Kamis, 10 November 2011

Kedokteran forensik (tanya jawab)


1. a. sebutkan macam macam alat bukti menurut pasal 184 KUHAP?
b. Mengapa alat bukti surat dan alat bukti keterangan ahli menjadi penting dan dibutuhkan pembahasan khusus dalam hukum kedokteran forensik? Berikan dasar pertimbangan dan penjelasan saudara.
2. a. Berikan dasar hukum mengenai rahasia jabatan / pekerjaan dari seorang dokter
b. sebutkan juga dasar pertimbangan atau tujuan dari larangan membocorkan rahasia bagi seorang dokter.
c. Siapa saja yang termasuk dalam larangan tersebut?
d. segala sesuatu yang berkenaan apa saja yang harus dirahasiakan?
e. sebutkan juga aliran aliran mengenai kerahasiaan dokter?
3. Uraikan disertai  penjelasan yang rinci berkenaan dengan kontradiksi ketentuan aturan hukum antara pasal 120 KUHAP, 133 KUHAP, 179KUHAP, 216 KUHP, 224 KUHP dan 522 KUHP dengan pasal pasal berikut: 170 KUHAP dan 322 KUHP.
4. a. Uraikan penjelasan saudara mengenai perikatan dari dokter dengan pasien
b. Dari perikatan itu menimbulkan adanya hak dan kewajiban dari dokter maupun pasien. Jelaskan mengenai hak dan kewajiban dari keduanya!
5. Dalam menjalankan kewajiban terhadap pasien, dokter adakalanya melakukan kesalahan (malpraktek). Unsur-unsur apa saja tindakan dokter disebut mallpraktek? Jelaskan disertai contoh.
Jawab:
1. a. macam macam alat bukti menurut pasal 184 KUHAP yaitu:
·         Keterangan Saksi
·         Keterangan Ahli
·         Surat
·         Petunjuk
·         Keterangan terdakwa
b.  Alat bukti surat dan alat bukti keterangan ahli menjadi penting dan dibutuhkan keahlian khusus dalam kedokteran forensic karena dalam KUHP mengatur 2 hal yang bertentangan yaitu mengenai kewajiban seorang dokter yang wajib menyimpan rahasia jabatannya (Pasal 322 KUHP) dan dapat dihukum penjara selama 9 bulan apabila rahasianya dibocorkan. Hal ini dinyatakan lebih lanjut juga dalam  pasal 170 KUHAP yaitu seseorang dapat menolak kesaksiannya mengenai rahasia jabatannya. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 224 KUHP yang menyatakan dihukum 9 bulan apabila tidak memenuhi panggilan menjadi saksi ahli dan juga pasal 120 serta 133 KUHAP dimana menyatakan penyidik dapat meminta pendapat para ahli dalam kasus mengenai jiwa. Maka dalam hukum kedokteran forensik dibutuhkan pembahasan khusus mengenai profesi dokter tersebut.
2. a. Dasar hukum mengenai rahasia jabatan dari seorang dokter yaitu:
  •  Pasal 322 KUHP: wajib menyimpan rahasia jabatan atau pekerjaannya
  •   Pasal 170 KUHAP: Dapat menolak kesaksiannya mengenai Rahasia pekerjaannya
  • sumpah dokter
  •  PP Nomor 10 tahun 1966
  •  Kode etik profesi kedokteran
b. Tujuan dari larangan membocorkan rahasia bagi seorang dokter yaitu berkaitan dengan hak-hak pasien sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dimana dijelaskan bahwa dokter dan perawat dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien yaitu hak informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia dokter.  Dalam PP No.10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran dijelaskan setiap orang harus dapat meminta npertolongan kedokteran dengan perasaan aman dan bebas. Ia harus dapat menceritakan dengan hati terbuka segala keluhan yang mengganggunya. Baik bersifat jasmaniah maupun rohaniah, dengan keyakinan bahwa hak itu berguna untuk menyembuhkan dirinya. Ia tidak boleh merasa khawatir bahwa segala sesuatu mengenai dirinya akan disampaikan oleh orang lain baik oleh dokter maupun oleh petugas kedokteran.
c. yang dilarang untuk membocorkan rahasia jabatan menurut pasal 3 PP No 10 tahun 1966:
  • Dokter
  • Apoteker
  • Perawat 
  •  Bidan 
  • Mahasiswa kedokteran yang dalam lapangan pemeriksaan atau pengobatan dan orang lain yang ditetapkan oleh menteri
d. Dalam pasal 1 (pp no.10/1966) yang dimaksudkan segala sesuatu yaitu segala fakta yang didapat dalam pemeriksaan penderita, pemeriksaan dengan alat-alat kedokteran, juga termasuk fakta-fakta yang dikumpulkan oleh pembantunya (suster)
e. Aliran-aliran mengenai kerahasiaan dokter yaitu:
  • Aliran mutlak : Dokter wajib merahasiakan profesinya
  • Aliran Tidak mutlak: Dokter boleh membeberkan rahasia jabatannya (dicabut demi kepentingan pasien) 
  • Aliran campuran (Nisbi/Relatif): Dokter dapat menentukan mana yang lebih penting/diutamakan.
3. pasal 120 KUHAP, 133 KUHAP, 179KUHAP, 216 KUHP, 224 KUHP dan 522 KUHP mengatur mengenai apabila seseorang yang dimintai keterangan sebagai saksi tidak hadir di persidangan dalam artian menolak permintaan tersebut maka dia dapat dihukum sesuai Undang Undang. Namun hal ini bertentangan dengan pasal 170 KUHAP dan 322 KUHP yang menyatakan boleh menolak dengan alas an rahasia jabatan. Untuk itu kita perlu menjelaskan mengenai kontradiksi ini yaitu:
·         Menurut Dr Soeradjo Darsono: Asas proporsional dan Asas subsidier, perlu dipertimbangkan pilihan mana yang lebih bermanfaat dan tentu hal apa yang harus dibuka rahasia. Misalnya seorang pasien psikopat yang membahayakan umum.
·         Dokter dapat berlindung pada pasal 48 KUHP: tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan terdorong oleh daya paksa (bisa diartikan untuk kepentingan masyarakat)
·         Pasal 50 KUHP: Barangsiapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan UU tidak dipidana.
4. a. Perikatan antara dokter dan pasien yaitu sesuai dengan pasal 1320 BW yaitu dokter dan pasien melakukan kesepakatan berupa informed content (ijin tindakan medik) bisa secara lisan / tertulis tentang:
  •  Maksud dan tujuan
  •  Resiko
  •  Kemungkinan efek samping       
  • Alternatif tindakan medic lain
  •   Kemungkinan yang terjadi jika tak dilakukan tindakan medik

b. -Hak hak dokter: memeriksa tubuh, mendiagnose, mengobati/membuat resep, membuat surat keterangan.
-kewajiban dokter: wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari pasiennya bahkan termasuk pasiennya yang sudah meninggal.
- Hak pasien: Mendapat pertolongan dari dokter, mendapat jaminan dijamin rahasianya oleh dokter
- Kewajiban pasien: wajib mempercayakan semua tindakan yang dilakukan dokter untuk menolong dirinya.
 5. Unsur unsur yang dapat dikatakan apabila terjadi mallpraktek:
a. ada tindakan atau sikap dokter yang:
  •  Bertentangan dengan hukum
  •  Bertentangan dengan etika     
  •  Bertentangan dengan SPM
  •   Kurang pengetahuan atau ketinggalan ilmu.
b. Adanya kelalaian atau kurang hati hati




| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar