Rabu, 09 November 2011

Demokrasi dan perkembangannya



Demokrasi adalah suatu bentuk pimpinan suatu kolektivitet berpemerintah sendiri, dalam hal mana sebagian besar anggota-anggotanya turut ambil bagian dengan tidak mempersoalkan apakah ini suatu pergaulan hidup paksaan seperti  Negara atau suatu perkumpulan yang merdeka. Setiap kolektivet, bagaimanapun juga sifatnya , memang harus dipimpin , untuk dapat menjalankan tugasnya dan hidup terus.

Atas dasar cara penyalurannya kehendak rakyat atau cara untuk mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan demokritis , demokrasi dapat berupa :

1.      Demokrasi langsung (dalam masa Tunani purba), dimana rakyat secara langsung mengemukakan  kehendaknya dalam rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya . Demokrasi semacam ini hanya mungkin dijalankan dalam suatu Negara kecil seperti dalam Negara-negara kota (city state ) di Athena (Yunani) dulu. Dalam demokrasi langsung ini rakyat secara langsung turut serta dalam pemerintahan , baik dalam pembuatan undang-undang dan peraturan-peraturan legislative, maupun dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut (eksekutif) ataupun dalam peradilan (judikatif)

Disini undang-undang dan peraturan peraturan dibicarakan dan ditetapkan bersama-sama di dalam rapat-rapat. Juga pelaksanaan-pelaksanaan pemerintahan dan peradilan dilaksanakan oleh rakyat bersama-sama atau setidak-tidaknya oleh pejabat-pejabat penting pemerintahan dan hakim-hakim yang dipilih langsung oleh rakyat.

Menurut J.ROUSSEAU bahwa demokrasi langsung ini adalah satu-satunya demokrasi yang tepat atau benar. Tetapi dalam Negara modern sekarang ini tidak mungkin dilaksanakan karena jumlah penduduknya yang berjuta tidak mungkin mengumpulkan mereka dalam musyawarah bersama-sama. Karena itu pada zaman modern ini dilaksanakan dengan jalan perwakilan  , yaitu diwakilkan dan dilakukan oleh orang-orang tertentu yang untuk itu mereka dipilih oleh rakyat.

Pada prinsipnya kita dapat membedakan adanya tiga kerangka dalam pola pelaksanaan demokrasi sekarang ini, yaitu:
  1. Sistem eksekutif parlementer (Eropa Barat, Inggris.)
  2. Sistem eksekutif presidensil (Amerika Serikat)
  3. Sistem campuran demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung (swiss)


  1. Demokrasi dengan perwakilan  (demokrasi representetif) dimana untuk menyalurkan kehendaknya rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam badan perwalian . Di Negara-negara modern sekarang ini pada umumnya dijalankan demokrasi dengan perwakilan.Pelaksanaan demokrasi dengan perwakilan biasanya dilakukan  dengan melalui pemilihan umum . Itulah sebabnya pemilihan umum merupakan salah satu cirri dari pemerinyahan yang demokratis.
Istilah Demokrasi berasal dari dua perkataan Yunani , Demos  dan  Cratein , demos berarti rakyat dan cratein berarti pemerintahan, jadi demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat, yaitu dengan perantara wakil-wakilnya yang mereka pilih secara bebas. , yang kemudian diartikan dari Rakyat , oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pengertian Demokrasi Kuno berbeda dengan pengertian demokrasi modern.

Yang dimaksud  dengan demokrasi kuno adalah, hanya segolongan saja dari penduduk Negara, yaitu mereka yang tergolong sebagai “orang-orang merdeka” sedang orang-orang yang menjadi budak dianggap tidak mempunyai hak-hak apapun , bahkan dipandang sebagai benda mati yang dapat diperjual belikan .
Demokrasi menurut pengertian kuno adalah, suatu pemerintahan dimana suatu pemerintahan dimana kekuasaan terletak ditangan sejumlah orang-orang yang dipertuan atau orang yang mempunyai kedudukan penting dalam masyarakat karena keturunan (bangsawan) yang tidak tergolong sebagai budak.

Demokrasi modern   timbul oleh dan setelah Revolusi Perancis pada idea kedaulatan rakyat dari J.J. ROUSSEAU. Menurut BONGER mengemukakan adanya dua pengertian demokrasi., Yaitu
-          Demokrasi dalam arti formil dan
-          Demokrasi dalam arti materil

Yang dimaksud demokrasi secara formil hanya sekedar mengandung pengakuan bahwa factor yang menentukan dalam Negara ialah kehendak rakyat yang kemudian menjadi sebagian besar dari rakyat , tetapi dengan tidak ada suatu pembatasan untuk menjamin kemerdekaan seseorang . Jadi demokrasi formil ialah demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik , tanpa disertai usaha-usaha untuk mengurangi atau menghilangkan perbedaan-perbedaan dalam bidang ekonomis.
Sedangkan demokrasi secara materil adalah bahwa inti dari demokrasi itu adalah justru terletak dalam jaminan yang diberikan terhadp hak-hak yang berdasar pada pengakuan tiap-tiap orang yang menjadi warga Negara.  Jadi demokrasi materil adalah demokrasi yang dititikberatkan kepada usaha-usaha untuk menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedang persamaan dibidang politik kurang diperhatikan . Akibatnya demokrasi materil akan menimbulkan perkosaan di bidang rohaniah

Teori PERIKLES yang mengemukakan teori tentang “demokrasi sejati” dimana dapat dilihat mengenai maksud demokrasi , yaitu realisasi kemerdekaan dan persamaan martabat yang prinsipiel dari warga Negara  Dalam zaman modern ini kedua pengertian (demokrasi formil dan demokrasi materiil) dikombinasikan, yaitu :
-          Unsur formil ditandai dengan adanya sistem pemungutan suara “setengah tambah satu, dan
-          Unsur materiil ditandai dengan keharusan adanya “fairplay” dalam pembentukan kekuasaan dan pimpinan Negara. 

Kata demokrasi mengandung pengakuan atas:


  1. Hak-hak asasi kebebasan dasar manusia
  2. prinsip pluralita dan relativita dalam kondisi selera dan kepentingan manusia . walaupun manusia itu pada dasarnya sama, namun karena pengalaman dan respons dan hidupnya yang berbeda-beda, maka terjadilah proses kelainan pada konisi individu yang menjadikan kepribadiannya masing-masing.
  3. Adanya macam-macam sifat , selera dan kepentingan manusia maka adanya perbedaan pendapat adalah wajar.
  4. Sikap dan cara hidup yang menjamin toleransi , saling mengerti dan saling menghargai serta saling mentesuaikan diri dalam tata kehidupan yang damai dan harmonis.
  5. Hak-hak asasi da kebebasan dasar manusia setiap orang dan setiap satuan masyarakat berhak menentukan sendiri nasibnya serta mengatur sendiri rumah tangganya.
  6. Bahwa berdasarkan hak-hak asasi serta kebebasan demi manusia , setiap kekuasaan oleh manusia atas sesame manusia memerlukan persetujuan dari mereka yang terkena oleh kekuasaan itu.
  7. Bahwa pelaksanaan dan pengawasan atas kepentingan umum sebaiknya dilakukan secara kolektif atas tanggung jawab bersama.

Dalam Negara demokrasi , kedaulatan itu ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh lembaga perwakilan Rakyat yang susunannya menurut perbandingan suara dalam pemilihan umum.
Ada dua hal yang tampak, yaitu:
  1. penunjukan dan penetapan pimpinan badan eksekutip
  2. hal-hal apa serta bagaimana yang harus dikerjakan oleh badan eksekutif itu misalnya:
-          pelaksanaan berjenis-jenis undang-undang.
-          Pembangunan
-          Penetapan pendapatan dan anggaran belanja tiap departemen.
-          Perjanjian-perjanjian dengan luar negeri
-          Soal perang atau damai.

Jadi dalam Negara demokrasi, pertama-tama yang harus ada adalah lembaga perwakilan Rakyat, hasil pemilihan umum. (lihat UU No 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota-anggota badan Permusyawaratan atau DPR setelah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1975).
Negara dan rakyat adalah partai komunis atau partai komunis adalah Negara dan rakyat.

| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar