Kamis, 10 November 2011

Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan



  1. Bentuk Negara
  1. Negara Kesatuan (Unitarisme)
Yang dimaksud dengan Negara Kesatuan ialah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana di seluruh Negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah, jadi tidak terdiri atas beberapa daerah yang berstatus Negara bagian (deelstaat).
Negara kesatuan dapat berbentuk:
  1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Sedang pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengurus sendiri daerahnya, pemerintah daerah tinggal melaksanakan, Contohnya Jerman di bawah Hitler.
  2. Negara kesatuan dengan sistem desaentralisasi, dimana kepada daerah-daerah diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakandaerah swatantra. Contoh: Republik Indonesia dengan daerah Swatantra (autonomie) tingkat I (Daswati I) dan Daswati II.

  1. Negara Serikat (Federasi)
Federasi berasal dari kata latin foedus , yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam Federasi atau Negara serikat merupakan dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus Negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan mana yang akan mewakili mereka sebagai keseluruhan.
Jadi, Negara-Negara bagian itu asal mulanya adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Anggota-anggota suatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Federasilah (Negara) sebagai kesatuan nasional yang berdaulat. Anggota-anggota suatu federasi disebut Negara Bagian (deelstaat).
Federasi adalah bentuk tengah, suatu bentuk komptomistisantara konfederasi yang berhubungan tidak erat dengan Negara kesatuan yang sangat kukuh ikatannya. Bentuk Negara federasi adalah Negara modern, yaitu baru dikenal di sekitar tahun 1787, ketika para pembentuk konstitusi Amerika Serikat memilih bentuk federasi sebagai bentuk pemerintahan mereka.
Menurut C.F STRONG dalam bukunya yang berjudul “Modern Political Institution”, diperlukan dua syarat untukmewujudkan suatu federasi:
  1. Harus ada semacam perasaan Nasional diantara anggota-anggota kesatuan politik yang hendak berfederasi tersebut.
  2. Harus ada keinginan dari anggota-anggota kesatuanpolitik itu akan persatuan dan bukan kesatuan karena apabila anggota-anggota itu neniliki kesatuan, maka bukan federasi yang dibentuk , melainkan Negara kesatuan.

Menurut C.F. STRONG, federasi ditandai tiga cirri yang khas yaitu:
  1. Adanya supremasi konstitusi federal
  2. Adanya pemencaran kekuasaan (distribution of power) antarav Negara federal dengan Negara begian
  3. Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul antara Negara federal dengan Negara bagian.

Perbedaan antara Negara serikat dengan Negara kesatuan
Negara Kesatuan
Negara serikat
  1. Hak otonomi dari daerah-daerah dalam negara kesatuan merupakan pemberian dari pemerintah pusat.

1.      Hak-hak Negara bagian untuk mengatur urusan dalam negaranya adalah hak aslidari Negara bagian itu.

2.      Kekuasaan yang belum diatur dengan jelas apakah termasuk kekuasaan pemerintah pusat, atau temasuk kekuasaan pemerintah daerah, maka kekuasan itu dianggap merupakan kekuasaan pemerintah pusat.

2.      Bila hal ini terdapat dalam Negara serikat , maka kekuasaan yang belum jelas itu dianggap termasuk kekuasaan pemerintah Negara bagian.


Pemt. Pusat


    Pemt.              Pemt.               Pemt.
  Daerah            Daerah              Daerah
(Sentralisasi)
Negara Serikat


  Negara              Negara               Negara
  Bagian              Bagian               Bagian
(Desentralisasi)


Yang perlu diperhatikan dalam sistem Federasi itu adalah masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara-negara bagian. Hal ini ada dua cara:
a.       Memerinci dan menyebut satu per satu kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah pusat yang dinamakan “enumerated power”, sedangkan kekuasaan selebihnya, dinamakan “reserved power”, tetap ada pada Negara bagian.
b.      Sebaliknya dengan memberikan “enumerated power” kepada Negara-negara bagian sedang “reserved power” pada pemerintah pusat.

Pada umumnya kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah federal itu dapat dibagi dalam lima bagian yaitu :
  1. Hal-hal yang mengenai kedudukan Negara sebagai subyek hukum Internasional, seperti soal daerah, soal mkewarganegaraan, termasuk soal-soal naturalisasi, emigrasi dan transmigrasi, soal hubungan dan pertukaran perwakilan dengan Negara lain.
  2. Hal-hal mutlak mengenai keselamatan Negara (pertahanan) perang dan damai.
  3. Hal-hal yang mengenai konstitusi dan organisasi pemerintahan federasi dan mengenai asas pokok hukum serta organisasi peradilan sepanjang yang dipandang perlu diatur oleh pemerintah pusat.
  4. Hal-hal yang mengenai mata uang dan mengenai keuangan bagi pembiayaan pemerintah federal , termasuk pajak bea dan cukai, bea materai, monopoli Negara dsb.

  1. Hal-hal yang mengenai kepentingan bersama antara Negara-negara bagian, seperti soal pos dan komunikasi, darat laut dan udara , industri, perdagangan, dsb.

  1. Bentuk Pemerintahan

Dalam bidang ilmiah ada perbedaan antara pengertian pemerintah sebagai organ (alat) Negara yang menjalankan tugas (fungsi) dan pengertian pemerintah sebagai fungsi dari pemerintah.
Istilah pemerintah dalam arti organ dapat dibedakan lagi antara:
  1. Pemerintah dalam arti sempit, dimaksud khusus kekuasaan eksekutif
  2. Pemerintah dalam arti luas, ialah semua organ Negara termasuk DPR.

Menurut LEON DUGUIT (1859-1928) bentuk pemerintahan itu ditentukan oleh caranya menunjuk kepala Negara dan lamanya kepala Negara menjabat kedudukan itu.
Dengan mempergunakan kriteria tersebut, kita dapat membedakan bentuk pemerintahan.

  1. Monarki
Monarchie (kerajaan dan sultan), ialah Negara yang dikepalai oleh seorang raja, dan bersifat turun temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain Raja, kepala Negara, suatu monarki dapat berupa kaisar atau syah (kaisar kerajaan Jpang, Syah Iran ,dsb) . Contoh Monarki : Inggris, Belanda, Norwegia, Muangthai.

  1. Republik
Republik (berasal dari bahasa latin: Republica = kepentingan umum), ialah Negara dengan kepentingan rakyat yang dikepalai oleh seorang Presiden sebagai kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika Serikat  selama 4 Tahun, Indonesia selama 5 tahun. Biasanya Presiden dapat dipilih kembali setelah habis masa jabatannya.




  1. Sistem Pemerintahan
1. Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan mengeluarkan mosi tidak percaya.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislative, atau parlemen sering dikemukakan dengan veto keyakinan. Oleh karenaitu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislative, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditentukan dalamsebuah republic kepresidenan.

2. sistem Presidensial
Merupakan sistem pemerintahan Negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintah presidensil terdiri dari tiga unsur yaitu:
-          presiden yang dipilih rakyat untuk meminpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
-          Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bias saling menjatuhkan.
-          Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislative.
Dalam sistem presidensil, presiden memiliki posisi yang relative kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya hubungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, posisi presiden bias dijatuhkan. Cirri-ciri pemerintaha presidensil yaitu:
  1. dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala Negara.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  3. Presiden memiliki hak preogratif ( hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang meminpin departemen dan non departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan eksekutif presiden bukan kekuasaan legislatife.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislative.   

| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar