa, serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan (hukum) lain yang lebih tinggi”.
Tentang pelaksanaan Hak Ulayat itu dijelaskan dalam pasal 5 UUPA sebagai berikut: Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundang-undangan lainnya segala sesuatu dengan mengindahkan unsure-unsur yang  berdasarkan hukum agama”.
Ini berarti : berdasarkan hak layat yang bersumberkan hukum adat ini, masyarakat hukum yang
bersangkutan tidak boleh menghalangi pemberian hak guna usaha yang hendak dilakukan oleh pemerintah.
Jika pemerintah misalnya hendak melaksanakan pembukaan hutan secara besar-besaran dan teratur dalam rangka proyek-proyek besar untuk penambahan bahan makanan dan transmigrasi, maka hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tidak boleh dijadikan penghalang. Jika hak ulayat dari masyarakat hukum itu dapat menghambat dan menghalangi sesuatu, maka kepentingan umum akan dikalahkan oleh kepentingan masyarakat hukum yang bersangkutan. Ini tidak dapat dibenarkan, dengan kata lain kepentingan suatu masyarakat hukum harus tunduk terhadap kepentingan nasional dan Negara.
Namun pada dewasa ini Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat. Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :


1. Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1).
2. Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum      adat (Pasal 2 dan 5).
 3. Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
B.      Rumusan Masalah
Bagaimana Hukum Adat Tanah yang berlaku atau terdapat di beberapa daerah?
C.      Tujuan Makalah
Tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk menambah wawasan dan menambah pengetahuan tentang hukum adat tentang tanah di daerah-daerah di Indonesia.
D.      Manfaat
Manfaat yaitu, sebagai mahasiswa yang paham akan hukum, kita tidak boleh hanya berpatokan pada sumber hukum yang tertulis saja, kita harus mengetahui adat yang terdapat di dalam masyarakat dan yang berkembang di masyarakat. Jadi, kita dapat mengetahui dimana hukum adat diperlukan dalam menyelesaikan suatu perkara sepanjang belum ada penyelesaiannya secara normatif yang tertulis.


BAB II
PEMBAHASAN
1.       Hukum Adat Tanah di Ternate
Di ternate (Maluku Utara) telah adanya suatu Peraturan Daerah yang mengutamakan hak-hak bagi masyarakat adat ternate seperti contohnya  Kompleks bangunan kesultanan ini terletak pada areal tanah seluas 44.560 M2 (Sesuai surat keterangan dari Sub Dit Agraria Ternate, No : 11/SDA/ PHT/ Ket/ 1973). Tanah ini berstatus tanah adat, dan terletak dikampung soa sio kecamatam Kota Ternate. Tetapi pada kenyataannya belum adanya suatu ketentuan hukum yang pasti untuk menjamin hak-hak ulayat bagi masyarakat ternate, karena kemarin pada bulan maret 2009 baru disebutkan bahwa substansi hukum yang memuat hak tanah adat ternate baru berupa  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Hak-Hak Adat, legislasi DPRD Kota Ternate melakukan pembahasan bersama dengan Dewan Adat Ternate. Anggota legislasi DPRD Kota Ternate Gazali Tuahuns menjelaskan Dewan Adat Ternate (DAT) dilibatkan karena masukan-masukan mereka sangat dibutuhkan. “Karena ranperda yang dibahas adalah ranperda perlindungan hak adat makanya mereka dilibatkan, sehingga nantinya kalau ada kekurangan dari isi ranperda yang telah disusun maka bisa dirubah,” katanya.
Menurutnya, yang paling krusial dalam ranperda hasil inisiatif dewan itu adalah perlindungan hak-hak adat, salah satunya tanah adat. “Tanah adat harus dilindungi dengan Perda,” katanya. Dalam pembahasan itu, dewan adat Ternate, kata dia, mengusulkan agar kegiatan-kegiatan Kesultanan Ternate mendapat anggaran dari APBD Kota Ternate. Selain itu, dewan adat juga mengusulkan kendaraan operasional untuk kesultanan. “Masukan mereka akan dibahas dengan eksekutif,” katanya. 
“Sejarah Hukum Adat dan Lingkungan Hukum Adat Moloku Kie Raha” (Maluku Utara), masyarakat adat di Maluku Utara mempunyai pranata kelembagaan adat yang terdiri atas Kolano (Sultan) sebagai pemimpin, Kedaton sebagai pusat pemerintahan adat dan budaya serta Balakusu se Kano-kano sebagai rakyat, telah hidup damai sejak dahulu kala karena didasarkan pada sandaran hukum adat yang disebut Falsafah “Jou se Ngofa Ngare”. Drs. Samsul Widodo, MA (Direktur Kawasan Kawasan khusus dan Daerah Tertinggal Bappenas) berfokus pada aspek Perencanaan dan Penyusunan Program Berbasis Perdamaian (Peran Masyarakat Adat Dalam Perumusan Kebijakan).
Dikemukakan bahwa peran strategis kelembagaan adat tidak sekedar melestarikan budaya nasional melainkan juga ikut mendorong penguatan “kearifan lokal” sebagai modal sosial pembangunan (katalisator dalam masyarakat, instrumen pelestarian lingkungan serta menciptakan harmoni dan integrasi masyarakat dengan berbagai hukum adatnya. Herman Oesman, Msi. (Dosen UMMU Ternate) menambahkan informasi seputar Masyarakat Adat dan Pembangunan di tengah Komodifikasi atas Tanah. Menurutnya, paradigma pembangunan dalam bentuk industrialisasi hutan, laut juga lahan pertanian, membuahkan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat dan pendukung tradisi. Tanah telah menjadi komodifikasi bagi pembangunan, yang berpotensi meminggirkan hak-hak masyarakat adat. Pada posisi ini, harapan munculnya pertemuan antara tradisi dan pembangunan untuk melahirkan landasan dan prinsip keadilan serta perdamaian, ternyata tidak pernah terwujud.Di bagian akhir, King Faisal Sulaiman, SH dari LBH Malut menggunakan contoh kasus sengketa agraria dimana terdapat banyak tanah adat dan sejumlah hak ulayat lainnya yang digarap dan digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah secara sepihak dan menimbulkan kerugian secara materil bagi masyarakat adat.
Contoh Tanah Ulayat faktanya telah tersingkirikan secara sistematis. Masyarakat adat bahkan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting berkaitan dengan esksitensi hak-hak ulayat tersebut. Konflik masyarakat adat Ternate dengan pemerintah yang tak kunjung usai hingga sekarang terkait penggunaan tanah adat untuk kepentingan perluasan bandara Sultan Babullah, merupakan salah dari sekian banyak persoalan hak ulayat yang terdapat di wilayah Kesultanan Ternate. Kesimpulan akhir dari Semiloka ini ialah: Pertama, terpinggirnya masyarakat adat dari gempita kemajuan modernitas tidak terbatas pada hak-hak mereka terhadap tanah atas nama pembangunan tetapi lebih dari itu yaitu hilangnya identitas lokal dan rasa percaya diri mereka. Kedua, ancaman bagi kelembagaan adat adalah dapat digunakan sebagai alat politik kekuasaan serta munculnya “ego” kedaerahan yang berdampak pada konflik horisontal. Ketiga, tantangan ke depan adalah rendahnya kapasitas masyarakat adat (peran inisiasi, bukan mobilisasi), serta penyesuaian sistem dan budaya adat dengan perkembangan jaman.   
2.       Hukum Adat Tanah di Aceh
Orang Aceh cenderung tidak menggunakan istilah hak ulayat yang umum dipakai di seluruh pelosok Indonesia . Tetapi, pada prakteknya, hak bersama atas tanah di Aceh adalah serupa dengan hak ulayat. Penentuan untuk izin pemakaian tanah ini biasanya diputuskan oleh geuchik (dan kadang-kadang melalui mukim). Komunitas mempunyai hak untuk mengalokasikan tanah komunitas kepada warga desa atau orang luar, menyetujui peralihan tanah di daerah komunitas kepada orang luar, dan menentukan (atau mempengaruhi) sifat pemakaian tanah. Dalam teori, komunitas juga dapat mengambil alih tanah dari penduduk untuk kepentingan komunitas. (El Hakimy, T.I, Kepemilikan Tanah di daerah pedesaan di Aceh, di Desa Leupung di Distrik Aceh Besar, 1980,p.18-20, 39,44).

Sedangkan menurut Qanun No.4 tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim Dalam Provinsi NAD, Pasal 1 butir ketujuh menyebutkan, hak ulayat adalah tanah yang berada dalam wilayah Mukim yang dikuasai dan diatur oleh hukum adat. Tetapi dalam kenyataannya, menurut Wakil Direktur Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Kamaruddin,SH, di Aceh sebutnya, tidak ada tanah yang disebut dengan tanah adat. Kecuali di beberapa daerah yang masih memiliki struktur masyarakat adat. Akan tetapi, ada sejumlah tanah yang memang mirip dengan apa yang disebut dan dapat dianalogikan sebagai tanah adat/ hak ulayat. Karena dikuasai, dikelola dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan bersama oleh komunitas yang bersangkutan dalam satu desa (gampong).

Disebutkan T.I.El-Hakimy, tanah dengan hak seperti ini di Aceh dikenal sebagai Tanoh Hak Kullah. Batas-batasnya ditentukan sejauh dapat terjangkau perjalanan ke arah hulu dalam sehari pulang pergi, dan ke hilir atau ke laut sejauh dapat terjangkau oleh pukat pantai. Dapat juga ditandai oleh batas-batas alam seperti puncak gunung, jurang, sungai, dan perjanjian perbatasan dengan mukim tetangga. Berdasarkan wujudnya, tanah ulayat menurut adat Aceh dapat berupa:

1.       Tanoh rimba, tanah hutan belantara yang berada di pedalaman dan belum dikerjakan orang.
2.       Tanoh uteuen, tanah hutan-hutan tertentu dan kebanyakan diberi nama menurut jenis-jenis    tumbuhan di atasnya.
3.       Tanoh tamah, tanah hutan yang sudah pernah dikerjakan untuk lading dan di atasnya sudah tumbuh tunas-tunas kayu (tarok) yang kadang-kadang dijadikan kayu api, di samping juga dia dibedakan dengan kayu-kayu beuluka (kayu belukar)
4.        Tanoh padang , tanah tempat ditumbuhi kayu-kayuan, tetapi kebanyakan ditumbuhi alang-alang atau jenis rumput-rumput lain di dataran rendah yang belum seluruhnya digarap. Biasanya berada di sekeliling sawah-sawah gampong dan dijadikan tempat untuk hewan memakan rumput.
5.       Tanoh paya (tanoh bueng), tanah rendang yang digenangi air secara tetap, serta ditumbuhi semak belukar. Bila letaknya di daerah dekat pantai disebut tanoh suwak (hutan rawa)
6.       Sarah, tanah yang terdapat pada aliran sungai yang dangkal di bagian hulu dengan dataran rendah yang subur
7.       Sawang, tanah dangkalan sungai yang menjorok ke dalam daratan
8.       Tanoh jeued, tanah yang terbentuk karena bawaan Lumpur oleh arus sungai, baik di tengah sungai berupa pulau ataupun di tepi sungai berupa ujung yang menjorok ke tengah sungai.

Hak tersebut biasanya tidak hanya digunakan untuk tanah tempat tinggal, tetapi juga tanah untuk sawah dan kebun. Hak ini sebenarnya, serupa dengan hak milik tanah tetapi komunitas local mempunyai pengaruh yang lebih besar atas cara bagaimana tanah tersebut dapat digunakan dan dialihkan.
Pada umumnya, di daerah pedesaan hak milik adat:
a.       Hanya dapat dijual bila terlebih dahulu ditawarkan kepada tetangga (dan mungkin anggota komunitas lainnya)
b.      Tidak dapat dijual kepada orang dari luar komunitas (walaupun dapat disewakan berdasarkan persetujuan warga)
c.       Tunduk pada hak untuk mendapatkan akses, yang dimiliki oleh tetangga dan anggota komunitas lainnya
d.      (secara teori) dapat diambil alih oleh komunitas untuk kepentingan komunitas. Disebutkan dalam penelitian di lapangan, pembatasan hak tersebut lebih sering dalam bentuk interaksi longgar antara warga dan geuchik, daripada sebagai aturan tetap yang berlaku dalam setiap keadaan.

Ada beberapa cara untuk memperoleh tanah hak milik adat:
1. warisan, hibah atau pembelian, atau
2. membuka dan mengusahakan tanah di dalam wilayah adat

Di daerah tertentu, membuka dan mengusahakan tanah hanya akan menimbulkan hak guna usaha, yang berubah mejadi hak milik melalui warisan. Dalam buku Perwalian, Kewarisan, dan Tanah di Aceh Paska-Tsunami, E.Harper, IDLO,h.82 yang mengutip Pakar Hukum El Hakimy menyebutkan, hak guna usaha tanah untuk pertanian (useuha) timbul apabila mengusahakan tanah secara terus menerus selama sekurang-kurangnya enam bulan. Dalam keadaan tertentu, anggota komunitas memerlukan persetujuan geuchik untuk memulai mengusahakan tanah. Dikatakan juga, hak guna usaha ini cenderung digabungkan dengan hak milik (atau dianggap sebagai hak milik). Kebanyakan kasus di Aceh, anggota komunitas tidak memerlukan izin dari geuchik untuk membuka dan mengusahakan tanah adat. Komunitas akan mengakui hak miliknya setelah periode tertentu, sepanjang tanah itu digunakan terus menerus dalam jangka waktu yang lama. Dan dalan keadaan tertentu, orang luar juga dapat menerima izin dari geuchik untuk membuka dan mengusahakan tanah adat.

Walaupun mekanisme adat untuk memperoleh hak milik tanah semacam ini diakui dalam Undang-undang No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, penting untuk dicatat, bahwa hak-hak adat melalui membuka dan mengusahakan tanah belum tentu sah apabila tanah yang bersangkutan
didefinisikan sebagai tanah negara. Dalam pasal 6 disebutkan :
a.       sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah menurut UU Pokok Agraria.
b.      merupakan bidang-bidang tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku.

 hak ulayat suatu masyarakat hukum adat harus dilindungi dan diselaraskan sesuai dengan perkembangan zaman. Apabila hak ulayat dilepaskan oleh masyarakat hukum adat, maka harus dilakukan penyerahan oleh masyarakat hukum adat yang dikhususkan untuk keperluan pertanian atau keperluan yang memuat hak guna usaha atau hak pakai. Hak ulayat suatu masyarakat adat tidak boleh dirampas begitu saja atau dimiliki oleh suatu perseorangan atau instansi,baru sahnya penguasaan atas hak ulayat apabila dilakukan penyerahan oleh masyarakat adat. Bagi masyarakat yang memiliki sengketa hak ulayat di Aceh, dapat meminta bantuan LBH Banda Aceh.

3.       Hukum Adat tanah di suku Dayak Benuaq

Hutan dan segala isinya bagi Suku Dayak Benuaq merupakan benda/barang adat. Itu sebabnya pengelolaannya harus berdasarkan system adat istiadat. Pada zaman Orde Baru Suku Dayak Benuaq mengalami zaman yang paling buruk. Hutan sebagai ibu pertiwi mereka disingkirkan dari orang Benuaq dengan berdalih pada Undang-Undang terutama pada Undang-Undang Agraria. Sehingga rejim Orba dengan mudah memisahkan Suku Dayak Benuaq dengan sumber satu-satu penghidupan mereka saat itu, ditambah lagi dengan disebarnya aparat keamanan dan pertahanan untuk menjadi tameng perusahaan-perusahaan HPH. Namun menjadi keanehan bahwa Orang Dayak (Benuaq)lah yang menyebabkan degradasi hutan besar-besaran sebagai dampak system perladangan bergulir, yang disebut-sebut sebagai perladangan berpindah.
Berdasarkan ciri/status hutan dapat dibedakan atas :
a.       Urat Batekng
b.      Simpukng Munan (Lembo)
c.       Kebon Dukuh
d.      Ewei Tuweletn
e.      Lati Rempuuq
f.        Lati Lajah
Berdasarkan suksesi hutan dapat dibedakan atas:
a.       Bengkar Bengkalutn – Bengkaar Tuhaaq (Hutan Primer)
b.      Bengkaar Uraaq (Hutan Sekunder Tua; 15-35 tahun)
c.       Urat Batekng / Batekng (Hutan Sekunder Muda ; 10-15 tahun)
d.      Balikng Batakng (7-10 tahun)
e.      Kelewako (2-3 tahun)
f.        Baber (1-2 tahun)
g.       Umaaq (huma/ladang) 0 – 1 tahun

4.       Hukum Adat  Tanah di Papua
Dalam lingkup Papua berdasarkan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (pasal 43, ayat 1 dan 2), Pemerintah provinsi wajib mengakui, menhormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku yang meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak peorangan para warga masyarakat hukum adat. Pelaksanaan hak ulayat sepanjang kenyataannya masih ada, dilakukan oleh penguasa adat masyarakat hukum adat setempat dengan menhormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut tatacara dan ketentuan yang berlaku (ayat 3). Penyelesaian hak ulayat masyarakat hukum adat diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 5 tahun 1999, tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat. Peraturan ini menjelaskan bahwa pemerintah mengakui adanya hak ulayat dari masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada. Namun, Sulle pun mengakui jika selama ini implementasi aturan mengenai pengakuan hak adat itu belum nampak dalam kinerja pemerintah daerah, apalagi jika dikaitkan dengan masalah investasi.
Secara tradisional struktur penguasaan tanah di Papua dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu: 1) Tanah ulayat (milik bersama) dari beberapa marga, suku, keret; 2) Tanah adat (milik bersama/peorangan). Selanjutnya, ada 3 hal yang terkandung pada penguasaan tanah secara tradisional: 1) Tanah merupakan karunia Tuhan utk memenuhi kebutuhan hidup; 2) Tanah sebagai tumpah darah; 3) Tidak ada tanah yang tidak bertuan.
Secara khusus, Papua belum mempunyai Peraturan Daerah tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat dan supaya lewat forum ini bisa diperhatikan. Masyarakat tidak boleh menjual tanah sendiri-sendiri. Diharapkan pemerintah dan perusahaan investor dapat memperhatikan hak-hak masyarakat, misalnya: perusahaan kelapa sawit, coklat, tambang, dan sebagainya. Hutan kita sudah banyak yang rusak karena penebangan kayu yang dapat ijin pemerintah dan illegal logging. Jangan karena uang lalu menyerahkan haknya kepada pemerintah dan investor. Harus ada membuat MOU (perjanjian) antara masyarakat dan investor, yang mana mulai dari anak kecil hingga orang dewasa dapat mengolah hasilnya kekayaan alam dan mempunyai hak disitu.
Di tanah Papua dengan masyarakat dan hukum adat yang beragam harus kita atur baik dan membela hak secara bersama-sama. Dalam manifesto No. 10 menyatakan bahwa kita punya hak yang sama. Jika perusahaan masuk marilah kita duduk bersama. Tidak boleh, ketika pemerintah tidak bisa menangani permasalahan lalu turunkan aparat. Diharapkan adanya perhatian dari pemerintah dan investor. Mengenai otoritas masyarakat adat, harus dilihat secara baik kewenangan dan hak masyarakat adat dan yang mana kewenangan pemerintah. Kalau mengacu pada UUPA tahun 1960, Kepala Desa mempunyai otoritas tetapi tidak dilaksanakan secara baik. Contohnya kasus di komunitas Prafi dan Oransbari. Tanah dijual untuk kebun kelapa sawit dan cokelat, yang sampai hari ini masih bermasalah. Masyarakat yang membela haknya diperlakukan secara kasar. Masalah pertanahan di Manokwari karena belum diatur oleh pertanahan (BPN) dan dari adat.
Ketua Dewan Adat Papua wilayah III Mnukwar, Barnabas Mandacan pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa harus ada koordinasi antara pemerintah dan DAP dalam pelepasan hak atas tanah, agar pemilik bisa tinggal dengan nyaman dan aman. Masyarakat yang mau jual tanah harus lapor kepada DAP untuk mendapatkan Surat Pelepasan Tanah. Tidak boleh menerima investor secara pribadi, nanti kalau sudah ada masalah baru lapor kepada dewan adat. Banyak status investor sampai hari ini masih kabur. “Pemerintah jangan maik kasar, hanya memberikan izin, tetapi tidak mau bertanggung jawab jika ada masalah antara masyarakat adat dengan investor”, tegas Barnabas.
Barnabas pun mengingatkan bahwa bicara tentang tanah, tanah itu adalah saya sendiri dan tanah tidak bisa dijual dan saya juga tidak bisa jual sebagian tubuh saya. Dengan demikian tanah dalam bentuk apapun tidak bisa dijual, siapa yang jual tanah, dia tidak akan hidup lama kecuali ada penggantian dengan pihak-pihak lain. Jika yang sudah menjual atau punya sertifikat nasional, harus berhubungan dengan dewan adat setempat disini, supaya kuat. Kita belum terlambat, perlu dilakukan segera bentuk panitia dari pemerintah, LSM, untuk meneliti dan mengidentifikasi kemudian berikan pada seminar hasil penelitian baru pemetaan dan daftarkan sebagai hak masyarakat adat ke pemerintah sehingga tidak bisa diganggu gugat. Selama ini belum ada pemetaan hak adat oleh karena itu banyak masalah.

“Pemilik tanah beli tanah dari orang asing warga Belanda sudah sejak lama dan memiliki bukti jual beli penyerahan hak atas tanah. Namun, sekarang ada masyarakat adat mengklaim pemilik tanah adat tersebut dan mengatakan Belanda merampas hak masyarakat adat. Pemilik tanah pernah mendaftarkan tanahnya ke BPN tetapi tidak pernah mengeluarkan sertifikat. Ini yang kacau.” Terang Mandacan. Sulle dari BPN Manokwari pun menambahkan bahwa jika harus ada pelepasan tanah maka adakan penelitian dulu dan mempertimbangkan manfaatnya. Jangan sampai terlambat dan menyesal belakangan ketika sudah habis. Kalau sudah jual harus memiliki surat pelepasan sebagai bukti, supaya jika diproses bisa kuat. Mau jual atau beli itu tergantung kesepakatan dan diatur undang-undang. Jika sudah terlanjur dilepaskan itu juga dilindungi UU. Mengenai kekuatannya ada lembaga yudikatif yang memutuskan dengan pengkajian. Hak ulayat yang saya maksud adalah hak wilayah atau hak komunal dan hak adat adalah hak pribadi yang telah dibagi milik perorangan. Bisa juga jadi milik bersama misal bapak kepada anak-anaknya. Dalam hak komunal terdapat hak adat.
Masyarakat Papua memiliki peluang untuk memperkuat dan menegakkan hak adat atas tanah yang menjadi mandate UU Otsus No 21 tahun 2001, antara lain disebutkan Pemerintah wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan hak perorangan warga yang bersangkutan. (Pasal 43) Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan oleh penguasa adat masyarakat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut tata cara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemetaan Partisipatif merupakan sebuah alat untuk membuktikan hak-hak masyarakat atas tanah dan kekayaan alamnya. Disamping itu, sebagai media penyelesaian sengketa dan media perundingan yang berhubungan dengan klaim atas tanah, serta dapat digunakan dalam merencanakan pembangunan di wilayah masyarakat setempat.
5.       Hukum Adat Tanah di Toraja
Hukum Adat di Tanah Toraja telah diatur oleh beberapa lembaga yang diyakini oleh masyarakat toraja itu sendiri yang dinamakan Kombongan. Kombongan sebagai pilar demokrasi dan sebagai wadah yang mengawal dinamika adat sesuai perubahan kebutuhan masyarakatnya. Sejak To Banua Puan, maka salah satu ciri yang mendasar dalam komunitas adalah musyawarah yang dinamakan Kombongan.
Pada saat ini Kombongan tersebut sudah melembaga dari generasi ke generasi. Semboyan Kombongan yaitu “Untesse batu mapipang” artinya dapat  memecahkan batu cadas yang mempunyai makna bahwa apapun dan bagaimanapun asal disetujui melalui Kombongan dapat merubah, menghapus atau membuat aturan adat yang baru. Hasil Kombongan setelah disahkan merupakan adat.
Prinsip tersebut sudah membudaya disetiap insan Toraja sehingga dimanapun mereka berada di seluruh Nusantara hidup berkelompok dan bermusyawarah tetap dipertahankan. Motto, “Kada Rapa dan Kada Situru” (kesepakatan dan persetujuan) yaitu :
·         Kombongan Kalua Sang Lepongan Bulan
·         Kombongan Kalua meliputi seluruh Lembang
·         Kombongan Karopi dalam tiap Karopi
·         Kombongan Saroan dalam kelompok basis di bawah Karopi
Kombongan kalua sang lepongan bulan (Musyawarah Agung), kombongan seluruh Tana Toraja yang merumuskan dan memusyawarahkan aturan-aturan yang menyangkut antar Lembang. Kombongan tersebut sesuai tingkatan dan urgensinya dapat dihadiri oleh seluruh masyarakat Toraja di Tana Toraja atau di luar Tana Toraja. Oleh karena pertimbangan efesiensi, maka kombongan tersebut dihadiri oleh wakil atau utusan dari masing-masing kelompok jadi berlaku demokrasi perwakilan.
Kombongan kalua sang lembangan,  kombongan yang tertinggi dalam wilyah adat misalnya Sang Nanggalan. Dilakukan setiap tahun atau apabila ada hal yang penting atau khusus. Dihadiri oleh seluruh pemuka To Parenge bersama pemuka adat dan masyarakat. Mekanisme dalam persidangan sangat terbuka dan bebas dimana tiap peserta bebas mengeluarkan pendapat namun pengambil keputusan oleh tiap Karopi melalui musyawarah dan mufakat.
Musyawarah Kombongan Kalua dalam pengambilan keputusan berdasarkan keterwakilan oleh To Parenge karena asumsi bahwa sudah ada proses di tingkat Karopi sebelum terjun ke Kombongan Kalua. Seluruh keputusan dalam Kombongan Kalua dibacakan kembali oleh To Dia dan akhiri dengan upacara Potong Babi dan memakan nasi dari jenis padi berbulu yang berarti apabila ada yang mengingkari hasil Kombongan, maka tulang babi akan menyumbat lehernya dan bulu dari babi akan menusuk perut sehingga hasil kombongan tersebut ditingkatkan kekuatannya menjadi Besse atau sumpah.
Hasil Kombongan Kalua disosialisasikan kembali oleh To Parenge atau pemuka adat yang biasanya dilakukan pada saat upacara adat dan mengikat seluruh warga Lembang sang Nanggalaan.
Kombongan Karopi di tingkat Karopi dinamakan Kombongan saja. Dilaksanakan tiap tahun atau apabila ada hal yang khusus antar lain apabila terjadi pelanggaran adat atau hasil kombongan kalua. Kombongan dihadiri oleh seluruh warga dan dilaksanakan dengan demokratis. Dalam kombongan tersebut tanpa melihat tingkatan dan golongan bebas berbicara sehingga kadang-kadang terjadi perdebatan yang sengit. Di sini kecenderungan rakyat meminta pertanggungjawaban dari To Parenge atas pelaksanaan adat dalam wilayahnya sehingga biasanya kombongan menjadi ajang Pengadilan To Parenge, namun karena kedudukan To Parenge serta mekanisme pengangkatannya melalui usulan keluarga, maka sukar dijatuhkan namun To Parenge dapat dikenakan denda atau didosa. Yang dibahas adalah aturan adat yang berlaku, merubah, mencabut aturan-aturan baru yang semuanya berasal dari usulan masyarakat. Apabila ada yang tidak dapat diselesaikan atau menyangkut hubungan dengan Karopi lainnya, maka akan diajukan ke Kombongan Kalua. Kombongan tersebut sesuai fungsinya menunjuk beberapa pemuka sebagai Adat Pendamai atau Peradilan Adat.
Kombongan Soroan, kombongan yang menyangkit aturan lokal dalam wilayah kecil atau kelompok keluarga atau organisasi kemasyarakatan antara lain organisasi jemaat gereja, koperasi kelompok atau wilayah sebesar RT. Mengkaji dan membuat kesepakatan khususnya yang berkaitan dengan gotong-royong kelompok atau menyelesaikan kasus tanah hak milik bersama atas tanah atau hutan. Segala keputusan Kombongan diketahui oleh To Parenge dan yang tidak terselesaikan di bawa ke Kombongan Karopi.

BAB III
DAFTAR PUSTAKA
1.      Den Upa Rombelayuk. KELEMBAGAAN MASYARAKAT ADAT DESA DI TANA TORAJA – SULAWESI SELATAN.
2.      Pietsau Amafnini . Tanah Hak Ulayat dan Hak Dasar Masyarakat Adat Papua Dalam Proses Pembangunan.
3.      Mukhtaradam. Keraton Ternate.  2009
4.      Suku Benuaq. Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Iman Sudiyat. 1981. Liberty. Yogyakarta.



| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar